Hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Fiqh islamique > Puasa > Ramadhan > Hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Banyak perbuatan yang keliru membuat orang mengira puasanya batal: makan karena lupa, berhubungan suami istri tanpa ingat, menelan apa yang tersisa di sela-sela gigi, berbekam, dan muntah yang tidak dikehendaki. Halaman ini menetapkan, madzhab demi madzhab dan dalil demi dalil, apa yang tidak membatalkan puasa Ramadan.

Makan atau minum karena lupa

Mayoritas ulama fikih (Hanafiyah, Syafi'iyah, Hanabilah) berpendapat puasa orang yang makan atau minum karena lupa pada siang hari Ramadan tetap sah, tanpa qadha, berdasarkan hadits-hadits berikut:

Barangsiapa lupa sedang berpuasa, lalu makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya: sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.

diriwayatkan oleh al-Bukhari 1933 dan Muslim 809

Barangsiapa makan atau minum karena lupa, jangan ia memutus puasanya: itu hanyalah rezeki yang Allah berikan kepadanya.

diriwayatkan oleh at-Tirmidzi 721 dan ad-Daruquthni 2/180, hadits shahih

Barangsiapa memutus puasanya di bulan Ramadan karena lupa, tidak ada qadha dan tidak ada kafarat.

diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah 3/239 dan Ibnu Hibban 8/287, dinilai hasan

Puasa ini ibadah yang memiliki larangan dan keringanan, dan sebagian larangannya tidak berubah terlepas dari nafilah maupun kelalaian, sebagaimana shalat dan haji (al-Ikhtiyar 1/268; al-Majmu' 7/536; al-Mughni 4/171).

Malikiyah menyatakan batal puasa orang yang makan atau minum karena lupa, dengan qadha, berdasarkan keumuman firman Allah: "makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) benang putih dan benang hitam": ia tidak menyempurnakan puasanya hingga malam, menahan diri menjadi haram, ia menjadi serupa dengan pelaku sengaja; dan setiap perbuatan yang sejenis dengan pembatal puasa, bila dikerjakan secara sengaja, membatalkannya, demikian pula karena kelalaian, seperti meninggalkan niat. Qadha menjadi wajib karena ia adalah mukallaf yang telah makan di bulan Ramadan, sebagaimana pelaku sengaja; dan qadha memang wajib atas orang sakit, yang lebih dimaafkan daripada si pelupa, apalagi bagi orang yang lupa.

Ini berlaku bagi puasa wajib: pada puasa nafilah, makan karena lupa tidak membatalkannya. Malik berkata: orang yang makan atau minum karena lalai atau lupa dalam puasa nafilah tidak wajib mengqadha, hendaklah ia menyempurnakan harinya dan tidak memutuskannya (al-Muwaththa' 1/306). Al-Hafizh Ibnu Hajar meriwayatkan Ibnu al-'Arabi menyatakan seluruh ulama kota-kota berpegang pada zahir hadits, sedangkan Malik melihat persoalan dari akarnya: memutus adalah lawan puasa, menahan diri adalah rukunnya, orang yang lupa serupa dengan yang lupa satu rakaat shalat. Ibnu al-'Arabi menambahkan ad-Daruquthni meriwayatkan lafaz: "tidak ada qadha atasmu", yang ditafsirkan ulama: tidak ada qadha untuk sementara. Al-Qurthubi mengamati orang yang meninggalkan qadha berdalil hadits itu tidak menyebutkannya, dan ad-Daruquthni meriwayatkan satu riwayat yang mengangkatnya secara tegas; jika sanadnya shahih, gugurlah qadha. Sanad-sanad itu ada: Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim meriwayatkannya dari Muhammad bin Abdillah al-Anshari, dengan penyebutan tegas bulan Ramadan dan gugurnya qadha, dan ad-Daruquthni menyatakan salah satunya: "ini sanad yang shahih"; Ali, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah dan Ibnu Umar juga memutuskannya dengan ijtihad mereka, dan kaidah ini sejalan firman Allah: "Dan Allah akan menanyai apa yang telah kamu kerjakan di dalam hatimu": kelalaian bukanlah perolehan hati.

Hubungan suami istri karena lupa

Hanafiyah dan Syafi'iyah berpendapat orang yang berhubungan karena lupa tidak wajib apa pun: tidak qadha dan tidak kafarat, dengan menyamakan kasusnya dengan yang makan atau minum karena lupa, atas hadits: "barangsiapa lupa sedang berpuasa, lalu makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya", teks yang berkenaan dengan makan dan minum, yang diperluas dengan qiyas atas setiap pembatal puasa, termasuk hubungan suami istri.

Malikiyah dalam madzhab mereka dan Ahmad menurut satu riwayat menyatakan puasanya batal dengan qadha, tanpa kafarat, berdasarkan keumuman ayat "makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) benang putih dan benang hitam": ia tidak menyempurnakannya, dan menahan diri telah menjadi haram, ia serupa dengan pelaku sengaja; dan setiap perbuatan yang sejenis dengan pembatal puasa membatalkannya karena lupa sebagaimana karena kehendak, seperti meninggalkan niat. Adapun kafarat besar, ia mengikuti kesalahan, dan lenyap bersama ketiadaannya, berdasarkan sabda Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): "Telah diangkat dari umatku kesalahan dan kelalaian".

Hanabilah menurut zahir madzhab mereka, bersama Malik menurut riwayat lain (diriwayatkan oleh Ma'n bin Isa dan al-Harawi, dan riwayat inilah pendapat Ibnu al-Majisyun di kalangan Malikiyah), melangkah lebih jauh: puasa batal, dengan qadha dan kafarat, karena Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan kafarat atas orang yang berhubungan dengan istrinya di bulan Ramadan tanpa menanyakan apakah ia melakukannya dengan sengaja; seandainya kedua keadaan itu berbeda, tentu beliau bertanya dan menjelaskan. Ibnu Qudamah menjawab keberatan atas ucapannya "aku binasa": ia mungkin mengumumkan kehancurannya sesuai keyakinannya tentang hubungan yang dikerjakan karena lupa, yaitu rusaknya puasa dan kekhawatirannya melebihi itu; puasa ibadah yang mengharamkan persetubuhan, di dalamnya yang sengaja dan yang lupa sama sebagaimana pada haji; dan rusaknya puasa sebagaimana kafarat adalah dua hukum yang melekat pada hubungan, yang tidak diangkat udzur (al-Mughni 4/179-187; al-Majmu' 7/533-536).

Ibnu Rusyd meringkas: asy-Syafi'i dan Abu Hanifah tidak mewajibkan apa pun atas hubungan karena lupa; Malik mewajibkan qadha saja; Ahmad dan az-Zahiriyyah qadha dan kafarat. Sebab perbedaan adalah bertemunya qiyas atas kelalaian shalat, yang qadhanya tegas, dengan hadits Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): "barangsiapa lupa sedang berpuasa, lalu makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya", yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, yang membenarkan sabda: "Telah diangkat dari umatku kesalahan, kelalaian, dan apa yang dipaksakan atas mereka". Perbedaan pendapat juga meluas kepada orang yang menyangka matahari telah terbenam, memutus puasa, lalu melihat matahari muncul kembali: ia berada dalam kesesatan, dan yang tersesat dan yang lupa berhukum sama, sehingga pengaruh kelalaian atas gugurnya qadha tetap nyata (al-Mughni 4/180; al-Mudawwanah al-Kubra 1/208; Raudhat at-Thalibin 3/143).

Apa yang tersisa di sela-sela gigi

Ibnu al-Mundzir meriwayatkan ijma': tidak ada apa pun yang wajib atas orang berpuasa atas yang ia telan, dari yang mengalir bersama liur dan yang tersisa di antara giginya dan tak mampu ia keluarkan (al-Ijma' 33; al-Majmu' 7/529). Jika ia mampu mengeluarkannya dan menelannya secara sengaja,

Abu Hanifah berpendapat itu tidak membatalkan, dan ulama lainnya berpendapat membatalkan: ia telah menelan yang dapat ia hindari, tanpa kebutuhan menuntutnya; puasanya batal seakan-akan ia menaruhnya di tangannya lalu menelannya. An-Nawawi menyarankan menyibak pada malam hari apa yang tersisa di sela-sela gigi dan membersihkan mulut: orang yang mulai berpuasa lalu menelan secara sengaja yang tersisa di sana, puasanya batal tanpa perbedaan pendapat menurut mereka, pendapat Malik, Abu Yusuf dan Ahmad. Sisa yang sangat ringan, seperti butir wijen atau sawi, membatalkan tanpa perbedaan pendapat menurut mayoritas; as-Sarakhsi menghaluskan: yang tersisa di antara gigi berkedudukan seperti lendir (balgham) selama tidak melebihi suapan ringan, karena biasanya tetap berada di antara gigi (al-Majmu' 7/522; al-Mughni 4/167; al-Mabsuth 1/195).

Lendir dan ingus

Lendir (nukhama) adalah yang manusia keluarkan dari tenggorokannya, baik lendir yang turun dari kepala maupun balgham yang naik dari dada saat batuk atau berdeham. Madzhab Hanafi dan pendapat yang dipilih di kalangan Malikiyah: keduanya tidak membatalkan dalam keadaan apa pun, selama tidak menjadi berlebihan. Teks-teks Malikiyah menambahkan balgham tidak pernah membatalkan, sekalipun mencapai ujung lidah, karena keterpaksaan, berlawanan dengan pendapat Khalil yang menyatakan batal puasa orang yang membiarkannya melewati tenggorokan lalu mengembalikannya dan menelannya, dengan qadha. Satu riwayat Ahmad berpendapat menelannya tidak membatalkan: keduanya lazim ada dalam mulut dan tidak datang dari luar, ia serupa liur (Hasyiyat al-Qalyubi 2/55; al-Mughni 4/160; asy-Syarah al-Kabir karya ad-Dardir 1/525).

Di kalangan Syafi'iyah, rinciannya: orang yang mencabut lendir dari dalam dan mengeluarkannya tidak terkena apa pun menurut pendapat paling kuat, karena kebutuhannya berulang; pendapat lain memandangnya membatalkan sebagaimana muntah yang disengaja. Jika ia naik dengan sendirinya atau bersama batuk lalu ia keluarkan, ia pasti tidak membatalkan; jika ia menelannya setelah mencapai luar mulut, ia pasti membatalkan. Ketika lendir menumpuk di luar mulut, ia wajib memotong jalannya menuju tenggorokan dan memuntahkannya; jika ia membiarkannya padahal mampu, lalu masuk ke dalam, puasanya batal menurut pendapat paling kuat karena kelalaian, pendapat lain memandangnya tetap karena ia tak melakukan apa pun, hanya menahan diri dari bertindak.

Hanabilah menyatakan haram bagi orang berpuasa menelan lendir setelah terkumpul dalam mulutnya, dan membatalkan bila ia menelannya, baik ia di dalam tubuhnya maupun di dada setelah mencapai mulutnya: ia datang dari luar mulut, sebagaimana muntah, dan ia mampu menjaganya, sebagaimana darah (Kasyaf al-Qina' 2/329; ar-Raudhah al-Murbi' 1/143; al-Majmu' 7/524). Ibnu asy-Syihnah menutup bahwa lebih baik memuntahkannya, agar puasa sah berdasarkan ijma'.

Fajar yang diragukan dan azan yang terdengar

Orang yang meragukan terbitnya fajar boleh makan, minum dan berhubungan hingga yakin: mayoritas (Hanafiyah, Syafi'iyah, Hanabilah) tidak mewajibkan qadha atas yang menikmatinya tanpa memastikan, berdasarkan ayat yang memperluas makan hingga perbedaan benang putih dan benang hitam, dan perkataan Ibnu Abbas: "Makanlah selama engkau ragu, hingga menjadi jelas bagimu", atau lafaz lain: "Makanlah selama engkau ragu, hingga engkau tak ragu lagi" (diriwayatkan oleh Abdurrazzaq 4/172, Ibnu Abi Syaibah 2/287-288 dan al-Baihaqi 4/221; an-Nawawi mengukuhkan satu sanad shahih dalam al-Majmu' 7/504). Asalnya malam tetap menjadi waktu keraguan selama akhirnya belum pasti; sebaliknya berlaku pada terbenam matahari: yang makan dalam keraguan terbenamnya wajib mengqadha, karena asalnya tetapnya siang.

Orang yang mendengar azan padahal bejana masih di mulutnya: mayoritas ulama fikih, Syafi'iyah dan Hanabilah, yang pendapat mayoritas ahlul ilmi diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan an-Nawawi, berkata pada azan yang menandai fajar hakiki ia menolak apa yang ada di mulutnya tanpa menelannya dan menyempurnakan puasanya; jika ia menelan setelah tahu fajar telah terbit, puasanya batal tanpa perbedaan pendapat. Hadits Abu Hurairah ditafsirkan dengan makna lain:

Jika salah seorang dari kalian mendengar azan padahal bejana di tangannya, jangan ia meletakkannya sebelum mengambil yang ia butuhkan.

diriwayatkan oleh Abu Dawud 2350, Ahmad 10637, al-Hakim 792 dan al-Baihaqi 7809, hadits shahih; dalam satu riwayat: muadzin menyeru pada saat terbitnya fajar

Azan yang dimaksud adalah yang pertama, azan Bilal, yang menyeru pada malam hari: "makan dan minumlah hingga Ibnu Umm Maktum menyeru", dan bejana mubtada yang khabarnya menyusul; larangan makan terkait fajar bukan azan, karena muadzin dapat mendahului fajar, dan azan yang tak diketahui mengikuti terbitnya fajar tak diperhitungkan. Hukum ini milik yang mengetahui fajar; orang awam yang tak mengetahuinya wajib berhati-hati. Al-Baihaqi mengukuhkan: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) mengetahui azan diadakan sebelum fajar sehingga minum selesai tepat sebelum terbitnya. Seorang budak perempuan bercerita ia makan bersamanya dari satu piring, lalu teringat ia berpuasa, dan beliau berkata kepadanya: "sempurnakanlah puasamu: itu hanyalah rezeki yang Allah sampaikan hingga padamu" (Fath al-Bari 4/156-157). Diriwayatkan dari Abu Hurairah kepada yang dua kali menanyainya tentang makan terlupa: "tidak mengapa: Allah telah memberimu makan dan minum", lalu: "engkau laki-laki yang tak terbiasa berpuasa".

Bekam

Mayoritas ulama fikih (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah) berpendapat bekam tidak membatalkan puasa: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) berbekam sedang berpuasa (diriwayatkan oleh al-Bukhari 1939, dari Ibnu Abbas). Abu Sa'id al-Khudri meriwayatkan: "Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) memberi keringanan berbekam bagi orang berpuasa" (diriwayatkan oleh an-Nasa'i dalam al-Kubra 3241, ad-Daruquthni 2/182 dan al-Baihaqi 4/264; Ibnu Hazm mengukuhkan sanadnya shahih). Tsabit bertanya kepada Anas bin Malik: apakah kalian berhati berat terhadap bekam bagi orang berpuasa pada zaman Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam)? Ia menjawab: tidak, kecuali karena kelemahan (diriwayatkan oleh al-Bukhari 1940): itu darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana bekam pada urat nadi. Sabda yang diriwayatkan: "bekam telah membatalkan puasa si penabib dan yang ditabib" (diriwayatkan oleh Abu Dawud 2367 dan at-Tirmidzi 774, hadits shahih) dimaknai majaz: urusan keduanya akan berakhir pada pembatalan, dan hadits lain yang diriwayatkan Abu Dawud 2374 mengukuhkannya, Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) mencela praktiknya tanpa mengharamkannya, demi menjaga hati para sahabatnya.

Hanabilah berpendapat bekam membatalkan puasa si penabib dan yang ditabib, atas sabda yang sama. Ibnu Taymiyyah menjelaskan: pembatalan ini sejalan kaidah dan qiyas dengan darah haid, muntah yang disengaja dan istimna'; melalui jalan mana pun pengeluaran darah, puasa batal, sebagaimana jalan mana pun muntah terjadi; si penabib menarik udara ke dalam botol, dan darah dapat naik bersama hembusan hingga tenggorokannya tanpa ia sadari: hukum berkaitan dengan yang patut terjadi, sebagaimana orang tidur yang lepas kentut; darah salah satu pembatal terberat, dan orang berpuasa diperintahkan mengeringkan cairan ini. Penabib yang tak menghisap botol bukan penabib jenis ini dan tidak membatalkan (Majmu' al-Fatawa 25/257-258). Ibnu Rusyd mencatat tiga madzhab: pembatalan dengan kewajiban menjauhinya, pendapat Ahmad, Dawud, al-Auza'i dan Ishaq; celaan tanpa pembatalan, pendapat Malik, asy-Syafi'i dan ats-Tsauri; bukan keduanya, pendapat

Abu Hanifah (Bidayat al-Mujtahid). Perbedaan lahir dari pertentangan antara hadits dari Tsauban dan Rafi' bin Khadij, yang Ahmad anggap shahih, dan hadits Ibnu Abbas, yang juga shahih; tiga jalan ditarik darinya: memilih salah satunya, mengompromikan keduanya, atau meninggalkan keduanya menuju ketiadaan kewajiban.

Muntah yang tidak disengaja

Ahlul ilmi bersepakat: puasa orang yang terkena muntah tanpa ia menghendakinya tetap sah, dan tak ada apa pun yang wajib atasnya. Ibnu al-Mundzir meriwayatkan ijma' mereka, sebagaimana Ibnu Baththal meriwayatkan ijma' atas ketiadaan qadha (al-Ijma' 33; Syarah Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal 4/80), berdasarkan hadits berikut:

Yang terlanjur terkena muntah, tak ada qadha; yang mengeluarkan muntah secara sengaja, wajib mengqadha.

diriwayatkan oleh Abu Dawud 2380, at-Tirmidzi 716 dan Ibnu Majah 1676, hadits shahih

Kebalikannya, orang yang mengeluarkan muntah secara sengaja, telah dibahas pada halaman tentang apa yang membatalkan puasa.

Catatan praktis

Secara praktis, kaidah yang dipilih mayoritas ulama: makan, minum, atau berhubungan karena lupa tidak membatalkan puasa, yang kemudian disempurnakan; Hanafiyah dan Syafi'iyah tak menambahkan apa pun, Malikiyah mewajibkan qadha hanya karena hubungan yang terlupa; yang tersisa di sela-sela gigi, lendir, dan muntah yang tak disengaja tidak membatalkan, begitu pula bekam menurut mayoritas madzhab, sedangkan Hanabilah membatalkannya; pada fajar yang diragukan kita makan hingga yakin, dan pada azan yang menandai fajar hakiki kita menolak yang ada di mulut tanpa menelannya.

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi