Fiqh islamique > Puasa > Ramadhan > Rukhshah dan permasalahan puasa
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Allah memberikan rukhshah atas puasa: sakit, usia lanjut, kehamilan, lapar yang menekan, safar. Halaman ini merinci, mazhab demi mazhab, kapan berbuka menjadi dibolehkan atau wajib, apa yang ditanggung kemudian (pengqadha, fidyah), dan seluruh hukum puasa dalam safar, dari niat hingga berakhirnya rukhshah.
Dasarnya adalah firman Allah: Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain (Surah Al-Baqarah, 184). Empat imam sepakat bahwa orang sakit yang takut sakitnya bertambah berat, sembuhnya berlarut atau rusaknya salah satu anggota badan boleh berbuka dan mengqadha; bahkan berbukanya dianjurkan dan menyempurnakan puasa dimakruhkan, karena hal itu dapat berujung pada hilangnya nyawa, dan harus dijauhi (al-Ifshah 1/411 ; Maratib al-Ijma' karya Ibnu Hazm 40 ; Syarah Fath al-Qadir 2/350 ; al-Bada'i' 2/630 ; al-Majmu' 7/423 ; al-Mughni 4/210).
an-Nawawi, mengutip qadhi Iyadh, menukil mayoritas ulama: penyakit yang membolehkan berbuka adalah yang dengan penyakit itu puasa menjadi berat; sebagian membolehkannya bagi setiap orang sakit. an-Nawawi merinci: orang sakit yang tidak mampu berpuasa karena penyakit yang masih diharapkan sembuhnya tidak boleh berpuasa langsung, melainkan mengqadha, jika puasa menimbulkan kesulitan yang tampak baginya; tidak disyaratkan ia mencapai keadaan puasa menjadi mustahil, syaratnya adalah kesulitan yang berat ditanggung; penyakit ringan tanpa kesulitan yang tampak tidak membolehkan berbuka, tanpa perselisihan, berlawanan dengan kaum zahiriyah.
Ibnu Qudamah mendefinisikan penyakit pemboleh berbuka: penyakit berat yang bertambah berat dengan puasa atau yang dikhawatirkan sembuhnya berlarut. Ahmad ditanya: kapan orang sakit berbuka? Beliau berkata: ketika ia tidak kuat lagi. Dikatakan: seperti demam? Beliau berkata: penyakit apa yang lebih berat dari demam? Sebagian ulama terdahulu membolehkan berbuka karena penyakit apa pun, hingga sakit jari atau gigi, berdasarkan keumuman ayat dan karena musafir boleh berbuka tanpa membutuhkannya; kepada mereka dijawab bahwa orang sakit tanpa derita sama dengan orang sehat, ayat menyebut musafir dan orang sakit sekaligus, dan pada penyakit diambil yang tertimbang, karena tidak ada ukuran tetap, sebab penyakit-penyakit berbeda satu sama lain (al-Majmu' 7/421-425 ; al-Mughni 4/204-211).
Mayoritas fuqaha (Hanafi, Maliki menurut satu pendapat, Syafi'i, Hanbali secara keseluruhan) membolehkan orang sehat berbuka ketika ia takut sakit atau lelah: dugaan kuat yang ditopang tanda, pengalaman atau keterangan dokter yang ahli, muslim dan menjaga rahasia. Hanafi merinci: sekadar perkiraan tidak cukup (Radh al-Mukhtar 2/422).
Syafi'i menambahkan: orang yang dilanda lapar dan haus hingga takut hilangnya nyawa wajib berbuka, sekalipun sehat dan mukim, berdasarkan ayat, Dan janganlah kamu bunuh dirimu, dan firman, Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan ia mengqadha seperti orang sakit.
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.
Surah Al-Baqarah, 195
Jika orang sakit melampaui batas dengan perbuatan yang menambah berat sakitnya, berbuka tetap dibolehkan baginya ketika ia merasakan kerugian berat, dengan syarat ia telah berbuka dengan niat menggunakan rukhshah, sebagaimana dikatakan ar-Ramli dan para pengikutnya. Dibedakan penyakit yang menetap dengan yang datang dan pergi: pada yang pertama, ia boleh meninggalkan niat pada malam hari; pada yang kedua, jika ia demam saat hendak memulai puasa, ia meninggalkan niat, jika tidak ia wajib berniat pada malam hari dan berbuka kemudian jika kebutuhan datang. Demikian pula penuai, tukang batu dan penjaga, sekalipun karena riya: niat malam wajib atas mereka, lalu mereka berbuka jika kesulitan menimpa (al-Majmu' 7/423 ; Hasyiyat al-Qalyubi 2/81 ; Raudhah ath-Thalibin 2/369).
Ibnu Qudamah, bagi Hanbali, menyatukan keduanya: orang yang takut sakit karena puasa sama dengan orang sakit yang dikhawatirkan bertambah berat, karena orang sakit hanya dibolehkan berbuka karena takut akan apa yang diperbarui puasa dari penyakit dan berlarut-larutnya sembuh. Ahmad juga membolehkan berbuka bagi orang yang dikuasai syahwat hubungan hingga takut akan tubuhnya, dan bagi budak perempuan muda yang berpuasa lalu menjadi berhaid sebelum lima belas tahun: jika puasa melemahkannya, berbukalah dan mengqadha; qadhi merinci bahwa itu berlaku jika ia takut sakit, jika tidak maka tidak. Kasus khusus dibahas: orang yang syahwatnya begitu kuat hingga dibolehkan berbuka, jika ia dapat menolaknya tanpa hubungan, seperti bersetubuh dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya, hubungan tidak dibolehkan baginya, karena ia berbuka karena darurat dan tidak melampaui apa yang menolaknya, sebagaimana tidak melampaui takaran yang diperlukan ketika memakan bangkai; jika ia berhubungan, kafarat wajib atasnya; dan jika darurat tidak dapat ditolak kecuali dengan membatalkan puasa orang lain, seperti hubungan dengan budak perempuan kecil atau wanita ahli Kitab, atau sentuhan pada wanita merdeka dewasa tanpa penetrasi, itu dibolehkan baginya. Jika salah satu dari kedua istrinya berhaid dan yang lain berpuasa sehat, dan darurat menuntutnya, dua pendapat berhadapan: menembusi yang berpuasa lebih utama, karena nash mengharamkan yang berhaid dan mudaratnya tidak hilang dengan kebutuhan; atau ia bebas memilih, karena pembatalan keduanya sama (al-Mughni 4/211-212 ; al-Furu' 3/20 ; al-Insaf 3/286).
Maliki menurut pendapat masyhur tidak membolehkan orang sehat berbuka hanya karena beratnya puasa, ketika ia hanya merasakan kelelahan berat; satu pendapat membolehkannya. ad-Dardir mengutip kebolehan berbuka bagi yang takut penyakitnya berlarut atau bertambah berat, berdasarkan pendapat dokter yang kompeten, pengalaman atau tabiat serupa miliknya, dan menyatakan bahwa orang sakit maupun orang sehat wajib berbuka jika takut bagi dirinya hilangnya nyawa atau kerugian berat, seperti hilangnya fungsi pendengaran atau penglihatan, karena menjaga diri itu wajib; kelelahan ekstrem membolehkan berbuka bagi orang sakit, dan juga dikatakan bagi orang sehat (asy-Syarh al-Kabir bersama Hasyiyah ad-Dasuqi 1/535 ; asy-Syarh ash-Shaghir 1/465).
Para fuqaha sepakat bahwa wanita hamil dan ibu menyusui boleh berbuka di bulan Ramadan jika mereka takut bagi diri sendiri atau bagi anaknya: sakit, bertambah beratnya, kerugian atau hilangnya nyawa: anak ibu hamil seperti salah satu anggota badannya, dan ketakutan terhadapnya seperti ketakutan terhadap salah satu anggota badannya (al-Mughni 4/202-203). ad-Dardir merinci: berbuka wajib jika mereka takut hilangnya nyawa atau kerugian berat, dibolehkan jika takut sakit atau kerugian serius.
Hanbali menyatakan puasa keduanya makruh, seperti puasa orang sakit (Kasyaf al-Qina' 2/313 ; al-Insaf 3/290 ; asy-Syarh al-Kabir 1/536).
Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Surah Al-Baqarah, 185
al-Kasani menjelaskan bahwa ayat tidak menyasar penyakit tertentu: penyakit yang tidak menyulitkan puasa tidak membolehkan berbuka, maka kata sakit di dalamnya mencakup segala yang memberatkan puasa, makna yang dipenuhi oleh kehamilan dan menyusui. Maliki menyatakan secara eksplisit bahwa kehamilan adalah sakit dalam pengertian hakiki dan menyusui diserupakan dengan sakit. Sebuah hadis menegaskannya:
Allah Yang Mahatinggi telah mengangkat atas musafir puasa dan separuh shalat, dan atas wanita hamil atau ibu menyusui puasa.
diriwayatkan oleh at-Tirmidzi 715 dan an-Nasa'i 2315, dinilai hasan
Seluruh mazhab kemudian sepakat: ketika keduanya berbuka, pengqadha wajib atasnya, karena keduanya seperti orang sakit yang takut bagi dirinya. Perselisihan menyangkut fidyah.
Hanafi, Syafi'i dan Hanbali: tidak ada selain pengqadha, karena tidak ada nash yang menetapkan fidyah, dan keduanya serupa orang sakit yang takut bagi dirinya, yang tidak menanggung apa pun di luar pengqadha. Syafi'i dalam mazhabnya dan Hanbali menurut satu riwayat menambahkan fidyah: memberi makan seorang miskin untuk setiap hari, berdasarkan ayat, Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin, yang masuk keduanya di dalamnya, dan berdasarkan riwayat Ibnu Abbas: telah dibolehkan bagi kakek yang sangat lanjut usia dan nenek untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari, kemudian ayat mewajibkan keduanya berpuasa ketika mampu; fidyah tetap bagi kakek dan nenek yang tidak mampu berpuasa, begitu pula bagi wanita hamil dan ibu menyusui ketika mereka takut bagi anak-anaknya (diriwayatkan oleh al-Baihaqi 4/230, ath-Thabari 2752-2753 dan Ibnu al-Jarud 381 ; al-Albani menilainya shahih ; satu riwayat ringkas diriwayatkan oleh Abu Dawud 2318).
Hanafi menolak fidyah berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, di mana Allah mengangkat puasa atas wanita hamil dan ibu menyusui tanpa fidyah: keduanya diperintahkan menjaga anak, sedangkan penjagaan itu menuntut berbuka, dan perintah berbuka tidak berdampingan dengan fidyah yang mengandaikan berbuka yang keliru.
Maliki menyatakan wanita hamil bebas fidyah, karena ia berbuka dengan uzur, seperti wanita berhaid; bagi ibu menyusui, dua pendapat: ia wajib fidyah, karena uzurnya tidak ada pada dirinya sendiri melainkan karena anak, yang melemahkannya; atau ia bebas fidyah, seperti wanita hamil. Malik diriwayatkan dalam tiga pendapat: fidyah satu shaa' makanan untuk setiap hari bagi keduanya; dua shaa' bagi ibu menyusui dan satu bagi wanita hamil; fidyah hanya bagi ibu menyusui (al-Bada'i' 2/636-637 ; al-Mudawwanah ; al-Majmu' 7/442-445 ; al-Mughni 4/202 ; al-Ifshah 1/398-399).
Para fuqaha sepakat bahwa kakek yang sangat lanjut usia dan nenek yang tidak mampu berpuasa boleh berbuka tanpa pengqadha, dan orang sakit yang sembuhnya tidak diharapkan memiliki hukum yang sama. Ibnu al-Mundzir menukil ijma' mereka, al-Buhuthi menyatakan orang yang tidak mampu karena usia lanjut atau penyakit tanpa harapan berbuka secara ijma', karena puasa tidak dituntut darinya; an-Nawawi merinci: kakek yang dipuasakan kelelahan berat oleh puasa dan orang sakit yang tak tersembuhkan tidak memiliki puasa, tanpa perselisihan (al-Ijma' 34 ; Kasyaf al-Qina' 2/309 ; al-Majmu' 7/422 ; al-Mughni 4/204).
Dan Dia tidak menjadikan bagimu dalam agama ini suatu kesempitan.
Surah Al-Hajj, 78
Ayat, Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin, menjadi dasar fidyah: sebagian memahaminya sebagai pengingkaran tersirat, yaitu bagi yang tidak mampu menjalankannya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ketika membaca ayat itu beliau berkata: ia tidak dinaskahkan: yang dimaksud adalah kakek yang sangat lanjut usia dan nenek yang tidak mampu berpuasa, dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari (diriwayatkan oleh al-Bukhari 4235). Ayat tetap menjadi dalil bahkan bagi yang menanskahnya: naskh hanya berlaku bagi yang mampu berpuasa, maka orang lanjut usia tetap seperti keadaannya.
Hanafi mensyaratkan ketidakmampuan karena usia lanjut: harus bersifat tetap; orang yang tidak mampu berpuasa hanya karena panas yang besar mengqadha di musim dingin.
Tentang apa yang wajib atas mereka, mayoritas (Hanafi, Syafi'i dalam mazhabnya, Hanbali) mewajibkan fidyah: satu shaa' makanan untuk setiap hari, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas dan riwayat Anas: ia menjadi tidak mampu berpuasa pada tahun sebelum kematiannya, ia berbuka dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari (diriwayatkan oleh at-Thahawi dalam Syarah Musykil al-Atsar 6/188, ath-Thabarani dalam al-Kabir 1/242 dan adz-Dzaraquthni 2/207 ; al-Haitsami memastikan sanad-sanadnya laki-laki yang shahih). al-Kasani menjelaskannya: puasa telah luput darinya, kebutuhan pengganti pun mengikuti, dan penggantian dengan puasa mustahil, maka fidyah menggantikannya, sebagaimana nilai menggantikan dalam ganti rugi barang yang hilang.
Maliki, dan Syafi'i menurut satu pendapat, tidak mewajibkan fidyah: ia berbuka dengan uzur, seperti orang sakit dan orang terpaksa, tanpa pengqadha; dan orang yang tidak wajib pengqadha maupun puasa, tidak wajib pula makanan, karena makanan dalam kaidah hanya menyertai puasa yang tertunda, bukan puasa yang gugur pasti (al-Bada'i' 2/638 ; Syarah Fath al-Qadir 2/356-357 ; al-Majmu' 7/421-425 ; al-Mughni 4/204).
Para fuqaha menganut bahwa orang yang dikuasai lapar dan haus hingga takut hilangnya nyawa berbuka dan mengqadha. an-Nawawi: orang yang dilanda lapar dan haus hingga takut hilangnya nyawa wajib berbuka, sekalipun sehat dan mukim, berdasarkan ayat, Dan janganlah kamu bunuh dirimu, dan firman, Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan (al-Majmu' 7/423).
Maliki menambahkan bahwa puasa pada saat itu menjadi haram baginya, karena menjaga nyawa dan maslahatnya adalah kewajiban (Jawahir al-Iklil 1/153). al-Kasani menyamakan lapar dan haus yang ekstrem dengan penyakit yang menimbulkan ketakutan hilangnya nyawa karena puasa (al-Bada'i' 2/638).
Hanafi menetapkan dua syarat di dalamnya: ketakutan hilangnya nyawa atau terganggunya akal atau indra, dengan dugaan kuat dan bukan sekadar perkiraan, seperti wanita hamil dan ibu menyusui; dan lapar itu bukan buatannya sendiri: jika ia melemahkan dirinya sendiri, dua pendapat berhadapan tentang kafaratnya, dan juga dikatakan ia tidak menanggungnya; budak dan hamba diberi uzur ketika tuannya melemahkan mereka (Maraqi al-Falah 374 ; Radh al-Mukhtar 2/114-115). al-Hishni dan al-Qalyubi menyamakan lapar itu dengan sakit, tidak termasuk sakit kepala sebelah atau sakit gigi dan telinga yang ringan.
Sebagai contohnya disebutkan pekerjaan-pekerjaan berat: penuai, tukang batu dan penjaga wajib berniat pada malam hari, lalu berbuka jika kesulitan menimpa.
Hanafi menambahkan bahwa orang berpuasa tidak boleh terlibat pekerjaan yang melemahkannya: tukang roti menguleni separuh hari dan beristirahat sisanya, dan jika ia berkata itu tidak cukup, ia dianggap pendusta pada hari-hari paling pendek di musim dingin; jika ia melemahkan diri dengan pekerjaan hingga sakit dan berbuka, dua pendapat berhadapan tentang kafaratnya. Dalam fatwa-fatwa Hanafi, ahli pekerjaan yang mengetahui bahwa pekerjaannya akan menimbulkan penyakit yang membolehkan berbuka dilarang bekerja hingga sakit, selama ia memiliki nafkah bagi keluarganya: puasa lebih utama, karena meminta-minta haram baginya; jika ia tidak memiliki nafkah, ia bekerja sesuai kebutuhannya, dan dibolehkan baginya berbuka jika pekerjaan tidak mungkin lain. ar-Ramli menukil: jika seseorang menjadi tidak mampu berpuasa karena nafkahnya, ia berbuka dan memberi makan setengah shaa' untuk setiap hari, ketika ia tidak mampu mengqadha; atas kaidah ini, penuai dan tukang roti berbuka jika hasil panen akan hilang jika menunggu. Ibnu Abidin merinci: orang yang memiliki nafkah tidak berbuka; pekerja musiman yang kontraknya berjalan di bulan Ramadan tetap pada kebutuhan pekerjaannya; al-Haththab mencatat hal serupa bahwa penuai yang didesak musim berbuka tanpa perselisihan ketika hasil panen akan hilang, dan Abu Bakar al-Ajurri, bagi Hanbali, berkata: orang yang pekerjaannya berat, jika ia takut karena puasa kehilangan segalanya, ia berbuka dan mengqadha; jika ia tidak kehilangan apa pun dengan berhenti, ia berdosa dengan berbuka dan meninggalkan pekerjaannya pada hari itu (Radh al-Mukhtar 2/114-115 ; Mawahib al-Jalil 2/441 ; al-Furu' 4/458 ; Kifayah al-Akhyar 257 ; Hasyiyat al-Qalyubi atas Syarah al-Mahalli 2/64).
Empat imam menganut bahwa musafir yang berpuasa dalam safar memiliki puasa sah yang mencukupinya, berdasarkan sabda Nabi ('alaihissalam) kepada Hamzah bin Amr al-Aslami, ahli puasa: jika engkau mau, berpuasalah; jika engkau mau, berbukalah (diriwayatkan oleh al-Bukhari 1943 dan Muslim 789), dan berdasarkan Anas: kami bersafar bersama Nabi ('alaihissalam), dan yang berpuasa tidak mencela yang berbuka, dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa (diriwayatkan oleh al-Bukhari 1947 dan Muslim 787).
Manakah yang lebih utama, berpuasa atau berbuka? Mayoritas fuqaha empat mazhab, menurut satu pendapat, menganut puasa lebih utama ketika tidak melemahkannya, berdasarkan firman, berpuasa itu lebih baik bagimu, dan hadis (dinilai lemah): siapa memiliki tunggangan yang membawanya hingga kenyang, berpuasalah Ramadan di mana pun ia menjumpainya (diriwayatkan oleh Abu Dawud 2410). Puasa Ramadan adalah ibadah pada waktu yang paling baik, menunda kewajiban keluar dari waktunya kurang baik, dan musafir dijamin pengqadhanya; ayat-ayat menunjukkan bahwa puasa adalah hukum yang teguh dan berbuka adalah rukhshah, dan hukum yang teguh diutamakan selama tidak berujung mudarat. Ibnu Rusyd berkata: apa yang berupa rukhshah, lebih baik ditinggalkan (Bidayah al-Mujtahid 1/407).
Hanafi menambahkan: jika sebagian besar temannya berbuka dan membagi nafkah, berbuka lebih utama untuk mengikuti jamaah.
Hanbali dalam mazhab mereka, bersama Ibnu Habib, Abdul Malik bin al-Majisyun dan Ibnu Abdil Barr di kalangan Maliki, menganut berbuka lebih utama: puasa dalam safar bukan bagian dari kebijaksanaan (diriwayatkan oleh al-Bukhari 1844); peganglah rukhshah Allah (diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim 1115, lafaznya dari Ibnu Umar); Allah menyukai digunakannya rukhshah-Nya sebagaimana membenci digunakannya kemaksiatan-Nya (hadis shahih); dan Nabi ('alaihissalam) berbuka pada tahun penaklukan ketika keberatan muncul, lalu berkata kepada yang bertahan: itu orang-orang maksiat, itu orang-orang maksiat (diriwayatkan oleh Muslim 1114). Ibnu Habib menambahkan: berbuka adalah perintah yang kedua dari dua perintah. an-Nawawi dan al-Kamal Ibnu al-Humam menjawab dengan menghimpunkan: hadis-hadis berbuka menyasar yang dirugikan oleh puasa, pemahaman yang sebagian nash nyatakan, dan hanya dengan itu hadis-hadis dapat diselaraskan tanpa mengabaikannya dan tanpa mengklaim naskh tanpa dalil qath'i (al-Majmu' 7/440-442 ; Fath al-Qadir 2/273-274 ; al-Mughni 4/214).
Jarak yang membolehkan berbuka adalah, menurut Maliki, Syafi'i dan Hanbali, perjalanan dua hari sedang tanpa malam, atau dua malam tanpa hari, atau satu hari dan satu malam (al-Majmu' 7/439 ; al-Mughni 4/138). Empat syarat ditambahkan padanya menurut mazhab-mazhab.
Syarat pertama: musafir tidak boleh berazam mukim di tengah perjalanan: empat hari beserta malam-malamnya menurut Maliki dan Syafi'i, lebih dari empat hari menurut Hanbali, lima belas hari atau separuh bulan menurut Hanafi; di tempat yang layak dihuni, bukan kapal, gurun atau darah perang; saat itu ia menjadi mukim, menyempurnakan shalat dan berpuasa (Radh al-Mukhtar ; Maraqi al-Falah 231 ; Syarah al-Mahalli 1/257 ; ar-Raudh al-Murbi' 1/89 ; al-Mughni 4/142-146).
Syarat kedua: safar tidak berupa kemaksiatan. Mayoritas (Maliki, Syafi'i, Hanbali) menetapkannya: orang yang bersafar untuk perampokan, memerangi kaum muslimin secara zalim atau berdagang khamr tidak mendapat apa pun dari berbukanya, karena rukhshah adalah keringanan yang ditujukan membantu mencapai tujuan yang halal, dan orang yang bermaksiat dengan safarnya tidak berhak atasnya; Hanafi tidak menetapkannya: nash-nash tidak membedakan suatu safar dari safar lain, safar itu sendiri bukan kemaksiatan, dan rukhshah menempel pada safar, bukan pada kemaksiatan yang mengikutinya (al-Bada'i' 1/311, 2/631 ; al-Majmu' 5/445, 7/431 ; al-Insaf 2/314-315 ; al-Mughni 2/485).
Syarat ketiga: ia meninggalkan kota, pinggiran dan bangunannya. Ibnu Qudamah berkata: tidak dibolehkan baginya berbuka sebelum melewati rumah-rumah di belakangnya. al-Hasan menganut bolehnya ia berbuka di rumahnya pada hari keberangkatan, pendapat yang tidak disepakati dan ditolak Ibnu Abdil Barr: tidak ada pertimbangan maupun riwayat yang membolehkan berbuka dalam keadaan mukim, dan justru diriwayatkan dari al-Hasan sebaliknya. Namun hadis Anas menunjukkan bahwa ia berbuka pada hari tunggangannya dipasang pelana dan pakaian safarnya dikenakan, sebelum menaikinya (diriwayatkan oleh at-Tirmidzi 799, hadis shahih); at-Tirmidzi mencatat bahwa sebagian ulama menyimpulkan darinya bahwa musafir boleh berbuka di rumahnya tanpa boleh mengqashar shalat sebelum keluar dari kota, dan al-Baghawi menukil bahwa al-Hasan mengatakannya berdasarkan azamnya pada pagi hari; mayoritas ahli ilmu menganut bahwa jika fajar telah terbit sebelum keluarnya, ia wajib berpuasa hari itu, dan ijma' melarang mengqashar sebelum meninggalkan kota (Kasyaf al-Qina' 2/312 ; Syarah as-Sunnah 6/313).
Orang yang hendak bersafar di bulan Ramadan tidak dapat mengharapkan pada malam hari berbuka sebelum berangkat: Ibnu Abdil Barr menukil ijma' mereka, karena safar tidak terwujud dengan niat maupun persiapan, melainkan dengan keberangkatan; mukim, sebaliknya, terwujud dengan niat saja, dan kewajiban puasa gugur segera setelah safar benar-benar dimulai. Keduanya juga sepakat bahwa orang yang telah berjalan hingga rumah-rumah hilang dari pandangan, lalu terhalang melanjutkan dan makan, tidak wajib kafarat (al-Istidzkar 3/308).
Kasus pertama: keberangkatan terjadi sebelum fajar, atau fajar menjumpainya sudah di jalan dan ia hendak berbuka: berbuka dibolehkan baginya secara ijma', karena ia memulai safarnya pada waktu di mana berbuka halal dan ia dalam safar saat puasa menjadi wajib (al-Hawi al-Kabir 3/428 ; Raudhah ath-Thalibin 2/369 ; al-Majmu' 7/432 ; Radh al-Mukhtar 3/122-123 ; Maraqi al-Falah 369). Tentang saat yang tepat, Ibnu al-Mundzir menukil perselisihannya: menurut Amr bin Syurahbil dan asy-Sya'bi, ia berbuka sejak keberangkatannya sebagai musafir; menurut Ahmad, sejak melewati rumah-rumah; menurut Ishaq, sejak melangkah dalam safarnya; menurut al-Hasan al-Bashri, ia boleh berbuka di rumahnya pada hari keberangkatan; Abu Bakar Ibnu al-Arabi memilih pendapat Ahmad: orang yang berpuasa sehat lalu jatuh sakit boleh berbuka sisanya hari itu, demikian pula yang berangkat bersafar; sedangkan ath-Thauri, Makhul, Yahya al-Anshari, Malik, al-Auza'i, asy-Syafi'i, Abu Tsur dan para penganut pendapat qiyas menolaknya baginya pada hari itu. Jika makan di rumahnya sebelum berangkat, Malik tidak mewajibkan apa pun, Asyhab melihatnya sebagai perkara ijtihad, yang lain mewajibkan kafarat, dan Ibnu Juzayy menghimpun tiga pendapat, yang ketiga membedakan menurut ia kemudian bersafar atau tidak (al-Isyraf 3/144 ; al-Qawanin al-Fiqhiyyah 82).
Kasus kedua: ia mukim saat fajar, berpuasa, lalu berangkat bersafar di siang hari. Mayoritas (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Ahmad menurut satu riwayat) menyatakan ia tidak boleh berbuka dan wajib menyempurnakan puasanya: puasa berubah mengikuti mukim dan safar, orang yang memulainya dalam keadaan mukim wajib menyelesaikannya dengan hukum mukim, seperti shalat dan menyapu khuf; ia telah mencampur kebolehan dengan keharaman, dan hukum mukim yang menang.
Namun jika ia berbuka: Hanafi dan Maliki menurut pendapat masyhur tidak mewajibkan kafarat atasnya, karena berakhirnya waktu mengandung uzur dan ia telah menjadi, dengan safarnya, termasuk yang dibolehkan berbuka; Syafi'i menurut pendapat yang paling selamat mengharamkannya baginya, dan bahkan jika ia berbuka dengan hubungan, kafarat wajib.
Hanbali dalam mazhab mereka, bersama al-Muzani di kalangan Syafi'i dan penduduk Madinah menurut Ibnu Hubairah, membolehkannya segera setelah ia meninggalkan rumah-rumah berpenghuni kotanya, dengan kehendaknya maupun tidak, berdasarkan keumuman ayat sakit dan safar serta riwayat tahun penaklukan: Nabi ('alaihissalam) berpuasa hingga Kura' al-Ghamim, lalu meminum segelas air setelah asar di hadapan pandangan orang-orang, dan berkata kepada yang bertahan: itu orang-orang maksiat (diriwayatkan oleh Muslim); Ibnu Abbas juga meriwayatkannya: ia minum setelah orang-orang menunjukkan dahaganya, dan orang-orang pun minum (diriwayatkan oleh Ahmad 1/366); Abu Bashrah al-Ghifari menyajikan makanannya di tengah laut di atas perahu, jauh dari rumah-rumah, dan berkata kepada temannya: apakah engkau meninggalkan sunnah Rasulullah ('alaihissalam)? (diriwayatkan oleh Abu Dawud 2412, dinilai hasan); Anas juga berbuka pada sehari keberangkatan, sebelum menaiki tunggangannya, dan berkata: inilah sunnah (diriwayatkan oleh at-Tirmidzi 799, hadis shahih). Ibnu al-Qayyim melihatnya sebagai dalil bagi yang membolehkan berbuka pada hari safar itu juga, riwayat yang dinukil dari Ahmad dan pendapat Ishaq dan ad-Dawud. Malik, asy-Syafi'i dan Abu Hanifah menolaknya, bersama ath-Thauri, al-Auza'i dan Makhul.
Hanbali merinci bahwa menyempurnakannya pada hari itu lebih utama, untuk keluar dari perselisihan (Kasyaf al-Qina' 2/312 ; ar-Raudh al-Murbi' 1/139 ; Manar as-Sabil 1/258 ; al-Ifshah 1/417 ; al-Insaf 3/289 ; Hasyiyat Ibnu al-Qayyim atas Sunan Abi Dawud 7/39 ; al-Mughni 4/142-146).
Orang yang dalam safar telah berniat pada malam hari mempuasa lalu bangun sebagai orang berpuasa tanpa membatalkan azamnya, bolehkah ia mengubah pilihannya? Hanafi, Maliki dan Syafi'i menurut satu pendapat menolak berbuka pada hari itu; jika ia berbuka, tidak ada kafarat yang wajib atasnya, karena uzur yang menyelimuti keadaannya.
Ibnu Abdil Barr menukil bahwa Malik mewajibkan pengqadha dan kafarat, dan satu riwayat lain darinya tidak mewajibkan kafarat, pendapat mayoritas sahabat-sahabatnya, kecuali Abdul Malik: orang yang berbuka dengan hubungan berkafarat, karena ia tidak dapat melanjutkan safarnya dengan begitu dan tidak memiliki uzur. Ibnu Juzayy menghitung tiga pendapat, yang ketiga membedakan hubungan, yang berkafarat, dari selainnya, yang tidak berkafarat. Dalam syarah Mukhtashar Khalil dan pada ad-Dasuqi, kafarat wajib segera setelah ia berniat puasa dalam safar lalu berbuka, ia memiliki uzur maupun tidak; itulah nash al-Mudawwanah: Ibnu al-Qasim menanyakan Malik beberapa kali, dan Malik menjawab setiap kali: pengqadha dan kafarat, seperti orang yang berbuka dalam keadaan mukim; karena musafir memiliki pilihan antara berbuka dan berpuasa, dan segera setelah ia memilih puasa ia tidak keluar darinya kecuali dengan uzur dari Allah; tetapi orang yang mukim, berpuasa lalu berangkat bersafar lalu berbuka, hanya wajib pengqadha, karena ia berada di sisi puasa lalu pindah ke sisi berbuka. al-Makhzumi, Ibnu Kinanah dan Asyhab hanya mewajibkan pengqadha bagi yang berpuasa dalam safar lalu berbuka; Asyhab menambahkan bahwa orang yang menjadi berpuasa dalam safar lalu pulang ke rumahnya di siang hari dan berbuka, wajib pengqadha dan kafarat, tanpa uzur yang dapat diterima.
Syafi'i dalam mazhab mereka, Hanbali, Ibnu Abdil Barr dan Mutharrif di kalangan Maliki sebaliknya membolehkan berbuka tanpa uzur, karena uzur safar tetap ada: Nabi ('alaihissalam) berangkat menuju Makkah di bulan Ramadan, berpuasa, lalu berbuka di al-Kadid dan orang-orang pun berbuka (diriwayatkan oleh al-Bukhari 1842 dan Muslim 1113 ; al-Bukhari 4275 dari Ibnu Abbas); riwayat Jabir di Kura' al-Ghamim adalah nash yang nyata, dan Ibnu Qudamah menyatakan nash itu tegas tanpa penafsiran (al-Mughni 4/142 ; al-Istidzkar 3/308 ; al-Mudawwanah al-Kubra 1/201-202 ; al-Qawanin al-Fiqhiyyah 82 ; Majmu' al-Fatawa 25/212).
Rukhshah gugur karena dua hal, tanpa perselisihan. Pertama: kembali ke negeri. Jika ia pulang dan memasuki rumahnya, meski untuk mengambil barang tertinggal, puasa kembali wajib atasnya seakan-akan ia tiba pada malam hari, atau sebelum separuh hari menurut Hanafi. Jika ia tiba di tengah hari tanpa berniat berpuasa pada malam hari, atau setelah separuh hari menurut Hanafi, ia menahan diri sisanya hari itu dengan menghormati waktu menurut Hanafi dan Hanbali dalam mazhab mereka; Maliki, Syafi'i dan Hanbali menurut satu pendapat tidak mewajibkannya, karena ia berbuka dengan uzur (Radh al-Mukhtar 2/106 ; al-Hidayah 1/129 ; al-Bada'i' 2/653 ; al-Mudawwanah al-Kubra 1/202 ; al-Majmu' 7/433 ; al-Insaf 3/283).
Kedua: niat mukim, di tempat yang layak dihuni: empat hari beserta malam-malamnya menurut Maliki dan Syafi'i, lebih dari empat hari menurut Hanbali, separuh bulan atau lima belas hari menurut Hanafi; ia menjadi mukim, menyempurnakan shalat dan berpuasa. Syafi'i merinci bahwa jika, setelah berpuasa, ia berazam mukim di tengah perjalanan, berbuka menjadi haram baginya, karena tidak ada kebolehan yang tersisa; satu pendapat membolehkannya, dengan memandang awal hari. Ibnu Juzayy merumuskan kaidahnya: safar hanya membolehkan mengqashar dengan niat dan perbuatan, mukim mewajibkan puasa dan penyempurnaan dengan niat saja. Dan jika ia berhenti karena kebutuhan tanpa berazam mukim, tanpa mengetahui kapan selesainya, berbuka dan mengqashar tetap dibolehkan baginya, sekalipun bertahun-tahun, kata Hanafi; tetapi jika ia mengharapkan tinggal melebihi empat hari menurut mayoritas, atau lima belas menurut Hanafi, ia dihitung mukim: tidak berbuka maupun mengqashar (al-Mughni 4/142-146 ; Syarah al-Mahalli atas al-Minhaj 2/64 ; an-Najm al-Wahhaj 3/330 ; al-Qawanin al-Fiqhiyyah 82).
Dalam praktik: orang sakit, orang lanjut usia yang tak tersembuhkan, wanita hamil atau menyusui yang takut bagi dirinya atau anaknya, dan orang yang diancam lapar atau haus berbuka dan mengqadha, dengan fidyah hanya bagi orang lanjut usia yang tidak mampu menurut mayoritas mazhab; musafir yang berangkat sebelum fajar berbuka sesuai kehendaknya, yang berangkat di tengah hari menyempurnakan puasanya menurut mayoritas mazhab atau berbuka sejak keluarnya menurut Hanbali, dan puasa tetap lebih utama dalam safar selama tidak melemahkan; rukhshah gugur saat kembali ke negeri atau segera setelah berazam mukim.