Rekening bank, asuransi, kripto dan langganan digital: mengurus harta modern almarhum menurut fiqih dan hukum.
Harta modern almarhum melampaui rumah dan tanah: rekening, kontrak, aset digital. Fiqih memperlakukannya seperti harta lainnya: masuk warisan (tarikah) setelah utang dan wasiat, menurut bagian-bagian yang ditetapkan syariat.
Rekening bank
- Saldo: masuk warisan dan dibagi menurut bagian-bagiannya, setelah utang dan wasiat (kesepakatan para ulama; surat an-Nisa' ayat 11).
- Bunga bank: Akademi Fiqih Islam Internasional (OKI) menggolongkan bunga atas simpanan sebagai riba (keputusan nomor 10 (1/2), Jeddah, 1985). Uang ini tidak dibagikan kepada ahli waris: dibelanjakan untuk karya kemaslahatan umum, tanpa niat pahala untuk almarhum maupun ahli waris.
- Rekening bersama: pemegang bersama tetap memegang bagiannya menurut hukum perdata; bagian almarhum mengikuti aturan warisan; mendokumentasikan pemasukan masing-masing memisahkan harta keduanya.
- Prosedurnya: akta kematian, surat keterangan ahli waris atau notaris; tidak ada penarikan sebelum pembagian, karena itu mengambil hak bagian orang lain.
Asuransi
- Pendapat otoritas fatwa: Majelis Ulama Besar Arab Saudi menetapkan dalam keputusannya nomor 51 tanggal 4/4/1397H bahwa asuransi komersial dengan premi tetap mengandung gharar besar dan riba; Akademi Fiqih Islam Internasional mengikutinya dalam resolusi nomor 51 (3/5), sidang ke-5, Kuwait, 1988: asuransi komersial haram, asuransi koperasi (ta'awuni) yang dibangun di atas hibah antar peserta halal, demikian pula asuransi sosial. Ibnu Baz menetapkan dalam arah yang sama: "Asuransi jiwa dan asuransi barang haram, karena gharar dan riba yang terkandung di dalamnya" (Majmu' al-Fatawa wa-l-Maqalat al-Mutanawwi'ah).
- Standar kontemporer takaful: AAOIFI mengodifikasinya dalam standar syariah nomor 26 (asuransi Islam): organisasi koperasi di mana setiap peserta memberi (tabarru') untuk menolong yang lain, dengan pengelolaan berbayar yang dipisahkan dari dana hibah.
- Kontrak yang sudah berjalan saat kematian: diajukan kepada ulama untuk perapihannya; prinsip-prinsip di atas memandu perlakuan atas modalnya.
Aset digital
- Kripto dan dompet digital: nilai pada hari kematian masuk warisan; kunci-kunci disampaikan dan keterangannya dibuat.
- Akun daring dan lisensi: yang memiliki nilai dapat dialihkan adalah aset; layanan yang bersifat pribadi mutlak gugur; daftar akses yang dititipkan kepada wasi mencegah kehilangan.
- Utang daring (langganan, kredit): dilunasi sebelum pembagian sebagaimana utang lainnya.
Catatan praktis tentang rekening dan asuransi almarhum
Inventaris tertulis rekening, kunci dan kontrak, diserahkan kepada wasi dan diperbarui setiap tahun: itulah versi kontemporer dari wasiat yang diperintahkan kepada siapa pun yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan (al-Bukhari 2738).