Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Ijarah (sewa-menyewa) > Hilangnya objek sewa
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Ketiga: hilangnya objek sewa. Fuqaha empat madzhab, atas pendapat yang benar di kalangan mereka semua, sebagaimana telah dirinci, berpendapat bahwa sewa batal dan berakhir dengan rusaknya yang darinya kenikmatan diekstrak, jika unsur itu tertentu: rumah, toko, binatang, kapal; adapun binatang yang tidak tertentu, sewa tidak batal karena hilangnya.
Ulama Hanafi berkata bahwa akad sewa berakhir dengan hilangnya harta yang disewakan dan tujuannya: keputusasaan mengggunakan objek akad telah menetap setelah hilangnya, sehingga keberlanjutan akad tidak lagi bermakna, bahkan jika penyewa budak, pakaian, perhiasan, perkakas, atau binatang tertentu yang mati, maupun pakaian yang disewakan untuk menjahit atau memutihkan lalu rusak: sewa menjadi batal. Jika sewa berkenaan dengan binatang-binatang tanpa spesifikasi objeknya, penyewa menyerahkannya, lalu diambil lalu mati: sewa tidak batal, dan penyewa wajib mendatangkan yang lain: yang mati ialah yang tidak disasar akad, binatang yang tidak tertentu, yang membuat akad menyasar kenikmatan-kenikmatan berutang, objek hanya diserahkan agar kenikmatan menggantikan yang ada dalam tanggung jawab: jika mati, yang ada dalam tanggung jawab tetap dalam keadaannya, dan ia wajib menunjuk yang lain.
al-Maidani, rahimahullah, berkata dalam al-Lubab: jika kenikmatan hilang total (rumah runtuh seluruhnya, air dari tanah terputus seluruhnya, air terputus total dari kincir), sewa batal: objek akad hilang sebelum pengambilan, menyerupai hilangnya barang jual sebelum diterima dan wafatnya budak yang disewakan. Sebagian sahabat kami berkata akad tidak batal: kenikmatan-kenikmatan hilang dengan cara yang memungkinkan kembalinya, menyerupai pengembalian dalam jual beli: itu dalam al-Hidayah, demikian pula dalam Syarah al-Aqtha'. Kemudian ia berkata: pendapat yang benar ialah yang pertama, yang diikuti dalam al-Jawharah; tetapi mayoritas syaikh berada pada yang kedua, dan itulah yang benar, begitu pula dalam adz-Dzakhirah, ath-Thatharkhaniyyah, al-Ikhtiyar dan lainnya; dan dalam al-Ghayah, dinukilkan dari Ijarah Syams al-A'immah: jika rumah runtuh seluruhnya, pendapat yang benar ia tidak batal, tetapi sewa gugur, baik dibatalkan maupun tidak. (Ruj.
: al-Lubab 1/496-497 ; Bada'i' as-Sana'i' 4/223 ; al-Jawharah an-Nayyirah 3/375.)
Ulama Maliki berkata bahwa sewa batal dengan hilangnya maupun mustahilnya menikmati yang darinya kenikmatan diekstrak, jika unsur itu tertentu (rumah, toko, pemandian, kapal dan sejenisnya), dan mustahil lebih luas daripada hilang: mencakup menghilang, sakit, dirampas, dan ditutupnya toko secara paksa, dan lainnya lagi, sebagaimana akan datang. Setelah sewa dibatalkan, dilakukan kompensasi dengan menimbang kenikmatan yang diperoleh maupun tidak, dan jaraknya, panjang maupun pendek, mudah maupun berat. Sewa tidak batal sebaliknya dengan hilangnya maupun mustahilnya yang dengannya kenikmatan diekstrak: penghuni, penunggang, maupun yang diusung. Setiap objek yang darinya kenikmatan diekstrak membawa pembatalan sewa dengan hilangnya (kematian binatang tertentu; binatang tidak tertentu tidak membawa pembatalan dengan matinya; runtuhnya rumah tertentu).
(Ruj. : asy-Syarh al-Kabir dengan ad-Dasuqi 5/378 ; Mawahib al-Jalil 7/431 ; at-Taj wal-Iklil 4/503 ; Syarah Mukhtasar Khalil 7/30 ; Tahrir al-Mukhtasar 4/580 ; Syarah ash-Shaghir dengan as-Sawi 9/47.)
Ulama Syafi'i berkata bahwa sewa batal dengan hilangnya kenikmatan secara total dan nyata, yang termasuk di dalamnya matinya binatang dan pekerja tertentu: sebelum mengambil alih maupun segera setelahnya, sebelum berlalunya durasi yang sewanya serupa barang wajib, akad batal; jika terjadi dalam durasi, akad batal untuk sisanya, bukan untuk masa lalu, menurut pendapat paling lahir: manfaat telah stabil dengan mengambil alih.
Menurut pendapat bertentangan, ia batal juga untuk masa lalu: akad satu, maka telah batal untuk seluruh durasi. Jika kami berkata ia batal untuk masa lalu, jumlah yang disepakati gugur dan sewa serupa wajib untuk yang berlalu; jika kami berkata ia tidak batal di situ, apakah penyewa tetap memiliki khiyar pembatalan?
Dua pendapat: yang lebih benar menurut Imam dan al-Baghawi ialah penyangkalannya: kenikmatannya telah dikonsumsi; yang lain ialah penegasannya, yang dipilih Ibnu as-Sabbagh dan lainnya: keseluruhan objek akad belum diserahkan; jika kami berkata ia memiliki pembatalan dan ia membatalkan, kembali ke sewa serupa; jika kami berkata tidak ada pembatalan, maupun ia menegaskan, bagian yang berlalu dari jumlah wajib, dengan pembagian menurut nilai kenikmatan, yaitu sewa serupa, bukan menurut waktu itu sendiri, yang beragam: sewa sebulan dapat melebihi sewa dua bulan, karena permintaan tinggi pada bulan itu. Jika durasi sewa setahun yang separuhnya telah berlalu, dan sewa serupa separuh pertama bernilai, misalnya, separuh sisanya, dua per tiga jumlah wajib; jika sebaliknya, sepertiganya.
Khiyar telah ditetapkan oleh cacat dan akad dibatalkan untuk masa depan, pembatalan masa lalu mengikuti dua jalan: jika tidak batal, jalan pembagiannya ialah yang kami uraikan; jika ia menegaskan, keseluruhan jumlah sewa yang disepakati wajib atasnya, seperti orang yang rela dengan cacat barang jual wajib harganya penuh. Hilang karena bencana langit maupun karena perbuatan penyewa setara: bahkan jika budak atau binatang tertentu dibunuh, hukum pembatalan dan sewa tetap yang kami sebutkan, dan ia menjamin pula nilai yang ia rusak; menurut Ibnu Abi Hurairah, jumlah yang disepakati menetap atasnya karena perusakan, sebagaimana harga menetap atas pembeli yang merusak.
Pendapat yang benar ialah yang pertama: jual beli berkenaan dengan objek, yang menjadi kepemilikan si perusaknya; sewa berkenaan dengan kenikmatan, dan kenikmatan masa depan tidak ada, sehingga perusakan tidak dapat dikonseptualisasikan atasnya; di atas dasar ini, jika penyewa merusak rumah atau melukai budak, itu bernilai cacat oleh bencana langit untuk penetapan khiyar-khiyar. Sewa batal dengan runtuhnya rumah menurut pendapat paling lahir: nama telah hilang dan kenikmatan hilang; menurut pendapat bertentangan, ia tidak batal; jika rumah rusak tanpa runtuh, ia tidak batal, tetapi khiyar tenggang waktu ditetapkan. (Ruj. : Raudhah at-Thalibin 4/66-67 ; Mughni al-Muhtaj 3/416, 420 ; Kanz ar-Raghibin 3/202, 204 ; Nihayah al-Muhtaj 5/360, 366 ; an-Najm al-Wahhaj 5/384, 393 ; adz-Dzibaj 2/485, 489.)
Ulama Hanbali berkata bahwa sewa batal dengan rusaknya objek akad (binatang atau budak yang mati, rumah yang runtuh), baik penyewa mengambilnya maupun tidak: kenikmatan hilang dengan rusaknya objek akad, sedangkan pengambilan ialah mengeksploitasinya maupun kemungkinan mengeksploitasinya, yang tidak terjadi. Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata dalam al-Mughni: intinya orang yang menyewa objek untuk suatu durasi lalu terhalang menikmatinya termasuk tiga kasus.
Pertama: objek mati, seperti binatang yang mati atau budak yang wafat, dalam tiga bentuk: yang pertama, mati sebelum pengambilan alihnya: sewa batal, tanpa perselisihan yang kami ketahui, objek akad mati sebelum pengambilannya, menyerupai makanan terjual yang mati sebelum diterima; yang kedua, mati segera setelah pengambilan alihnya: sewa juga batal, dan upah gugur menurut pendapat mayoritas fuqaha, kecuali Abu Tsur, yang dinisbatkan ucapan ini: upah menetap, karena objek akad telah rusak setelah pengambilannya, menyerupai jual beli: itu keliru, objek akad ialah kenikmatan, yang pengambilannya ialah mengeksploitasinya maupun kemungkinan mengeksploitasinya, yang tidak terjadi, menyerupai rusaknya objek sebelum pengambilannya; yang ketiga, mati setelah berlalunya sebagian durasi: sewa batal untuk sisa durasi, bukan untuk yang berlalu, dan penyewa memperoleh upah sebesar kenikmatan yang dieksploitasi.
Ahmad berkata, menurut riwayat Ibrahim bin al-Harits: jika menyewa unta tertentu lalu mati, dibayar sebesar yang ditunggangi, dengan sebab yang disebut: objek akad ialah kenikmatan, yang sebagiannya mati sebelum pengambilannya, akad gugur untuk bagian yang rusak tanpa mengurangi yang telah diambil, seperti yang membeli dua karung, mengambil satu dan melihat yang lain mati sebelum pengambilannya.
Kemudian ditimbang: jika sewa durasinya setara, dibayar sebesar yang berlalu (separuh berlalu: separuh upah; sepertiga: sepertiganya), sebagaimana harga dibagi atas barang jual yang setara; jika berbeda (rumah lebih mahal di musim dingin daripada musim panas, tanah lebih mahal di musim panas daripada musim dingin, atau rumah musiman seperti rumah-rumah Makkah), kembali untuk penilaiannya kepada ahli pengalaman, dan upah yang disepakati gugur menurut nilai kenikmatan, sebagaimana pembagian harga atas objek-objek berbeda dalam jual beli; demikian pula jika upah berkenaan dengan jarak tempuh (unta yang disewakan membawa barang ke tempat tertentu, dengan perhentian setara maupun tidak): itu madzhab lahiriah asy-Syafi'i.
Kasus kedua: menimpa objek apa yang menghilangkan kemanfaatannya, seperti rumah yang runtuh, tanah yang tergenang atau terputus airnya: ditimbang; jika tidak tersisa kemanfaatan apa pun, ia seperti rusak, tanpa perbedaan; jika tersisa kemanfaatan selain yang disewakannya (mengeksploitasi halaman rumah untuk menyimpan kayu, mendirikan tenda di tanah yang disewakan untuk bercocok tanam, memancing ikan di tanah yang tergenang), sewa juga batal: kenikmatan yang disasar akad telah mati, sewa telah batal, seperti yang menyewa binatang untuk ditunggangi dan tidak dapat lagi selain memutarkannya di kincir.
al-Qadhi, rahimahullah, berkata tentang tanah yang terputus airnya bahwa sewa tidak batal padanya, yang diucapkan asy-Syafi'i secara eksplisit: kenikmatan tidak gugur sepenuhnya, karena masih bisa mengeksploitasi halaman tanah dengan mendirikan tenda maupun mengumpulkan kayu: itu menyerupai berkurangnya kemanfaatan dengan tetap adanya, maka penyewa memilih antara pembatalan dan penegasan; jika membatalkan, hukumnya seperti budak yang mati; jika memilih penegasan akad, seluruh upah wajib atasnya: itu cacat, dan relanya menggugurkan hukumnya; jika tidak memilih pembatalan maupun penegasan, karena tidak tahu haknya atas pembatalan maupun lainnya, pembatalan tetap baginya sesudahnya; pendapat pertama paling benar: keberlanjutan yang bukan objek akad tidak menghalangi pembatalan akad karena rusaknya objek akad, sebagaimana dalam jual beli.
Jika kemanfaatan yang tersisa pada objek-objek termasuk yang eksploitasinya tidak halal oleh akad (binatang yang disewakan untuk tunggangan menjadi cocok untuk mengusung, atau sebaliknya), akad batal menurut sebuah pendapat: kemanfaatan yang tersisa tidak dapat dieksploitasi dengan binatang sehat, apalagi dengan cacat, seperti penjualannya. Adapun kasus kemanfaatan objek mungkin dalam tujuan penyewaannya dalam bentuk terbatas (menggarap tanah tanpa air; air menyurut dari tanah yang tergenang dengan cara yang menghalangi sebagian tanam maupun merusak panen; menghuni halaman rumah, di bawah tenda maupun lainnya), sewa tidak batal: kenikmatan yang disepakati belum hilang total, itu menyerupai kasus ia melelahkan; dan penyewa memiliki khiyar pembatalan, sebagaimana telah lewat. Kecuali rumah yang runtuh: dua pendapat. Satu: sewa tidak batal.
Yang lain: ia batal: namanya hilang dengan pembongkarannya, dan kenikmatan yang dicari darinya hilang, tidak ada yang menyewa halaman rumah untuk menghuninya. Adapun kasus kejadian yang menimpa objek tidak menyakitkan (tanah tergenang air yang cepat surut, tanpa menghalangi tanam maupun menyakitkannya; terputusnya air sementara penyewa mendatangkan dari tempat lain; atau terputusnya pada saat tanpa kebutuhan): penyewa tidak memiliki pembatalan, karena itu bukan cacat; jika genangan yang menyakitkan terjadi, maupun terputusnya air, maupun runtuhnya sebagian objek sewa, bagian itu mengikuti hukum pembatalan maupun penetapan khiyar; dan penyewa memiliki khiyar menahan objek dengan mengambil bagian sewa: transaksi telah terluka sebagian, jika memilih menahan, ia mengambil bagian sewa, seperti matinya salah satu dari dua karung makanan di tangan penjual. (Ruj.
: al-Mughni 5/261, 264 ; asy-Syarh al-Kabir 6/101, 103 ; al-Mubdi' 5/99, 101 ; Kasyaf al-Qina' 4/30 ; Syarah Muntahal Iradat 4/52 ; ar-Raudh al-Murbi' 2/98-99 ; Matalib Uli an-Nuha 3/659.)
Keempat: wafatnya salah satu dari kedua pihak akad, penyewa maupun penyewa. Fuqaha berselisih: jika penyewa dan penyewa wafat, maupun salah satunya wafat dalam akad sewa, apakah sewa batal, atau tetap dalam keadaannya, ahli waris yang wafat menggantikan pemberi warisnya?
Ulama Hanafi berpendapat bahwa jika salah satu pihak akad, penyewa maupun penyewa, wafat padahal ia mengikat akad untuk dirinya sendiri, sewa batal: jika akad tetap, kenikmatan yang diperoleh akad maupun sewa yang diperoleh akan menjadi wajib oleh akad dan beralih ke ahli waris dengan kematian, dan itu mustahil: perpindahan dari pemberi waris kepada ahli waris tidak dapat dikonseptualisasikan dalam kenikmatan maupun sewa yang telah diperoleh; karena akad sewa terikat jam demi jam, mengikuti timbulnya kenikmatan: jika penyewa wafat, sewa menjadi batal, yang wajib oleh akad ialah kenikmatan-kenikmatan yang timbul atas miliknya, yang menjadi mustahil dengan kematianya, rumah beralih ke ahli warisnya, yang kepemilikannya kini membawa kenikmatan; dan jika penyewa wafat dan akad tetap setelah kematianya, ahli waris harus menggantikannya dalam sewa, menjadikan kenikmatan murni sebagai warisan, padahal ia tidak diwarisi; dan karena akad menuntut pemerolehan sewa dari hartanya: jika kami menahan sewa setelah kematianya, sewa akan diperoleh atas milik orang lain.
Jika sewa diikat untuk orang lain (wakil, wali, wakil wasiat atau nazhir waqf), sewa tidak batal dengan kematianya: kreditur dan debitur tetap ada, dan yang kami kriminalisasi itu tiada, yaitu kenikmatan yang menjadi milik selain pihak akad menjadi wajib oleh akad dan beralih ke ahli waris dengan kematian, yang mustahil: ia sejak awal untuk selain pihak akad, dan tetap demikian setelah kematianya.
al-Babarti membahas hal ini dalam al-'Inayah (12/466-467): jika menyewa binatang untuk tempat tertentu dan pemilik binatang wafat di tengah jalan, penyewa berhak menunggangi binatang hingga tempat yang disebut, dengan sewa, padahal salah satu pihak telah wafat dan mengikat akad untuk dirinya sendiri, tanpa akad batal. Dijawab: itu termasuk darurat: ia khawatir atas dirinya dan hartanya, tidak menemukan binatang lain di tengah gurun, maupun hakim di sana untuk membawa perkara dan menyewa binatang darinya; sebagian syaikh kami berkata jika ada binatang lain di sana, ia membebankan muatannya padanya dan sewa batal; demikian pula jika wafat di tempat yang ada hakimnya, sewa batal: tidak ada darurat menahan sewa dengan adanya yang bertentangan dengan penahanan, yaitu kematian penyewa; dan darurat telah tetap, tiadanya pembatalan termasuk istihsan darurat, dan istihsan tidak membuat menyelisihi qiyas, seperti penyucian kolam-kolam dan wadah-wadah.
Hal itu diperselisihkan dengan kematian muqil: sewa saat itu batal, padahal ia tidak mengikat akad untuk dirinya sendiri; tetapi qiyas al-ma'fudh tidak perlu dalam jenisnya: bukan karena setiap pihak akad untuk dirinya sendiri, dengan wafatnya, membatalkan sewa, maka segala yang membatalkan sewa melakukannya dengan kematian pihak akad. Sebab pertentangan ini: makna yang membuat akad batal dengan kematian pihak akad untuk dirinya sendiri (kedaruratan kenikmatan yang diperoleh, maupun sewa yang diperoleh untuk selain yang diikatkan akad, menjadi wajib oleh akad) hadir, maka pembatalan terjadi untuk itu.
Ini tidak serupa orang yang menikahkan budaknya lalu wafat: pernikahan tidak menjadi batal, berbeda dengan sewa, karena akad pernikahan tidak menyasar kenikmatan, melainkan kepemilikan kehormatan, yang diperoleh lewat akad. Jika salah satu pihak akad wafat padahal panen yang belum dipanen ada di tanah, penyewa maupun ahli warisnya dapat menuntutnya di tanah, dengan bebannya sewa yang disebutkan; itu berbeda dengan kasus durasi berakhir padahal panen belum dipanen ada di tanah: panen ditinggal dan sewa serupa menjadi wajib, bayaran tidak disebutkan untuk periode itu, sehingga tidak ada di sana kecuali sewa serupa. (Ruj. : al-'Inayah, Syarah al-Hidayah 12/466-467 ; al-Jawharah an-Nayyirah 3/376-377 ; al-Ikhtiyar 3/73 ; al-Lubab 1/497 ; Mukhtasar al-Wiqayah 2/124-125.)
al-Kasani, rahimahullah, berkata bahwa akad sewa berakhir dengan wafatnya orang yang menguntungkannya sewa itu diikatkan, kecuali alasan menurut kami. Pada asy-Syafi'i, ia tidak menjadi batal dengan kematian, sebagaimana jual beli objek.
Perdebatan tentang hal ini berkenaan dengan dasar yang kami sebutkan dalam cara akad ini terikat: sewa, menurut kami, terikat jam demi jam, mengikuti timbulnya kenikmatan sedikit demi sedikit; karena itu, kenikmatan yang timbul di tangan ahli waris, orang yang wafat tidak memilikinya, karena tidak ada: kepemilikan sifat yang ada, bukan yang tidak ada, maka ahli waris tidak memilikinya; ahli waris memang hanya memiliki apa yang ada atas milik orang yang wafat, yang tidak dimilikinya luput dari warisan, berbeda dengan jual beli objek: objek adalah kepemilikan yang berdiri dengan dirinya, yang orang wafat miliki hingga saat kematianya, perpindahannya darinya ke ahli waris dibolehkan; kenikmatan hanya diperoleh lewat akad, dan yang timbul di tangan ahli waris tidak pernah menjadi objek akad: tidak ada saat hidup orang wafat, dan ahli waris tidak berakad atasnya, maka kepemilikan tidak ditetapkan bagi ahli waris atasnya.
asy-Syafi'i berpendapat kenikmatan-kenikmatan durasi ditimbang ada sejak awal, seperti objek-objek yang berdiri, menyerupai jual beli objek, dan jual beli tidak menjadi batal dengan kematian salah satu pihak: demikian pula sewa. Di atas dasar ini, jika dua orang menyewa rumah seorang laki-laki lalu salah satu dari kedua penyewa wafat: sewa menjadi batal pada bagiannya menurut kami, dan tetap pada bagian yang hidup dalam keadaannya: itu timbulnya syirkah, yang tidak memengaruhi akad dalam riwayat masyhur, sebagaimana telah lewat.
Serupa pula jika dua orang menyewa rumah seorang laki-laki dan salah satu penyewa wafat: jika ahli waris rela dengan keberlanjutan akad, sebagaimana pihak akad juga, itu dibolehkan, karena bernilai akad baru; jika wakil akad wafat, sewa tidak menjadi batal: akad tidak diikatkan untuknya, ia semata pihak akad; demikian pula jika ayah maupun wakil wasiat wafat, sebagaimana kami sebutkan; demikian pula jika ayah anak kecil wafat dalam menyewakan pengasuh: sewa tidak batal, karena diikatkan untuk anak kecil dan pengasuh, keduanya masih ada; jika pengasuh wafat, sewa batal; demikian pula jika anak kecil wafat: keduanya pihak akad.
Kaidah asalnya ialah sewa menjadi batal dengan kematian orang yang diuntuknya akad diikatkan, dan tidak dengan kematian pihak akad: eksploitasi akad setelah kematian orang yang diuntuknya akad diikatkan akan mengubah sebabnya: jika ia penyewa, akad menuntut eksploitasi kenikmatan-kenikmatan miliknya; jika kami menahannya setelah kematianya, kenikmatan dieksploitasi dari milik orang lain, bertentangan dengan yang dituntut akad; dan jika ia penyewa, akad menuntut pemerolehan sewa dari hartanya; jika kami menahan akad setelah kematianya, sewa diperoleh atas harta orang lain, bertentangan dengan sebabnya, berbeda dengan orang yang akadnya tidak diuntuknya diikatkan (wakil dan sejenisnya): akad yang datang darinya tidak menuntut pemerolehan kenikmatan maupun pemerolehan sewa miliknya, maka keberlanjutan akad setelah kematianya tidak mengubah sebabnya; demikian pula wali waqf yang berakad lalu wafat: sewa tidak batal, akad tidak diikatkan untuknya, kematianya tidak mengubah hukumnya.
Jika menyewa binatang untuk Makkah dan penyewa wafat di tengah gurun, penyewa berhak menunggangi maupun membebankan muatan hingga Makkah, maupun hingga tempat terdekat dari kediaman: menghukumi sewa batal di sini akan menyakiti penyewa, membuka harta dan dirinya pada kehilangan, dan dijadikan alasan keberlanjutan sewa: itu makna ucapan mereka, sewa, sebagaimana ia batal dengan alasan, tetap dengan alasan. Mereka juga berkata, tentang orang yang menyewa unta-unta untuk Makkah pergi dan pulang, dan penunggangnya wafat di perjalanan: penyewa berhak menunggangi maupun membebankan muatan hingga Makkah, dengan bebannya jumlah yang disepakati: menghukumi sewa batal di perjalanan akan menyakiti penyewa, yang tidak menemukan apa untuk ditunggangi maupun membawa barang-barangnya, dan menyakiti ahli waris yang jauh, kenikmatan-kenikmatan hilang tanpa kompensasi: eksploitasi akad dengan demikian memiliki pertimbangan dari kedua sisi.
Tiba di Makkah, perkara dibawa kepada hakim: pembatalan tidak lagi menyakitinya, ia bisa menyewa dari penunggang lain; hakim kemudian menimbang yang lebih baik: jika menghukumi lebih baik menjual unta-unta dengan menyimpan harganya untuk ahli waris, ia melakukannya; jika menghukumi lebih baik menegaskan sewa hingga Kufah, ia melakukannya: ia telah ditetapkan penjaga yang waspada, dan salah satu dari dua amalan bisa lebih bijak, dan dipilihnya. Mereka berkata yang lebih utama, jika penyewa terpercaya, hakim menegaskan sewa; dan yang lebih utama, jika tidak terpercaya, ia membatalkannya: jika membatalkannya padahal penyewa telah membayar sewa, hakim mendengar bukti tentangnya dan memotongnya dari harga: sewa, sekali batal, memberi penyewa hak menahan objek hingga menagih seluruh sewanya, dan hakim menggantikan yang absen, dengan menunjuk lawan baginya dan mendengar bukti.
Jika salah satu yang diuntungkannya akad sewa diikatkan wafat sebelum selesainya durasi, dengan panen belum dipanen di tanah yang disewakan, ia ditinggal di tanah hingga dipanen, dengan bebannya penyewa maupun ahli warisnya sewa yang ia sebutkan: menghukumi pembatalan dan pencabutan panen akan menyakiti penyewa, dan penahanan tanpa kompensasi akan menyakiti ahli waris; dan kedua hak dapat dijaga tanpa kerugian dengan menahan panen hingga dipanen dengan sewa: maka itulah yang harus dikatakan; dan jumlah baru wajib dengan istihsan. Qiyas menuntut sewa serupa: akad sesungguhnya batal dengan kematian, tetapi ditahan dengan hukum, menyerupai kemiripan akad, yang eksploitasi kenikmatannya menuntut sewa serupa, seakan-akan ia mengeksploitasinya setelah selesainya durasi.
Sebab istihsan: jumlah telah mencakup periode ini, dan darurat menahan dengan bayaran menjadikan kewajiban bayaran yang disebutkan lebih layak mendapatkan relaannya, berbeda dengan menahan setelah selesainya durasi, yang jumlah tidak mencakupnya: kewajiban jumlah menjadi mustahil, maka sewa serupa wajib. (Ruj. : Bada'i' as-Sana'i' 4/222-223.)
Jumhur fuqaha (Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat bahwa akad sewa tidak batal dengan kematian salah satu pihak akad selama objek sewa tetap ada: sewa tetap dalam keadaannya, dan ahli waris yang wafat, di antara keduanya, menggantikan tempatnya dalam eksploitasi kenikmatan dan pembayaran sewa.
Ulama Maliki berkata: sewa tidak batal dengan kematian salah satu pihak akad selama objek sewa tetap ada dan eksploitasi kenikmatan masih mungkin, berdasarkan ucapan Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Siapa meninggalkan harta maupun hak, ia kembali kepada para ahli warisnya"
Dinukilkan oleh Ibnu al-'Arabi dalam al-Isyraf ala nukat masa'il al-khilaf (3/198-199), nomor 1043, dan oleh al-Baghawi dalam al-Ma'unah (2/105)
Sewa ini ditinggalkan orang yang wafat: maka ia harus kembali kepada para ahli warisnya, yang menyangkal pembatalan; dan karena itu akad pertukaran, yang tidak batal dengan kematian salah satu pihak akad selama kenikmatan belum mati maupun eksploitasinya belum mustahil, akarnya jual beli; dan karena itu akad yang ditujukan pada kenikmatan yang dieksploitasi dari suatu objek, yang tidak batal dengan kematian salah satu pihak akad, akarnya rahn; dan karena itu akad pertukaran kepemilikan atas kenikmatan hartanya, maka tidak seharusnya batal dengan kematian pemiliknya, sebagaimana akad pernikahannya atas budaknya. (Ruj. : al-Isyraf ala nukat masa'il al-khilaf 3/198-199, nomor 1043 ; al-Ma'unah 2/105.)
Ulama Syafi'i berkata: sewa tidak batal, walau berutang, dengan kematian kedua pihak akad maupun salah satunya, tetapi tetap hingga selesainya durasi: itu akad yang mengikat yang tidak batal dengan kematian, seperti jual beli; objek ditinggal setelah kematian penyewa di tangan penyewa maupun ahli warisnya, agar ia menikmatinya; jika sewa berutang, yang diikatkan ialah utang atasnya: jika dalam harta warisan ada yang melunasinya, disewa untuk melunasinya; jika tidak, ahli waris memiliki khiyar: jika mau, ia melunasinya dan menerima sewa; jika mau, ia menolaknya, dan penyewa membatalkan sewa. Dikecualikan kasus rumah diwasiatkan kepada Zaid selama hayatnya: ia menerima wasiat, Zaid menyewakannya untuk jangka waktu lalu wafat dalam durasi: sewa batal, haknya berakhir saat wafatnya.
Sewa juga tidak batal dengan kematian nazhir waqf, baik hakim, utusannya, maupun yang dijadikan syarat pengawasannya semua tingkatan; jika tingkatan pertama penerima manfaat waqf menyewakan harta waqf untuk suatu durasi dan tingkatan penyewa itu wafat sebelum selesai, padahal waqif mensyaratkan pengawasan setiap tingkatan hanya selama durasi haknya; atau wali menyewakan pribadi maupun harta anak kecil untuk durasi yang anak belum balig menurut usia, tetapi balig dengan mimpi basah sambil berakal: sewa batal dalam waqf, haknya beralih, dengan kematian penyewa, kepada yang lain. (Ruj. : al-Hawi al-Kabir 7/400, 402 ; Raudhah at-Thalibin 4/70 ; Mughni al-Muhtaj 3/417 ; Kanz ar-Raghibin 3/204 ; Nihayah al-Muhtaj 5/362-363 ; an-Najm al-Wahhaj 5/387 ; adz-Dzibaj 2/487.)
al-Mawardi, rahimahullah, berkata: akad sewa mengikat, ia tidak batal dengan kematian penyewa maupun penyewa; demikian kata Malik, Ahmad dan Ishaq.
Abu Hanifah, Sufyan ath-Tsauri dan Laits bin Sa'd berpendapat sewa menjadi batal dengan kematian penyewa dan penyewa, berdalil akad-akad kenikmatan menjadi batal dengan kematian pihak akad (pernikahan, mudharabah dan wakalah), dan sewa menuntut penyewa dan penyewa: menjadi batal dengan hilangnya penyewa, ia menjadi batal dengan hilangnya penyewa.
Perbaikannya dengan qiyas: itu akad sewa, yang menjadi batal dengan hilangnya penyewa: maka harusnya menjadi batal pula dengan hilangnya penyewa, jika menyewakan dirinya sendiri; dan karena hilangnya kepemilikan penyewa atas pribadi penyewa menuntut pembatalan sewa, sebagaimana penjualannya atas yang disewakannya dengan relaannya penyewa; dan karena kenikmatan-kenikmatan sewa hanya diperoleh lewat akad dan kepemilikan, kepemilikan telah hilang dengan kematian: pihak akad telah menjadi seperti ahli waris yang tidak memiliki akad, dan pemilik yang telah menjadi demikian, dipindahkan dari pihak akad kepada bukan pihak akad, yang menuntut sewa menjadi batal, akad dan kepemilikan tidak dapat bersatu.
Dalil kami ialah akad-akad pertukaran murni dan mengikat tidak batal dengan kematian salah satu pihak akad, seperti jual beli; jika dikatakan ia batal dengan kematian yang menyewakan dirinya sendiri, itu keliru: akad hanya menjadi batal dengan hilangnya objek akad, bukan dengan kematian pihak akad; tidakkah engkau melihat jika ia hidup dan sakit, sewa akan menjadi batal, meskipun pihak akad hidup? Karena tuan dapat mempertukarkan pernikahan dengan pribadi budaknya, sebagaimana ia mempertukarkan jasanya dengan akad sewa: kematianya tidak menjadi batal akad atas pribadinya, maka tidak menjadi batal akad atas jasanya. Dua qiyas melepaskannya. Pertama: itu akad mengikat atas kenikmatan-kenikmatan miliknya: maka tidak menjadi batal dengan kematianya, seperti pernikahan atas budaknya.
Kedua: itu salah satu dari dua kenikmatan budak: maka tidak menjadi batal dengan kematian tuannya, seperti kenikmatan lainnya; dan kenikmatan-kenikmatan dapat beralih lewat pertukaran, sebagaimana objek-objek, dibolehkan beralih lewat warisan, sebagaimana objek-objek. Dua qiyas lagi melepaskannya: yang dapat beralih sah dengan bayaran dapat beralih sah dengan warisan, seperti objek-objek; dan yang dengannya objek-objek beralih sah dalam jual beli dapat membuat beralih sah kenikmatan-kenikmatan dalam sewa-sewa, akarnya akad saat hidup dan merdeka.
Dan karena dengan kematian ia menjadi tidak mampu mengambil tangan apa yang penyerahannya ditagih oleh akad sewa: maka akad tidak menjadi batal dengan itu, seperti gila dan mabuk; dan karena itu akad yang tidak menjadi batal dengan gila: maka tidak menjadi batal dengan kematian, seperti jual beli; dan karena kenikmatan-kenikmatan objek, kepemilikannya tetap, diperoleh kadang dengan rahn, kadang dengan sewa: apa yang rahn ditagihinya tidak menjadi batal dengan perpindahan kepemilikannya dengan kematian, maka demikianlah apa yang kenikmatannya ditagih oleh sewa saat kepemilikannya berpindah dengan kematian, tanpa sewa menjadi batal: asy-Syafi'i berdalil dengannya dalam al-Umm; dan karena ahli waris tidak memiliki lewat warisan kecuali yang dimiliki orang wafat, yang hanya memiliki pribadi, bukan kenikmatan: tidak dibolehkan ahli waris menjadi pemilik pribadi dan kenikmatan; dan karena sewa waqf tidak menjadi batal dengan kematian penyewanya: akad sewa memungkinkan eksploitasi kenikmatan, maka tidak seharusnya menjadi batal dengan kematian penyewanya, seperti waqf.
Adapun jawaban atas qiyasnya dengan pernikahan dan mudharabah, dengan pembatalan waqf: jika dikembalikannya ke pernikahan, pernikahan tidak menjadi batal dengan kematian: durasinya yang berakhir dengan kematian, menjadi seperti berakhirnya durasi sewa; dan jika dikembalikannya ke mudharabah dan wakalah, maknanya di keduanya ketiadaan sifat mengikat saat hidup dan dibolehkannya membatalkannya tanpa alasan: sewa tidak demikian, karena sifat mengikatnya saat hidup. Adapun jawaban atas qiyasnya dengan runtuhnya rumah: maknanya hilangnya objek akad sebelum pengambilannya.
Adapun jawaban atas qiyasnya dengan jual beli yang direla atas yang disewakannya: premisnya tidak diterima: sewa tidak menjadi batal dengan jual beli dengan relaannya penyewa, sebagaimana tidak menjadi batal dengan jual beli tanpa relanya: jual beli diperselisihkan dalam pembatalannya; dan ia batal dari akarnya dengan pembebasan budak yang disewakan, kepemilikan tuan telah keluar dari pribadinya dengan keberlanjutan sewa: demikian pula saat kepemilikannya keluar dengan jual beli dan kematian. Adapun jawaban atas dalilnya dengan kenikmatan-kenikmatan yang diambil lewat akad dan kepemilikan, dipisahkan oleh kematian: persatuannya ditimbang saat akad, bukan sesudahnya, sebagaimana pembebasan dan jual beli; dan tidak mustahil dieksploitasi dari tangan ahli waris apa yang orang wafat tidak berakadkannya, sebagaimana dieksploitasi darinya harga apa yang ia beli dan objek-objek apa yang ia jual: orang wafat mewajibkannya dengan akadnya, ahli waris tidak memilikinya dengan kematianya. (Ruj. : al-Hawi al-Kabir 7/400, 402.)
Ulama Hanbali berkata: jika penyewa dan penyewa wafat, maupun salah satunya, padahal objek akad sehat, sewa tidak batal, seperti yang menikahi budaknya lalu wafat; dan kewajiban sewa di sini wajib karena sebab dari penyewa: maka menjadi wajib dalam harta warisannya setelah kematianya, seperti yang menggali sumur yang di dalamnya jatuh sesuatu setelah kematianya: ia menjamin jumlahnya atas hartanya, sebabnya darinya, saat hidupnya.
Jika penyewa wafat tanpa ahli waris yang menggantikan tempatnya dalam eksploitasi kenikmatan, maupun absen, seperti yang wafat di perjalanan Makkah meninggalkan unta yang disewakannya, tanpa beban baginya untuk diangkut, tanpa ahli waris hadir yang menggantikan tempatnya, Ibnu Qudamah berkata: kata-kata lahiriah Ahmad menunjukkan sewa batal untuk sisa durasi: kejadian dominan telah menimpa yang menghalangi penyewa dari kenikmatan objek, menyerupai perampasan; dan karena keberlanjutan akad menyakiti penyewa dan penyewa: sewa ditagih dari penyewa tanpa manfaat, dan penyewa terhalang mengurus hartanya dengan nyata hilangnya sewa yang membebankannya.
Dinukilkan dari Ahmad, tentang seorang laki-laki menyewa unta lalu wafat di tengah jalan: jika unta kembali kosong, dibayar sebesar yang ditagih darinya, walau dengan muatan dan tunggangannya, dan sewa wajib baginya hingga tempatnya; lahiriahnya ia menghukumi pembatalan akad untuk sisa durasi jika penyewa wafat tanpa tersisa eksploitasi: eksploitasi kenikmatan telah menjadi mustahil oleh takdir Allah Ta'ala, itu menyerupai orang yang menyewa orang yang mencabut giginya yang sakit, yang sembuh maupun giginya dicabut sebelum pencabutan, maupun yang menyewa tukang celak untuk menghitamkan matanya, yang sembuh maupun menghilang; dan harus dianggap tidak ada di antara ahli warisnya orang yang menggantikan tempatnya dalam eksploitasi: ahli waris menggantikan orang wafat.
al-Qadhi menafsirkannya sebagai perbuatan penyewa yang mengambil unta dan menghalangi ahli waris menikmatinya; tanpa itu, akad tidak akan batal: ia tidak batal karena alasan penyewa selama objek akad sehat, seakan-akan ia menyita rumah dan menghalangi menghuninya; itu keliru: jika menghalangi ahli waris menikmati, ia tidak memperoleh apa pun dari sewa; dan itu berbeda dengan penyewa yang disita: objek akad ialah eksploitasinya, yang tidak putus asa dengan penyitaan, karena ia dapat, kapan pun, keluar dari penyitaan dan menikmatinya, dan mendelegasikan orang yang akan mengeksploitasi kenikmatan, dengan upah maupun tidak, berbeda dengan yang mati: eksploitasinya oleh dirinya dan penggantinya telah hilang, itu menyerupai bentuk-bentuk yang disebutkan. Jika penerima manfaat waqf menyewakan waqf untuk suatu durasi lalu wafat dalam durasi, hak berpindah ke pengikutnya: dua pendapat. Satu: sewa tidak batal: ia menyewakannya pada masa wewenangnya, sehingga tidak menjadi batal dengan kematianya, seakan-akan menyewakan harta bebasnya.
Yang lain: sewa tidak batal untuk sisa durasi: telah tetap ia menyewakan hartanya dan harta orang lain, dan ia batal untuk miliknya tanpa milik orang lain, seperti yang menyewa dua rumah, satu miliknya, satu milik orang lain: kenikmatan-kenikmatan setelah kematian menjadi hak orang lain, akadnya tidak dilaksanakan atasnya tanpa kepemilikan maupun wewenang, berbeda dengan harta bebas: pemilik memiliki dari bagian orang wafat, ia tidak memiliki kecuali apa yang ditinggalkannya, dan apa yang ia urus saat hidupnya tidak beralih ke ahli waris; dan kenikmatan-kenikmatan yang ia sewakan telah keluar dari kepemilikannya dengan sewa, maka tidak beralih ke ahli waris; dan tingkatan kedua waqf memiliki dari bagian waqif, apa yang timbul setelah tingkatan pertama milik mereka: amalan penyewa telah menyentuh kepemilikan mereka tanpa izin mereka, dan ia tidak memiliki wewenang atas mereka: itu tidak sah.
Dari situ disimpulkan seluruh sewa menjadi batal, dengan terbaginya transaksi: itu madzhab asy-Syafi'i; di atas dasar ini, jika penyewa telah mengambil seluruh sewa dan kami mengatakan pembatalan sewa, yang menerima waqf mengambil, dan penyewa menagih ahli waris penyewa untuk bagian sisa sewa; jika kami mengatakan ia tidak batal, yang menerima waqf menagih harta warisan untuk bagiannya. (Ruj. : al-Mughni 5/271-272 ; asy-Syarh al-Kabir 6/106 ; Syarah az-Zarkasyi 2/180, 182 ; al-Furu' 4/331 ; al-Mubdi' 5/104 ; Kasyaf al-Qina' 4/34 ; Syarah Muntahal Iradat 4/56 ; Matalib Uli an-Nuha 3/661 ; ar-Raudh al-Murbi' 2/99 ; Manar as-Sabil 2/223.)
Kenikmatan dalam sewa itu syar'i dan bukan kasat mata, dan ditetapkannya akad atas kenikmatan tidak menghalangi jual beli pribadi, seperti budak yang menikah.
Menurut pendapat bertentangan ulama Syafi'i, penjualannya kepada selain penyewa tidak sah: tangan penyewa adalah penghalang yang memblokir penyerahan kepada pembeli, sehingga kesahannya terlarang, seperti jual beli barang yang dirampas.
Apakah sewa saat itu batal atau tidak? Ulama Syafi'i, menurut sebuah pendapat, dan ulama Hanbali, menurut sebuah pendapat, berpendapat sewa batal untuk sisa durasi: sewa dan kepemilikan tidak bersatu, akad telah menyasar kenikmatan objek, kepemilikan objek oleh pihak akad menjadi batal, seperti pernikahan: yang menikahi budaknya lalu membelinya pernikahannya menjadi batal; dan karena kepemilikan pribadi menghalangi permulaan sewa, maka menghalangi keberlanjutannya, seperti pernikahan. Maka sewa sisa durasi beralih kepada pembeli, dan penyewa menagih penyewa untuk sewa sisa durasi, seakan-akan sewa menjadi batal oleh rusaknya objek; dan jika penyewa telah mengambil seluruh sewa, sisanya dipotong dari harga.
Pendapat yang benar menurut ulama Syafi'i dan pendapat lain ulama Hanbali ialah pendapat ulama Maliki: sewa tidak batal dengan jual beli objek sewa: ia memperoleh kenikmatan lewat akad, lalu menjadi pemilik pribadi lewat akad lain, tanpa pertentangan di antara keduanya, sebagaimana ia memperoleh buah lewat akad, lalu akarnya lewat akad lain; dan jika penerima wasiat kenikmatan menyewakan pemilik pribadi, sewa sah: itu membuktikan kepemilikan kenikmatan tidak bertentangan dengan akad atas pribadi; serupa pula pemilik menyewakan objek yang telah disewakan kepada penyewanya dibolehkan. Maka sewa tetap atas pembeli, berserta harga, keduanya kembali kepada penjual, seakan-akan pembeli orang lain.
Semua itu ketika pembeli mengetahui sewa dan jumlah durasinya, dan tidak berhak membatalkan jual beli; jika tidak tahu sewanya, maupun tahu tanpa tahu durasinya, ia memiliki khiyar antara pembatalan jual beli dan penegasannya tanpa sewa, tanpa sewa untuk durasi itu, menurut ulama Maliki, Syafi'i dan Hanbali dalam madzhab; menurut sebuah pendapat ulama Hanbali, ia memiliki pembatalan maupun kompensasi. Jika mengetahui durasinya, tetapi menduga sewa sisanya kembali kepadanya: ia memiliki khiyar menurut pendapat yang benar ulama Syafi'i; asy-Syasyi berkata ia tidak memiliki khiyar. Syarat sewa bagi pembeli: ulama Maliki memiliki dua pendapat, keterbolehan dan penyangkalan. (Ruj.
: Mawahib al-Jalil 7/402, 404 ; al-Ma'unah 2/113 ; al-Isyraf 3/226, nomor 1077 ; al-Muhadzdzab 1/407 ; Raudhah at-Thalibin 4/76, 78 ; Mughni al-Muhtaj 3/423-424 ; Nihayah al-Muhtaj 5/375-377 ; an-Najm al-Wahhaj 5/399-400 ; Kanz ar-Raghibin 3/211-212 ; adz-Dzibaj 2/492-493 ; al-Mughni 5/273-275 ; al-Kafi 2/318-319 ; asy-Syarh al-Kabir 6/114-115 ; Syarah az-Zarkasyi 2/180, 182 ; al-Mubdi' 5/107 ; al-Insaf 6/68-69 ; Kasyaf al-Qina' 4/37-38 ; Syarah Muntahal Iradat 4/62-63 ; Matalib Uli an-Nuha 3/621 ; ar-Raudh al-Murbi' 2/101 ; Manar as-Sabil 2/224 ; al-Ifshah 2/29.)
Di kalangan ulama Hanafi, al-Kasani, rahimahullah, berkata: jika penyewa menjual rumah yang disewakan setelah menyewakannya, tanpa alasan, disebutkan dalam asalnya bahwa jual beli tidak dibolehkan; disebutkan di sebagian tempat ia digantungkan, dan di sebagian lain ia batal. Rekonsiliasi mungkin: "tidak dibolehkannya" bermakna ia tidak dilaksanakan, yang tidak menghalangi penggantungan; dan "batinya" bermakna ia tidak memiliki hukum lahiriah saat itu: itu penafsiran penggantungan. Pendapat yang benar ialah ia dibolehkan terhadap penjual dan pembeli, digantungkan terhadap penyewa: saat berakhirnya durasi, jual beli mengikat pembeli, yang tidak dapat menolak menerimanya, dan penjual tidak dapat mengambil barang jual dari tangan penyewa tanpa izin penyewa: jika mengizinkan, itu dibolehkan; jika menolaknya, pembeli memiliki pembatalan jual beli; dan setelah membatalkannya, ia tidak dibolehkan kembali setelah berakhirnya durasi sewa. Apakah penyewa berhak membatalkan jual beli ini?
Disebutkan dalam lahiriah riwayat ia tidak berhak membatalkan, hingga bahkan jika membatalkan, itu tidak terjadi: saat berlalunya durasi sewa, pembeli mengambil rumah. ath-Thahawi menukilkan dari
Abu Hanifah dan Muhammad bahwa ia dapat memutus jual beli, dan setelah diputus, ia tidak dibolehkan kembali. Dinukilkan dari Abu Yusuf penyewa tidak dapat memutus jual beli maupun sewa: seperti cacat: jika pembeli tahu sewanya saat pembelian, sewa menjadi mengikat; jika tidak tahu saat pembelian, ia memiliki khiyar: jika mau, ia memutus jual beli karena cacat, yaitu sewanya; jika mau, ia menegaskannya: semua itu madzhab sahabat-sahabat kami. asy-Syafi'i, rahimahullah, berkata jual beli dilaksanakan tanpa izin penyewa: jual beli telah mencapai tempatnya, pribadi adalah milik penyewa, dan hak penyewa ada dalam kenikmatan, tempat jual beli ialah objek tempat penyewa tidak memiliki hak apa pun.
Pendapat kami: penjual tidak mampu menyerahkannya, hak penyewa telah melekat padanya; dan hak seorang manusia harus dijaga dari pembatalan selama mungkin, dan itu mungkin di sini dengan penggantungan terhadapnya: maka kami katakan keterbolehan terhadap pembeli dan penggantungan terhadap penyewa, menjaga kedua hak dan menimbang kedua sisi.
Di atas dasar ini, jika penyewa menyewakan rumahnya lalu mengakuinya kepada seseorang, pengakuannya dilaksanakan terhadap dirinya sendiri dan tidak dilaksanakan terhadap penyewa, tetap tergantung hingga durasi sewa berlalu: saat itu dilaksanakan terhadapnya juga, dan rumah diadili bagi yang diakui. Itu berbeda dengan orang yang menyewakan rumah seorang laki-laki lalu menyewakannya dari yang lain: sewa kedua tergantung pada izin penyewa pertama: jika mengizinkan, sah; jika membatalkannya, batal; dan di sini, penyewa tidak dapat membatalkan jual beli.
Perbedaannya akad sewa telah menyasar kenikmatan, yang penyerahannya wajib: itu perpindahan kepemilikan kenikmatan, dan kenikmatan-kenikmatan milik penyewa pertama: menjadi sah dengan izinnya dan batal dengan pembatalannya; adapun pengakuan, ia hanya menyasar objek, yang milik penyewa, tetapi penyewa memiliki hak padanya: hak itu hilang dengan pendahuluan penyewa pertama, yang mengizinkan sewa kedua hingga terlaksana, sewa kembali kepadanya, bukan kepada pemilik rumah; sedangkan dalam jual beli, harga kembali kepada pemilik milik. Perbedaannya, menurut yang kami katakan: sewa menyasar kenikmatan, yang milik penyewa pertama: jika mengizinkan, bayarannya kembali kepadanya; adapun harga, itu bayaran objek, yang milik penyewa: bayarannya kembali kepadanya.
Dan lewat sewa, akad penyewa pertama tidak batal selama durasi sewa kedua belum berlalu: jika kedua durasi setara, keduanya berakhir bersama; jika durasi kedua lebih pendek, yang pertama tetap hingga selesai durasinya.
Serupa pula jika penyewa merahnikannya sebelum berakhirnya durasi sewa: akad dibolehkan antara penyewa dan penerima rahn, tergantung terhadap penyewa: hak penyewa telah melekat pada penyewa, ia dapat menyita hingga durasinya berakhir. Serupa pula jual beli barang rahn oleh pemberi rahn dibolehkan antara penjual dan pembeli, tergantung terhadap penerima rahn, yang dapat menyitanya hingga menagih hartanya; jika pemberi rahn menebusnya, penyerahan rumah kepada pembeli wajib atasnya, seperti dalam sewa; kecuali jika penerima rahn mengizinkan jual beli hingga pembeli datang dan rumah diserahkan kepadanya, harga menjadi rahn di tangan penerima rahn, menggantikan rumah: hak penyitaan objek telah tetap padanya selama di tangannya, dan pengganti objek menggantikan objek, maka hak penyitaannya tetap.
al-Qadhuri membedakan rahn dan sewa: adapun rahn, penerima rahn dapat membatalkan jual beli, dan penyewa tidak memiliki itu: hak penyewa ada dalam kenikmatan, bukan dalam objek, pembatalannya pengurusan atas tempat hak orang lain, yang ia tidak miliki; adapun penerima rahn, haknya telah melekat pada objek rahn: tidakkah engkau melihat ia menjadi berkat itu orang yang menagih utang? Pembatalannya maka pengurusan atas tempat haknya sendiri, dan ia memilikinya. Allah lebih tahu. (Ruj.
: Bada'i' as-Sana'i' 4/207-208.)