Pemanfaatan barang yang disewakan

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Ijarah (sewa-menyewa) > Pemanfaatan barang yang disewakan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian kedua dari rukun-rukun ijarah ini membahas masa akad sewa-menyewa, pemanfaatan manfaat oleh penyewa sendiri atau pihak ketiga, penyewaan Al-Qur'an dan buku-buku, perempuan yang menyewakan dirinya, penyewaan tanah yang dapat digarap, harta yang belum terbagi, pejantan pembibitan, pohon buah-buahan, dan hewan penghasil susu. Pendapat empat madzhab diriwayatkan di sini beserta dalil-dalilnya, angka-angkanya, dan rujukan-rujukan klasiknya.

Bagian-bagian pada bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi