Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Musaqah (Perjanjian Penyiraman)
Musaqah: merawat dan menyirami pohon sebagai ganti sebagian buahnya, dengan persetujuan Nabi atas pembagian itu.
Sommaire :
Diperbarui pada 07 Oktober 2026 pukul 18.42
إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.
QS. Al-Ahzab: 56