Warisan yang bertindih: ketika ahli waris wafat sebelum pembagian

Fiqh islamique > Warisan dan Wasiat > Warisan yang bertindih: ketika ahli waris wafat sebelum pembagian

Dua kematian yang begitu berdekatan hingga warisannya saling bertaut: kaidah mendahului, peralihan bagian, dan kasus musibah yang menimpa bersama.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

4 keadaan warisan yang bertindih

Keadaan pertama: diketahui salah satu wafat lebih dulu: yang masih hidup mempertahankan haknya atas harta orang yang wafat lebih awal, kemudian ahli warisnya sendiri menerimanya; warisan mensyaratkan kehidupan ahli waris pada saat kematian muwaris. Keadaan kedua: keduanya wafat bersamaan dalam satu peristiwa (tenggelam, runtuhnya tembok, kebakaran, pertempuran): kesepakatan ulama: tidak ada yang mewarisi dari yang lain; warisan masing-masing langsung kepada ahli warisnya sendiri yang masih hidup, karena yang satu tidak lagi hidup pada saat kematian yang lain (kesepakatan diriwayatkan oleh al-Mawardi dan lainnya). Keadaan ketiga: urutan kematian tidak diketahui: ulama Hanafi dan ulama Maliki: tidak ada warisan di antara keduanya, harta masing-masing kepada ahli warisnya sendiri.

Keadaan keempat: wafatnya salah satu lebih dulu pasti tetapi identitas orang yang wafat lebih dulu tidak diketahui: mazhab-mazhab mengambil jalan penugasan yang sama-sama diberi hak: masing-masing diperlakukan seolah wafat lebih dulu, setiap cabang mengalir kepada ahli warisnya sendiri; kitab-kitab faraidh memberi contoh-contoh angka, seperti dua orang yang tenggelam beserta pasangan, ibu, dan pamannya, diposisikan di atas 13, lalu 6, kemudian 72 bagian (Al-Mughni, Ibnu Abidin).

Tawanan dan orang hilang dalam warisan yang bertindih

Pikiran yang sama berlaku ketika dua kerabat hilang bersama: para fuqaha menyusun tingkatan dugaan yang lebih mungkin hidup. Ketika ahli waris yang menetapkan kematian salah satu masih meragukan yang lain: orang yang kematian tetap diragukan mewarisi dari yang sudah teridentifikasi wafatnya, asalnya adalah tetapnya kehidupan.

Catatan praktis tentang warisan yang bertindih

Setelah bencana, kaidah sederhananya: menanggal setiap kematian jika memungkinkan; jika tidak, masing-masing melalui ahli warisnya sendiri; kerumitan perhitungan gabungan dikembalikan kepada tabel para ahli hukum yang spesialis faraidh.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi