Syarat ketiga: pertumbuhan (numuw), definisi dan dasar-dasarnya

Fiqh islamique > Zakat > Ketentuan Umum Zakat > Syarat ketiga: pertumbuhan (numuw), definisi dan dasar-dasarnya

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian umum bab zakat ini menguraikan syarat-syarat yang berkaitan dengan hakikat harta yang dizakati: pertumbuhan (numuw) dan status hukumnya menurut empat mazhab, dimasukkannya emas dan perak karena sifatnya yang berpotensi tumbuh, kelebihan harta di atas kebutuhan pokok, harta yang diperoleh di tengah tahun (mustafadh), manuver untuk menghindari zakat, hikmah batas nishab, waktu diperhitungkannya nishab, dan pengaruh utang. Pendapat-pendapat mazhab disebutkan beserta rujukan klasiknya (jilid dan halaman asalnya), dan takhrij hadits (al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah) dipertahankan sebagaimana adanya.

Syarat ketiga: pertumbuhan (numuw), definisi dan dasar-dasarnya

Definisi bahasa. Pertumbuhan (nama') dalam bahasa berarti bertambah: kata itu ditulis dengan mad, dan menjadikannya pendek dengan hamzah merupakan kesalahan. Dikatakan: harta telah tumbuh (nama) dan bertambah (yanmi) dalam pertumbuhan (nama'), ia berkembang (yanmu) dalam kemajuan (numuww), "semoga Allah memajukannya", sebagaimana disebutkan dalam "al-Mughrib".

Definisi syar'i. Para ulama fiqh membedakan dua jenis pertumbuhan: pertumbuhan hakiki, yaitu bertambahnya harta melalui perkembangbiakan, bertambahnya jumlah, dan perniagaan; dan pertumbuhan taksiran (taqdiri), yaitu potensi bertambah karena harta berada dalam genggaman pemiliknya atau wakilnya (al-Bahr ar-Ra'iq, 2/222; Hasyiyat Radd al-Mukhtar, 2/263). Maka harta yang dizakati adalah harta yang tumbuh secara nyata atau yang berpotensi tumbuh. Dalam pengertian bahasa zaman ini, pertumbuhan berarti harta bersifat memberikan keuntungan dan manfaat bagi pemiliknya, yaitu pendapatan, hasil, atau produk, atau harta itu sendiri merupakan pertambahan, kelebihan, dan produk baru: para ulama fiqh Islam telah menetapkan hikmah ini dengan jelas dan tepat.

Dasar pertumbuhan. Para ulama fiqh mengambil syarat pertumbuhan ini, atau pengaitan zakat dengan pertumbuhan, dari sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, baik qauliyah maupun amaliah, yang diperkuat oleh perbuatan para tabi'in dan para sahabat. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mewajibkan zakat atas harta yang diperoleh untuk keperluan pribadi, sesuai hadits shahih berikut:

"Muslim tidak menanggung sedekah (zakat) atas hamba sahayanya maupun kudanya."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1394) dan Muslim (286)

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan: "Hadits ini adalah qaidah yang menegaskan bahwa harta perolehan (qinyah) tidak dizakati" (Syarah Shahih Muslim, 7/55). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hanya mewajibkan zakat atas harta yang tumbuh dan produktif, yang memberikan hasil bagi pemiliknya. Karena zakat disyariatkan untuk menciptakan kepedulian, maka ia hanya berlaku atas harta-harta yang memiliki pertumbuhan: yang tumbuh dengan sendirinya, seperti hewan ternak dan tanaman, dan yang tumbuh melalui perubahan keadaannya serta aktivitas yang dilakukan atasnya, seperti mata uang, emas, dan perak.

Untuk emas dan perak, pertumbuhan secara nyata tidak disyaratkan, karena kedua logam ini memiliki sifat tumbuh dalam fitrahnya: zakat wajib atasnya baik dengan niat berdagang, tanpa niat sama sekali, maupun dengan niat untuk dibelanjakan. Zakat tidak wajib atas yang tidak menerima ketentuan ini, seperti rumah tempat tinggal, perabot, dan barang milik untuk keperluan pribadi, sesuai hadits sebelumnya. Tidak adanya pertumbuhan juga merupakan sebab lain tidak wajibnya zakat atas harta-harta yang hilang (amwal adz-dzimar), karena pertumbuhan hanya ada dengan kemampuan bertindak, sedangkan harta yang hilang berada di luar kemampuan apa pun.

Setelah menelaah kitab-kitab ulama fiqh dari semua mazhab, tidak ada satu pun di antara mereka yang menjadikan sesuatu selain pertumbuhan sebagai dasar wajibnya zakat. Pertumbuhan berarti harta itu tumbuh, yaitu berpotensi tumbuh secara nyata atau secara taksiran. Harta yang tumbuh secara nyata ada tiga macam: hewan ternak pembiak yang digembalakan, hasil panen, dan perniagaan. Harta yang berpotensi tumbuh adalah dirham dan dinar (al-Bahr ar-Ra'iq, 2/222; Hasyiyat Radd al-Mukhtar, 2/263; Hujjatullah al-Balighah, 2/61).

Status pertumbuhan: syarat, sebab, atau 'illah? Para ulama berbeda pendapat: apakah pertumbuhan merupakan 'illah kewajiban zakat, syarat kewajiban tersebut, sebabnya, ataukah zakat tidak bisa dikaitkan dengan 'illah apa pun? Mayoritas ulama, yaitu ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, memperhatikan pertumbuhan dalam harta-harta yang dizakati, dan Ibnu Abd al-Barr serta Kamal Ibnu al-Humam meriwayatkan ijma' tentang hal ini. Ibnu Abd al-Barr rahimahullah mengatakan: "Kaidah yang disepakati dalam zakat adalah ia hanya berlaku atas harta yang tumbuh" (al-Istidzkar, 3/151). Az-Zarqani meriwayatkan ucapan yang sama dalam syarahnya atas al-Muwaththa': "Kaidah yang disepakati dalam zakat adalah ia berlaku atas harta yang tumbuh, atau dicari pertumbuhannya melalui penanganan" (Syarah az-Zarqani 'ala al-Muwaththa', 2/141).

Kamal Ibnu al-Humam rahimahullah menegaskan secara eksplisit ijma' atas pertumbuhan taksiran: "Pertumbuhan taksiran sangatlah mantap, dialah yang diperhatikan menurut ijma', dan kewajiban tidak bergantung pada pertumbuhan nyata" (Fath al-Qadir, 2/215). Namun para ulama kemudian berbeda pendapat: apakah pertumbuhan merupakan syarat kewajiban, sebab, atau 'illah? Sebagian menjadikannya syarat, sebagian lain memperhatikannya dengan menggantungkan masuknya sebagian jenis harta ke dalam zakat pada keberadaannya dan keluarnya pada ketiadaannya tanpa menetapkannya sebagai 'illah, dan sebagian lagi menggolongkannya di antara sebab-sebab wajibnya zakat.

Pendapat pertama: pertumbuhan merupakan syarat kewajiban (pendapat ulama Hanafi).

Ulama Hanafi menjadikan pertumbuhan sebagai salah satu syarat wajibnya zakat, sehingga zakat hanya wajib atas harta yang tumbuh. Hikmah syarat ini menurut Ibnu al-Humam rahimahullah (Fath al-Qadir, 2/155) adalah bahwa tujuan disyariatkannya zakat, bersama tujuan asli ujian, adalah melibatkan kaum fakir dalam kekayaan orang yang berzakat dengan cara yang tidak membuat ia sendiri menjadi fakir, dengan mengeluarkan sedikit dari kelebihannya dari yang banyak; sebaliknya, mewajibkan zakat atas harta tanpa pertumbuhan apa pun akan menghabiskannya seiring berulangnya tahun-tahun, apalagi dengan adanya kebutuhan untuk berbelanja.

Mereka mengatakan: pertumbuhan sungguh terwujud pada hewan ternak melalui susu dan keturunannya, pada harta yang diperuntukkan berdagang, pada tanah pertanian yang dikenai 'usyr, dan pada sisa harta yang dizakati; pertumbuhan secara nyata tidak dituntut, dan potensi bertumbuh sudah cukup, selama harta berada dalam genggaman pemiliknya atau wakilnya. Al-Kasani rahimahullah menjelaskan: makna zakat, yaitu pertumbuhan, hanya diperoleh dari harta yang tumbuh; yang dimaksud bukan pertumbuhan nyata yang tidak diperhatikan, melainkan harta yang disiapkan untuk tumbuh melalui perniagaan atau penggembalaan, yaitu menggembalakan hewan di rumput yang halal. Penggembalaan menjadi sebab adanya susu, keturunan, dan kegemukan, dan perniagaan menjadi sebab keuntungan: maka sebab diberi hukum seperti akibatnya dan hukum melekat padanya, seperti perjalanan dengan kesulitan, pernikahan dengan hubungan suami istri, dan tidur dengan keadaan junub (Bada'i' ash-Shana'i', 2/11).

Dengan syarat ini, keluar dari lingkup zakat pakaian-pakaian yang tidak diperuntukkan berdagang, baik dibutuhkan maupun tidak, perabot rumah tangga, persediaan, dan bangunan (rumah tempat tinggal), kitab-kitab baik milik pemiliknya maupun milik orang lain, serta perkakas para pengrajin. Keluar pula hewan ternak yang tidak disiapkan untuk susu dan keturunan, melainkan diperuntukkan untuk membajak, ditunggangi, atau dimakan dagingnya (Bada'i' ash-Shana'i', 2/11). Al-Kasani rahimahullah, setelah menyebutkan syarat-syarat wajibnya zakat, menambahkan bahwa harta harus tumbuh, dan juga harus berlebih di atas kebutuhan pokok, karena dengan itu terwujud kekayaan, makna nikmat yang berupa kenyamanan, dan ketaatan dengan penuh kerelaan.

Sesungguhnya harta yang dibutuhkan secara pokok tidak menjadikan pemiliknya kaya dan bukanlah nikmat, karena kenyamanan tidak diperoleh dari kebutuhan vital yang termasuk kebutuhan penjagaan tubuh: syukurnya adalah syukur atas nikmat tubuh, dan ketaatan tidak dilakukan dengan kerelaan. Padahal perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:

"Tunaikanlah zakat hartamu dengan hati yang lapang."

Hadits dinilai dhaif: diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir (7535)

Maka zakat tidak berlaku atas harta kebutuhan pokok: karena hakikat kebutuhan adalah urusan batin yang tidak bisa ditanya, maka kelebihan di atas kebutuhan tidak diketahui, dan bukti kebutuhan digantikan dengan petunjuk yang mewakilinya, yaitu kesiapan untuk penggembalaan dan perniagaan. Inilah pendapat mayoritas ulama (Bada'i' ash-Shana'i', 2/11).

Sanggahan Malik. Malik mengatakan: ini bukan syarat wajibnya zakat, karena zakat wajib atas segala harta, baik yang tumbuh dan berlebih di atas kebutuhan pokok maupun tidak. Ia menyebutkan pakaian seremoni, pakaian kerja, pakaian untuk membawa barang, dan pakaian tunggangan, hewan pikulan, hamba sahaya untuk melayani, tempat tinggal, perahu, pakaian dan makanan keluarga, serta benda perhiasan seperti perkakas, mutiara, permadani, dan perlengkapan tanpa niat berdagang. Ia berdalil dengan keumuman nash-nash zakat tanpa membedakan harta-harta, seperti ucapan berikut:

"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka"

Surah At-Taubah, 103

"Dan orang-orang yang dalam hartanya ada hak yang tetap (24) bagi orang yang meminta-minta dan bagi orang yang tidak dapat meminta (25)"

Surah Al-Ma'arij, 24-25

"Dan tunaikanlah zakat"

Surah Al-Baqarah, 43

Malik juga berdalil bahwa zakat disyariatkan sebagai rasa syukur atas nikmat harta, dan makna nikmat lebih sempurna dan lebih dekat pada harta-harta ini karena menyangkut penjagaan itu sendiri: maka ia lebih mendorong pada syukur.

Ulama Hanafi menjawab bahwa makna pertumbuhan dan kelebihan di atas kebutuhan pokok merupakan sesuatu yang diperlukan dalam kewajiban berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan, dan makna itu tidak terwujud pada harta-harta ini: maka keumuman nash mengacu pada harta-harta yang tumbuh dan berlebih di atas kebutuhan pokok.

Adapun dalil nikmat, nikmat harta-harta ini bermuara pada tubuh, karena ia menghilangkan kebutuhan vital, yaitu kebutuhan menolak kehancuran tubuh: maka syukurnya adalah syukur atas nikmat tubuh, yaitu ibadah badaniyah seperti shalat dan puasa. Dan firman Allah "dan tunaikanlah zakat" menjadi dalil bagi ulama Hanafi, karena zakat merupakan lahirnya pertumbuhan yang berasal dari harta yang tumbuh menurut makna yang telah dijelaskan: disiapkan untuk tumbuh melalui penggembalaan pada hewan ternak dan melalui perniagaan pada harta dagang.

Hanya saja, untuk mata uang emas dan perak, kesiapan berdagang sudah dibentuk oleh fitrahnya, karena keduanya tidak digunakan langsung untuk menolak kebutuhan pokok: tidak dituntut niat apa pun atasnya, dan zakat wajib baik dengan niat berdagang, tanpa niat, maupun dengan niat untuk dibelanjakan. Untuk barang dagangan selain mata uang, kesiapan berdagang membutuhkan niat, karena barang itu juga dapat digunakan secara langsung yang menjadi tujuan asalnya: maka ia harus ditujukan untuk berdagang dengan niat. Demikian pula hewan ternak membutuhkan niat penggembalaan, karena meskipun bermanfaat untuk susu dan keturunan, ternak juga digunakan untuk memikul, ditunggangi, dan dimakan dagingnya. Adapun niat berdagang atau penggembalaan hanya diperhatikan setelah terikat dengan perbuatan berdagang atau penggembalaan, karena niat semata tidak berpengaruh apa pun dalam penetapan hukum (Bada'i' ash-Shana'i', 2/11).

an-Nasafi dan az-Zaila'i. an-Nasafi rahimahullah mengatakan: "Syarat-syarat wajibnya zakat adalah akal, baligh, Islam, merdeka, dan memiliki nishab setahun penuh, bebas dari utang dan kebutuhan pokok, tumbuh meskipun secara taksiran; syarat ketaatan adalah niat yang bersamaan dengan ketaatan, atau dengan menyisihkan apa yang wajib, atau menyedekahkan seluruhnya" (Kanz ad-Daqa'iq, hal. 203). Az-Zaila'i rahimahullah mengomentari: "tumbuh meskipun secara taksiran" artinya untuk kewajiban dituntut bahwa harta tumbuh secara nyata melalui perkembangbiakan, bertambahnya jumlah, dan perniagaan, atau secara taksiran jika harta berpotensi tumbuh karena berada dalam genggaman pemiliknya atau wakilnya. Sebab wajibnya adalah harta yang tumbuh, maka ia harus terwujud secara nyata atau taksiran; jika harta tidak berpotensi tumbuh, tidak ada zakat karena syaratnya tidak terpenuhi.

Begitulah status harta-harta yang hilang: budak yang kabur, harta yang tertinggal, harta yang dirampas tanpa bukti terhadap perampasnya, harta yang tenggelam di laut, harta yang dikubur di padang gurun yang tempatnya terlupakan, harta yang disita secara zhalim oleh penguasa, titipan yang pemberitanya lupa dan ia bukan orang yang dikenalnya, dan piutang yang dibantah tanpa bukti lalu diakui setelah bertahun-tahun. Jika penerima titipan adalah orang yang dikenalnya, zakat tahun-tahun lampau wajib karena ingatan; adapun harta yang dikubur dalam kebun anggur atau tanah, para guru berbeda pendapat (Tabyin al-Haqa'iq, 1/255-256).

Ibnu Nujaim dan al-Babarti. Ibnu Nujaim rahimahullah meriwayatkan dalam "an-Nahr al-Fa'iq" penjelasan asy-Syarh: "tumbuh", yaitu bertambah, meskipun secara taksiran, harta berada dalam genggaman pemiliknya atau wakil yang berpotensi menumbuhkannya; tidak ada zakat atas harta yang hilang, yang dalam bahasa adalah yang menghilang dan tidak diharapkan apa pun darinya, dan dalam syariat adalah segala harta yang tidak bisa dimanfaatkan padahal hak kepemilikan tetap ada, sebagaimana dikatakan dalam "Bada'i'": budak yang kabur, harta yang tertinggal, piutang yang dibantah, dan harta yang dirampas tanpa bukti. Jika ada bukti, harta itu tidak lagi tergolong hilang, kecuali dalam kasus perampasan hewan ternak penggembalaan, yang tidak dizakati meskipun perampasnya mengaku ("al-Khaniyyah") (an-Nahr al-Fa'iq, 1/416).

Dalam "al-Bahr ar-Ra'iq" (2/218), Ibnu Nujaim menjelaskan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan sebab dengan syarat, dan penyusun Kanz menjadikannya syarat kewajiban, padahal ulama Hanafi mengatakan bahwa sebab zakat adalah kepemilikan harta yang disiapkan, bersiap tumbuh dan bertambah, berlebih di atas kebutuhan, sebagaimana dalam "al-Muhith" dan tempat lain. Sebab dan syarat memiliki kesamaan, yaitu kewajiban hanya tergantung pada keduanya tanpa menjadi penyebab hukum, sehingga keduanya bukan 'illah; keduanya berbeda dalam hal kewajiban terkait juga dengan sebab, tidak dengan syarat, sebagaimana diketahui dalam ushul. Al-Babarti rahimahullah menegaskan: pertumbuhan tanpa keraguan merupakan syarat wajibnya zakat (al-'Inayah, 3/84, 216).

Pendapat al-Mawardi. Mendekati pendapat ulama Hanafi, yang dipahami dari ucapan al-Mawardi ulama Syafi'i rahimahullah: "Zakat hanya wajib atas harta yang tumbuh seperti hewan ternak dan hasil panen, dan gugur atas yang tidak tumbuh seperti perkakas dan bangunan" (al-Hawi al-Kabir, 3/189). Ia juga mengatakan: "Zakat wajib atas harta yang tumbuh seperti hewan ternak, hasil panen, dan barang dagangan, tidak atas yang tidak tumbuh seperti rumah dan bangunan; harta rampasan tidak memiliki pertumbuhan, maka zakatnya harus gugur" (al-Hawi al-Kabir, 3/130). Dan lagi: "Karena zakat wajib atas harta yang tumbuh, maka persediaan hasil panen dan buah-buahan yang pertumbuhannya terputus dan terancam habis serta hilang tidak dizakati, seperti perabot dan kain" (al-Hawi al-Kabir, 3/255).

Pendapat kedua: pertumbuhan merupakan sebab, bukan syarat dan bukan 'illah (pendapat sebagian ulama Hanafi). Al-Haskafi rahimahullah menulis dalam "adz-Dzurr al-Mukhtar": "Syarat-syarat kewajiban adalah akal, baligh, Islam, dan merdeka, serta pengetahuan meskipun secara perkiraan; sebabnya adalah kepemilikan nishab setahun", penuh, bebas utang dan kebutuhan pokok, "tumbuh meskipun secara taksiran", melalui potensi bertumbuh meskipun melalui wakil. Ia kemudian merinci: "tidak ada zakat atas harta mukatab, tidak pula atas yang diambil lewat penyitaan", yaitu secara zhalim, "dan tidak pula atas yang ia temukan kembali setelah bertahun-tahun", karena tidak adanya pertumbuhan (adz-Dzurr al-Mukhtar, 2/266).

Ibnu Abidin rahimahullah menguraikan dalam hasyiyahnya persoalan perbedaan antara sebab, syarat, dan 'illah: penyusun Kanz menjadikannya syarat, pengarang adz-Dzurr membantah bahwa itu sebab, dan pengarang al-Bahr menjawab bahwa ia memberi nama syarat pada sebab, karena keduanya sama-sama menggantungkan kewajiban pada keduanya tanpa menjadi penyebab hukum sehingga bukan 'illah, dan sebab berbeda karena kewajiban juga terkait dengan sebab. Ibnu Abidin mengatakan: tidak perlu semua itu; "Bada'i'" memasukkan kepemilikan secara umum, dengan tangan atau dengan diri, di antara syarat-syarat, dan mengatakan bahwa sebabnya adalah harta itu sendiri, karena zakat wajib sebagai rasa syukur atas nikmat harta, dan darinya pertumbuhan: dikatakan "zakat harta", dan idhafah ini menyatakan sebab, seperti "shalat zuhur", "puasa bulan", dan "haji Baitullah".

Ketika Kanz menjadikan nishab syarat, idhafah itu adalah idhafah mashdar kepada maf'ulnya; ketika penyusunnya menjadikannya sebab, idhafah itu adalah idhafah sifat kepada yang bersifat, yaitu nishab yang dimiliki (Hasyiyat Ibnu Abidin, 2/259). Ibnu Abidin juga merinci bahwa "karena tidak adanya pertumbuhan" merupakan 'illah ucapan "dan tidak pula atas harta yang tertinggal": harta yang tertinggal tidak berpotensi bertambah karena tidak berada dalam genggaman pemiliknya atau wakil (Hasyiyat Ibnu Abidin, 2/266).

Dalam "Durrar al-Hukkam 'ala Ghurar al-Ahkam" dikatakan: "Syarat-syarat kewajiban adalah akal dan baligh", karena tanpa keduanya tidak ada tanggungan; "Islam", karena ia syarat sahnya seluruh ibadah; "merdeka", agar terwujud perpindahan kepemilikan, sedangkan budak hanya dimiliki tuannya yang menguasainya. "Sebabnya adalah kepemilikan penuh", bukan kepemilikan tangan saja seperti harta mukatab yang hakikatnya milik tuannya; kitab-kitab ushul menetapkan bahwa sebab kewajiban adalah kepemilikan ini, meskipun Kanz menjadikannya syarat. "Nishab": nishab diperhatikan karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan sebab dengan nishab. "Bebas utang": bebas dari utang yang terjerat dalam bab ibadah, sehingga utang nadzar dan kafarat menjadi penghalang tanpa menghalangi utang zakat selama nishab bertahan maupun setelah dihabiskan.

Sebab imam menuntut harta-harta yang tampak dan wakil-wakilnya menuntut harta-harta yang tersembunyi, yang ia ambil sampai masa Utsman radhiyallahu 'anhu; ia kemudian menyerahkan penuntutan harta tersembunyi kepada pemiliknya guna memutus keserakahan orang-orang zhalim, dan itu merupakan pemberian wakil kepada para pemilik, tanpa perbedaan antara utang langsung maupun melalui jaminan, sebagaimana diriwayatkan az-Zaila'i dan lainnya. Pengarang Syarah justru menggolongkan zakat bersama nadzar dan kafarat, bertentangan dengan "al-Hidayah" dan lainnya: seolah-olah itu lupa penyalin pertama. "Bebas kebutuhan pokok", seperti rumah tempat tinggal dan semacamnya. "Tumbuh meskipun secara taksiran": pertumbuhan nyata, melalui perkembangbiakan, bertambahnya jumlah, dan perniagaan, atau taksiran, melalui potensi bertumbuh karena harta berada dalam genggaman pemiliknya atau wakil; jika tidak ada, zakat tidak wajib (Durrar al-Hukkam, 2/303, 305).

asy-Syurunbulali meriwayatkan kritik pengarang al-Bahr terhadap Kanz dengan kata-kata berikut: penyusun menjadikan kepemilikan penuh sebagai syarat kewajiban, padahal menurut ulama Hanafi, sebab zakat adalah kepemilikan harta yang bersiap tumbuh dan bertambah, berlebih di atas kebutuhan, sebagaimana dalam "al-Muhith" dan lainnya, sebab dan syarat sama-sama menggantungkan hukum pada keduanya tanpa menjadi penyebab hukum sehingga bukan 'illah, dan sebab berbeda karena kewajiban juga terkait dengan sebab, sebagaimana diketahui dalam ushul (lihat Hasyiyat Ibnu Abidin, 2/259; Durrar al-Hukkam, 2/303, 305).

Pendapat ketiga: pertumbuhan sebagai 'illah. Sebagian ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menyebutkan pertumbuhan sebagai 'illah bagi sebagian jenis zakat, tanpa menetapkannya sebagai 'illah bagi semuanya, meskipun itulah makna ucapan mereka. Ibnu Baziyyah ulama Maliki dari Tunis, ketika membahas zakat piutang yang diharapkan (marjuw), mengatakan: "Piutang yang diharapkan atas utang yang tertunggu berasal dari jual beli atau pinjaman. Jika berasal dari jual beli, ada dua pendapat: yang masyhur, piutang itu diperhitungkan, karena ia termasuk pertumbuhan yang merupakan 'illah wajibnya zakat pada tempatnya" (Rawdhat al-Mustibin, 1/453).

'Ubaidullah bin Mas'ud al-Bukhari ulama Hanafi, ketika membahas zakat emas yang dicetak (mata uang), mengatakan: "Ucapan kami 'nilai mata uang merupakan 'illah zakat atas yang dicetak' berarti emas dan perak memiliki nilai mata uang dalam fitrahnya, menjadi bukti bahwa keduanya tidak diperuntukkan kebutuhan pokok, melainkan secara fitrah adalah harta dagang. Maka nilai mata uang merupakan komponen sifat tumbuhnya harta, 'illah yang berpengaruh sebagaimana Sang Pensyariat memperhatikan jenisnya dalam hukum kewajiban; 'illah yang sebenarnya adalah pertumbuhan, bukan nilai mata uang" (Syarah ath-Thauwih, 2/142). Al-Khatib asy-Syirbini ulama Syafi'i rahimahullah mengatakan hal serupa: "Adapun hewan ternak, itu karena 'illah zakat padanya adalah pertumbuhan" (Mughni al-Muhtaj, 2/124).

Abu Bakar adz-Dimyathi ulama Syafi'i, pengarang "I'anatuth Thalibin", mengatakan tentang zakat piutang ternak dan hasil panen: "'Illah zakat pada hewan ternak adalah bertambahnya ternak dalam kepemilikannya, dan hal itu tidak ada di sini; pada ternak penggembalaan adalah penggembalaan dan pertumbuhan; keduanya tidak ada pada yang dibebankan tanggung jawab, berbeda dengan mata uang yang 'illahnya sifat kemata-uangan, terwujud secara mutlak, baik pada jenis yang ditentukan maupun pada piutang" (I'anatuth Thalibin, 2/200).

Ucapan ulama Maliki tentang pertumbuhan. Qadhi Abu Muhammad Abd al-Wahhab rahimahullah mengatakan: "Inilah yang tidak saya ketahui ada perselisihan padanya: barang-barang yang tidak diniatkan untuk berdagang tidak dizakati. Kaidahnya, zakat hanya wajib atas harta yang tumbuh: mata uang, tanaman, dan hewan ternak. Benda-benda ini telah kehilangan pertumbuhannya dan jasadnya tidak dizakati: maka ia tidak dizakati" (Syarah ar-Risalah, 1/410).

Ia juga mengatakan: "Yang diperhatikan untuk wajibnya zakat adalah pertumbuhan tanpa faktor lain, zakat wajib karena keberadaannya dan gugur karena ketiadaannya. Harta itu dua macam: yang zakatnya wajib atas jasadnya sendiri seperti emas dan perak, dan yang zakatnya tidak wajib atas jasadnya seperti barang dagangan. Kami sepakat bahwa yang tidak dizakati jasadnya menjadi dizakati jika diniatkan bertambah dan dicari kelebihannya, untuk mencari pertumbuhan melaluinya. Maka yang dizakati jasadnya, jika penggunaannya dialihkan dari mencari pertumbuhan dengan cara yang halal, zakatnya bisa gugur" (Syarah ar-Risalah, 1/412; al-Isyraf, 2/162-163).

Ia menambahkan bahwa penalaran ini bisa termasuk qiyas al-'aks atau menjadi dalil baru.

Al-Baji rahimahullah menjadikan ketidakmampuan menumbuhkan harta sebagai penghalang zakat sebagaimana perampasan. Menjelaskan makna zakat, ia mengatakan: "Pengeluaran hak ini hanya wajib atas harta-harta yang terpapar pertumbuhan; karena itu ia tidak wajib atas yang diperoleh tanpa terpapar pertumbuhan, dan karena itulah zakat gugur atas mata uang yang pemiliknya terhalang menumbuhkannya karena perampasan. Karena zakat khusus bagi harta yang tumbuh, dikatakan: 'ambillah dari pertumbuhanmu dan tunaikanlah zakat hartamu', dengan makna ia mengeluarkan dari pertumbuhannya" (al-Muntaqa, 2/90). Al-Kharsyi rahimahullah menyebutkan bahwa penghalang zakat pinjaman adalah tidak adanya pertumbuhan padanya: yang masyhur, piutang mata uang yang tidak diharapkan tidak dizakati, ia seolah-olah tidak ada; demikian pula pinjaman menurut pendapat masyhur, karena tidak adanya pertumbuhan, keluar dari ketentuan perniagaan.

Pihak yang berutang menzakati hanya untuk satu tahun setelah piutang ditagih, kecuali ia menunda penagihan untuk menghindari zakat, sebagaimana telah dibahas dalam bab zakat piutang; dan al-Baji mengatakan bahwa tidak ada perselisihan tentang tidak wajibnya zakat pinjaman, dan itu ijtihad dari pihaknya.

Qadhi 'Iyadh menafsirkannya dengan penilaian pinjaman itu, berdasarkan keumuman nash, bagi pedagang yang sibuk yang modalnya hampir tidak pernah terkumpul sebagai jasad, seperti pedagang kain dan kain tenun serta yang mengirim barang dagangan ke berbagai negeri: ia menetapkan bagi dirinya setiap tahun satu bulan untuk menilai barang dagangannya dan menzakati nilai itu, bersama mata uang yang ia pegang dan piutang yang diharapkan (Syarah Mukhtasar Khalil, 2/197).

Abu al-Walid Ibnu Rusyd rahimahullah, tentang zakat harta terkubur dan titipan, meriwayatkan bahwa Malik dalam riwayat Ali bin Ziyad ("al-Majmu'ah") mengembalikan harta terkubur kepada harta temuan (luqathah) dan tidak menjadikan zakat wajib atas keduanya kecuali satu tahun, dan itu pendapat yang paling benar menurut penelaahan. Sebab zakat hanya wajib atas harta yang berada dalam genggaman pemiliknya, meskipun ia tidak memakainya dan tidak mencari pertumbuhannya, karena harta itu berpotensi demikian; sedangkan di sini ia tidak mampu memakainya dan menumbuhkannya dalam dua kasus, maka zakat harus gugur. Ibnu Nafi' meriwayatkan dari Malik dalam makna yang sama, bahwa titipan tidak mewajibkan pemegangnya berzakat sampai ditagih, kemudian satu tahun saja: ketidakmampuan tumbuh baru hilang saat itu, kecuali pemberi titipan tidak hadir, yang membuka pendapat lain. Riwayat ini membuktikan bahwa ketidakmampuan menumbuhkan harta merupakan 'illah yang sah untuk menggugurkan zakatnya (al-Bayan wath-Thahshil, 2/373).

Ibnu Rusyd cucu rahimahullah mengatakan: mayoritas berpendapat tidak ada zakat atas kuda;

Abu Hanifah berpendapat kuda itu dizakati jika berupa penggembalaan dan dicari keturunannya, yaitu jantan dan betina bersama-sama. Sebab perbedaan pendapat adalah bertentangannya qiyas dengan nash, dan apa yang diyakini bertentangan antara nash-nash. Nash yang menunjukkan tidak adanya zakat adalah ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Muslim tidak menanggung sedekah atas hamba sahayanya maupun kudanya" (al-Bukhari 1394; Muslim 286). Adapun qiyas yang bertentangan dengan keumuman itu adalah bahwa kuda penggembalaan adalah hewan yang dicari pertumbuhan dan keturunannya, serupa dengan unta dan sapi (Bidayat al-Mujtahid, 1/183).

Syaikh az-Zarqani rahimahullah, tentang zakat barang dagangan orang yang menimbun, meriwayatkan dari Ibnu Basyir penegasan ini: meskipun barang-barang yang ditimbun melewati bertahun-tahun, zakatnya hanya satu kali, karena zakat menurut pemahaman terhadap syariat berkaitan dengan pertumbuhan atau timbangan ('ir), bukan dengan barang dagangan. Jika barang itu melewati bertahun-tahun lalu dijual, pertumbuhan hanya terwujud satu kali: maka zakatnya satu kali, dan tidak boleh melunasinya secara sukarela sebelum dijual; jika dilakukan, hal itu mencukupi menurut dua pendapat, yang masyhur adalah tidak sahnya, karena zakat belum wajib. Demikian pula di kalangan ulama Maliki, ada dua pendapat tentang pendahuluan pembayaran zakat piutang sebelum ditagih, yang masyhur adalah larangannya (Syarah az-Zarqani 'ala Mukhtasar Khalil, 2/278).

Dimasukkannya kedua mata uang dalam zakat karena potensi tumbuhnya

Fatwa Umar bin Abd al-Aziz. Dalam al-Muwaththa' disebutkan bahwa Umar bin Abd al-Aziz radhiyallahu 'anhu memerintahkan zakat tahun-tahun lampau, lalu menariknya kembali dan memerintahkan zakat satu tahun saja. Imam Khalil menjelaskan dalil penarikan kembali ini: ada perbedaan, dalam kasus yang diperselisihkan, antara harta ini dan piutang; piutang menyangkut harta yang bertumbuh, seperti barang dagangan, atau karena si berutang dengan sukarela meninggalkan pertumbuhan pada harta itu (ath-Thaudhih, 2/247). Al-Lakhmi rahimahullah mengatakan: harta anak kecil dan orang gila dizakati; keduanya dalam hal ini serupa dengan orang dewasa yang berakal menurut pendapat Malik. Maka ternak dan tanaman mereka dizakati, karena pertumbuhan hadir padanya (at-Tabshshirah, 2/880).

an-Nafrawi ulama Maliki rahimahullah merinci bahwa "mawaasyi" (hewan ternak), dalam istilah ulama fiqh, hanya menunjukkan unta, sapi, dan kambing, yang satu-satunya dizakati: bukan kuda, bagal, maupun keledai. Zakat disyariatkan atas mereka bukan hewan-hewan lain karena penuhnya pertumbuhan yang ada padanya: susu, wol, keturunan, dan macam-macam manfaat lain, berbeda dengan jenis hewan lainnya (al-Fawakih adh-Dawani, 1/341).

Dimasukkannya kedua mata uang karena potensi tumbuhnya. Ibnu Syas rahimahullah mengatakan: "Tidak ada zakat atas simpanan harta kecuali atas kedua mata uang, emas dan perak, dan itu karena kesiapan keduanya untuk tumbuh. Jika keduanya dijadikan perhiasan, hakikatnya menuntut wajibnya zakat dan bentuknya menuntut gugurnya, karena keduanya telah menjadi, karena pengerjaannya, seperti barang dagangan" ('Iqdh al-Jawahir, 1/224). At-Tanukhi rahimahullah menguraikan beberapa kaidah dan hikmah zakat: syariat menetapkan keadilan antara pemilik harta dan kaum fakir dengan tidak mengaitkan zakat kecuali pada harta yang tumbuh. Karena itu syariat mengaitkannya dengan tiga jenis: pertumbuhan murni, yaitu tumbuhan dan hasil tambang; yang tumbuh dengan fitrahnya, yaitu hewan ternak; dan yang disiapkan untuk tumbuh, yaitu mata uang, emas, dan perak.

Syariat mengecualikan zakat barang dagangan, kecuali jika dimaksudkan untuk berdagang; dalam hal itu barang kembali ke ketentuan mata uang, karena pertumbuhan jenis ini bergantung pada kehendak pemiliknya. Yang pertumbuhannya dengan sendirinya tidak membutuhkan hawl (genap satu tahun): zakatnya wajib segera setelah terwujud. Yang tumbuh dengan fitrahnya atau dengan penggerakan baru mencapai penuhnya pertumbuhan yang dicari setelah berlalunya hawl: maka syariat menetapkan tahunan untuk mata uang dan hewan ternak, dan zakat hasil tambang serta tumbuhan wajib segera setelah terwujud (at-Tanbih 'ala mabadi' at-taujih, 2/776).

Ucapan ulama Syafi'i. Tidak ditemukan satu pun ulama fiqh Syafi'i yang menegaskan secara eksplisit bahwa pertumbuhan merupakan syarat wajibnya zakat. Mereka mengatakan zakat wajib atas harta karena harta itu tumbuh, dan ketika meniadakannya atas sesuatu, mereka berkata: zakat tidak wajib atas hal ini karena hal ini tidak tumbuh atau tidak disiapkan untuk tumbuh. Al-Mawardi rahimahullah: "Zakat hanya wajib atas harta yang tumbuh seperti hewan ternak dan hasil panen, dan gugur atas yang tidak tumbuh seperti perkakas dan bangunan" (al-Hawi al-Kabir, 3/189). Ia juga mengatakan: "Zakat wajib atas harta yang tumbuh seperti hewan ternak, hasil panen, dan barang dagangan, tidak atas yang tidak tumbuh seperti rumah dan bangunan" (al-Hawi al-Kabir, 3/130).

Dan lagi: "Karena zakat wajib atas harta yang tumbuh, maka persediaan hasil panen dan buah-buahan yang pertumbuhannya terputus dan terancam habis serta hilang tidak dizakati, seperti perabot dan kain" (al-Hawi al-Kabir, 3/255).

asy-Syirazi rahimahullah menguraikan bab ini: "Zakat hanya wajib atas ternak penggembalaan, unta, sapi, dan kambing, berdasarkan yang diriwayatkan: Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menulis perjanjian sedekah yang berisi: 'Sedekah kambing adalah atas hewan-hewan penggembalaannya; ketika berjumlah empat puluh, sedekahnya wajib'" (diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya, bab zakat kambing, 2/527, hadits 1386). Bahz bin Hakim meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Unta penggembalaan, setiap empat puluh ekornya wajib seekor unta betina berumur dua tahun yang telah pernah bunting."

Hadits dinilai hasan: diriwayatkan oleh Abu Dawud (1575)

asy-Syirazi menambahkan: hewan kerja dan hewan yang diberi pakan tidak diperoleh untuk pertumbuhan, maka zakat tidak wajib atasnya, seperti pakaian tubuh dan perabot rumah. Jika seseorang memiliki hewan penggembalaan lalu memberinya pakan, ditelaah: jika jumlah pakan itu memungkinkan hewan bertahan hidup, hal itu tidak berpengaruh, keberadaannya setara dengan ketiadaannya; jika jumlahnya tidak memungkinkan, zakatnya gugur karena penuhnya pertumbuhan melalui penggembalaan tidak terwujud (al-Muhadzdzab, 1/142). Tentang harta yang dirampas dan harta yang tertinggal: zakat tidak mewajibkannya sebelum kembali, tanpa memperhatikan pertumbuhan. Dalam kitab lama: tidak ada zakat, karena harta telah keluar dari genggaman dan kekuasaan pemiliknya, seperti harta yang dipegang mukatab.

Dalam kitab baru: zakat wajib, karena harta itu miliknya, ia bisa menuntutnya dan orang lain dipaksa mengembalikannya, seperti harta yang dipegang wakilnya.

Jika harta kembali dengan pertumbuhan, Abu al-'Abbas mengatakan zakatnya pasti wajib, karena zakat tidak digugurkan, menurut salah satu dari dua pendapat, kecuali karena tidak adanya pertumbuhan, yang kini telah terwujud. Pendapat yang benar adalah terdapat dua pendapat: zakat tidak digugurkan karena tidak adanya pertumbuhan, padahal pejantan ternak tidak bertumbuh namun tetap dizakati: maka ia digugurkan karena berkurangnya kepemilikan dengan keluarnya harta dari genggaman (al-Muhadzdzab, 1/142). an-Nawawi rahimahullah mengatakan: zakat hanya diulang atas harta yang tumbuh; persediaan tanaman dan buah pertumbuhannya terputus dan terancam hilang, tidak dizakati, seperti perabot; sebaliknya hewan ternak bersiap untuk tumbuh (al-Majmu', 5/455).

adz-Dzamiri rahimahullah, tentang zakat hewan ternak, mengecualikan "kuda dan hamba sahaya", berdasarkan ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Aku membebaskan kalian dari sedekah kuda dan hamba sahaya."

Hadits shahih: diriwayatkan oleh Abu Dawud (1577), at-Tirmidzi (620) dan an-Nasa'i (2477)

Pembebasan ini menjadi tambahan atas ucapannya "Muslim tidak menanggung sedekah atas hamba sahayanya maupun kudanya", dan kedua hadits tersebut shahih dan diakui al-Bukhari dan Muslim. Kuda dan hamba sahaya diperoleh untuk perhiasan dan pemanfaatan, bukan untuk pertumbuhan, dan menyerupai bangunan (an-Najm al-Wahhaj, 3/130). Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari rahimahullah mengatakan: tidak ada zakat atas hewan kerja membajak atau yang lain, meskipun ia dinamai demikian, berdasarkan riwayat al-Baihaqi dan lainnya yang sanadnya dinilai shahih oleh al-Baihaqi menurut Ibnu al-Qaththan. "Tidak ada kewajiban apa pun atas sapi kerja, karena mereka tidak diperoleh untuk pertumbuhan melainkan untuk pemanfaatan, seperti pakaian tubuh dan perabot rumah: yang dimaksud adalah memanfaatkannya dalam kadar yang, seandainya digembalakan, akan menggugurkan zakatnya" (Asna al-Mathalib, 1/355).

Pendapat ulama Hanbali. Para ulama Hanbali memperhatikan pertumbuhan tanpa menetapkan apakah ia syarat, sebab, atau 'illah: mereka memasukkan ternak penggembalaan dalam zakat karena adanya pertumbuhan padanya. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: "Sifat tumbuh diperhatikan dalam zakat" (al-Mughni, 2/239). Ia juga mengatakan: perbedaan antara yang diperhatikan hawl dan yang tidak, adalah bahwa yang pertama bersiap untuk tumbuh: ternak bersiap untuk susu dan keturunan, barang dagangan dan mata uang bersiap untuk keuntungan.

Maka hawl diperhatikan sebagai tempat yang diduga terjadinya pertumbuhan, agar zakat dikeluarkan dari keuntungan, yang lebih mudah dan ringan. Dan karena zakat hanya disyariatkan untuk menciptakan kepedulian, hakikat pertumbuhan tidak diperhatikan mengingat beragamnya bentuknya dan mustahilnya mengukurnya, sebagaimana hakikat sebab-sebab tidak dipandang dalam penetapan hukum. Dan karena zakat diulang atas harta-harta ini, diperlukan pengatur agar terhindar dari kewajiban-kewajiban berturut-turut yang berulang pada waktu yang sama dan menghabiskan harta pemiliknya (al-Mughni, 2/257). Dalam "al-Kafi": tidak ada zakat atas kuda, bagal, keledai, dan hamba sahaya, berdasarkan ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam "Muslim tidak menanggung sedekah atas hamba sahayanya maupun kudanya", yang diakui al-Bukhari dan Muslim; susunya tidak dicari, dan keduanya umumnya diperoleh hanya untuk perhiasan dan pemanfaatan, bukan untuk pertumbuhan.

Tidak ada pula zakat atas hewan liar dengan sebab yang sama; zakat wajib, menurut satu pendapat, atas ternak liar karena masuk sebutan "sapi", tetapi pendapat pertama lebih baik: ia tidak masuk sebutan umum "sapi", penyembahannya tidak dihalalkan, ia tidak diperoleh untuk pertumbuhan maupun susu, dan menyerupai rusa. Adapun hibrida keturunan liar dan jinak, ulama Hanbali mengatakan zakat wajib atasnya dengan mendahulukan kewajiban, tetapi lebih baik tidak dizakati: ia tidak diperoleh untuk pertumbuhan maupun susu dan menyerupai yang liar, tidak masuk sebutan umum "sapi" dan "kambing" (al-Kafi, 1/283).

Ibnu Qudamah rahimahullah juga mengatakan: jika harta itu halal, seperti perhiasan wanita yang biasa dari emas dan perak, cincin perak laki-laki, hiasan perak pedangnya, ikat pedang, ikat pinggangnya, perisainya, helmnya, sepatunya, dan bulu hias peraknya, dan ia disiapkan untuk berdagang, dibelanjakan, atau disewakan sebagai rumah, maka zakat wajib atasnya: ia disiapkan untuk tumbuh sebagaimana mata uang. Jika disiapkan untuk dipakai dan dipinjamkan, tidak ada zakat, berdasarkan yang Jabir riwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Tidak ada zakat atas perhiasan."

Diriwayatkan oleh Jabir, dikutip oleh Ibnu Qudamah

Sesungguhnya benda-benda ini dialihkan dari pertumbuhan kepada pemanfaatan yang halal, seperti pakaian seremoni. Ibnu Abi Musa meriwayatkan darinya bahwa zakat wajib atasnya, berdasarkan keumuman riwayat-riwayat (al-Kafi, 1/310).

Hasil panen dan buah-buahan adalah pertumbuhan dengan sendirinya: keduanya tuntas pada pembayaran zakat yang diambil darinya, lalu kembali pada berkurangnya, bukan bertambahnya, dan zakat kedua tidak wajib karena tidak bersiap untuk tumbuh. Produk yang digali dari tambang keluar dari tanah, serupa dengan tanaman dan buah; jika ia termasuk jenis mata uang, zakatnya wajib pada setiap hawl, karena mata uang adalah nilai-nilai harta dan modal-modal perniagaan, dengan mana musyarakah (mudharabah) dan kemitraan terwujud, dan keduanya diciptakan untuk itu: maka keduanya, menurut asal dan fitrahnya, seperti harta dagang yang disiapkan (al-Mughni, 2/258).

Al-Bahuthi dan ar-Ruhaili rahimahumullah: "Syarat kelima wajibnya zakat mata uang, ternak, dan barang dagangan adalah berlalunya satu hawl penuh atas nishab penuh", berdasarkan hadits "Tidak ada zakat atas harta sampai berlalu hawl atasnya", sebagai penghormatan kepada pemiliknya, agar pertumbuhan tuntas, dan agar kepedulian diciptakan darinya. Karena zakat diulang atas harta-harta ini, diperlukan pengatur agar terhindar dari kewajiban berturut-turut dalam tenggat yang berdekatan yang akan menghabiskan harta. Tanaman, buah, dan hasil tambang adalah pertumbuhan dengan sendirinya: zakat diambil darinya segera setelah terwujud dan zakat kedua tidak wajib, kecuali hasil tambang termasuk jenis mata uang. Firman Allah:

"Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari memanennya"

Surah Al-An'am, 141

mengecualikan perhatian hawl bagi biji-bijian dan semacamnya, dengan kelonggaran setengah hari pada batas akhir hawl, yang dinilai benar dalam "Tashih al-Furu'" (Syarah Muntaha al-Iradat, 1/394; Matalib Uli an-Nuha, 2/20).

Tingkatan kadar menurut Ibnu al-Qayyim. Ibnu al-Qayyim rahimahullah membagi barang dagangan menjadi dua golongan: yang disiapkan untuk berdagang, dizakati, dan yang disiapkan untuk diperoleh dan dimanfaatkan, dialihkan dari pertumbuhan, tanpa zakat. Karena bertambah dan untung melalui perniagaan adalah perkara yang paling sulit dan paling menuntut ikhtiar serta kerja, maka syariat meringankannya dengan seperempat 'usyr. Pertumbuhan melalui tanaman dan buah yang disiram dengan biaya sendiri, yang biayanya lebih kecil, ikhtiarnya lebih ringan, dan tidak memberi hasil setiap tahun, dijadikan dua kali lipat, yaitu setengah 'usyr. Ikhtar yang minum dengan sendirinya lebih kecil dan bebannya lebih ringan, maka syariat menjadikannya dua kali lipat lagi, yaitu 'usyr penuh, dengan cukup zakat tahunnya saja: jika ia diam bertahun-tahun tanpa perniagaan, tidak ada zakat, karena pertumbuhan dan bertambahnya telah berhenti, berbeda dengan ternak dan yang disiapkan untuk berdagang yang terpapar pertumbuhan.

Rikaz (harta terkubur) adalah harta yang terkumpul dan terkonsolidasi, perolehannya lebih murah dari yang lain dan hanya menuntut penggalian, maka syariat menjadikannya dua kali 'usyr, yaitu seperlima. Ibnu al-Qayyim menutup: "Perhatikanlah kesebandingan syariat yang sempurna ini, yang keindahan dan kesempurnaannya memukau akal dan yang hikmahnya disaksikan oleh fitrah yang sehat; tidak ada syariat yang lebih baik yang pernah beredar di dunia, dan seandainya akal para bijak dan fitrah orang-orang yang jernih berkumpul untuk mengusulkan yang lebih baik, usulan mereka tidak akan mencapai apa yang dibawanya" (I'lam al-Muwaqqi'in, 2/110-111).

Sanggahan Ibnu Hazm. Ibnu Hazm rahimahullah meniadakan secara tegas pertumbuhan sebagai syarat atau 'illah wajibnya zakat dan membantah para penggugatnya: "Ucapan mereka 'zakat atas yang tumbuh' adalah anggapan yang salah dan bertentangan; barang-barang untuk diperoleh bertambah nilainya seperti barang dagangan, tanpa perbedaan. Jika mereka berkata bahwa barang dagangan diperuntukkan berdagang dan bertambah di dalamnya, kami jawab: barang itu juga bisa merugi di dalamnya; demikian pula keledai bertambah tanpa zakat menurut mereka, kuda bertambah tanpa zakat menurut ulama Syafi'i dan Maliki, unta kerja bertambah tanpa zakat menurut ulama Hanafi dan Syafi'i, harta rampasan di negeri kharaj bertambah tanpa zakat menurut ulama Hanafi, dan harta hamba sahaya bertambah tanpa zakat menurut ulama Maliki."

Abu Muhammad menambahkan: "Ucapan mereka dan hanyutnya mereka dalam persoalan yang sama ini adalah bukti pasti bahwa persoalan itu tidak berasal dari Allah Yang Maha Tinggi. Sebagian mereka mengatakan zakat barang dagangan dilunasi dari jasadnya, pendapat al-Muzani; sebagian lain mengatakan barang itu dinilai, lalu mereka berbeda pendapat:

Abu Hanifah mengatakan barang dinilai dengan mata uang yang paling mudah didapat kaum fakir; al-Syafi'i mengatakan barang dinilai dengan harga perolehannya; Malik mengatakan siapa pun yang menjual barang dengan barang tidak pernah wajib zakat sampai ia menjual dan memperoleh walaupun satu dirham: saat itu saja ia menilai barang dagangannya dan menzakatinya. Apa pula gunanya dirham di sini? Itu perkara yang menimbulkan keheranan; dan seandainya yang diperoleh hanya setengah dirham, butir perak, atau fals, apa yang akan dilakukan?

Abu Hanifah dan al-Syafi'i mengatakan barang dinilai dan dizakati meskipun tanpa dirham yang diperoleh. Malik mengatakan pedagang yang menjual dan membeli menilai dan menzakati setiap tahun, tetapi orang yang menimbun tidak wajib apa pun, meskipun menahan barang dagangannya bertahun-tahun, kecuali dengan menjual: saat itu ia menzakati satu tahun saja, dan itu perkara yang sangat menimbulkan keheranan.

Abu Hanifah dan al-Syafi'i mengatakan kedua kasus itu identik: masing-masing menilai dan menzakati setiap tahun." (al-Muhalla, 5/239).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا إله إلا الله Tiada Tuhan selain Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi