Syarat jaminan atas pekerja lepas

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Ijarah (sewa-menyewa) > Syarat jaminan atas pekerja lepas

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Penetapan jaminan atas pekerja lepas

Asalnya di kalangan fuqaha empat mazhab adalah segala yang berupa titipan amanah tidak menjadi tertjamin dengan penetapan, karena akad mensyaratkan ia tetap titipan; jika disyaratkan jaminannya, ia mengikat diri menjamin sesuatu yang sebabnya tidak ada, maka ia tidak dibebankan, seolah-olah disyaratkan jaminan titipan atau jaminan harta di tangan pemiliknya. Dan yang tertjamin tidak kehilangan jaminannya dengan penetapan, karena akad mensyaratkan jaminan; jika disyaratkan peniadaannya, ia tidak diangkat selama sebabnya ada, seolah-olah disyaratkan peniadaan jaminan atas yang melampaui batas (al-Mughni, 5/312-313; asy-Syarh al-Kabir, 6/366-367; al-Mubdi', 5/145; al-Insaf, 6/113).

Atas dasar itu, fuqaha yang berkata tangan pekerja lepas adalah tangan amanah, yaitu

Abu Hanifah dan Ahmad dalam satu qira'ah, berkata: penetapan jaminan atasnya tidak dibolehkan. Dan yang berkata tangannya adalah tangan jaminan, seperti ulama Maliki, ulama Syafi'i pada asalnya, ulama Hanbali pada asalnya, dan dua sahabat ulama Hanafi, berkata: penetapan jaminan atasnya dibolehkan, tetapi peniadaan jaminan tidak; karena yang tertjamin tidak kehilangan jaminannya dengan syarat, karena akad mensyaratkannya; jika disyaratkan peniadaannya, ia tidak diangkat selama sebabnya ada.

Ulama Hanafi berkata: al-Zaila'i (semoga Allah merahmatinya) berkata: jika disyaratkan jaminan atas pekerja lepas dalam akad: yang tidak bisa diambil tindakan pencegahannya tidak dibolehkan menurut ijma'; karena itu syarat yang tidak disyaratkan akad, yang memberikan keuntungan kepada salah satu pihak: maka akad rusak. Yang bisa diambil tindakan pencegahannya termasuk perselisihan: menurut dua sahabat, itu dibolehkan, karena akad mensyaratkannya menurut mereka; menurutnya (Abu Hanifah), itu merusak, karena akad tidak mensyaratkannya, maka penetapan di dalamnya bersifat perusak (Thabyin al-Haqa'iq, 5/135; al-Hindiyah, 4/500). Dikatakan dalam al-Jauharah: akad rusak dengan syarat-syarat yang tidak disyaratkan akad, seperti ketika disyaratkan pada pekerja khusus jaminan atas yang rusak karena perbuatannya atau tanpa perbuatannya, atau disyaratkan pada pekerja lepas jaminan atas yang rusak tanpa perbuatannya, menurut pendapat

Abu Hanifah (semoga Allah merahmatinya).

Tetapi jika disyaratkan syarat yang disyaratkan akad, seperti ketika disyaratkan pada pekerja lepas jaminan atas yang rusak karena perbuatannya, akad tidak rusak (al-Jauharah al-Nairah, 3/338; al-Hindiyah, 4/442).

Ulama Maliki berkata: tangan pekerja lepas adalah tangan jaminan, dan jaminan tegak atasnya meskipun disyaratkan peniadaannya; dan akad rusak dengan syarat yang disebutkan, karena ia bertentangan dengan yang disyaratkan akad; dan ia berhak upah setara jika baru menemukan kerusakan itu setelah bekerja, sementara jaminan membebani dirinya; karena ia tidak menerima upah yang disyaratkan kecuali untuk mengangkat jaminan dari dirinya. Kerusakan karena syarat terjadi selama ia belum menarik baliknya sebelum menyelesaikan pekerjaan, jika tidak akad sah (asy-Syarh al-Kabir, 5/376; at-Taj wal-Iklil, 4/502; Syarh Mukhtashar Khalil, 7/29; Tahbir al-Mukhtashar, 4/578).

Nilai dari apa yang dijamin pekerja

Ketika jaminan dibebankan pada pekerja lepas atas yang dirusakkan tangannya, mereka berbeda pendapat: apakah ia menjamin nilai kerugiannya pada hari penyerahannya? Dan apakah pemilik memiliki khiyar atau tidak?

Ulama Hanafi berkata: ketika jaminan dibebankan pada pekerja lepas atas yang dirusakkan tangannya, pemberi kerja memiliki khiyar: jika ia mau, pekerja menjamin nilai barangnya yang belum dikerjakan, tanpa upah; jika ia mau, menjaminnya yang sudah dikerjakan, dan ia wajib membayar upah setara (al-Jauharah al-Nairah, 3/341; al-Hindiyah, 4/501).

Ulama Maliki berkata: pengrajin, yaitu pekerja lepas, menjamin barang yang rusak di sisinya dengan nilainya pada hari pemiliknya menyerahkannya; kecuali pengrajin mengakui bahwa ia rusak atau hilang setelah itu, dan nilainya saat itu lebih besar daripada nilainya pada hari penyerahan atau penglihatan: ia dihukum dengannya, karena ia mengakui terhadap dirinya sendiri.

Upah tidak dibebankan padanya, karena ia menjamin nilainya pada hari pengambilannya dalam keadaan belum dikerjakan; maka ia tidak punya upah apa pun; dan pemiliknya tidak bisa berkata: aku membayar upah dan mengambil nilai barangnya yang sudah dikerjakan; itu hanya wajib jika pengrajin mengakui barang itu rusak setelah pekerjaan (asy-Syarh al-Kabir dengan syarh al-Dasuqi, 5/376; at-Taj wal-Iklil, 4/501; Syarh Mukhtashar Khalil, 7/28; Tahbir al-Mukhtashar, 4/577-578).

Ulama Syafi'i, menurut yang lebih benar, berkata: nilainya wajib pada hari kerusakannya, dan pekerjaan tidak ditaksir, baik untuknya maupun atas tanggungannya. Menurut pendapat lain, nilai tertinggi antara pengambilan dan kerusakan yang wajib (Raudhah ath-Thalibin, 4/56; Mughni al-Muhtaj, 3/411; Nihayah al-Muhtaj, 5/355; an-Najm al-Wahhaj, 5/376; Kanz ar-Raghibin dengan syarh Qalyubi dan 'Umairah, 3/197).

Al-'Imrani (semoga Allah merahmatinya) berkata dalam al-Bayan: adapun ukuran yang dijamin pekerja, diteliti: jika ia diupah bekerja pada suatu benda dalam hak milik orang lain atau di tempat lain sambil diawasi, kami katakan pekerja hanya menjamin dengan pelampauan; jika ia melampaui lalu merusakkannya, syaikh Abu Hamid berkata: nilainya pada hari kerusakan yang dibebankan padanya, bukan pada hari pelampauan; karena jika ia melampaui padahal barang itu masih ada, ia berada di tangan pemiliknya, dan pelampauannya terhenti dengan tegaknya tangan pemiliknya atas barang itu.

Jika pekerja bekerja dalam hak milik selain milik pemberi kerja dan pemiliknya tidak mengawasinya: jika kami katakan tangannya tangan amanah dan ia melampaui padanya, nilainya yang tertinggi dibebankan padanya sejak pelampauan hingga kerusakan; jika kami katakan tangannya tangan jaminan, nilainya yang tertinggi dibebankan padanya sejak pengambilannya hingga kerusakannya. Sebagian ulama kami berkata: nilainya wajib pada hari hilangnya, kecuali ia telah melampaui padanya: saat itu nilainya yang tertinggi dibebankan padanya sejak pelampauan hingga kerusakan; pendapat pertama yang lebih benar.

Adapun kewajiban upah bagi pekerja ketika barang rusak setelah ia menyelesaikan seluruh atau sebagian pekerjaan, diteliti: jika pekerjaan terjadi dalam hak milik pemberi kerja, atau di luarnya sementara ia mengawasinya, pekerja berhak upah atas apa yang ia kerjakan; karena setiap kali ia mengerjakan sesuatu, ia menjadi penerimaannya. Syaikh Abu Hamid berkata: kecuali jika pekerja telah melampaui pada barang saat memulai pekerjaan: saat itu ia tidak berhak upah apa pun atas yang ia kerjakan, karena ia pelampau saat bekerja maka tidak berhak upah apa pun.

Jika pekerjaan terjadi dalam hak milik pekerja dan pemberi kerja tidak mengawasinya, para sahabat kami berbeda pendapat: syaikh Abu Ishaq berkata: jika kami katakan ia penitip amanah, ia tidak berhak upah, karena ia tidak menyerahkan pekerjaan; jika kami katakan ia tertjamin, upah wajib kepadanya, karena ia menanggung gugatan atas pekerjaan dan menjadi, dengan jaminan, penyerah pekerjaan: maka ia berhak upah. Syaikh Abu Hamid dan Ibn ash-Shabbagh berkata: pekerja tidak berhak upah menurut kedua pendapat; jika ia telah mengambil upah, ia mengembalikannya; karena upah hanya tegak baginya dengan penyerahan pekerjaan, dan ia tidak menyerahkan apa pun dari pekerjaan (al-Bayan fi madzhab al-imam asy-Syafi'i, 7/387-388).

Ulama Hanbali berkata: jika pengrajin merusak pakaian setelah mengerjakannya, atau bekerja selain dari penjelasan yang disyaratkan pemiliknya, pengrajin menjamin karena pelampauannya; dan pemilik memiliki khiyar, karena pelampauan menyangkut hartanya: maka khiyar menjadi miliknya, dengan mengecualikan orang lain, antara dua hal:

  • Menjaminnya dalam keadaan belum dikerjakan, tanpa upah; karena upah hanya wajib dengan penyerahan, yang tidak terjadi.
  • Menjaminnya dalam keadaan sudah dikerjakan, dengan membayar upah; karena jika ia tidak membayar upah, hilangnya upah dan jaminan atas imbalannya bertumpuk pada pekerja; dan karena pemilik, dengan menjaminnya yang sudah dikerjakan, berada dalam arah penyerahan pekerjaan itu: maka ia wajib membayar upah, agar penyerahan secara syar'i terlaksana.

Perkataan pemilik atas penjelasan pekerjaan menang jika keduanya berbeda pendapat tentang penjelasan setelah hilangnya hasil kerja, agar ia menghukum pekerja dengannya; karena dialah yang menghukum.

Demikian pula hal yang rusak di tangan pekerja lepas setelah pekerjaannya, dengan cara yang menjadikannya tertjamin baginya: pemilik memilih antara menjaminnya yang sudah dikerjakan, dengan membayar upah, dan menjaminnya yang belum dikerjakan, tanpa upah.

Demikian pula jaminan barang yang diangkut, ketika rusak dengan cara yang menjadikannya tertjamin bagi pengangkut: pemiliknya memilih antara pengangkut menjamin nilainya di tempat-tempat ia menyerahkannya, tanpa upah; karena ia tidak menyerahkan pekerjaannya; dan menjaminnya di tempat pengangkut merusaknya atau tempat barang rusak seperti karena pelampauannya; pengangkut saat itu berhak upah hingga tempat itu, karena jaminannya atas nilai di sana setara dengan penerimaan di sana (al-Mughni, 5/307; al-Kafi, 2/331; asy-Syarh al-Kabir, 6/127; al-Mubdi', 5/112; al-Insaf, 6/77; Kasyasyaf al-Qina', 4/44-45; Syarh Muntaha al-Iradat, 4/69-70; Mathalib Uli an-Nuhah, 3/683-684).

Ketika pekerja khusus bekerja pada pekerja lepas

Para ulama sepakat bahwa pekerja khusus adalah penitip amanah yang tidak menjamin yang rusak di bawah tangannya tanpa pelampauan maupun kelalaian, dan mayoritas ulama menilai pekerja lepas tertjamin. Jika seorang pekerja lepas mengupah seorang pekerja khusus untuk bekerja pada dirinya harian, bulanan atau lainnya, dan barang rusak di tangannya tanpa pelampauan maupun kelalaian, mayoritas fuqaha empat mazhab yang menjadikan pekerja lepas tertjamin berkata: pekerja khusus yang bekerja pada pekerja lepas tidak menjamin; masing-masing tetap pada statusnya.

Ulama Maliki berkata: pekerja yang berada di bawah tangan pengrajin tidak menjamin yang rusak, baik terhadap pengrajin maupun terhadap pemilik hasil kerja yang rusak; karena ia penitip amanah bagi pengrajin selama tidak lalai, entah di tempat atau tidak; jika diserahkan kepadanya sesuatu untuk dikerjakan di rumahnya atau barang itu tidak hadir padanya, tidak ada jaminan apa pun (asy-Syarh al-Kabir dengan syarh al-Dasuqi, 5/373; at-Taj wal-Iklil, 4/496; Mawahib al-Jalil, 7/429; Syarh Mukhtashar Khalil, 7/28; Tahbir al-Mukhtashar, 4/575; Hasyiyah al-Sawi, 9/36).

Ulama Hanafi berkata, dalam al-Khulashah: seorang laki-laki menyerahkan benang pintal kepada seorang laki-laki untuk ditenun menjadi kain, lalu orang itu menyerahkannya kepada orang lain untuk ditenun, dan benang itu dicuri dari tangannya. Jika yang kedua adalah pekerja yang pertama, tidak ada satu pun yang menjamin; jika yang kedua pihak ketiga, yang pertama menjamin terhadap yang lain menurut

Abu Hanifah; dan menurut dua sahabat, yang pertama menjamin mutlak, dan terhadap pihak ketiga, jika yang pertama mau ia menjamin, jika ia mau yang lain yang menjamin (al-Bahr ar-Ra'iq, 7/303).

Ulama Hanbali berkata: jika pekerja lepas mengupah pekerja khusus, seperti penjahit di toko yang mengupah seorang pekerja untuk satu masa guna mempekerjakannya, dan pemilik toko menerima penjahitan sebuah pakaian lalu menyerahkannya kepada pekerjanya, yang merobek atau merusaknya, orang itu tidak menjamin, karena ia pekerja khusus; dan pemilik toko menjaminnya, karena ia pekerja lepas (al-Mughni, 5/307; al-Kafi, 2/331; asy-Syarh al-Kabir, 6/119-120; al-Insaf, 6/77; Kasyasyaf al-Qina', 4/41; Syarh Muntaha al-Iradat, 4/71).

Retensi barang titipan untuk memperoleh upah

Fuqaha berbeda pendapat tentang para pandai besi, penjudi pakaian, penjahit, dan pengrajin lainnya, ketika menolak mengembalikan dan menahan yang ada di tangan mereka demi memperoleh upah: apakah mereka bisa berbuat demikian? Dan bagaimana ketentuan jika barang hilang atau rusak setelahnya: apakah mereka menjaminnya? Dengan perbedaan-perbedaan di antara mereka.

Ulama Hanafi berkata: setiap pengrajin yang pekerjaannya meninggalkan efek tampak pada barang boleh menahan barang setelah menyelesaikan pekerjaannya hingga memperoleh upah yang disyaratkan: penjacok, penjudi pakaian, juga penjahit; karena sifat akad tetap ada pada pakaian, maka ia berhak menahan demi memperoleh imbalan, seperti dalam jual beli; itu jika pekerjaannya terjadi di rumahnya dan upahnya segera. Jika upahnya ditunda, atau pekerjaannya terjadi di rumah pemberi kerja, ia tidak berhak menahan.

Jika ia menahan dan barang hilang, tidak ada jaminan atasnya menurut

Abu Hanifah, karena ia bukan pelampau dalam retensi: ia tetap titipan amanah sebagaimana semula; dan ia tidak punya upah, karena objek akad rusak sebelum penyerahan. Menurut Abu Yusuf dan Muhammad, ia menjamin; karena barang di tangannya tertjamin sebelum retensi: jika ia menahannya, ia lebih layak ditjamin; tetapi menurut mereka, dengan khiyar: jika ia mau, ditjamin kepadanya nilai barangnya yang belum dikerjakan, tanpa upah; jika mau, yang sudah dikerjakan, dengan upah.

Yang pekerjaannya tidak meninggalkan efek apa pun pada barang tidak bisa menahan barang demi upah, menurut ijma': pengangkut di atas punggungnya atau di atas hewan tunggangan, nakhoda pemilik kapal; karena yang tidak berpengaruh pada barang, imbalan hanya membalas pekerjaan itu sendiri, yang merupakan satu kesatuan, karena tidak ada bagian yang dinikmati tanpa yang lain; setiap kali ia menyelesaikan, barang sampai ke tangan pemberi kerja: maka ia tidak bisa menahannya setelah diminta, seperti tangan penitip; karena itulah titipan tidak bisa ditahan demi utang. Jika ia menahan dan barang rusak sebelum penyerahan, upah tidak gugur; karena, seperti kami katakan, segera setelah ia melakukan pekerjaan, hasil kerja sampai tertyerahkan kepada pemberi kerja karena terwujudnya di tangannya: maka upah tegak atas tanggungannya dan tidak gugur karena kerugian; dan ia menjamin, karena ia menahannya tanpa hak dan menjadi perebut (ghashib) dengan retensi; Muhammad menjelaskan perebutan itu dan berkata: jika pengangkut menahan barang di tangannya, ia perebut.

Hal ini berbeda dengan budak pelarian, yang bagi penemu dan pengembalinya dibolehkan menahan demi upah yang ditetapkan baginya, meskipun pekerjaannya tidak berpengaruh apa pun; karena budak itu berada di ambang kehancuran dan ia mengembalikan nyawanya, seolah-olah ia telah menjualnyanya dengan kemauannya sendiri: maka ia berhak menahan. Pengangkut yang menahan barang adalah perebut, karena pekerjaannya tidak berpengaruh apa pun, dan barang adalah titipan di tangannya: jika ia menahannya demi utangnya, ia menjadi perebut, seperti titipan yang tidak bisa ditahan demi utang.

Selanjutnya, jika ia menahan barang, ia menjaminnya seperti perebutan, sebagaimana terdahulu; dan pemilik memiliki khiyar: jika ia mau, ditjamin kepadanya nilainya, yaitu nilainya secara syar'i, yang telah diangkut, dengan upah; jika mau, yang belum diangkut, tanpa upah. Abu Yusuf berkata: bagi pengangkut yang sampai ke tujuan dan menagih upah sebelum meletakkan barang dari lehernya, itu tidak dikabulkan sebelum meletakkannya; karena turun termasuk penyelesaian pekerjaan.

Alasannya adalah yang kami katakan: barang adalah titipan di tangannya; jika ia menahannya demi utangnya, ia menjadi perebut, seperti yang menahan titipan demi utang.

Karena itulah kami katakan pekerjaan baru menjadi tertyerahkan kepada pemberi kerja setelah penyelesaian, agar pekerja tidak bisa menagih upah sebelum penyelesaian, ketika hasil kerja masih di tangan pekerja; jika di tangan pemberi kerja, ukuran apa yang dikerjakan di sana menjadi tertyerahkan sebelum penyelesaian, sehingga ia bisa menagih ukuran yang bersesuaian dengan masa: jika seseorang diupah membangun di hak miliknya atau pada apa yang di tangannya, sebuah bangunan di rumahnya, iwan beratap atau sayap bangunan, atau menggali sumur, saluran, atau sungai di hak miliknya, jika ia mengerjakan sebagiannya, ia bisa menagih bagian upahnya; tetapi ia diminta menyelesaikan sisanya, sekalipun bangunan dibongkar, sumur longsor, air dan tanah masuk ke dalamnya dan meratakannya dengan tanah, atau iwan runtuh: ia berhak upah atas apa yang ia kerjakan, sebagiannya; karena, berada di dalam hak milik pemberi kerja atau di tangannya, setiap kali ia mengerjakan sesuatu, itu sampai ke tangannya sebelum rusak dan menjadi tertyerahkan: maka imbalan tidak gugur karena kerugian.

Jika sebaliknya, dalam hak milik dan tangan selain miliknya, ia tidak bisa menagih upah apa pun sebelum penyelesaian pekerjaannya dan penyerahannya; bahkan jika barang rusak sebelum penyerahan, tidak ada upah yang wajib; karena, tidak berada dalam hak miliknya maupun tangannya, kewajiban upah tergantung pada penyelesaian dan kesempurnaan (Bada'i' ash-Shana'i', 4/204-205; al-Jauharah al-Nairah, 3/368-369; al-Lubab, 1/492-493; al-Ikhtiyar, 3/66; ad-Durr al-Mukhtar, 6/17-18; al-Hindiyah, 4/414).

Ulama Maliki: dikatakan dalam al-Mudawwanah: aku berkata: bagaimana pendapatmu tentang para pandai besi, penjudi pakaian, penjahit, pengrajin, pengangkut, pemilik hewan muat, dan pemilik-pemilik kapal: dapatkah mereka menolak apa yang mereka kerjakan dengan upah dan yang mereka angkut dengan sewa, menahan yang ada di tangan mereka hingga memperoleh sewa dan upah pekerjaan mereka? Ia berkata: Malik berkata: ya, mereka bisa menahan yang ada di tangan mereka hingga memperoleh sewa dan upah pekerjaan mereka.

Aku berkata: bagaimana pendapatmu jika para pekerja, pengangkut, pemilik hewan muat, dan pemilik kapal ini menahan barang-barang ini lalu barang-barang itu hilang setelah retensi mereka? Ia berkata: yang hilang pada para pengrajin, seperti penjacok dan penjahit yang kau sebutkan: tidak ada upah bagi mereka, dan jaminan pasti dibebankan pada mereka; karena mereka menerima barang-barang ini atas dasar jaminan, kecuali mereka menghadirkan bukti hilangnya: saat itu mereka terbebas dari jaminan, dan tidak ada upah bagi mereka, karena mereka tidak menyerahkan pekerjaan mereka kepada pemilik-pemilik barang.

Adapun barang yang mereka angkut dari pasar kain dan semua barang, kecuali yang dimakan dan diminum: tidak ada jaminan jika hilang, kecuali mereka menjauhinya dan merampasnya: saat itu mereka seperti gada dan menjamin yang ada di tangan mereka; jika mereka tidak menjauhinya, tidak ada jaminan, dan upah wajib kepada mereka secara keseluruhan jika pengangkutan telah mencapai ujungnya dan kerugian terjadi dalam kedua keadaan.

Adapun makanan, jika hilang: para penyewa menjaminnya, kecuali mereka memiliki bukti hilangnya tanpa perbuatan mereka, atau pemilik-pemilik makanan bersamanya: tidak ada jaminan; dan upah wajib kepada mereka secara keseluruhan jika mereka telah mencapai ujungnya. Jika mereka belum mencapai ujungnya dan para penyewa mengklaim hilangnya tanpa bukti, mereka tidak dipercaya; dikatakan kepada mereka: bawakan makanan yang serupa, jika pemilik-pemiliknya tidak bersama mereka; jika mereka memiliki bukti, dikatakan kepada pemiliknya: bawakan makanan yang serupa, biarkan hewan muat kalian mengangkutnya hingga ujungnya, dan sewa wajib kepadamu secara keseluruhan. Semua itu perkataan Malik, kecuali yang menyangkut kapal, yang sewanya pada penyerahan: Malik berkata: jika kapal tenggelam, tidak ada sewa; dan sewa kapal ditetapkan pada penyerahan.

Malik berkata: demikian pula yang diangkut ke pasar, yang dibawa orang di atas lehernya, dan hewan-hewan muat: jika hewan tersandung atau orang tersandung dan muatan jatuh dan pecah, atau ia mengangkutnya ke suatu negeri lalu unta tersandung atau hewan menyebabkan hilangnya yang ia angkut, ketentuannya seperti kapal: tidak ada sewa; karena mereka hanya mengangkutnya sampai penyerahan. Malik berkata demikian juga; dan ketentuannya dalam jaminan seperti para pengangkut dan pemilik hewan muat dari negeri ke negeri. Aku berkata: dan itu perkataan Malik. Ia berkata: ya (al-Mudawwanah al-Kubra, 11/495-497).

Ulama Syafi'i dalam hal ini memiliki dua pendapat. Asy-Syirazi (semoga Allah merahmatinya) berkata: jika seseorang mengupah seorang pengrajin untuk pekerjaan penjahitan atau penjacoan lalu ia mengerjakannya, dapatkah ia menahan barang demi upah? Dua wajah: pertama: itu tidak dibolehkan, karena ia tidak menggadaikan barang kepada dirinya: maka retensi tidak halal, seperti jika seseorang diupah mengangkut barang, ia mengangkutnya, lalu hendak menahan barang demi upah. Kedua: itu dibolehkan, karena pekerjaannya telah menjadi hak miliknya: maka retensi demi imbalan halal, seperti barang terjual di tangan penjual (al-Muhadzdzab, 1/410).

Al-Mawardi (semoga Allah merahmatinya) berkata: pemilik tanah tidak bisa menahan tanah terhadap petani untuk pembayaran sewa; juga pengangkut tidak bisa menahan yang ia diupah angkut untuk menerima upah; karena itu titipan di tangannya, bukan gada. Adapun pengrajin yang diupah untuk pekerjaan penjahitan, perak, atau penjacoan, dapatkah ia menahan yang ada di tangannya dari pekerjaan demi upahnya? Dua wajah: pertama: itu tidak dibolehkan baginya, dengan qiyas pada yang kami sebutkan. Kedua: itu dibolehkan baginya, karena pekerjaannya hak milik baginya, seperti penjual; dan Allah lebih mengetahui (al-Hawi al-Kabir, 7/472).

Ulama Hanbali berkata: jika pengrajin menahan pakaian demi upahnya setelah mengerjakannya, entah memendekkannya, menjahitnya, atau menjacoknya, dan semisalnya, lalu barang itu rusak, ia menjaminnya; karena ia tidak menggadaikannya kepada dirinya dan tidak diberi izin menyimpannya: maka jaminan dibebankan padanya, seperti perebut.

Jika pemberi kerja tidak mampu bayar, yaitu ia membeli pakaian lalu menyerahkannya kepada pengrajin yang mengerjakannya, lalu penjualnya datang menagihnya setelah pembatalan jual beli karena adanya barangnya di tangan orang yang tidak mampu bayar, pengrajin bisa menahan pakaian demi upahnya; karena pekerjaan, yang merupakan imbalannya, ada pada pakaian itu sendiri: maka ia memiliki retensi, jelasnya ketidakmampuan pemberi kerja, seperti orang yang menyewakan hewannya kepada seseorang dengan upah segera, lalu tampak ketidakmampuan penyewa: pemilik sewa saat itu bisa menahannya di sisinya dan membatalkan akad; dan jika upahnya melampaui yang meningkatkan nilai barang itu, ia mengambil kelebihannya dan berbagi dengan para kreditur atas sisa upahnya (al-Mughni, 5/310; al-Mubdi', 5/111; Kasyasyaf al-Qina', 4/44-45; al-Insaf, 6/77).

Imam Ibn al-Qayyim (semoga Allah merahmatinya) berkata: fuqaha berbeda pendapat: apakah penjual memiliki retensi barang demi harganya? Dan apakah pemberi kerja memiliki retensi barang setelah pekerjaan demi upah? Tiga pendapat: pertama: ia memilikinya dalam kedua kasus; itu pendapat Malik dan

Abu Hanifah, dan itu pilihan. Kedua: ia tidak memilikinya dalam keduanya; itu yang masyhur dari mazhab Ahmad di kalangan sahabatnya.

Ketiga: ia memiliki retensi barang yang diupah demi pekerjaannya, bukan retensi barang terjual demi harganya. Perbedaan di antara keduanya adalah pekerjaan mengikuti ketentuan barang-barang: maka ia dibalas dengan imbalan, dan ia menjadi seperti sekutu pemilik barang dengan pekerjaannya; efek pekerjaannya tetap ada pada barang, maka tidak pantas ia menyerahkannya sebelum menerima imbalannya, berbeda dengan barang terjual: ia telah masuk ke hak milik pembeli, harga membebani tanggungannya, dan tidak tersisa bagi penjual ikatan apa pun dengan barang itu. Yang menyamakan keduanya berkata: upah telah masuk ke dalam tanggungan, dan gada barang tidak disyaratkan baginya: maka ia tidak memiliki retensi.

Atas dasar itu, tipu daya retensi dalam kedua kasus agar ia mencapai haknya adalah mensyaratkan padanya gada barang yang diupah demi upahnya, dengan berkata: «aku menggadaikan kepadamu pakaian ini demi upahnya, yang sebanyak ini»; dan demikian pula dalam jual beli: disyaratkan pada pembeli gada barang terjual demi harganya hingga ia menyerahkannya; tidak ada keberatan dalam hal ini pada asalnya, tidak ada makna, tidak ada sebab kuat yang menghalangi sahnya syarat dan gada ini. Mereka sepakat bahwa jika ia mensyaratkan padanya gada barang lain demi harga, itu dibolehkan; apa yang menghalangi maka gada barang terjual demi harganya, tanpa perbedaan antara ia mengambilnya atau tidak, menurut dua pendapat yang lebih benar? Ahmad menjelaskan kehalalan mensyaratkan gada barang terjual demi harganya, dan itulah yang benar, sesuai kaidah-kaidah dan landasan-landasan Syariat (I'lam al-Muwaqqi'in, 4/32-34).

Al-Qadhi dan para sahabatnya berkata: itu tidak sah; Ibn 'Aqil menjelaskannya dengan berkata pembeli menggadaikan apa yang belum ia miliki: maka tidak sah, seolah-olah disyaratkan ia menggadaikan seorang budak yang akan ia beli dari orang lain. Penjelasan ini batal: gada hanya terjadi setelah hak milik, dan penetapan yang mendahului hak milik tidak setara dengan gada atas hak milik. Perbedaan masalah ini dengan penetapan gada budak Zaid adalah penetapan gada budak Zaid mengandung gharar: ia mungkin terjadi atau tidak; berbeda dengan penetapan gada barang terjual demi harganya: jika akad terlaksana, barang terjual menjadi gada; jika tidak, kita tahu tidak ada harga yang menjadi dasar retensi gada: maka tidak ada gharar.

Teks yang tegas lebih bijak dan lebih benar, atas dasar yang berkata retensi barang terjual demi harganya bersifat mengikat: itu mazhab Malik dan

Abu Hanifah, salah satu dari dua pendapat asy-Syafi'i, dan mazhab sebagian sahabat Ahmad, dan itulah yang benar, meskipun bertentangan dengan teks Ahmad; karena akad jual beli mensyaratkan kesetaraan dalam pengambilan dan penyerahan: memaksa penjual menyerahkan sebelum hadirnya harga dan kemungkinan pengambilannya merugikannya; jika ia memiliki retensi demi harganya tanpa syarat, lebih adil dan lebih aman ia memilikinya dengan syarat. Perkataan al-qadhi dan para sahabatnya bertentangan dengan teks Ahmad dan qiyas: jika ia mensyaratkan pembeli mengambil barang terjual lalu menggadainya demi harganya kepada penjual, itu lebih layak sah (I'lam al-Muwaqqi'in, 4/32-34).

Jika disyaratkan pengrajin bekerja dengan tangannya sendiri

Ketika pemilik barang menyerahkan barang kepada pekerja untuk dikerjakan, dengan membiarkannya mutlak, pekerja bisa mengerjakannya dengan tangannya sendiri, dan bisa mengupah yang mengerjakannya; karena yang dituntut darinya adalah pekerjaan dalam tanggungannya, yang bisa ia laksanakan dengan dirinya atau dengan bantuan orang lain, seperti pelunasan utang.

Jika disyaratkan pada pengrajin bekerja dengan tangannya sendiri, ia tidak bisa mempekerjakan orang lain, dengan berkata: dengan syarat engkau bekerja dengan dirimu atau dengan tanganmu; karena pekerjaan bervariasi di antara para pengrajin dalam kebagusan dan keburukan: maka syarat itu membatasi dan menjadi wajib, sebagaimana menjadi wajib faedah pada tempat yang ditunjuk.

Tetapi dikatakan dalam al-'Inayah: ini perlu direnungkan; karena jika ia berbuat baik dengan bertindak selain itu, dengan mempekerjakan yang lebih terampil darinya dalam pekerjaan ini, atau menyerahkan hewan yang lebih kuat, pantas hal itu dibolehkan (al-'Inayah Syarh al-Hidayah, 12/353).

Al-Kasani (semoga Allah merahmatinya) berkata: pekerja bisa bekerja dengan tangannya sendiri dan dengan para pekerjanya, jika tidak disyaratkan padanya dalam akad bekerja dengan tangannya; karena akad menyangkut pekerjaan, dan manusia bisa bekerja dengan dirinya atau dengan orang lain; dan pekerjaan para pekerjanya dilakukan untuknya, seolah-olah ia sendiri yang mengerjakannya; kecuali disyaratkan pekerjaan dengan tangannya sendiri: saat itu akad menyangkut pekerjaan diri yang ditunjuk, dan penunjukan itu bermanfaat karena para pekerja berbeda dalam pekerjaan: itu menjadi wajib, dan tidak dibolehkan menyerahkannya kepada orang lain tanpa kerida pemberi kerja, seperti yang mengupah seekor unta yang ditunjuk untuk pengangkutan: ia tidak diminta mengambil unta lain.

Jika ia diupah untuk pengangkutan tanpa menunjuk unta, penyewa bisa menyerahkan unta apa pun kepadanya; demikianlah ketentuannya di sini (Bada'i' ash-Shana'i', 4/208; lihat al-Jauharah al-Nairah, 3/370; al-Lubab, 1/493; al-Ikhtiyar, 3/68; Thabyin al-Haqa'iq, 5/112; al-Bahr ar-Ra'iq, 7/303; ad-Durr al-Mukhtar, 6/18).

Beberapa jenis pekerja lepas: praktisi bekam

Tidak ada perselisihan di kalangan fuqaha tentang kehalalan bekam (hijamah). Ibn Taimiyah berkata: perawatan dengan bekam halal, berdasarkan Sunnah mutawatir dan kesepakatan para ulama (Majmu' al-Fatawa, 30/194). Namun mereka berbeda pendapat tentang pengambilan upah untuk bekam: apakah dibolehkan, makruh karena rendah, atau haram karena kotor?

Al-qadhi dari kalangan ulama Hanbali condong ke haramnya upah tukang hijamah; disebutkan Ahmad menjelaskannya di beberapa tempat. Ia berkata: jika diberikan sesuatu kepadanya tanpa akad maupun syarat, ia bisa mengambilnya dan membelanjakannya untuk pakan hewannya, makanan para budaknya, dan biaya pekerjaannya; tidak halal baginya memakannya, berdasarkan hadits Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam; dan yang kotor (khabits) menunjuk yang haram (Syarh az-Zarkasyi, 2/189-190; al-Mubdi', 5/92; Mathalib Uli an-Nuhah, 3/643; Fath al-Bari, 4/459).

«Harga anjing itu kotor, mahar pelacur itu kotor, dan upyah tukang hijamah itu kotor.»

Diriwayatkan oleh Muslim (1568)

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: «Di antara haramnya kariban (suht) adalah upyah tukang hijamah.»

Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarh Ma'ani al-Atsar (4/129)

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: «Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan upyah tukang hijamah.»

Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarh Ma'ani al-Atsar (4/129)

'Awn bin Abi Juhaijah berkata: «Ayahku membeli seorang tukang hijamah lalu memecahkan gelas-gelas bekamnya. Aku berkata: ayahku, mengapa engkau memecahkannya? Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan harga darah.»

Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarh Ma'ani al-Atsar (4/129)

Mayoritas fuqaha, ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali pada asalnya, condong ke halalnya pengambilan upah untuk bekam, dengan ketidaksukaan di kalangan ulama Syafi'i dan Hanbali; berdasarkan apa yang tegak dalam kedua Shahih dari Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhuma: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam «berbekam lalu memberikan upahnya kepada tukang hijamah» (al-Bukhari 5367, Muslim 1202).

Dalam qira'ah Muslim, Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:

«Seorang budak dari Bani Baiadhah membekam Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam; Nabi memberikannya upahnya dan berbicara dengan majikannya, yang meringankan pajaknya; jika itu haram, Nabi tidak akan memberikannya.»

Diriwayatkan oleh Muslim (1202)

Mereka berkata: hadits ini menghapus keharamannya, ketidaksukaannya, dan pengharaman upyah tukang hijamah (al-Istidzkar, 6/431).

Humaid ath-Thawil berkata: Anas ditanya tentang upyah tukang hijamah, dan ia berkata: «Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam; Abu Thaibah si tukang hijamah membekam beliau; Rasulullah memerintahkan dua sha' makanan untuknya dan berbicara dengan para majikannya agar sedikit meringankan pajaknya, dan mereka melakukannya.»

Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarh Ma'ani al-Atsar (4/131)

Ibn 'Abd al-Barr (semoga Allah merahmatinya) berkata: itu menunjukkan upyah tukang hijamah baik; karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menetapkan harga, upah, maupun imbalan untuk sesuatu yang sia-sia; dan hadits Anas ini menghapus apa yang diharamkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari harga darah dan yang ditidak-sukai beliau dari upyah tukang hijamah (at-Tamhid, 2/224; al-Istidzkar, 8/151; Tafsir al-Qurthubi, 6/184).

Muhammad bin Sahl bin Abi Hatsmah menyampaikan dari Muhaishah bin Mas'ud al-Anshari bahwa ia memiliki seorang anak laki-laki tukang hijamah, bernama Nafi' dan Abu Thaibah, yang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menanyakan upyahnya; beliau berkata: janganlah engkau mendekatinya. Ia mengabarkan hal itu kepada Rasulullah, yang berkata: jadikan itu makanan unta perahmu, masukkan ke perutnya.

Ibn Syihab menyampaikan dari Haram bin Sa'd bin Muhaishah, dari Muhaishah, seorang laki-laki dari Bani Haritsah, bahwa ia memiliki seorang tukang hijamah, dan laki-laki itu bernama al-Muhaishah, dan ia bertanya kepada Rasulullah, yang mengharamkannya memakan upyahnya; lalu ia kembali dan beliau mengharamkannya, lalu kembali dan beliau mengharamkannya, lalu kembali dan beliau mengharamkannya, dan ia terus kembali hingga Rasulullah berkata kepadanya: jadikan upyahmu makanan unta perahmu dan berilah makan budakmu. Dalam atsar-atsar ini terdapat kehalalan upyah tukang hijamah.

Ath-Thahawi (semoga Allah merahmatinya) berkata: «Apa yang kami sebutkan dari kelonggaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal ini hanya terjadi setelah beliau mengharamkannya dengan pengharaman umum dan mutlak, sebagaimana tampak pada atsar-atsar awal; dan kelonggaran Nabi agar dimakan oleh budak atau unta perah membuktikan bahwa itu tidak haram. Tidakkah engkau lihat harta yang haram, yang pemakaiannya tidak halal, tidak bisa dimakan oleh budaknya maupun unta perahnya; karena Rasulullah berkata tentang budak: "Beri mereka makan dari apa yang kalian makan.

Ketika tegak bahwa Nabi membolehkan Muhaishah memberi makan unta perahnya dan budaknya dari upyah tukang hijamahnya, itu menunjukkan penghapusan apa yang terdahulu dari pengharamannya, dan tegaknya kehalalannya baginya dan bagi orang lain; dan itu pendapat

Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad, dan itu juga pendapat kami: karena kami melihat manusia mengupah orang untuk membuka pembuluh darahnya atau mengobati bisul keledainya, dan itu dibolehkan; maka pengupahan atas itu dibolehkan, demikian pula bekam. Juga diriwayatkan setelah Rasulullah, dari Musa bin Ali bin Rabah al-Lakhmi, dari ayahnya: aku berada di sisi Abdullah bin 'Abbas ketika seorang perempuan datang kepadanya dan berkata: aku punya anak tukang hijamah, dan penduduk Irak mengklaim aku memakan harga darah. Abdullah bin 'Abbas berkata kepadanya: mereka berdusta; engkau tidak memakan kecuali upyah anakmu.»

Dari Rabi'ah bin Abi Abd ar-Rahman: pendapatnya para tukang hijamah memiliki pasar-pasar pada masa Umar bin al-Khaththab. Dari Yahya bin Sa'id al-Anshari: «Kaum muslimin terus-menerus mengesahkan upah bekam dan tidak menidak-sukainya» (ath-Thahawi, Syarh Ma'ani al-Atsar, 4/131-132; lihat Hasyiyat Ibn Abidin, 6/52).

Ibn 'Abd al-Barr (semoga Allah merahmatinya) berkata: hadits Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah: «Harga anjing itu kotor, mahar pelacur itu kotor, dan upyah tukang hijamah itu kotor» (Muslim 1568): entah upyah tukang hijamah telah dihapus dengannya oleh hadits Anas, hadits Ibn 'Abbas, dan ijma', atau ia menyangkut pengkhususan (tanzih), seperti kami sebutkan; dan tidak ada dalam penyandingan harga anjing dan mahar pelacur yang mengisyaratkan keharaman upyah tukang hijamah; karena bisa menyandingkan sesuatu dengan sesuatu lain padahal statusnya berbeda (at-Tamhid, 2/226-227; Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibn Bathal, 6/409-410; al-Bayan wal-Thahshil, 17/278).

Al-Mawardi (semoga Allah merahmatinya) berkata: asy-Syafi'i berkata: tidak ada keberatan pada upyah tukang hijamah. Jika dikatakan: maka apa makna larangan Nabi kepada yang menanyakan upyahnya, dan dorongan beliau agar ia membuatnya dimakan oleh budak dan unta perahnya? Dijawab: ia hanya memiliki satu makna: kariban ada yang mulia dan ada yang rendah; upyah tukang hijamah rendah, dan beliau senang menyucikan jiwanya dari kehinaan, mengingat banyaknya kariban yang lebih indah darinya; ketika beliau menambahkannya, beliau memerintahkannya memberi makan unta perah dan budaknya dengannya, untuk menyucikannya, bukan untuk mengharamkannya. Abu Thaibah telah membekam Rasulullah, yang memerintahkan padanya satu sha' kurma dan memerintahkan keluarganya meringankan upyahnya; jika itu haram, Rasulullah tidak akan memberikannya: beliau tidak memberikan kecuali yang pemberiannya halal, dan penerimanya menjadi pemiliknya.

Diriwayatkan bahwa seorang kerabat Utsman datang kepadanya, yang menanyakan rezekinya; ia menyebutkan penghasilan seorang tukang hijamah atau dua tukang hijamah; beliau berkata: «Kariban kalian kotor», atau: «najis», atau: «rendah», atau perkataan semisalnya.

Al-Mawardi berkata: ketahuilah kebutuhan kariban adalah panggilan dari apa yang Allah menciptakan makhluk-makhluk di atasnya, yaitu kebutuhan makanan, minuman, dan pakaian untuk diri sendiri dan bagi yang wajib ia nafkahi, dari kerabat dan teman. Asal-asal kariban yang akrab ada tiga: bertani, berdagang, dan berkeahlian. Maka pantas bagi yang berkarib memilih untuk dirinya yang paling suci, sesuai firman Allah:

«Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah dari hasil usaha yang baik yang telah kamu peroleh»

QS. al-Baqarah, 267

Dan diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: «Siapa yang tidak peduli dari mana makanannya datang dan dari mana minumannya datang, Allah tidak peduli dari pintu Neraka mana Dia memasukkannya.»

Manusia berbeda pendapat tentang yang paling suci: sebagian berkata: tanaman, dan menurutku itulah paling mirip, karena manusia di dalamnya bertawakal kepada Allah dalam pemberian-Nya dan berserah pada takdir-Nya. Sebagian lain berkata: perdagangan paling sucinya, dan itu paling dekat dengan mazhab asy-Syafi'i, karena penegasan eksplisit Allah dalam Kitab-Nya:

«Dan Allah menghalalkan jual beli»

QS. al-Baqarah, 275

Dengan berlomba para Sahabat radhiyallahu 'anhum yang berkarib dengannya. Sebagian lain berkata: keahlian, karena manusia berkarib dengan keringat tangannya. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: «Di antara dosa-dosa ada yang tidak bisa dihapus dengan puasa maupun shalat, tetapi bisa dihapus dengan keringat dahi dalam mencari pekerjaan.»

Adapun bertani, ia tidak masuk dalam larangan maupun ketidaksukaan apa pun, dan itulah tesis pertama tentang sifatnya sebagai kariban yang paling suci. Adapun perdagangan, terbagi tiga bagian: yang halal, yaitu jual beli yang sah; yang haram, yaitu jual beli yang rusak; dan yang makruh, yaitu penipuan dan pengecoh. Adapun keahlian, terbagi tiga bagian: yang halal, yaitu yang dibolehkan dari pekerjaan-pekerjaan tanpa najis, seperti menulis, berdagang, dan membangun; yang haram, yaitu yang diharamkan dari pekerjaan-pekerjaan, seperti gambar-gambar dan hiburan; dan yang makruh, yaitu yang menyentuh najis, seperti tukang hijamah, juru sembelih, pembersih halaman, dan pengangkut sampah. Teks yang tegas ada untuk tukang hijamah, yang merupakan asal sejenisnya; teks itu adalah yang Ma'mar menyampaikan dari az-Zuhri, dari Haram bin Muhaishah, dari ayahnya: ia bertanya kepada Nabi tentang upah tukang hijamah dan beliau mengharamkannya; ia mengeluhkan kebutuhan mereka, dan beliau berkata: beri makan unta perahmu dengannya dan berilah makan budakmu.

Sebagian sahabat hadits mengambil darinya keharaman bagi orang merdeka, kehalalan bagi budak; karena Nabi mengharamkan kepada para pemilik, bukan kepada para budak, dan mereka berpegang pada riwayat Rafi' bin Khadij: «Upyah tukang hijamah itu kotor, mahar pelacur itu kotor, dan harga anjing itu kotor»; karena beliau menentukannya kotor dan menyandingkannya dengan yang haram, ia haram.

Dalil batalnya pendapat ini adalah yang Ali bin Abi Thalib meriwayatkan: Nabi berbekam lalu memerintahku memberikan upahnya kepada tukang hijamah. Dan Anas menyampaikan Abu Thaibah membekam Rasulullah, yang memerintahkan padanya satu sha' kurma dan memerintahkan para maulanya meringankan upyahnya. Jabir berkata: upyahnya tiga sha' kurma per hari, dan mereka meringankan setiap hari satu sha'. Wajah dalilnya: jika upyahnya haram bagi penerima, penyerahannya haram bagi pemberi; padahal Nabi menghalalkan memerintahkan menyerahkannya: maka pengambilannya dibolehkan.

Jika dikatakan: Abu Thaibah membekamnya secara sukarela, mencari kedekatan kepada Allah dengan melayani Rasulullah, dan karena itu ia meminum darahnya; Nabi berkata kepadanya: «Allah mengharamkan badanmu atas Neraka»; dan yang diberikan Nabi kepadanya adalah hadiah penghiburan, bukan upahnya; dua jawaban: pertama: beliau tidak memberikannya kecuali sebagai imbalan pekerjaannya: saat itu ia menjadi imbalan yang keluar dari status hadiah penghiburan.

Kedua: Abu Thaibah adalah budak: sukarela menolong dengan pekerjaannya tidak sah darinya, dan Rasulullah tidak menghalalkan sukarela menolongnya; dan karena manusia tidak pernah henti, pada masa Rasulullah dan para khalifahnya radhiyallahu 'anhum hingga masa kita, di semua negeri, berkarib dengan itu, tanpa ada satu orang shaleh pun menidak-sukainya karena Allah: maka terbentuk ijma' dan terangkat perselisihan; dan karena kebutuhan memanggilnya dan kedaruran mendorongnya: manusia tidak bisa membekam dirinya sendiri ketika membutuhkannya; dan yang berstatus demikian tidak diharamkan Syariat, karena kerugiannya pada makhluk-makhluk; Rasulullah berkata: «Tidak ada keberatan dan tidak ada balasan bahaya»; dan karena setiap kariban yang halal bagi para budak halal pula bagi orang-orang merdeka, seperti kariban-kariban lain.

Adapun jawaban atas ucapannya: «Upyah tukang hijamah itu kotor»: nama kotor (khubuts) mencakup kadang yang haram kadang yang rendah; seperti Allah berkata: «dan janganlah kamu menyasarkan yang buruk dari apa yang kalian infakkan», yaitu yang rendah; dan firman-Nya setelahnya: «Kalian tidak akan mendapatkannya kecuali dengan terpaksa» (QS. al-Baqarah, 267): maka ia dikembalikan pada yang rendah, bukan yang haram, sesuai yang kami katakan; dan ia tidak menuju keharaman dengan pembagian status keharaman keduanya: karena ketika disandingkan dengan yang diharamkan bagi merdeka dan budak, padahal itu tidak diharamkan bagi budak, mungkin saja ia tidak diharamkan bagi yang merdeka.

Ketika tegak itu tidak haram, ia makruh; dan para sahabat kami berbeda pendapat tentang sebab ketidaksukaannya, dengan dua cara: pertama: karena menyentuh najis, sesuai firman Allah:

«Dan tinggalkanlah perkara yang kotor itu»

QS. al-Muddatstsir, 5

Atas dasar itu, upyah setiap orang yang menyentuh najis makruh: pembersih kakus, penyamak, juru sembelih. Yang memegang pendapat ini berbeda: apakah upyah praktisi membuka pembuluh darah termasuk mereka? Dua cara: pertama: ia termasuk mereka, karena ia menyentuh najis darah. Wajah lain, yang merupakan pendapat Abu Ali bin Abi Hurairah: upyahnya tidak makruh, karena ia berkaitan dengan ilmu kedokteran: ia jarang menyentuh najis darah.

Adapun penyunat: upyahnya makruh seperti tukang hijamah, bahkan lebih karena menyentuh aurat; dan ketidaksukaan dibatasi pada menyentuh najis-najis, dan diangkat bagi yang tidak menyentuhnya, seperti pemancing dan penyamak. Wajah lain: ketidaksukaan upyah karena rendahnya, dan itu zhahir mazhab asy-Syafi'i, yang membagi kariban menjadi rendah dan indah. Diriwayatkan seorang kerabat Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu datang kepadanya dan menanyakan upyahnya; ia berkata: «Penghasilan seorang tukang hijamah atau dua tukang hijamah»; beliau berkata: «Kariban kalian rendah», atau: «kotor». Atas dasar itu, upyah pemancing, penyamak, penata rambut, dan penangis jenazah makruh.

Atas dasar itu, upyah para tukang hijamah menjadi objek perselisihan, dengan dua cara: pertama: ia makruh, rendah; karena ia melihat aurat-aurat dan berkarib tanpa ukuran. Wajah lain: upyahnya tidak makruh; karena ia tidak menyentuh badan, ia bisa menundukkan pandangannya dari aurat-aurat, dan tidak berkarib dengan menyentuhnya: jika ia melepaskan pandangannya, ia menjadi seperti umum manusia. Semisal-semisal yang kami sebutkan termasuk dalam itu; dan semua itu makruh bagi orang-orang merdeka.

Adapun para budak, dua wajah: pertama: itu makruh bagi mereka seperti bagi yang merdeka; itu pendapat mayoritas. Kedua: itu tidak makruh bagi mereka; karena mereka lebih rendah dari yang merdeka, maka hendaknya mereka menyiapkan diri pada kariban yang paling rendah; jika majikan mereka mengambil upyah mereka, makruh bagi majikan memakannya, tidak untuk memberinya makan kepada budak-budak dan hewan-hewan mereka; karena Nabi berkata kepada Muhaishah, ketika bertanya kepadanya tentang itu: «Beri makan unta perahmu dengannya dan berilah makan budakmu.» Dan Allah lebih mengetahui (al-Hawi al-Kabir, 15/152-156).

Ibn Qudamah (semoga Allah merahmatinya) berkata: dan karena itu faedah halal yang pelakunya tidak dituntut dari ahlul-qurban: maka pengupahan atasnya dibolehkan, seperti membangun dan menjahit; dan karena manusia membutuhkannya, dan tidak ditemukan setiap orang menyukarela: pengupahan atasnya dibolehkan, seperti menyusui. Ucapan Nabi tentang upyah tukang hijamah: «berilah makan budakmu» adalah dalil kehalalan upyahnya; karena tidak mungkin memberi makan budaknya sesuatu yang pemakannya diharamkan; para budak manusia: apa yang diharamkan Allah atas mereka haram sebagaimana atas yang merdeka. Dan membatasi itu pada yang diberikan kepadanya tanpa pengupahan adalah kehendak tanpa dalil; dan menamainya kariban kotor tidak mengisyaratkan keharaman: Nabi menamai bawang dan bawang merah dua hal kotor, sambil menghalalkannya.

Nabi hanya menidak-sukai hal itu bagi orang merdeka, untuk menyucikannya dari kehinaan pekerjaan ini; dan tidak ada dalam riwayat-riwayat Ahmad teks yang mengharamkan upyah tukang hijamah maupun pengupahan untuk bekam; beliau hanya berkata: kami memberikan kepadanya seperti beliau memberikan, dan kami mengatakan kepadanya apa yang dikatakan Nabi ketika ditanya tentang pemakannya dan beliau mengharamkannya: beri makan unta perah dan budak. Dan itu makna perkataannya dalam semua qira'ah; itu tidak tegas dalam pengharaman, tetapi memuat dalil kehalalannya, seperti ucapan Nabi dan perbuatannya; dan pemberian kepada tukang hijamah dalil kehalalan: beliau tidak memberikan yang haram baginya, beliau yang mengajari manusia dan mengharamkan mereka dari hal-hal yang haram: bagaimana beliau memberikan itu kepada mereka sambil menghalalkan mereka melakukannya?

Dan perintah beliau memberi makan para budak dengannya dalilnya: maka pengharamannya memakannya harus dikembalikan pada ketidaksukaan, bukan keharaman; ucapan imam Ahmad demikian pula: ia tidak keluar dari ucapan dan perbuatan Nabi: ia hanya bermaksud mengikutinya; semua imam yang menidak-sukainya, perkataan mereka harus dikembalikan pada itu, dan tidak ada dalam masalah ini satu pihak pun yang mengharamkannya.

Setelah hal itu tegak, makruh bagi orang merdeka memakan upyah tukang hijamah, dan mempelajari ilmu bekam serta memperkerjakan diri untuknya makruh, karena riwayat-riwayat yang berkaitan dengannya dan rendahnya: ditidak-sukai masuk ke dalamnya, seperti membersihkan kakus. Atas dasar ini dikembalikan ketidaksukaan para imam yang kami kutip: dengan menggabungkan riwayat-riwayat dan mendamaikan dalil-dalil. Dan Allah lebih mengetahui (al-Mughni, 5/413-414; al-Kafi, 2/302; Majmu' al-Fatawa, 30/192).

Ibn al-Qayyim (semoga Allah merahmatinya) berkata: pemberian Nabi upah kepada tukang hijamah tidak bertentangan dengan ucapannya: «Upyah tukang hijamah itu kotor»; beliau tidak berkata pemberian itu kotor; tetapi pemberian kadang wajib, kadang disunahkan, kadang halal; ia kotor terhadap penerima, dan kotor terhadap pemakannya: ia kariban yang kotor; dan keharaman tidak mengalir darinya: Nabi menamai bawang dan bawang merah dua hal kotor, sambil menghalalkan pemakannya. Dan dari pemberian Nabi upah kepada tukang hijamah tidak mengalir kehalalan pemakannya, apalagi kebaikannya: beliau berkata: «Aku memberikan seorang laki-laki hadiah lalu ia pulang mengikatnya di lengannya seperti bara api.» Nabi memberikan kepada orang-orang yang dihempaskan hatinya, dari harta zakat dan harta rampasan, meskipun mereka kaya dan tidak membutuhkan, agar mereka memberikan kepada Islam dan ketaatan apa yang wajib mereka berikan tanpa hadiah; dan tidak halal bagi mereka menggantungkan ketaatan mereka pada penerimaan: justru dibebankan pada mereka memulainya tanpa imbalan.

Itu kaidah yang dikenal dari landasan-landasan Syariat: akad atau hadiah bisa halal, disunahkan, atau wajib dari pihak salah satu, makruh atau haram dari pihak yang lain: pemberi wajib memberikan, dan penerima diharamkan menerima. Ringkasnya, sifat kotor upyah tukang hijamah adalah seperti sifat pemakanan bawang dan bawang merah: tetapi yang itu kotor karena baunya, dan yang ini kotor karena upyahnya (Zad al-Ma'ad, 5/792).

Tanggung jawab tukang hijamah, tabib, penyunat, dan dokter hewan

Fuqaha empat mazhab sepakat bahwa tabib, jika ia tidak mengetahui kaidah-kaidah kedokteran, atau tidak terampil di dalamnya, lalu merawat orang sakit dengan merusaknya melalui perawatannya, atau memasukkan cacat ke dalamnya; atau mengetahui kaidah-kaidah kedokteran tetapi lalai dalam perawatannya, sehingga mengakibatkan kerusakan atau cacat; atau mengetahui kaidah-kaidah kedokteran tanpa lalai, tetapi merawat orang sakit tanpa izinnya, seperti yang menyunat anak tanpa izin walinya, atau orang dewasa dengan paksa terhadapnya, atau yang tertidur, atau memberi minum obat kepada orang sakit dengan paksa terhadapnya, sehingga mengakibatkan kerusakan dan cacat; atau merawat dengan izin yang tidak sah secara syariat, dari seorang anak, seperti jika izin itu menyangkut memotong tangan, lengan, bekam, atau khitanan, dan itu menimbulkan kerusakan atau cacat: dalam semua itu, ia menjamin akibatnya (Jawahir al-Aklil, 2/296; asy-Syarh al-Kabir, 6/371-372; Asna al-Mathalib, 2/427; al-Mughni, 7/468-469).

Ibn al-Mundzir (semoga Allah merahmatinya) berkata: mereka sepakat bahwa potongan penyunat, jika ia keliru dan memotong kepala zakar atau sebagiannya, dibebankan padanya atas yang salah kelimunya, dan 'aqilah-nya (kaum yang wajib membayar diyatnya) membayar ganti ruginya (al-Ijma', no 697).

Ibn al-Mundzir berkata: mereka sepakat bahwa tabib, jika tidak melampaui batas, yaitu yang dikenalnya dari kaidah kedokteran, tidak menjamin (al-Ijma', no 696).

Ibn 'Abd al-Barr (semoga Allah merahmatinya) berkata: para ulama sepakat bahwa tabib yang melampaui yang diperintahkan kepadanya menjamin yang rusak karena pelampauan itu (al-Istidzkar, 8/63).

Imam Ibn Rusyd si-cucu (semoga Allah merahmatinya) berkata: «Tidak ada perselisihan: jika ia bukan dari ahlul-tibb, ia menjamin, karena ia pelampau» (Bidayah al-Mujtahid, 2/418).

Ulama Hanafi juga berkata: jika praktisi membuka pembuluh darah (fasd) melukai dengan izin yang berkepentingan, atau dokter hewan melukai dengan izin pemilik hewan tanpa melampaui tempat yang lazim, tidak ada jaminan atasnya atas yang rusak karena itu; karena tidak bisa berlindung dari wabah (saraya), yang bergantung pada kuat atau lemahnya tabiat, yang tidak diketahui oleh dirinya sendiri: maka tidak bisa dibatasi dengan berjaga-jaga, dan pertimbangan ini gugur. Jika ia melampaui, ia menjamin, karena itu tidak diizinkan baginya; dan itu ketika luka terjadi dengan izin pemilik hewan; tanpa izinnya, ia menjamin, entah melampaui tempat yang lazim atau tidak.

Catatan bahasa: al-fasd adalah membuka pembuluh darah; bazzagha, bagi tukang hijamah dan dokter hewan, berarti melukai, menyayat; dan al-mibzag adalah alat menyayat. Dikatakan: luka itu mengalir ke jiwa (sarayat), ketika luka mengena padanya hingga kematian.

Barangsiapa memerintahkan penyunat menyunat seorang anak, lalu penyunat memotong kepala zakar dan anak itu meninggal karenanya: separuh diyat dibebankan pada 'aqilah penyunat; karena kematian terjadi dengan dua perbuatan: satu diizinkan, pemotongan kulup; lainnya tidak diizinkan, pemotongan kepala zakar: maka separuh jaminan dibebankan. Jika anak itu sembuh, pemotongan kulit, yang diizinkan, seperti tidak terjadi, dan pemotongan kepala zakar, yang tidak diizinkan, menimbulkan jaminan penuh atas kepala zakar, yaitu diyat; karena kepala zakar anggota yang berbatas, tanpa pasangan pada diri manusia: maka ditaksir dengan nilai setara kehidupan, seperti pemotongan lidah.

Al-Zaila'i (semoga Allah merahmatinya) berkata: ini salah satu masalah paling mengherankan: diyat yang lebih besar dibebankan dengan kesembuhan, dan yang lebih kecil dengan kematian (al-Hidayah, 3/345; al-Jauharah al-Nairah, 3/343; Thabyin al-Haqa'iq, 5/137; Hasyiyat Ibn Abidin, 6/96; Fath al-Qadir, 7/206; Majma' adz-Dhamanat, hlm. 146; al-Lubab, 1/481; al-Hindiyah, 4/499).

Ibn Nujaim si-Hanafi (semoga Allah merahmatinya) berkata: «Tukang hijamah memotong daging mata, padahal ia tidak terampil, lalu mata itu menjadi buta: separuh diyat dibebankan padanya» (al-Ashbah wan-Nazha'ir, hlm. 290; ad-Durr al-Mukhtar, 6/567). Ucapannya «ia tidak terampil» berarti ia tidak mengetahui pekerjaan yang ia lakukan itu; kemudian ia menetapkan ketentuannya: jaminan separuh diyat dibebankan padanya; karena mata termasuk anggota berpasangan dalam tubuh manusia: diyat penuh wajib atas hilangnya kedua mata, separuh atas hilangnya satu mata, seperti halnya dalam masalah kita.

Ibn 'Abidin (semoga Allah merahmatinya) berkata: dalam al-Qunyah, Muhammad Najm ad-Din ditanya tentang seorang anak perempuan kecil yang jatuh dari atap, kepalanya membengkak; banyak ahli bedah berkata: jika kalian melukai kepalanya, ia meninggal; salah satu berkata: jika kalian tidak melukainya hari ini, ia meninggal, dan aku melukainya dan menyembuhkannya; ia meninggal setelah sehari atau dua hari. Apakah ia menjamin? Ia merenung lama lalu berkata: ia tidak menjamin jika luka terjadi dengan izin, izin itu sesuai kebiasaan, dan tidak berlebihan, keluar dari kaidah, yaitu jauh dari kaidah-kaidah yang tegak dalam pekerjaan, yang bervariasi sesuai kemajuan kedokteran dan penguasaan teknik. Dikatakan kepadanya: mereka memberi izin hanya karena itu perawatan sejenis.

Ia berkata: itu tidak menghalanginya: izin itu sendiri yang diperhitungkan. Dikatakan kepadanya: jika ahli bedah itu berkata: jika ia meninggal karena luka ini, aku menjaminnya, apakah ia menjamin? Ia berkata: tidak. Ibn 'Abidin berkata: maka syarat jaminan tidak diperhitungkan; karena syarat yang ditetapkan pada penitip amanah batal, menurut fatwa (ad-Durr al-Mukhtar, 6/567-568; Majma' adz-Dhamanat, hlm.

147).

Di kalangan ulama Hanafi: jika seseorang mengupah tukang hijamah mencabut gigi lalu ia mencabutnya, dan pemilik gigi berkata: aku tidak memerintahkan pencabutan gigi ini, perkataan pemilik gigi menang, dan pencabut menjamin arsy gigi; jika mencabut gigi yang diperintahkan kepadanya lalu gigi lain yang menempel padanya tercabut bersamanya, ia tidak menjamin. Dalam Mukhtashar ath-Thahawi: barangsiapa diupah membekam seorang budak atau melukai seekor hewan, lalu melakukannya sambil merusaknya dengan perbuatannya, tidak ada jaminan atasnya; karena asal perbuatan itu diizinkan: maka akibatnya tidak tertjamin baginya, kecuali ia melampaui batas: saat itu ia menjamin. Demikian pula jika ada di tangannya tangan yang harus dipotong, lalu ia mengupah orang memotongnya dan orang itu meninggal karenanya: tidak ada jaminan (Mukhtashar ath-Thahawi, hlm. 129).

Ulama Maliki berkata: tabib, jika ia menjalankan keterampilannya karena tidak mengetahui ilmu kedokteran dan itu menimbulkan kerusakan, ia menjamin; demikian pula jika ia mengetahui tetapi lalai dalam perawatan: seperti yang hendak mencabut gigi lalu mencabut gigi lain karena keliru, atau melampaui, tanpa disengaja, batas yang dikenal dalam kedokteran di kalangan ahlinya, seperti tangan penyunat yang tergelincir, atau memberi obat kepada orang sakit yang tidak sesuai penyakitnya sambil meyakini cocok, padahal keyakinannya salah: ia menjamin; dan jaminan membebani 'aqilah-nya, kecuali yang di bawah sepertiga, yang dari hartanya sendiri.

Hisab tidak dituntut kepada tabib yang tidak tahu karena disyaratkan ia tidak bermaksud kerugian, melainkan kebaikan orang sakit atau harapannya; jika ia bermaksud kerugiannya, hisab dituntut darinya; dan asalnya ketiadaan permusuhan jika dituduhkan kepadanya. Adapun yang tidak lalai dan mengetahui kedokteran, melakukan yang sesuai dengan penyakit, tetapi akibatnya cacat atau kerusakan: tidak ada jaminan atasnya, melainkan maaf. Tabib juga menjamin jika merawat tanpa izin yang sah: tanpa izin sejak asal, seperti yang menyunat anak dengan paksa terhadapnya, atau orang dewasa yang tertidur, atau memberi minum obat kepada orang sakit dengan paksa, sehingga menimbulkan kerusakan; atau dengan izin yang tidak sah secara syariat, seperti yang merawat anak atau orang gila dengan izin mereka: ia menjamin apa yang disebabkan perbuatannya; karena izin mereka tidak sah secara syariat.

Demikian pula jika ia melukai seorang budak, membekam atau menyunatnya dengan bertumpu pada izinnya, dan akibatnya cacat atau kerusakan: ia menjamin; karena izinnya tidak sah secara syariat (Jawahir al-Aklil, 2/296; asy-Syarh al-Kabir, 6/371-372; Syarh Mukhtashar Khalil, 8/110-111; Manh al-Jalil, 9/361; al-Fawa'id ad-Dawaniyah, 2/339; Asna al-Mathalib, 2/427; al-Mughni, 7/468-469).

Ad-Dasuqi (semoga Allah merahmatinya) berkata: jika penyunat menyunat seorang anak, atau tabib memberikan obat kepada orang sakit, atau memotong sesuatu darinya, atau mengobarnya, lalu ia meninggal karenanya, tidak ada jaminan atas salah satu dari mereka, baik atas hartanya maupun 'aqilah-nya; karena itu mengandung penipuan: seolah-olah pemiliknya sendiri telah memaparkannya pada apa yang menimpanya; dan itu ketika penyunat atau tabib dari ahlul-'ilm dan tidak salah dalam perbuatannya. Jika ia salah dalam perbuatannya, meskipun dari ahlul-'ilm, diyat membebani 'aqilah-nya. Jika ia bukan dari ahlul-'ilm, ia dihukum. Adapun tempat diyat, pada 'aqilah-nya atau hartanya, dua pendapat: pertama pendapat Ibn al-Qasim; lainnya pendapat Malik, dan itulah yang dipilih; karena perbuatannya disengaja, dan 'aqilah tidak menanggung yang disengaja (Hasyiyah ad-Dasuqi 'ala asy-Syarh al-Kabir, 5/375-376).

An-Nafrawi si-Maliki (semoga Allah merahmatinya) berkata: «Jika ia merawat orang sakit dengan kedokteran lalu orang itu meninggal karena penyakitnya, tidak ada yang dibebankan padanya, berbeda dengan yang tidak tahu atau yang lalai dari kewajibannya: ia menjamin akibat perbuatannya» (al-Fawa'id ad-Dawaniyah, 2/339). Ia dengan itu menjadikan ketidaktahuan perbuatan sebagai sebab jaminan atas kerugian yang mengalir darinya.

Dikatakan dalam al-Mudawwanah, tentang dokter hewan yang merawat hewan lalu hewan itu rusak: tidak ada yang dibebankan padanya jika ia berbuat pada hewan itu apa yang dilakukan dokter hewan dan merawatnya sebagaimana dokter hewan merawat hewan-hewan; jika ia berbuat selainnya, ia menjamin menurut imam Malik (al-Mudawwanah al-Kubra, 11/497).

Ulama Syafi'i: al-Qalyubi si-Syafi'i (semoga Allah merahmatinya) berkata: «Syarat tabib adalah ia terampil, dalam makna kesalahannya jarang; jika tidak terampil dalam ilmu pada yang tampak, pengalaman cukup; jika tidak demikian, akad tidak sah, ia menjamin dan mengembalikan yang ia ambil dari upah atau lainnya» (Hasyiyah Qalyubi, 3/79).

Mereka berkata: barangsiapa membekam atau melukai orang lain dengan izin yang sah, seperti orang merdeka yang bertanggung jawab berkata kepada tukang hijamah: bekamlah aku atau lukailah aku, lalu ia melakukannya dan kematian mengakibatkannya: ia tidak menjamin yang mengalir darinya; jika tidak, tidak seorang pun akan melakukannya; itu jika ia tidak salah: jika salah, ia menjamin, dan 'aqilah-nya menanggung bebannya, sebagaimana asy-Syafi'i menjelaskan untuk penyunat. Ibn al-Mundzir berkata: mereka sepakat bahwa tabib, jika tidak melampaui, tidak menjamin.

Jika penyunat melampaui dengan luka yang mematikan, seperti menyunat pada usia yang tidak sanggup ditanggung badan, karena lemah, atau karena panas atau dingin yang sangat, lalu ia meninggal: qishash dibebankan padanya jika ia mengetahui badan tidak sanggup menanggungnya; karena ia melampaui dengan luka yang mematikan, mutlak tidak dibolehkan dalam keadaan itu. Jika ia meyakini badan sanggup menanggungnya, seperti orang-orang berpengalaman berkata padanya badan sanggup menanggungnya, lalu ia meninggal: tidak ada qishash, karena tiadanya pelampauan, tetapi diyat ash-syibhul-'amdi wajib, kecuali ayah dan leluhur: ketika menyunatnya pada usia yang tidak sanggup ditanggung badan, tidak ada qishash atasnya karena kelemahan, tetapi diyat yang diperberat membebani hartanya, karena itu niat murni.

Pemilik, atas khitanan budaknya, tidak menanggung jaminan apa pun; dan kaum muslim, atas khitanan orang kafir, tidak menanggung qishash.

Jika badan sanggup menanggungnya dan seorang wali menyunatnya lalu ia meninggal: tidak ada jaminan atasnya, menurut yang lebih benar; karena itu kebutuhan, dan memajukannya lebih ringan daripada menundanya, demi faedah yang ada di dalamnya. Pendapat lain: ia menjamin; karena itu tidak wajib apa adanya: maka tidak dibolehkan, kecuali dengan syarat penjagaan hasilnya. Ayah, kakek, penguasa, penjaga, dan wali sama saja; dan yang bukan wali menjamin mutlak, karena ia melampaui dengan yang mematikan: hisab dituntut darinya, kecuali ia bermaksud dengannya cahaya gombalan (syi'ar): saat itu qishash tidak terbayang, karena itu mengandung keraguan dalam pelampauan. Anak yang telah baligh yang diharamkan karena boros disamai anak kecil (Mughni al-Muhtaj, 5/532-534; Raudhah ath-Thalibin, 10/182, cet.

al-Maktab al-Islami; as-Siraj al-Wahhaj, 1/538).

Jika tabib membiuskan orang sakit tanpa menguji kepekaannya terhadap bius, lalu orang sakit itu meninggal, tabib menjamin (Takmilah al-Majmu' karya al-Muthi'i, 15/350-355). Jika tabib mengoperasi mata orang sakit padahal ia menderita tekanan darah tinggi, lalu orang itu kehilangan matanya atau meninggal, ia menjamin; karena tanggung jawab tabib adalah tidak memulai operasi selama tekanan darah belum stabil (sumber yang sama).

Imam Ibn Hajar al-Haithami (semoga Allah merahmatinya) ditanya tentang seorang laki-laki sakit yang mengirim orang mencari tabib; tabib datang kepadanya, memerintahkan minuman obat; ia meminumnya dan merasakan kelelahan sangat berat, hingga hampir mati; kemudian Allah memberinya sebagian kesembuhan, lalu penyakitnya bertambah parah. Ia berkata kepada para ahli warisnya: aku bukan milik kalian, dan sebabnya minuman obat yang fulan berikan kepadaku. Kemudian ia meninggal. Bagaimana hukumnya?

Beliau menjawab: «Tidak ada qishash maupun diyat atas tabib yang disebutkan hanya karena ia memerintahkan orang sakit meminum obat yang disebutkan. Dan Allah lebih mengetahui» (al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, 4/218).

Ulama Hanbali: dikatakan dalam al-Mughni karya Ibn Qudamah (semoga Allah merahmatinya): pertanyaan: «Tidak ada jaminan atas tukang hijamah, penyunat, maupun tabib, ketika diketahui pada mereka keterampilan pekerjaan dan tangan mereka tidak merusak.» Ringkasnya jika mereka melakukan yang diperintahkan kepada mereka, mereka tidak menjamin, dengan dua syarat: pertama: mereka terampil dalam pekerjaan mereka, dengan ketepatan dan pengetahuan; karena jika tidak, luka tidak halal baginya: jika ia melukai dalam keadaan itu, ia pelaku keharaman dan menjamin wabahnya, seperti luka awal. Kedua: tangan mereka tidak merusak dengan melampaui yang harus dipotong. Ketika dua syarat ini terkumpul, mereka tidak menjamin; karena mereka melukai dengan izin: maka mereka tidak menjamin wabahnya, seperti pemotongan tangan pencuri oleh imam, atau perbuatan halal yang diizinkan, semisal yang disebutkan.

Tetapi jika ia terampil dan tangannya merusak: seperti ketika potongan khitanan melampaui hingga kepala zakar atau sebagiannya, atau ia memotong selain tempat potongan, atau memotong pembuluh darah seseorang dengan melampauinya, atau memotong dengan alat yang sakitnya sangat besar, atau pada waktu yang tidak cocok untuk pemotongan: dalam semua itu, ia menjamin; karena itu kerusakan yang jaminannya tidak bervariasi sesuai niat atau keliru: ia menyerupai kerusakan harta; dan karena itu perbuatan haram: maka ia menjamin wabahnya, seperti luka awal; demikian pula ketentuan luka yang diperselisihkan, terhadap yang bersalah dalam qishash dan yang memotong tangan pencuri. Itu mazhab asy-Syafi'i dan ahli ra'yi, dan kami tidak mengetahui perselisihan di dalamnya (al-Mughni, 5/312; asy-Syarh al-Kabir, 6/124-125; Syarh az-Zarkasyi, 2/188; al-Mubdi', 5/110; al-Insaf, 6/47; Manar as-Sabil, 2/228-229).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi