La rupture du jeûne

Fiqh islamique > Puasa > Hal yang Membatalkan Puasa > La rupture du jeûne

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Puasa Ramadan adalah kewajiban, tetapi Syariat memudahkannya bagi yang diancam penyakit, bagi wanita hamil dan menyusui, bagi orang tua yang tidak mampu, bagi yang dilanda lapar dan haus, dan bagi musafir. Halaman ini menguraikan siapa yang boleh berbuka, apa yang wajib atasnya setelahnya, dan seberapa luas kelonggaran musafir, menurut empat madzhab.

Penyakit yang membolehkan berbuka

Asalnya adalah firman Allah:

Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajib mengqadha) sebanyak hari (yang ditinggalkan itu) pada hari-hari yang lain.

Surat Al-Baqarah, 184

Empat imam bersepakat bahwa orang sakit yang dikhawatirkan, karena puasa, semakin parah, lambatnya kesembuhan, atau rusaknya suatu anggota badan, boleh berbuka dan mengqadha; bahkan berbukanya disunnahkan dan menjalankan puasa penuh tercela, karena bisa mengarah pada kerusakan (al-Ifshah 1/411, Maratib al-Ijma' hlm. 40, Syarah Fath al-Qadir 2/350, al-Bada'i' hlm. 630, Mukhtasar al-Quduri hlm. 63, asy-Syarh ash-Shaghir 1/465, al-Majmu' 7/423, al-Mughni 4/210).

an-Nawawi menyampaikan dari al-Qadhi 'Iyadh: kebanyakan ulama berpendapat bahwa penyakit yang membolehkan berbuka adalah yang menjadikan puasa berat; sebagian membolehkan berbuka bagi setiap orang sakit (Syarah Shahih Muslim 8/21). Di kalangan Syafi'iyyah, orang sakit yang tidak mampu berpuasa karena penyakit yang diharapkan sembuh tidak wajib berpuasa saat itu, tetapi wajib mengqadha; syaratnya adalah penderitaan tampak yang terkait dengan puasa, tanpa harus mencapai ketidakmampuan berpuasa: cukup penderitaan yang tak tertanggung; penyakit ringan tanpa penderitaan tampak tidak membolehkan berbuka, tanpa perbedaan pendapat, berbeda dengan Dzahiriyyah.

Orang sakit yang penyakitnya membolehkan berbuka, jika ia sanggup menanggungnya, boleh meninggalkan niat malam; jika ia demam berulang, ia meninggalkan niat jika saat mulai berpuasa sedang demam, jika tidak ia berdua niat pada malam dan akan berbuka jika ia membutuhkannya. Demikian pula penuai, tukang batu, dan penjaga, bahkan karena semangat berlebihan: niat malam wajib atas mereka, lalu mereka berbuka jika penderitaan menimpa mereka (al-Majmu' 7/423, Hasyiyat al-Qalyubi 2/81, Rawdhat at-Thalibin 2/369).

Ibn Qudamah mendefinisikan penyakit yang membolehkan berbuka sebagai penyakit berat yang bertambah parah dengan puasa atau yang dikhawatirkan kesembuhannya lambat. Ahmad ditanya: kapan orang sakit berbuka? Beliau menjawab: ketika ia tidak sanggup lagi. Ditanya: seperti demam? Beliau menjawab: penyakit apa yang lebih berat daripada demam? Sebagian pendahulu membolehkan berbuka bagi setiap penyakit, hingga sakit jari dan gigi, karena keumuman ayat dan karena musafir boleh berbuka tanpa kebutuhan. Jawabannya: orang sakit tanpa kerusakan adalah seperti yang mukim, puasa wajib atasnya; ayat itu menyasar musafir dan orang sakit bersama-sama, karena musafir tidak boleh berbuka untuk perjalanan singkat; perbedaannya adalah perjalanan berdiri di atas praduga, yaitu jarak jauh, di mana penderitaan tidak memiliki ukuran batin, sedangkan penyakit-penyakit berbeda: sebagian menjadikan puasa merugikan pemiliknya.

Fuqaha akhirnya membedakan penyakit yang sama sekali tidak berpengaruh pada puasa, seperti sakit gigi, luka pada jari, bisul, luka ringan, atau kudis: penyakit tidak menjadi kriteria di sana; yang diperhitungkan hanyalah hikmah yang dituju, yaitu kerusakan yang dikhawatirkan. Siapa yang menanggungnya dan berpuasa berbuat tercela, karena ia merugikan dirinya, meninggalkan kelonggaran yang Allah berikan kepadanya dan menolak kelonggarannya; puasanya tetap sah dan dihitung, karena kesungguhan telah ditinggalkan demi kelonggaran, seperti orang sakit yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat atau shalat malam (al-Mughni 4/211, al-Furu' 3/20, al-Insaf 3/286, Kasyaf al-Qina' 2/310).

Orang sehat yang khawatir terkena penyakit

Sebagian besar, ulama Hanafi, Maliki menurut satu pendapat, Syafi'i, dan Hanbali secara umum, membolehkan orang sehat berbuka jika ia khawatir terkena penyakit dengan praduga kuat, yang berdiri di atas tanda dan pengalaman, atau atas khabar seorang tabib.

Ulama Hanafi merinci: tabib yang kompeten, muslim, dan yang auratnya tertutup; sekadar dugaan tidak memberi hak berbuka (ad-Durr al-Mukhtar dengan Hasyiyat Ibn Abidin 2/422).

Ulama Syafi'i menambahkan: yang dikalahkan lapar dan haus hingga khawatir akan kebinasaan wajib berbuka, meskipun sehat dan mukim, lalu mengqadha seperti orang sakit; dan orang sakit yang akan bertambah parah oleh penyebab penyakitnya boleh meninggalkan puasa jika ada kerusakan berat, dengan syarat, menurut ar-Ramli, berniat kelonggaran. Mereka membedakan penyakit yang menekan dan menetap, di mana niat malam boleh ditinggalkan, dari penyakit yang berulang: jika saat mulai berpuasa sedang demam, ia meninggalkan niat; jika tidak ia berdua niat pada malam dan berbuka bila perlu. Penuai, tukang batu, dan penjaga mengikuti kaidah yang sama (al-Majmu' 7/423, Hasyiyat al-Qalyubi 2/81, Rawdhat at-Thalibin 2/369).

Ibn Qudamah menulis bahwa orang sehat yang khawatir terkena penyakit karena puasa adalah seperti orang sakit yang khawatir semakin parah: berbuka dibolehkan baginya, karena orang sakit hanya diberi izin berbuka karena khawatir akan yang akan ditimbulkan puasa; dan khawatir bertambah parah itulah maknanya. Ahmad berkata tentang orang yang menderita syahwat yang menguasai hingga khawatir robeknya kemaluannya bahwa ia boleh berbuka; dan tentang gadis yang berpuasa padahal sedang haid, sebelum usia lima belas tahun: jika puasa melemahkannya, berbukalah ia dan mengqadha; al-qadhi merinci: jika ia khawatir terkena penyakit karena puasa, berbuka dibolehkan baginya, jika tidak maka tidak.

Beliau selanjutnya merinci kasus orang yang dibolehkan berbuka karena syahwat yang menekan: jika ia dapat menyalurkan syahwat tanpa hubungan, dengan istimna oleh tangannya atau tangan istrinya atau budak perempuannya, hubungan tidak dibolehkan baginya, karena ia berbuka karena kebutuhan, dan kelebihan di atas kebutuhan tidak halal, seperti makan bangkai dalam keadaan darurat; jika ia berhubungan, kaffarah wajib atasnya. Jika ia dapat menyalurkan syahwat dengan yang tidak membatalkan puasa orang lain, seperti hubungan dengan budak perempuan muda miliknya atau dengan wanita ahli Kitab, atau sentuhan wanita muslimah dewasa dengan menghindari kemaluan, atau istimna oleh tangannya atau tangannya sendiri, membatalkan puasa orang lain tidak dibolehkan baginya, karena kebutuhan yang dapat dijauhkan tidak membolehkan kelebihan; tetapi jika kebutuhan hanya dapat dijauhkan dengan membatalkan puasa orang lain, itu dibolehkan baginya, seperti berbuka itu sendiri, atau seperti wanita hamil dan menyusui yang berbuka karena khawatir akan anak-anak mereka.

Jika ia memiliki dua istri, satu sedang haid dan yang lain suci dan berpuasa, dan kebutuhan memanggil salah satunya, ada dua pendapat: hubungan dengan yang berpuasa lebih utama, karena Allah menegaskan pengharaman hubungan dengan wanita yang sedang haid, dan kerugian yang ia timbulkan tidak hilang dengan kebutuhan; ataukah pilihan diberikan kepadanya, karena hubungan dengan yang berpuasa membatalkan puasanya, dan kedua kerugian itu setara (al-Mughni 4/211-212, al-Furu' 3/20, al-Insaf 3/286, Kasyaf al-Qina' 2/310).

Ulama Maliki, menurut pendapat masyhur, mengharamkan orang sehat berbuka karena dikhawatirkan penderitaan dan keletihan: selama itu hanyalah penderitaan keletihan yang terkait dengan puasa, berbuka tidak dibolehkan, meskipun satu pendapat lain membolehkannya. Ad-Dardir menulis dalam asy-Syarh al-Kabir bahwa berbuka dibolehkan dengan penyakit yang dikhawatirkan, menurut pendapat tabib yang kompeten, pengalaman, atau khabar seseorang yang bertemperamen sama tentang bertambah parah atau lambatnya kesembuhan; dan bahwa orang sakit boleh berbuka untuk penderitaan keletihan yang berat, berbeda dengan orang sehat. Ad-Dasuqi merinci bahwa orang sehat tidak boleh berbuka untuk penderitaan keletihan saja, menurut yang masyhur, maupun karena dikhawatirkan munculnya penyakit akibat puasanya, menurut yang masyhur, meskipun satu pendapat lain membolehkannya. Ad-Dardir menambahkan bahwa berbuka wajib bagi orang sakit dan bagi orang sehat yang khawatir, dengan berpuasa, akan kebinasaan atau kerugian berat, seperti hilangnya pendengaran atau penglihatan, karena kewajiban menjaga nyawa; kelelahan berat membolehkan berbuka bagi orang sakit, dan hal itu juga dikatakan bagi orang sehat (asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 1/535, asy-Syarh ash-Shaghir 1/465).

Kehamilan dan menyusui

Fuqaha bersepakat bahwa wanita hamil dan yang menyusui boleh berbuka di bulan Ramadan jika mereka khawatir akan dirinya sendiri atau anak-anaknya terkena penyakit, bertambah parahnya, kerugian, atau kebinasaan: anak dalam rahim seperti anggota badan ibunya, dan khawatir kepadanya setara khawatir akan salah satu anggota badannya (al-Mughni 4/202-203). Ad-Dardir merinci: berbuka wajib jika khawatir kebinasaan atau kerugian berat, dibolehkan jika khawatir penyakit atau kerugian yang besar (asy-Syarh al-Kabir 1/536, Jawahir al-Iklil 1/103, Minh al-Jalil 1/410).

Ulama Hanbali menegaskan secara nash bahwa puasa mereka tercela, seperti puasa orang sakit (Kasyaf al-Qina' 2/313, al-Insaf 3/290).

Asasnya adalah firman Allah:

dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengqadha) sebanyak hari (yang ditinggalkan itu) pada hari-hari yang lain.

Surat Al-Baqarah, 185

al-Kasani menjelaskan (al-Bada'i' 2/636) bahwa ayat itu tidak menyasar penyakit dalam arti harfiah: orang sakit yang tidak dirugikan oleh puasa tidak memiliki hak berbuka; penyakit di sana berarti yang menjadikan puasa merugikan, dan makna itu ada pada kehamilan dan menyusui, maka keduanya termasuk kelonggaran berbuka.

Ulama Maliki menegaskan bahwa kehamilan adalah penyakit hakiki, dan menyusui berhukum seperti penyakit tanpa menjadi penyakit dalam arti harfiah (asy-Syarh al-Kabir 1/536, asy-Syarh ash-Shaghir 1/466). Dalil lain adalah sabda Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):

Allah telah meringankan musafir dari puasa dan separuh shalat, dan meringankan puasa bagi wanita hamil dan menyusui.

diriwayatkan oleh at-Tirmidzi 715 dan an-Nasa'i 2315, hadis hasan

Ketika keduanya berbuka karena khawatir akan dirinya atau anak-anaknya, qadha wajib atas keduanya menurut kesepakatan empat madzhab, karena keduanya seperti orang sakit yang khawatir akan dirinya sendiri. Perbedaan pendapat adalah tentang kaffarah: sebagian besar, ulama Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, menetapkan bahwa hanya qadha yang wajib atas keduanya, tanpa kaffarah, karena tidak ada dalil kewajibannya, dan karena keduanya seperti orang sakit yang khawatir akan dirinya sendiri, yang tidak dibebani kaffarah apa pun.

Kekhawatiran akan anak: fidyah

Jika wanita hamil atau menyusui berbuka karena khawatir akan anaknya, persoalan fidyah, yaitu memberi makan seorang fakir setiap hari, ditambahkan. Syafi'iyyah dalam madzhabnya dan Hanabilah menuntut qadha dan fidyah bersama-sama, berdasarkan firman Allah:

Dan kewajiban bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka berbuka) ialah membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Surat Al-Baqarah, 184

karena kedua wanita itu masuk dalam keumuman ayat; dan berdasarkan hadis Ibnu 'Abbas:

Dahulu diberi kelonggaran kepada orang tua dan wanita tua yang mampu berpuasa untuk berbuka dan memberi makan seorang fakir setiap hari tanpa qadha, kemudian hal itu dihapus dengan ayat: "barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri) pada bulan itu, maka berpuasalah"; hal itu tetap bagi orang tua dan wanita tua yang tidak mampu berpuasa, serta bagi wanita hamil dan wanita menyusui jika mereka khawatir akan anak-anaknya, yaitu berbuka dan memberi makan seorang fakir setiap hari.

diriwayatkan oleh al-Baihaqi 4/230, at-Thabari 2752-2753 dan Ibnu al-Jarud dalam al-Muntaqa 381; hadis sahih menurut al-Albani (al-Irwa' 912); Abu Dawud 2318 meriwayatkan satu lafaz ringkas, yang bagian pertamanya dihapus

Ulama Hanafi membantah fidyah: ini adalah berbuka dengan uzur, karena wanita hamil dan menyusui dibebani menjaga anak, yang menuntut berbuka; dan perintah berbuka tidak sejalan dengan kaffarah yang menjadikan berbuka suatu dosa. Keduanya berdalil dengan hadis Anas yang meriwayatkan bahwa Nabi bersabda bahwa Allah meringankan musafir dari puasa dan separuh shalat, serta wanita hamil dan menyusui dari puasa, tanpa memerintahkan kaffarah.

Dari Malik beredar tiga riwayat tentang kaffarah wanita hamil dan menyusui: kaffarah wajib atas keduanya, satu mudh gandum, jelai, atau kurma setiap hari; atau wajib atas keduanya tetapi berbeda: dua mudh bagi yang menyusui, satu bagi wanita hamil; atau wajib bagi yang menyusui saja, karena wanita hamil adalah orang sakit, berbeda dengan yang menyusui.

Ulama Maliki menegaskan bahwa wanita hamil tidak wajib fidyah, karena ia berbuka dengan uzur seperti wanita yang sedang haid, dan kaffarah berbuka hanya wajib jika mencemarkan puasa tanpa uzur. Adapun wanita menyusui, ada dua pendapat di kalangan mereka: fidyah wajib atasnya, karena uzurnya bukan pada dirinya sendiri melainkan demi orang lain, yang melemahkan kedudukannya dibanding wanita hamil dan orang sakit; atau tidak ada fidyah sama sekali, dengan qiyas atas orang sakit (al-Bada'i' 2/636-637, Syarah Fath al-Qadir 2/355-356, al-Ikhtiyar 1/135, Mukhtasar al-Quduri hlm. 63, al-Mabsuth 3/99-100, Mukhtasar at-Thahawi hlm. 54, al-Mudawwanah 1/186, al-Isyraf hlm. 204, asy-Syarh ash-Shaghir 1/466, adz-Dzakirah 2/515, Bidayat al-Mujtahid 1/412, al-Umm 2/103-104, al-Majmu' 7/442-445, al-Mughni 4/202, al-Insaf 3/290, al-Ifshah 1/398-399).

Usia lanjut dan penyakit yang tidak dapat disembuhkan

Fuqaha bersepakat bahwa orang tua dan wanita tua yang tidak mampu berpuasa boleh berbuka, dan orang sakit yang kesembuhannya tidak diharapkan masuk dalam hukum keduanya. Ibnu al-Mundzir meriwayatkan kesepakatan mereka (al-Ijma' hlm. 34, al-Qawanin hlm. 82). Al-Buhuthi menulis: siapa pun yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, berbuka, secara ijma', karena puasa tidak wajib atasnya sejak ia tidak mampu (Kasyaf al-Qina' 2/309). an-Nawawi merinci: orang tua yang diberatkan puasa dengan penderitaan berat dan orang sakit yang tidak dapat disembuhkan tidak memiliki puasa, tanpa perbedaan pendapat (al-Majmu' 7/422, ad-Durr al-Mukhtar 2/119, Maraqi al-Falah hlm. 375, al-Insaf 3/284, ar-Raudh al-Murbi' 1/138, al-Mughni 4/204).

Dalilnya adalah ayat-ayat:

Dan Dia tidak menjadikan untuk kamu dalam agama (kalian) suatu kesempitan.

Surat Al-Hajj, 78

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesangannya.

Surat Al-Baqarah, 286

dan ayat fidyah, "kewajiban bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka berbuka) ialah membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin", yang ditafsirkan sebagian dengan pengafiran yang tersembunyi: bagi yang tidak memiliki kesanggupan, sebagaimana "Allah menerangkan kepadamu (hukum-hukum-Nya) agar kamu tidak tersesat" pada surat An-Nisa. 'Atha' mendengar Ibnu 'Abbas membaca ayat itu dan berkata: "ayat itu tidak dihapus: orang tua dan wanita tua yang tidak mampu berpuasa itulah yang memberi makan seorang fakir setiap hari" (diriwayatkan oleh al-Bukhari 4235). Ayat itu tetap menjadi dalil bahkan menurut yang menghapusnya, karena penghapusan hanya berlaku bagi yang mampu berpuasa, dan orang tua yang menjelang mati tetap pada hukumnya.

Ulama Hanafi menuntut bahwa ketidakmampuan orang tua itu menetap: jika ia hanya tidak dapat berpuasa karena udara yang sangat panas, ia berbuka dan mengqadha di musim dingin (Hasyiyat at-Tahtawi 1/453, Radd al-Muhtar 2/119).

Jika keduanya berbuka, sebagian besar, ulama Hanafi, Syafi'i dalam madzhabnya dan Hanbali, menuntut fidyah: satu mudh makanan setiap hari, berdasarkan hadis Ibnu 'Abbas yang telah dikutip, dan berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Anas:

Beliau kehilangan kekuatan berpuasa setahun sebelum wafatnya; beliau berbuka dan memberi makan seorang fakir untuk setiap hari.

diriwayatkan oleh at-Thahawi dalam Syarah Musykil al-Atsar 6/188, at-Thabarani dalam al-Kabir 1/242 dan ad-Daruquthni 2/207; para perawinya adalah perawi-perawi Shahih menurut al-Haitsami (al-Majma' 3/164)

al-Kasani menjelaskan: ketika puasa lepas dari yang berkaitan, muncul kebutuhan pembebasan, dan karena pembebasan dengan puasa tidak mungkin, fidyah menggantikannya sebagai pemiara yang setara dengan puasa dalam keadaan ini, secara darurat, sebagaimana nilai dalam penjaminan harta yang hilang (al-Bada'i' 2/638).

Ulama Maliki dan Syafi'i menurut satu pendapat tidak mewajibkan fidyah: ia berbuka dengan uzur, seperti orang sakit dan yang dipaksa, tanpa kewajiban memberi makan; ia berbuka tanpa qadha, seperti anak kecil; dan ketika qadha gugur karena tidak adanya uzur yang terputus, tidak ada makanan yang wajib karena gugurnya: dalam kaidah, makanan wajib untuk menunda puasa atau qadha, bukan untuk gugurnya sama sekali seperti pada anak kecil (al-Bada'i' 2/638, Syarah Fath al-Qadir 2/356-357, al-Isyraf hlm. 204-205, Syarah Mukhtasar Khalil 2/242, al-Majmu' 7/421-425, al-Mughni 4/204, Syarah Muntaha al-Iradat 1/475, al-Insaf 3/284).

Lapar dan haus yang menekan

Yang dikalahkan lapar dan haus hingga khawatir akan kebinasaan berbuka dan mengqadha. an-Nawawi menulis: berbuka wajib atasnya, meskipun sehat dan mukim, berdasarkan ayat-ayat:

Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sungguh, Allah Maha Penyayang terhadapmu.

Surat An-Nisa, 29

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.

Surat Al-Baqarah, 195

lalu ia mengqadha seperti orang sakit (al-Majmu' 7/423). Ulama Maliki menambahkan bahwa khawatir akan diri sendiri menjadikan puasa haram, karena menjaga nyawa dan kepentingan adalah wajib (Jawahir al-Iklil 1/153, al-Qawanin hlm. 82). al-Kasani menetapkan lapar dan haus berat yang dikhawatirkan kebinasaannya sebagai izin mutlak, setaraf penyakit yang mematikan oleh puasa (al-Bada'i' 2/638).

Ulama Hanafi menetapkan dua syarat: bahwa kebinasaan dikhawatirkan dengan praduga kuat, bukan sekadar dugaan, atau bahwa dikhawatirkan hilangnya akal atau sebagian indera, seperti wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan dirinya maupun anak-anaknya; dan bahwa keadaan itu tidak ditimbulkan oleh keletihan yang sengaja, jika tidak kaffarah wajib, meskipun hal itu pernah dibantah (Maraqi al-Falah hlm. 374, Radd al-Muhtar 2/114-115). Sebagian fuqaha menyamakan keadaan ini dengan penyakit: al-Hishni menulis bahwa lapar dan haus yang menguasai setara dengan penyakit (Kifayat al-Akhyar hlm. 257), dan al-Qalyubi merinci: lapar dan haus yang menguasai, bukan sakit kepala, telinga, atau gigi yang ringan (Hasyiyat al-Qalyubi 2/64).

Contohnya adalah pekerjaan-pekerjaan berat: penuai, tukang batu, penjaga; mereka wajib berdua niat pada malam, lalu berbuka jika penderitaan menimpa mereka.

Ulama Hanafi merinci dalam ad-Durr al-Mukhtar bahwa tidak dibolehkan bekerja hingga lemah: tukang roti membakar separuh hari dan beristirahat sisanya; jika ia mengaku bahwa itu tidak mencukupinya, dibantah dengan hari-hari paling pendek di musim dingin; jika ia melelahkan diri hingga sakit lalu berbuka, dua pendapat beredar tentang kaffarahnya; dan orang yang berpuasa lalu tidak mampu berdiri berpuasa dan shalat sambil duduk, dengan mendamaikan keduanya. Ibn Abidin meriwayatkan fatwa-fatwa: pengrajin yang tahu bahwa pekerjaannya akan mendatangkan penyakit yang membolehkan berbuka, padahal ia hidup dari pekerjaannya, telah diharamkan keras makan sebelum sakit; tukang roti yang lemah pada akhir hari dikatakan kepadanya membakar separuh hari dan beristirahat (Radd al-Muhtar 2/114-115).

ar-Ramli menyampaikan dari Jami' al-Fatawa: orang yang kehilangan kekuatan berpuasa karena mencari nafkah boleh berbuka dan memberi makan seush sha' setiap hari, yaitu jika ia tidak menemukan hari-hari lain untuk berpuasa, jika tidak qadha wajib atasnya; atas dasar ini, penuai yang tidak dapat menuai sambil berpuasa dan yang panennya akan hilang karena keterlambatan boleh berbuka dan mengqadha, demikian pula tukang roti. Namun beliau menimbang: panjangnya siang tidak berhubungan dengan cukupnya pendapatan, karena kebutuhan berbeda antara musim panas dan dingin, mahal dan murahnya harga, banyaknya tanggungan; dan perkataan yang diriwayatkan dirumuskan bagi yang bernazar puasa seumur hidup (Radd al-Muhtar 2/114-115).

Ibn Abidin memutus persoalan pengrajin: jika ia memiliki yang menanggung kebutuhannya dan keluarganya, berbuka tidak dibolehkan baginya, karena meminta-minta diharamkan baginya dan puasa lebih utama; jika tidak, ia bekerja yang mencukupinya, bahkan jika pekerjaan itu membawanya berbuka, itu dibolehkan baginya ketika tidak ada pekerjaan lain yang menghindarinya; demikian pula jika ia khawatir panennya rusak atau dicuri tanpa menemukan buruh dengan upah setara padahal ia mampu, padahal ia boleh memutus shalat untuk lebih ringan dari itu. Jika upahnya ditetapkan untuk masa yang telah diketahui dan datanglah Ramadan, berbuka dibolehkan baginya meskipun ia memiliki nafkah, jika pemberi pekerjaan menolak memutus akad, seperti inang yang terikat akad menyusui, yang dibolehkan berbuka jika ia khawatir akan anak, dan khawatir akan dirinya sendiri lebih kuat. Itulah yang tampak baginya, dan Allah Maha Mengetahui (Radd al-Muhtar 2/114-115, al-Fatawa al-Hindiyah 1/208).

Tentang keletihan yang sengaja, al-Wahbaniyyah meriwayatkan dua pendapat tentang kaffarah orang yang melelahkan diri dengan pekerjaan lalu berbuka. asy-Syurunbulali merinci: orang berpuasa yang melelahkan diri dengan pekerjaan hingga dikalahkan haus lalu berbuka wajib kaffarah, menurut satu pendapat, yang ditetapkan al-Baqalli; berbeda dengan budak perempuan yang melelahkan dirinya sendiri, yang diampuni karena paksaan tuannya, dan yang dapat menolak; zhahir al-Muntaha adalah keutamaan kewajiban kaffarah. Ibn Abidin menyimpulkan dari itu bahwa budak perempuan yang memilih juga wajib kaffarah (Radd al-Muhtar 2/114-115).

al-Haththab meriwayatkan dalam Mawaheb al-Jalil 2/441 persoalan penuai pada musim panas: orang yang membutuhkan pekerjaannya untuk hidup boleh keluar memanen meskipun itu membawanya berbuka; jika tidak, itu tercela; adapun pemilik panen, sepakat bahwa ia boleh memanennya meskipun itu membawanya berbuka, jika tidak ia terjerumus pada larangan merusakkan hartanya. Demikian pula memintal linen dan melembutkan benang dengan mulut bagi para wanita: linen Mesir dibolehkan mutlak; linen Damaskus yang rasanya manis menyamakan wanita-wanita ini dengan pekerjaan berat: dibolehkan jika mereka lemah atau dalam kebutuhan, tercela pada siang Ramadan jika tidak. Abu Bakar al-Ajurri di kalangan Hanabilah menulis: orang yang pekerjaannya berat, jika ia khawatir karena puasa akan hilangnya hasil karyanya, berbuka dan mengqadha; jika meninggalkan pekerjaannya tidak merugikannya, ia berdosa dengan berbuka dan meninggalkannya; jika kerugian tidak hilang dengan meninggalkannya, tidak ada dosa atasnya: itulah pendapat para fuqaha (al-Furu' 4/458, Kasyaf al-Qina' 2/310, lihat al-Mughni 4/204).

Keabsahan puasa dalam perjalanan

Empat imam menilai bahwa musafir yang berpuasa dalam perjalanan puasanya sah dan dihitung, berdasarkan hadis Hamzah bin 'Amr al-Aslami, orang yang banyak berpuasa, yang bertanya kepada Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):

Apakah aku berpuasa dalam perjalanan? Beliau menjawab: "jika engkau mau, berpuasalah; jika engkau mau, berbukalah".

diriwayatkan oleh al-Bukhari 1943 dan Muslim 789

dan berdasarkan perkataan Anas: "kami bepergian bersama Nabi, dan orang berpuasa tidak mencela orang berbuka, begitu pula orang berbuka tidak mencela orang berpuasa" (diriwayatkan oleh al-Bukhari 1947 dan Muslim 787), dan hadis-hadis lain yang senada.

Fuqaha empat madzhab berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama bagi musafir. Sebagian besar, ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menurut satu pendapat, menilai puasa lebih utama daripada berbuka ketika tidak melelahkan dan tidak melemahkan, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184: "berpuasa itu lebih baik bagimu", dan sabda Nabi: "siapa pun yang memiliki kendaraan yang membawa kepada kekenyangan maka berpuasalah Ramadan di tempat ia mencapainya", hadis lemah yang diriwayatkan Abu Dawud 2410; Ramadan adalah waktu terbaik dari dua waktu, dan puasa pada waktu terbaik untuk puasa lebih utama daripada di tempat lain; berbuka menunda puasa keluar dari waktunya, sedangkan menepati kewajiban pada waktunya lebih utama, menjamin tidak adanya kekurangan, pahala, dan terbebasnya tanggung jawab; ayat-ayat menjadikan puasa kesungguhan dan berbuka kelonggaran, dan kesungguhan lebih utama daripada kelonggaran selama tidak merugikan. Ibnu Rusyd menulis: yang berhukum kelonggaran lebih utama ditinggalkan (Bidayat al-Mujtahid 1/407, lihat juga al-Bada'i' 2/634, asy-Syarh ash-Shaghir 1/464, al-Hidayah 2/273, ad-Durr al-Mukhtar 2/117, al-Qawanin hlm. 81, al-Majmu' 7/431, Kasyaf al-Qina' 2/312).

Ulama Hanafi mensyaratkan lagi: kecuali jika sebagian besar teman seperjalanannya berbuka atau ikut menanggung pengeluaran, berbuka menjadi lebih utama, demi mengikuti rombongan (Hasyiyat at-Tahtawi hlm. 452, Nur al-Idah 1/111).

Ulama Hanbali dalam madzhabnya, dan Ibn Habib, 'Abd al-Malik bin al-Majisyun, serta Ibnu 'Abdil Barr di kalangan ulama Maliki, menilai berbuka lebih utama bagi musafir, karena sabda Nabi: "berpuasa dalam perjalanan bukanlah kebajikan", dan dalam satu riwayat: "ambillah kelonggaran Allah yang telah diberikan-Nya kepadamu" (diriwayatkan oleh al-Bukhari 1844 dan Muslim 1115), dan perkataan yang diriwayatkan dari Ibnu 'Umar: "Allah menyukai kelonggaran-Nya diambil sebagaimana Ia membenci maksiat-Nya diperbuat" (hadis sahih), dan hadis Jabir:

Rasulullah berangkat menuju Makkah pada tahun penaklukan, di bulan Ramadan; beliau berpuasa hingga Kar' al-Ghamim dan orang-orang berpuasa; kemudian beliau memanggil segelas air, mengangkatnya hingga orang-orang melihatnya lalu minum. Setelah itu dikatakan kepadanya bahwa ada orang-orang yang berpuasa, dan beliau bersabda: "mereka itulah orang-orang yang bermaksiat, mereka itulah orang-orang yang bermaksiat".

diriwayatkan oleh Muslim 1114

Ibn Habib menambahkan bahwa berbuka adalah perintah terakhir yang datang dari Rasulullah (at-Tamhid 22/53, al-Ifshah 1/413, al-Mughni 4/214, Kasyaf al-Qina' 2/312, al-Insaf 3/287, al-Majmu' 7/440). Namun an-Nawawi dan al-Kamal bin al-Humam menjawab bahwa hadis-hadis tentang lebih utamanya berbuka ditafsirkan bagi musafir yang dirugikan oleh puasa, sebagian hadis menegaskannya; tafsiran ini diperlukan untuk mendamaikan hadis-hadis, dan lebih utama daripada meninggalkan sebagian di antaranya atau mengklaim penghapusan tanpa dalil yang tegas (al-Majmu' 7/442, Fath al-Qadir 2/273-274).

Syarat-syarat kelonggaran perjalanan

Jarak yang membolehkan berbuka di kalangan ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali adalah berjalan dua hari yang sedang tanpa bermalam, atau dua malam tanpa siang, atau satu hari dan satu malam (al-Majmu' 7/439, al-Mughni 4/138); ukuran ini telah dirinci dalam bagian shalat musafir.

Syarat kedua: musafir tidak berniat bertempat tinggal dalam perjalanan empat hari dan malam-malamnya menurut ulama Maliki dan Syafi'i, lebih dari empat hari menurut ulama Hanbali, atau setengah bulan, lima belas hari, menurut ulama Hanafi (ad-Durr al-Mukhtar 1/528, Maraqi al-Falah hlm. 231, al-Qawanin hlm. 59, Hasyiyat al-Mahalli 'ala al-Minhaj 1/257, ar-Raudh al-Murbi' 1/89).

Syarat ketiga: perjalanan bukan maksiat. Sebagian besar, ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, menuntut bahwa perjalanan yang membolehkan berbuka adalah halal: yang bermaksiat karena perjalanannya tidak berbuka, baik berangkat untuk merampok, untuk memerangi kaum muslimin secara zalim, atau untuk berdagang khamr dan barang-barang haram; berbuka adalah kelonggaran dan kemudahan yang tidak layak bagi yang bermaksiat, karena kelonggaran disyariatkan untuk membantu mencapai tujuan yang halal dan maslahat; membolehkannya di sini berarti membantu yang haram dan kebinasaan, dan Syariat bersih darinya (al-Qawanin hlm. 59, al-Majmu' 5/445-447, 7/431, al-Insaf 2/314-315, al-Mughni 2/485-487, ar-Raudh al-Murbi' 1/89).

Ulama Hanafi tidak menuntut kehalalan perjalanan: nash-nash tidak membedakan suatu perjalanan dengan lainnya, perjalanan pada dirinya bukan maksiat, maksiat adalah yang menyertainya atau mengikutinya, dan kelonggaran berkait dengan perjalanan, bukan dengan maksiat (Bada'i' ash-Shana'i' 1/311, 2/631, Tabyin al-Haqaiq 1/216, al-Hidayah 1/82, ad-Durr al-Mukhtar 1/527, Maraqi al-Falah hlm. 230, Tuhfat al-Fuqaha 1/255).

Syarat keempat: melampaui kota, bangunan-bangunan yang berdempet dengannya, halaman-halamannya, dan reruntuhannya. Ibn Qudamah menulis: berbuka tidak dibolehkan baginya sebelum meninggalkan rumah-rumah di belakang punggungnya, yaitu melampauinya dan keluar dari bangunannya. Al-Hasan berkata bahwa ia boleh berbuka di rumahnya pada hari ia ingin berangkat, dan hal itu juga diriwayatkan dari 'Atha'. Ibnu 'Abdil Barr menilai pendapat al-Hasan terpencil: berbuka bagi orang mukim tidak memiliki pertimbangan dan tidak berhubungan, dan sebaliknya diriwayatkan dari al-Hasan sendiri (al-Isyraf 3/144, Tafsir al-Qurthubi 2/278).

Riwayat yang dikutip untuk mendukung pendapat al-Hasan adalah riwayat Muhammad bin Ka'b:

Aku mendatangi Anas bin Malik di bulan Ramadan ketika beliau menyiapkan perjalanan: kendaraannya telah dipasangi pelana dan beliau telah memakai pakaian bepergiannya; beliau memanggil makanan dan makan. Aku bertanya: "apakah ini sunnah?" Beliau menjawab: "sunnah", kemudian naik.

diriwayatkan oleh at-Tirmidzi 799, hadis sahih

Jawaban ulama Hanbali: riwayat ini adalah hujjah, tetapi pelakunya tidak dapat disebut musafir sebelum keluar dari kota; semua yang berada di dalam kota berhukum seperti orang mukim, karena itu qashr shalat tidak dilakukan di sana; dan mungkin Anas telah keluar dari kota ketika Muhammad bin Ka'b menemuinya di perhentiannya (al-Mughni 4/142). at-Tirmidzi meriwayatkan bahwa sebagian ahli ilmu mengikuti riwayat ini: musafir boleh berbuka di rumahnya sebelum keluar, tanpa qashr shalat sebelum keluar dari tembok kota atau desa; ini pendapat Ishaq bin Ibrahim al-Hanzhali (Sunan at-Tirmidzi 3/163). al-Baghawi menyampaikan dari al-Hasan yang sama, diikuti Ishaq, dan meriwayatkan bahwa kebanyakan ahli ilmu menetapkan bahwa jika fajar terbit sebelum keluar, puasa hari itu wajib; semua sepakat bahwa qashr tidak dibolehkan sebelum meninggalkan kota (Syarah as-Sunnah 6/313).

Waktu musafir boleh berbuka

Ibnu al-Mundzir mengurus bab tentang waktu musafir boleh berbuka saat berangkat, dan meriwayatkan perbedaan pendapat: sebagian ulama menetapkan bahwa ia berbuka pada siangnya begitu keluar sebagai musafir, seperti 'Amr bin Syarhabil dan asy-Sya'bi; Ahmad berkata bahwa ia berbuka setelah melampaui rumah-rumah; Ishaq berkata bahwa ia berbuka ketika telah menjejakkan kaki dalam perjalanan; al-Hasan al-Bashri berkata bahwa ia boleh berbuka di rumahnya pada hari berangkatnya jika ia mau. Abu Bakar menilai pendapat Ahmad benar: seperti orang yang menjalani pagi dengan sehat lalu jatuh sakit dan berbuka sisa hari itu, orang yang menjalani pagi sebagai mukim lalu keluar berperjalanan boleh berbuka. Sebagian lain menetapkan bahwa ia tidak berbuka pada hari itu: az-Zuhri, Mak'hul, Yahya al-Anshari, Malik, al-Auza'i, asy-Syafi'i, Abu Tsaur, dan pengikut ra'yi (al-Isyraf 3/144).

Jika ia makan dalam keadaan itu sebelum meninggalkan kotanya, apakah kaffarah wajib? Malik berkata tidak; Asyhab berkata ia berada dalam ijtihad; yang lain berkata ia wajib kaffarah. Ibnu Juzayy meriwayatkan tiga pendapat tentang kaffarah orang yang berbuka sebelum keluar, yang ketiga membedakan jika ia kemudian berperjalanan, yang menggugurkan kaffarah, atau tidak, yang mewajibkannya (al-Qawanin hlm. 82).

Niat berbuka pada malam bagi yang berangkat pada siang

Ibnu 'Abdil Barr meriwayatkan kesepakatan: orang yang ingin bepergian di bulan Ramadan tidak boleh berdua niat, pada malam, berbuka; seseorang tidak menjadi musafir dengan niat, melainkan dengan berangkat atau menyiapkan perbekalannya; niat perjalanan tidak sama dengan niat bertempat tinggal, karena niat tinggal menjadikan mukim seketika, sedangkan tinggal tidak menuntut perbuatan; sebaliknya, orang mukim yang ingin bepergian belum menjadi musafir sebelum berangkat dan meninggalkan tempat berpenghuni, saat itulah qashr dan hukum-hukum perjalanan menjadi halal baginya, kecuali jika persiapan itu disamakan dengan keberangkatan, maka makan sebelum keluar tidak ditagih darinya. Mereka juga sepakat bahwa orang yang berjalan dalam perjalanannya hingga hilang dari pandangan rumah-rumah desa, lalu tinggal dan makan sebelum halangan menghalanginya melanjutkan, tidak memiliki kaffarah (al-Istidzkar 3/308).

Tiga keadaan menentukan waktu berbuka yang dibolehkan. Keadaan pertama: berangkat sebelum fajar, atau fajar terbit ketika seseorang telah berada dalam perjalanan dan ingin berbuka: berbuka dibolehkan secara ijma', karena perjalanan telah dimulai pada waktu di mana berbuka dibolehkan (al-Hawi al-Kabir 3/428, Rawdhat at-Thalibin 2/369, al-Majmu' 7/432, ad-Durr al-Mukhtar 3/122-123, Maraqi al-Falah hlm. 369, al-Qawanin hlm. 82, Mawaheb al-Jalil 2/445, Hasyiyat al-'Adawi 1/569).

Keadaan kedua: berangkat setelah fajar.

Ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Ahmad menurut satu riwayat menilai bahwa berbuka tidak dibolehkan dan puasa harus diselesaikan: puasa adalah ibadah yang berubah menurut perjalanan dan tempat tinggal; dimulai sebagai mukim, hukum tempat tinggal yang berlaku ketika perjalanan terjadi, seperti halnya shalat dan mengusap khuff; kelonggaran dan larangan telah bercampur, salah satunya harus berlaku, dan tempat tinggal adalah yang paling aman. Namun jika ia berbuka, tidak ada kaffarah atasnya di kalangan ulama Hanafi dan Maliki menurut yang masyhur: keraguan pada akhir waktu, dan setelah menjadi musafir setelah fajar, ia termasuk orang-orang yang dibolehkan berbuka.

Menurut pendapat yang benar di kalangan Syafi'iyyah, berbuka diharamkan baginya, dan jika ia berbuka dengan hubungan, kaffarah wajib atasnya.

Ulama Hanbali dalam madzhabnya, al-Muzani dan lainnya di kalangan Syafi'iyyah, dan orang-orang Madinah dari pengikut Malik menurut Ibn Hubairah, menilai bahwa orang yang berdua niat puasa sebagai mukim lalu berperjalanan di siang hari, secara kerelaan maupun terpaksa, boleh berbuka pada hari itu setelah meninggalkan tempat-tempat berpenghuni desanya, karena keumuman ayat surat Al-Baqarah ayat 185 dan riwayat-riwayat berikut:

Rasulullah berangkat menuju Makkah di bulan Ramadan, pada tahun penaklukan, dan berpuasa hingga melewati sumber air pada waktu terik; orang-orang merasa haus, mendongakkan kepala dan pandangan mereka tertuju kepadanya; beliau memanggil segelas air, memegangnya di tangan hingga orang-orang melihatnya, kemudian minum, dan orang-orang minum.

diriwayatkan oleh al-Bukhari 1842 dan Muslim 1113; al-Kadid adalah sebuah sumber air yang terletak antara Usfan dan Qudaid

'Ubaid bin Jubair berkata: aku berlayar bersama Abu Bashrah al-Ghifari, seorang sahabat Rasulullah, di atas kapal yang berangkat dari Fustat, di bulan Ramadan; beliau menyiapkan diri dan mendekatkan makanannya, lalu berkata: "dekatkan". Aku berkata: "bukankah engkau masih di antara rumah-rumah?" Abu Bashrah menjawab: "apakah engkau benci sunnah Rasulullah?"

diriwayatkan oleh Abu Dawud 2412 dan Ahmad 6/398, hadis hasan

ditambah hadis Jabir yang telah dikutip di atas dan riwayat Muhammad bin Ka'b di hadapan Anas, yang juga telah dikutip di atas. Ibnu al-Qayyim menulis setelah atsar Abu Bashrah (Hasyiyat 'ala Sunan Abi Dawud 7/39) bahwa ia menjadi dalil bagi yang membolehkan musafir berbuka pada hari yang telah dijalani dalam perjalanan: ini salah satu dari dua riwayat Ahmad, pendapat 'Amr bin Syarhabil, asy-Sya'bi, dan Ishaq, atsar yang berasal dari Anas, dan pendapat Dawud serta Ibnu al-Mundzir; sedangkan Malik, asy-Syafi'i, dan Abu Hanifah menilai ia tidak berbuka, seperti az-Zuhri, al-Auza'i, dan Mak'hul. Bagi yang pertama, perjalanan adalah makna: jika ia ada pada malam dan berlanjut pada siang, ia membolehkan berbuka; hadir di siang hari, ia membolehkannya juga, seperti penyakit; dan ia adalah salah satu dari dua sebab nash berbuka: membolehkannya pada siang sama dengan membolehkannya bagi yang lain. Syafi'iyyah yang membolehkannya memandangnya berupa berlakunya hukum perjalanan (Hasyiyat al-Qalyubi atas Syarah al-Mahalli 2/64).

Ulama Hanbali menegaskan secara nash bahwa orang yang berperjalanan di siang hari setelah berdua niat puasa lebih utama menjalankan puasa hari itu, demi keluar dari perbedaan pendapat dengan yang tidak membolehkannya, dengan berlakunya hukum tempat tinggal, seperti halnya shalat (Kasyaf al-Qina' 2/312, ar-Raudh al-Murbi' 1/139, Manar as-Sabil 1/258, al-Ifshah 1/417, al-Insaf 3/289, Majmu' al-Fatawa 25/212).

Musafir yang berpuasa lalu ingin berbuka

Keadaan ketiga adalah berbuka sebelum meninggalkan kotanya: empat madzhab sepakat bahwa orang yang ingin bepergian tidak boleh berbuka sebelum meninggalkan tempat tinggalnya, karena kelonggaran perjalanan tidak ada tanpa itu dan tidak bertahan tanpa itu: ia masih mukim dan dihitung di antara yang ditujukan ayat "barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri) pada bulan itu, maka berpuasalah", dan semua yang berada di dalam kota berhukum seperti orang mukim, karena itu ia tidak qashr shalat (al-Mughni 4/142, at-Tamhid 22/51).

Terkait dengan itu persoalan orang yang berdua niat puasa pada malam ketika ia musafir lalu menjalani pagi sebagai orang berpuasa.

Ulama Hanafi, Maliki, dan Syafi'i menurut satu pendapat menilai bahwa berbuka tidak dibolehkan baginya pada hari itu; jika ia berbuka, tidak ada kaffarah atasnya, karena keraguan. Ibnu 'Abdil Barr meriwayatkan bahwa Malik menuntut darinya qadha dan kaffarah, meskipun juga diriwayatkan darinya bahwa tidak ada kaffarah: ini pendapat kebanyakan pengikutnya kecuali 'Abd al-Malik, yang hanya menuntut kaffarah untuk hubungan, karena hubungan menghalanginya menyokong perjalanannya; fuqaha Hijaz dan Irak sepakat tidak menuntut kaffarah apa pun. Abu 'Umar menjelaskan bahwa gugurnya kaffarah jelas secara akal: ia menafsirkan, tidak mencemarkan kehormatan puasa di matanya sendiri, dan ia adalah musafir, masuk dalam keumuman izin berbuka (at-Tamhid 22/51, Radd al-Muhtar 2/122-123, Maraqi al-Falah hlm. 369, 374).

Ibnu Juzayy menulis: orang yang sedang berperjalanan dan menjalani pagi atas niat berpuasa tidak boleh berbuka kecuali dengan uzur, seperti makan demi menghadapi musuh; Mutharrif membolehkannya tanpa uzur; menurut yang masyhur, jika ia berbuka, tiga pendapat beredar tentang kaffarahnya, yang ketiga membedakan hubungan, yang mewajibkannya, dan selainnya, yang tidak mewajibkannya (al-Qawanin hlm. 82). Namun syarh-syarh Khalil dan Hasyiyah ad-Dasuqi memutus: orang yang berdua niat puasa dalam perjalanan, menjalani pagi sebagai orang berpuasa lalu berbuka wajib kaffarah, baik ia menafsirkan maupun tidak.

Al-Mudawwanah meriwayatkannya secara nash dari Malik: puasa dalam perjalanan lebih berat bagi yang memiliki kekuatannya; orang yang menjalani pagi dalam perjalanan sebagai orang berpuasa lalu berbuka dengan sengaja tanpa sebab wajib qadha bersama kaffarah, seperti orang yang berbuka sebagai mukim; Malik mengulanginya beberapa kali: kemampuannya berbuka atau berpuasa hilang begitu ia memilih puasa, ia tidak dapat keluar darinya tanpa uzur yang datang dari Allah. Sebaliknya, orang yang menjalani pagi sebagai mukim berpuasa lalu berperjalanan dan berbuka hanya wajib satu hari qadha, meskipun Malik tidak menyukai ia berbuka. Perbedaannya: orang mukim termasuk ahli puasa dan menjadi ahli berbuka dengan berperjalanan, sehingga gugur kaffarah; sedangkan musafir, yang diberi pilihan, memilih puasa dan meninggalkan kelonggaran: ia menjadi ahli puasa, dan berbukanya menimpanya apa yang menimpa mereka. Al-Makhzumi, Ibnu Kinanah, dan Asyhab hanya menuntut dari orang berpuasa dalam perjalanan qadha; Asyhab mengecualikan yang menafsirkan kelonggaran lalu mengunjungi keluarganya pada siang hari dan berbuka: qadha dan kaffarah, tanpa uzur bagi siapa pun; dan bagi orang mukim berpuasa yang berperjalanan lalu berbuka, qadha dan kaffarah, karena puasa telah wajib atasnya sebagai mukim (al-Mudawwanah al-Kubra 1/201-202, Hasyiyat ad-Dasuqi dengan asy-Syarh al-Kabir 1/535, Jawahir al-Iklil 1/153, Minh al-Jalil 1/410, Syarah az-Zurqani 2/213).

Syafi'iyyah dalam madzhabnya, ulama Hanbali, Ibnu 'Abdil Barr, dan Mutharrif di kalangan ulama Maliki menilai bahwa orang yang menjalani pagi sebagai orang berpuasa dalam perjalanan boleh berbuka tanpa uzur, karena uzur telah ada dan berlangsung (Rawdhat at-Thalibin 2/369, al-Majmu' 7/428, an-Najm al-Wahhaj 3/330, Hasyiyat al-Mahalli 'ala al-Minhaj 2/64, al-Wajiz 1/103, al-Qawanin hlm. 82, al-Mughni 4/143, at-Tamhid 22/53). Mereka mengutip hadis Ibnu 'Abbas dan hadis Jabir yang telah dikutip di atas. Ibn Qudamah menulis: ini nash yang tegas dan tidak ada penentang yang dipertimbangkan (al-Mughni 4/144).

Berakhirnya kelonggaran perjalanan

Ibnu 'Abdil Barr menyimpulkan bahwa riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa orang berpuasa boleh berbuka dalam perjalanan setelah memulai puasa, karena pilihan, di bulan Ramadan (at-Tamhid 22/53).

Ulama Hanbali menambahkan bahwa ia boleh berbuka dengan pembatal apa pun, termasuk hubungan, seperti orang yang tidak berdua niat: bagi siapa makan dibolehkan, hubungan dibolehkan; tidak ada kaffarah atas hubungan, karena berbuka telah terjadi dengan niat yang mendahuluinya (Kasyaf al-Qina' 2/312, al-Mughni 4/144).

Kelonggaran perjalanan gugur, secara ijma', dengan dua hal. Pertama: kembali ke negerinya dan masuk ke tempat tinggalnya, bahkan dengan meninggalkan sesuatu di sana: puasa menjadi wajib seolah-olah ia tiba pada malam hari, atau sebelum dzuhur menurut ulama Hanafi (ad-Durr al-Mukhtar 2/106). Jika ia tiba pada siang hari tanpa berdua niat malam, atau setelah dzuhur di kalangan ulama Hanafi tanpa niat sebelumnya, ia imsak sisa hari itu demi menjaga waktu menurut ulama Hanafi dan Hanbali dalam madzhabnya; ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menurut satu pendapat tidak menuntut imsak ini, karena ia berbuka dengan uzur (Bidayat al-Mubtadi 1/41, al-Hidayah 1/129, al-Bada'i' 2/653, al-Ikhtiyar 1/144, al-Mudawwanah al-Kubra 1/202, al-Fawa'id ad-Dawwani 1/306, Hasyiyat al-'Adawi 1/559, al-Majmu' 7/433, al-Insaf 3/283, al-Mubdi' 3/283).

Kedua: berniat bertempat tinggal, mutlak maupun untuk masa tinggal, empat hari dan malam-malamnya di kalangan ulama Maliki dan Syafi'i, lebih dari empat hari di kalangan ulama Hanbali, setengah bulan atau lima belas hari di kalangan ulama Hanafi, di satu tempat yang layak bertempat tinggal, bukan kapal, gurun, atau darat perang: ia menjadi mukim, mengqashar kembali shalatnya, berpuasa dan tidak lagi berbuka di Ramadan, karena hukum perjalanan telah padam (al-Mughni 4/142, 146). Syafi'iyyah merinci menurut pendapat yang benar bahwa berbuka diharamkan baginya jika ia berniat tinggal dalam perjalanan padahal ia telah berdua niat puasa pada malam, sebelum menyentuh pembatal, karena tidak adanya izin; pendapat lain membolehkannya baginya, dengan mempertimbangkan awal hari (Hasyiyat al-Mahalli 'ala al-Minhaj 2/64, an-Najm al-Wahhaj 3/330, Mughni al-Muhtaj 2/214).

Ibnu Juzayy merangkum: perjalanan tidak membolehkan qashr tanpa niat dan perbuatan, berbeda dengan bertempat tinggal, yang mewajibkan puasa dan qashar dengan niat saja, tanpa perbuatan (al-Qawanin hlm. 82). Jika musafir tidak berniat tinggal tetapi bertahan karena suatu kebutuhan, tanpa niat tinggal dan tanpa tahu kapan berakhirnya, atau terus menantikan akhirnya setiap saat, berbuka dibolehkan baginya, seperti qashr shalat; ulama Hanafi menambahkan: sekali pun ia bertahan demikian selama bertahun-tahun. Jika ia menilai kebutuhannya melebihi empat hari menurut sebagian besar ulama, atau lima belas hari di kalangan ulama Hanafi, ia dinilai mukim: tidak berbuka maupun qashr, kecuali jika itu kewajiban memerangi, menurut al-Ghazali, di mana diikuti pendapat yang paling zhahir di antara keduanya, atau jika kaum muslimin telah memasuki darat perang, mengepung benteng di sana, atau mengepung kota di atas permukaan laut, yang berhukum darat perang (ad-Durr al-Mukhtar 1/529, al-Ikhtiyar hlm. 80, al-Qawanin hlm. 59, al-Iqna' dengan Hasyiyat al-Bujairmi 2/154, al-Wajiz 1/58-59, ar-Raudh al-Murbi' 1/90).

Hukum ini berdasar pada hadis Ibnu 'Abbas: Rasulullah melaksanakan penaklukan di bulan Ramadan; beliau berpuasa hingga al-Kadid, sebuah sumber air antara Qudaid dan Usfan, lalu berbuka dan tetap berbuka hingga akhir bulan (diriwayatkan oleh al-Bukhari 4275). Penaklukan terjadi pada sepuluh hari terakhir Ramadan: maka Nabi berbuka di Makkah sepuluh atau sebelas hari menurut riwayat, dan berbukanya tidak mengecualikan hari-hari berikutnya; demikian pula beliau tinggal di Thabuk dua puluh hari dengan qashr shalat (hadis sahih yang diriwayatkan Ibnu Hibban 6/456). Berbuka mengikuti logika yang sama dengan qashr: musafir memiliki semua kelonggaran perjalanan (Hasyiyat al-Bujairmi 2/154).

Catatan praktis

Dalam praktiknya: musafir yang perjalanannya halal dan jaraknya sesuai ketentuan memilih antara berpuasa dan berbuka; jika ia berpuasa, puasanya dihitung, dan ia masih dapat berbuka lebih lanjut di siang hari. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan dirinya atau anaknya berbuka dan mengqadha, dengan tambahan fidyah menurut Syafi'iyyah dan Hanabilah; orang tua yang tidak mampu memberi makan seorang fakir setiap hari menurut sebagian besar ulama; yang diancam lapar atau haus berbuka tanpa menunda, karena menjaga nyawa mendahului puasa.

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi