Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Ijarah (sewa-menyewa) > Pemanfaatan barang yang disewakan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian kedua dari rukun-rukun ijarah ini membahas masa akad sewa-menyewa, pemanfaatan manfaat oleh penyewa sendiri atau pihak ketiga, penyewaan Al-Qur'an dan buku-buku, perempuan yang menyewakan dirinya, penyewaan tanah yang dapat digarap, harta yang belum terbagi, pejantan pembibitan, pohon buah-buahan, dan hewan penghasil susu. Pendapat empat madzhab diriwayatkan di sini beserta dalil-dalilnya, angka-angkanya, dan rujukan-rujukan klasiknya.