Hal yang membatalkan puasa Ramadhan

Fiqh islamique > Puasa > Ramadhan > Hal yang membatalkan puasa Ramadhan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang ketat: sebagian perbuatan merusak keabsahannya dan mewajibkan qadha, bahkan kadang kaffarah. Halaman ini mengulas, madzhab demi madzhab, kasus-kasus yang membatalkan puasa: hubungan suami istri, makan atau minum dengan sengaja, keluarnya mani akibat belaian atau pikiran, apa yang dimasukkan ke dalam badan, perawatan luka, muntah yang disengaja dan haid.

Hubungan suami istri dengan sengaja

Ahlul ilmi sepakat: orang yang berhubungan penuh pada sehari di bulan Ramadhan sedangkan ia muqim dan telah berniat puasa pada malam hari, ia bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan kaffarah besar wajib atasnya. Kaffarah itu adalah memerdekakan hamba sahaya, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang fakir (Ibnu Hubairah, al-Ifshah 1/400 ; an-Nawawi, al-Majmu' 7/531 ; Ibnu Qudamah, al-Mughni 4/176).

Dan makan dan minumlah hingga terdapat jelas benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (bertemunya) malam.

QS. Al-Baqarah: 187

Ayat ini menghalalkan pada malam apa yang ia larang pada siang: maka orang yang berhubungan di siang hari terang telah melanggar kehormatan teks yang tegas, dan itulah salah satu dalil utama kaffarah.

Makan atau minum dengan sengaja: kaffarah atau hanya qadha?

Para ulama berselisih: apakah orang yang makan atau minum dengan sengaja wajib qadha dan kaffarah, atau hanya qadha, sementara kaffarah khusus bagi hubungan suami istri?

Ulama Hanafi dan Maliki berpandangan bahwa orang yang membatalkan puasa dengan sengaja melalui makanan atau minuman wajib qadha dan kaffarah, karena puasa secara syar'i adalah menahan diri dari makanan dan hubungan: apa yang tetap pada satu tetap pada yang lain, dan orang yang menghimpun keduanya telah melanggar kehormatan bulan dengan apa yang membatalkan puasa secara sengaja; kaffarahnya adalah kaffarah zhihar (Bidayah al-Mujtahid 1/414-415 ; Bada'i' as-Sana'i' 2/639 ; al-Mabsuth 3/73 ; al-Majmu' 7/544, 547 ; al-Mughni 4/170).

Abu Hanifah menambahkan syarat: barang yang ditelan harus untuk makan atau mengobati; orang yang menelan batu atau biji tidak wajib kaffarah, dan diriwayatkan dari Malik dua pendapat tentang menelan batu.

Ulama Syafi'i dan Hanbali berpandangan bahwa orang yang makan atau minum dengan sengaja hanya wajib qadha, tanpa kaffarah. Ibnu Rusyd menjelaskannya: perselisihan ada pada kebolehan qiyas orang yang membatalkan puasa melalui makan dan minum kepada orang yang membatalkannya melalui hubungan; yang hanya melihat satu persamaan, yaitu pelanggaran kehormatan puasa, menyatukan hukum keduanya, dan yang memandang kaffarah, sekalipun ia menghukum pelanggaran kehormatan, lebih sesuai bagi hubungan daripada yang lain, karena tujuan hukuman adalah cegegahan, mengkhususkannya bagi hubungan (Bidayah al-Mujtahid 1/414-415).

Adapun hadits yang diriwayatkan Malik dalam al-Muwaththa' tentang seorang lelaki yang membatalkan puasanya di Ramadhan lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kaffarah, ia tidak menjadi dalil bagi mereka: redaksi perawi, « ia membatalkan », tetap samar, dan tidak boleh mendirikan hukum umum atas redaksi yang samar; perawi tidak memerlukan kata itu jika ia mengambil kaffarah tepat pada tempat pembatalan (Bidayah al-Mujtahid 1/414-415).

Ulama Hanafi menambahkan: kaffarah hanya wajib jika orang yang berpuasa telah berniat puasa lalu membatalkannya; orang yang memasuki hari Ramadhan tanpa niat puasa lalu makan, minum atau berhubungan hanya wajib qadha hari itu, tanpa kaffarah. Asy-Sarakhsi merumuskannya: « orang yang makan atau minum dengan sengaja wajib menurut kami qadha dan kaffarah », sedangkan pada asy-Syafi'i tidak ada kaffarah, karena teks yang menetapkannya menuju hubungan yang membatalkan puasa, dan memperluasnya ke makanan berarti qiyas: padahal sebab-sebab khusus hubungan tidak terproyeksikan kepadanya (al-Mabsuth 3/73-74 ; Bada'i' as-Sana'i' 2/649).

Ulama Hanafi juga bersandar pada hadits Abu Hurairah di mana seorang lelaki berkata: « aku membatalkan puasaku di Ramadhan », yang ditanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebelum memerintahkan pemerdekakan, dan pada perkataan Ali: « kaffarah tidak menuju kecuali makan, minum dan hubungan ».

Tentang batu yang ditelan, ulama Hanafi berkata: rukun puasa adalah menahan diri dari memasukkan apa pun ke dalam badan, dan itu hilang oleh penelanan batu, maka puasa batal tetapi tanpa kaffarah; Malik memandangnya orang berpuasa yang membatalkan tanpa udzur dan wajib kaffarah, karena pelanggarannya di sini lebih jelas, tidak ada selera yang mendorongnya pada perbuatan itu (al-Mabsuth 3/74).

Urutan kaffarah atau pilihan

Apakah kaffarah mengikuti urutan, ataukah yang bersangkutan memilih salah satu dari tiga bentuknya?

Ulama Hanafi, Syafi'i dan Hanbali dalam pendapat paling masyhur memandangnya berurutan, seperti kaffarah zhihar, berdasarkan hadits Abu Hurairah berikut:

Seorang lelaki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: aku celaka. Beliau bertanya: apa yang terjadi? Ia menjawab: aku berhubungan dengan istriku ketika aku berpuasa. Beliau bertanya: apakah engkau mampu memerdekakan hamba sahaya? Ia berkata: tidak. Beliau bertanya: mampukah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia berkata: tidak. Beliau bertanya: mampukah engkau memberi makan enam puluh orang fakir? Ia berkata: tidak. Nabi menunggu, lalu didatangkan kepadanya bakul besar berisi kurma. Beliau berkata: di mana orang yang bertanya tadi? Lelaki itu datang, dan beliau berkata: ambillah ini dan sedekahkan. Lelaki itu berkata: kepada yang lebih kekurangan dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, di antara dua distrik Madinah tidak ada keluarga yang lebih kekurangan daripada keluargaku. Nabi tertawa hingga tampak gerahamnya, lalu berkata: kalau begitu berilah makan keluargamu.

diriwayatkan al-Bukhari 1834 dan Muslim 1111

Ulama Maliki dan Ahmad menurut satu riwayat memandangnya pilihan: memerdekakan hamba sahaya, berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang fakir; di kalangan ulama Maliki, memberi makan orang fakir lebih utama daripada pemerdekakan dan puasa, berdasarkan hadits di mana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seorang lelaki yang membatalkan puasanya di Ramadhan untuk berkaffarah dengan pemerdekakan hamba sahaya, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau pemberian makan enam puluh orang fakir (Muslim 1111 ; Malik, al-Muwaththa' 657). Kata « atau » menyatakan pilihan, dan kaffarah ini tidak dipicu kerusakan maupun udzur paksa, yang memasukkan pilihan ke dalamnya seperti kaffarah sumpah (asy-Syarh ash-Shaghir 1/460 ; al-Majmu' 7/554 ; al-Mughni 4/187-188).

Ibnu Rusyd menyebut sebabnya: bertentangannya riwayat-riwayat yang tegas. Isyarat hadits si badui menetapkan urutan, karena Nabi menanyainya tentang kemampuannya bentuk demi bentuk, sedangkan riwayat Malik menyatakan pilihan dengan huruf penghubung « atau », yang dalam bahasa Arab hanya menyatakan itu (Bidayah al-Mujtahid 1/417-418).

Pengulangan hubungan pada hari yang sama

Para ulama sepakat: orang yang berhubungan pada sehari di Ramadhan, berkaffarah, lalu mengulanginya pada hari lain wajib kaffarah kedua, karena sebab hukum telah berulang dan setiap hari adalah ibadah tersendiri (Bidayah al-Mujtahid 1/418 ; al-Mughni 4/194 ; Bada'i' as-Sana'i' 2/650 ; diriwayatkan dari Zhafar, dari Abu Hanifah, bahwa satu kaffarah cukup, tetapi mayoritas riwayat mewajibkan dua).

Perselisihan ada pada orang yang mengulanginya pada hari yang sama sebelum berkaffarah.

Ulama Maliki, Syafi'i dan Ahmad dalam riwayat paling sahih menuntut dua kaffarah: setiap hari Ramadhan adalah ibadah tersendiri, ia merusak puasa dua hari, dan kedua puasa itu tidak saling merusak, seperti dua haji atau dua umrah.

Ulama Hanafi, bersama Abu Bakar al-Khairaqi dalam pendapat dzahir, hanya mewajibkan satu: kaffarah adalah hukuman atas pelanggaran yang sebabnya berulang bahkan sebelum kaffarahnya dilaksanakan, dan hadits si badui, yang memerintahkan satu pemerdekakan, menunjukkan hukum tidak berubah dengan pengulangan. Al-Kasani menambahkan: kaffarah pembatalan mengandung makna keboloiannya yang dicapai dengan satu kaffarah, dan ketika ia mengulanginya setelah berkaffarah, ia tahu bahwa yang pertama tidak cukup untuk mengecegah (Bada'i' as-Sana'i' 2/650).

Perempuan yang dipaksa berhubungan

Para ulama sepakat: perempuan yang dipaksa berhubungan di siang hari Ramadhan batal puasanya dan wajib mengqadhanya. Perselisihan ada pada kaffarah.

Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i dalam satu pendapat dan Ahmad dalam riwayat paling dzahir mewajibkannya juga atasnya, seperti laki-laki: sebab kaffarah adalah pelanggaran kehormatan puasa, bukan sekadar persetubuhan, yang mana ia turut melakukannya; seluruh hukum hubungan menimpanya seperti laki-laki: mandi junub, pembatalan, hukuman, keharaman suci, qadha, maka juga kaffarah (asy-Syarh ash-Shaghir 1/457 ; al-Isyraf 299 ; al-Mughni 4/186).

Asy-Syafi'i dalam madzhabnya dan Ahmad menurut satu riwayat menyatakan ia terbebas: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan pelakunya memerdekakan hamba sahaya tanpa menetapkan apa pun bagi perempuan, padahal beliau mengetahui keadaannya; kaffarah adalah hak harta yang melekat pada hubungan, seperti mahar yang ditanggung laki-laki sendirian. Dalam al-Umm beliau berkata: ketika ia berkaffarah, itu cukup untuknya dan istrinya, seperti dalam haji; dan Sunnah berjalan pada arah ini, karena tidak ada Nabi maupun riwayat haji yang memerintahkan istri berkaffarah.

Qadhi Abdil Wahhab merinci di kalangan ulama Maliki: jika fajar terbit ketika ia menembusnya dan ia bertahan di dalamnya, kaffarah wajib atasnya; demikian pula orang yang makan karena lupa lalu makan dengan sengaja: jika itu penafsiran yang bisa dimaafkan, tidak ada kaffarah; jika itu keberanian dan kehendak melanggar, kaffarah wajib (al-Isyraf 299).

Ulama Hanafi, dalam hal bertahan tanpa segera keluar, hanya mewajibkan qadha: hubungannya tidak bertemu puasa yang sah, maka ia tidak merusak apa pun, karena kaffarah mensyaratkan kerusakan puasa yang ada; qadha menjawab tidak adanya puasa hari itu (Ibnu Abidin, Hasyiyat Ibnu Abidin 2/397-398 ; al-Ifshah 1/389).

Fajar terbit ketika ia sedang berhubungan

Kasus pertama: fajar menimpanya ketika berhubungan dan ia segera keluar.

Ulama Hanafi, Syafi'i dan Hanbali dalam satu pendapat, yaitu pilihan Ibnu Taimiyah dan al-Mardawi, memandang puasanya sah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi dari Nafi', dari Ibnu Umar: ketika adzan dikumandangkan sementara lelaki itu bersama istrinya, hal itu tidak menghalanginya berpuasa jika ia berniat puasa: ia bangkit, mandi dan menyempurnakan puasanya (al-Baihaqi 4/219 ; an-Nawawi menegaskan sanadnya dalam al-Majmu' 7/513). Keluar adalah meninggalkan, dan apa yang bergantung pada perbuatan tidak bergantung pada meninggalkannya: orang yang bernazar tidak lagi memakai pakaian yang ia pakai lalu menanggalkannya tidak berbuat uzur.

Ulama Maliki menyatakan puasanya batal dengan qadha saja: telah terjadi penetrasi pada sebagian hari, seakan-akan ia bertahan di dalamnya. Satu riwayat Hanbali, dibawa Ibnu Hamid dan al-Qadhi dan didukung Ibnu 'Aqil, menuntut tambahan qadha dan kaffarah jika keluar terjadi pada awal mula terbitnya fajar, karena keluar adalah hubungan yang masih dinikmati, yang melekat padanya hukum-hukum bertahan (al-Insaf 3/331-332 ; al-Mughni 4/185).

Kasus kedua: ia bertahan di dalamnya setelah fajar. Mayoritas madzhab, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, mewajibkan kaffarah. Ulama Hanafi hanya mewajibkan qadha, dengan sebab yang disebutkan di atas: selama ia bertahan, tidak ada puasa sah yang dapat ia rusak (Ibnu Abidin 2/397-398).

Musturbin dan belaian

Empat imam sepakat bahwa musturbin adalah perbuatan haram, tetapi ia tidak membatalkan puasa kecuali berujung keluarnya mani, tanpa perselisihan, dan qadha wajib saat itu: itu keluarnya mani akibat tekanan langsung, seperti yang disebabkan ciuman (Tuhfat al-Fuqaha 1/358 ; al-Ikhtiyar 1/141 ; al-Majmu' 7/530 ; al-Mughni 4/169). Tentang kaffarah, ulama Maliki mewajibkannya, mayoritas madzhab (Hanafi, Syafi'i, Hanbali) meninggalkannya.

Para ulama juga sepakat bahwa orang yang memancutkan mani pada sehari di Ramadhan melalui belaian di bawah pusar batal puasanya dan wajib mengqadhanya. Tentang kaffarah,

Abu Hanifah, asy-Syafi'i dan Ahmad menurut satu riwayat menolaknya: itu bukan hubungan penuh, ia menyerupai ciuman, dan tidak adanya kaffarah adalah hukum asal di luar teks. Malik dan Ahmad menurut riwayat lain mewajibkannya, karena keluarnya mani melalui belaian menempati kedudukan yang sama dengan hubungan dalam keharaman (al-Mughni 4/169-170 ; al-Insaf 3/301 ; al-Mabsuth beserta sumber-sumbernya).

Pikiran yang menggairahkan disusul keluarnya mani

Mayoritas madzhab (Hanafi, Syafi'i, Hanbali) memandang sah puasa orang yang membayangkan adegan lalu memancutkan mani karena itu, berdasarkan hadits: « Allah telah melewati umatku apa yang terlintas dalam hati mereka, selama mereka tidak mengerjakannya atau tidak mengucapkannya » (al-Bukhari 4968). Tidak ada teks maupun ijmak yang menetapkan pembatalan karena itu, dan tidak dapat diserupakan dengan belaian maupun tatapan berulang, yang lebih memanggil syahwat dan lebih cepat membawa keluarnya mani; keduanya hanya berbeda dalam keharamannya: dengan wanita ajnabi, atau bahkan dengan istri jika terasa menyakitkan, kebencian tetap ada.

An-Nawawi meriwayatkan dari al-Mawardi: orang yang membayangkan adegan hanya dengan hatinya, tanpa memandang, lalu memancutkan mani karena menikmatinya, tidak wajib qadha maupun kaffarah berdasarkan ijmak; jika ia memperbanyak tatapan sampai memancutkan mani, ia berdosa, tetapi tanpa qadha (al-Majmu' 7/532).

Ulama Maliki, bersama Abu Hafs al-Barmaki dan Ibnu 'Aqil, yang menjadikannya pilihannya di kalangan ulama Hanbali, menyatakan batal puasa orang yang memancutkan mani karena itu, dengan qadha: pikiran dapat dipanggil oleh diri sendiri, maka ia termasuk pilihan; Allah memuji orang yang merenungkan penciptaan langit dan bumi, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang merenungkan Dzat-Nya sambil memerintahkan merenungkan makhluk-Nya, dalil bahwa wilayah ini di bawah kemampuan, berbeda dengan mimpi basah. Rincian madzhab Maliki: memancutkan mani hanya karena pikiran atau tatapan sekilas tanpa terpatri tidak pernah menimbulkan kaffarah, tetapi qadha wajib, kecuali jika itu kebiasaan yang lepas dari kehendaknya dan tidak dapat ia tolak, maka tidak pula qadha karena kesulitan; jika ia terpatri sampai memancutkan mani, kaffarah pasti jika itu kebiasaannya, dan jika bukan kebiasaannya dua pendapat saling bertentangan, yang paling dzahir adalah tidak adanya kaffarah (at-Taj wal-Iklil 4/40 ; Syarah Mukhtasar Khalil 2/253 ; Hasyiyat ad-Dasyuqi 2/159).

Obat cair dan apa yang dimasukkan ke dalam badan

Huqnah (obat cair syar'i) adalah penyuntikan obat melalui dubur, cair atau tidak. Mayoritas ulama, Hanafi, Maliki dalam pendapat paling masyhur, Syafi'i dan Hanbali, memandang huqnah cair, berbahan air atau tidak, membatalkan puasa dan mewajibkan qadha: ia memasukkan air ke dalam badan melalui pintu yang terbuka, dan yang tidak lazim menyatu dengan yang lazim dalam apa yang masuk; puasa adalah menahan diri dari semua yang mencapai rongga badan, dan itu telah mencapainya.

Pembatalan (puasa) adalah pada apa yang masuk, bukan pada apa yang keluar.

dinisbatkan kepada Ibnu Abbas, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Musannaf 2/308 dan al-Baihaqi 1/116 (4/261) ; al-Albani menilai sanadnya shahih (al-Irwa' 2/377)

Huqnah padat menjadi titik perselisihan. Ulama Syafi'i dan Hanbali: semua yang masuk ke badan melalui dubur membatalkan, karena ia sampai ke sana dengan kehendak penuhnya, seperti orang yang makan; demikian pula memasukkan jari ke dubur saat istinja: an-Nawawi berkata menurut mayoritas madzhabnya puasa batal, baik sebagian jari tetap di luar maupun tidak (al-Majmu' 7/517 ; al-Mughni 4/157 ; Kasyaf al-Qina' 2/318).

Ulama Hanafi hanya menerimanya jika padat itu lenyap seluruhnya di dalam; jika tersisa di luar, seperti jari kering, puasa tetap, tetapi jari yang basah air atau minyak membatalkan (Maraqi al-Falah 370 ; Radd al-Muhtar 2/102 ; al-Ikhtiyar 1/141).

Ulama Maliki membatasi pembatalan pada huqnah cair, berdasarkan teks: Khalil menjaga diri dari menyebut « cair » untuk mengecualikan huqnah padat, tanpa qadha, dan pembalut yang sedikit diminyaki tidak menimbulkan apa pun. Malik, ditanya tentang pembalut yang disiapkan untuk huqnah, menjawab bahwa ia memandangnya perkara ringan, tidak mengharapkan apa pun darinya, tetapi orang yang memasukkan sesuatu darinya yang sampai ke badannya wajib qadha, tanpa kaffarah (asy-Syarh al-Kabir 1/524 ; al-Mudawwanah 1/197). Madzhab Maliki menghitung empat pendapat tentang huqnah: yang masyhur dan tekstual, pembatalan oleh huqnah cair; pembatalan oleh semua huqnah; keboloiannya pemakaiannya, karena Ibnu Habib meriwayatkan bahwa sebagian salaf dan ahlul ilmi memboloi perawatan ini di luar kebutuhan mendesak; terakhir tidak adanya pembatalan, yang dipilih al-Lakhmi, karena tidak ada yang sampai ke perut atau ke tempat mengalirkan makanan bagi badan. Pendapat terakhir inilah yang dipilih Ibnu Taimiyah (Mawahib al-Jalil 2/424-425 ; Majmu' al-Fatawa 25/234).

Tetes mata dan produk yang dimasukkan ke farji

Tetes obat ke farji membatalkan puasa menurut ulama Hanafi dalam pendapat paling benar, menurut ulama Maliki dalam madzhab mereka, dan menurut ulama Syafi'i dan Hanbali sejauh teks mereka juga menuju saluran kencing; al-Kamil bin al-Humam menyeraupkannya dengan huqnah. Di kalangan ulama Maliki, dua syarat berkumpul: jalan bawah yang lebar, dan penyuntikan cair yang tertahan. Ad-Dardir menyatakannya batal secara tegas, ad-Dasyuqi menempelkan qadha kepadanya dalam pendapat paling masyhur, dan Ibnu Habib menjadikannya qadha yang disunnahkan, ketika produk cair sampai ke perut, melalui dubur maupun farji; produk padat tidak menimbulkan apa pun, begitu pula pembalut yang diminyaki (asy-Syarh al-Kabir bersama Hasyiyah ad-Dasyuqi 1/524 ; Fath al-Qadir 2/344 ; al-Mughni 4/154-156 ; al-Insaf 3/299).

Antimony (kohl) yang turun sampai ke tenggorokan membagi para ulama.

Abu Hanifah dan asy-Syafi'i: tidak membatalkan, berdasarkan riwayat Aisyah: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakai antimony saat beliau berpuasa (diriwayatkan Ibnu Majah 1678, hadits shahih), dan riwayat Anas bin Malik: beliau memakainya saat berpuasa (diriwayatkan Abu Dawud 2378, dinilai hasan). Mata bukan lubang, apa yang masuk ke sana hanya sampai ke tenggorokan melalui pori-pori badan, dan apa yang lewat pori tidak membatalkan: orang yang berendam seluruh badannya dalam air merasa dingin di perutnya dan tidak membatalkan puasa.

Malik dan Ahmad: jika ia merasakan adanya di tenggorokannya atau tahu ia sampai ke sana, puasanya batal; jika tidak, tidak, karena ia memasukkan ke tenggorokannya sesuatu yang diharamkan mengambil makanan darinya, seakan-akan ia lewat melalui hidung (Mukhtasar al-Quduri 62 ; al-Mudawwanah 1/177 ; al-Majmu' 7/577 ; al-Mughni 4/157-158). Dua pendapat saling bertentangan pula tentang obat mata yang sampai ke badan: sebagian menyatakannya membatalkan seperti antimony, sebagian tidak, karena sekadar rasa tidak membatalkan, seperti orang yang membaluri telapak kakinya dengan labu pahit lalu merasa pahitnya di tenggorokannya (al-Kafi 1/361).

Perawatan luka

Ummah adalah luka di kepala, ja'ihah luka di perut; al-Kasani mendefinisikan topik ini sebagai semua yang sampai ke dalam badan di luar lubang-lubang asal (Bada'i' as-Sana'i' 2/627). Para ulama berselisih tentang orang yang merawat luka semacam itu.

Mayoritas (Hanafi, Syafi'i, Hanbali) memandang jika obat mencapai bagian dalam tengkorak atau badan, puasa batal dan qadha wajib: puasa adalah menahan diri dari semua yang sampai ke rongga, dan itu telah terjadi karena pilihannya, seakan-akan ia makan; puasa sudah batal oleh yang sampai tanpa menjadi makanan, seperti sa'uth dan huqnah. An-Nawawi berkata: orang yang merawat lukanya dan obatnya sampai ke badan atau tengkorak batal menurut kami, baik obatnya basah maupun kering (al-Majmu' 7/516). Bila ragu tentang sampainya, ulama Hanafi merinci: obat basah,

Abu Hanifah menduga sampainya selama ada jalan; kedua sahabatnya tidak menerima pembatalan tanpa kepastian; obat kering tidak membatalkan berdasarkan ijmak; al-Babarti meriwayatkan bahwa mayoritas gurunya menjadikan sampainya nyata sebagai tolok ukur (Syarah al-Hidayah bersama al-'Inayah 2/266-267).

Ulama Maliki dan Ibnu Taimiyah menyatakan merawat luka tidak membatalkan: luka bukan lubang menuju bagian dalam, dan apa yang mengendap di sana seperti yang tersisa di mulut atau hidung. Ad-Dardir membenarkan minyak yang dioleskan pada luka perut yang berhubungan dengan bagian dalam dengan ini: ia tidak mencapai tempat makanan, jika tidak, orang sakit akan mati seketika (asy-Syarh al-Kabir 1/533 ; al-Mudawwanah 1/198 ; al-Insaf 3/299).

Ibnu Taimiyah menambahkan argumen substansi: puasa ini adalah bagian dari agama kaum muslimin, yang wajib diketahui ulama maupun awam; jika hal-hal semacam ini membatalkannya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pasti menjelaskannya dan umat menyampaikannya sebagaimana sisa syariatnya; padahal tidak ada seorang ulama pun meriwayatkan hadits tentang itu, shahih, dhaif, marfu' maupun mauquf. Yang membatalkan atas huqnah dan perawatan luka hanya mengambil pendapatnya dari qiyas, dan qiyas terkuat di antaranya bersandar pada sabda: « istinsyaklah kuat melalui hidung, kecuali engkau berpuasa »; tetapi air yang dihisap melalui hidung benar-benar mengalirkan makanan bagi badan, menghilangkan dahaga dan memasak makanan di perut, sedangkan antimony, huqnah dan obat luka tidak mengalirkan makanan dan tidak turun ke perut; maka hubungan puasa dengan air melalui hidung adalah hubungan dengan minum, dan tidak ada yang menyatakan Allah menautkan pembatalan pada sekadar mencapainya tengkorak atau rongga (Majmu' al-Fatawa 25/234-253).

Muntah yang disengaja

Sengaja memuntahkan (istiqadz') membatalkan puasa dan mewajibkan qadha. Ibnu al-Mundzir meriwayatkan ijmak tentang pembatalan puasa orang yang sengaja memuntahkan isi perutnya (al-Ijma' 33), dan hadits yang dikutip di bawah menetapkannya dengan lafaznya sendiri. Salah satu dalilnya adalah riwayat Fadhalah bin Ubaid: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta minum, lalu seseorang berkata: bukankah engkau berpuasa hari ini, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: ya, tetapi aku muntah (diriwayatkan Ahmad 23993 ; satu versi Ibnu Majah 1675 dinilai dhaif).

Ibnu Hubairah meriwayatkan dalam al-Ifshah 1/390 perselisihan tentang orang yang sengaja memuntahkan: Malik dan asy-Syafi'i menyatakannya batal;

Abu Hanifah hanya menerimanya jika muntahan memenuhi mulut; Ahmad diriwayatkan dalam empat pendapat: pembatalan hanya terjadi untuk muntahan yang banyak dan jelas, itulah riwayat masyhur; atau untuk isi yang memenuhi mulut; atau untuk isi setengah mulut; atau untuk jumlah apa pun yang membatalkan wudhu. Semua riwayat ini mensyaratkan kehendak, titik di mana madzhab Ahmad tidak berubah. Ibnu Bathal berkata: orang yang sengaja memuntahkan wajib qadha menurut mayoritas, diriwayatkan dari Ali, Ibnu Umar dan Abu Hurairah (Syarah Shahih al-Bukhari Ibnu Bathal 4/80).

Haid dan nifas

Para ulama sepakat bahwa perempuan yang haid atau nifas, sekalipun pada detik terakhir hari, batal puasanya dan mengqadha hari itu. Mereka juga sepakat, keempat imam, bahwa perempuan yang darahnya berhenti sebelum fajar dan berniat puasa: puasanya sah, sekalipun ia menunda mandi junub hingga pagi atau terbit matahari: keadaannya telah gugur sebelum fajar dan tidak tersisa baginya kecuali perbuatan penyucian, seperti laki-laki dalam junub; tetapi ia perlu niat mulai dari malam (al-Ifshah 1/405 ; al-Majmu' 7/419 ; al-Mughni 2/201 ; Syarah Fath al-Qadir 2/371-372 ; al-Mudawwanah al-Kubra 1/184).

Catatan praktis

Dalam praktiknya: hubungan suami istri dengan sengaja pada siang Ramadhan menuntut qadha dan kaffarah besar, yang ditunaikan dengan mengikuti urutan hadits; makan atau minum dengan sengaja mewajibkan qadha bersama kaffarah menurut mayoritas pendapat di kalangan ulama Hanafi dan Maliki, dan qadha saja di kalangan ulama Syafi'i dan Hanbali; semua keluarnya mani secara sengaja, melalui belaian atau bertahan dalam hubungan setelah fajar, membatalkan puasa dan mewajibkan qadha, sementara kaffarah masih diperdebatkan; huqnah cair, penyuntikan farji dan obat yang mencapai tengkorak membatalkan puasa menurut mayoritas, sedangkan Ibnu Taimiyah dan ulama Maliki hanya membatalkan yang mengalirkan makanan; sengaja muntah membatalkan, terkena muntah tidak; perempuan yang haid mengqadha harinya, sekalipun darahnya berhenti tepat sebelum fajar.

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi