Pengqadha dan kasus-kasus khusus

Fiqh islamique > Puasa > Ramadhan > Pengqadha dan kasus-kasus khusus

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Lembaran-lembaran halaman ini membahas pengqadha puasa Ramadan sebagaimana dibahas empat mazhab: tidak adanya fidyah, pengqadha secara berselang atau berurutan, puasa sunnah yang dikerjakan sebelum pengqadha, pembagian niat antara pengqadha dan puasa sunnah, lalu kasus orang yang meninggal dengan meninggalkan qadha yang wajib.

Setiap pendapat disampaikan sebagaimana lembaran mengatribusikannya, beserta hadis-hadisnya, derajatnya dan kitab-kitab yang dirujuk.

Tidak ada fidyah untuk pengqadha yang tertunda

Lembaran terlebih dahulu menegaskan: jika waktu pengqadha telah ditetapkan, penetapan itu dilakukan dengan diskresi; dan pendapat yang mensyaratkan fidyah adalah batil, karena fidyah hanya wajib sebagai ganti puasa bagi orang yang kekal uzurnya, yang tidak lagi diharapkan kemampuannya, seperti orang tua yang lemah; sedangkan di sini tidak ada uzur, karena ia mampu mengqadha: mensyaratkan fidyah karena itu tidak masuk akal (al-Bada'i' 2/104 ; Hasyiyat Ibnu Abidin 2/423).

Pengqadha berselang atau berurutan

Empat imam sepakat bahwa pengqadha bulan Ramadan sah dilakukan secara berselang, dan bahwa berurutan itu lebih baik, berdasarkan keumuman firman Allah:

(yaitu) pada beberapa hari yang lain.

Surah Al-Baqarah, 184

Puasa ini, sungguh, tidak terikat pada waktu tertentu, sehingga urutan tidak wajib di dalamnya, seperti nazar mutlak. Urutan tetap lebih baik, karena di dalamnya ada kesigapan menunaikan yang wajib dan kegesitan mengangkat yang menjadi tanggungan (al-Ifshah 1/416 ; al-Mudawwanah al-Kubra 1/188 ; Syarah Fath al-Qadir 2/353-354 ; al-'Inayah 2/354 ; Bilghah as-Salik 1/691 ; al-Majmu' 7/616 ; al-Mughni 4/214).

Puasa sunnah sebelum pengqadha

Para fuqaha empat mazhab berselisih tentang orang yang menanggung hari-hari Ramadan: bolehkah ia berpuasa sunnah sebelum mengqadha kewajibannya? Hanafi, Maliki menurut satu pendapat dan Hanbali menurut satu riwayat menganut kebolehan puasa sunnah sebelum pengqadha, tanpa makruh: karena pengqadha tidak segera wajib, karena ia ibadah yang terikat pada waktu yang luas; maka puasa sunnah dalam waktunya dibolehkan, seperti shalat sunnah pada awal waktu. al-Kasani menulis: para sahabat kami (Hanafi) menganut bahwa orang yang menanggung pengqadha Ramadan tidak dimakruhkan berpuasa sunnah; seandainya kewajiban itu segera, puasa sunnah sebelum pengqadha pasti dimakruhkan, karena itu menunda yang wajib keluar dari waktu sempitnya, dan itu makruh (al-Bada'i' 2/104 ; al-Bahr ar-Ra'iq 2/307 ; Hasyiyat Ibnu Abidin 2/423 ; al-Mughni 4/209 ; al-Furu' 3/96 ; al-Mubdi' 3/57 ; Kasyaf al-Qina' 2/386).

Maliki menurut pendapat yang rajih di kalangan mereka, Syafi'i dan Hanbali menurut satu pendapat menganut makruhnya puasa sunnah sebelum pengqadha. Ibnu Rusyd menukil bahwa Malik ditanya tentang laki-laki yang menanggung pengqadha Ramadan: apakah ia akan berpuasa pada hari Asyura sebelum pengqadha? Beliau berkata: itu tidak kukendaki, dan mungkin ia ringan. Dikatakan kepadanya: apakah ia akan mempuasanya sebagai pengqadha? Beliau berkata: tidak apa-apa. Muhammad bin Rusyd berkomentar: ucapannya, itu tidak kukendaki dan mungkin ia ringan, bermakna makruh ringan; kebenciannya berpuasa Asyura sebagai sunnah mengisyaratkan bahwa yang lebih baik baginya mempuasanya sebagai pengqadha; sedangkan ucapannya setelah itu, tidak apa-apa mempuasanya sebagai pengqadha, bertentangan dengan itu: tidaklah dikatakan tidak apa-apa atas amal yang dianjurkan, melainkan atas amal yang dibolehkan, yang mengerjakan dan meninggalkannya sama; dan dalam riwayat Ibnu Wahb, beliau ditanya: apakah ia akan mempuasanya sebagai pengqadha? Beliau berkata: tidak, yaitu: itu tidak pantas baginya, dan mempuasanya sebagai sunnah lebih baik. Tiga pendapat terkeluar: yang lebih baik adalah mempuasanya sebagai pengqadha; yang lebih baik adalah mempuasanya sebagai sunnah dan menunda pengqadha; atau keduanya sama dan pelaku yang memilih. Perselisihan ini hanya terbayang atas pendapat bahwa pengqadha Ramadan menerima tenggang, berdasarkan ucapan Aisyah: seandainya wajib atasku mempuasa Ramadan, aku tidak akan mampu mempuasanya sebelum datangnya Sya'ban, sementara aku sibuk menemani Rasulullah; seandainya pengqadha itu segera, kesibukan itu tidak akan menghalanginya; dan yang wajib dengan tenggang lebih baik disegerakan. Jika ia mempuasa Asyura sebagai sunnah sambil menunda pengqadha, ia memperoleh keutamaan hari itu dan kehilangan kesigapan pengqadha; jika ia mempuasanya sebagai pengqadha, ia memperoleh kesigapan dan kehilangan keutamaan hari itu: dari sinilah perselisihan. Yang menjadi dasar pendapat pertama: keutamaan Asyura tegak dengan nash-nash Nabi yang menyebut dan menakarkannya, sedangkan keutamaan pengqadha yang tertunda hanya diketahui lewat pertimbangan; demikian pula dinukil bahwa Rasulullah mengerjakan dua rakaat duha setelah matahari terbit, sebelum shalat subuh, padahal pengqadha shalat itu segera: apalagi pengqadha puasa yang menerima tenggang. Yang menjadi dasar pendapat kedua: jika ia berpuasa sunnah, kematian dapat datang sebelum pengqadha, dan puasa sunnahnya tidak akan diterima, menurut ucapan yang dinukil dari Abu Bakar ash-Shiddiq: tidak diterima dari siapa pun amal sunnah selama ia menanggung kewajiban yang belum ia tunaikan. Dan yang menjadi dasar pendapat ketiga: dalil-dalil itu setara, dan kesetaraannya menandakan pilihan, seperti kaidah unta di atas 121, di mana pelaku dibiarkan memilih ketika dalil-dalil tentang bagian tambahan telah setara.

Makna dzahir kitab puasa dalam al-Mudawwanah adalah bahwa pengqadha itu segera: karena pengarang membahas orang yang berbuka puasa Ramadan karena safar atau sakit, lalu kembali, tinggal selama sebulan atau sembuh selama sebulan, lalu meninggal dengan berwasiat agar diberi makan untuknya: makanan itu saat itu dihitung sepertiga; dan demikian pula jika, setelah sembuh sebulan, ia sakit selama Sya'ban, makanan itu wajib atasnya; dengan demikian, tidak dibolehkan baginya mempuasa Asyura sebagai sunnah jika ia menanggung pengqadha: persoalan itu karena itu memuat empat pendapat (al-Bayan wat-Tahshil 2/325-327).

al-Haththab menulis: puasa sunnah sebelum nazar atau pengqadha itu makruh bagi yang menanggung nazar puasa atau pengqadha Ramadan; itu berlaku untuk nazar yang tidak ditentukan waktunya; adapun nazar yang ditentukan, ketika waktunya datang, tidak lagi dibolehkan mempuasa yang lain: jika ia melakukannya, ia berdosa dan pengqadha wajib atasnya (Mawahib al-Jalil, 2/417). Dipahami dari itu bahwa puasa sunnah sebelum nazar yang ditentukan, sebelum waktunya datang, tidak makruh, dan itulah makna dzahirnya. Peringatan pertama lembaran: setiap puasa wajib adalah, menurut makna nazar, puasa yang terikat; yang kedua: menurut at-Tiraz, jika ia berpuasa sunnah, puasanya sah; Ibnu Nafi' menulis dalam al-Majmu'ah bahwa puasa sunnahnya sempurna lalu ia mengqadha kewajibannya, dan kepadanya dibantah adanya kekeliruan: karena waktu sama nilainya untuk sunnah dan pengqadha, dan yang terjadi dari keduanya sah; pengqadha hanya lebih mengikat. Tiga pendapat dinukil dalam al-Bayan tentang puasa sunnah yang pasti seperti Asyura: apakah yang lebih baik mengqadha Ramadan dan memakruhkan puasanya sebagai sunnah, seperti riwayat Ibnu Wahb, atau pelaku bebas memilih? Di bawah itu, untuk sunnah yang tidak pasti, makruhnya puasa sebelum pengqadha dinukil secara eksplisit. Dalam al-Mudawwanah: dibolehkan mengqadha Ramadan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah; Abu al-Hasan menukil bahwa Umar bin Khaththab menganjurkan mengqadha Ramadan pada sepuluh hari Dzulhijjah; Ibnu al-Qasim dan Salim berkata: ia juga akan mengqadha pada hari Asyura; dan Ibnu Yunus: mereka menganjurkan itu karena keutamaan hari itu; tanpa niat sunnah, ia menunaikan yang wajib pada hari-hari itu (Mawahib al-Jalil, 2/417).

al-Kharasyi menulis: puasa sunnah sebelum nazar atau pengqadha, yaitu termasuk yang makruh adalah puasa sunnah, baik puasa, shalat atau lainnya, yang dikerjakan sebelum beban itu diselesaikan dari kewajiban sejenisnya, entah nazar yang tidak ditentukan atau pengqadha: karena beban itu terikat oleh kewajiban itu dan mengarah pada penyelesaiannya; jika ia melakukannya, puasanya sah, karena tidak ada waktu yang ditetapkan bagi keduanya, lalu ia menunaikan apa yang menjadi bebannya; nazar yang ditentukan meniadakan yang tidak ditentukan: pada waktunya tidak dibolehkan yang lain, dan jika ia melakukannya, pengqadha wajib atasnya; sebelum waktunya, puasa sunnah tidak makruh, karena beban belum terikat oleh kewajiban itu (Syarah Mukhtasar Khalil, 2/245). ad-Dasuqi menulis: dimakruhkan puasa sunnah bagi yang menanggung puasa wajib, nazar, pengqadha atau kafarat, karena tertundanya yang wajib dan tidak segeranya; berbeda dengan shalat, di mana itu haram, sebagaimana telah datang. Makna dzahir pengarang adalah makruh secara mutlak, baik puasa sunnah yang mendahului yang wajib itu tidak diperkuat maupun diperkuat, seperti Asyura dan hari kesembilan Dzulhijjah; dan itulah pendapat yang rajih. Ibnu Rusyd, dari Ibnu 'Arafah, membahas puasa hari Arafah bagi yang menanggung pengqadha: pendapat bahwa mempuasanya sebagai pengqadha lebih benar dan lebih baik serta mempuasanya sebagai sunnah makruh adalah yang paling benar, dan itu riwayat pertama Ibnu al-Qasim, yang dipilih Sahnun; pendapat sebaliknya adalah riwayat Ibnu Wahb; dan pendapat kesetaraan keduanya adalah riwayat terakhir Ibnu al-Qasim. Ketahuilah juga bahwa orang yang menanggung pengqadha dua Ramadan dimulai dengan yang pertama, dan kebalikannya sah, menurut al-Mawaq (Hasyiyat ad-Dasuqi bersama asy-Syarh al-Kabir, 1/518-519).

asy-Syirbini menulis: orang yang kekurangan hari-hari Ramadan dianjurkan mengqadhanya secara berurutan, dan dimakruhkan bagi yang menanggung pengqadha Ramadan berpuasa sunnah, sebagaimana dikatakan al-Jurjani (Mughni al-Muhtaj, 2/228). Syihabuddin ar-Ramli menukil ucapan al-Mahamili mengikuti gurunya al-Jurjani: puasa sunnah makruh bagi yang menanggung pengqadha Ramadan, sebagaimana puasa itu makruh bagi orang yang diuzurkan berbuka di bulan Ramadan, karena ia bertentangan dengan apa yang mendahuluinya, kecuali dipahami bahwa ia bermuka dua, atau diterapkan pada yang tidak memiliki pengqadha, seperti anak yang baligh dan orang kafir yang masuk Islam; bagi yang menanggung pengqadha: jika ia meninggalkan enam hari Syawal untuk itu, mengqadhanya setelah Syawal adalah sunnah, dan sunnah itu tercapai bahkan dengan menyelang-selingkannya, namun berurutan dan mengaitkannya dengan hari raya itu lebih utama, karena kesigapan beribadah dan karena mudarat keterlambatan; dan jika ia mempuasa di bulan Syawal pengqadha, nazar atau lainnya, atau hari seperti Asyura, pahala sunnah datang kepadanya, sebagaimana difatwakan al-Walid, mengikuti al-Barizi, al-Asfuni, an-Nasyiri, faqih Ali bin Shalih al-Hadrami dan lainnya; tetapi pahala yang sempurna, yang terikat pada objek yang dituju, tidak datang kepadanya, terutama bagi yang kekurangan Ramadan dan mempuasa Syawal sebagai gantinya, karena makna itu tidak berlaku baginya; dan al-Walid juga memfatwakan bahwa bagi yang kekurangan Ramadan dan mempuasa Syawal sebagai gantinya, dianjurkan mempuasa enam hari Dzulqa'dah, karena mengqadha puasa wajib itu dianjurkan; ucapan yang berlaku bagi yang mengetuai hari-hari itu setelah puasa Syawal, yang justru akan menghalangi tercapainya sunnah; tesis bahwa sunnah itu tidak tercapai hanya berdiri jika puasanya tidak tercapai tanpa itu; padahal ia tercapai, dan itulah makna dzahirnya: mengqadhanya karena itu tidak dianjurkan (Nihayah al-Muhtaj, 3/239-240).

Hanbali menganut, dalam mazhab, bahwa puasa sunnah sebelum pengqadha puasa wajib, pengqadha Ramadan atau nazar, itu haram, dan puasa sunnahnya tidak sah sebelum mengqadha apa yang menjadi bebannya dari Ramadan: riwayat Hanbal menyatakannya secara eksplisit, ia dimulai dengan yang wajib hingga mengqadhanya, dan jika ia menanggung nazar, ia mempuasanya setelah yang wajib, berdasarkan ucapan yang dinukil dari Abu Hurairah dan dinaiskan kepada Nabi:

Siapa mendapati Ramadan dan menanggung sesuatu dari Ramadan tanpa mengqadhanya: itu tidak akan diterima darinya; dan siapa berpuasa sunnah sedangkan ia menanggung sesuatu dari Ramadan tanpa mengqadhanya: itu tidak akan diterima darinya hingga ia mempuasanya.

hadis lemah, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad (8606)

Dan juga karena itu ibadah yang harta masuk ke dalamnya sebagai ganti, seperti haji: sunnah tidak sah sebelum penyelesaian wajibnya; dan karena itu ibadah yang tertundanya dibolehkan sebagai kelapangan: jika ia tidak menunaikannya, asalnya tetap (al-Mughni 4/209 ; al-Furu' 3/96 ; al-Mubdi' 3/57 ; Kasyaf al-Qina' 2/386). al-Mardawi menulis: bolehkah orang yang menanggung puasa wajib berpuasa sunnah sebelumnya? Dua riwayat, keduanya dikutip dalam al-Hidayah, al-Mughni, syarah al-Majd, asy-Syarh, al-Furu' dan al-Fa'iq. Pertama: itu tidak dibolehkan dan tidak sah, dan itu mazhab, dinyatakan eksplisit dalam riwayat Hanbal; dalam kedua Hawi: itu tidak sah menurut yang paling benar dari dua riwayat; dipilih Ibnu 'Abdus dalam Tadzkirah-nya, ditegaskan dalam mazhab, dalam Mashbuk adz-Dzahab, al-Ifadhah, al-Munwar, al-Mustau'ab, al-Khulashah, al-Muharrar dan kedua Ri'ayah, dan oleh Ibnu Razin dalam syarahnya; itu khusus mazhab. Riwayat kedua: itu dibolehkan dan sah, yang dikemukakan dalam an-Nazhm; dalam kaidah kesebelas dikatakan: dibolehkan menurut pendapat yang paling benar; dan al-Mardawi menyimpulkan: itulah yang benar. Bagi mazhab, yaitu larangan: apakah pengqadha pada sepuluh hari Dzulhijjah makruh, atau tidak? Dua riwayat; yang benar adalah tidak adanya kebencian. Dan satu jalur lain, dikatakan oleh sebagian sahabat: jika dianut larangan sunnah sebelum puasa wajib, pengqadha pada sepuluh hari Dzulhijjah tidak makruh, bahkan dianjurkan, agar tidak sepenuhnya terlepas dari ibadah; dan jika dianut kebolehannya, pengqadha pada hari-hari itu makruh, untuk menyisihkannya bagi sunnah, mengingat keutamaannya, bersama keutamaan pengqadha; dalam kedua Ri'ayah dan kedua Hawi, pengqadha Ramadan pada sepuluh hari Dzulhijjah dibolehkan, meskipun makruh; dan dalam al-Kubra: puasa sunnah sebelum penyelesaian yang wajib itu haram, dinyatakan eksplisit, dan yang lain mengatakan dibolehkan. Bermfat: jika bertemu kewajiban syariat dan nazar, dimulai dengan yang wajib syariat, kecuali takut hilangnya nazar; dan pengqadha juga didahulukan jika nazar itu mutlak (al-Insaf, 3/350-351).

Membagi niat antara pengqadha dan sunnah

Para fuqaha berselisih tentang pembagian niat dalam puasa: mempuasa, misalnya, enam hari Syawal atau sepuluh hari Dzulhijjah, dengan niat mengqadha kewajiban, apakah sah? Apakah kedua niat bertemu, atau salah satu gugur, atau puasa tidak bernilai untuk salah satunya? Hanafi berkata: jika dibentuk dalam puasa niat pengqadha dan sunnah, itu akan sunnah dan tidak mencukupi pengqadha, menurut Imam Muhammad bin al-Hasan; Imam Abu Yusuf berkata: itu mencukupi pengqadha dan sunnahnya gugur; dan dinukil darinya (

Abu Hanifah dari al-Hasan: karena yang wajib lebih kuat dan menolak niat yang lebih ringan, seperti yang membentuk niat haji wajib dan sunnah. Sumber Hanafi mengilustrasikan persoalan ini dengan zakat: yang memberikan lima sebagai sedekah dengan niat zakat dan sunnah: zakat menurut Abu Yusuf, sunnah menurut Muhammad, yang sebabnya bertemunya kedua niat, penetapan gugur karena pertemuan itu, dan tersisa sedekah dengan niat mutlak, yang jatuh pada sunnah, yang lebih ringan dan pasti dituju; sedangkan Abu Yusuf beralasan: dalam bertemunya dua tujuan, diterapkan yang lebih kuat, yaitu yang wajib, seperti dalam bertemunya dua dalil (al-Bahr ar-Ra'iq 2/39 ; al-Ashbah wan-Nazha'ir karya Ibnu Nujaim 41 ; Hasyiyat Ibnu Abidin 2/18).

Maliki dan Syafi'i menganut kebolehan pembagian dan penghimpunan niat pengqadha dan sunnah: mempuasa enam hari dengan niat menunaikan utang dan memperoleh pahala sunnah. az-Zarqani mencatat: siapa mempuasa hari Arafah untuk pengqadha yang menjadi bebannya, dengan mengetuai pengqadha dan Arafah sekaligus: makna dzahirnya keduanya diselesaikan sekaligus, secara qiyas dengan yang membentuk, dalam mandi besar (wajib)-nya, niat junub dan Jumat, keduanya diselesaikan, atau dalam shalatnya, yang wajib dan salam; demikian pula Asyura dan Tasu'a dan semisalnya (Hasyiyat az-Zarqani, 2/241). ad-Dasuqi menambahkan: dipegang dari persoalan ini sahnya niat puasa Asyura untuk keutamaan dan pengqadha, dan Ibnu 'Arafah memilihnya; juga dipegang bahwa yang mengucapkan satu lafaz ihram dengan mengetuai ihram dan thawaf, itu cukup; dan yang mengucapkan satu salam dengan mengetuai yang wajib dan rujuk, itu cukup, sebagaimana dikatakan Ibnu Rusyd (Hasyiyat ad-Dasuqi 1/133 ; Hasyiyat asy-Syawi atas asy-Syarh ash-Shaghir 1/298).

Di kalangan Syafi'i, ar-Ramli mengulang: jika ia mempuasa di bulan Syawal pengqadha, nazar atau lainnya, atau hari seperti Asyura, pahala sunnah datang kepadanya, sebagaimana difatwakan al-Walid mengikuti al-Barizi, al-Asfuni, an-Nasyiri, faqih Ali bin Shalih al-Hadrami dan lainnya; tetapi pahala yang sempurna, yang terikat pada objek yang dituju, tidak datang kepadanya, terutama bagi yang kekurangan Ramadan dan mempuasa Syawal sebagai gantinya, karena makna itu tidak berlaku baginya (Nihayah al-Muhtaj, 3/239-240). Syihabuddin ar-Ramli ditanya tentang seorang laki-laki yang menanggung puasa Ramadan dan mengqadhanya di bulan Syawal: apakah ia memperoleh sekaligus pengqadha Ramadan dan pahala enam hari Syawal, dan adakah riwayat? Beliau menjawab: puasanya menyelesaikan pengqadha Ramadan sekalipun ia mengetuai hal lain di dalamnya, dan ia memperoleh pahala enam hari Syawal; persoalan itu telah disebutkan oleh sekelompok ulama mutakhir (Fatawa ar-Ramli, 1/197). Dan dalam hasyiyah asy-Syarqawi atas syarah at-Tahrir: jika ia mempuasa di bulan Syawal pengqadha Ramadan atau lainnya, nazar atau sunnah lainnya, pahala sunnah datang kepadanya, karena segalanya bergantung pada adanya puasa enam hari Syawal; tetapi pahala yang sempurna yang terikat pada objek yang dituju hanya datang dengan niat mempuasa tepat enam hari Syawal, terutama bagi yang kekurangan Ramadan: karena tidak benar dikatakan ia telah mempuasa Ramadan dan menyusulinya dengan enam hari Syawal (Hasyiyat asy-Syarqani 'ala at-Tahrir, 1/474).

Hanbali, dalam mazhab, demikian pula Ibnu Hazm, yang menukil para ulama kuno, menganut bahwa pembagian niat antara puasa wajib dan sunnah tidak sah: mempuasa pengqadha Ramadan pada sepuluh hari Dzulhijjah, misalnya, tidak memberikan pahala pengqadha dan sunnah. Ibnu Muflih menulis: pengqadha Ramadan pada sepuluh hari Dzulhijjah dibolehkan, meskipun makruh; riwayat kedua: makruh, karena pengqadha pada hari-hari itu menghilangkan keutamaan puasa sunnahnya, sebagaimana dibelabel Imam Ahmad dan lainnya; Ibnu Rajab menyebutkannya dalam al-Latha'if dan berkata: dikatakan juga bahwa keutamaan puasa sunnah tercapai dengannya (al-Furu' 3/98 ; al-Insaf 3/351). Ibnu Rajab menegaskan: itu menurut orang yang berkata bahwa jika seseorang bernazar satu bulan puasa lalu mempuasa Ramadan, itu menyelesaikan yang wajib dan nazar; dasarnya adalah bahwa itu tidak mungkin, dan menurut pendapat lain pahala tercapai, sehingga pembagian dibolehkan pada pendapat itu; bagi mazhab, itu tidak mungkin (Latha'if al-Ma'arif, 266). Ibnu Hazm, memutuskan: siapa mencampur niat puasa wajib dengan wajib lain, dengan sunnah, dengan zakat, dengan haji, dengan umrah atau dengan pembebasan budak, tidak ada satu pun dari semuanya yang mencukupinya dan seluruh amal itu gugur, kecuali penghimpunan umrah ke dalam haji bagi yang berihram hanya dengan hewan kurban; buktinya firman Allah:

Padahal mereka tidak diperintah kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikuti agama karena ikhlas (taat) kepada-Nya.

Surah Al-Bayyinah, 5

Ikhlas adalah menyucikan amal yang diperintahkan hanya karena sebab Allah memerintahkannya; dan Rasulullah bersabda: siapa mengerjakan amal di luar perintah kami, ia tertolak; mencampurkan satu amal dengan amal lain adalah mengerjakan amal di luar perintah Allah dan Rasul-Nya, amal yang batil dan tertolak. Itu pendapat Malik, asy-Syafi'i, Abu Sulaiman dan para sahabat mereka; Abu Yusuf berkata bahwa dalam shalat, puasa, zakat dan haji, yang wajib diselesaikan dan sunnahnya gugur; dan Muhammad bin al-Hasan: shalat gugur seluruhnya, zakat dan puasa menjadi sunnah, dan haji menyelesaikan yang wajib; dan mazhab tidak membagi pendapat-pendapat itu. Dinukil dari Mujahid: orang yang menanggung nazar dua bulan berurutan boleh mempuasa Sya'ban dan Ramadan, dan itu cukup, yaitu yang wajib dan nazar; dan Mujahid berkata: orang yang menanggung pengqadha Ramadan lalu berpuasa sunnah, itu pengqadhanya, sekalipun ia tidak mengetuainya (al-Muhalla, 6/174).

Orang yang meninggal dengan meninggalkan qadha yang wajib

Kasus pertama: orang yang menunda pengqadha Ramadan, seperti nazar dan kafarat, karena uzur yang berlanjut hingga kematiannya: sakit berkelanjutan, safar, pingsan, haid, nifas, kehamilan atau menyusui; ia tidak memiliki apa yang harus dibenahi, tidak dipuasakan untuknya dan tidak diberi makan untuknya, dan itu berdasarkan ijma' empat mazhab: karena itu kewajiban yang tidak sanggup ia tunaikan hingga mati, dan hukumnya gugur seperti haji. Di kalangan Hanbali, satu riwayat memuat agar diberi makan untuknya, seperti orang tua yang sangat lanjut usia; dan Abu al-Khaththab berkata: boleh jadi puasa untuknya atau penggantinya menjadi wajib, tetapi mazhab berada pada pendapat pertama (al-Majmu' 7/618, 626 ; Raudhah ath-Thalibin 2/364 ; al-Insaf 3/334 ; al-Furu' 3/69 ; al-Bada'i' 2/654).

Kasus kedua: orang yang berbuka puasa karena uzur, lalu uzurnya hilang, ia mampu mengqadha dan tidak mengqadha hingga kematiannya. Para fuqaha berselisih: apakah diberi makan untuknya, tanpa kebolehan mempuasakan untuknya, atau memuasakan untuknya dibolehkan? Mayoritas fuqaha, Hanafi, Maliki, Syafi'i menurut pendapat shahih mazhab, dan Hanbali dalam mazhab, menganut bahwa harus, dalam hartanya (hartawananya), diberi makan seorang miskin untuk setiap hari, dan puasa wali untuknya tidak sah: karena puasa itu wajib berdasarkan asal syariat, ia tidak diqadhakan melalui perwakilan, perwakilan tidak terjadi selama hidupnya, maka tidak pula setelah matinya, seperti shalat.

asy-Syafi'i dalam qaul qadim, yang merupakan pilihan an-Nawawi, dan Abu al-Khaththab di kalangan Hanbali, menganut bahwa walinya boleh memuasakan untuknya, bahwa itu sah, bahwa ia menyelesaikan makanan dan bahwa beban orang yang meninggal terlepas; tetapi tidak ada yang mewajibkan wali, pilihannya terbuka, berdasarkan hadis Aisyah: Nabi bersabda:

Siapa meninggal sambil menanggung puasa, walinya mempuasakan untuknya.

diriwayatkan oleh al-Bukhari (1952) dan Muslim (1147)

Hanbali menambahkan: siapa meninggal sambil menanggung puasa nazar, walinya memuasakan untuknya menurut pendapat shahih mazhab, dan itu pilihan an-Nawawi di kalangan Syafi'i. al-Insaf menegaskan: dianjurkan bagi wali melakukannya. Ketahuilah akhirnya: jika ia meninggalkan harta warisan, itu wajib, dan dianjurkan bagi wali mempuasakan, atau mengeluarkan dari harta warisannya seorang miskin per hari kepada yang mempuasakan untuknya; jika ia tidak meninggalkan harta warisan, tidak ada yang wajib atasnya (al-Insaf 3/336-337 ; al-Bada'i' 2/654 ; al-Jauharah an-Nairah 1/143 ; Maraqi al-Falah 375 ; Jawahir al-Iklil 1/163 ; Mawahib al-Jalil 2/543 ; al-Muntaqa 2/271 ; asy-Syarh ash-Shaghir 1/721 ; al-Majmu' 7/618, 627 ; al-Ifshah 1/415). Hanbali dan an-Nawawi berdalil dengan apa yang berikut.

Hadis Ibnu Abbas: seorang laki-laki datang kepada Nabi dan berkata: wahai Rasulullah, ibuku meninggal sambil menanggung puasa satu bulan, dalam satu qiraat puasa nazar; haruskah aku mengqadhanya untuknya? Beliau bersabda: ya; utang Allah lebih utama ditunaikan (diriwayatkan oleh al-Bukhari (1953) dan Muslim (1148)). Hadis Buraidah: ketika aku duduk di dekat Rasulullah, seorang wanita datang dan berkata: aku bersedekah seorang budak perempuan untuk ibuku, dan ia telah meninggal; beliau bersabda: engkau mendapat pahalamu, dan warisan mengembalikannya kepadamu; ia berkata: ia menanggung puasa satu bulan, haruskah aku mempuasakannya untuknya? Beliau bersabda: puasakanlah untuknya, dan hadis itu berlanjut (diriwayatkan oleh Muslim (1149)). Dan hadis Ibnu Abbas: seorang wanita melaut dan bernazar bahwa, jika Allah menyelamatkannya, ia akan mempuasa satu bulan; Allah menyelamatkannya, ia tidak mempuasa hingga kematiannya; putri atau saudarinya datang kepada Rasulullah, yang memerintahkannya mempuasa untuknya (diriwayatkan oleh Abu Dawud (3308), hadis shahih).

Ibnu Qudamah kemudian menetapkan kaidah: siapa bernazar mempuasa lalu meninggal sebelum menunaikannya, para ahli warisnya dari kerabat dekat mempuasakan untuknya; dan demikian pula setiap nazar ketaatan: haji, puasa, sedekah, pembebasan budak, i'tikaf, shalat atau lainnya; wali menunaikannya untuk orang yang meninggal.

Menurut Ahmad, dalam masalah shalat: tidak dishalatkan untuk orang yang meninggal, karena tidak ada yang menggantikannya dalam keadaan apa pun; amal-amal lain, wali dapat menggantikannya, tanpa itu menjadi kewajiban, sebagai anjuran dan kebaikan. Ibnu Abbas memfatwakan bahwa seorang wanita yang bernazar berjalan ke Quba dan meninggal tanpa menunaikannya digantikan oleh putrinya yang akan berjalan untuknya; dan Abd al-Karim bin Abi Umaiyah menanyakan Ibnu Abbas tentang nazar i'tikaf yang menanggung ibunya: puasakanlah untuknya dan lakukanlah i'tikaf untuknya. Dan Aisyah melakukan i'tikaf untuk saudaranya Abdurrahman setelah kematiannya. Malik berkata: tidak ada yang berjalan menggantikan orang lain, tidak pula dishalatkan maupun dipuasakan menggantikannya, demikian pula setiap amal badan, secara qiyas dengan shalat.

asy-Syafi'i berkata: haji diqadhakan untuknya; shalat tidak diqadhakan, menurut satu pendapat; dan puasa tidak diqadhakan menurut kedua pendapat: diberi makan seorang miskin untuk setiap hari, berdasarkan Ibnu Umar: Rasulullah bersabda: siapa meninggal sambil menanggung puasa satu bulan, diberi makan untuknya seorang miskin sebagai ganti setiap hari (diriwayatkan oleh Ibnu Majah). Kaum ashab an-nash (penganut makna dzahir) mengatakan bahwa pengqadha wajib atas wali, menurut makna harfiyah riwayat-riwayat itu; dan mayoritas ahlul ilmi menganut bahwa itu tidak wajib atas wali, kecuali jika itu hak atas harta dan orang yang meninggal meninggalkan hartawanah; perintah Nabi di dalamnya saat itu dipahami sebagai anjuran, karena petunjuk-petunjuk riwayat itu: Nabi menyerupakan pengqadha dengan utang, padahal utang orang yang meninggal tidak wajib atas ahli waris jika ia tidak meninggalkan harta warisan; dan yang bertanya bertanya apakah amal itu harus ditunaikan atau tidak, dan jawaban bervariasi sesuai tujuan pertanyaan: jika pertanyaan itu menyangkut kebolehan, perintah bermakna kebolehan, seperti: haruskah kami shalat di kandang-kandang domba? beliau menjawab: shalatlah di kandang-kandang domba; jika pertanyaan itu menyangkut ketercukupan, perintah bermakna ketercukupan; jika pertanyaan itu menyangkut kewajiban, perintah bermakna kewajiban, seperti: haruskah kami berwudhu dengan air sisa daging unta? beliau menjawab: berwudhulah dengan air sisa daging unta; padahal pertanyaan yang diajukan di sini menyangkut ketercukupan, dan perintah Nabi untuk melakukannya bermakna itu. Sebagai penopang puasa untuk orang yang meninggal: Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: siapa meninggal sambil menanggung puasa, walinya mempuasakan untuknya; dan Ibnu Abbas: seorang laki-laki datang kepada Nabi dan berkata: ibuku meninggal sambil menanggung puasa, haruskah aku mempuasakannya untuknya? Beliau bersabda: bagaimana menurutmu seandainya ibumu memiliki utang, haruskah engkau menunaikannya? Beliau berkata: ya. Beliau bersabda: utang Allah lebih utama ditunaikan; dan dalam satu qiraat, seorang wanita bertanya dan beliau bersabda: puasakanlah untuk ibumu; hadis dikutip oleh al-Bukhari dan Muslim. Dan Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Sa'd bin Ubadah al-Anshari menanyakan Nabi tentang nazar yang menanggung ibunya, yang meninggal sebelum menunaikannya; beliau memfatwakan agar menunaikannya, dan hal itu kemudian menjadi sunnah.

Catatan praktis

Pengqadha Ramadan dapat diselang-seling sepanjang tahun, tetapi menghimpunnya lebih baik; puasa sunnah sebelum pengqadha dibolehkan oleh dua mazhab dan makruh oleh dua mazhab lain; membagi niat antara enam hari Syawal dan pengqadha sah menurut Maliki dan Syafi'i; orang yang meninggal dengan meninggalkan hari-hari untuk diqadha diberi makan seorang miskin per hari dari harta warisannya, dan walinya boleh memuasakan untuknya menurut pilihan an-Nawawi, terutama jika hari-hari yang tertinggal itu menyangkut nazar.

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi