Pekerja khusus adalah penerima amanah

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Ijarah (sewa-menyewa) > Pekerja khusus adalah penerima amanah

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Mawsu'ah fiqhiyyah membagi pekerja bergaji ke dalam dua kategori besar: pekerja khusus (ajir khass), yang mengabdi kepada satu pemberi kerja saja, atau kepada sekelompok tertentu, selama jangka waktu yang ditetapkan, dan pekerja umum (ajir musytarak), yang bekerja untuk orang banyak dengan imbalan hasil pekerjaannya: tukang cuci pakaian, tukang pewarna kain, tukang jahit, tukang angkut, dokter. Enam belas lembar di bawah ini mengkaji, mazhab demi mazhab, kedudukan amanah atau tanggung jawab masing-masing, keabsahan syarat penjaminan dalam akad, waktu-waktu shalat yang dikecualikan dari masa kerja, bekerja untuk pihak lain selama masa perikatan, penahanan barang yang dititipkan hingga upah dibayar, serta tanggung jawab pengobat kayu bakar (kauter), dokter, penyunat dan dokter hewan. Pendapat empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) diriwayatkan secara setia, dengan rujukan klasik dari kitab-kitab yang dikutip.

Pekerja khusus adalah penerima amanah

(Makhshus): tidak adanya penyebutan tentang pengumuman (umum); tidak ada yang lain yang dapat dikatakan, baik pembatasan disebutkan ataupun tidak. Tetapi jika pengumuman disebutkan, dengan menyatakan secara eksplisit bahwa pekerja khusus termasuk dalam ketentuan pekerja umum, maka ia menjadi pekerja umum. Hal ini seperti penduduk sebuah desa, atau dua orang, atau tiga orang, yang memberi izin kepada seorang gembala untuk menggembalakan domba-domba milik orang lain: gembala itu menjadi pekerja umum.

Dari semua itu dapat disimpulkan bahwa pekerja tidak menjadi khusus ataupun umum berdasarkan jumlah pemberi kerjanya: sebagaimana ia khusus atau umum ketika pemberi kerjanya satu, demikian pula ketika pemberi kerjanya beberapa, sesuai akad perikatan kerjanya.

Pekerja khusus tidak dapat mengikatkan diri bekerja untuk selain pemberi kerjanya, atau para pemberi kerjanya, selama masa yang telah ia pekerjakan; karena waktu luangnya selama masa itu menjadi hak pemberi kerjanya, atau para pemberi kerjanya, sehingga ia tidak dapat mengalihkannya, pada saat yang sama, kepada orang lain. Pekerja khusus yang diambil kerja oleh satu orang disebut "pekerja tunggal" (ajir wahd), sebutan yang tidak diberikan kepada yang diambil kerja oleh dua orang atau lebih: setiap "pekerja tunggal" adalah pekerja khusus, tetapi tidak setiap pekerja khusus adalah pekerja tunggal (Durrar al-Hukkam, 1/386).

Ulama Maliki berkata: pekerja bagi orang tertentu, atau bagi sekelompok tertentu, tidak menanggung tanggung jawab apa pun (asy-Syarh al-Kabir, 5/376; Hasyiyat as-Sawi 'ala asy-Syarh ash-Shaghir, 9/41).

Pekerja khusus adalah penerima amanah:

Fuqaha empat mazhab, Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, bersepakat dalam asal bahwa pekerja khusus tidak menanggung kerugian barang yang hilang di tangannya, maupun kerugian akibat pekerjaannya. Adapun kasus pertama, karena barang itu merupakan titipan (wadiah) di tangannya: ia menerimanya dengan izin pemiliknya, maka ia adalah penggantinya dalam mengarahkan manfaat barang itu kepada apa yang diperintahkan kepadanya; dengan demikian ia tidak menanggung tanggung jawab apa pun kecuali karena pelampaian batas, seperti wakil, sekutu dan sekutu dalam mudharabah.

Adapun kasus kedua, karena ketika manfaat menjadi milik pemberi kerja, ia dapat memberinya tugas mengurus hartanya, dan pekerja menjadi pengganti yang sah; perbuatannya kemudian dialihkan kepada pemberi kerja seolah-olah ia bertindak dengan dirinya sendiri, dan karena itulah ia tidak menanggungnya.

Sebagai contoh: siapa pun yang mengambil kerja seorang tukang jahit atau pandai besi untuk sehari atau sebulan agar bekerja untuknya saja tidak menjamin barang yang hilang di tangannya, selama tidak ada pelampaian batas maupun kelalaian dalam penjagaannya, baik barang itu hilang di tangannya maupun ketika dikerjakan.

Adapun yang hilang karena pelampaiannya harus ditjamin: seperti tukang roti yang berlebihan dalam api, yang menempelkan adonan sebelum waktunya atau membiarkannya melewati waktunya hingga terbakar; barang itu hilang karena pelampaiannya, maka ia menanggungnya, berbeda dengan pekerja khusus.

Ibnu Abi Musa, dari kalangan ulama Hanbali, bahkan berkata bahwa ia menjamin apa yang dirusakkan tangannya; dan diriwayatkan dari Ahmad, dalam satu riwayat, penjaminan atas apa yang hilang karena perintah tersembunyi yang hanya diketahui dari sisinya (Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama, 4/86; Tabyin al-Haqa'iq, 5/137; al-'Inayah, 12/436; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/344; al-Lubab, 1/481; ath-Tha'rifat karya al-Jurjani, hlm. 34; al-Bahr ar-Ra'iq, 8/23-24; Durrar al-Hukkam, 7/102; Majma' al-Anhur, 3/547-548; ad-Durr al-Mukhtar, 6/69-70; Syarh Mukhtashar Khalil, 7/28; Mughni al-Muhtaj, 3/411; Nihayah al-Muhtaj, 5/355; an-Najm al-Wahhaj, 5/376; Kanz ar-Raghibin, 3/197; al-Mughni, 5/306; asy-Syarh al-Kabir, 6/64; Syarh az-Zarkasyi, 2/186; al-Mubdi', 5/84; al-Insaf, 6/71).

Syarat penjaminan atas pekerja khusus

Fuqaha berbeda pendapat tentang pemberi kerja yang menetapkan syarat pada pekerja khusus untuk menjamin apa yang tidak seharusnya ditanggungnya.

Ulama Hanafi, ulama Maliki dan ulama Hanbali, menurut satu pendapat, berkata: syarat penjaminan atas penerima amanah tidak sah.

Ulama Maliki berkata: pemberi kerja adalah penerima amanah yang tidak menanggung tanggung jawab apa pun jika ia bersaksi atas hilang atau rusaknya barang, baik itu sesuatu yang dapat disembunyikan padanya ataupun tidak; dan ia bersumpah jika ia dicurigai, dengan berkata: "Barang itu hilang dan aku tidak lalai sedikit pun".

Jika kepadanya disyaratkan penjaminan, akad pekerjaan itu rusak, karena itu adalah syarat yang bertentangan dengan akad; jika demikian, ia berhak atas upah sejenis (ujratul mitsl), baik melampaui upah yang disyaratkan maupun di bawahnya. Kerusakan hanya terjadi jika syarat itu tidak ditarik sebelum terjadi kerugian, jika tidak maka akadnya sah; kerugian di sini dimaksudkan selesainya pekerjaan: pembatalannya ketika pekerjaan sedang berjalan, dalam hal keabsahan, setara dengan pembatalannya sebelumnya.

Kesimpulannya adalah bahwa itu syarat yang merusak akad selama belum ditarik; tetapi jika terungkap setelah pekerjaan, pekerja berhak atas upah sejenis dan syarat itu tidak diterapkan (asy-Syarh al-Kabir dengan hasyiyah ad-Dasuqi, 5/370; at-Taj wa al-Iklil, 4/494-495; Syarh Mukhtashar Khalil, 7/26; Tahbir al-Mukhtashar, 4/574; Hasyiyat as-Sawi, 9/31).

Ulama Hanafi berkata: akad pekerjaan rusak oleh syarat-syarat yang tidak dituntut oleh akad, seperti ketika disyaratkan pada pekerja khusus penjaminan atas apa yang hilang karena perbuatannya ataupun tanpa perbuatannya, atau pada pekerja umum penjaminan atas apa yang hilang tanpa perbuatannya, menurut pendapat Abu Hanifah. Tetapi jika disyaratkan syarat yang dituntut oleh akad, seperti ketika disyaratkan pada pekerja umum penjaminan atas apa yang hilang karena perbuatannya, akad tidak rusak (al-Jauharah an-Nayyirah, 3/345; al-Hindiyah, 4/442).

Penulis ad-Durr al-Mukhtar berkata: dalam al-Qunyah, Muhammad Najm ad-Din ditanya tentang seorang gadis kecil yang jatuh dari atap, kepalanya membengkak. Banyak ahli bedah berkata: jika kepala itu dibedah, ia akan mati. Salah seorang dari mereka berkata: jika tidak dibedah hari ini, ia akan mati, dan aku yang akan membedah dan menyembuhkannya. Ia membedahnya, dan gadis itu meninggal setelah sehari atau dua hari.

Apakah ia menjamin? Ia berpikir lama, lalu berkata: tidak, jika bedah dilakukan dengan izin, sesuai kebiasaan, dan tidak berlebihan, keluar dari norma (yaitu dari kebiasaan yang mapan). Dikatakan kepadanya: bagaimana jika ia berkata: jika ia mati, aku yang menjaminnya, apakah ia menjamin? Ia berpikir lama, lalu berkata: tidak.

Syarat penjaminan tidak dipertimbangkan, karena syarat yang dikenakan pada penerima amanah adalah batal, menurut fatwa (ad-Durr al-Mukhtar dengan hasyiyah Ibnu Abidin, 6/567-568; Majma' ad-Dhamanat, hlm. 147).

Ulama Hanbali berkata: semua yang merupakan titipan amanah tidak menjadi terjamin melalui syarat, karena akad menuntut agar ia tetap menjadi titipan; jika disyaratkan penjaminannya, berarti mengikatkan diri menjamin sesuatu yang tidak ada sebab penjaminannya, maka itu tidak dibebankan, seperti menyaratkan penjaminan atas wadiah atau penjaminan atas harta yang ada di tangan pemiliknya sendiri.

Dan yang terjamin tidak kehilangan jaminannya melalui syarat, karena akad menuntut penjaminan; jika disyaratkan penghapusan penjaminan, penjaminan tidak gugur selama sebabnya ada, seperti menyaratkan penghapusan penjaminan atas apa yang dapat dilampaui batasnya.

Apa yang dikecualikan dari masa kerja

Diriwayatkan dari Ahmad bahwa hal itu disebutkan kepadanya dan ia berkata: "Kaum mukminin terikat dengan syarat-syarat mereka", dan itu menunjukkan gugurnya jaminan melalui syarat; dan itu adalah dhahir mazhab (al-Mughni, 5/312-313; asy-Syarh al-Kabir, 6/366-367; al-Mubdi', 5/145; al-Insaf, 6/113).

Fuqaha menunjukkan bahwa ketika seorang pekerja diambil untuk bekerja selama jangka waktu tertentu, yang dikecualikan dari masa yang dikerjakan adalah: waktu yang dipakai oleh ibadah-ibadah wajib yang hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu, serta jam-jam makan yang lazim, baik pada pekerja maupun pada pemberi kerja. Demikian pula, ketika jangka waktunya ditetapkan pada rentang waktu yang panjang, dikecualikan hari-hari raya yang ditetapkan oleh syariat dan hari-hari berhenti yang lazim; pekerja berhak atas upah untuk hari-hari dan waktu-waktu itu, walaupun akad tidak menyebutkannya, dan pemberi kerja tidak dapat memotong apa pun dari upah yang disepakati untuk sehari, sebulan atau setahun, selama kebiasaan tetap dijaga. Mereka berbeda pendapat tentang apakah pekerja boleh melaksanakan shalat-shalat sunnah.

Ulama Hanafi berkata: pekerja khusus dapat melaksanakan shalat-shalat wajib, tetapi ia tidak dapat melaksanakan shalat-shalat sunnah (nafl).

Dalam ath-Thatarkhaniyyah dan dalam Fatawa al-Fadhliyyah disebutkan: jika seseorang mengambil kerja seorang lelaki untuk sehari agar mengerjakan suatu pekerjaan tertentu, orang itu wajib mengerjakan pekerjaan itu hingga akhir jangka waktu dan tidak mengurus sesuatu yang lain selain shalat-shalat wajib.

Dan dalam Fatawa Samarkand: sebagian syaikh kami berkata: ia juga dapat melaksanakan shalat sunnah. Mereka sepakat bahwa ia tidak melaksanakan shalat sunnah mutlaqah, dan itulah fatwanya.

Dalam Gharib ar-Riwayah, Abu Ali ad-Daqqaq berkata: ia tidak dicekal, di ibu kota, untuk pergi ke shalat Jumat; jika ia jauh, dari upahnya dipotong seukuran kesibukannya, dan jika dekat, tidak dipotong apa pun darinya. Jika ia jauh dan mengurus sesuatu yang lain selama seperempat hari, dipotong darinya seperempat upah. Jika pekerja berkata: potonglah dari seperempat itu seukuran kesibukanku oleh shalat, hal itu tidak dikabulkan kepadanya. Kemudian ia berkata: mungkin saja dipotong dari seperempat itu seukuran kesibukannya oleh shalat.

Demikian pula dalam al-Muhith. Seorang pekerja diambil untuk sebulan agar mengerjakan suatu pekerjaan tertentu: hari Jumat tidak termasuk di dalamnya menurut kebiasaan, dan hitungan dimulai dari shalat subuh. Demikian pula dalam Khizanat al-Fatawa (Hasyiyat Ibnu Abidin 'ala ad-Durr al-Mukhtar, 6/70; al-Muhith al-Burhani, 7/730; al-Hindiyah, 4/416-417).

Ulama Hanbali berkata: siapa pun yang mengikatkan diri bekerja selama jangka waktu yang diketahui, pemberi kerjanya berhak atas kemanfaatannya selama jangka waktu itu, kecuali waktu lima shalat beserta sunnah-sunnah muakkadahnya pada waktunya yang halal, dan kecuali waktu shalat Jumat dan shalat Idul Fitri atau Idul Adha; karena waktu-waktu itu tidak masuk dalam akad, melainkan dikecualikan oleh syariat. Dengan kiasan pada lima shalat berdirilah shalat jenazah, jika ia wajib menghadirinya.

Al-Majd (rahimahullah) berkata: dhahir nash adalah bahwa ia dicekal dari kekhususan shalat berjamaah, kecuali dengan izin ataupun syarat. Ar-Rauhaibani (rahimahullah) berkata: sangat condong ke arah kebolehan pekerja khusus melaksanakan shalat berjamaah (Matalib Uli an-Nuhhah, 3/626; al-Mubdi', 5/108; Kassyaf al-Qina', 4/39; Syarh Muntaha al-Iradat, 4/37; ar-Raudh al-Murbi', 2/101; Manar as-Sabil, 2/227).

Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: Ahmad berkata: pekerja bulanan menghadiri hari raya dan Jumat, tanpa disyaratkan. Dikatakan kepadanya: apakah ia mengerjakan dua rakaat sunnah? Ia berkata: selama tidak merugikan pemberi kerjanya. Ia tidak membolehkannya kecuali karena waktu-waktu shalat dikecualikan dari pekerjaan; karena itu waktu-waktu itu juga dikecualikan bagi orang yang beri'tikaf yang meninggalkan i'tikafnya untuk itu.

Ibnu al-Mubarak berkata: tidak ada larangan pekerja mengerjakan rakaat-rakaat sunnah; Abu Tsaur dan Ibnu al-Mundzir berkata: ia tidak dapat dicekal dari itu (al-Mughni, 5/271; asy-Syarh al-Kabir, 6/7).

Ulama Syafi'i berkata: pekerja atas diri (ajir al-'ain) wajib menghadiri Jumat. Mereka berkata: adapun apa yang ditetapkan oleh kebiasaan, seperti orang yang membakar roti dan menerima upah yang lazim, kesibukannya dengan roti bukanlah uzur: kehadiran pada Jumat wajib, walaupun roti itu hilang, selama pemilik roti tidak mencegahnya menghadirinya; maka ia tidak bermaksiat. Layak dikatakan bahwa jika ia berlebihan dan menaruh tangannya di atas roti, padahal jika ia membiarkannya dan pergi ke Jumat roti itu hilang, maka itu menjadi uzur, walaupun ia berdosa karena mengurus roti itu sendiri dengan cara yang mengarah pada hilangnya jika ia pergi ke Jumat. Para pekerja lain berada dalam keadaan yang sama: tukang kayu, tukang batu dan semisalnya.

Al-Jamal berkata dalam hasyiyahnya: dhahir keumumannya, seperti halnya haji, adalah bahwa di mana pun pekerjaannya tidak rusak, kehadiran wajib, walaupun waktunya melebihi waktu shalat di tempat kerja, berapa lama pun itu. Ungkapan kitab-kitab penjelasan dan rujukan adalah bahwa akad pekerjaan bukanlah uzur untuk Jumat: dua syaikh menyebutkan, dalam babnya, bahwa yang dikecualikan adalah waktu bersuci, shalat wajib dan shalat-shalat muakkadah, walaupun itu hari Jumat. Al-Asra'i menunjukkan bahwa pemberi kerja tidak dibebankan membuatnya mampu pergi ke masjid untuk berjamaah di luar Jumat. Ia berkata: tidak ada keraguan tentang itu ketika ia jauh, atau ketika imamnya memanjangkan shalat.

Maka Jumat dibedakan dari jamaah: jamaah adalah sifat tambahan yang berulang, maka disyaratkan, untuk membatasi bebannya, bahwa ia tidak panjang, demi menghormati hak pemberi kerja; dan cukup, untuk terlepas dari tanggung jawab, dengan shalat sendiri, berbeda dengan Jumat yang tidak boleh ditinggalkan, walaupun waktunya panjang, karena meninggalkannya akan membuat hilang shalat tanpa pengganti (Hasyiyat al-Jamal 'ala Syarh al-Manhaj, 2/4; Hawasyi asy-Syirwani 'ala Tuhfat al-Muhtaj, 2/406).

Syaikh Zakariyya al-Anshari (rahimahullah) berkata: waktu bersuci dan shalat wajib, walaupun itu Jumat, dan shalat-shalat muakkadah, dikecualikan dari akad pekerjaan berjangka waktu; maka tidak dipotong apa pun dari upah. Jika ia telah shalat lalu berkata: aku dalam keadaan junub, al-Qaffal berkata: kami tidak mencegahnya mengulang, tetapi dari upahnya dipotong seukuran shalat kedua dan ia dicekal dari yang ketiga, karena ia membangkang. Al-Asra'i berkata: dhahirnya pemberi kerja tidak wajib membuatnya mampu pergi ke masjid untuk berjamaah di luar Jumat, dan tidak ada keraguan ketika masjid sangat jauh darinya; jika sangat dekat, itu mungkin, kecuali imamnya termasuk orang yang memanjangkan shalat, maka tidak. Pekerja wajib meringankan shalatnya sambil menyempurnakannya.

Momen ketika ia wajib dibuat mampu pergi ke Jumat adalah ketika ia tidak khawatir rusaknya pekerjaannya, dan itulah dhahirnya. Demikian pula Sabat orang Yahudi dikecualikan jika hal itu diakui bagi mereka, dan keadaan orang Nasrani pada hari Minggu serupa, sebagaimana dikatakan az-Zarkasyi. Ia berkata: apakah hari raya mereka yang lain ditambahkan ke dalamnya? Itu untuk dikaji, terutama yang berlangsung berhari-hari; yang paling dekat adalah larangan, karena hal itu tidak lazim dalam kebiasaan kaum muslimin dan sebagian besar orang tidak mengetahuinya, dan dzimmi lalai karena tidak mengecualikannya (Asna al-Mathalib Syarh Raudh ath-Thalib, 2/436).

As-Suyuthi (rahimahullah) berkata: al-Ghazali ditanya tentang orang Yahudi yang mengikatkan diri bekerja selama jangka waktu yang diketahui: bagaimana hukum hari-hari Sabat yang masuk ke dalamnya jika ia tidak mengecualikannya; dan jika ia mengecualikannya, apakah akad pekerjaan itu sah, padahal ia mengarah pada mundurnya penyerahan hasil setelah akad?

Al-Ghazali menjawab: jika kebiasaan mereka dalam hal itu tetap, keumuman akad berlaku sebagai pengecualian yang jelas, seperti pengecualian malam untuk pekerjaan yang hanya dapat dikerjakan pada siang hari; hukumnya adalah: jika ia memperjanjikan pekerjaan itu pada awal malam dengan menetapkan bahwa ia berjalan hingga awal hari berikutnya, akad tidak sah; jika ia mengumumkannya, akad sah, walaupun keadaan menuntut mundurnya pekerjaan, seperti memperjanjikan sewa tanah untuk ditanami pada waktu ketika tidak mungkin menabur benih, atau rumah yang penuh perabot yang tidak dapat dikosongkan kecuali dalam satu atau dua hari. Tamat kutipan. Ar-Rafi'i dan an-Nawawi meriwayatkannya darinya tanpa meriwayatkannya dari orang lain. As-Subki berkata: jangan langsung diadopsi begitu saja, tetapi dikaji.

Al-qadhi al-qudhah Abu Bakr asy-Syami ditanya tentang hal itu, dan ia berkata: ia diminta bekerja pada hari-hari itu, karena syariat kami kriterianya dalam hal ini. Dikatakan kepadanya perkataan al-Ghazali, dan ia berkata: itu tidak benar. Kemudian ia berkata: dapat dikatakan hal itu dan hari-hari itu dikecualikan melalui kebiasaan. As-Subki berkata: perkataan al-Ghazali kokoh dan benar, penuh manfaat, dan lebih dipilih daripada perkataan Abu Bakr asy-Syami; karena kebiasaan, walaupun tidak umum, ada pada mereka, dan saat itu ia disamakan dengan kebiasaan waktu-waktu istirahat (Asna al-Mathalib, 2/436).

Ia berkata: perkataannya "jika kebiasaan mereka dalam hal itu tetap" harus dirujuk pada kebiasaan pemberi kerja dan pemberi sewa bersama-sama, baik pemberi kerja muslim ataupun tidak. Jika kebiasaan orang Yahudi tetap dalam hal ini tetapi pemberi kerja muslim tidak mengetahuinya, keumuman akad tidak berlaku sebagai pengecualian baginya; perkataan orang muslim itulah yang berlaku, jika ia bukan penduduk kota itu dan tidak ada dalam keadaannya tanda bahwa ia mengetahui kebiasaan itu. Maka, apakah dikatakan akadnya batal, atau sah dengan memberi hak khiyar, ataukah orang Yahudi diwajibkan bekerja? Itu untuk dikaji; yang paling dekat adalah yang ketiga, karena orang Yahudi, dengan mengumumkan dengan orang yang bukan penduduk daerah kebiasaan itu, berada dalam kesalahan.

Ia berkata: ketika keadaan menuntut pengecualian dan dzimmi masuk Islam selama masa akad pekerjaan, dan hari Sabat datang setelah ia masuk Islam, pekerjaan pada hari itu menjadi wajib; karena kami berkata, dalam hal pengecualian, bahwa ia berada di luar akad pekerjaan; jika demikian, perbedaan pendapat akan berjalan dalam akad pekerjaan itu sendiri, seperti akad atas keturunan ('aqib), dan ia akan diperbolehkan mengikatkan diri bekerja pada hari Sabat untuk orang lain; dan izin atas hal itu sangat jauh, karena akan menghasilkan akad pekerjaan atas satu orang untuk dua orang, dengan kesempurnaan dalam satu jangka waktu, dan perkataan para fuqaha tidak menerimanya: mereka menegaskan secara nash bahwa ketika sebuah akad berkenaan dengan satu orang, akad serupa tidak dapat dipperjanjikan atasnya.

Hal yang sama berlaku untuk pengecualian waktu-waktu shalat dan semisalnya: itu tidak berarti waktu-waktu itu menyisip di antara masa akad pekerjaan, seperti akad atas keturunan; yang dikatakan, untuk semua itu, adalah bahwa kemanfaatan orang itu selama seluruh jangka waktu itu adalah hak pemberi kerja, diperoleh melalui akad, dan bersama itu ia perlu dilepaskan dari pekerjaan pada waktu-waktu itu, seperti tuan berhak atas kemanfaatan budaknya pada setiap waktu namun wajib melepaskannya pada waktu-waktu shalat dan istirahat malam. Begitulah makna pengecualian: pengecualian dari kenikmatan, bukan dari hak; jika mau, dari kenikmatan atas yang dikuasai, bukan atas yang menguasai; jika mau: akad menuntut hak, tetapi ada halangan yang menentangnya, maka terjadi pengecualian. Maka hari-hari Sabat termasuk dalam akad pekerjaan, dan kemanfaatannya adalah milik pemberi kerja; hanya kenikmatan yang diharamkan kepadanya dengan sebuah sebab kebiasaan yang terikat pada tetapnya yahudinya.

Ketika ia masuk Islam, halangan itu hilang dan hak tetap tegak melalui keumuman akad: ia kemudian menikmatinya, dan ia wajib, setelah masuk Islam, melaksanakan shalat-shalat pada waktunya, sementara hak pemberi kerja untuk menikmatinya hilang dengan Islam, walaupun kemanfaatan itu menjadi miliknya melalui akad; seperti halnya, dalam pengambilan kerja seorang muslim, ia tidak berhak menikmatinya walaupun itu menjadi miliknya melalui akad. Hak untuk menggunakannya dalam pekerjaan baru wajib sebelum Islam, karena tidak adanya halangan kenikmatan, sementara haknya ada. Hal yang sama berlaku jika seorang wanita diambil kerja untuk pekerjaan berjangka waktu dan ia berhaid selama sebagiannya: jam-jam shalat selama haid tidak dikecualikan, di luar jam-jam itu dikecualikan; dan tidak dipandang, dalam hal ini, keadaan saat akad, melainkan keadaan saat menikmati.

Demikian pula penyewaan unta untuk haji: jalan untanya dinilai menurut kebiasaan dan perhentian yang lazim; jika, selama masa sewa, kebiasaan berubah dan orang-orang bepergian selain seperti sebelumnya, tanpa kerugian bagi pekerja dan pemberi kerja, wajib kembali kepada apa yang menjadi kebiasaan orang-orang; dan kami tidak mengatakan akadnya dibatalkan dengan menerapkan kebiasaan yang pertama: itulah tuntutan fikih, walaupun saya tidak menemukannya diriwayatkan. Ia berkata: jika pemberi kerja mempekerjakan orang Yahudi pada hari Sabat secara zalim, atau memaksa orang muslim bekerja pada jam-jam shalat, ia tidak ditanggungkan upah sejenis. Al-Baghawi berkata dalam fatawanya: jika seseorang mengambil kerja seorang budak lalu menggunakannya pada jam-jam istirahat, tidak ada upah tambahan yang ditanggungkan, karena seluruh waktu itu ditanggungkan; jika ia membiarkannya beristirahat untuk menyelesaikan pekerjaannya dan terjadi kekurangan, arsy (ganti rugi) atas kekurangan itu ditanggungkan; dan jika ia menggunakannya pada jam-jam shalat, tidak ada tambahan upah yang ditanggungkan, dan ia wajib membiarkannya melaksanakan shalat qadha.

Begitulah perkataannya. Tamat (al-Asybah wa an-Nazhair, hlm. 99, 101).

An-Nawawi (rahimahullah) berkata: jika seorang pekerja diambil untuk pekerjaan berjangka waktu, waktu bersuci, shalat-shalat wajib dan sunnah-sunnah muakkadahnya dikecualikan, dan tidak dipotong apa pun dari upah, Jumat ataupun yang lain. Diriwayatkan dari Ibnu Suraij kebolehan meninggalkan Jumat karena itu, diriwayatkan oleh Abu al-Fadhl Ibnu 'Abdan.

Hari-hari Sabat (sabbut) dikecualikan dalam akad pekerjaan orang Yahudi jika kebiasaan mereka tetap; itu pendapat al-Ghazali dalam Fatawa-nya (Raudhah ath-Thalibin, 4/82).

Catatan: sabbut adalah bentuk jamak dari sabt; sabt orang Yahudi adalah berhentinya mereka dari kehidupan sehari-hari dan dari mencari penghasilan (al-Mishbah al-Munir, entri s-b-t).

Pengambilan kerja seorang wanita untuk melayani

Diperbolehkan seorang wanita mengambil kerja seorang wanita dan seorang lelaki mengambil kerja seorang lelaki; tetapi fuqaha berbeda pendapat tentang kasus wanita: dapatkah lelaki mengambil kerjanya untuk melayani ketika khalwat (berduaan) dengannya mungkin terjadi? Jika ia mengambil kerjanya untuk melayani ataupun untuk suatu pekerjaan tanpa ia dapat berduaan dengannya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan mereka tentang kebolehannya.

Ulama Hanafi berkata: makruh lelaki mengambil kerja seorang wanita untuk melayani. Imam

Abu Hanifah berkata: aku membenci lelaki mengambil kerja seorang wanita merdeka untuk menggunakannya dan berduaan dengannya; hal yang sama berlaku bagi budak; dan itu pendapat Abu Yusuf dan Muhammad. Adapun pembencian khalwat, karena berduaan dengan wanita ajnabi adalah maksiat; dan adapun penggunaannya, karena ia tidak menjamin tertutupnya pandangan terhadapnya dan jauhnya jatuh dalam maksiat (Bada'i' ash-Shana'i', 4/189).

Burhan ad-Din Ibnu Mazah (rahimahullah) berkata dalam al-Muhith al-Burhani: Muhammad (rahimahullah) berkata dalam al-Asl: makruh lelaki mengambil kerja seorang wanita merdeka untuk menggunakannya sambil berduaan dengannya; karena khalwat dengan wanita ajnabi sebelum akad makruh, karena dikhawatirkan menjadi sebab jatuh ke dalam fitnah; dan makna itu ada pula setelah akad, tetapi akad itu diperbolehkan karena dipperjanjikan atas penggunaannya, dan hal itu diperbolehkan meskipun ada khalwat, yang bisa terjadi ataupun tidak; hal itu mirip pengambilan kerja untuk menulis masythiyah (puisi ratapan) dan bernyanyi, yang diperbolehkan karena maksiat terletak pada pembacaannya, yang bisa terjadi ataupun tidak; di sini serupa, kecuali ia tidak menyebutkan pembencian di sana dan menyebutkannya di sini; karena ia dapat berduaan dengannya, dan khalwat dengan wanita ajnabi untuk mendorongnya kepada maksiat lebih kuat daripada menulis untuk mendorongnya kepada pembacaan; karena itulah ia menyebutkan pembencian di sini dan tidak di sana.

Dalam an-Nawazil disebutkan: "Seorang wanita merdeka mengikatkan diri bekerja kepada seorang lelaki yang memiliki keluarga: tidak ada larangan di sana, tetapi makruh berduaan dengannya, karena itu termasuk kemungkinan jatuh ke dalam kerusakan; itulah penjelasan tentang apa yang disebutkan dalam al-Asl" (al-Muhith al-Burhani, 8/36; Durrar al-Hukkam, 1/556).

Ulama Syafi'i: dalam hasyiyah 'Umairah disebutkan: jika seorang ajnabi mengambil kerja seorang budak perempuan untuk melayaninya, terdapat dua pendapat, dan yang lebih benar adalah larangan, karena umumnya ia tidak dapat menghindari memandangnya (Hasyiyat 'Umairah 'ala Kanz ar-Raghibin, 3/170-171).

Ulama Hanbali berkata: jika seorang wanita ajnabi, merdeka ataupun budak, diambil kerja untuk pekerjaan halal yang dikerjakan untuknya, itu diperbolehkan, dengan nash sharih; dan hukum pandangan terhadapnya dan khalwat dengan tetap sebagaimana keadaannya sebelum akad.

Imam Ahmad (rahimahullah) berkata: ajnabi boleh mengambil kerja budak perempuan dan wanita merdeka untuk melayani, tetapi ia wajib memalingkan wajahnya dari memandang wanita merdeka. Budak perempuan tidak seperti wanita merdeka: tidak berduaan dengan budak perempuan itu di dalam rumah, tidak memandangnya dalam keadaan terbuka maupun rambutnya. Ia hanya berkata demikian karena hukum pandangan setelah akad seperti sebelumnya, dan ada perbedaan antara yang merdeka dan budak karena keduanya berbeda sebelum akad; demikian pula setelahnya: tidak diperbolehkan pemberi kerja memandang apa pun dari yang merdeka, berbeda dengan budak perempuan, yang boleh dipandang enam anggota badannya, atau bagian yang bukan aurat shalat.

Kesimpulannya bahwa pemberi kerja bagi salah satunya adalah seperti ajnabi: ia tidak dapat berduaan dengan salah satunya di dalam rumah, tidak memandang yang merdeka dalam keadaan terbuka maupun rambutnya yang dikepang, yang termasuk auratnya, berbeda dengan budak perempuan (al-Mughni, 5/271; asy-Syarh al-Kabir, 6/7; Matalib Uli an-Nuhhah, 3/614-615).

Hukum pengambilan kerja istri, dengan atau tanpa izin suaminya, telah dibahas sebelumnya.

Dzimmi yang mengambil kerja orang muslim untuk melayani

Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fuqaha bahwa orang muslim boleh mengambil kerja dzimmi.

Tidak ada pula perbedaan pendapat bahwa jika orang muslim mengikatkan diri bekerja kepada dzimmi untuk pekerjaan tertentu yang termasuk dalam tanggung jawabnya (dzimmah), seperti menjahit pakaian atau memendekkannya, itu diperbolehkan, dengan makruh menurut mayoritas; karena Ali mengikatkan diri bekerja kepada seorang Yahudi untuk menyiram untuknya: satu timba (ganti) satu kurma; ia mengabarkannya kepada Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) dan beliau tidak membencinya; hal yang sama terjadi pada wanita Anshar. Dan karena itu adalah akad tukar-menukar yang tidak mengandung penghinaan atas orang muslim maupun penggunaan dirinya, serupa dengan bai'ahnya.

Mereka hanya berbeda pendapat tentang ini: dapatkah dzimmi mengambil kerja orang muslim untuk melayani?

Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi, Maliki dan Syafi'i menurut satu pendapat, dan ulama Hanbali menurut satu riwayat, berpendapat makruh orang muslim mengikatkan diri bekerja untuk melayani dzimmi dalam apa yang tidak diharamkan baginya; selain itu, haram.

Ulama Hanafi berkata: jika dzimmi mengambil kerja seorang muslim untuk melayaninya, dalam al-Asl disebutkan bahwa itu diperbolehkan, tetapi makruh orang muslim melayani dzimmi. Adapun pembenciannya: penggunaan adalah penghinaan; maka akad orang muslim atas dirinya adalah penghinaan atas dirinya sendiri, dan orang muslim tidak dapat menghinakan dirinya, apalagi melayani orang kafir. Adapun kebolehannya: itu adalah akad tukar-menukar, maka diperbolehkan seperti jual beli (Bada'i' ash-Shana'i', 4/189).

Dalam Fatawa al-Fadhliyyah disebutkan: akad atas diri orang muslim kepada orang Nasrani untuk melayani tidak diperbolehkan; untuk selain melayani, itu diperbolehkan, dan pekerja memiliki ruang luas di sana selama tidak ada penghinaan (al-Muhith al-Burhani, 8/40).

Dalam Ghumzh 'Uyun al-Basha'ir, syarh atas Kitab al-Asybah wa an-Nazhair karya Ibnu Nujaim, untuk al-Hamawi: perkataannya "makruh orang muslim mengikatkan diri bekerja kepada orang kafir untuk memeras anggur".

Saya katakan: memeras anggur bukanlah pembatasan; maksudnya adalah ia mengikatkan diri bekerja untuk melayaninya; sebagaimana disebutkan dalam Syarh al-Majj' karya Ibnu al-Malik: jika orang kafir mengambil kerja seorang muslim untuk melayaninya, itu diperbolehkan berdasarkan kesepakatan, tetapi makruh, karena mengandung penghinaan secara zahir. Tamat.

Din adz-Dzakhirah disebutkan: jika seorang Yahudi masuk ke pemandian, dapatkah pelayan muslim itu melayaninya? Jika ia melakukannya dengan harapan uangnya, tidak ada larangan; jika ia melakukannya untuk memuliakannya tanpa niat yang disebutkan, atau berdiri menghormati kekayaannya, itu makruh (Ghumzh 'Uyun al-Basha'ir, 3/401).

Ulama Maliki berkata: makruh orang muslim mengikatkan dirinya, anaknya, budaknya atau kendaraannya bekerja kepada orang kafir; dan itu berlaku ketika orang muslim dapat melakukannya untuk dirinya sendiri: menjahit, membangun, membajak dan semisalnya. Adapun apa yang orang muslim tidak dapat lakukan untuk dirinya sendiri, seperti memeras anggur (khamr), menjaga babi dan semisalnya: ia tidak dapat mengikatkan diri bekerja untuk itu, dan orang muslim disiksa (takzir), kecuali ia memiliki uzur karena tidak tahu.

Jika ia terbuka di dalamnya sebelum pekerjaan, akadnya dibatalkan; jika pekerjaan telah terjadi, upahnya diambil dari orang kafir dan disedekahkan kepada orang-orang miskin, sebagai takzir atas orang muslim, kecuali ia memiliki uzur karena tidak tahu; dalam hal itu tidak diambil darinya.

Dalam al-Mudawwanah al-Kubra disebutkan, tentang lelaki yang mengikatkan diri bekerja kepada orang Nasrani: saya katakan: bagaimana menurutmu tentang seorang Nasrani yang mengambil kerja seorang muslim untuk melayaninya: apakah akad itu diperbolehkan menurut Malik? Dikatakan: Malik ditanya tentang orang muslim yang mengambil uang dari seorang Nasrani secara qiradh, dan ia membencinya; orang-orang berilmu lainnya juga membencinya, dan saya tidak berpikir Malik membencinya kecuali dari sisi akad pekerjaan. Sampai kepadaku bahwa Malik membenci orang muslim mengikatkan diri bekerja kepada orang Nasrani. Saya katakan: bagaimana menurutmu jika ia mengikatkan diri bekerja untuk menjaga pohon-pohon zaitunnya, membajak atau membangun?

Ia berkata: aku membenci ia mengikatkan diri bekerja melayani Nasrani itu (al-Mudawwanah al-Kubra, 11/433; Mawahib al-Jalil, 7/424; al-Bayan wa ath-Tahshil, 5/154; asy-Syarh al-Kabir, 5/361; adz-Dzakhirah, 5/398; Syarh Mukhtashar Khalil, 7/20; Tahbir al-Mukhtashar, 4/567; Manh al-Jalil, 7/498).

Ulama Syafi'i berkata: sah, dengan makruh, dzimmi mengambil kerja seorang muslim, bahkan akad atas diri; dan orang muslim dapat menugaskan orang kafir menggantikannya dalam melayani orang kafir, secara wajib dalam akad tanggung jawab; dan diwajibkan, secara wajib, menarik hartanya darinya dalam akad atas diri; penguasa dapat mencegahnya darinya; dan tidak diperbolehkan orang muslim melayani orang kafir, walaupun tanpa akad (Hasyiyat Qalyubi, 3/163).

Asy-Syirazi berkata dalam al-Muhadzdzab: bab: mereka berbeda pendapat tentang orang kafir yang mengambil kerja seorang muslim dengan akad tertentu. Sebagian berkata: dua pendapat; karena itu adalah akad yang mengandung penguasaan atas orang muslim, seperti jual beli budak muslim. Yang lain berkata: sah menurut satu pendapat, karena Ali, radhiyallahu 'anhu, mengangkat air untuk seorang wanita Yahudi: satu timba (ganti) satu kurma (al-Muhadzdzab, 1/395).

Al-'Imrani (rahimahullah) berkata: jika orang kafir mengambil kerja seorang muslim, dikaji: jika ia mengambil kerjanya untuk pekerjaan yang termasuk dalam tanggung jawabnya, itu sah, karena tidak ada penghinaan di dalamnya.

Jika ia mengambil kerjanya untuk pekerjaan yang bernilai, pada waktu yang diketahui, dua jalan: yang pertama: sebagian ulama kami berkata: dua pendapat, berdasarkan dua pendapat tentang kebolehan orang kafir membeli orang muslim; karena di dalamnya ada penguasaan atasnya dan penghinaan, seperti kepemilikan. Yang lain: sebagian berkata: sah menurut satu pendapat, karena apa yang kami sebutkan dari hadits Ali, dan karena itu adalah pekerjaan dengan imbalan padanan, mirip pekerjaan dalam tanggung jawab dan berbeda dari kepemilikan, yang menuntut penguasaan dan keabadian milik atasnya (al-Bayan, 7/294-295).

Ibnu Hajar al-Haithami ditanya tentang kasus orang kafir yang mengambil kerja seorang muslim dengan akad atas diri: apakah orang muslim dilarang menunaikannya dengan dirinya sendiri? Ia menjawab: tidak diharamkan orang muslim menunaikannya dengan dirinya sendiri, tetapi itu makruh; namun, jika akad berkenaan dengan yang merendahkan, seperti pekerjaan-pekerjaan rendah yang tidak pantas baginya, pembencian menjadi lebih kuat, bahkan dikatakan haram dalam hal itu (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, 3/147).

Ulama Hanbali, dalam asal, dan ulama Syafi'i menurut satu pendapat, sebagaimana telah lalu, berpendapat orang muslim tidak dapat mengikatkan diri bekerja melayani orang kafir.

Ibnu al-Qayyim (rahimahullah) berkata: ringkasan mazhabnya (yaitu imam Ahmad, rahimahullah): akad atas diri orang muslim kepada dzimmi ada tiga jenis: yang pertama, akad untuk pekerjaan yang termasuk dalam tanggung jawab: itu diperbolehkan. Yang kedua, akad untuk melayani: dua riwayat sharih, yang lebih benar adalah larangan. Yang ketiga, akad atas dirinya untuk selain melayani: itu diperbolehkan. Ali (radhiyallahu 'anhu) mengikatkan diri bekerja kepada seorang Yahudi untuk mengangkatkan air baginya: satu timba (ganti) satu kurma, dan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) makan dari kurma-kurma itu.

Semua itu ketika akadnya untuk pekerjaan yang tidak mengandung pemuliaan agama mereka dan ritual-ritual mereka; jika akad berkenaan dengan pekerjaan yang mengandungnya, itu tidak diperbolehkan, sebagaimana Ahmad tegaskan dalam riwayat Ishaq bin Ibrahim: seorang tukang bangunan bertanya kepadanya: bolehkah aku membangunkan para majusi sebuah makam? Ia berkata: janganlah engkau bangunkan mereka (Ahkam Ahl adz-Dzimmah, 1/208-209).

Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: akad orang muslim kepada dzimmi untuk melayaninya tidak diperbolehkan; Ahmad tegaskan dalam riwayat al-Atsram: jika ia mengikatkan diri bekerja kepada dzimmi untuk melayaninya, itu tidak diperbolehkan; jika itu pekerjaan, itu diperbolehkan; dan itu salah satu dari dua pendapat asy-Syafi'i; dalam yang lain ia berkata: itu diperbolehkan, karena akad atas dirinya untuk selain melayani diperbolehkan baginya, maka demikian pula di sini, seperti akadnya kepada orang muslim.

Bagi kami: itu adalah akad yang mengandung penguasaan atas orang muslim di tangan orang kafir, penghinaannya dan penggunaannya, serupa dengan jual beli; itu dikuatkan oleh fakta bahwa akad pekerjaan untuk melayani tentu menuntut penguasaannya selama masa akad pekerjaan dan penggunaannya, sementara jual beli tidak menuntutnya; jika jual beli dicegah, lebih tepat mencegah akad pekerjaan.

Jika ia mengikatkan diri bekerja untuk pekerjaan tertentu yang termasuk dalam tanggung jawab, seperti menjahit pakaian atau memendekkannya, itu diperbolehkan tanpa perbedaan pendapat yang kami ketahui; karena Ali (radhiyallahu 'anhu) mengikatkan diri bekerja kepada seorang Yahudi untuk menyiram untuknya: satu timba (ganti) satu kurma, mengabarkannya kepada Nabi dan beliau tidak membencinya; hal yang sama terjadi pada wanita Anshar; dan karena itu adalah akad tukar-menukar yang tidak mengandung penghinaan maupun penggunaan. Jika ia mengikatkan diri bekerja untuk pekerjaan selain melayani, pada waktu yang diketahui, itu diperbolehkan juga, menurut dhahir perkataan Ahmad; karena perkataannya dalam riwayat al-Atsram: jika itu pekerjaan, itu diperbolehkan.

Ahmad bin Sa'id meriwayatkan darinya: tidak ada larangan ia mengikatkan diri bekerja kepada dzimmi; dan itu mutlak dalam dua jenis akad. Sebagian sahabat kami menyebutkan bahwa dhahir perkataan Ahmad adalah larangan, dan berhujjah dengan apa yang diriwayatkan al-Atsram, dengan alasan itu adalah akad yang mengandung penguasaan atas orang muslim, serupa dengan jual beli. Yang benar adalah apa yang kami sebutkan; perkataan Ahmad hanya menunjukkan sebaliknya: ia membatasi larangan pada akad untuk melayani dan membolehkan akad untuk pekerjaan; sedangkan yang ini adalah akad untuk pekerjaan; ia berbeda dari jual beli, yang menetapkan kepemilikan atas orang muslim, dan dari akad untuk melayani, yang mengandung penghinaan (al-Mughni, 5/322-323; asy-Syarh al-Kabir, 6/38-39; Kassyaf al-Qina', 3/658-659; Matalib Uli an-Nuhhah, 3/615).

Pekerja khusus yang bekerja untuk selain pemberi kerjanya

Fuqaha empat mazhab berpendapat pekerja khusus tidak dapat mengikatkan diri bekerja di tempat lain, maupun mengerjakan pekerjaan lain selain yang dikerjakannya selama jangka waktunya; karena waktu luangnya selama jangka waktu itu menjadi hak pemberi kerjanya. Mayoritas fuqaha berkata: dari upahnya dipotong seukuran apa yang ia kerjakan untuk pihak lain.

Ulama Hanafi berkata: pekerja khusus tidak dapat mengikatkan diri bekerja kepada orang lain; ia dinamai khusus karena ia dikhususkan untuk pekerjaannya, dengan pengecualian yang lain; ia tidak dapat bekerja untuk pihak lain selama jangka waktu itu, karena waktu luangnya menjadi hak pemberi kerja, dan upah adalah imbalan atas waktu luang; karena itulah upah tetap ditanggungkan, walaupun pekerjaan berkurang. Dalam ad-Durr al-Mukhtar disebutkan: pekerja khusus tidak dapat bekerja untuk pihak lain; jika ia bekerja, dari upahnya dipotong seukuran pekerjaannya.

Ibnu Abidin (rahimahullah) berkata: dalam ath-Thatarkhaniyyah disebutkan: seorang tukang kayu diambil kerja hingga malam, lalu ia bekerja untuk orang lain membuat tempat tinta dengan upah satu dirham, padahal ia mengetahuinya: ia berdosa; jika ia tidak mengetahuinya, tidak dibebankan apa pun kepadanya; dan dari upah tukang kayu dipotong seukuran pekerjaannya pada tempat tinta itu (Hasyiyat Ibnu Abidin dengan ad-Durr al-Mukhtar, 6/70; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/343; Tabyin al-Haqa'iq, 5/134; al-'Inayah, 12/435; al-Muhith al-Burhani, 8/31).

Ulama Maliki berkata: pekerja yang melayani, yaitu pekerja khusus, tidak dapat mengikatkan diri bekerja kepada selain pemberi kerjanya; jika ia mengikatkan diri bekerja untuk sehari atau lebih dan membuat pemberi kerja kehilangan apa yang ia pekerjakan, atau sebagiannya, upahnya menjadi milik pemberi kerja yang pertama, atau ia dapat membiarkan upah itu kepadanya dan memotong bagian hari itu dari upah pertama. Jika ia tidak membuatnya kehilangan apa pun dengan menyerahkan kepadanya seluruh yang diperjanjikan, tidak ada tuntutan yang diterima. Demikian pula jika ia bekerja secara sukarela: dari upahnya dipotong nilai apa yang ia kerjakan (asy-Syarh al-Kabir dengan hasyiyah ad-Dasuqi, 5/368; Syarh Mukhtashar Khalil, 7/24; at-Taj wa al-Iklil, 4/492; al-Fawa'id ad-Dawaniyyah, 2/116).

Ulama Hanbali berkata: pekerja khusus tidak dapat bekerja untuk selain pemberi kerjanya, karena ia membuatnya kehilangan apa yang ia peroleh melalui akad; jika ia bekerja untuk orang lain dan merugikan pemberi kerja, pemberi kerja, menurut yang benar dalam mazhab, berhak atas nilai apa yang ia buat hilang dari kemanfaatannya karena pekerjaannya untuk pihak lain.

Ahmad (rahimahullah) berkata tentang seorang lelaki yang mengambil kerja seorang pekerja untuk memotongkan kayu di atas dua keledai setiap hari: orang itu mengangkut untuknya dan di atas keledai orang lain, dengan menerima darinya upah; jika terjadi kerusakan di dalamnya, ada hak rujuk kepadanya dengan nilai.

Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni: dhahirnya pemberi kerja berhak rujuk kepada pekerja atas nilai apa yang merugi karenanya karena kesibukannya dengan pekerjaan lain; karena ia berkata: jika terjadi kerusakan di dalamnya, ada rujukan dengan nilai; kerusakan dipertimbangkan. Dhahirnya adalah bahwa jika ia tidak dirugikan, tidak terjadi rujukan; karena ia mengambil kerjanya untuk suatu pekerjaan dan membayar upahnya secara penuh, maka tidak dibebankan apa pun kepadanya, seperti ketika ia diambil kerja untuk suatu pekerjaan lalu ia membaca Alquran ketika bekerja: jika ia merugikan pemberi kerja, ada rujukan kepadanya atas nilai apa yang ia buat hilang darinya.

Kemungkinan ia hendak mengatakan bahwa rujukan terjadi atas nilai pekerjaannya untuk pihak lain, karena ia mengalihkan waktu luang dari objek akad kepada pekerjaan selain pemberi kerja; nilainya maka dibebankan kepadanya, seolah-olah ia bekerja untuk dirinya sendiri.

Al-Qadhi (rahimahullah) berkata: maksudnya adalah ada rujukan kepadanya atas upah yang ia terima dari pihak lain; karena waktu luangnya selama jangka waktu itu menjadi hak pihak lain, dan apa yang diperoleh sebagai imbalan adalah untuk orang yang mengambil kerjanya (al-Mughni, 5/269; asy-Syarh al-Kabir, 6/59; al-Insaf, 6/72; Kassyaf al-Qina', 4/40; Matalib Uli an-Nuhhah, 3/674).

Ulama Syafi'i berkata: pekerja tunggal (munfarid), yang mengikatkan diri bekerja untuk jangka waktu tertentu bagi suatu pekerjaan untuk pihak lain, baik menetapkannya dengan jangka waktu ataupun dengan pekerjaan, tidak dapat secara syar'i mengikatkan diri serupa untuk orang lain selama jangka waktu itu; ia dinamai demikian karena pemberi kerja sendirian memiliki kemanfaatannya selama jangka waktu itu (Raudhah ath-Thalibin, 4/55-56; Mughni al-Muhtaj, 3/411; Nihayah al-Muhtaj, 5/355; an-Najm al-Wahhaj, 5/376; Kanz ar-Raghibin, 3/197; asy-Siraj al-Wahhaj, hlm. 294). Tetapi saya tidak menemukan mereka memutuskan secara tegas: jika ia bekerja untuk pihak lain, apakah upah itu berhak baginya, ataukah menjadi milik pemberi kerja yang pertama?

Kasus kedua: pekerja umum

Pekerja umum, atau pekerja untuk orang banyak, adalah yang bekerja untuk umumnya orang, atau yang berhak atas upah melalui pekerjaan, bukan melalui penyerahan dirinya: tukang pewarna kain, pandai besi, pengobat dengan kayu bakar (kauter), pengrajin, dokter dan semisalnya.

Ulama Hanafi berkata: pekerja umum adalah siapa pun yang hanya berhak atas upah setelah bekerja: tukang cuci pakaian, tukang pewarna kain, tukang jahit; karena yang umum bekerja untuk pemberi kerja dan untuk pihak lain, sehingga tidak dikhususkan untuk pekerjaannya; ketika objek akad adalah pekerjaan ataupun hasilnya, ia dapat bekerja untuk umumnya orang, karena waktu luangnya tidak menjadi hak si pun secara khusus; dari sudut pandang inilah ia disebut umum (al-'Inayah, 12/426; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/340; al-Bahr ar-Ra'iq, 8/30). Atau ia adalah yang bekerja bukan untuk satu orang, atau untuk satu orang tanpa penentuan waktu; dan salah satu hukumnya adalah ia hanya berhak atas upah setelah menunaikan objek akad, seperti tukang pewarna kain dan tukang jahit (al-Lubab, 1/479-480). Dikatakan juga: pekerja umum adalah yang akadnya berkenaan dengan pekerjaan yang diketahui (al-Bahr ar-Ra'iq, 8/30; Majma' al-Anhur, 3/544).

Ulama Syafi'i berkata: pekerja umum adalah yang mengikatkan diri pada pekerjaan dalam tanggung jawabnya, seperti kebiasaan para penjahit, pandai emas dan tukang angkut yang mengangkut untuk setiap orang; jika ia mengikatkan diri untuk satu orang, ia dapat mengikatkan diri serupa untuk yang lain; maka ia seolah terbagi di antara orang-orang (al-Muhadzdzab, 1/408; Tahrir al-Alfaz at-Tanbih, hlm. 224; Raudhah ath-Thalibin, 4/55-56; Mughni al-Muhtaj, 3/411; Nihayah al-Muhtaj, 5/355; an-Najm al-Wahhaj, 5/376; Kanz ar-Raghibin, 3/197).

Ulama Hanbali berkata: pekerja umum adalah yang kemanfaatannya dinilai dengan pekerjaan, baik disebutkan di dalamnya jangka waktunya, seperti pengoles celak selama sebulan, setiap hari berapa kali, ataupun tidak, seperti menjahit pakaian, membangun dinding, mengangkut barang ke tempat tertentu; atau atas pekerjaan untuk suatu jangka waktu yang tidak ia miliki kemanfaatannya secara keseluruhan, seperti dokter. Ia dinamai umum karena ia menerima pekerjaan-pekerjaan untuk sekelompok orang pada satu waktu, bekerja untuk mereka, yang berbagi kemanfaatannya: penenun, tukang cuci pakaian, tukang masak, tukang angkut; itulah sebabnya ia disebut umum. Akadnya melekat pada tanggung jawabnya, bukan pada dirinya, dan ia hanya berhak atas upah melalui penyerahan pekerjaannya, bukan dirinya, berbeda dengan pekerja khusus, yang kemanfaatannya dinilai dengan waktu, sebagaimana telah lalu (al-Mubdi', 5/109; Kassyaf al-Qina', 4/40; Syarh Muntaha al-Iradat, 4/67; Matalib Uli an-Nuhhah, 3/678).

Tanggung jawab pekerja umum

Hukum apa yang ada di tangan pekerja umum dahulunya seperti pekerja khusus: tangan masing-masing adalah tangan amanah, dan ia hanya menjamin hilangnya barang karena pelampaian batas ataupun kelalaian. Tetapi, karena rusuknya agama manusia dan banyaknya mereka mengklaim kehilangan, para fuqaha memberlakukan penjaminan pada pekerja umum, demi maslahat manusia.

Ibnu Rasyd (rahimahullah) berkata: asalnya, bagi para pengrajin, yaitu pekerja-pekerja umum, adalah tidak adanya penjaminan; mereka patut dipercaya karena mereka adalah pekerja bergaji, dan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) menggugurkan jaminan pekerja. Para ulama mengecualikan para pengrajin dari itu dan menjadikan mereka penanggung, demi pertimbangan dan ijtihad, karena kebutuhan manusia; dan itu termasuk maslahat yang dominan yang wajib dijaga (at-Taj wa al-Iklil, 4/498).

Ibnu Wahab (rahimahullah) berkata: Malik berkata kepadaku: para pengrajin hanya menjamin apa yang diserahkan kepada mereka dari yang mereka kerjakan dari sisi kebutuhan manusia atas pekerjaan-pekerjaan mereka, bukan dari sisi pilihan dan amanah; jika hal itu dibiarkan pada amanah mereka, harta manusia akan hilang dan mereka akan berani mengambilnya; jika mereka mengabaikannya, mereka tidak akan menemukan siapa pun untuk mengambilnya, dan tidak ada yang lain yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan itu; maka mereka menjamin demi maslahat manusia. Termasuk yang serupa dengan itu dalam maslahat umum: perkataan Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam):

"Janganlah orang yang hadir menjual untuk (barang milik) badui, dan janganlah kalian merebut-rebut barang dagangan hingga barang-barang itu dibawa ke pasar."

Hadits ini menggabungkan dua hadits: yang pertama diriwayatkan oleh al-Bukhari (2160) dan Muslim (1521), yang kedua diriwayatkan oleh al-Bukhari (2165)

Ketika ia melihat hal itu memberbaiki keadaan umum, beliau memerintahkannya (al-Mudawwanah al-Kubra, 11/388).

Atas dasar ini, empat mazhab sepakat bahwa pekerja umum menjamin apa yang dirusakkan tangannya atau yang ia lalaikan penjagaannya. Adapun yang hilang di tangannya tanpa pelampaian batas maupun kelalaiannya, para fuqaha berbeda pendapat tentangnya.

Abu Hanifah, Zufar, al-Hasan bin Ziyad, asy-Syafi'i dalam satu riwayat, dan Ahmad dalam satu riwayat, berkata: tangan pekerja umum adalah tangan amanah, seperti pekerja khusus; karena asalnya penjaminan hanya dibebankan kepada penyalah guna, berdasarkan firman Allah:

"Agresi (permusuhan) itu hanya terhadap orang-orang yang zalim."

Surah Al-Baqarah, 193

Dan tidak ditemukan pelampaian batas dari pekerja, karena ia diizinkan menerima barang: ia menerimanya dengan izin pemiliknya, dan kehilangan itu bukan karena perbuatannya; maka penjaminan tidak dibebankan kepadanya; karena itulah penjaminan juga tidak dibebankan kepada penerima wadiah.

Mayoritas fuqaha, Abu Yusuf dan Muhammad (di atasnya fatwa Hanafi ditetapkan), ulama Maliki, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali dalam asal, berkata: tangan pekerja umum adalah tangan penjamin: ia menjamin apa yang hilang di tangannya, walaupun tanpa pelampaian batas maupun kelalaiannya, kecuali dalam keadaan kebakaran yang meliputi, tenggelam yang meliputi ataupun pencurian yang meliputi, menurut Abu Yusuf, Muhammad, ulama Maliki dan satu pendapat Hanbali.

Itu karena diriwayatkan bahwa Umar menjamin pekerja umum sebagai ihtiyath bagi harta manusia; dan itulah makna perkara itu: pekerja-pekerja ini yang diserahkan harta tanpa saksi, yang dikhawatirkan pengkhianatannya; jika mereka tahu bahwa mereka tidak menjamin, harta manusia akan hilang, karena mereka tidak akan berhenti mengklaim kehilangan; dan makna itu tidak ada dalam kebakaran yang meliputi, tenggelam yang meliputi dan pencurian yang meliputi (Bada'i' ash-Shana'i', 4/210).

Al-qadhi Abd al-Wahhab (rahimahullah) berkata: dalil kami adalah ijma para Sahabat; karena itu diriwayatkan dari Umar dan Ali, dan Ali berkata: "Tidak ada islah bagi manusia kecuali dengan itu"; dan karena maslahat para pengrajin dan pemilik barang dagangan tergantung padanya, sementara meninggalkannya membuka jalan bagi kehancuran harta manusia; demikian pula ketika manusia berada dalam kebutuhan terhadap para pengrajin: karena tidak semua orang tahu menjahit, memendekkan pakaian atau menyulamnya; jika perkataan para pengrajin dalam hal kerusakan diterima, mereka akan berlomba mengklaimnya, dan pemilik barang dagangan akan dirugikan, terjepit di antara dua hal: barang itu diserahkan kepada mereka dan tidak ada jaminan atas mereka dari apa yang kami sebutkan, atau tidak diserahkan kepada mereka, dan itu merugikan mereka. Menjadikan mereka penanggung maka adalah islah bagi kedua pihak.

Dan karena ia menerima barang itu demi keuntungannya sendiri, tanpa hak atas upah melalui akad sebelumnya, perkataannya atas hilangnya barang tidak diterima, seperti dalam qiradh dan pinjaman guna ('ariyah) (al-Isyraf, 3/229).

Atas dasar ini, pekerja umum menjamin apa yang hilang di tangannya secara mutlak: tukang cuci pakaian menjamin apa yang robek di tangannya, tukang masak apa yang ia rusakkan dari masakannya, tukang roti apa yang ia rusakkan dari rotinya, tukang angkut apa yang jatuh dari bebannya atau hilang ketika jatuh, pengendali unta apa yang hilang karena cara pengendaliannya, tergesa-gesanya dan putusnya tali dengan mana ia mengikat unta itu, dan nakhoda apa yang hilang dalam penjagaannya ataupun karena bahan-bahan yang digosokkan ataupun dibekalkan pada kapal.

Berikut uraian terperinci pendapat-pendapat mereka:

Menurut Abu Yusuf, penjaminan hanya dibebankan kepada pekerja jika barang hilang di tangannya; karena barang tidak masuk dalam penjaminan pada dirinya dan Muhammad kecuali melalui pengambilan, seperti barang yang dirampas; selama pengambilan tidak terjadi, tidak ada penjaminan, walaupun pemilik barang dagangan menumpang bersamanya di dalam kapal ataupun di atas hewan yang memikul beban, dan beban itu hilang tanpa perbuatan pekerja: tidak ada penjaminan, karena barang dagangan berada di tangan pemiliknya.

Demikian pula jika pemilik barang dagangan dan penyewa keduanya penunggang di atas hewan itu, atau keduanya pengemudi ataupun pemandu: barang dagangan berada di tangan mereka berdua, pekerja maka tidak sendirian memegang, dan penjaminan tangan tidak dibebankan kepadanya.

Bisyr meriwayatkan dari Abu Yusuf: jika barang dagangan dicuri dari atas kepala tukang angkut ketika pemiliknya berjalan bersamanya, tidak ada penjaminan; karena barang dagangan tidak melewati ke tangannya, pemiliknya tidak mengantara antara ia dan barang itu.

Mereka berkata tentang makanan: jika ia berada dalam dua kapal dan pemiliknya di dalam satu kapal, keduanya berlayar bersama dan terdampar bersama, tidak ada penjaminan atas nakhoda atas apa yang hilang dari tangannya, karena ia hilang di tangan pemiliknya.

Demikian pula karavan unta (qithar): jika ia memikul beban dan pemilik beban berada di atas seekor unta, tidak ada penjaminan atas pengendali unta, karena barang dagangan berada di tangan pemiliknya, yang merupakan penjaganya.

Ibnu Sama'ah meriwayatkan dari Abu Yusuf tentang seorang lelaki yang mengambil kerja seorang tukang angkut untuk memikul karung kulit berisi mentega; pemilik karung itu dan tukang angkut memikulnya bersama-sama untuk meletakkannya di atas kepala tukang angkut, karung itu robek dan isinya hilang. Abu Yusuf berkata: tukang angkut tidak menjamin, karena ia belum diserahkan kepadanya, ia masih di tangannya sendiri. Dan jika ia dibawa ke rumah pemiliknya, lalu tukang angkut menurunkannya dari kepala bersama pemiliknya, dan ia jatuh di tangan mereka berdua, tukang angkut menjamin; itu adalah pendapat pertama Muhammad, yang kemudian menarik kembali dan berkata: tidak ada penjaminan atasnya.

Abu Yusuf berpendapat muatan masuk dalam penjaminan portase dengan tegaknya tangan tukang angkut di atasnya; ia baru terbebas dengan penyerahan kepada pemiliknya; jika keduanya keliru, tangan tukang angkut tetap ada, dan penjaminan tetap berlaku.

Muhammad berpendapat barang telah sampai kepada pemiliknya melalui penurunan, dan keluar dari penjaminan, seolah-olah ia langsung diletakkan di atas kepala tukang angkut lalu hilang.

Menurut keduanya, ia hanya menjamin jika suatu pekerjaan dimasukkan ke dalam barang yang diperjanjikan; jika diserahkan sebuah mushaf untuk dijilid, sebuah pedang untuk dibuatkan kemasannya, sebuah pisau untuk dibuatkan gagangnya, lalu mushaf, pedang ataupun pisau itu hilang, ia tidak menjamin, berdasarkan kesepakatan. Dan diriwayatkan dari Abu Yusuf: jika diserahkan sebuah mushaf untuk dibubuhkan lubangnya dengan upah dan penjilidannya hilang, ia tidak menjamin; demikian pula jika diserahkan pakaian untuk ditambal bersama saputangan dan saputangan itu hilang; demikian pula jika diserahkan timbangan untuk diperbaiki piringannya dan kayu tempat timbangan itu berada hilang (Bada'i' ash-Shana'i', 4/210-211; al-Mabshuth, 15/80 dan seterusnya; Majma' ad-Dhamanat, hlm. 100-103; al-Bahr ar-Ra'iq, 8/30-31; Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama, 4/85; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/340-341; al-Hindiyah, 4/500).

Ulama Maliki berkata: pekerja umum, yaitu pengrajin, dengan upah ataupun tanpa upah, menjamin apa yang tidak ada padanya, yang ia klaim hilang dan yang kehilangannya hanya diketahui melalui perkataannya; dan ia tidak menanggung penjaminan apa pun atas apa yang kehilangannya ditetapkan dengan bukti tanpa penghindarannya. Pengrajin menjamin hasil karyanya hanya atas apa yang ada pekerjaan baginya di sana: perhiasan yang ia bentuk, kitab yang ia salin, pakaian yang ia jahit, sepotong kayu yang ia bentuk; lalu ia mengklaim hilang ataupun lenyapnya.

Adapun apa yang tidak ada pekerjaan baginya di sana, ia tidak menjamin: seperti kitab yang diserahkan kepada penyalin untuk disalin darinya, karena tidak ada pekerjaan baginya di sana; demikian pula jika diserahkan sebuah pedang untuk dibentuk mata pedangnya dan diserahkan bersamanya sarungnya, yang kemudian hilang: ia tidak menjamin; demikian pula wadah gandum yang hilang pada penggiling, dan semisalnya, yang tidak ia perlukan; jika ia memerlukannya, ia akan mengerjakannya, artinya jika yang lain memerlukan pekerjaan atas karya itu untuk dirinya, ia menjamin karyanya saja; karena ia penerima amanah bagi yang lain itu, bukan pengrajin. Siapa pun yang menyerahkan kepada seorang penggiling gandum di dalam keranjang untuk digiling, atau kepada seorang penyalin sebuah kitab untuk menyalin yang lain darinya, lalu ia mengklaim hilangnya keseluruhannya, menjamin gandum itu tanpa keranjangnya, dan kitab hasil salinan tanpa kitab yang ia jadikan contoh. Maka lebih aman tidak menjamin apa yang tidak diperlukan pekerjaan di dalamnya, seperti salah satu dari dua sepatu yang memerlukan perbaikan, ketika pasangannya diserahkan kepada pengrajin dan yang tidak ada pekerjaan di atasnya hilang.

Syarat-syarat tanggung jawab pengrajin atas karyanya

Ia menjamin apa yang hilang dari apa yang ada pekerjaan baginya di sana, baik ia mengerjakannya di rumahnya ataupun tokonya, dengan upah ataupun tanpa upah, melalui pekerjaannya ataupun yang lain, selama tidak ada tipu daya: mengukir mutiara bulat, melubangi mutiara, meluruskan pedang, membakar roti pada tukang roti, memasukkan pakaian ke dalam bak tukang pewarna kain, kecuali jika ia melampaui batas di sana.

Atas semua pengrajin dibebankan bukti bahwa mereka telah menyerahkan barang dagangan itu, karya dengan upah ataupun tanpa upah, baik barang itu diambil dengan bukti ataupun tanpa, jika mereka mengakuinya.

Beberapa syarat dituntut untuk penjaminan pengrajin:

  • Bahwa ia mengabdikan diri pada pekerjaan untuk umumnya orang, dengan pengecualian pekerja khusus bagi satu orang ataupun sekelompok tertentu; karena atasnya tidak ada penjaminan; dan pengrajin khusus yang tidak mengabdikan diri pada pekerjaan tidak menanggung penjaminan, karena penjaminan hanya diberlakukan demi maslahat umum.
  • Bahwa karya itu tidak ada padanya (ia tidak memegangnya): jika ia mengerjakannya di rumah pemiliknya, walaupun ia tidak hadir, ataupun di hadapannya, walaupun di tempat lain, tidak ada penjaminan; ketidakhadiran yang dimaksud adalah ia tidak mengerjakan pekerjaan itu di hadapan pemiliknya ataupun di rumahnya.
  • Bahwa karyanya adalah dari apa yang dapat ia tidak hadiri: jika anak laki-lakinya diserahkan kepada seorang guru yang mengabdikan diri pada pengajaran, anak itu tidak ada padanya dan ia mengklaim kaburnya, tidak ada penjaminan yang dibebankan kepadanya.
  • Bahwa tidak ada tipu daya dalam pekerjaan: jika ada tipu daya, seperti melubangi mutiara, tidak ada penjaminan.
  • Bahwa ia tidak memiliki bukti atas hilangnya tanpa kelalaian.

(al-Mudawwanah al-Kubra, 11/388; al-Isyraf, 3/228-229, no 1081-1082; asy-Syarh al-Kabir dengan hasyiyah ad-Dasuqi, 5/375-376; Syarh Mukhtashar Khalil, 7/28; at-Taj wa al-Iklil, 4/499-500; Hasyiyat as-Sawi, 9/41; Syarh Mayyarah, 2/327.)

Ulama Syafi'i dalam asal berkata: pekerja umum menjamin secara mutlak, tanpa perbedaan dalam kehilangan antara musibah, perbuatan pekerja ataupun perusakan oleh pihak ketiga; itu, ketika pekerja sendirian memegang. Jika ia tidak sendirian memegang, seperti ketika pemberi kerja duduk di sisinya hingga ia bekerja, ataupun barang dibawa ke rumahnya agar ia bekerja di sana: mazhab, di atasnya mayoritas memutuskan, berkata: tidak ada penjaminan; karena harta tidak benar-benar diserahkan kepadanya: pemiliknya meminta bantuannya, seperti meminta bantuan seorang wakil (al-Hawi al-Kabir, 7/425; al-Muhadzdzab, 1/408; Raudhah ath-Thalibin, 4/56; Mughni al-Muhtaj, 3/411; Nihayah al-Muhtaj, 5/355; an-Najm al-Wahhaj, 5/376; Kanz ar-Raghibin, 3/197).

Ulama Hanbali berkata: pekerja umum menjamin apa yang hilang karena perbuatannya, walaupun karena kesalahan: robeknya pakaian oleh tukang cuci pada saat memukulnya, meregangkannya, memerasnya ataupun membentangkannya; kesalahan tukang jahit, yaitu penjahit pakaian, dalam penjahitannya dan penyerahannya kepada selain pemiliknya; diriwayatkan dari Umar dan Ali (radhiyallahu 'anhuma); karena pekerjaannya ditjamin atas bebannya, karena ia hanya berhak atas imbalan melalui pekerjaan: jika pakaian hilang dalam penjagaannya setelah pekerjaannya, ia tidak mendapat upah apa pun atas apa yang ia kerjakan, berbeda dengan pekerja khusus. Dan apa yang mengikuti itu harus ditjamin: pelampaian batas dengan memotong anggota badan, tergelincirnya tukang angkut, jatuhnya beban dari hewan ataupun dari kepalanya, ataupun hilangnya beban karena benturan tukang angkut, manusia ataupun hewan; dan ia menjamin itu, sebagaimana telah lalu.

Ia juga menjamin apa yang hilang karena cara pengendaliannya, tergesa-gesanya dan putusnya tali dengan mana ia mengikat bebannya; demikian pula tukang masak, tukang roti, penenun, nakhoda kapal dan semisalnya di antara pekerja-pekerja umum: mereka menjamin apa yang hilang karena perbuatan mereka, untuk apa yang telah lalu, baik pemilik harta hadir ataupun tidak hadir, dan ia bekerja di rumah pemberi kerja ataupun di rumahnya; karena penjaminannya disebabkan pelampaiannya.

Al-Qadhi, bersama para sahabatnya, memilih bahwa pekerja umum murni hanya menjamin jika ia bekerja pada miliknya sendiri, seperti tukang roti yang membakar di dalam tungku dan miliknya, tukang cuci pakaian dan tukang jahit di tokonya masing-masing. Ia berkata: jika seseorang memanggil seorang tukang roti yang membakar untuknya di rumahnya, ataupun seorang tukang jahit ataupun tukang cuci pakaian untuk memendekkan dan menjahit di rumahnya, tidak ada penjaminan atasnya atas apa yang ia rusakkan tanpa kelalaian; karena ia menyerahkan dirinya kepada pemberi kerja dan menjadi seperti pekerja khusus.

Ia berkata: jika pemilik barang dagangan bersama nakhoda di dalam kapal, ataupun menunggang hewan di atas beban, dan beban itu hilang, tidak ada penjaminan atas nakhoda ataupun penyewa, karena tangan pemilik barang dagangan belum lepas. Jika pemilik barang dagangan dan pengendali unta keduanya penunggang di atas beban dan beban itu hilang, pengendali unta tidak menjaminnya, karena pemiliknya tidak menyerahkannya kepadanya.

Mazhabnya adalah tidak ada perbedaan antara bekerja pada miliknya sendiri ataupun milik pemberi kerja, antara hadirnya ataupun tidaknya pemilik pekerjaan, dan antara ia bersama nakhoda ataupun pengendali unta ataupun tidak.

Demikian pula apa yang hilang karena pelanggaran nakhoda dalam menambatkan kapal (rahajah), ataupun penyewa dalam menarik barang dan semisalnya: itu ditjamin atas bebannya, baik pemiliknya bersamanya ataupun tidak; karena kewajiban penjaminan disebabkan pelanggaran tangannya, tanpa perbedaan antara hadir dan tidaknya pemilik, seperti pelampaian batas; dan karena pelanggaran pengendali unta dan nakhoda, ketika pemilik menunggang bersama mereka, meliputi barang dan pemiliknya, dan kelalaian mereka meliputi keduanya; maka penjaminan tidak gugur, seperti orang yang memanah orang berbaju besi, merobek baju besinya lalu membunuhnya. Dan karena dokter dan penyunat, ketika tangan mereka merusak, menjamin bahkan di hadapan orang sakit dan yang disunat.

Al-Qadhi menyebutkan bahwa jika beban dipikul di atas kepala, pemiliknya bersamanya, lalu ia tergelincir, barang dagangan jatuh dan hilang, ia menjamin; jika ia dicuri, ia tidak menjamin; karena dalam kejatuhan, kehilangan terjadi karena pelanggarannya, dan pencurian bukan karena pelanggarannya, dan pemilik harta tidak mengantara antara ia dan barang itu. Hal itu menunjukkan bahwa kehilangan karena pelanggarannya ditjamin atas bebannya, baik pemiliknya hadir ataupun tidak hadir; bahkan, kewajiban penjaminan dalam hal perselisihan lebih tepat; karena perbuatan, di dalamnya, dituju ke tempat melalui pelakunya, sementara kejatuhan tukang angkut tidak dituju kepadanya; jika penjaminan dibebankan di sini, di sana lebih tepat.

Jika tukang cuci pakaian dan semisalnya mengerjakan pekerjaannya secara sukarela, ia tidak menjamin pelanggaran tangannya: nash sharih; karena ia adalah penerima amanah murni; jika mereka berbeda pendapat apakah ia pekerja ataupun sukarelawan, perkataannya yang berlaku: ia sukarelawan.

Tidak ada penjaminan sama sekali atas pekerja umum atas apa yang hilang dari penjagaannya karena pencurian ataupun kehilangan tanpa perbuatannya, jika ia tidak lalai; karena barang di tangannya adalah titipan amanah, serupa dengan penerima wadiah; dan ia tidak mendapat upah apa pun atas apa yang ia kerjakan lalu hilang sebelum diserahkan kepada pemiliknya, baik ia mengerjakannya di rumah pemberi kerja ataupun di rumahnya; karena ia belum menyerahkan pekerjaannya kepada pemberi kerja maka tidak berhak atas imbalan, seperti makanan yang dijual lalu hilang di tangan penjualnya.

Jika seseorang mengambil kerja seorang tukang sembelih untuk menyembelihkan seekor kambing dan ia menyembelihnya sambil sengaja tidak menyebut nama Allah atasnya, ia menjaminnya, karena dagingnya haram; jika ia meninggalkannya karena lupa, ia kembali halal dan tidak ada penjaminan (al-Mughni, 5/305-306; asy-Syarh al-Kabir, 6/120-121; Syarh az-Zarkasyi, 2/186-187; al-Mubdi', 5/109; Matalib Uli an-Nuhhah, 3/678; al-Ifshah, 2/313; Kassyaf al-Qina', 4/40-42; al-Insaf, 6/71-73).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi