Pembagian harta dalam praktik: syirkah dan pemanfaatan

Fiqh islamique > Warisan dan Wasiat > Pembagian harta dalam praktik: syirkah dan pemanfaatan

Dari perhitungan bagian hingga penyerahan nyata: pembagian atas benda, penjualan harta yang tak terbagi, rumah keluarga, dan harta yang tidak dapat dibagi.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Perhitungan bagian bukanlah pembagian: fikih telah mengatur penyerahan harta yang nyata, dari perhitungan sampai penyerahan, dengan melindungi nilai harta dan kerukunan para ahli waris.

Pembagian atas benda atau dengan penjualan

  • Harta yang terbagi (uang tunai, surat berharga): pembagian langsung sesuai proporsi bagian.
  • Harta yang tidak terbagi (satu rumah, toko): 3 jalan klasik yang dicatat kitab-kitab (Mukhtashar Khalil; Mughni al-Muhtaj): hak pakai bersama, penghunian dengan kompensasi, atau penjualan dan pembagian hasilnya; Majallah Utsmani (kitab 10) mewajibkan penjualan ketika harta tidak terbagi atau kesepersekutuan menjadi merugikan.
  • Rumah tempat keluarga tinggal: kitab-kitab melindungi tempat tinggal pasangan yang ditinggalkan selama masa iddah dan cenderung mempertahankan anak-anak di tempat tinggal mereka; praktik kontemporer mengatur hak tempat tinggal melalui kompensasi.

Transaksi-transaksi seputar pembagian

Pembagian dapat mencakup: penjualan bagian oleh seorang ahli waris kepada ahli waris lain (halal dengan harga pasar, tanpa pengaturan yang merugikan anak di bawah umur), hibah antara ahli waris setelah pembagian (fikih mencela pembagian yang tidak merata karena kesengajaan namun mengabsahkannya), dan pengelolaan sementara oleh seorang pengurus ketika ada anak di bawah umur di antara ahli waris. Untuk mereka, Mudawwanah Maroko (undang-undang no. 70-03, 2004) menuliskan bahwa «wakil yang sah menjalankan waliannya atas diri dan harta anak yang belum balig» hingga dewasa, di bawah pengawasan hakim: bagian anak di bawah umur dijaga dan diusahakan berkembang, tidak pernah dihabiskan.

Harta-harta yang dikecualikan dari pembagian

Mushaf almarhum, cincinnya, pedangnya, dan tunggangannya untuk perang menjadi hak istimewa keluarga, sebelum pembagian apa pun.

kaidah yang dicatat kitab-kitab pembagian (Mughni al-Muhtaj)

Harta yang dalam kesepersekutuan dengan non-ahli waris (sekutu, pemilik bersama) hanya beralih ke warisan sebatas bagian almarhum.

Catatan praktis tentang pembagian harta

Pembagian terbaik adalah yang disiapkan: inventaris tertulis, penilaian oleh pihak ketiga, masa duka yang dihormati, dan pada setiap perbedaan pendapat ada penengah (lihat halaman tahkim). Fikih memberi ruang bebas kepada keluarga selama bagian-bagian dihormati.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الحمد لله Segala puji bagi Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi