Bagian Pasangan: Apa yang Diwarisi Suami dan Istri?

Fiqh islamique > Warisan dan Wasiat > Bagian Pasangan: Apa yang Diwarisi Suami dan Istri?

Seperdelapan atau seperempat bagi wanita, separuh atau seperempat bagi suami: ketentuan pasangan, perhitungannya dan pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Suami

Suami mendapat separuh harta warisan istrinya dengan satu syarat: istrinya tidak meninggalkan anak, baik anak maupun anak dari anak, baik anak itu darinya maupun dari pernikahan lain, bahkan dari hubungan yang haram (kesepakatan para ulama). Dengan adanya anak atau anak dari anak, ia mendapat seperempat: "jika mereka mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang mereka tinggalkan" (Surat an-Nisa 12; Ibnu al-Mundzir: kesepakatan para ulama).

Istri dan para istri

Istri atau para istri mendapat seperdelapan jika si mayit meninggalkan anak atau anak dari anak, laki-laki maupun perempuan (kesepakatan para ulama; Surat an-Nisa 12); 4 istri yang bersama-sama mendapat bagian satu orang istri. Tanpa keturunan, istri mendapat seperempat dan suami separuh, kedua bagian itu ditetapkan oleh ayat yang sama dalam Surat an-Nisa 12.

Pasangan tidak pernah terhalang

Tidak ada anak yang menghalangi pasangan: anak hanya mengurangi bagiannya. Pasangan mewarisi bersama semua ahli waris lainnya.

Pasangan dalam contoh-contoh

Kitab-kitab faraid mengingatkan contoh klasiknya: dengan adanya suami, ibu, kakek dan saudara perempuan, asal masalah mengalami 'aul dari 9 menjadi 27 dan suami tetap memperoleh separuh relatifnya (9 bagian dari 27). Perhitungan rinci terdapat dalam kitab-kitab pembagian warisan bersama kakek.

Catatan praktis tentang bagian pasangan

Untuk pasangan, 3 patokan: ada atau tidaknya keturunan, kehadiran ahli waris lain, kemudian perhitungan: separuh atau seperempat bagi suami, seperempat atau seperdelapan bagi istri; bagiannya diambil sebelum pembagian sisa harta.

Questions fréquentes

L'épouse hérite-t-elle de la maison du défunt ?

Oui, sa part (1/8 ou 1/4) porte sur la totalité du patrimoine, maison incluse : elle devient co-propriétaire avec les autres héritiers.

Le mari prend-il les biens propres de sa femme à son décès ?

Non : il hérite de sa part (1/2 ou 1/4) sur la succession de son épouse ; ses biens à lui ne bougent pas, et les biens d'elle se partagent entre tous les héritiers.

La veuve enceinte hérite-t-elle tout de suite ?

Sa part est réservée : le partage attend la naissance ou se fait sous réserve de la part de l'enfant à venir.

Le conjoint divorcé hérite-t-il ?

Oui tant que le divorce n'est pas définitif (révocable ou dans l'iddah) ; après divorce définitif : ni héritage ni iddah de décès.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
الحمد لله Segala puji bagi Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi