Piutang yang dimiliki debitur mampu bayar yang mengakuinya dan membayarnya dengan sukarela

Fiqh islamique > Zakat > Ketentuan Umum Zakat > Piutang yang dimiliki debitur mampu bayar yang mengakuinya dan membayarnya dengan sukarela

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Piutang yang dimiliki debitur mampu bayar yang mengakuinya dan membayarnya dengan sukarela

Kasus lainnya adalah piutang atas orang pailit, yang tidak mampu membayar, yang menyangkal, ataupun yang tidak hadir. Situasi pertama: piutang itu ada pada orang mampu bayar yang mengakuinya dan membayarnya dengan sukarela. Para juru fikih berbeda pendapat: apakah zakat wajib atas pemiutang, yang merupakan pemiliknya, ataupun atas debitur, yang mengurusnya dan memanfaatkannya, ataupun tidak atas salah satu dari keduanya, karena tangan pemilik tidak berada di sana dan debitur, walaupun tangannya di sana, bukan pemiliknya? Jika wajib atas pemiutang, apakah ditanggungkan setiap tahun ataupun satu kali saja setelah diterima?

Empat pendapat:

Pendapat pertama: zakat tahun-tahun yang lalu ditanggungkan saat penerimaan, bukan sebelumnya. Itu mazhab ulama Hanafi dan Hanbali, dan pendapat Ali (radhiyallahu 'anhu), ats-Tsauri, al-Auza'i, Abu Tsaur dan Ibnu Abd al-Barr di kalangan ulama Maliki. Bukti kewajiban dan pembayaran yang lalu: harta itu miliknya dan ia dapat memanfaatkannya, maka zakatnya wajib sebagaimana zakat harta-hartanya yang lain.

Bukti ketiadaan kewajiban sebelum penerimaan: itu piutang yang terikat dalam tanggungan, yang penyerahannya tidak wajib sebelum penerimaan, seperti piutang orang yang tidak mampu membayar; dan zakat mengikuti jalan kemudahan (muasah), padahal tidak ada kemudahan mengeluarkan zakat dari harta yang tidak dapat dimanfaatkan. Wadiah, sebaliknya, setara dengan apa yang ada di tangannya, karena penerima titipan adalah delegasinya dalam penjagaan, tangannya berlaku seperti tangannya. Ulama Hanafi: zakat wajib atas piutang orang mampu bayar yang mengakui, tanpa kewajiban penyerahan sebelum penerimaan.

Bukti kewajibannya: piutang berada dalam tanggungan orang lain karena perbuatannya, seperti wadiah di tangan orang lain; karena zakat wajib atas wadiah, maka atas piutang juga; dan karena itu kepemilikan yang memungkinkan pengurusan pembebasan dan pengalihan, sebagaimana badan. Bukti ketiadaan pembayaran mendahului: piutang mengurangi badan, dengan kesimpulan tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat dari piutang sejak badannya sendiri; piutang hanya dapat diurus bersama debitur secara khusus, sedangkan badan dengan segala cara. Karena zakat wajib atas yang kurang, sebab jika piutang gugur zakatnya gugur, menuntut pendahuluan berarti menuntut kebulatan dari yang kurang, dan itu mustahil, seperti memisahkan putih dari hitam. Itu piutang dalam tanggungan yang zakatnya tidak didahulukan, seperti hutang tertunda ataupun hutang orang yang tidak mampu membayar (at-Tajrid karya al-Qudhuri, 3/1335-1337; Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama', 1/434; Syarh Mukhtashar ath-Thahawi karya al-Jashshash, 2/344; Tuhfah al-Fuqaha', 1/293-294; Bada'i' ash-Shana'i', 2/9-11).

Al-Kasani menguraikan 3 derajat piutang menurut Abu Hanifah, sebagaimana dikatakan mayoritas syaikh kami: piutang kuat, lemah dan sedang. Piutang kuat adalah yang lahir sebagai imbalan atas harta dagang: harga barang dagangan ataupun budak dagang, hasil dari modal dagang; zakat wajib atasnya tanpa perselisihan, tetapi ia tidak dituntut membayar zakat tahun-tahun yang lalu selama belum menerima 40 dirham: setiap kali menerima 40, ia mengeluarkan zakat satu dirham. Menurut Abu Yusuf dan Muhammad, setiap penerimaan, kecil ataupun besar, menimbulkan zakatnya.

Piutang lemah adalah yang lahir sebagai imbalan atas bukan benda, warisan ataupun wasiat, ataupun sebagai imbalan atas yang bukan harta: mahar, ganti khul', perjanjian qishash, harga pemerdekaan; tidak ada zakat sebelum penerimaan penuh dan berjalannya tahun setelah penerimaan. Piutang sedang adalah yang lahir sebagai imbalan atas harta yang bukan dagang: harga budak yang melayani, pakaian seremoni ataupun alat pekerjaan; 2 riwayat: yang asal menerima zakat sebelum penerimaan, tanpa tuntutan di bawah 200 dirham, kemudian pembayaran yang lalu; riwayat Ibnu Sama'ah dari Abu Yusuf dari

Abu Hanifah menerima ketiadaan zakat sebelum penerimaan 200 dan berjalannya tahun sejak penerimaan, dan itulah yang paling benar dari 2 riwayat itu.

Abu Yusuf dan Muhammad menyamakan semua piutang sebagai piutang kuat: zakat ditanggungkan sebelum penerimaan, kecuali diat atas 'aqilah dan harta pemerdekaan, tanpa zakat sebelum penerimaan dan berjalannya tahun; karena yang lain adalah milik mutlak pemiutang, secara hak dan tangan, yang memungkinkannya menerima dengan mengambil badan penggantinya: zakat wajib atasnya sebagaimana atas badan-badan lain yang dimiliki secara mutlak, kecuali ia hanya dituntut membayar apa yang telah ia terima, menurut mazhab mereka tentang badan yang melampaui nishab, berbeda dengan diat dan harta pemerdekaan, yang miliknya tidak sempurna.

Abu Hanifah menerima 2 aspek: piutang bukanlah harta melainkan perbuatan wajib pengalihan kepemilikan, kecuali sebagai imbalan atas harta dagang yang menerima hukum harta, karena pengganti berfungsi menggantikan yang digantikan; ataupun jika ia harta yang dimiliki, ia adalah harta yang tidak menerima penerimaan: harta syar'i dalam tanggungan, tanpa zakat, sebagaimana dimar. Maka kiasan mengeluarkan semua piutang, kecuali imbalan harta dagang, yang menjadi diterima karena objeknya.

Tentang zakat yang diterima: Abu Hanifah tidak menuntut apa pun di bawah 40 dirham; kedua lainnya menuntut zakat atas semua yang diterima.

Ulama Hanbali dalam mazhab: zakat wajib atas piutang orang mampu bayar yang mampu membayar, yang menunaikannya dengan sukarela, baik berasal dari pinjaman, harga barang dagangan, mahar ataupun jual beli yang belum diterima; ia dapat mengurusnya dengan pembebasan dan pengalihan, tetapi penyerahan hanya wajib saat penerimaan, kemudian ia membayar yang lalu. Karena itu piutang yang terikat dalam tanggungan, sebagaimana piutang orang yang tidak mampu membayar; dan zakat mengikuti kemudahan. Entah ia hendak ataupun tidak, dengan menahannya, lolos dari zakat: ia membayar yang lalu, karena harta itu miliknya dan ia dapat memanfaatkannya, maka zakatnya wajib sebagaimana harta-hartanya yang lain (Masa'il al-Imam Ahmad, riwayat putranya Abdillah, 156-157; al-Mughni, 4/23-24; al-Mubdi', 2/296; Syarh az-Zarkasyi, 1/398; al-Insaf, 3/18; Kassyaf al-Qina', 2/198-199; Syarh Muntaha al-Iradat, 2/174-175; ar-Raudh al-Murbi', 1/374; al-Kafi karya Ibnu Abd al-Barr, 93). Al-Karkhi merinci hal itu berlaku jika ia tidak memiliki apa pun selain piutang; jika ia memiliki harta-harta lain, apa yang ia terima darinya berlaku harta turunan, yang ditambahkan pada apa yang ia pegang; dan Allah lebih mengetahui.

Imam Ibnu Abd al-Barr (rahimahullah): siapa pun yang meminjamkan sebuah badan yang telah keluar dari tangannya, ataupun menjual dengan tempo harga barang dagangan tanpa menjadi pengelolanya, tidak menunaikannya sebelum penerimaan; saat penerimaan, ia menunaikan satu tahun, baik satu ataupun beberapa tahun telah berlalu pada debiturnya; ia tidak dibebankan menarik dari harta-harta lainnya. Saya memilih jika debiturnya mampu bayar, ia menunaikan setiap tahun, tanpa kewajiban menurut Malik, baik pemiutang mampu menagih ataupun tidak, hingga penerimaan. Pendapat saya: jika debitur mampu bayar dan tempo telah jatuh tempo, dan ia membiarkannya tanpa menagih, zakat wajib atasnya; jika itu wadiah yang dapat ia ambil kembali, zakat wajib atasnya; jika ia membiarkannya bertahun-tahun lalu menerimanya, ia membayar zakat tahun-tahun yang lalu (al-Kafi, 93).

Pendapat kedua: zakat ditanggungkan segera, bahkan tanpa penerimaan: mazhab Syafi'i dalam yang baru, Ahmad menurut satu riwayat. Diriwayatkan dari Umar, Utsman, Ibnu Umar dan Jabir (radhiyallahu 'anhum), dan dari Thawus, an-Nakha'i, Jabir bin Zaid, al-Hasan, Maimun bin Mihran, az-Zuhri, Qatadah, Ibnu Syubramah, Hammad bin Abi Sulaiman, Ishaq dan Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam: penyerahan wajib segera, karena ia dapat mengambil piutang itu dan mengurusnya, maka zakatnya wajib sebagaimana wadiah (al-Amwal, 526-529; Ikhtilaf al-'Ulama', 1/112; al-Hawi al-Kabir, 3/263; al-Bayan, 3/291-292; al-Majmu', 5/309-310; al-Mughni, 4/23-24).

Ketika santunan dibagikan, Umar (radhiyallahu 'anhu) mengambil zakat harta orang yang tidak hadir dari pemegangnya yang hadir, dan (juga) dari yang hadir.

diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam al-Amwal (1211)

"Ketika zakat wajib ditanggungkan, nilailah hutangmu dan apa yang kamu miliki, kumpulkan semuanya, kemudian tunaikanlah zakatnya." (Umar bin al-Khaththab)

diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam al-Amwal (1212)

"Zakat wajib atas piutang yang engkau bisa tuntut dari pemegangnya yang mampu bayar tetapi engkau biarkan karena rasa malu ataupun kehalusan budi: zakat wajib atasnya." (Utsman bin 'Affan)

diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam al-Amwal (1213); al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (7408)

Dalam riwayat al-Baihaqi: "Tunaikanlah zakatnya, yaitu zakat piutang, ketika ia berada di tangan orang yang mampu bayar."

"Setiap piutang yang engkau harapkan dapat ditebus: zakatnya wajib atasmu setiap kali setahun berlalu." (Ibnu Umar)

diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam al-Amwal (1214)

"Siapa pun yang meminjamkan harta, wajib zakatnya setiap tahun, jika ia berkeyakinan." (Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar)

diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (7409)

Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhu) ditanya tentang zakat harta orang yang tidak hadir: ia berkata: "Tunaikanlah bagi yang tidak hadir sebagaimana yang hadir." Lelaki itu berkata: maka hartanya akan hilang. Ia menjawab: "Hilangnya harta lebih baik daripada hilangnya agama."

diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (7410)

Jabir bin Abdillah ditanya apakah wajib zakat atas piutang pada seorang lelaki: ia berkata: "Ya."

diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam al-Amwal (1215)

"Setiap piutang yang engkau harapkan: zakatnya dikeluarkan." (Jabir bin Zaid). 'Utsman bin al-Aswad ditanya di sisi Mujahid, yang berkata: "Tunaikanlah zakat apa yang engkau lihat dapat ditebus." Al-Hasan dan Ibrahim: "Tunaikanlah zakat piutang yang ada di tangan orang yang mampu bayar.

" Maimun bin Mihran berkata: "Ketika zakat menjadi wajib, pandanglah semua harta yang engkau miliki dan semua piutang yang mampu dibayar, hitunglah semuanya, kurangi hutangmu sendiri, kemudian tunaikanlah sisanya."

diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam al-Amwal (1216-1219)

Abu Ubaid menerima tradisi-tradisi marfu' ini dari Umar, Utsman, Jabir dan Ibnu Umar, kemudian perkataan para Tabi'in: al-Hasan, Ibrahim, Jabir bin Zaid, Mujahid dan Maimun bin Mihran: piutang yang ada pada orang-orang mampu bayar yang dapat dipercaya ditunaikan setiap tahun bersama harta yang ada, karena saat itu ia setara dengan apa yang ada di tangannya dan di rumahnya. Yang menundanya hingga penerimaan berisiko tidak lagi menguasai hitungan: piutang bisa ditagih dalam pecahan 5, 15 dirham, lebih ataupun kurang, dan setiap dirham yang ditagih menuntut pengetahuan tahun, bulan dan hari yang telah berlalu; menyusul kelelahan dan kelalaian. Maka ihtiyath yang dipegang: menunaikannya bersama keseluruhan harta pada masuknya tahun, pendapat yang dipilih, jalan lain tetap dapat dipertahankan tanpa penyimpangan. Semua itu bagi piutang yang diharapkan dan ada pada orang-orang yang dapat dipercaya (al-Amwal, 531).

Imam asy-Syafi'i (rahimahullah): piutang yang ada pada orang yang tidak hadir setara dengan dagang yang tidak hadir dan wadiah: zakat pada masing-masing. Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) telah mensyariatkan zakat atas tahun, maka semua harta entah dizakati menurut syariat, ataupun tanpa zakat, seperti harta turunan. Jika seorang lelaki memiliki piutang dan tahun berlalu, pemiutang dapat mengambilnya, debiturnya hadir, mampu bayar, tidak menyangkal dan tidak memaksanya berperkara, ia wajib mengambilnya ataupun mengeluarkan zakatnya, sebagaimana wadiah. Jika ia hanya dapat mengambilnya karena takut ataupun sombongnya debitur, ataupun debitur tidak hadir ataupun ditahan: saat penerimaan ia membayar zakat tahun-tahun yang lalu, tidak diperbolehkan baginya yang lain.

Demikian pula kawanan ternak yang tidak hadir, wadiah dan harta yang dikubur yang lokasinya terlupakan, tanpa perselisihan. Jika harta yang tidak hadir itu berupa dagang dan seorang wakil dapat menerimanya di tempatnya, harta itu dinilai di tempatnya dan zakatnya dibayar; demikian pula harta yang dikubur dan piutang. Setiap kali dikatakan "ia hanya bisa membayar zakat atas tahunnya yang telah berlalu selama ia mampu", jika harta itu hilang setelah tahun padahal ia mampu, zakatnya adalah hutang atasnya. Setiap kali dikatakan "ia hanya menunaikannya saat penerimaan", jika harta itu hilang sebelum ia dapat menerimanya, tidak ada zakat masa lalu yang dibebankan kepadanya: badan yang memikul zakat telah hilang sebelum ia dapat membayarnya (al-Umm, 2/51).

Al-'Imrani (rahimahullah): jika piutang jatuh tempo atas orang mampu bayar yang membayar dengan sukarela, begitu ditagih, zakat wajib menurut yang baru, dan itulah yang paling benar, karena itu harta yang ia dapat terima: seperti wadiah. Pemilik kemudian mengeluarkan zakatnya pada berakhirnya setiap tahun jika mencapai nishab: seperti harta yang dititipkan (al-Bayan, 3/291).

Pendapat ketiga: zakat ditanggungkan setelah penerimaan untuk satu tahun saja, bahkan jika harta tetap bertahun-tahun pada debitur: mazhab Maliki, Umar bin Abd al-Aziz, dan diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib, 'Atha' bin Abi Rabah, 'Atha' al-Khurasoni dan Abu az-Zinad, serta satu riwayat Ahmad (al-Mughni, 4/23; al-Insaf, 3/18). Mereka berkata: zakat ditanggungkan setelah penerimaan untuk satu tahun saja; karena mewajibkan zakat tahunan atas harta yang bertumbuh di tangan orang lain akan mengarah pada habisnya karena zakat. Karena itulah zakat dihapuskan atas harta barang dagangan yang disimpan (qunya): seolah-olah mewajibkannya atas harta yang akan dihabiskan zakat. Zakat hanyalah kemudahan atas harta yang dapat dikembangkan tanpa ia menghabiskannya pada umumnya.

Tempat penunaian adalah satu tahun, kecuali ia menunda penagihan demi lolos dari zakat: maka setiap tahun yang lalu.

Imam Malik (rahimahullah), dalam al-Muwaththa', bab zakat piutang:

"Inilah bulan zakat kalian: barangsiapa memiliki hutang, tunaikanlah hutangnya, agar harta-harta kalian bersih dan zakatnya dikeluarkan." (Utsman bin 'Affan)

diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa' (1/253)

Malik juga meriwayatkan dari Ayyub bin Abi Tamimah ash-Sakhtiyani bahwa Umar bin Abd al-Aziz menulis tentang harta yang dirampas secara zalim oleh sebagian penguasa: perintah mengembalikan nilainya kepada pemiliknya dan memotong zakat tahun-tahun yang lalu; kemudian disusul surat yang menyatakan hanya akan dipotong satu zakat saja, karena itu harta dimar. Yazid bin Khashifah bertanya kepada Sulaiman bin Yasar tentang seorang lelaki yang memiliki harta dan hutang yang setara: apakah zakat wajib atasnya? Ia menjawab: tidak. Malik berkata: yang tidak kami perselisihkan, bagi piutang, adalah pemegangnya tidak menunaikannya sebelum penerimaan; walaupun ia bertahan bertahun-tahun yang dihitung pada debiturnya, hanya satu zakat yang ditanggungkan.

Jika ia hanya menerima sebagiannya, tidak ada zakat atas bagian itu; jika ia memiliki harta-harta lain, zakat wajib atasnya dan ia menunaikannya bersama apa yang ia terima dari piutang (al-Muwaththa', 1/253).

Imam Abu Umar bin Abd al-Barr berkomentar: Malik menguraikan mazhabnya tentang piutang dalam bab ini dari al-Muwaththa'-nya dan menunjukkan sebagian buktinya. Piutang dan barang dagangan yang tidak dikelola termasuk, menurutnya, bab yang sama, dengan satu zakat saja untuk tahun-tahun yang lalu, meneladani Umar bin Abd al-Aziz atas harta dimar, yang ia putuskan satu zakat saja; piutang yang tidak hadir seperti dimar, karena asal dimar adalah yang tidak ada pada pemiliknya. Adapun barang dagangan, menurutnya bagi yang tidak mengelola, dan menurut sebagian sahabatnya bagi yang mengelola, termasuk hukum piutang yang disebutkan. Mazhab ini hanya memiliki bagian kecil dalam penelaahan, yang membantahnya lebih kuat.

Adapun yang memegang piutang orang lain: jika ia dapat menagihnya, ia seperti wadiah dan menunaikan setiap tahun, karena membiarkannya saat itu sama dengan membiarkannya di rumahnya; jika ia tidak dapat menagihnya, perkataan para ulama pada bab ini telah lalu, dan ihtiyath lebih dipilih; semoga Allah memberi taufik menuju yang benar, Dia adalah pelindungku dan sebaik-baik pelindung.

Ulama Maliki menetapkan 4 syarat bagi zakat satu tahun. Syarat pertama: asal piutang adalah badan di tangan pemilik ataupun wakilnya, yang kemudian dipinjamkan kepada debitur, pinjaman ataupun barang dagangan yang dipegang kemudian dijual dengan tempo tertentu. Jika asalnya kebaikan di tangan pemberinya, seperti hibah, mahar di tangan suami ataupun ganti khul' di tangan istri, tidak ada zakat yang ditanggungkan sebelum satu tahun berlalu sejak penerimaan.

Syarat kedua: menagih piutang itu dari debitur; tanpa penagihan, tidak ada zakat. Malik: tanpa perselisihan, tidak menunaikannya sebelum penerimaan, dan hanya satu zakat bahkan setelah bertahun-tahun yang dihitung. Penopangnya: piutang bisa hilang tanpa pemegangnya mengetahui apakah ia akan dapat menagihnya; maka ia tidak dibebankan zakat atas harta-harta lainnya; dan piutang bisa hilang sebelum penerimaan: padahal telah ditunaikan zakat atas apa yang tidak pernah sampai kepadanya. Al-Baji menambahkan: pemilik harta yang tidak hadir di sebuah kota yang jauh tidak dibebankan mengeluarkan zakatnya dari apa yang ia pegang, karena tidak mengetahui apakah ia akan sampai ke sana; jika harta itu di tangan seorang wakil ataupun seorang pedagang, tangannya berlaku seperti tangannya, ia berada dalam jaminannya: tidak membebankan penyerahan dari tangannya bagi harta yang dipegang orang lain ataupun yang dijamin lebih aman dan lebih adil.

Dan harta yang belum diterima tidak dapat dikembangkan, karena zakat hanya disyariatkan atas harta yang bertumbuh (al-Muntaqa, 2/100; Syarh az-Zarqani, 2/106).

Syarat ketiga: yang diterima adalah badan, emas ataupun perak, bukan barang dagangan; barang dagangan hanya ditunaikan setelah penjualannya. Zakat yang menempel pada badan berjalan menurut keadaan harta pada hari kewajiban zakat; zakat piutang ditanggungkan pada hari penerimaannya. Yang diterima dalam bentuk emas mengikuti hukum emas, dalam perak hukum perak, dan yang diterima dalam bentuk barang dagangan mengikuti hukum barang dagangan. Syarat keempat: yang diterima membentuk nishab penuh; diterima dalam pecahan di bawah nishab, ia menunaikannya saat tercapainya nishab.

Jika yang diterima kurang dari nishab tetapi dilengkapi oleh harta yang tahunnya telah berlalu saat penerimaan piutang itu, zakat wajib: 100 dirham diterima dari piutang dan 100 lainnya yang tahunnya telah berlalu: zakat wajib.

Bukti syarat ini: tidak ditunaikan zakat atas penerimaan yang kurang dari nishab, karena mungkin ia tidak menerima apa pun lagi dari piutangnya, padahal tidak seharusnya mewajibkan zakat di bawah nishab. Jika ia memiliki harta lain yang tahunnya telah berlalu, ditunaikan ataupun tidak, mencapai nishab ataupun di bawahnya, dan penjumlahannya dengan penerimaan piutang mencapai nishab, ia menunaikan zakat atas penerimaan piutang itu: ia telah mendatangi sebab tahun dengan bertumpu pada harta yang tahun dan nishabnya telah berlalu, ataupun penerimaan piutang itu sendiri mencapai nishab dan setara keuntungan yang tahunnya telah berlalu (al-Muntaqa, 2/100; Syarh Mukhtashar Khalil, 2/191-193; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/59-63; asy-Syarh ash-Shaghir dengan Hasyiyah as-Sawi, 3/156-157; al-Khulashah al-Fiqhiyah, 1/376-377). Ibnu Abd al-Barr menegaskan di sini kedudukan yang sama dengan yang telah dikutip: tidak ada zakat sebelum penerimaan, satu tahun saja saat penagihan, memilih penunaian tahunan pada debitur yang mampu bayar tanpa kewajiban, dan kewajiban jika tempo telah jatuh dan penagihan dimungkinkan (al-Kafi, 93).

Pendapat keempat: asy-Syafi'i dalam yang lama dan Ibnu Hazm; diriwayatkan dari Aisyah Ummul Mukminin, Ikrimah dan 'Atha' (radhiyallahu 'anhuma): tidak ada zakat atas piutang dengan cara apa pun; saat penerimaan, tahun baru terbuka.

"Tidak ada zakat atas piutang." (Aisyah Ummul Mukminin, dari Abdurrahman bin al-Qasim bin Muhammad dari ayahnya)

diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (7115)

"Tidak ada zakat atas piutang." (Ikrimah, dari Sufyan ats-Tsauri dari Abu az-Zinad)

diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (10258)

"Tidak ada zakat, baik atas pemegang piutang maupun atas orang yang berutang." ('Atha')

diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (10261)

Karena piutang tidak bertumbuh, sebagaimana barang dagangan yang disimpan. Asy-Syafi'i berkata dalam yang lama, dinukil az-Za'farani: "Saya tidak mengetahui tradisi mana pun yang menetapkan zakat atas piutang; saya berpendapat zakat tidak wajib atasnya, karena ia tidak mengurusnya dan ia bukan benda yang ditentukan." Dalam Masa'il

Ahmad bin Hanbal, menurut riwayat putranya Abdillah, asy-Syafi'i berkata: tidak ada zakat atas piutang (al-Bayan, 3/291; Masa'il

Ahmad bin Hanbal, hlm. 157).

Ibnu Hazm merinci dalam al-Muhalla (6/103-106): piutang, jatuh tempo ataupun tertunda, atas orang mampu bayar yang mengakui dan dapat menagihnya, atas orang yang menyangkal, ataupun atas orang tidak mampu bayar yang mengakui ataupun menyangkal, semuanya sama: tidak ada zakat, berapa pun tahunnya, sebelum penerimaan; saat penerimaan, tahun baru terbuka sebagaimana keuntungan-keuntungan lainnya, ternak, emas dan perak sama. Pohon kurma dan tanaman, sebaliknya, tidak pernah dizakati, karena tidak keluar darinya tanaman ataupun buah. Pemiutang atas debiturnya hanya memiliki sebuah angka yang tercatat dalam tanggungan dan sebuah deskripsi, tanpa badan harta: emas dan perak bisa saja masih berada di tambang, perak masih berupa debu, hewan mungkin belum diciptakan: bagaimana zakatnya bisa wajib?

Pendapat kelima ada: zakat wajib atas debitur dan gugur dari pemiutang pemiliknya; diriwayatkan dari Ibnu Abi Laila, Hammad dan Ibrahim an-Nakha'i. Abu Ubaid meriwayatkannya (al-Amwal, 526). Abu Yusuf: Ibnu Abi Laila berkata zakat piutang wajib atas debitur (Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibni Abi Laila, hlm. 123).

Muhammad bin Nashr al-Marwazi meriwayatkan Ibnu Abi Laila dan Hammad bin Abi Sulaiman mengatakan demikian (Ikhtilaf al-'Ulama', 122). Abu Ubaid meriwayatkan dari Muhammad bin Katsir, dari Hammad bin Salamah, dari Hammad, dari Ibrahim: "Zakat wajib atas orang yang memakan hasilnya" (al-Amwal, 1249; Ibnu Zanjawaih, 1792; al-Muhalla, 6/100). Satu riwayat lebih dahulu dengan sanad yang sama merinci bahwa yang dimaksud adalah piutang yang pemegangnya menunda dan menahannya: zakatnya kemudian wajib atas yang memakan hasilnya (al-Amwal, 1227): maka hal itu tidak termasuk pokok bahasan kami, yang menyangkut debitur yang mampu bayar, yang mengakui dan tidak menunda.

Sebab perselisihan para juru fikih tentang zakat piutang

Perselisihan itu terletak pada 2 sebab. Pertama: tidak ada satu pun nash sharih dari Alquran ataupun Sunnah, ataupun ijma, yang mewajibkan ataupun menggugurkan zakat atas piutang. Al-Amin asy-Syanqithi (rahimahullah) berkata: "Kami tidak mengetahui nash dari Kitab, Sunnah ataupun ijma tentang zakat piutang, ataupun tentang halangan hutang atas kewajiban zakat atas debitur ketika ia menelan hartanya ataupun menguranginya di bawah nishab, kecuali tradisi-tradisi sebagian salaf yang saleh" (Adwa' al-Bayan, 2/141). Kedua: tradisi-tradisi para Sahabat dan para Tabi'in saling bertentangan; ketika saling bertentangan, tidak ada satu pun yang berlaku bukti atas yang lain; maka banyaknya riwayat pada mazhab-mazhab fikih.

Situasi kedua: piutang ada pada orang pailit yang mengakui, orang yang menyangkal, orang yang menunda, ataupun perampas. Para juru fikih sepakat: tidak ada zakat sebelum penerimaan. Kemudian mereka berbeda pendapat tentang saat penerimaan: zakat tahun-tahun yang lalu, satu tahun saja, ataupun tidak ada, dengan terbukanya tahun baru: beberapa pendapat.

Pendapat pertama, pendapat ulama Syafi'i dalam pendapat yang paling dhahir, ulama Hanbali dalam mazhab, Zufar di kalangan ulama Hanafi dan Ibnu Chabban di kalangan ulama Maliki: setelah menerima piutang dari orang pailit, orang yang menyangkal ataupun orang yang menunda, ia menunaikan tahun-tahun yang lalu, karena harta telah kembali kepadanya. Kepemilikannya kemudian sempurna dan zakatnya wajib, sebagaimana wadiah yang dilupakan pada penerimanya, ataupun penjara yang menghalangi hartanya. Itu harta yang ia dapat tuntut dan yang dipaksakan pengembaliannya, sebagaimana harta di tangan wakilnya (al-Bayan, 3/291-292; Hilyah al-'Ulama', 3/80; Bada'i' ash-Shana'i', 2/9; Majma' al-Anhur, 1/287).

Ulama Syafi'i dalam pendapat yang benar: piutang atas orang mampu bayar yang mengakuinya secara rahasia tanpa bukti publik: zakat ditanggungkan saat berjalannya tahun, tanpa kewajiban penyerahan sebelum penerimaan; saat penerimaan, ia menunaikan yang lalu. Piutang atas orang yang menyangkal secara terbuka ataupun orang tidak mampu bayar yang mengakui: pembayaran yang lalu saat penerimaan (al-Bayan, 3/291-292; Mughni al-Muhtaj, 2/162). Imam asy-Syafi'i (radhiyallahu 'anhu): jika harta itu dibantah, dirampas, ditelan laut, waktu berlalu kemudian ia menjadi mampu, hanya terdapat 2 pendapat. Tidak ada zakat sebelum satu tahun berlalu sejak penerimaan, karena ia tertindih; ataupun zakat wajib, karena kepemilikannya tidak pernah keluar, atas tahun-tahun yang lalu.

Jika ia menerima padanannya, ia menunaikan yang lalu; jika ia tidak memiliki padanan melainkan harta untuk dijumlahkan ataupun dinilai, begitu keseluruhan yang terkumpul menetapkan zakat, ia menunaikan yang lalu (Mukhtashar al-Muzani, 52; al-Hawi al-Kabir, 3/314; asy-Syarh al-Kabir, 2/593).

An-Nawawi mengulang 4 keadaan itu: harta tersesat, dirampas, dicuri tanpa dapat direbut kembali, wadiah yang dibantah, tenggelam ke laut. Yang paling benar mengandung 2 pendapat, yang paling benar adalah yang baru: kewajiban; yang lama: tidak ada zakat. Keadaan kedua: memutus kewajiban, yang masyhur. Keadaan ketiga: jika ia kembali dengan pertambahan, zakat wajib, jika tidak maka tidak.

Keadaan keempat: jika ia kembali dengan pertambahan zakat wajib, jika tidak diperselisihkan. Kembalinya sebagian pertambahan berlaku ketiadaan kembalinya; kembalinya tanpa pertambahan bermakna kehancuran tanpa ganti rugi yang mungkin; ganti rugi, ataupun hilangnya benda yang seharusnya hilang pada pemiliknya, berlaku sebagai kembalinya pertambahan bahkan berdasarkan ijma, menurut imam al-Haramain. Perselisihan hanya menyangkut pembayaran untuk masa yang lalu setelah kembali; kesepakatan sharih para sahabat: tidak ditanggungkan apa pun sebelum kembali; hilang sebelum dimungkinkan: zakat gugur.

Perselisihan tentang ternak yang dirampas menyangkut penggembalaan di tangan keduanya: jika yang lama dipegang, tahun terputus karena perampasan dan kesesatan lalu berjalan kembali saat kembalinya; yang baru mempertahankannya. Empat puluh ekor kambing betina salah satunya dirampas ataupun tersesat lalu kembali: menurut tesis pertama, tahun berjalan kembali saat kembalinya, sebelum ataupun setelah sempurna; menurut kedua, ditemukan sebelum sempurnanya tahun itu tidak terbentuk, ditemukan setelahnya: zakat atas ke-40 ekornya. Jika mewajibkan keadaan-keadaan yang lalu, syaratnya tidak turun di bawah nishab oleh apa yang ditanggungkan untuk zakat: anak ternak ataupun harta lain yang cukup. Jika hartanya persis nishab dan bertahun-tahun berlalu, pendapat terbanyak: tidak ditanggungkan apa pun atas yang melampaui tahun pertama, karena nishab turun sejak tahun kedua kecuali bertambahnya; sebagian menunjukkan perselisihan yang disimpulkan dari jalan penentu kewajiban atas yang dirampas.

Harta yang dikubur lalu dilupakan dan diingat kembali setelah bertahun-tahun: seperti yang tersesat: perselisihan masyhur; jalan lain memutus kewajiban, karena lupa bukanlah uzur bagi orang lalai, sebagaimana diriwayatkan ar-Rafi'i; tidak ada perbedaan antara rumah, peti ataupun tempat lain; dan Allah lebih mengetahui.

Pertanyaan kedua: pemilik yang dipenjara terhalang dari kawanannya: 2 jalan masyhur; yang paling benar: memutus kewajiban demi terlaksananya pengurusan; yang kedua: perselisihan atas yang dirampas, yang dinyatakan salah oleh al-Mawardi dan al-Mahamili. Sama pada orang kafir ataupun muslim. Pertanyaan ketiga: barang temuan pada tahun pertama tetap milik pemiliknya: tidak ada zakat atas penemunya; atas pemiliknya, perselisihan sebelumnya; tanpa pengumuman, hukumnya berlaku semua tahun; dengan pengumuman satu tahun, hukumnya bergantung pada perkara kepemilikan penemu, dengan berlalunya tahun, dengan pilihan ataupun dengan pengurusan: perselisihan yang diketahui. Jika ia menjadi pemilik saat jatuh tempo: tidak ada apa pun atas pemiliknya, 2 pendapat atas penemunya.

Jika ia hanya menjadi pemilik melalui pilihan, dan itulah mazhab: jika tidak, tetap milik pemiliknya; 2 jalan, yang paling benar: kedua pendapat seperti tahun pertama; yang kedua: tidak pernah, karena kuasa penuh penemunya.

Jika penemu menguasai barang itu untuk dirinya: tidak ada apa pun atas pemiliknya, nilainya ditanggungkan atas tanggung jawab penemu; 2 pendapat tentang zakat nilainya: hutang ataupun harta yang tersesat. Jika ia tidak memiliki apa pun yang lain, perselisihan tentang hutang akan datang. Jika ia memiliki yang lain yang cukup: yang benar, berdasarkan kesepakatan para sahabat, adalah kewajiban pada tahun yang berlalu sejak penguasaannya; yang kedua: tidak, karena lemahnya harapan pemilik. Kedua tesis itu bertumpu pada kembalinya pemilik secara jenis ataupun hanya nilai; dan Allah lebih mengetahui (al-Majmu', 5/339-343; al-Hawi al-Kabir, 3/314; al-Bayan, 3/291-292).

Ulama Hanbali dalam mazhab: zakat wajib atas piutang orang yang tidak mampu membayar, orang yang menunda, atas piutang tertunda, dan atas piutang yang dibantah dengan bukti ataupun tanpa bukti, karena sahnya hawalah dan pembebasan; ia menunaikan yang lalu saat penerimaan. Abu Ubaidah meriwayatkan dari Ali dan Ibnu Abbas keumumannya, sebagaimana harta-hartanya yang lain.

Zakat wajib pula atas yang dirampas, baik seluruh tahun ataupun sebagiannya, di tangan perampas ataupun penerima pengalihannya, ataupun sekutu pemilik: itu harta yang dapat mengurus dengan pembebasan dan pengalihan, serupa piutang orang mampu bayar; pemilik menunaikan yang lalu saat penerimaan, dan yang dirampas ditagih kepada perampas bersama zakat masa perampasannya, sebagaimana kerugiannya yang ia jamin, begitu pula pengurangannya. Zakat wajib atas harta yang tersesat, sebagaimana barang temuan: zakat tahun pengumuman atas pemiliknya saat ia menemukannya, yang setelahnya atas penemunya, karena barang masuk kepemilikannya dengan berjalannya tahun pengumuman beserta syaratnya, sebagaimana warisan, menjadi seperti harta-hartanya yang lain.

Zakat wajib pula atas yang dicuri, yang dikubur, yang dilupakan dalam rumahnya ataupun tempat lain, harta yang diketahui yang pemegangnya tidak diketahui, warisan yang diketahui ataupun tidak, dan gadai: pemberi gadai mengeluarkan zakat dari gadai itu jika penerima gadiainya meridhanya, ataupun jika ia tidak memiliki yang lain untuk membayar zakat, seperti arsy pelanggaran budak yang dipekerjakan yang menimpa agamanya; jika tidak, ia mengeluarkannya dari tempat lain, dengan menempelnya hak penerima gadai di sana. Zakat wajib atas jual beli, bahkan dengan hak khiyar, sebelum penerimaan oleh pembeli, hutang ataupun badan: zakat piutang wajib atas pemiutang, bukan debitur (al-Mughni, 4/24; Syarh az-Zarkasyi, 1/398-399; Kassyaf al-Qina', 2/200-201; Syarh Muntaha al-Iradat, 2/172-174; Matalib Awli an-Nuhhah, 2/9-10).

Pendapat kedua: tidak ada zakat atas piutang orang yang menyangkal, orang mampu bayar yang menunda ataupun orang yang tidak mampu membayar: mazhab Hanafi, ulama Syafi'i menurut satu pendapat, ulama Hanbali menurut satu riwayat, Ibnu Abd al-Barr dan ulama Maliki lainnya, dan Ibnu Hazm; itu secara ringkas. Ulama Hanafi: tidak ada zakat atas harta dimar: semua harta yang tidak dapat dimanfaatkan meski kepemilikannya ada, tetapi telah keluar dari tangan pemiliknya dengan pengembalian yang diharapkan pada umumnya: budak yang kabur, yang tersesat, harta yang hilang, harta yang jatuh ke laut, harta yang disita penguasa, piutang yang dibantah tanpa bukti kemudian dibuktikan dengan pengakuan publik, harta yang dikubur di padang gurun yang lokasinya tersembunyi dari pemiliknya. Jika dikubur di dalam rumah, zakat wajib berdasarkan ijma.

"Tidak ada zakat atas harta dimar."

Dinisbatkan kepada Ali (radhiyallahu 'anhu) dan dikaitkan kepada Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam); az-Zaila'i dalam Nashb ar-Rayah (2/334) menyatakannya gharib, dan Ibnu Hajar dalam adh-Dhirayah (1/249) tidak menemukannya dari Ali

Dalilnya: harta-harta ini tidak berguna bagi pemiliknya, karena tangannya tidak mencapainya; harta yang tidak dapat dimanfaatkan tidak menjadikan kaya, dan zakat hanya wajib atas orang kaya, berdasarkan hadits; dan sebab zakat adalah harta yang bertumbuh, padahal tidak ada pertumbuhan kecuali dengan kemampuan mengurus, yang tidak ada di sini. Piutang yang diakui orang mampu bayar itu dapat diakses: zakat wajib. Piutang yang dibantah tanpa bukti: tidak ada zakat; dengan bukti, para syaikh berbeda pendapat: bagi sebagian zakat wajib, dapat diakses melalui bukti, dan orang yang enggan menghadirkannya kehilangan kemampuannya tanpa uzur; bagi yang lain tidak, karena saksi bisa saja fasik, kecuali hakim mengetahui hutang itu dan memutus dengan ilmu, maka ia menjadi dapat dimanfaatkan. Debitur yang mengakui secara rahasia dan menyangkal secara terbuka: tidak ada zakat, demikian pula menurut Abu Yusuf, karena pengakuan rahasia tidak memberi manfaat.

Debitur yang mengakui kebangkrutan yang belum diputus pengadilan: zakat wajib menurut pendapat yang diijma, karena orang pailit bisa mendapatkan penghasilan dan berhutang, dan kebangkrutan bisa berhenti kapan saja. Jika diputus pengadilan: kaidah yang sama menurut

Abu Hanifah dan Abu Yusuf. Muhammad membantahnya: kebangkrutan, menurutnya, terwujud dan memperbesar kekurangan dengan menutup pintu pengurusan.

Abu Hanifah menolaknya: kebangkrutan tidak terwujud, menurutnya, selama hidupnya, dan putusannya batal.

Abu Yusuf menerima kebangkrutan, tetapi orang pailit tetap secara umum mampu melalui penghasilan: hutang tetap secara umum dapat dimanfaatkan, karena efek kebangkrutan hanya menunda tuntutan hingga masa kelapangan, sebagaimana hutang tertunda: zakat wajib. Wadiah yang diserahkan lalu dilupakan oleh pemberi titipannya: jika penerimanya orang dekat, zakat masa lalu wajib atasnya saat ia teringat, karena kelupaan atas kebaikan itu jarang, dan jalan akses tetap ada; jika orang asing, tidak ada zakat masa lalu, karena aksesnya mustahil (Bada'i' ash-Shana'i', 2/9-10; al-Hidayah, 1/97; al-Muhith al-Burhani, 2/534-535; Syarh Fath al-Qadir, 2/166-167; Majma' al-Anhur, 1/287; ad-Durr al-Mukhtar, 2/266-267).

Abu Umar bin Abd al-Barr: menurut kaidah, semua yang tegak dalam tanggungan non pemilik tidak dizakati atas pemiliknya, sebagaimana piutang yang dibantah dan semua pemegang tanggungan; pemilik tidak dibebankan menunaikan zakat atas apa yang berada dalam tanggungan orang lain, perampas ataupun bukan. Adapun harta yang dikubur di tempat yang dapat diakses, ataupun yang tidak dipegang dalam sebuah tanggungan, ataupun barang temuan: pendapat saya pemiliknya menunaikan yang lalu saat menemukannya kembali, karena harta itu dalam kepemilikannya, tanpa tanggungan orang lain, kecuali penemu telah memakannya: saat itu ia masuk ke dalam tanggungannya. Itu pendapat Sahnun, Muhammad bin Salamah, al-Mughirah dan satu riwayat Ibnu al-Qasim (al-Istidzkar, 3/162).

Pendapat ketiga: zakat ditanggungkan setelah penerimaan untuk satu tahun saja, bahkan jika harta tetap bertahun-tahun pada debitur: mazhab Maliki yang masyhur, Umar bin Abd al-Aziz, 'Atha', al-Hasan, al-Auza'i dan Ahmad menurut satu riwayat (al-Mughni, 4/23; al-Insaf, 3/18). Ulama Maliki: harta yang tersesat dan semisalnya, yang dirampas, dicuri, dikubur di padang gurun ataupun tempat lain, selama pemiliknya kehilangannya ataupun berada di tempat yang tidak diketahui: tidak ada zakat, karena tidak mampu mengembangkannya. Setelah direbut kembali dari perampas, pencuri, ataupun ditemukan kembali, pendapat yang paling masyhur: satu tahun saja saat pengambilan, walaupun perampas mengembalikannya bersama manfaatnya: ia menjadi seperti piutang pinjaman yang pemiutangnya mengeluarkan satu zakat saja untuk tahun-tahun yang lalu (Syarh Mukhtashar Khalil, 2/180; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/45-46; Hasyiyah as-Sawi, 3/138).

Malik dalam al-Muwaththa' meriwayatkan surat Umar bin Abd al-Aziz tentang harta yang dirampas secara zalim: pengembalian dan zakat tahun-tahun yang lalu, kemudian satu zakat saja, karena itu harta dimar; dan putusannya tentang piutang: tidak ada zakat sebelum penerimaan, satu zakat saja setelah bertahun-tahun, tidak ada atas bagian yang diterima kecuali harta pelengkap (al-Muwaththa', 1/253). Abu Umar bin Abd al-Barr: dimar adalah harta yang tidak hadir yang tidak dapat diambil pemegangnya, yang lokasinya tidak ia ketahui dan tidak ia harapkan. Para ulama berbeda pendapat tentang zakat harta yang muncul kembali, yaitu dimar: Malik, mengikuti akhir pendapat Umar bin Abd al-Aziz, memandang satu zakat saja saat ia menemukannya kembali, menjadi mampu atasnya ataupun menerimanya; 'Atha', al-Hasan, Umar bin Abd al-Aziz dan al-Auza'i mengatakan demikian (al-Istidzkar, 3/161-162).

Pendapat keempat: Ibnu Hazm dan asy-Syafi'i dalam yang lama, dan satu riwayat Malik; diriwayatkan dari Aisyah Ummul Mukminin, Ikrimah dan 'Atha' (radhiyallahu 'anhuma): tidak ada zakat atas piutang dengan cara apa pun; saat penerimaan, tahun baru terbuka. Nash-nash telah dikutip lebih dahulu. Karena piutang tidak bertumbuh, sebagaimana barang dagangan yang disimpan. Ibnu Abd al-Barr menambahkan: harta yang hilang, yaitu piutang yang dibantah, yang dirampas, yang dikubur di padang gurun, yang tersesat di padang ataupun tempat lain, yang pemiliknya telah berputus asa lalu ditemukan kembali setelah bertahun-tahun: ia menunaikan setiap tahun; dikatakan: tidak ada zakat masa lalu; satu tahun saja lebih dipilih.

Semua itu benar dari Malik; diriwayatkan dari Ibnu al-Qasim, Asyabah dan Sahnun bahwa ia menunaikan tahun-tahun yang lalu; tetapi mereka membedakan yang dijamin dan yang tidak: harta-harta yang dirampas, saat kembali, satu tahun saja; wadiah dan yang tidak dijamin kepada siapa pun: tahun-tahun yang lalu, dan itulah pendapat yang paling adil dalam mazhab (al-Kafi, 93-94; al-Muhalla, 6/103-106; al-Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah, 7115, 10258, 10261).

Piutang tertunda dan zakat modal mudharabah

Pertanyaan kedua: piutang tertunda. Ulama Hanbali dan ulama Syafi'i, dalam pendapat yang paling dhahir, menyamakannya dengan piutang orang yang tidak mampu membayar: pemilik tidak dapat menagihnya segera, maka berlaku perselisihan sebelumnya. Berlawanan dengan pendapat yang paling dhahir di kalangan ulama Syafi'i: zakatnya wajib tahunan walaupun ia belum menerimanya (al-Mughni, 4/24; Syarh al-Minhaj, 2/40; al-Hawi al-Kabir, 3/263). Pada ulama Hanafi dan Maliki, tidak ditemukan pembedaan antara piutang tertunda dan piutang jatuh tempo.

Pertanyaan ketiga: zakat modal mudharabah: siapa yang menunaikannya dan kapan, dengan pendapat-pendapat yang dirinci per mazhab. Ulama Hanafi: mudharib menunaikan bagiannya dari keuntungan saat berjalannya tahun jika ia memegang nishab dan keuntungan telah tampak. Contoh: ia membeli seorang budak perempuan dengan 2 1000, modalnya 1000: ia menunaikan 500 pada tahunnya, dan pemilik 2 1000 500. Mudharib berhak menuntut kepada pemilik pembagiannya, demi memperoleh bagiannya dari keuntungan sebagai kepemilikan yang sempurna dan tegak yang mewajibkan zakat (Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama', 1/437; al-Binayah, 10/105).

Ulama Maliki membedakan sekutu (qiradh) yang hadir di kota pemilik dan sekutu yang tidak hadir. Sekutu yang hadir, secara nyata ataupun syar'i, modalnya berada di tempat lain tetapi pemilik mengetahui keadaannya: pemilik menunaikan zakat pengelolaan. Tiga pendapat tentang waktunya: yang pertama, dipilih Khalil dan ad-Dardir dan disebut sebagai pendapat dhahir mazhab: setiap tahun atas harta-harta lainnya selain modal qiradh, demi tidak mengurangi wakil, karena keuntungan menggantinya; itu kerugian bagi wakil kecuali ia meridhanya, dengan syarat pemiliknya pengelola, entah pengelola ataupun penimbun. Yang kedua, pendapat yang dipegang: tidak ada penunaian sebelum likuidasi (mufashalah), kemudian atas semua tahun yang lalu, sebagaimana yang tidak hadir.

Yang ketiga: setelah likuidasi tetapi untuk satu tahun saja, sebagaimana piutang.

Sekutu yang tidak hadir dari kota pemiliknya, keadaannya tidak diketahui: pemilik tidak menunaikan, walaupun setelah bertahun-tahun ketidakhadirannya, hingga kembalinya, kecuali memerintahkan wakil menunaikan setiap tahun selama ketidakhadiran sambil membebankan zakat kepada pemilik atas modalnya. Jika tidak, pemilik, setelah kembalinya, menunaikan semua tahun ketidakhadirannya, dimulai dari tahun kembalinya: ia membebankan yang wajib atas tahun terakhir ini kemudian mengeluarkan padanan setiap tahun sebelumnya, setelah dikurangi yang telah diambil sebagai zakat, jika modal setiap tahun sebelumnya setara ataupun lebih dari yang terakhir; jika kurang, ia menunaikan sebanding setelah dikurangi zakat yang telah diambil.

Contoh: 20 dinar dan satu dinar diamanahkan, wakil tidak hadir 5 tahun, ditemukan utuh saat kembali: dimulai dari tahun pertama kemudian tahun kedua, tanpa tahun ketiga, karena nishab tidak lagi tercapai. Jika pemilik, wakil, ataupun keduanya, penimbun (muhtakir), pemilik menunaikan zakat satu tahun setelah penerimaan, walaupun setelah bertahun-tahun pada wakil. Hewan ternak: zakatnya dibayar mendahului, hadir ataupun tidak hadir, wakilnya penimbun ataupun pengelola; demikian pula tanaman-tanaman; zakat dibebankan kepada pemilik dan tidak ditanggungkan oleh keuntungan, sebagaimana kerugian.

Wakil menunaikan bagiannya dari keuntungan, walaupun di bawah nishab, untuk satu tahun saja setelah penerimaan, walaupun setelah bertahun-tahun, baik keduanya pengelola, penimbun ataupun berbeda, dengan 5 syarat: bahwa qiradh tetap di tangannya satu tahun melewati hari mulainya perdagangan, jika kurang maka tidak ada zakat; bahwa wakil dan pemilik merdeka; muslim; tanpa hutang; dan bahwa modal bersama keuntungan membentuk nishab ataupun lebih, ataupun kurang dari nishab tetapi pemilik memiliki yang melengkapinya, zakatnya mengikuti zakat pemilik.

Contoh syarat terakhir: 10 dinar diamanahkan, pemilik menerima sepersepuluh keuntungan, modal menghasilkan 100: pemilik tidak menunaikan, karena modal dan bagianya membentuk 11; wakil juga tidak menunaikan, tetapi membuka tahun dengan 99 miliknya sejak penerimaan (al-Jami' karya Ibnu Yunus, 1/105; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/76-79; adz-Dzakhirah, 3/28; Syarh Mukhtashar Khalil, 2/199-201; Hasyiyah as-Sawi, 2/172-175; al-Bahjah fi Syarh ath-Thuhfah, 1/578).

Ulama Syafi'i: 1000 dirham diamanahkan dalam qiradh dengan keuntungan dibagi dua; tahun berlalu dan modal mencapai 2 1000: perkara ini terbentuk pada saat mudharib menjadi pemilik keuntungan, 2 pendapat. Yang pertama, pendapat yang paling dhahir mazhab: ia menjadi pemiliknya melalui pembagian; seluruh zakat kemudian wajib atas pemilik; jika ia mengeluarkannya dari modal itu sendiri, dari mana ia dibebankan? Tiga aspek: dari keuntungan, karena ia termasuk beban modal, sebagaimana upah pengangkut, penimbang dan penakar; dari modal, karena zakat adalah hutang atas tanggung jawabnya menurut salah satu dari 2 pendapat, semua pembayaran dari modal dibebankan pada modal sebagaimana hutang-hutang lainnya; dari keduanya bersama, karena zakat wajib dalam modal dan keuntungan: contohnya modal 200 dan keuntungan 100, dua per tiga dari yang dikeluarkan dari modal dan sepertiga sisanya dari keuntungan.

Pendapat kedua, berlawanan dengan yang paling dhahir: mudharib menjadi pemilik dengan munculnya keuntungan: pemilik kemudian wajib zakat 1000 500, yang penyerahannya ijma menurut yang lalu, dan ia tidak pernah wajib zakat bagian wakil. Jika zakat dikeluarkan dari modal qiradh, 3 aspek di atas berlaku. Adapun wakil menurut pendapat pertama ini, 3 keadaan. Yang paling benar: zakat 500 itu wajib atasnya, karena ia pemilik yang dapat membatalkan dan membagi kapan saja, dan mengurus bagiannya setelah pembagian: maka zakat wajib atasnya.

Tetapi ia tidak dibebankan menyerahkannya, karena tidak mengetahui apakah itu akan diserahkan kepadanya, sebagaimana harta yang tidak hadir; ia dapat menyerahkannya dari tempat lain; jika ia hendak menyerahkannya dari modal, 2 pendapat: itu tidak diperbolehkan baginya dan pemilik dapat mencegahnya, karena keuntungan adalah perlindungan modal yang bisa saja hilang; ataupun itu diperbolehkan baginya tanpa izin, karena keduanya berakad di bawah rezim Islam dan kewajiban zakat.

Semua itu ketika pemilik dan wakil keduanya tertunduk zakat. Jika hanya pemilik yang tertunduk: menurut "semuanya milik pemilik sebelum pembagian", seluruh zakat atasnya; menurut pendapat lain, zakat modal dan bagiannya dari keuntungan, tanpa melengkapi bagiannya dengan bagian wakil, yang tidak tertunduk zakat, karena campuran tidak sah. Jika hanya wakil yang tertunduk: "semuanya milik pemilik sebelum pembagian": tidak ada zakat; atas bagiannya, perselisihan sebelumnya; jika wajib, yaitu jika bagiannya mencapai nishab ataupun dilengkapi hartanya, tanpa campuran. Tidak pernah diperbolehkan baginya mengeluarkan zakat dari modal tanpa perselisihan, karena pemilik tidak berakad untuk itu.

Jalan kedua: perkara itu termasuk yang dirampas dan yang dibantah, wakil belum langsung menguasai pengurusan penuh. Jalan ketiga: memutus ketiadaan zakat, karena lemah dan tidak tegaknya kepemilikannya, yang terpapar hilang: ia menyerupai mukatab.

An-Nawawi (rahimahullah): mazhab menerima kewajiban atas wakil, dengan 5 aspek terbukanya tahun atas bagiannya. Yang paling benar adalah nash: sejak kemunculannya, karena kepemilikan tegak sejak itu. Yang kedua: sejak modal dibebankan kepada pemilik untuk zakat, karena keuntungan baru terwujud saat itu. Yang ketiga: sejak pembagian, karena tegaknya kepemilikannya hanya terjadi saat itu: pendapat yang salah walaupun masyhur, maknanya adalah ketiadaan zakat sebelum pembagian, karena wakil setelah pembagian menjadi pemilik utuh dan abadi; tesis tahun yang hanya terbuka saat pembagian sama dengan mengingkari zakat sebelum pembagian.

Yang keempat: tahunnya adalah tahun modal: kesalahan yang jelas, karena tahun seseorang tidak pernah terbentuk atas tahun orang lain, kecuali ahli waris menurut satu pendapat yang lemah, yang menempati posisi orang yang meninggal. Yang kelima: sejak pembelian barang dagangan oleh wakil: salah.

An-Nawawi meriwayatkan dari sahabat-sahabat kami: jika tahun wakil telah sempurna dan bagianya di bawah nishab sementara keseluruhannya mencapainya, jika kaidah campuran antara keduanya dipegang, zakat wajib, jika tidak maka tidak, kecuali ia memiliki sejenis harta yang melengkapi nishab; itu jika tahunnya tidak terbuka saat pembagian, jika tidak campuran dihindari. Karena kewajiban tegak atas wakil, penyerahan tidak dibebankan kepadanya sebelum pembagian: itulah mazhab, yang diputus penulis, para ulama Irak dan mayoritas; setelah pembagian, ia menunaikan yang lalu. Satu pendapat menuntut penyerahan segera, karena pembagian dimungkinkan; yang benar adalah pendapat pertama: karena harta tidak ada di tangannya ataupun dalam pengurusannya, ia tidak melampaui harta yang tidak hadir yang penjagaannya berlalu dan hilangnya dikhawatirkan (al-Majmu', 6/60; al-Muhadzdzab, 1/161).

Ulama Hanbali: tidak ada zakat atas bagian keuntungan seorang mudharib sebelum pembagian, bahkan jika kaidah kepemilikannya melalui kemunculan keuntungan dipegang, karena belum tegaknya: keuntungan melindungi modal, kepemilikannya tidak sempurna. Pemilik secara sharih menunaikan zakat bagiannya dari keuntungan sebagaimana zakat modal, karena keuntungan miliknya melalui kemunculannya dan mengikuti hartanya, berbeda dengan mudharib; ia tidak wajib zakat bagian mudharib, karena ia bukan pemiliknya.

Contoh: seorang lelaki merdeka muslim mengamanahkan 1000 dalam mudharabah dengan keuntungan dibagi dua; tahun berlalu dan modal menghasilkan 2 1000: pemilik wajib zakat 2 1000, modal dan bagian keuntungan. Jika ia menyerahkannya dari tempat lain, modal tetap utuh; jika menyerahkannya dari modal, dibebankan pada asalnya dan pada bagian haknya dalam keuntungan: seperempat 'usyr (rubu' al-'usyr) dari modal dan dari bagian pemilik dalam keuntungan dikurangkan, yaitu 25, modal menjadi 975; tanpa membebankan semuanya pada modal saja ataupun keuntungan saja. Tidak pernah diperbolehkan wakil mengeluarkan zakat yang wajib atas pemilik tanpa izin sharihnya, jika tidak ia menjaminnya: ia bukan wali ataupun wakil dalam hal ini (Kassyaf al-Qina', 2/197-198; Syarh Muntaha al-Iradat, 2/178; Matalib Awli an-Nuhhah, 2/19-20).

Sah bahwa masing-masing dari keduanya, pemilik ataupun wakil, mensyaratkan yang lain membayar zakat bagiannya dari keuntungan, sebagaimana ia mensyaratkan untuk dirinya sendiri setengah keuntungan dan seperdelapan 'usyr misalnya. Tidak sah mensyaratkan zakat modal ataupun zakat sebagian modal atas keuntungan, karena wakil bisa saja menghabiskan keuntungan, sebagaimana mensyaratkan dirham-dirham tertentu.

Zakat atas harta yang dititipkan

Pertanyaan keempat: zakat harta yang dititipkan (wadiah). Fuqaha 4 mazhab sepakat zakat wajib atas wadiah; mereka berbeda pendapat: apakah ditunaikan setiap tahun, ataupun hanya setelah penerimaan untuk tahun-tahun yang lalu? Mayoritas menerima penunaian tahunan.

Ulama Hanafi: zakat wajib atas wadiah. Jika sebuah wadiah diserahkan kemudian pemberi titipannya lupa, dan penerimanya orang dekat, zakat masa lalu wajib atasnya saat ia teringat: karena kelupaan atas kebaikan itu jarang, dan jalan akses tetap ada, dan ia tidak dibebankan kelupaian di luar tempatnya. Jika penerimanya orang asing, tidak ada zakat masa lalu, karena aksesnya mustahil (Bada'i' ash-Shana'i', 2/9-10; ad-Durr al-Mukhtar, 2/266; Durrar al-Hukkam, 2/309).

Ulama Maliki: harta-harta yang dititipkan yang bertahun-tahun pada penerima titipan ditunaikan tahun-tahun yang lalu setelah penerimaan. Sebabnya tampak pada perbedaan antara harta yang dirampas, yang tersesat dan harta yang dititipkan: yang dirampas dan yang tersesat telah keluar dari tangan pemiliknya secara paksa, menjadikannya tidak mampu mengembangkan: satu zakat saja. Adapun yang dititipkan diserahkan di tangan penerima titipan secara sukarela: pemilik tetap mampu mengembangkannya, maka zakat setiap tahun. Ibnu 'Asyur membuktikan penunaian tahunan saat kewajiban.

Menurut pendapat lain, satu tahun saja saat penerimaan, karena tiadanya pengembangan; juga diriwayatkan ia membuka tahun baru setelah penerimaan (Syarh Mukhtashar Khalil, 2/179; at-Taj wa al-Iklil, 1/541; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/45; Hasyiyah as-Sawi, 3/138-139; al-Muntaqa, 2/113).

Ulama Syafi'i: zakat wajib atas wadiah pada berakhirnya setiap tahun, jika berupa nishab ataupun ia menambahkannya kepada harta sejenis yang ia pegang. Imam asy-Syafi'i (rahimahullah): piutang yang ada pada orang yang tidak hadir setara dengan dagang yang tidak hadir dan wadiah, zakat pada masing-masing. Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) telah mensyariatkan zakat atas tahun, maka semua harta entah dizakati menurut syariat, ataupun tanpa zakat, seperti harta turunan. Jika seorang lelaki memiliki piutang dan tahun berlalu, pemiutang dapat mengambilnya, debiturnya hadir, mampu bayar, tidak menyangkal dan tidak memaksanya berperkara, ia mengambilnya ataupun mengeluarkan zakatnya, sebagaimana wadiah.

Jika tidak, saat penerimaan, zakat tahun-tahun yang lalu, tidak diperbolehkan yang lain: demikian pula kawanan ternak yang tidak hadir, wadiah dan harta yang dikubur yang dilupakan, tanpa perselisihan. Jika harta yang tidak hadir itu berupa dagang, wakil menilainya dan zakat dibayar; demikian pula harta yang dikubur dan piutang. Setiap kali harta hilang setelah tahun padahal orang itu mampu, zakatnya adalah hutang; setiap kali ia hanya menunaikannya saat penerimaan dan harta hilang sebelumnya, tidak ada zakat masa lalu, karena harta telah hilang sebelum ia dapat membayarnya (al-Umm, 2/51).

Al-'Imrani (rahimahullah): piutang jatuh tempo atas orang mampu bayar yang membayar dengan sukarela mewajibkan penyerahan zakat pada berakhirnya setiap tahun, jika berupa nishab: itu seperti harta yang dititipkan (al-Bayan, 3/291). Ulama Hanbali: zakat wajib atas harta yang dititipkan menurut syarat-syaratnya, sebagaimana harta-harta lain, karena ia setara dengan apa yang ada di tangannya: penerima titipan adalah delegasinya dalam penjagaan, tangannya berlaku seperti tangannya. Penerima titipan tidak diizinkan mengeluarkan zakatnya tanpa izin pemiliknya: itu berarti menguasainya (al-Mughni, 4/24; Kassyaf al-Qina', 2/201-202).

Zakat atas mahar (mahr) istri

Pertanyaan kelima: zakat mahr istri. Perselisihan: apakah ia menunaikannya setiap tahun, ataupun hanya wajib zakat tahun-tahun yang lalu saat penerimaan, kemudian satu tahun berlalu di tangannya? Abu Yusuf dan Muhammad di kalangan ulama Hanafi, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali dalam mazhab memutuskan zakat mahr wajib. Di kalangan ulama Syafi'i, ia wajib mengeluarkannya setiap tahun walaupun belum menerimanya; menurut Abu Yusuf dan Muhammad serta ulama Hanbali, ia membayar tahun-tahun yang lalu saat penerimaan.

Imam an-Nawawi (rahimahullah): nash-nash asy-Syafi'i (radhiyallahu 'anhu) dan para sahabatnya (rahimahumullah) sepakat zakat mahr mewajibkan istri saat berjalannya tahun, dan penyerahan keseluruhannya pada akhir tahun wajib tanpa perselisihan, walaupun sebelum penunaian pernikahan; karena terpapar pembatalan melalui fasakh, khal' ataupun yang lain, ataupun pengurangan setengahnya melalui talak, tanpa efek (al-Majmu', 6/18). Abu Yusuf dan Muhammad: zakat wajib atas mahr, yang merupakan milik mutlak istri, secara hak dan tangan, yang memungkinkannya menerima melalui badan pengganti; tetapi ia tidak dituntut segera, karena harta tidak benar-benar di tangannya. Saat penerimaan, ia membayar zakat atas yang diterima, sedikit ataupun banyak, sebagaimana badan yang melampaui nishab (Tuhfah al-Fuqaha', 1/294; Bada'i' ash-Shana'i', 2/9-10; Majma' al-Anhur, 1/289).

Ibnu Qudamah (rahimahullah): istri yang menerima mahrnya menunaikan yang lalu. Mahr, dalam tanggungan, adalah piutang istri, menurut hukum piutang: jika suami mampu bayar, zakat wajib saat penerimaan atas yang lalu; jika ia tidak mampu membayar ataupun menyangkal, 2 riwayat, al-Khiraqi menerima kewajibannya. Tidak ada perbedaan antara sebelum dan sesudah penunaian pernikahan: itu piutang dalam tanggungan, sebagaimana harga barang yang ia jual. Jika setengahnya gugur karena talak sebelum penunaian dan ia menerima setengahnya: zakat atas yang diterima saja, karena setengah lainnya piutang yang tidak diganti dan tidak diterima, sebagaimana yang luput dari penagihan karena sombong ataupun bantahan.

Demikian pula jika seluruh mahr gugur sebelum penerimaan karena pembatalan akad atas inisiatifnya: tidak ada zakat; begitulah hukum semua piutang yang gugur sebelum penerimaan tanpa penyerahan darinya, ataupun yang ia putus asa, dan harta tersesat yang diputus asai: tidak ada zakat, karena zakat kemudahan yang hanya wajib atas yang telah diperoleh.

Jika mahr membentuk nishab, tahun berlalu, kemudian setengahnya gugur dan ia menerima setengahnya: zakat atas setengah yang diterima, karena zakat telah wajib kemudian setengahnya gugur karena sebab khusus. Jika tahun berlalu sebelum penerimaan kemudian ia menerima seluruhnya, ia menunaikan tahun itu; jika bertahun-tahun berlalu sebelum penerimaan kemudian penerimaan, ia menunaikan seluruh yang lalu, kecuali nishab tidak lagi tercapai.

Abu Hanifah: zakat tidak wajib atasnya sebelum penerimaan, karena mahr adalah imbalan atas yang bukan harta, sebagaimana hutang pemerdekaan. Jawabannya: itu piutang yang ia dapat tuntut dan yang dipaksakan pembayarannya: zakat wajib.

Ia berbeda dari hutang pemerdekaan, yang tidak dapat dituntut, karena mukatab bisa menolak membayar: kiasan mereka batal, karena mahr adalah imbalan atas sebuah harta.

Bab: jika ia telah menerima mahrnya sebelum penunaian, tahun berlalu, ia menunaikan zakatnya, kemudian suami menalaknya sebelum penunaian: ia mengambil kembali setengahnya, dan zakat tetap menjadi beban setengah yang tersisa baginya. Asy-Syafi'i, menurut salah satu pendapatnya: suami mengambil kembali setengah dari yang ada dan setengah dari nilai zakat yang dikeluarkan, karena jika semuanya hilang ia akan mengambil kembali setengah nilainya, demikian pula jika sebagiannya hilang. Dijawab dengan firman Allah: ia dapat mengambil kembali secara jenis, maka tidak ada pengembalian secara nilai, seolah-olah tidak ada yang hilang; disimpulkan jika semuanya telah hilang, ia tidak dapat mengambil kembali secara jenis.

"maka (mahar itu) menjadi separuh dari apa yang kamu tetapkan"

Surah Al-Baqarah, 237

Jika ia menalak setelah tahun dan sebelum penyerahan zakat, ia tidak dapat memotong zakat dari nishab itu: karena hak suami menempel di sana dalam rezim kepemilikan bersama, bukan zakat; zakat dikeluarkan dari tempat lain, ataupun keduanya membagi kemudian dikeluarkan dari bagian masing-masing. Jika ia menalak sebelum tahun, ia memiliki setengah yang tidak terpisah, menurut hukum penjualan setengah yang tidak terpisah sebelum tahun, yang telah dijelaskan. Bab: jika mahr berupa piutang dan istri membebaskan suaminya setelah berjalannya tahun, 2 riwayat: zakat atasnya, karena ia mengurus piutang itu seolah-olah telah menerimanya; ataupun atas suami, karena ia memiliki apa yang ia dibebaskannya, kepemilikannya tidak pernah keluar. Yang pertama lebih benar.

Jika suami menjadi pemilik segera, hal itu tidak mewajibkan zakat masa lalu.

Mungkin saja tidak ada zakat yang wajib atas salah satu dari keduanya: piutang yang tidak diterima istri tidak dibebankan kepadanya, seolah-olah gugur tanpa penyerahannya; itu jika piutang termasuk jenis yang dizakati saat penerimaan; jika tidak, tidak ada zakat dengan cara apa pun. Semua piutang yang dibebaskan oleh pemiutangnya setelah berjalannya tahun mengikuti hukum mahr. Ahmad: jika istri menghibahkan mahrnya kepada suaminya setelah 10 tahun berlalu, zakat atas istri, karena harta itu miliknya; jika seorang lelaki menghibahkan harta kepada orang lain, tahun berlalu kemudian pemberi hibah mengambilnya kembali, ia tidak dapat mengambilnya kembali; jika ia melakukannya, zakat atas yang memegangnya. Dan tentang seorang lelaki yang sekutunya menjual bagiannya dari tempat tinggal tanpa menyerahkan apa pun kepadanya, kemudian, setahun kemudian, memaafkannya karena tidak memiliki dirham: ia wajib menunaikan zakatnya, karena telah memilikinya satu tahun (al-Mughni, 4/27-28; Syarh az-Zarkasyi, 1/399-400; Syarh Muntaha al-Iradat, 2/176; Kassyaf al-Qina', 2/200).

Ulama Maliki,

Abu Hanifah dan Ahmad menurut satu riwayat: zakat mahr tidak wajib atas istri sebelum penerimaan dan berjalannya tahun. Ulama Maliki: tidak ada zakat sebelum penagihan dan tahun yang berlalu sejak itu, mahr segera ataupun tertunda, walaupun ia menunda penagihannya demi lolos dari zakat (at-Taj wa al-Iklil, 1/558-559; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/60; Syarh Mukhtashar Khalil, 2/191). Abu Hanifah (rahimahullah): piutang yang lahir sebagai imbalan atas yang bukan harta, seperti mahr istri atas suami, ganti khul' suami atas istri dan perjanjian atas darah yang disengaja, tidak menerima zakat; tidak ada zakat sebelum penerimaan penuh dan tahun yang berlalu setelah penerimaan (Tuhfah al-Fuqaha', 1/294; Bada'i' ash-Shana'i', 2/9-10; Majma' al-Anhur, 1/289).

Syaikhul islam Ibnu Taimiyah (rahimahullah) ditanya tentang mahr istri atas suaminya: bertahun-tahun berlalu tanpa ia dapat menagihnya, demi menghindari perpisahan di antara keduanya, kemudian diganti dengan bangunan, ataupun suami membayarnya setelah bertahun-tahun: apakah zakat tahun-tahun yang lalu wajib, ataupun tahun terbuka sejak penerimaan? Ia menjawab: beberapa pendapat. Zakat tahun-tahun yang lalu, suami mampu bayar ataupun tidak, sebagaimana salah satu dari 2 pendapat mazhab asy-Syafi'i dan Ahmad, yang ditopang sebagian sahabat mereka; ataupun dengan kelapangan dan kemampuan penagihannya, bukan dalam keadaan sebaliknya, sebagaimana pendapat mereka yang lain; ataupun satu tahun saja, sebagaimana pendapat Malik dan satu pendapat mazhab Ahmad; ataupun tidak ada dengan cara apa pun, sebagaimana pendapat

Abu Hanifah dan satu pendapat mazhab Ahmad.

Pendapat yang paling lemah adalah yang mewajibkan tahun-tahun yang lalu bahkan dalam ketidakmungkinan penagihan: itu batal, karena mewajibkan melampaui apa yang mereka terima tanpa memperoleh apa pun adalah mustahil dalam syariat; karena lamanya waktu menjadikan zakat melampaui harta, dan nishab berkurang. Dikatakan juga zakat wajib atas badan nishab, kewajibannya hanya diketahui melalui perhitungan yang tak berujung yang tidak dapat dituntut syariat.

Pendapat yang paling dekat dengan yang benar adalah yang tidak mewajibkan apa pun sebelum tahun berlalu, ataupun satu zakat saja saat penagihan: 2 pendapat yang dapat dipertahankan, yaitu pendapat

Abu Hanifah dan pendapat Malik, keduanya dinukil dalam mazhab Ahmad; dan Allah lebih mengetahui (Majmu' al-Fatawa, 25/47-48).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.6 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi