Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Ijarah (sewa-menyewa) > Rukun pertama: kedua pihak yang berakad
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Halaman ini menguraikan rukun-rukun akad ijarah (sewa-menyewa) menurut empat mazhab sunni, berdasarkan Mawsu'ah al-Fiqhiyyah. Ijarah bertumpu pada empat rukun: kedua pihak yang berakad (pemberi sewa dan penyewa), lafaz (shighah), upah (ujrah) dan manfaat (manfa'ah) yang menjadi objeknya. Para juru fikih juga membahas di dalamnya hak khiyar, perkara apakah objek akad adalah manfaat ataupun benda itu sendiri, pembayaran upah secara muka ataupun tempo, dan penilaian manfaat dengan jangka waktu ataupun pekerjaan.
Rukun pertama dibentuk oleh kedua pihak yang berakad: pemberi sewa (mujir) dan penyewa (musta'jir). Dituntut kepada mereka apa yang dituntut dalam jual beli: akal, baligh, keridhaan dan kedewasaan (rushd), dengan merujuk pembahasan sebelumnya tentang jual beli, karena ijarah adalah jual beli manfaat dan tidak ada perbedaan antara jual beli manfaat dan jual beli badan.
Akal menjadi ijma: maka ijarah yang dilakukan orang gila, orang yang hilang akal (ma'tuh) ataupun orang yang dipaksa tidak sah. Hal yang sama berlaku bagi orang boros (safih), dengan merujuk kaidah sebelumnya yang ditetapkan untuk jual beliannya.
Adapun anak yang berakal (mumayyiz), sifat mengikat ijarah yang ia lakukan atas dirinya sendiri ataupun hartanya tergantung pada izin walinya menurut ulama Maliki. Maknanya adalah mumayyiz menjadi syarat keabsahan akad pemberi sewa itu, sementara taklif menjadi syarat mengikatnya, seperti halnya jual beli (Asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/335; Syarh Mukhtashar Khalil, 7/3; at-Taj wa al-Iklil, 4/456; Hasyiyah as-Sawi atas asy-Syarh ash-Shaghir, 8/468).
Adapun ulama Syafi'i dan ulama Hanbali, ijarah anak mumayyiz tidak sah menurut mereka: ia hanya sah dari orang yang baligh berakal, seperti jual beli (Raudhah ath-Thalibin, 4/5; Mughni al-Muhtaj, 3/379; Nihayah al-Muhtaj, 5/299; an-Najm al-Wahhaj, 5/318; adz-Dzibaj, 2/455; Kanz ar-Raghibin, 3/163).
Ulama Hanafi berkata: baligh bukanlah syarat adanya akad ataupun berlakunya, hingga jika anak berakal menyewakan hartanya ataupun dirinya, akad itu terlaksana jika ia diizinkan, dan tergantung pada persetujuan walinya jika ia diinterdis.
Jika anak yang diinterdis menyewakan dirinya, bekerja, lalu keluar selamat dari pekerjaan itu, ia berhak atas upah dan upah itu menjadi miliknya. Ia berhak atas upah karena ketiadaan berlakunya akad itu adalah ihtiyath yang dipertimbangkan demi dirinya, dan pertimbangan itu hilang setelah pekerjaan selesai: maka ia berhak atas upah, dan jerih payahnya tidak boleh hilang dengan merugikannya. Dan jika walinya mengizinkannya, hal itu setara dengan penerimaan hadiah yang dilakukan oleh pihak lain. Adapun upah yang disebutkan, menjadi miliknya karena ia adalah imbalan atas manfaat, dan itu haknya.
Jika anak itu meninggal di tangan penyewa selama masa sewa, penyewa wajib menjamin, karena ia menjadi perampas yang mempekerjakan anak itu tanpa izin walinya; dan upah tidak ditanggungkan, karena upah dan jaminan tidak berkumpul. Jika anak itu membunuh karena keliru, golongan 'aqilahnya menanggung diat ataupun nilainya, sementara upah atas hartanya tetap ditanggungkan kepadanya, karena kewajiban upah di sini tidak menimbulkan perkumpulan, karena pihak yang ditanggungkan berbeda (Bada'i' ash-Shana'i', 4/176). Uraian terperinci poin ini telah diuraikan sebelumnya di awal kitab jual beli.
Juru fikih empat mazhab sepakat menuntut dalam akad ijarah sebuah lafaz, yaitu ijab dan qabul. Kemudian mereka berbeda pendapat: apakah akad terjadi tanpa kata-kata khusus ijarah, sebagaimana jual beli? Dan apakah ia terjadi melalui mu'athah (pertukaran langsung)? Mayoritas juru fikih, yaitu ulama Hanafi, Maliki, Hanbali dan Syafi'i, menerima terjadinya akad melalui mu'athah sebagaimana jual beli, demikian pula melalui kata-kata jual beli, dengan rincian-rincian berikut.
Ulama Hanafi berkata: rukun ijarah adalah ijab dan qabul, baik dengan kata-kata ijarah, dengan kata-kata mengambil sewa (ista'jar), mengambil sewa (ikhtara) ataupun menyewakan (ikra'), dan begitu unsur-unsur itu ada, rukunnya telah terpenuhi.
Demikian pula dengan segala yang menunjukkannya: maka ijarah terjadi dengan kata-kata pinjaman (ariyah), hingga jika ia berkata kepada seseorang: "aku pinjamkan kepadamu rumah ini selama sebulan dengan harga sekian", ataupun: "setiap bulan dengan harga sekian", dan lawan bicaranya menerima, ijarah itu sah, karena ia diambil dari tolong-menolong (ta'awun) dan sirkulasi harta: sebagaimana hal itu terjadi tanpa imbalan, hal itu terjadi pula dengan imbalan, dan tolong-menolong dengan imbalan adalah ijarah, berbeda dengan pinjaman, yang tidak terjadi dengan kata-kata ijarah. Jika dikatakan: "aku sewakan kepadamu rumah ini tanpa imbalan", itu ijarah rusak, dan itu bukan pinjaman, karena pinjaman adalah akad khusus yang bertujuan mengalihkan manfaat, seperti jika dikatakan: "aku telah menjual kepadamu badan ini tanpa imbalan", yang akan batal ataupun rusak tanpa menjadi hibah.
Jika ia berkata: "aku hadiahkan kepadamu manfaat rumah ini selama sebulan dengan harga sekian", itu diperbolehkan, dan itu ijarah.
Tentang terjadinya akad dengan kata-kata jual beli, terdapat dua pendapat pada aspek pertama mazhab: ia tidak terjadi dengan kata-kata itu, karena kata-kata itu diciptakan untuk mengalihkan badan, sementara ijarah mengalihkan manfaat yang tidak ada; manfaat bukan objek jual beli, dan itu ijarah rusak, seperti jika dikatakan: "aku telah membeli darimu jasa budakmu selama sebulan dengan harga sekian": itu ijarah rusak. Menurut pendapat kedua, ia terjadi dengan kata-kata jual beli.
Ijarah terjadi melalui pertukaran langsung (ta'athi), sebagaimana jual beli, untuk yang tidak berjangka lama, seperti naiknya kapal para musafir, perahu-perahu di dermaga dan kendaraan sewa, tanpa tawar-menawar: jika upahnya diketahui, ia dibayarkan, jika tidak maka upah sejenis (ujrah mitsl), karena kebolehan ijarah terletak pada keridhaan. Ketika pertukaran kedua pihak berdasar pada keridhaan masing-masing, akad itu pasti mengikat.
Muhammad (rahimahullah) menyebutkan dalam perkara-perkara ijarah al-Asl, tentang penyewaan kain: jika seorang lelaki menyewakan kepada orang lain kuali-kuali tanpa badan yang menyusunnya, itu tidak diperbolehkan, karena perbedaan ukuran antara kuali-kuali itu; jika ia membawa kuali-kuali dan penyewa menerimanya dengan harga sewa yang pertama, itu diperbolehkan, dan saat itu ijarah yang dimulai melalui pertukaran langsung.
Ijarah berjangka lama tidak terjadi melalui pertukaran langsung, karena upahnya tidak diketahui: bisa saja ditetapkan untuk setiap tahun sebuah danik, ataupun mata uang.
Diam dalam ijarah dihitung sebagai penerimaan dan keridhaan, dan ia ada dua jenis. Yang pertama adalah diamnya pemberi sewa: seorang lelaki menyewa sebuah toko dengan lima puluh qirsh per bulan; setelah menempatinya beberapa bulan, pemberi sewa datang pada awal bulan dan berkata: "jika engkau menerima enam puluh, tetaplah di toko ini; jika tidak, keluarlah darinya". Penyewa menjawab: "aku tidak menerima", dan ia terus menempatinya tanpa pemberi sewa menentangnya setelahnya: tersisa ditanggungkan kepadanya lima puluh qirsh seperti sebelumnya, karena diamnya pemberi sewa, padahal penyewa telah mengabarkan penolakannya atas kenaikan itu dan telah membiarkannya tetap berada di toko, menunjukkan keridhaannya atas upah yang sebelumnya.
Jenis kedua adalah diamnya penyewa: pemberi sewa meminta kepada penyewa kenaikan atas upah sebelumnya; penyewa tidak berkata apa-apa, artinya tidak berkata menolak kenaikan itu, tidak meninggalkan toko dan terus menempatinya melewati jangka waktu yang memungkinkannya memindahkan barang-barang dan perlengkapannya. Saat itu ia wajib membayar kenaikan itu mulai bulan tersebut, karena diamnya penyewa, padahal wajib atasnya menolak kenaikan itu jika ia tidak meridhanya, adalah bukti keridhaannya.
Jika pemberi sewa meminta kepada penyewa enam puluh qirsh menggantikan lima puluh, dan penyewa berkata: "aku tidak mendengar permintaan kenaikanmu, sehingga aku meridhanya": jika penyewa itu tuli, perkataannya diterima secara zahir, jika tidak maka tidak.
Contoh lain diamnya pemberi sewa: pemilik toko berkata kepada penyewa: "jika engkau menerima seratus qirsh, tetaplah; jika tidak tinggalkan toko itu". Penyewa menjawab: "aku menerima delapan puluh qirsh", pemberi sewa diam dan penyewa terus menempatinya: ditanggungkan kepadanya delapan puluh qirsh mulai bulan tersebut. Tetapi jika kedua pihak bertahan pada posisi masing-masing dan penyewa terus berdiam di toko tanpa disebutkan upah apa pun, ditanggungkan kepadanya upah sejenis: karena berakhirnya masa sewa, akad pertama telah dibatalkan dan tidak terbentuk akad kedua melalui kekerasan kepala keduanya. Toko tetap berada di tangan penyewa tanpa akad, siap diolah: maka upah sejenis wajib, dan penyewa seperti orang yang menempatinya dengan niat membayar sewanya (Bada'i' ash-Shana'i', 4/174; al-Bahr ar-Ra'iq, 7/297; Majma' al-Anhur, 3/512; Tanqih al-Fatawa al-Hamidiyah, 5/496; al-Hindiyah, 4/409; Durrar al-Hukkam, 1/404-405).
Ulama Maliki berkata: ijarah terjadi dengan lafaz sebagaimana jual beli, termasuk yang menunjukkan keridhaan, bahkan melalui mu'athah (Asy-Syarh al-Kabir, 5/334; Hasyiyah as-Sawi dengan asy-Syarh ash-Shaghir, 8/468). Dikatakan lafaz adalah perkataan, ataupun yang menggantikannya dan menunjukkan alihnya manfaat dengan imbalan. Mu'athah masuk dalam "yang menggantikannya", sebagaimana semua yang menunjukkan keridhaan; kata-kata musaqah (akad pengairan) tidak masuk di sana: akad tidak terjadi dengan kata-kata itu, demi menghilangkan efek hukum dari apa yang tidak diperuntukkan baginya (Mawahib al-Jalil, 7/379; Syarh az-Zurqani, 7/4).
Ulama Syafi'i berkata: rukun kedua adalah lafaz, sebagaimana jual beli, dengan syarat-syarat yang sama dengan lafaz-lafaz jual beli, kecuali ketiadaan penentuan waktu. Maka pemberi sewa berkata: "aku sewakan kepadamu pakaian ini", ataupun: "aku serahkan kepadamu untuk disewa", ataupun: "aku alihkan kepadamu manfaatnya selama setahun dengan harga sekian", dan penyewa segera menjawab: "aku menerima", "aku menyewa", "aku mengambil sewa" ataupun "aku mengambilnya untuk disewa". Di antara ungkapan-ungkapannya: "Tempatilah rumahku selama sebulan dengan harga sekian" ataupun "aku telah memberikan kepadamu manfaatnya selama setahun dengan harga sekian"; termasuk juga tulisan dengan niat, dan gerak isyarat yang dapat dipahami dari orang bisu.
Menurut kedudukan yang paling aman, ia tidak terjadi melalui mu'athah; dikatakan ia diperbolehkan. Kedudukan yang paling benar adalah ijarah terjadi ketika pemberi sewa berkata tentang sebuah rumah misalnya: "aku sewakan kepadamu", ataupun: "aku memberikan kepadamu manfaatnya selama setahun dengan harga sekian", dan penyewa menerimanya; menyebutkan manfaat saat itu merupakan penegasan, seperti jika penjual berkata: "aku telah menjual kepadamu badan rumah ini beserta tanggung jawabnya", padahal penjualan itu sah.
Pendapat kedua: larangan; karena kata "ijarah" diciptakan berkaitan dengan badan, sementara manfaat tidak memiliki badan: bagaimana akad dikaitkan kepadanya? Kedudukan yang paling benar adalah larangan berakad dengan kata-kata "aku telah menjual kepadamu manfaatnya", karena kata jual beli telah diperuntukkan bagi badan dan tidak digunakan untuk manfaat, sebagaimana jual beli tidak terjadi dengan kata ijarah; kata-kata pembelian mengikuti kata-kata jual beli. Pendapat kedua: itu diperbolehkan, karena itu satu jenis jual beli; itu pendapat Ibnu Suraij, yang ditetapkan dalam at-Tanbih dan diikuti banyak ulama mutaakhirin seperti al-Isnawi dan al-Asra'i.
Jika dibantah bahwa kata-kata "aku telah mengalihkan kepadamu manfaatnya" menjadi ijma keabsahannya, apa bedanya dengan "aku telah menjual kepadamu manfaatnya"? Jawabannya adalah pengalihan (tamlik) lebih umum: ia berlaku sekaligus untuk jual beli badan dan jual beli manfaat, sementara jual beli, dalam makna mutlaknya, khusus bagi badan.
Semua itu menyangkut ijarah atas badan; adapun ijarah atas tanggungan (dzimmah), cukup berkata: "aku mengikatkan tanggunganmu dengan harga sekian", tanpa kata-kata ijarah ataupun semisalnya: "aku serahkan kepadamu dirham-dirham ini untuk penjahitan ini", ataupun "untuk sebuah kendaraan yang dideskripsikan demikian", ataupun "untuk pengantarkanku ke Makkah", dan lawan bicara menjawab tanpa jeda: "aku menerima", "aku berikat", "aku menyewa", "aku mengambil sewa" ataupun "aku mengambilnya untuk disewa". Disimpulkan dari syarat lafaz bahwa jika seseorang berdiam di rumah orang lain selama beberapa waktu dengan izinnya, tanpa disebutkan upah, pemilik tidak dapat menuntutnya kepadanya (Nihayah al-Mathlab, 8/68-69; Raudhah ath-Thalibin, 4/5-6; Mughni al-Muhtaj, 3/379-380; Nihayah al-Muhtaj, 5/300-301; an-Najm al-Wahhaj, 5/318-319; adz-Dzibaj, 2/455-456; I'anah ath-Thalibin, 3/208; Hasyiyah Qalyubi dan 'Umairah atas Kanz ar-Raghibin, 3/164).
Ulama Hanbali berkata: ijarah terjadi dengan kata ijarah dan dengan kata kira': "aku sewakan kepadamu" (ajjartuka), "aku mengambil sewamu" (ikhtaraytuka), "aku mengambilmu sebagai pekerja" (ista'jartuka), "aku disewakan" (uktsuriyta), karena kedua kata ini telah diperuntukkan bagi akad ini. Ia juga terjadi dengan yang menunjukkan maknanya, seperti: "aku memberikan kepadamu manfaat rumah ini", ataupun: "aku mengalihkannya kepadamu selama setahun dengan harga sekian"; demikian pula jika kata-kata itu dikaitkan dengan badan: "aku memberikan kepadamu rumah ini selama setahun dengan harga sekian".
Apakah ia terjadi dengan kata jual beli? Terdapat dua kedudukan. Yang pertama, yang merupakan kedudukan yang benar: ia juga terjadi dengan kata itu jika dikaitkan dengan manfaat, seperti: "aku telah menjual kepadamu manfaat rumahku", ataupun: "aku telah menjual kepadamu hunian rumahku dengan harga sekian", ataupun secara mutlak; karena itu adalah jual beli, dan akad terjadi dengan katanya, sebagaimana sharf (pertukaran uang); manfaat, sebagaimana badan, dapat menjadi objek substitusi dan dijamin saat dirampas ataupun dirusak. Jika kata-kata itu dikaitkan dengan badan, seperti: "aku telah menjual kepadamu rumahku selama sebulan", itu tidak sah.
Yang kedua: ia tidak terjadi dengan kata itu, karena ia membawa makna khusus yang menuntut kata khusus bagi makna itu; ijarah dikaitkan dengan badan yang jual beli dikaitkan dengannya dalam satu penambahan, maka wajib sebuah kata yang menamai dan membedakan keduanya, sebagaimana akad-akad yang berbeda; lagi pula ia adalah akad yang berbeda dari jual beli menurut hukum dan namanya, yang menyegerakannya dengan nikah.
Ijarah terjadi dengan sah melalui mu'athah, karena itu satu jenis jual beli, pendapat yang dipilih (al-Mughni, 5/251; al-Mubdi', 5/63; al-Furu', 4/317; al-Insaf, 6/4-5; Kassyaf al-Qina', 3/643; Syarh Muntaha al-Iradat, 4/7; Matalib Uli an-Nuhhah, 3/582).
Syaikhul islam Ibnu Taimiyah (rahimahullah) berkata: kebenarannya adalah jika kedua pihak yang berakad mengetahui objek yang dituju, akad terjadi dengan kata apa pun yang dengannya mereka mengungkapkan tujuan mereka. Kaidah ini berlaku untuk semua akad, karena syariat tidak membatasi istilah khusus bagi akad-akad, melainkan menyebutkannya secara mutlak: sebagaimana akad-akad terjadi dengan kata-kata Persia, Romawi dan bahasa-bahasa non-Arab lain yang menunjuknya, akad-akad itu terjadi pula dengan kata-kata Arab yang menunjukkannya (Majmu' al-Fatawa, 20/533). Ibnu al-Qayyim (rahimahullah) berkata: itu pendapat mayoritas ulama, seperti Malik dan
Abu Hanifah, dan itu salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad; syaikh kami berkata: nash-nash Ahmad sendiri hanya menunjukkan pendapat ini (I'lam al-Muwaqqi'in, 2/23).
Para juru fikih berbeda pendapat tentang orang yang bekerja untuk orang lain, atas harta ataupun yang lain, tanpa akad, tanpa syarat ataupun isyarat upah, dan tanpa berada dalam keadaan hibah: apakah ia berhak atas upah atas apa yang ia kerjakan? Ulama Maliki berpendapat siapa pun yang bekerja untuk orang lain, dengan ataupun tanpa perintahnya, melaksanakan perbuatan yang mengikat: jika ia bertindak sebagai hibah, ia tidak dapat menuntut apa pun; jika ia tidak bertindak sebagai hibah, dan itu sebuah manfaat, ia berhak atas upah sejenis; jika itu sebuah harta, ia berhak mengambilnya kembali dari yang ia bebani darinya. Untuk itu wajib bahwa barang yang dikerjakan itu pasti lazimnya dikerjakannya kepada orang lain dengan upah, ataupun harta itu dikeluarkan (dibelanjakan); jika kebiasaan orang yang menyerahkan adalah mengerjakannya sendiri tanpa menyewakan dirinya, ataupun melalui budaknya, dan maslahat diperoleh tanpa pengeluaran, ia tidak memiliki tuntutan apa pun, dan perkataan pekerja tentang ketiadaan hibah yang diterima.
Al-Qarafi (rahimahullah) berkata: itu kaidah mazhab Malik, yang dinyatakan Ibnu Abi Zaid dalam an-Nawadhir dan penulis al-Jawahir dalam kitab ijarah-ijarah. Kaidah ini tidak terbatas pada apa yang wajib atas orang yang dibebaninya, seperti hutang: ia mencakup juga mencuci pakaian, menjahitnya, membersihkan debu rumah dan yang serupa dengannya, menurut syarat-syarat yang disebutkan. Keadaan pemilik yang nyata berlaku sebagai perkataan yang diucapkan, seolah-olah ia mengizinkannya; asy-Syafi'i menolak kaidah kami ini dengan menjadikan hibah sebagai asal amal orang lain. Jika orang yang dibebaninya tidak mengizinkannya dengan perkataan sharih, pekerja tidak dapat menuntut apa pun kepadanya (al-Furuq, 3/340).
Ia berkata dalam adz-Dzakhirah: kaidah mazhab: orang yang membayar atas nama orang lain harta yang lazimnya diberikan, ataupun yang mengerjakan untuk orang lain pekerjaan yang lazimnya orang menyewakan dirinya untuknya, dapat menuntut harta itu dan upah pekerjaan itu, baik pembayaran itu wajib seperti sebuah hutang, ataupun tidak wajib, seperti penjahitan pakaian ataupun pencukuran kepala. Kaidah yang dinukil penulis an-Nawadhir dan penulis al-Jawahir dalam ijarah, dengan menjadikan keadaan yang nyata sejajar dengan perkataan yang diucapkan. Jika kebiasaanmu adalah mengerjakan pekerjaan itu sendiri ataupun melalui wakilmu sambil menyewakan dirimu, tidak dituntut kepadamu upah, karena keadaanmu tidak menuntut izin pembayarannya; para imam memandang pembayar itu sebagai pemberi hibah hingga tegak izin lisan (adz-Dzakhirah, 9/93-94).
Ulama Hanbali berkata: jika seseorang menyerahkan pakaiannya kepada tukang pelinting, tukang jahit, tukang pewarna kain ataupun yang lain, untuk dilipat, dijahit, diwarnai ataupun yang lain, bahkan jika para pengrajin ini tidak biasa menerima upah dan bahkan tanpa akad ijarah, transaksi itu sah dan upah sejenis ditanggungkan jika mereka menekuni pekerjaan itu. Jika tidak, mereka hanya berhak atas upah dengan syarat, akad ataupun isyarat upah, karena tidak ada kebiasaan yang menggantikan akad, dan perbuatan itu seolah-olah dilakukan tanpa izin pemiliknya.
Demikian pula jika seseorang mempekerjakan tukang angkut ataupun yang lain, ataupun mengambil kerja seorang saksi, ketika upah diperbolehkan baginya karena ia tidak mampu berjalan ataupun ia meridhanya: saat itu ditanggungkan kepadanya upah pengangkutan. Perbuatan itu sah dan upah sejenis ditanggungkan, karena kebiasaan yang berlaku pada hal ini menggantikan perkataan, sebagaimana isyarat pemberi tugas kepada upah, misalnya: "terimalah ini, aku tahu engkau hidup dari pekerjaanmu", ataupun "terimalah ini, akan kuridhakanmu", dan semua yang menunjukkan pembayaran upah.
Demikian pula masuk ke hammam, naik ke kapal seorang pelaut, mencukur kepala, membasuh diri, membasuhkan pakaiannya, meminum air ataupun kopi di tempatnya dan yang menyerupai itu termasuk hal-hal yang halal: upah sejenis ditanggungkan, bahkan tanpa kebiasaan menerima upah. Demikian pula jika diserahkan pakaian kepada seorang lelaki untuk dijualkan, hukumnya seperti tukang pelinting dan tukang jahit jika ia menekuni penjualan untuk manusia dengan upah: upah sejenis ditanggungkan kepadanya, yang Ahmad tegaskan secara nash; jika tidak, ia tidak berhak atas apa pun.
Begitu pakaian diserahkan kepada salah satu pengrajin ini tanpa menawar upahnya, upah sejenis ditanggungkan, karena upah-upah pakaian berbeda-beda dan tidak ada yang ditetapkan: perbuatan itu kemudian mengikuti ketentuan ijarah rusak. Jika pakaian itu hilang padahal ia dalam titipan pada dirinya, ataupun tanpa perbuatannya, tidak ada jaminan, karena yang tidak dijamin dalam akad sah tidak dijamin dalam akad rusak; jika ia hilang karena perbuatannya, dengan merobekknya ataupun mengusutkannya, ia menjaminnya, karena yang menjamin hal itu dalam akad sah apalagi dalam yang rusak.
Ahmad (rahimahullah) berkata tentang orang yang menyerahkan pakaian kepada tukang pelinting untuk dilipat tanpa menetapkan upah, hanya berkata: "aku akan memberikan kepadamu sebagaimana orang memberikan kepadamu", lalu pakaian itu hilang: jika ia hilang karena robek ataupun yang serupa yang tidak ditimbulkan tangannya, tidak ada jaminan, baik ia menjelaskan harga pekerjaan ataupun tidak; sebabnya adalah apa yang kami sebutkan.
Jika seorang lelaki mengambil kerja seseorang untuk mengantar surat ke Makkah ataupun yang lain, kepada salah satu sekutunya, dan pembawa itu membawanya, menemukan penerima tidak ada lalu membawa kembali surat itu, ia berhak atas upah pergi dan pulang. Ia mengantarnya saat pergi dengan izin sharih pemberi tugas, dan saat pulang secara tersirat, karena perkataannya bermakna: "jika engkau tidak menemukan sekutu, bawalah kembali", karena tidak ada yang dapat dilakukan darinya selain menghilangkannya; maka ditetapkan ia tidak meridha hilangnya, dan kepulangan menjadi wajib.
Al-Mirdawi (rahimahullah) berkata dalam al-Insaf: perkataannya "siapa pun yang bekerja untuk orang lain tanpa ju'l (imbalan yang disepakati) tidak berhak atas apa pun" berlaku bahkan jika itu menyelamatkan harta orang lain dari padang gurun, bahkan dari kehancuran yang pasti ataupun mendekat, seperti laut ataupun mulut binatang buas. Itu pendapat al-Qadhi dalam al-Mujarrad, dan ia menerima kemungkinan lain melampaui al-Mujarrad, yaitu dhahir perkataan sekelompok sahabat.
Kedudukan yang benar, yang dinukil dari imam Ahmad (rahimahullah), adalah ia berhak atas upah sejenis, berbeda dengan luqathah (barang temuan), dan itu pendapat para sahabat. Demikian pula jika sebuah kapal karam dan sebagian orang menyelamatkan harta-harta dari laut: upah ditanggungkan kepada mereka oleh pemilik kapal, yang disebutkan dalam al-Mughni, asy-Syarh, syarh Ibnu Razin dan yang lainnya.
Al-Qadhi, Ibnu 'Aqil, penulis (Ibnu Qudamah) dan sekelompok mengaitkan dengan kaidah ini budak yang diselamatkan dari padang gurun yang mematikan; Ibnu Qudamah menyatakannya dalam al-Furu' dan yang lainnya, dengan menyebutkannya pada bab ihya al-mawat, sebagaimana ditunjukkan di sini. Al-Qadhi meriwayatkan, bagi budak itu, sebuah kemungkinan setelah kewajiban, seperti luqathah. Ia meriwayatkan dalam al-Mujarrad, berlawanan dengan nash imam Ahmad, tentang orang yang menyelamatkan seekor kambing betina, anak domba ataupun yang lain dari binatang buas, bahwa itu milik pemilik pertamanya dan penyelamat tidak berhak atas apa pun. Al-Majd berkata dalam drafnya: saya berpendapat perkataan imam Ahmad, menurut lafaznya, mewajibkan upah bagi penyelamatan harta dari bahaya, dengan pengecualian manusia, karena manusia, dengan sendirinya, pantas dijaga nyawanya.
Ia berkata dalam kaidah kedelapan puluh empat: hal itu untuk dikaji, karena ia bisa saja seorang anak ataupun tidak mampu, dan penyelamatannya bisa lebih penting daripada harta; perkataan imam Ahmad tidak membedakannya. Tamat kutipan (al-Insaf, 6/392-393; al-Mughni, 5/326-327; al-Kafi, 2/334; asy-Syarh al-Kabir, 6/17; al-Mubdi', 5/68; Kassyaf al-Qina', 3/652-653; ar-Raudh al-Murbi', 2/154).
Ibnu Muflih (rahimahullah) berkata dalam al-Mubdi': siapa pun yang bekerja untuk orang lain tanpa ju'l tidak berhak atas apa pun, tanpa perselisihan yang diketahui, karena ia menawarkan manfaatnya tanpa imbalan maka ia tidak memperolehnya; dan agar tidak dibebankan kepada manusia apa yang tidak ia bebankan pada dirinya dan tidak diridha jiwanya di sana, selama ia tidak ditugaskan untuk menerima upah; jika ia ditugaskan dan diizinkan di sana, upah ditanggungkan. Namun Ahmad menegaskan secara nash orang yang menyelamatkan harta untuk orang lain berhak atas upah sejenis, berbeda dengan luqathah, kecuali kepulangan budak pelarian: ia berhak atas ju'l tanpa syarat (al-Mubdi', 5/270).
Syaikhul islam Ibnu Taimiyah berkata: doktrin Malik,
Ahmad bin Hanbal menurut pendapat masyhur yang dinukil darinya, dan yang lainnya, adalah siapa pun yang membayar atas nama orang lain sebuah kewajiban dapat menuntut penggantiannya darinya, jika ia tidak bertindak sebagai hibah, walaupun tanpa izinnya, seperti orang yang membayar hutang orang lain tanpa izin, baik ia menjaminnya tanpa izin lalu membayarnya, ataupun ia membayarnya tanpa menjaminnya. Demikian pula orang yang menebus seorang tawanan tanpa izin dapat menuntut apa yang ia keluarkan; orang yang membayar atas nama orang lain pengeluaran yang wajib, seperti nafkah anaknya, istrinya ataupun hewan ternaknya, terutama jika orang yang berutang memiliki hak atasnya, seperti kreditur pemegang gadai ataupun pemberi sewa, ataupun ia menjadi penerima titipannya, seperti penerima wadiah; kepulangan budak pelarian; ataupun pengeluaran salah satu dari dua sekutu bagi hewan ternak bersama. Asalnya adalah firman Allah:
"Jika mereka menyusui (anak-anakmu) untukmu, berikanlah upah mereka."
Surah Ath-Thalaq, 6
Allah memerintahkan pembayaran upah hanya karena menyusui, tanpa akad sewa ataupun izin ayah; begitu menyusui anak menjadi beban ayah, perempuan yang menyusuinya berhak atas upah hanya karena menyusuinya. Ia kemudian berkata: demikian pula semua kewajiban yang dibebankan kepadanya: ia wajib membayar kepada yang telah membayarkannya dan telah menghormatinya dengan pembayaran itu (Majmu' al-Fatawa, 30/348-349).
Ulama Syafi'i berkata: jika seseorang bekerja untuk orang lain dengan izinnya, seperti menyerahkan pakaian kepada tukang pelinting untuk dilipat, kepada tukang jahit untuk dijahit, kepada tukang cuci untuk dicuci, ataupun duduk di hadapan tukang cukup untuk mencukur kepala ataupun tukang pijat untuk dipijat, dan pengrajin menunaikannya tanpa salah satu dari keduanya menyebutkan upah ataupun lafaz yang membuatnya terdengar di hadapan yang lain, agar ia mendengarnya dan menjawab ataupun diam, terdapat empat pendapat. Yang paling benar, yang dinukil secara sharih, adalah ia tidak memiliki upah karena ia bertindak sebagai hibah, tidak memperoleh imbalan apa pun: itu seperti ia berkata "beri aku makan" lalu diberinya makan; jika ia berkata "tampatkan aku sebulan di rumahmu" lalu ditampatkannya, ia tidak mendapatkan upah, berdasarkan ijma.
Pendapat kedua: upah sejenis ditanggungkan kepadanya, itu pendapat al-Muzani, karena telah memakan manfaatnya. Pendapat ketiga: jika pihak yang diuntungkan memulai dengan berkata "kerjakanlah ini", upah wajib; jika pekerja memulai dengan berkata "berikan padamu pakaianku untuk kujahit", tidak ada upah. Pendapat keempat: jika pekerja terkenal menerima upah untuk pekerjaan itu, upah yang lazim ditanggungkan kepadanya; syaikh Izz ad-Din berkata: upah sesuai adat ditanggungkan kepadanya, walaupun melebihi upah sejenis; jika ia tidak terkenal untuk pekerjaan itu, ia tidak mendapatkan upah.
Pendapat terakhir ini pantas dipilih karena objeknya jelas, kebiasaan menunjukkannya dan menggantikan perkataan sebagaimana pada kemiripannya: maka upah sejenis ditanggungkan. Al-Khathib asy-Syirbini berkata: begitulah manusia beramal. Al-Ghazali berkata: itulah yang paling dhahir. Izz ad-Din berkata: itulah yang paling benar.
Ar-Ruyani meriwayatkannya dalam al-Hilyah menurut mayoritas, dan berkata: itulah pilihan yang dipegang. Dalam al-Bahr disebutkan: atas pendapat ini fatwa telah dikeluarkan, dan banyak ulama mutaakhirin mengikutinya.
Jika kami katakan ia tidak memiliki upah, itu berlaku, sebagaimana dirinci al-Asra'i, jika ia merdeka dan sepenuhnya mampu mengurus; jika ia budak, ataupun diinterdis karena boros ataupun yang lain, tidak demikian, karena manusia semacam itu tidak termasuk yang dapat menghibahkan manfaat mereka sebagai ganti imbalan. Penulis menjaga dengan rumusannya "tanpa menyebutkan upah" dari kasus ia berkata "secara gratis": saat itu ia sama sekali tidak mendapatkan apa pun; jika ia menyebutkan upah, ia memperolehnya secara mutlak, baik sah, maka upah yang disebutkan ditanggungkan, jika tidak maka upah sejenis. Jika ia memberikan isyarat dengan menyebutkan upah, seperti: "bekerjalah dan akan kuridhakanmu", ataupun: "bekerjalah, jangan harapkan dariku selain yang menyenangkanmu", ataupun: "agar aku membalasnya kepadamu", ia berhak atas upah sejenis, sebagaimana dalam al-Bayan dan yang lainnya.
Dikecualikan dari perselisihan yang disebutkan kasus-kasus ini. Yang pertama: pekerja musaqah, jika ia mengerjakan dengan izin pemiliknya pekerjaan yang bukan tugasya: upah ditanggungkan kepadanya. Yang kedua: petugas pemungut zakat, karena imbalan ditanggungkan kepadanya bahkan tanpa disebutkan; az-Zarkasyi berkata: ia tidak dikecualikan, karena upah ditetapkan baginya oleh nash Alquran: maka ia telah disebutkan oleh syariat, bahkan jika imam tidak menyebutkannya. Yang ketiga: pekerja pembagian yang diperintahkan hakim, karena pembagi berhak atas upah tanpa disebutkan "harga sekian"; sebagian mengecualikannya, dan perdebatan menyangkut penyebutan dalam penunjukan (tawsyih) saat pembebasan; sebagian berkata ia seperti yang lain, dan itulah dhahirnya.
Adapun orang yang masuk ke hammam tanpa izin pemilik pemandiannya: upah wajib atasnya bahkan tanpa penyebutan. Perbedaannya dengan tukang pelinting dan semisalnya adalah mereka telah mengalihkan manfaat mereka kepada orang lain, sementara orang yang masuk ke hammam telah sepenuhnya memakan manfaat mandi itu dengan kediamannya. Jika ia diizinkan, hammam baginya seperti orang yang menerima upah, sebagaimana mereka katakan tentang orang yang naik ke kapal dengan izin pemiliknya hingga menyentuh pantai tanpa menyebut upah: ia seperti orang yang menerima upah menurut pendapat-pendapat sebelumnya, yang paling benar adalah ia tidak mendapatkan upah; jika ia masuk ke dalamnya tanpa izin, upah ditanggungkan atasnya.
Dalam al-Mathlab disebutkan: mungkin begitu halnya ketika ia tidak mengetahui pemiliknya sebelum membuatnya bepergian, jika tidak itu menyerupai kasus orang yang menaruh barang-barangnya di atas kendaraan orang lain dan pemiliknya menggerakkannya berjalan: maka tidak ada upah atas pemilik, dan tidak ada jaminan (Mughni al-Muhtaj, 3/411-412; Raudhah ath-Thalibin, 4/57; Nihayah al-Muhtaj, 5/355-356; an-Najm al-Wahhaj, 5/377-378; adz-Dzibaj, 2/482; Kanz ar-Raghibin, 3/198; Asna al-Mathalib, 2/426).
Al-Amiri (rahimahullah) berkata dalam al-Bayan: jika diserahkan kepada seorang lelaki pakaian untuk dijahit, ataupun barang-barang untuk diangkut ke suatu tempat, dan ia menyebutkan upah yang sah, upah yang disebutkan ditanggungkan tanpa perselisihan. Jika ia menyebutkan upah yang rusak, ataupun memberikan isyarat upah dengan berkata: "bekerjalah dan akan kubalas", ataupun: "jangan harapkan dariku selain yang menyenangkanmu", upah sejenis ditanggungkan, karena ia mengisyaratkan upah yang tidak diketahui: maka ia berhak atas upah sejenis, seolah-olah ia menyebutkan imbalan yang rusak.
Jika pakaian diserahkan dan pekerja menunaikannya, apakah ia berhak atas upah sejenis? Terdapat empat pendapat. Yang pertama: ia berhak atas upah sejenis, karena ia telah menghabiskan manfaatnya maka ia berhak atas imbalannya: itu seperti ia dipaksa bekerja.
Yang kedua, pendapat Abu Ishaq: jika pengrajin memulai dengan berkata "berikan padamu pakaianku agar kujahit", ia tidak mendapatkan upah, karena ia memilih menghabiskan manfaat dirinya sendiri tanpa imbalan; tetapi jika pemilik pakaian itu yang memanggilnya bekerja dengan berkata "jahitkan aku pakaian ini", upah sejenis wajib, karena ia telah menunaikan yang menimbulkan manfaat bagi pihak itu dan berhak atas imbalannya.
Yang ketiga: jika pengrajin terkenal menerima upah atas pekerjaan itu, upah ditanggungkan kepadanya, karena kebiasaan berlaku sebagai syarat; jika ia tidak terkenal, ia tidak mendapatkan upah. Yang keempat, yang dinukil secara sharih: ia tidak berhak atas upah, karena manfaat tidak lebih penting daripada badan, dan ditetapkan jika disodorkan kepada seorang lelaki makanan sambil berkata "makanlah", ia tidak berhak atas imbalannya; demikian pula di sini, dan Allah lebih mengetahui.
Para juru fikih berbeda pendapat tentang keabsahan syarat khiyar dalam ijarah. Mayoritas juru fikih, yaitu ulama Hanafi, Maliki dan Hanbali menurut uraian berikut, berpendapat syarat khiyar diperbolehkan dalam akad ijarah, baik manfaatnya ditentukan ataupun sebuah hutang dalam tanggungan, karena ijarah adalah akad tukar-menukar murni, yang dapat dibatalkan dengan ikalah (pembatalan dengan kerelaan) sebagaimana jual beli: maka khiyar diperbolehkan di dalamnya sebagaimana jual beli (al-Jauharah an-Nayyirah, 3/345; Hasyiyah Ibnu Abidin, 6/77 dan 6/89; al-Asybah wa an-Nazhair dengan syarh al-Hamawi, 1/629-630; al-Fatawa al-Hindiyah, 3/39; Durrar al-Hukkam, 3/165; al-Isyraf karya al-Qadhi Abd al-Wahhab, 3/200-201, no 1045; al-Ma'unah, 2/107; Aqd al-Jawahir ath-Tsaminah, 2/695; al-Jami' li-masa'il al-Mudawwanah, 13/834; al-Mukhtashar al-Fiqhi karya Ibnu 'Arafah, 8/224-225).
Ulama Hanbali berkata: khiyar majelis (khiyar al-majlis) terbentuk dalam ijarah bahkan tanpa syarat kedua pihak, atas badan seperti rumah ataupun hewan, baik jangka waktunya menyusul akad segera, seperti menyewa rumah untuk sebulan mulai sekarang, ataupun ijarah atas manfaat dalam tanggungan, seperti meminta menjahit pakaian ataupun membangun dinding; karena ijarah adalah satu jenis jual beli.
Khiyar syarat (khiyar asy-syarth) juga terbentuk dalam ijarah atas tanggungan, seperti penjahitan pakaian, ataupun atas jangka waktu yang tidak menyusul akad, seperti tiga tahun yang ditunda setelah dua tahun, jika disyaratkan sebuah tenggat yang berakhir sebelum masuk tahun ketiga. Jika tenggat itu mencakup akad, seperti sebulan mulai sekarang, syarat khiyar tidak sah, agar tidak mengarah pada hilangnya sebagian manfaat yang menjadi objek akad, ataupun menikmatinya selama masa khiyar: keduanya haram (al-Mughni, 4/23-24; al-Insaf, 4/364 dan 4/368; Kassyaf al-Qina', 3/229-230; ar-Raudh al-Murbi', 1/558).
Ulama Syafi'i berkata: ijarah entah dilakukan atas jangka waktu, entah atas pekerjaan. Ijarah atas jangka waktu, yaitu ijarah atas badan, tidak menerima khiyar syarat; adapun khiyar majelis, terdapat dua pendapat: yang paling benar ia tidak terbentuk, sebagaimana khiyar syarat, karena itu gharar (ketidakjelasan): akad menyangkut yang tidak ada dan khiyar adalah gharar, dan gharar tidak ditumpuk atas gharar. Pendapat lain: ia terbentuk, karena itu tukar-menukar dan nilainya kecil.
Adapun ijarah dalam tanggungan, seperti meminta membangun dinding ataupun menjahit pakaian, terdapat tiga pendapat. Yang pertama: tidak satu pun dari kedua khiyar terbentuk di sana, karena ijarah adalah akad atas yang belum diciptakan, dan itu gharar yang tidak dapat ditambah gharar khiyar. Yang kedua: keduanya terbentuk di sana, karena berjalannya jangka waktu tidak memisahkan apa pun dari objek akad. Yang ketiga: khiyar majelis terbentuk di sana tetapi bukan khiyar syarat, sebagaimana salam (Nihayah al-Mathlab, 5/35-36; Raudhah ath-Thalibin, 3/95-96; al-Majmu', 9/166 dan 9/168; al-Bayan, 5/27; at-Tanbih, 123; Mughni al-Muhtaj, 2/486-487; adz-Dzibaj, 2/58-59; al-Ifshah, 1/351; al-Insaf, 4/364 dan 4/368).
Para juru fikih berbeda pendapat tentang objek akad ijarah: apakah badan yang disewakan ataupun manfaatnya? Ulama Hanafi, ulama Syafi'i menurut yang paling benar, dan ulama Hanbali menurut mazhab, berpendapat ijarah menyangkut manfaat, bukan badan yang disewakan, baik dilakukan atas badan ataupun atas tanggungan, karena jika ia menyangkut badan, menggadaikan badan yang disewakan itu mustahil ketika badan itu telah digadaikan. Jalan inilah yang diterima para juru fikih: objek setiap akad adalah tujuannya, dan manfaat adalah yang dituju. Ijarah adalah akad pengalihan kepemilikan, dan manfaat adalah yang dialihkan dan diperoleh, bukan badannya.
Dalam ijarah, upah dibagi atas manfaat-manfaat ketika akad sebagian dibatalkan ataupun dibatalkan: maka manfaat-manfaat itulah tujuan yang dituju dan objek akad. Namun syariat mentolerir menjadikan akad menyangkut badan, karena manfaat terbentuk berangsur-angsur menurut kebutuhan.
Manfaat adalah yang dipakai, dan upah diberikan sebagai gantinya: karena itulah manfaat-manfaat dijamin, bukan badannya. Akad hanya dikaitkan dengan badan sebagai tempat dan sumber manfaat, sebagaimana akad musaqah dikaitkan dengan kebun padahal objek akad adalah buahnya: untungnya pasti merupakan akibatnya, manfaat tidak ada kecuali setelahnya. Maka manfaat-manfaat itu bukanlah badan harta yang disewakan, ataupun sifat-sifat yang diperoleh padanya, seperti naiknya dinding ataupun dipasangnya plafon menurut bentuk-bentuk yang dituntut.
Manfaat menunjuk menyediakannya badan yang disewakan bagi penggunaan penyewa dalam arah yang dituntut, dan tidak ada yang perlu ditambahkan pada hukum-hukum syar'i dari kedudukan-kedudukan ini (Bada'i' ash-Shana'i', 4/174-175; al-Hidayah, 3/249; al-Fatawa al-Hindiyah, 4/453; asy-Syarh al-Kabir, 5/334; Hasyiyah as-Sawi dengan asy-Syarh ash-Shaghir, 8/468; Nihayah al-Mathlab, 8/67-68; Raudhah ath-Thalibin, 4/5-6; Mughni al-Muhtaj, 3/380; Nihayah al-Muhtaj, 5/300-301; an-Najm al-Wahhaj, 5/319-320; Hasyiyah al-Bajirmi, 3/171; al-Mughni, 5/251; Kassyaf al-Qina', 3/642; Matalib Uli an-Nuhhah, 3/580).
Ulama Hanafi berkata: setelah tegak bahwa ijarah adalah jual beli manfaat, beberapa kasus bermula darinya:
"Dan tanyalah negeri itu."
Surah Yusuf, 82
dan kemiripannya. Demikian pula menyewakan anjing terlatih untuk berburu, ataupun burung elang, tidak diperbolehkan: itu penyewaan yang menyangkut badan, yaitu buruan; kasus-kasus ini semuanya bermula dari kaidah ini.
Al-Kasani (rahimahullah) berkata: jika dibantah bahwa penyewaan ibu susu (dhai'ah) diperbolehkan padahal menyangkut badan, yaitu susu, buktinya jika ia menyusui anak dengan susu kambing betina, ia tidak berhak atas upah: jawabannya adalah diriwayatkan dari Muhammad bahwa akad itu menyangkut jasa yang diberikan kepada anak, susu hanya masuk melalui jalan tambahan. Ia maka juga penyewaan yang menyangkut manfaat, yang dipakai dengan menunaikan jasa bagi anak: membasuhnya, mencuci pakaiannya, mengenakannya pakaian, menyiapkan makanannya dan lainnya; susu hanya masuk di sana sebagai tambahan, seperti pewarna dalam penyewaan tukang pewarna kain. Jika ia menyusuinya dengan susu kambing betina, ia belum menyerahkan yang masuk dalam akad maka tidak berhak atas upah, seperti tukang pewarna yang mewarnai pakaian dengan warna lain dari yang disepakati dan tidak berhak atas upah; hal itu tidak menunjukkan bahwa objek akad bukanlah manfaat.
Sebagian guru kami berkata: objek akad di sana adalah badan, yaitu susu yang dituju, jasa sebagai tambahan, karena tujuannya adalah pemeliharaan anak, yang tidak terjadi kecuali dengan susu: maka susu disamakan dengan manfaat-manfaat, karena itulah penjualannya tidak diperbolehkan. Menurut kaidah ini, penyewaan orang yang tangannya terpotong (aqtha') ataupun yang ibu jarinya terpotong (asyall) untuk penjahitan tangannya, tukang pelinting, penulisan dan semua pekerjaan yang menuntut dua tangan, ataupun orang bisu untuk mengajarkan syair dan kesusasteraan, ataupun orang buta untuk pelafalan mushaf-mushaf, tidak diperbolehkan, karena ijarah adalah jual beli manfaat dan manfaat hanya terjadi jika alat-alat dan sarana-sarananya sehat.
Demikian pula menyewakan tanah asin ataupun banyak nyamuk untuk pertanian yang tidak mampu menanggungnya tidak diperbolehkan, karena manfaat pertanian biasanya tidak dapat lahir di sana: ijarah sebagai jual beli manfaat tidak terbentuk, maka pengharamannya. Menurut kaidah ini, menyewakan mushaf tidak diperbolehkan: manfaatnya adalah membacanya dan menelaahnya, sedangkan menelaah mushaf orang lain dan membacanya itu bebas, dan ijarah adalah jual beli manfaat, sedangkan yang bebas bukan objek jual beli, sebagaimana badan-badan bebas yaitu kayu dan rumput. Demikian pula menyewakan kitab-kitab untuk membaca syair ataupun fikih darinya: manfaat buku-buku catatan itu adalah menelaahnya, dan menelaah buku catatan orang lain itu bebas tanpa upah, itu seperti menyewakan bayangan dinding di luar rumahnya untuk duduk di bawahnya. Jika menyewakan kitab-kitab untuk dibaca lalu dibaca, tidak ada upah yang ditanggungkan, karena tiadanya akad tukar-menukar.
Menurut kaidah ini pula, penyewaan rawa-rawa ikan dan pelepah serta penyewaan padang rumput untuk hijauan, begitu pula penyewaan badan-badan bebas lainnya, tidak diperbolehkan, karena apa yang telah kami tunjukkan (Bada'i' ash-Shana'i', 4/175-176).
Sebagian ulama Syafi'i, sebagian ulama Hanafi, al-Marwazi, bersama kedua syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim di antara ulama Hanbali, berpendapat objek akad dalam ijarah adalah badan yang disewakan, yang manfaatnya dipakai: manfaat-manfaat itu tidak ada, dan akad dikaitkan kepadanya; dikatakan "aku sewakan kepadamu rumahku", sebagaimana dikatakan "aku telah menjualnya kepadamu".
Kedua syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim berkata: kaidah yang diikuti para juru fikih, yaitu yang diperoleh melalui akad ijarah hanyalah manfaat-manfaat dan bukan badan-badan, adalah kaidah yang rusak yang tidak menetapkannya kitab mana pun, sunnah, ijma ataupun kiasan yang sah. Yang ditetapkan kaidah-kaidah adalah badan-badan yang terbentuk berangsur-angsur dengan tetapnya akarnya memiliki hukum manfaat-manfaat: seperti buah di atas pohon, susu pada hewan, air di dalam sumur. Karena itulah kedua jenis disamakan dalam waqf: waqf menahbiskan akarnya dan memerdekakan manfaatnya. Sebagaimana manfaat waqf bisa berupa manfaat seperti hunian, ataupun buah, ataupun susu, seperti waqf kawanan ternak untuk mengambil manfaat susunya, demikian pula dalam hibah-hibah: ariyah kepada yang memanfaatkan benda itu kemudian mengembalikannya, ariyah kepada yang memakan buah pohon kemudian mengembalikannya, maniha kepada yang meminum susu kambing betina kemudian mengembalikannya, qardh (pinjaman) kepada yang memanfaatkan dirham-dirham kemudian mengembalikan padanannya yang berfungsi menggantikan badannya.
Demikian pula dalam ijarah: kadang disewakan badan demi manfaat yang bukan badan, kadang demi badan yang terbentuk berangsur-angsur dengan tetapnya akarnya, seperti susu ibu susu ataupun manfaat sumur: badan-badan ini, yang terbentuk berangsur-angsur dengan tetapnya akarnya, adalah seperti manfaat.
Yang membenarkan ijarah adalah ukuran bersama antara keduanya: bahwa tujuan yang dituju akad terwujud berangsur-angsur, entah yang terbentuk itu badan ataupun manfaat, dan berupa badan ataupun makna yang tetap bersama badan tidak memengaruhi kebolehan ataupun pengharaman sedikit pun, karena keduanya memiliki kesamaan yang membenarkannya. Jenis badan berproduksi berangsur ini bahkan lebih berhak atas kebolehan, karena badan lebih sempurna daripada sifat-sifatnya. Kiasan itu dikukuhkan kebolehan menyewakan hewan selain manusia demi susunya: kebutuhan menuntutnya sebagaimana ia menuntut, bagi ibu susu manusia, makanan dan pakaiannya. Diperbolehkan menyewakan hewan penghasil susu dengan hijauannya, dan ternak dengan susunya: dua bentuk ada.
Pertama: susu dibeli untuk sebuah jangka waktu, hijauan dan jasa menjadi beban penjual: itu jual beli murni. Kedua: ternak diserahkan dan hijauan serta jasa menjadi beban penyewa, susunya menjadi milik pemberi sewa selama masa ijarah: itu ijarah, seperti gadai kebun, dan seperti ibu susu, karena susu dipakai berangsur-angsur dengan tetapnya akarnya, seperti menyewakan badan untuk mengairikan tanahnya.
Malik menegaskan secara nash kebolehan menyewakan hewan untuk jangka waktu dengan susunya; kemudian, di antara para sahabatnya, sebagian membolehkannya menyusul nashnya, sebagian mengharamkannya, sebagian menetapkan syarat-syarat yang mempersempit ruang nash tanpa nash menunjukkannya. Yang benar adalah kebolehan, yang merupakan kemiripan murni: para pembolanya lebih beruntung dengan nash daripada para pengharamnya (Majmu' al-Fatawa, 20/550-551; I'lam al-Muwaqqi'in, 2/34-35).
Ar-Rafi'i dan an-Nawawi di antara ulama Syafi'i berpendapat perselisihan itu verbal: ar-Rafi'i berkata ia tampaknya bukan perselisihan yang hakiki, karena yang pertama tidak menjauh dari objek, dan yang kedua tidak memaksudkan dengannya kepemilikan seperti yang diperoleh melalui pembelian, melainkan penggunaannya; an-Nawawi mengikuti perkataan ini dalam ar-Raudhah, menilai perselisihan itu verbal. Al-Amiri berkata: tidaklah demikian, tetapi ia mengandung manfaat-manfaat praktis. Yang pertama: jika seseorang belum menguasai badan yang disewakan dan hendak menyewakannya untuk selain pemberi sewanya, sebuah perselisihan disimpulkan di sana: jika kami katakan ijarah menyangkut badan, ia tidak sah; jika menyangkut manfaat, ia sah. Yang kedua: perselisihan masyhur tentang penyewaan anjing bertumpu pada itu.
Yang ketiga: penyewaan perhiasan emas dengan emas tidak diperbolehkan, menurut jalan yang disimpulkan Ibnu ar-Rifa'ah. Namun mereka sepakat keabsahan penyewaan oleh orang merdeka atas dirinya sendiri, tanpa menyimpulkan yang lain darinya; dan As'ad al-Mihani meriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa objek akad adalah sesuatu yang diikatkan dalam tanggungan sebagaimana hutang-hutang lainnya (an-Najm al-Wahhaj, 5/320).
Upah (ujrah) adalah yang diikatkan penyewa untuk memberikan sebagai imbalan manfaat yang ia peroleh, ataupun yang diterima orang yang menerima upah sebagai balasan pekerjaannya. Dituntut di sana apa yang dituntut dari harga dalam jual beli, karena masing-masing dari kedua akad itu adalah pertukaran harta dengan harta: yang berlaku sebagai harga dalam jual beli berlaku sebagai upah dalam sewa, dan yang tidak berlaku maka tidak. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
Syarat pertama: upah harus diketahui. Para juru fikih sepakat menuntut upah diketahui menurut jenis, jumlah dan kualitas, sebagaimana harga pada barang yang dijual: ia tidak boleh tidak diketahui, karena ia adalah imbalan dalam akad tukar-menukar murni, sebagaimana harga dalam jual beli, dan ketidakjelasannya mengarah pada perselisihan sebagaimana ketidakjelasan harga. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Ia (Syu'aib) berkata: aku bermaksud menikahkanmu dengan salah satu dari dua perempuan ini (anakku), dengan syarat engkau bekerja padaku selama delapan tahun."
Surah Al-Qashash, 27
Juga diriwayatkan dari Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):
Barangsiapa mengambil kerja seseorang pekerja, hendaklah ia menerangkan upahnya.
diriwayatkan oleh Abu Hanifah dalam Musnad-nya (hlm. 89) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (11431); hadits sangat lemah
(Sumber-sumber: al-Mabshuth, 15/76; Bada'i' ash-Shana'i', 4/174; al-Ikhtiyar, 3/61; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/322-323; al-Lubab, 1/472; Tabyin al-Haqa'iq, 5/105; al-'Inayah, 12/329; al-Ma'unah, 2/109; al-Muqaddimat al-Mumahhadat, 1/438; adz-Dzakhirah, 5/376; asy-Syarh al-Kabir, 5/335; Tahrir al-Mukhtashar, 4/550; at-Taj wa al-Iklil, 4/456; asy-Syarh ash-Shaghir dengan Hasyiyah as-Sawi, 8/468; al-Muhadzdzab, 1/399; Raudhah ath-Thalibin, 4/6-7; Mughni al-Muhtaj, 3/383; an-Najm al-Wahhaj, 5/324; adz-Dzibaj, 2/458; Hasyiyah Qalyubi dan 'Umairah, 3/167; al-Mughni, 5/255; Kassyaf al-Qina', 3/648; Syarh Muntaha al-Iradat, 4/10.)
Cara mengetahui upah dirinci sebagai berikut. Ulama Hanafi berkata: pengetahuan upah hanya diperoleh dengan penunjukan ataupun penetapan, ataupun dengan deskripsi. Upah entah badan tertentu, entah yang lain.
Jika berupa badan tertentu, ia menjadi diketahui dengan gerak isyarat, tanpa perlu menyebutkan jenis, kualitas, spesies ataupun jumlah, baik dapat ditentukan dengan penunjukan ataupun tidak, seperti dirham dan dinar, karena penunjukan menggantikan penyebutan jenis, kualitas, spesies dan jumlah. Jika objek yang ditunjuk menuntut pengangkutan dan pembebanan, penyebutan tempat penyerahan dituntut menurut Abu Hanifah.
Jika bukan badan tertentu: jika termasuk yang menetapkan hutang dalam tanggungan di antara pertukaran-pertukaran mutlak, seperti dirham, dinar, takaran, timbangan, satuan hitung yang dekat dan pakaian, ia hanya diketahui dengan penyebutan jenis, spesies dalam jenis itu, kualitas dan jumlah. Kecuali bagi dirham dan dinar, jika hanya ada satu mata uang di negeri itu, penyebutan spesies dan beratnya tidak dituntut: jenisnya cukup, dan akad menyangkut mata uang negeri itu dan beratnya; jika ada beberapa mata uang, akad menyangkut mata uang yang dominan; dan jika ada mata uang yang paling dominan, deskripsi menjadi wajib: tanpanya, akad rusak. Penyebutan tempat penyerahan dituntut bagi yang menuntut pengangkutan dan pembebanan menurut
Abu Hanifah; menurut Abu Yusuf dan Muhammad, tidak: tempat akad ditetapkan untuk penyerahan.
Apakah tempo dituntut? Pada takaran, timbangan dan satuan hitung yang dekat, tidak, karena barang-barang ini, sebagaimana menetapkan hutang tertunda dalam tanggungan melalui jalan salam, menetapkan hutang mutlak melalui jalan pinjaman: maka keduanya menerima dua keadaan. Jika tempo disebutkan, itu sah dan tempo tegak, sebagaimana salam; jika tidak disebutkan, itu sah, sebagaimana pinjaman. Adapun pakaian, tempo wajib, karena pakaian hanya menetapkan hutang dalam tanggungan secara tertunda: ia hanya menerima satu keadaan, salam, maka wajibnya tempo.
Jika termasuk yang tidak menetapkan hutang dalam tanggungan dalam akad-akad pertukaran mutlak, seperti hewan, ia tidak menjadi diketahui dengan penyebutan jenis, spesies, kualitas dan jumlah: terlihat ia tidak berlaku sebagai harga dalam jual beli, maka tidak berlaku pula sebagai upah dalam sewa.
Hukum pengurusan upah sebelum penguasaannya, ketika dibebankannya dalam tanggungan, adalah seperti hukum pengurusan harga sebelum penguasaannya ketika berupa hutang. Yang berupa badan yang ditunjuk dengan gerak isyarat mengikuti hukum harga ketika berupa badan: bahkan bergerak (manqul), pengurusannya sebelum penguasaan tidak diperbolehkan; jika berupa bangunan, berlaku perselisihan yang diketahui dalam kitab jual beli: diperbolehkan menurut
Abu Hanifah dan Abu Yusuf, tidak diperbolehkan menurut Muhammad, dan itu perkara yang termasuk jual beli.
Jika seseorang mengambil kerja seorang budak dengan upah yang diketahui ditambah makanannya, ataupun seekor kendaraan dengan upah yang diketahui ditambah hijauannya, itu tidak diperbolehkan, karena makanan ataupun hijauan itu menjadi upah, padahal tidak diketahui: maka upah menjadi tidak diketahui. Kiasan pada penyewaan ibu susu dengan makanan dan pakaiannya adalah pengharaman, yang merupakan pendapat Abu Yusuf dan Muhammad, karena tidak diketahuinya upah yang berupa makanan dan pakaian; tetapi
Abu Hanifah memilih kebolehan atas dasar nash, yaitu firman Allah:
"Adapun biaya nafkah dan pakaian (ibu) ada pada (tanggungan) ayah anak itu menurut cara yang patut."
Surah Al-Baqarah, 233
tanpa membedakan antara istri dan yang telah diceraikan; dan firman-Nya:
"Dan atas ahli waris (bayi itu), (berlaku) kewajiban yang serupa."
Surah Al-Baqarah, 233
yaitu nafkah dan pakaian, itu setelah kematian anak; dan dalam firman-Nya:
"Jika kalian berkehendak menyusukan (anak) kalian (kepada perempuan lain), maka tidak ada dosa bagimu atas (membayar) apa yang kalian berikan menurut cara yang patut."
Surah Al-Baqarah, 233
Allah menghapus setiap kesalahan menyangkut menyusui secara mutlak. Kedua imam (Abu Yusuf dan Muhammad) menjawab: bahwa upah tidak diketahui itu diakui, tetapi ketidakjelasan tidak menghalangi keabsahan akad baik karena badannya ataupun yang lain kecuali karena risiko perselisihan; padahal ketidakjelasan upah di sini tidak mengarah pada perselisihan, karena kebiasaan telah menetapkan toleransi terhadap para ibu susu dan kemurahan hati kepada mereka, demi belas kasihan kepada anak-anak: ia menyerupai ketidakjelasan takaran (qafiz) dari tumpukan gandum.
Jika seseorang menyewakan sebuah rumah dengan upah yang diketahui dan pemberi sewa mensyaratkan plesteran dan perbaikan rumah, pemasangan pintu, ataupun penempatan balok pada plafon, menjadi beban penyewa, ijarah itu rusak: yang disyaratkan menjadi upah, padahal tidak diketahui, maka upah menjadi tidak diketahui. Demikian pula jika menyewakan sebidang tanah sambil mensyaratkan pembersihan salurannya, penggalian sumurnya ataupun pembangunan tembok pagar, karena semua itu menjadi beban pemberi sewa: mensyaratkannya sebagai beban penyewa menjadikannya upah, yang tidak diketahui, maka upah menjadi tidak diketahui (Bada'i' ash-Shana'i', 4/173-174; al-Ikhtiyar, 3/61; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/322-323; al-Lubab, 1/472; Tabyin al-Haqa'iq, 5/105; al-'Inayah, 12/329).
Ulama Syafi'i berkata: upah yang dibebankan dalam tanggungan wajib diketahui menurut jenis, jumlah dan kualitas, sebagaimana harga dalam jual beli; jika berupa badan tertentu, memandangnya cukup, baik dikaitkan dengan manfaat tertentu ataupun dengan tanggungan. Maka menyewakan rumah dengan pekerjaan pembangunan tidak sah, seperti: "aku sewakan kepadamu dengan apa yang engkau butuhkan dalam pembangunan", ataupun dengan sebuah dinar yang dengannya engkau membangunnya: pekerjaan itu bagian dari upah, padahal tidak diketahui, maka upah menjadi tidak diketahui; jika menyewakannya dengan dirham-dirham yang diketahui tanpa syarat, sambil mengizinkannya membelanjakannya untuk pembangunan tanpa syarat, itu sah.
Menyewakan seekor kendaraan untuk sebulan dengan sesuatu yang mirip hijauan, seperti penggemukannya, juga tidak sah, karena tidak diketahuinya. Menyewakan seorang pengulit untuk menguliti kambing betina dengan kulitnya, ataupun seorang penggiling untuk menggiling gandum dengan sebagian tepungnya, seperti seperempat, ataupun dengan dedaknya, juga tidak sah, karena tidak diketahuinya tebal kulit, jumlah tepung dan dedak, dan ketidakmampuan upah segera. Maka kaidahnya: tidak sah menjadikan upah sesuatu yang dihasilkan dari pekerjaan orang yang menerima upah itu (al-Muhadzdzab, 1/399; Raudhah ath-Thalibin, 4/6-7; Mughni al-Muhtaj, 3/383; an-Najm al-Wahhaj, 5/324; adz-Dzibaj, 2/458; Hasyiyah Qalyubi dan 'Umairah, 3/167).
Ulama Hanbali berkata: pengetahuan upah dituntut dengan apa yang menetapkan pengetahuan harga, dengan kiasan; dipandang pengetahuan melalui memandang ataupun deskripsi, sebagaimana jual beli, secara setara. Jika imbalannya diketahui dengan memandang tanpa ditakar, seperti tumpukan gandum, dua pendapat diakui, yang paling mungkin adalah kebolehan, dan itulah mazhab: itu imbalan yang diketahui yang atas dasarnya jual beli diperbolehkan, maka ijarah juga, seolah-olah jumlahnya diketahui. Pendapat lain: itu tidak diperbolehkan, karena akad bisa dibatalkan setelah hilangnya tumpukan itu, tanpa diketahui apa yang dapat dituntut: maka pengetahuan jumlah dituntut, sebagaimana imbalan salam. Yang pertama lebih dipilih, dan dhahir perkataan al-Kharqi adalah pengetahuan jumlah dalam imbalan salam bukanlah syarat.
Perbedaan keduanya adalah manfaat di sini telah disewakan menurut ketentuan badan-badan, yang melekat pada badan yang ada, sementara salam menyangkut yang tidak ada: maka keduanya berbeda.
Semua yang berlaku sebagai harga dalam jual beli berlaku sebagai imbalan dalam ijarah, karena itu akad tukar-menukar yang serupa jual beli: imbalan bisa berupa badan sebagaimana manfaat.
Menyewakan seorang lelaki untuk menguliti seekor hewan dengan kulitnya tidak diperbolehkan, karena tidak diketahui apakah kulit akan keluar dalam keadaan baik ataupun tidak, tebal ataupun tipis, dan karena ia tidak dapat menjadi harga dalam jual beli, maka tidak menjadi imbalan dalam ijarah, sebagaimana hal-hal yang tidak diketahui; jika ia mengulitinya demikian, ia berhak atas upah sejenis. Menyewakan seorang lelaki untuk mengangkut bangkai hewan dengan kulitnya lebih rusak lagi, karena kulit bangkai itu najis dan tidak dapat dijual, dan hewan itu telah keluar dari kepemilikan dengan kematianya; jika ia melakukannya, ia berhak pula atas upah sejenis.
Menyewakan seorang gembala untuk kawanan ternak dengan sepertiga pupuknya, keturunannya, wolnya dan bulunya, ataupun setengahnya, ataupun seluruhnya, tidak diperbolehkan, karena upah tidak diketahui dan tidak berlaku sebagai imbalan dalam jual beli. Ismail bin Sa'id berkata: aku bertanya kepada Ahmad tentang lelaki yang menyerahkan seekor sapi kepada seorang lelaki untuk memberinya makan dan menjaganya, keturunannya menjadi milik keduanya: ia berkata: "aku membenci hal itu"; Abu Ayyub dan Abu Khaitsamah berkata serupa. Ibnu Qudamah berkata: aku tidak mengetahui seorang pun pembantahnya, karena imbalan tidak diketahui dan tidak ada: tidak diketahui apakah ia akan ada, karena asalnya ketiadaan, dan ia tidak dapat berlaku sebagai harga.
Jika dibantah: "kalian justru membolehkan menyerahkan kendaraan kepada yang mengelolanya dengan setengah keuntungannya", kami jawab: itu hanya diperbolehkan dengan disamakan kepada mudharabah, karena itu badan yang bertumbuh melalui pekerjaan, maka kebolehan menyyaratkan bagian pertumbuhan dan musaqah, sebagaimana mudharabah; padahal pada kasus kami itu tidak mungkin, karena pertumbuhan kawanan tidak bergantung pada pekerjaannya: maka kiasan mustahil. Jika ia mengambil kerjanya untuk penjagaan selama jangka waktu yang diketahui dengan setengah, ataupun bagian yang diketahui, itu sah, karena pekerjaan, upah dan jangka waktu diketahui, seolah-olah upah ditetapkan dengan dirham; pertumbuhan yang diperoleh di antara keduanya kemudian mengikuti hukum kepemilikan, karena ia memiliki bagian yang ditetapkan baginya dari kawanan itu, dan pertumbuhannya menjadi miliknya seolah-olah ia membelinya (al-Mughni, 5/255-256; Kassyaf al-Qina', 3/648; Syarh Muntaha al-Iradat, 4/10).