Menolak warisan dan menjual bagian warisan

Fiqh islamique > Warisan dan Wasiat > Menolak warisan dan menjual bagian warisan

Bolehkah seorang ahli waris menolak warisan? Menjual bagianya? Menghibahkan bagian masa depannya semasa pewaris masih hidup? Ketentuan penolakan warisan, perjanjian atas warisan, dan jebakan-jebakannya.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Menolak warisan itu halal dan terlindungi, dengan syarat penolakan itu nyata: fikih mengaturnya untuk mencegah penipuan dan tekanan, karena warisan terbuka sejak kematian itu sendiri.

Menolak warisan setelah kematian

  • Prinsip yang disepakati: warisan terbuka dengan kematian, dan bagian setiap ahli waris menjadi miliknya sejak meninggalnya pewaris (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab mirats). "Penolakan warisan" setelah kematian itu secara hukum adalah pemindahan bagian kepada sesama ahli waris: hibah atau jual beli antara orang dewasa yang cakap, bukan pengunduran diri yang menutup pintu.
  • Bagian yang ditolak: ia tidak otomatis berpindah kepada orang yang dianggap menjadi maksud penolakan: madzhab-madzhab berbeda tentang ke mana bagian itu jatuh ('ashabah menurut ulama Maliki, bagian ahli waris lain secara proporsional menurut ulama Syafi'i, ahli waris si penolak menurut ulama Hanafi); jalan yang sederhana adalah hibah selanjutnya dari sesama ahli waris (Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid ; Mughni al-Muhtaj).
  • Penolakan dengan imbalan (menyerahkan bagian dengan sejumlah uang): itu adalah penjualan bagian, halal dengan harga sebenarnya, dengan persetujuan semua pihak jika harta masih belum terbagi.
  • Penolakan paksa (tekanan, ancaman): tidak sah: "Diampuni bagi umatku karena kesalahan, kelalaian, dan paksaan" (Ibnu Majah 2043); demikian pula penolak yang mengosongkan dirinya untuk menipu para kreditornya: perbuatan penipuan itu tidak berlaku.

Perjanjian atas warisan masa depan: hukum yang tegas

  • Menghibahkan atau menjual bagian masa depan semasa pewaris masih hidup: tidak sah, karena tidak ada yang tahu siapa mewarisi siapa; janji-janji atas warisan orang yang masih hidup tidak menciptakan hak, dan "tidak ada wasiat untuk ahli waris" (at-Tirmidzi 2120).
  • Sebab-sebab penghalang warisan yang klasik: pembunuhan pewaris, perbedaan agama, dan bara'ah (memutus hubungan yang menjadi dasar pewarisan): Ibnu Rusyd mencatatnya dalam Bidayat al-Mujtahid sebagai tiga kerangka penghalang warisan.
  • Hibah semasa hidup tetap menjadi jalan halal untuk mengalirkan harta lebih awal (lihat halaman hibah); sesama ahli waris dapat, setelah warisan terbuka, menjual dan menukar bagian mereka secara bebas antara orang dewasa yang cakap: jalan damai lebih diutamakan.

Hukum perdata dan fikih tentang penolakan warisan

Code civil Prancis mengatur penolakan warisan: pilihan atas warisan ditentukan dalam 4 bulan sejak pembukaannya (pasal 771), penolakan dinyatakan secara tertulis dan tidak boleh menguntungkan satu ahli waris lain dengan merugikan keseluruhan; penolak juga terbebas dari utang-utang pewaris. Kaum muslim menggunakan aturan-aturan ini untuk menyatakan penolakan yang nyata, bebas, dan terdokumentasi.

Catatan praktis tentang penolakan warisan

Sebelum penolakan apa pun: periksa utang-utang pewaris, bertindak dalam tenggat hukum, dan lakukan secara tertulis di hadapan notaris: hanya penolakan yang bebas dan terdokumentasi yang bertahan di semua pengadilan.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi