Qirad: akad yang mengikat atau boleh dibatalkan

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Mudharabah (Kemitraan Modal dan Pengelolaan) > Qirad: akad yang mengikat atau boleh dibatalkan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Qirad: akad yang mengikat atau boleh dibatalkan

Fuqaha empat mazhab, Hanafi, Maliki menurut yang masyhur, Syafi'i, dan Hanbali, sepakat bahwa mudaraba boleh dibatalkan sebelum pekerjaan dimulai: masing-masing dari mudarib maupun pemilik modal dapat mengakhiri akad sebelum terlibat dalam pekerjaan.

Satu pendapat ulama Maliki menyatakan: mengikat karena akad.

Kemudian mereka berbeda pendapat, ketika mudarib telah bekerja dengan harta mudaraba, tentang masalah apakah ia dapat mengakhiri akad mudaraba atau tidak, kecuali seizin rekannya.

Jumhur fuqaha, Hanafi, Syafi'i, Hanbali, dan Maliki dalam satu pendapat, berpendapat bahwa akad mudaraba boleh dibatalkan: masing-masing dari pemilik modal maupun mudarib dapat mengakhiri akad mudaraba kapan pun ia mau, sebelum atau sesudah pekerjaan; tetapi dengan satu detail di antara mereka, sebagai berikut:

Ulama Hanafi berkata: akad mudaraba tidak mengikat, dan masing-masing dari keduanya, yaitu pemilik modal dan mudarib, dapat mengakhirinya; tetapi dengan syarat yang dituntut, yaitu sepengetahuan rekannya.

Jika pemilik modal memecat mudarib dan ia (mudarib) tidak mengetahui pemecatannya itu hingga telah membeli dan menjual, maka tindakannya dibolehkan; sebab ia wakil, dan pencabutan wakil yang dimaksud bergantung pada sepengetahuannya.

Jika mudarib mengetahui pemecatannya itu sedangkan hartanya sedang berbentuk barang dagangan, ia boleh menjualnya dan pemecatan itu tidak menghalanginya; sebab mudaraba telah terlaksana dengan pembelian dan telah menjadi sah, dan pemecatannya tidak lagi mungkin; sebab haknya telah tegak dalam keuntungan, yang hanya muncul melalui pembagian, dan pembagian itu bertumpu pada modal yang hanya mencair melalui penjualan.

Ketika ia telah menjual barang dagangan itu, ia tidak dapat membeli barang lain dengan harganya; sebab barang itu telah menjadi uang tunai.

Juga disyaratkan bahwa modal berupa sesuatu pada saat pengakhiran, berupa dirham atau dinar; hingga jika pemilik modal melarang mudarib bertransaksi sedangkan modal berbentuk barang dagangan pada saat larangan itu, maka larangannya tidak sah dan mudarib boleh menjualnya; sebab ia perlu menjualnya untuk mengubahnya menjadi dirham dan dinar agar keuntungan muncul; larangan dan pengakhiran itu akan menuju penghapusan haknya untuk bertransaksi, yang tidak ia miliki. Jika modal berbentuk dirham atau dinar pada saat pengakhiran dan larangan, maka pengakhiran dan larangan itu sah; tetapi dibolehkan baginya mengubah dirham menjadi dinar dan dinar menjadi dirham; sebab hal itu tidak dihitung sebagai jual beli, karena kesatuan keduanya dalam jenis mata uang; jika ia melakukannya, ia boleh menjualnya dari jenis modal berdasarkan keutamaan hukum (istihsan); sebab keuntungan hanya muncul dengan begitu.

Jika pemilik modal dan mudarib berpisah sedangkan ada hutang-hutang pada harta itu dan mudarib memperoleh keuntungan darinya, maka hakim mewajibkannya melunasi hutang-hutang itu; sebab ia seperti pekerja bergaji: keuntungan menjadi gajinya, dan pekerjaannya telah dilaksanakan dengan upah, maka ia wajib menyelesaikannya seperti pekerja bergaji (Bada'i' al-Sana'i', 6/109; Al-Jawhara al-Nayyira, 3/460 dan 461; Al-Hidaya, 3/209; Tabyin al-Haqa'iq, 5/207; Majma' al-Damanat, 2/664; Al-Fatawa al-Hindiyya, 4/339; Durrar al-Hukkam, 3/481).

Ulama Syafi'i berkata: qirad termasuk akad-akad yang boleh dibatalkan; masing-masing dari keduanya dapat mengakhirinya kapan pun ia mau, tanpa kehadiran maupun persetujuan pihak lain; sebab itu adalah akad yang memuat pemindahan tangan mudarib atas harta pemilik modal dengan izinnya; maka ia dapat dibatalkan seperti wakalah; sebab qirad pada asalnya adalah wakalah, dan pada akhirnya berupa syirkah, jika kita menjadikan mudarib memperoleh sejak kemunculannya, atau ju'ala jika kita tidak menjadikannya memperoleh karenanya; dan semuanya adalah akad-akad yang boleh dibatalkan.

Pengakhiran terlaksana dengan ucapannya: "aku telah mengakhiri akad qirad", atau "aku telah mencabutnya", atau "aku telah membatalkannya", atau "jangan bertransaksi lagi setelah ini", atau yang semisal; dan dengan pengambilan kembali harta itu: jika ia mengambil kembali sebagiannya, maka akad berakhir atas bagian itu dan tetap atas sisanya; dan dengan pembebasan budak dan perbudakan ibunya (menjadi ummu walad), seperti halnya wakalah.

Jika mudarib menahannya dan menghalangi pemilik modal bertransaksi, atau jika ia berkata: "tidak ada qirad antara kita", atau jika ia menjual apa yang telah dibeli mudarib untuk qirad, maka ia terpecat menurut dua jalan yang paling benar; menurut jalan yang lain, ia tidak terpecat.

Dikatakan: menurut perbedaan antara ia memiliki tujuan atau tidak.

Hak mudarib setelah pengakhiran adalah menjual harta qirad jika ia berharap keuntungan darinya, seakan-akan ia telah menemukan pasar atau pembeli; dan ia tidak lagi membeli, karena akad telah dicabut, sekalipun tidak ada bagian baginya di dalamnya.

Menurut pendapat yang benar, menjadi tanggungan mudarib pencairan hutang atas harta qirad dan keuntungan sekaligus, jika qirad berakhir karena salah satu dari keduanya atau karena keduanya; maka ia wajib mencairkan semuanya agar mengembalikan sebagaimana ia menerimanya.

Gambaran perkara ini adalah bahwa pemilik modal telah membolehkannya transaksi secara kredit; ketika qirad berakhir sedangkan ada hutang, maka mudarib wajib menagihnya untuk mencairkannya, baik ada keuntungan maupun tidak.

Juga menjadi tanggungan mudarib mencairkan modal jika yang ada di tangannya pada saat pengakhiran berbentuk barang dagangan dan pemilik modal menuntut pencairan itu, baik ada atau tidak keuntungan pada harta itu, menurut pendapat yang benar dalam mazhab; ia menjadikannya uang tunai untuk mengembalikannya sebagaimana ia menerimanya; dan hukumnya sama jika yang ada di tangannya adalah uang tunai dari jenis lain selain modal, atau dari jenis yang sama tetapi kualitas berbeda, seperti koin utuh dan koin yang dipotong; hal itu seperti barang dagangan.

Jika penguasa merendahkan nilai mata uang yang sedang berjalan qirad-nya sedangkan hartanya berbentuk barang dagangan, maka dikembalikan berdasarkan asalnya. Dikatakan: berdasarkan kejadian kemudian.

Jika pemilik modal tidak menuntut pencairan, maka pencairan itu tidak wajib, kecuali jika hartanya diharamkan berdagang bagi pemilik modal: maka bagian itu darinya dalam pencairan menjadi wajib.

Jika pemilik modal berkata: "jangan menjual, dan kita membagi barang dagangan dengan penaksiran dua orang 'adil", atau berkata: "aku berikan kepadamu bagianmu dari keuntungan dalam bentuk uang tunai", maka ia ditaati; demikian pula jika ia bersedia mengambil barang dagangan dari mudarib seharga nilainya, tanpa sukarela lainnya; jika kemudian terjadi kelangkaan (kenaikan harga), maka hal itu tidak berpengaruh.

Kelebihan di atas besarnya modal keluar dari itu: ia tidak dituntut mencairkannya; itu adalah barang dagangan yang di dalamnya dua orang bersyarik dan tidak ada satu pun dari keduanya yang dituntut menjualnya; namun jika menjual sebagiannya mengurangi nilainya, seperti budak, maka pencairan seluruhnya diwajibkan atasnya.

Mudarib tidak boleh menunda penjualan hingga musim melonjaknya harga barang; sebab hak pemilik modal itu seketika.

Dikatakan: pencairan tidak diwajibkan atas mudarib jika ia tidak memperoleh keuntungan; sebab tidak ada kemaslahatan baginya; sebab tujuan penjualan adalah kemunculan keuntungan dan tercapainya hak mudarib; dan makna itu telah hilang.

Jika pemilik modal mengambil kembali sebagian harta qirad sebelum munculnya keuntungan atau kerugian, maka modal menjadi apa yang tersisa setelah pengambilan itu; sebab tidak tersisa apa pun di tangannya kecuali itu, seakan-akan ia sejak awal hanya berkenan menyerahkan hal itu kepadanya: jika harta itu seratus dan ia mengambil sepuluh darinya, maka modal menjadi sembilan puluh; sebab tidak tersisa di tangannya kecuali itu.

Jika pemilik modal mengambil tanpa persetujuan mudarib setelah munculnya keuntungan, maka yang diambil dibagi antara keuntungan dan modal; sebab tidak ada pembedaan, sebanding dengan keseluruhan keuntungan; dan modal tidak mengambil kedudukan sisanya, karena perolehan mudarib telah tegak atas apa yang membedakannya dari keuntungan menurut syarat, sehingga ia tidak terkena kerugian yang terjadi kemudian.

Jika pengambilan itu terjadi seizin mudarib: jika ia dan pemilik modal menuju pengambilan atas pokok, maka itu dikhususkan baginya; jika keduanya menuju keuntungan, demikian pula hukumnya; tetapi mudarib memiliki dari apa yang ada di tangannya yang setara dengan itu secara pembagian; jika keduanya tetap samar, maka diangkat ke pembagian; dan yang paling benar, sebagaimana dikatakan Ibnu ar-Rifa'ah, adalah bahwa bagian mudarib menjadi pinjaman (qardh); al-Isnawi meriwayatkan hal itu darinya dan menyetujuinya, lalu berkata: jika pengambilan terjadi tanpa seizinnya, maka transaksi atas bagiannya tidak berlaku, sekalipun ia tidak memperolehnya sejak kemunculannya.

Contohnya: modal seratus dirham dan keuntungan dua puluh; pemilik modal mengambil dua puluh darinya; keuntungan dalam contoh ini adalah seperenam dari keseluruhan harta; yang diambil, yaitu dua puluh itu, memilikinya seperenam, yaitu tiga dirham sepersepertiga, dihitung dari keuntungan; maka yang tetap tegak bagi mudarib adalah yang disyaratkan, yaitu satu dirham dua per tiga jika disyaratkan baginya separuh keuntungan; dan sisa yang diambil, enam belas dua per tiga, berasal dari modal, yang kembali menjadi delapan puluh tiga sepersepertiga. Jika yang ada di tangannya kembali menjadi delapan puluh, maka hak yang tegak baginya tidak gugur: ia mengambil satu dirham dua per tiga dan mengembalikan sisanya, yaitu tujuh puluh delapan dirham sepersepertiga.

Jika pemilik modal mengambil sebagian setelah munculnya kerugian, maka kerugian dibagi atas yang diambil dan sisanya setelahnya; saat itu tidak diperlukan kompensasi bagian dari yang diambil, yaitu dua puluh, jika harta itu kemudian untung; sebab jika ia mengembalikan semuanya setelah kerugian, tidak akan diwajibkan apa pun atasnya; dan modal menjadi apa yang tersisa setelah pengambilan ditambah bagian kerugiannya.

Contohnya: harta itu, yaitu modalnya, seratus, dan kerugian yang terjadi dua puluh; kemudian pemilik modal mengambil dua puluh darinya; seperempat dari dua puluh itu, yaitu keseluruhan kerugian, sebagai bagian dari yang diambil, adalah lima; itu seperti ia telah mengambil dua puluh lima; kemudian modal kembali, setelah pengambilan dan bagian kerugiannya, menjadi tujuh puluh lima; sebab jika kita membagi kerugian atas delapan puluh itu, setiap dua puluh menanggung lima, dan dua puluh yang diambil menanggung lima, sehingga tersisalah apa yang telah disebutkan; jika ia kemudian memperoleh sesuatu, hal itu dibagi di antara keduanya sebagai keuntungan menurut kesepakatan keduanya (Rawdat al-Talibin, 3/761 dan 762; Al-Bayan, 7/197; Mughni al-Muhtaj, 3/357 dan 360; Nihayat al-Muhtaj, 5/272 dan 276; Al-Najm al-Wahaj, 5/280 dan 283; Al-Dibaj, 2/439 dan 441).

Ulama Hanbali berkata: mudaraba termasuk akad-akad yang boleh dibatalkan; ia berakhir dengan pengakhiran oleh salah satu dari keduanya, siapa pun dia, dan dengan kematian, kegilaan, dan interdiksi karena pemborosannya; sebab ia bertransaksi atas harta orang lain dan karena itu ia seperti wakil, tanpa perbedaan antara sebelum dan sesudah transaksi.

Ketika ia berakhir dan hartanya dicairkan tanpa keuntungan, maka pemilik modal mengambilnya; dan jika ada keuntungan, mereka membagi keuntungan menurut kesepakatan keduanya.

Jika mudaraba berakhir dan hartanya berbentuk barang dagangan dan mereka sepakat menjualnya, membaginya, atau mengambilnya, maka itu dibolehkan; sebab hak tidak melampaui keduanya; maka barang dagangan itu ditanggung olehnya dan ia membayarkan bagian mudarib; sebab ia telah meniadakan dari mudarib penjualannya.

Jika pemilik modal menggunakan tipu daya agar keuntungan menjadi miliknya seorang diri, seperti ketika mudarib telah membeli barang kebutuhan di musim panas untuk menguntungkan di musim dingin, atau mengharapkan datangnya pasar atau kafilah yang kembali: maka haknya atas keuntungan tetap ada; sebab asal mazhab adalah tipu daya tidak berpengaruh.

Jika harga naik kemudian, yaitu setelah penaksiran yang dilakukan terhadap pemilik modal dan pembayaran bagian mudarib, maka mudarib tidak dapat menuntut bagiannya, menurut pendapat yang benar dalam mazhab; sebagaimana jika harga naik setelah ia menjualnya kepada orang asing.

Jika pemilik modal tidak bersedia mengambil suatu barang dagangan dan menuntut penjualannya, atau menuntutnya sejak awal tanpa pengakhiran mudaraba, maka ia mendapatkan itu; dan penjualan itu diwajibkan atas mudarib tanpa pembatasan, menurut pendapat yang benar dalam mazhab, sekalipun tidak ada keuntungan di dalamnya, dan ia menerima harganya; sebab ia wajib mengembalikan harta yang dicairkan sebagaimana ia menerimanya.

Dikatakan: ia tidak dipaksa jika tidak ada keuntungan pada harta itu, atau jika ada keuntungan tetapi mudarib telah melepaskan haknya atasnya.

Jika mudarib menuntut penjualan dan pemilik modal menolaknya sedangkan keuntungan telah muncul pada harta itu, maka pemilik modal dipaksa menjual; sebab mudarib memiliki hak atas keuntungan, yang hanya muncul melalui penjualan; dan jika tidak ada keuntungan yang muncul, ia tidak dipaksa; sebab ia tidak memiliki hak di dalamnya, dan tuannya telah berkenan dengan itu: maka ia tidak dipaksa menjualnya.

Jika pemilik modal menuntut penjualan dan mudarib menolaknya, maka ada dua pendapat: salah satunya, bahwa mudarib dipaksa menjual; sebab ia wajib mengembalikan harta yang dicairkan sebagaimana ia menerimanya. Yang lain: bahwa ia tidak dipaksa jika tidak ada keuntungan pada harta itu, atau jika ia telah melepaskan haknya atas keuntungan; sebab dengan pengakhiran itu transaksinya telah berhenti dan ia menjadi asing terhadap harta itu, menyerupai wakil yang membeli sesuatu yang harus dikembalikan kepadanya: wakalahnya telah berhenti sebelum pengembalian.

Jika modal berupa dinar lalu menjadi dirham, atau berupa dirham lalu menjadi dinar, maka itu seperti berbentuk barang dagangan menurut rincian yang telah dijelaskan, seizin pemilik modal; jika tidak, maka pengembalian dalam keadaannya diwajibkan atas mudarib.

Jika keseluruhan modal mencair, maka pencairan sisanya tidak diwajibkan atas mudarib; sebab itu adalah syirkah di antara keduanya, dan tidak diwajibkan kepada rekan untuk mencairkan harta rekannya; ia hanya diwajibkan mencairkan modal agar mengembalikan modalnya menurut kualitasnya, dan makna itu tidak ada dalam keuntungan. Dan hal itu, menurut mazhab, penjualan hanya diwajibkan atasnya sebesar modal; pendapat yang benar dalam mazhab adalah bahwa penjualan diwajibkan atasnya untuk keseluruhannya.

Jika qirad berakhir dan hartanya berupa piutang, maka penagihan diwajibkan atas mudarib, baik telah muncul keuntungan pada harta itu maupun tidak; sebab mudaraba menuntut pengembalian modal menurut kualitasnya, dan piutang tidak berperilaku seperti uang tunai, maka ia wajib mencairkannya, seakan-akan telah muncul keuntungan pada harta itu, atau seakan-akan modal berbentuk barang dagangan. Ia berbeda dari wakil; sebab pengembalian harta sebagaimana ia menerimanya tidak diwajibkan atasnya, dan karena itulah penjualan barang dagangan tidak diwajibkan atasnya; tanpa perbedaan antara pengakhiran yang datang dari mudarib atau dari pemilik modal.

Jika ia dituntut sebesar modal, atau piutang itu sama dengan keuntungan atau lebih kecil, maka penagihan juga diwajibkan atas mudarib; sebab ia tidak pantas mendapat bagian keuntungannya kecuali dengan datangnya harta itu dengan cara yang memungkinkan pembagiannya dan akses masing-masing dari keduanya terhadap haknya, dan hal itu hanya terjadi setelah penagihan (Al-Mughni, 5/38; Syarh al-Kabir, 5/171; Al-Mubdi', 5/32; Al-Insaf, 4/446 dan 488; Kashshaf al-Qina', 3/610; Syarh Muntaha al-Iradat, 3/582 dan 583).

Ulama Maliki, menurut yang masyhur, yang juga merupakan satu pendapat ulama Hanbali, berpendapat bahwa mudaraba termasuk akad-akad yang mengikat setelah dimulainya pekerjaan, bukan sebelumnya.

Ulama Maliki berkata: masing-masing dari pemilik modal dan mudarib dapat mengakhiri qirad sebelum dimulainya pekerjaan, yaitu pembelian barang dagangan dengan harta itu; sebab akadnya tidak mengikat, berdasarkan ijma'.

Pengakhiran hanya milik pemilik qirad jika mudarib telah menyediakan perlengkapan dari harta qirad tanpa meninggalkan negerinya, yaitu tanpa memulai perjalanan; sebab tidak ada madharat bagi pemilik modal dalam hal itu; madharat bagi pemilik modal menyangkut apa yang telah dibelanjakan dari hartanya.

Mudarib saat itu tidak memiliki hak pengakhiran; tetapi ucapan milik pemilik modal, bukan milik mudarib; sebab perlengkapan yang diambil dari harta qirad adalah, bagi mudarib, suatu pekerjaan yang penyelesaiannya menjadi tanggungannya, kecuali jika ia mengikatkan diri kepada pemilik modal untuk menjamin harga makanan yang ia beli. Jika mudarib menyediakan perlengkapan dari hartanya sendiri, maka pengakhiran miliknya, bukan milik pemilik modal, kecuali jika ia (pemilik modal) membayarkannya apa yang telah dibelanjakan untuknya berupa makanan.

Selain itu, dengan bekerja atas harta itu saat menetap atau berangkat membawanya dalam perjalanan, hingga pencairan harta itu dengan menjual barang dagangan; maka tidak ada satu pun dari keduanya yang memiliki ucapan dalam pengakhirannya; maka harta itu tetap di tangan mudarib hingga pencairannya; dan pencairan adalah keluarnya harta itu dan kembalinya ke keadaan asal, dan dengan itulah pekerjaan terlaksana; maka mudarib tidak dapat menggerakkan harta itu saat menetap setelahnya tanpa izin, dan hal itu dibolehkan baginya dalam perjalanan hingga kembali ke negeri qirad; kecuali larangan pemilik modal kepada mudarib untuk menggerakkannya dalam perjalanan setelah pencairan: ia tidak dapat menggerakkannya saat itu.

Jika salah satu dari keduanya menuntut pencairan dengan menjual barang dagangan agar harta itu tampak, dan yang lain menuntut kesabaran demi suatu tujuan, seperti pertumbuhan keuntungan: maka hakim menimbang mana yang paling tepat antara mempercepat atau menunda untuk pasar yang diharapkan dan semisalnya; jika ia memutuskan penundaan, maka ia (mudarib) mengelolanya; jika tidak, ia memerintahkan penjualannya.

Jika mereka sepakat mencairkannya, maka itu dibolehkan, sebagaimana mereka sepakat membagi barang dagangan menurut nilainya; jika tidak ada hakim yang syar'i, maka cukup kaum muslimin, yang mana dua orang atau satu orang yang berilmu yang mereka berkenani (asy-Syarh al-Kabir bersyarah Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/308 dan 309; Tahrir al-Mukhtasar, 4/531 dan 532; Syarh Mukhtasar Khalil, 6/223; Al-Taj wa-l-Iklil, 4/434 dan 435; Mawahib al-Jalil, 7/352; Al-Bahja al-Wardiyya, 2/257; Hasyiyah as-Sawi, 8/424 dan 425).

Kematian pemilik modal atau mudarib

Detail ini telah disebutkan dalam perkara kedudukan qirad, akad yang mengikat atau boleh dibatalkan, tetapi diulang di sini karena pentingnya.

2. Jika pemilik modal atau mudarib meninggal dunia. Jumhur fuqaha, Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, berpendapat bahwa jika pemilik modal atau mudarib meninggal dunia, maka akad mudaraba batal. Adapun kematian mudarib: itu karena akad mudaraba diadakan untuknya, bukan untuk orang lain, menyerupai wakalah yang batal dengan kematian wakilnya. Adapun kematian pemilik modal: itu karena mudaraba berjalan melalui izin, dan kematian menghilangkan izin; dan karena mudaraba adalah wakalah, dan kematian pemberi wakil membatalkan wakalah.

Entah mudarib mengetahui kematian pemilik modal ataupun tidak, hukumnya sama; sebab itu adalah pemecatan yang syar'i yang tidak bergantung pada pengetahuan, sebagaimana dinyatakan ulama Hanafi (Bada'i' al-Sana'i', 6/112; Al-Hidaya, 3/208; Al-'Inayah Syarh al-Hidaya, 12/167; Mukhtasar al-Wiqaya, 2/192; Al-Jawhara al-Nayyira, 3/459; Al-Ikhtiyar, 3/27; Al-Lubab, 1/546; Durrar al-Hukkam, 3/487).

Ulama Syafi'i berkata: jika yang meninggal adalah pemiliknya, maka penjualan dan penagihan hutang milik mudarib tanpa izin ahli waris; berbeda dengan kasus mudarib yang meninggal dunia: ahli warisnya saat itu tidak memiliki penjualan maupun penagihan tanpa izin pemilik modal; sebab ia tidak berkenan dengan transaksinya; jika ia mengizinkan ahli warisnya menjual dan mencairkan, maka baik; jika tidak, maka seorang pengelola amanah dari pihak hakim yang ditugaskan.

Jika mereka ingin melanjutkan akad itu: jika hartanya sudah dicairkan, hal itu mungkin bagi mereka, dengan mengadakan akad baru beserta syarat-syaratnya; dan tidak ada dosa mengadakannya sebelum pembagian. Apakah ia terwujud dengan ucapan memberi keleluasaan dan persetujuan, oleh ahli waris, atau orang yang menangani urusannya, yang berkata: "aku menyerahkanmu, atau aku meridakmu, atas apa yang kamu kerjakan"? Dua pendapat, dan yang lebih benar: ya; berdasarkan makna yang dipahami.

Jika hartanya berbentuk barang dagangan, ada dua pendapat tentang persetujuan atas berlanjutnya qirad itu; yang paling benar dari keduanya adalah larangan; sebab qirad pertama telah terputus oleh kematian, dan memulai qirad atas barang dagangan tidak dibolehkan.

Ahli waris tidak dapat diridhai atas qirad jika hartanya berbentuk barang dagangan; jika dicairkan, hal itu mungkin bagi mereka dengan akad yang diperbarui.

Jika modal almarhum seratus dan keuntungannya dua ratus, dan ahli waris memperbarui akad dengan mudarib secara bagian sama seperti sebelumnya, tanpa pembagian: maka modal ahli waris adalah dua ratus dari tiga ratus, dan seratus sisanya milik mudarib; pada saat pembagian, ia mengambilnya bersama bagiannya dari keuntungan; dan ahli waris mengambil modalnya sebesar dua ratus, dan mereka membagi sisanya (Al-Bayan, 7/227 dan 229; Rawdat al-Talibin, 3/762 dan 763; Mughni al-Muhtaj, 3/357; Nihayat al-Muhtaj, 5/272 dan 273; Al-Najm al-Wahaj, 5/281).

Ulama Hanbali berkata: jika almarhum, atau orang gila dan semisalnya, adalah mudaribnya, dan pemilik modal hendak memulai qirad dengan ahli waris mudarib, atau dengan walinya jika ahli waris belum mampu bertransaksi, dan hartanya sudah dicairkan, maka itu dibolehkan; sebab tidak ada penghalang; modal yang diserahkan almarhum ditambah bagiannya dari keuntungan menjadi modal; dan bagian kerja dalam keuntungan adalah syirkah ghairu munjazhah miliknya; dan pembagian itu tidak menghalangi sahnya akad; sebab rekan yang dimaksud adalah mudarib, dan hal itu tidak menghalangi transaksi.

Jika hartanya berbentuk barang dagangan dan ahli waris hendak, bersama mudarib, menyempurnakannya, maka qirad tidak dapat diwajibkan atas keduanya; sebab qirad telah batal oleh kematian; barang dagangan diserahkan kepada hakim, yang menjualnya dan membagi keuntungan menurut kesepakatan keduanya pada saat memulai mudaraba; dan tidak ada satu pun dari keduanya yang menjualnya tanpa izin yang lain, karena kesyarikan keduanya.

Zhahir ucapan Ahmad adalah keterbolehan; sebab ia berkata, dalam riwayat 'Ali bin Sa'id: ketika pemilik modal meninggal dunia, tidak dibolehkan bagi mudarib menjual maupun membeli tanpa izin para ahli waris; zhahir hal itu adalah bahwa mudarib tetap pada qirad-nya; sebab itu adalah penyempurnaan qirad, bukan permulaannya; dan qirad hanya terlarang atas barang dagangan karena pencairannya menuntut mengembalikan semisalnya atau membaginya, yang berubah-ubah menurut zaman, dan hal itu tidak ada di sini; sebab modal bukanlah barang dagangan dan kedudukannya tetap; tidakkah terlihat bahwa mudarib boleh menjualnya untuk menyerahkan modal dan membagi sisanya?

Jalan yang pertama lebih qiyas; sebab jika harta itu dicairkan, maka itu adalah permulaan qirad, dan bagian mudarib dari keuntungan adalah syirkah ghairu munjazhah yang menjadi miliknya seorang diri; dan jika harta dicairkan dalam keadaan rugi atau menderita kerusakan, maka modal permulaan qirad adalah yang ada; jika kita membolehkan permulaan qirad di sini dan mereka bertumpu padanya, maka bagian mudarib dari keuntungan tidak lagi menjadi miliknya seorang diri dan bagian mereka dari keuntungan menjadi bersama di antara keduanya, dan barang dagangan dihitung baginya melebihi nilainya apabila harta itu berkurang; dan hal itu tidak dibolehkan dalam qirad, tanpa perbedaan pendapat; maka ucapan Ahmad bermakna bahwa ia menjual dan membeli dengan izin para ahli waris, sebagaimana penjualan dan pembeliannya setelah terputusnya qirad.

Penjualan barang dagangan dan penagihan hutang milik mudarib.

Jika almarhum, atau orang gila dan semisalnya, adalah mudaribnya, dan pemilik modal hendak memulai qirad dengan ahli warisnya atau walinya: jika hartanya dicairkan, maka itu dibolehkan, sebagaimana kami sebutkan pada kasus kematian pemilik modal; jika berbentuk barang dagangan, permulaan qirad tidak dibolehkan, kecuali dengan jalan yang membolehkan memulai qirad atas barang dagangan: yaitu barang dagangan ditaksir dan modalnya menjadi nilainya pada hari akad; sebab orang yang mengelolanya telah meninggal dunia, atau menjadi gila, dan pekerjaannya telah hilang, tanpa ada asal untuk dibangun oleh ahli warisnya; berbeda dengan kasus kematian pemilik modal: harta qirad masih ada dan keuntungannya masih ada, sehingga keberlanjutan akad mungkin dan ahli waris dapat bertumpu padanya.

Menurut pendapat pertama, barang dagangan diserahkan kepada hakim, yang menjualnya dan membagi keuntungan menurut kesepakatan keduanya pada saat memulai mudaraba; dan tidak ada satu pun dari keduanya yang menjualnya tanpa izin yang lain, karena kesyarikan keduanya (Al-Mughni, 5/39; Kashshaf al-Qina', 3/611 dan 612; Syarh Muntaha al-Iradat, 3/584).

Ulama Maliki berkata: akad qirad tidak berakhir dengan kematian mudarib; jika ia tidak berakhir, itu karena menghindari madharat yang lebih ringan dari dua madharat: madharat para ahli waris dalam pengakhiran, dan madharat pemilik modalnya dengan mempertahankannya di tangan mereka; dan tidak diragukan bahwa madharat para ahli waris karena pengakhiran lebih berat, karena hak mereka atas kerja almarhum mereka hilang.

Jika mudarib meninggal dunia sebelum pencairan harta itu dan ia memiliki ahli waris yang dapat dipercaya, sekalipun ia lebih rendah amanahnya daripada almarhum mereka, maka ia menyempurnakannya menurut pertimbangan keadaan almarhumnya; jika ia tidak dapat dipercaya, ia wajib mendatangkan orang yang dapat dipercaya, yang menyerupai almarhum dalam amanah dan kepercayaan; jika ia tidak menemukannya, maka para ahli waris menyerahkan harta itu kepada pemilik modalnya tanpa apa pun, yaitu tanpa keuntungan maupun upah; sebab kerja qirad itu seperti ju'ala: mudarib tidak pantas mendapat apa pun di dalamnya tanpa penyempurnaan pekerjaan.

Hal itu jika mudarib meninggal setelah dimulainya pekerjaan; jika ia meninggal sebelum bekerja di dalamnya, maka harta itu milik pemiliknya.

Jika pemilik modal meninggal dunia sebelum pemilik qirad bekerja di dalamnya dan mengungkapkannya, dan para ahli waris atau pelaksana wasiat memilih mengambil harta itu, maka itu milik mereka; dan jika mereka memilih meridhainya atas qirad-nya, mereka tidak dapat menarik harta itu darinya jika ia telah mulai bekerja di dalamnya dan berdagang; bahkan jika ia telah menyediakan perlengkapan makanan atau pakaian untuk perjalanannya, lalu pemilik modal meninggal dunia dan para ahli waris hendak mengembalikan qirad itu, mereka mengambil perlengkapan itu apa adanya dan tidak menjamin penurunannya.

Jika pemilik modal meninggal dunia sedangkan mudarib berada di negeri pemilik modal dan harta itu di tangannya berupa benda, lalu mudarib menggerakkan harta itu setelah kematian pemilik modal dan pengetahuannya atas kematiannya: maka ia menjamin pelampauannya; sebab harta itu telah berpindah kepada para ahli waris sejak kematian; jika harta itu berbentuk barang dagangan dan ia menggerakkannya, maka tidak ada penjaminan atasnya; dan para ahli waris tidak dapat menghalanginya bertransaksi dengannya; mereka dalam hal itu seperti almarhum mereka; dan tidak ada pula penjaminan atasnya jika ia berdagang sebelum mengetahui kematiannya.

Tidak ada pula penjaminan jika mudarib tidak berada di negeri pemilik modal, sekalipun jarak absennya dekat; dan absensi yang dekat harus diperlakukan seperti kehadiran. Jika ia bertransaksi dengannya setelah mengetahui kematiannya, maka ia menjamin, entah ia berdagang untuk dirinya sendiri atau untuk qirad; keuntungan miliknya jika ia berdagang untuk dirinya sendiri, jika tidak maka tidak; jika ia berdagang dengannya sebelum mengetahui kematiannya lalu rugi: ia menjamin atas kelalaiannya terhadap harta ahli waris. Dikatakan: ia tidak menjamin; sebab ia memiliki uzur; dan inilah pendapat yang dipilih (Al-Mudawwana al-Kubra, 12/130; Al-Kafi, hal. 386; Al-Istidzkar, 7/27; asy-Syarh al-Kabir bersyarah Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/309; Tahrir al-Mukhtasar, 4/532; Syarh Mukhtasar Khalil, 6/213 dan 223; Al-Taj wa-l-Iklil, 4/435; Mawahib al-Jalil, 7/352).

Keuntungan yang diperoleh setelah kematian pemilik modal

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (semoga Allah merahmatinya) ditanya tentang seorang laki-laki yang menyerahkan suatu modal dalam mudaraba lalu meninggal dunia, dan mudarib mengelolanya setelah kematian itu tanpa izin para ahli waris: apakah mudaraba berakhir? Dan apa hukum keuntungan setelah kematian pemiliknya?

Ia menjawab: ya, mudaraba berakhir setelah kematian pemiliknya; kemudian, jika mudarib mengetahui kematiannya dan bertransaksi tanpa izin pemilik, baik izin lisan maupun izin kebiasaan, dan tanpa wali yang syar'i, maka ia penduduk yang zalim (ghashib).

Para ulama berbeda pendapat tentang keuntungan yang diperoleh dalam kasus ini: apakah milik pemilik seorang diri, seperti pertumbuhan benda; atau milik mudarib seorang diri, karena penjaminan ada padanya; atau keduanya bersedekah, karena itu keuntungan yang tercela; atau milik di antara keduanya? Empat pendapat.

Yang paling benar adalah yang keempat: keuntungan milik keduanya, menurut apa yang dijalankan oleh 'urf dalam kasus seperti ini; demikianlah memutuskan Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu tentang apa yang diambil putra-putranya dari harta baitul mal dan mereka berdagang dengannya tanpa hak: ia menjadikannya mudaraba; dan para fuqaha bertumpu padanya pada bab mudaraba; sebab keuntungan adalah pertumbuhan yang berasal dari manfaat tubuh mudarib dan harta pemilik, maka ia milik di antara keduanya, seperti setiap pertumbuhan yang berasal dari dua asal; dan hak tidak melampaui keduanya; tidak ada alasan apa pun untuk mengharamkannya atas keduanya, maupun untuk mengkhususkannya pada salah satu dari keduanya.

Pewajiban bagian keuntungan yang setara lebih benar daripada pendapat orang yang mewajibkan upah semisalnya; sebab harta bisa saja tidak untung, dan upahnya bisa menyetara beberapa kali keuntungannya, atau sebaliknya; dan tujuan kesyarikan ini bukanlah pekerjaan hingga mewajibkan upah di dalamnya; dan bukan akad sewa; ini adalah asal yang berdiri sendiri, termasuk jenis kesyarikan, bukan sewa, sehingga apa yang batal dalam kesyarikan batal juga di dalamnya; siapa yang mewajibkan di dalamnya apa yang tidak wajib di dalamnya, ia telah keliru.

Jika telah terjadi antara mudarib dan para ahli waris pembicaraan yang, menurut 'urf, mengisyaratkan berlanjutnya akad mudaraba, maka orang yang disyaratkan baginya satu bagian berhak atas bagiannya dari keuntungan, dan itu adalah mudaraba yang diperoleh haknya; dan ketika ia mengakui keuntungan itu, maka apa yang ia akui menjadi tanggungannya; jika ia kemudian mengklaim kesalahan yang tidak dapat dimaafkan dalam kasus serupa, maka ucapannya tidak diterima.

Jika kesalahan itu dapat dimaafkan dalam kasus serupa, maka penerimaannya merupakan perkara khilaf yang masyhur; dan ia tidak dapat menyerahkan harta itu kepada orang lain tanpa izin pemilik modal maupun Syariat.

Begitu ia melakukannya, ia menjamin harta itu, entah ia menyerahkannya dengan akad yang sah maupun dengan akad yang fasid: apa yang dijamin oleh akad yang sah dijamin pula oleh yang fasid, dan apa yang tidak dijamin oleh yang sah tidak dijamin oleh yang fasid.

Jika itu berupa pengambilan dengan paksa, maka ia menjamin dalam keadaan apa pun; begitu mudarib lalai terhadap harta itu atau melampauinya, penjaminan ada padanya; dan demikian pula mudarib kedua, jika ia menyangkal hak, atau menyembunyikan harta yang menjadi tanggungannya, atau menuntut dari mereka sewa tanpa dalil syar'i, ia berdosa karena itu; dan menjadi tanggungan pemerintah menyalurkan hak-hak kepada pemiliknya; dan Allah lebih mengetahui (Majmu' al-Fatawa, 30/87 dan 88).

Orang yang meninggal dalam keadaan memegang qirad

Ulama Hanafi berkata: jika mudarib meninggal dunia sedangkan harta mudaraba tidak ditemukan di antara apa yang ia tinggalkan, maka ia kembali menjadi hutang dalam apa yang ditinggalkan mudarib; dan demikian pula penerima titipan (wadi'), peminjam, orang yang menerima titipan yang harus dijamin, dan siapa pun yang memegang harta itu sebagai titipan, jika ia meninggal sebelum menjelaskannya; karena titipan itu tidak teridentifikasi, ia menjadi hutang dalam harta warisannya; sebab ia telah menjadi, karena tidak menjelaskannya, pemakai titipan, dan harta warisannya tidak dipercaya atas kehilangannya dan penyerahannya kepada pemilik modal.

Jika almarhum menunjukkan harta itu semasa hidupnya, atau hal itu diketahui, maka itu adalah titipan di tangan pelaksana wasiatnya atau di tangan ahli warisnya, sebagaimana ia ada di tangannya; dan mereka dipercaya atas kehilangan dan penyerahannya kepada pemiliknya, sebagaimana almarhum dipercaya semasa hidupnya (Bada'i' al-Sana'i', 6/115; Ibnu Abidin, 8/351; Ibnu Abidin meriwayatkan: titipan-titipan hanya menjadi tersanjung (wajib dijamin) oleh kematian, karena tidak dijelaskan, dalam tiga perkara: pengelola wakaf, jika ia meninggal tanpa mengetahui keadaan penerimaannya dan tanpa menjelaskannya, tidak ada penjaminan atasnya; jika penguasa berangkat berperang, harta rampasan diambil dan sebagian rampasan dititipkan pada beberapa pejuang, lalu ia meninggal tanpa menjelaskan kepada siapa ia menitipkannya, tidak ada penjaminan atasnya; dan salah satu rekan yang memiliki kuasa penuh, jika ia meninggal dengan harta syirkah di tangannya).

Ulama Maliki berkata: orang yang meninggal dalam keadaan memegang qirad, atau titipan, atau barang dagangan: jika hal itu ditemukan dalam harta warisannya apa adanya dan tegak, maka diambil apa adanya; jika hal itu tidak ditemukan dalam harta warisannya apa adanya, ia tidak mewariskan apa pun, tidak diketahui ia telah mengembalikannya kepada pemilik modalnya, ia tidak mengklaim kehilangannya maupun apa yang membebaskannya: maka diambil dari harta warisannya semisalnya atau nilainya; sebab mungkin ia menghabiskannya atau ia hilang darinya karena kelalaian, setelah pemilik modal bersumpah bahwa ia tidak sampai kepadanya dan ia tidak mengambil apa pun darinya; dan hal itu selama perkara belum berlalu lama, seperti sepuluh tahun; saat itu ia dibebani mengembalikannya kepada pemilik modalnya seperti titipan, dan klaim pemilik modalnya bahwa ia tersimpan tidak diterima.

Jika ahli warisnya mengklaim bahwa almarhum telah mengembalikannya, atau bahwa ia musnah oleh bencana dari langit atau tanpa kelalaian: al-'Aufi berkata: sebelum ucapannya; dan Abu 'Ali berkata: itu keliru; ucapan ahli waris sebagaimana disebutkan itu tidak diterima, sesuai zhahir pendapat.

Pemilik qirad, barang dagangan, dan titipan ikut bersama para kreditur atas harta yang ditinggalkan almarhum.

Jika ia mewariskan, atau mengakui dalam sakitnya maupun sehatnya, suatu qirad untuk Zaid, atau suatu titipan: maka itu diambil apa adanya dan didahulukan atas para kreditur pengaku; entah ada atau tidak bukti atas asal qirad atau titipan itu, selama ia tidak pailit; jika ia pailit, maka penetapannya atas qirad dan titipan itu tidak diterima, kecuali bukti yang tegak atas asalnya, entah ia sakit maupun sehat (asy-Syarh al-Kabir bersyarah Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/313 dan 314; Adz-Dzakhirah, 6/58; Tahrir al-Mukhtasar, 4/534 dan 535; Syarh Mukhtasar Khalil, 6/226; Al-Taj wa-l-Iklil, 4/437 dan 438; Hasyiyah as-Sawi, 8/432).

Ulama Syafi'i berkata: jika mudarib meninggal dunia sedangkan harta qirad belum dibedakan dari yang lain, maka ia seperti orang yang meninggal dalam keadaan memegang titipan tanpa mengidentifikasi benda-bendanya; dan di sana, jika titipan tidak ditemukan apa adanya, ada tiga kasus: yang pertama, bahwa kehilangannya tanpa kelalaian diketahui, entah melalui wasiat almarhum, entah melalui bukti yang menjadi saksinya: tidak ada penjaminan dalam harta warisan almarhum; jika pemilik modal mendustakan almarhum dalam wasiatnya tentang kehilangannya, ia menyuruh para ahli waris bersumpah dan mereka terbebaskan. Kasus kedua: bahwa diketahui ia musnah karena kelalaiannya dan pelampauannya, entah melalui wasiat, entah melalui bukti yang menjadi saksinya untuknya: ia dijamin dari hartanya, dan pemilik modal ikut bersama para kreditur. Kasus ketiga: bahwa keadaannya tidak diketahui: asy-Syafi'i berkata bahwa pemilik titipan ikut bersama para kreditur.

Al-Mawardi (semoga Allah merahmatinya) berkata: para sahabat kami berbeda pendapat tentang hal ini dalam empat mazhab: salah satunya, yang merupakan zhahir ucapan asy-Syafi'i: ia dijamin dari harta warisan almarhum; dan ini pendapat

Abu Hanifah; sebab zhahir tegaknya tangan (penguasaan)nya atasnya adalah bahwa ia musnah oleh perbuatannya. Mazhab kedua: bahwa ia tidak dijamin dari harta warisannya; dan ini pendapat Ibnu Abi Laila; sebab asalnya adalah bahwa ia tetap atas amanahnya. Mazhab ketiga: jika ditemukan dalam harta warisannya semacamnya, ia dijamin darinya; jika tidak ditemukan dalam harta warisannya apa pun yang semacamnya, ia tidak menjamin; dan ini pendapat Abu Hamid al-Marwazi; sebab zhahir adanya yang semacamnya adalah bahwa ia ada di dalamnya atau berasal darinya. Mazhab keempat: jika ia menyebutkan dalam wasiatnya pada saat kematiannya bahwa ia memegang titipan, maka ia dijamin dari harta warisannya; jika ia tidak menyebutkan hal itu, ia tidak menjamin; sebab tidak ada yang berwasiat tentang titipan kecuali ia ada di tangannya atau padanya.

Kemudian, ketika ia telah menjadi tersanjung dari harta warisannya menurut pendapat-pendapat ini: jika tidak ada dalam harta warisan itu apa pun yang semacamnya, maka pemilik titipan ikut bersama semua kreditur; jika ada dalam harta warisan itu sesuatu yang semacamnya, ada dua pendapat: salah satunya, bahwa ia diberi kedudukan terdepan atas para kreditur, dengan memperhatikan zhahir jenisnya bahwa ia berasal dari sana; pendapat lain: bahwa ia setara dengan mereka tanpa kedudukan terdepan atas mereka, dengan memperhatikan kepastian pembagian (al-Hawi al-Kabir, 8/380; Rawdat al-Talibin, 3/768; Al-Bayan, 8/432).

Al-Damiri (semoga Allah merahmatinya) berkata: mudarib telah meninggal dunia dan kami tidak menemukan harta qirad apa adanya dalam harta warisannya: Ibnu Shalah memutuskan, menurut para penulis al-Bayan dan asy-Syamil, bahwa ia menjamin; dan tidak diragukan bahwa ia lebih pantas menjamin daripada penerima titipan; sebab penerima titipan tidak dapat mengelola titipan itu, berbeda dengan qirad; dan al-Khuwarizmi menegaskan sebaliknya dari apa yang dikatakan Ibnu Shalah dan lainnya. Dan asy-Syaikh berkata: jika ditemukan dalam harta warisan itu sesuatu yang mungkin telah dibeli dengan harta qirad, maka qirad dibayar dari itu dengan didahulukan atas hutang-hutang; dan jika tidak ditemukan sesuatu yang bernilai, maka tidak ada penjaminan, dan harta warisan menjadi khusus bagi para kreditur dan para ahli waris; dan kedua perkara ini sangat bermasalah, karena pertentangan antara amanah, kewajiban membayar, dan pembebasan dari tanggungan, serta keberlanjutan harta (Al-Najm al-Wahaj, 5/286 dan 287).

Ulama Hanbali berkata: jika mudarib meninggal dunia secara mendadak maupun tidak, dan harta mudaraba tidak teridentifikasi, karena tidak adanya penunjukan harta oleh mudarib, dan keberadaan penyimpanannya tidak diketahui: maka ia menjadi hutang dalam harta warisan mudarib bagi pemiliknya, setara dengan para kreditur; sebab asalnya adalah bahwa harta tetap di tangan almarhum, bercampur dengan keseluruhan harta warisan, tanpa cara mengenal bendanya: maka ia adalah hutang; dan karena tidak ada cara meniadakan hak pemilik harta itu, maupun memberinya suatu benda dari harta warisan; sebab mungkin benda itu bukan benda hartanya; maka tidak tersisa kecuali mengaitkannya dengan tanggungan; dan demikian pula titipan jika pemberi titipan meninggal dan penyimpanannya tidak diketahui.

Serupa dengan itu, orang yang meninggal setelah berwasiat dan penyimpanan harta ahli waris wasiatnya tidak diketahui: ia adalah hutang dalam harta warisannya.

Ahmad (semoga Allah merahmatinya) berkata: ia hanya menjadi hutang dalam harta warisannya jika ia meninggal bukan secara mendadak (Al-Mughni, 5/37; Al-Mubdi', 5/34; Al-Insaf, 5/451; Kashshaf al-Qina', 3/611).

Bekerja dengan modal setelah kematian pemilik modal, dan kegilaan salah satu pihak

Ulama Syafi'i menyatakan bahwa jika seseorang menyerahkan kepada orang lain suatu modal dan berkata: "ketika aku meninggal, kelolalah ia setelah kematianku, dengan jual beli, dalam qirad, dengan bagianmu separuh keuntungan", lalu ia meninggal dunia, maka hal itu tidak sah dan tidak dibolehkan baginya mengelolanya setelah kematiannya; sebab itu adalah menggantungkan (ta'liq); dan karena qirad batal dengan kematiannya sekalipun ia sah; berbeda dengan kasus ia mewariskan manfaat suatu benda; sebab itu adalah menggantungkan yang sah (Rawdat al-Talibin, 3/768; Mughni al-Muhtaj, 3/361).

3. Kegilaan salah satu dari kedua pihak akad. Jumhur fuqaha, Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, berpendapat bahwa mudaraba batal dengan kegilaan salah satu dari keduanya, jika itu kegilaan total; sebab ia membatalkan kemampuan memerintah pada pihak yang memerintah dan kemampuan bertransaksi pada pihak yang diperintah; dan demikian pula pingsan, menurut pendapat yang benar pada ulama Syafi'i. Dikatakan: pingsan tidak menimbulkan pemecatan dan tidak menghilangkan wali-wali (Bada'i' al-Sana'i', 6/112; Rawdat al-Talibin, 3/763; Mughni al-Muhtaj, 3/357; Nihayat al-Muhtaj, 5/272 dan 273; Al-Najm al-Wahaj, 5/281; Al-Mughni, 5/38; Kashshaf al-Qina', 3/611).

Jika yang bersangkutan mudarib yang murtad, maka mudaraba tetap dalam keadaannya menurut pendapat semua; jika ia meninggal, atau dibunuh, atau berpindah ke wilayah perang dan diputuskan bahwa ia telah berpindah ke sana, maka mudaraba batal; sebab hal-hal itu setara dengan kematian. Adapun wanita, murtadnya atau tidak hukumnya sama berdasarkan ijma', entah ia pemilik harta atau pengelola mudaraba; kecuali jika ia meninggal, atau berpindah ke wilayah perang dan diputuskan bahwa ia telah berpindah ke sana; sebab murtadnya tidak berpengaruh pada hartanya, dan demikian pula ia tidak berpengaruh pada transaksinya (Bada'i' al-Sana'i', 6/112; Al-Hidaya, 3/208; Al-Ikhtiyar, 3/27; Al-Jawhara al-Nayyira, 3/459 dan 460; Al-Lubab, 1/546).

Hilangnya harta mudaraba

6. Harta mudaraba musnah entah seluruhnya, entah sebagiannya; dan demikian pula ia musnah entah sebelum dibelanjakan untuk membeli, entah setelah pembelian; dan masing-masing memiliki kedudukannya.

Ulama Hanafi berkata: mudaraba batal dengan hilangnya harta mudaraba di tangan mudarib sebelum ia membeli apa pun dengannya; sebab ia telah menjadi objek tertentu akad mudaraba dengan penerimaan, dan akad batal dengan hilangnya, seperti halnya titipan.

Demikian pula jika ia memakannya, atau membelanjakannya, atau menyerahkannya kepada orang lain yang memakannya, karena apa yang telah disebutkan, sehingga ia tidak dapat membeli apa pun untuk mudaraba.

Demikianlah keadaannya jika harta mudaraba musnah sebelum mudarib membeli sesuatu; jika ia musnah setelah pembelian, seakan-akan harta mudaraba itu seribu, ia membeli dengan seorang budak wanita dan belum membayar harganya kepada penjual hingga seribu itu musnah: maka budak wanita itu tetap atas mudaraba, dan ia ditanggungkan kepada pemilik modal atas seribu itu, entah ia menyerahkannya kepada penjual; demikian pula jika seribu kedua yang ia terima musnah, ia ditanggungkan kepada pemilik modal atas semisalnya; dan begitulah jalan bagi yang ketiga dan keempat dan semua yang datang setelahnya, tanpa akhir, hingga ia menyerahkannya kepada penjual; dan apa yang pemilik modal serahkan yang pertama, dan semua yang telah ditanggungkan, dihitung dari modal.

Hal itu karena mudarib mengelola untuk pemilik modal: maka ia ditanggungkan atas apa yang menimpanya sebagai penjaminan karena transaksinya untuknya, seperti halnya wakil; perbedaan antara wakil dan mudarib adalah bahwa jika harga musnah di tangan wakil dan ia ditanggungkan kepada pemberi wakil atas semisalnya, lalu yang kedua musnah, ia tidak ditanggungkan kepada pemberi wakil; sedangkan mudarib ditanggungkan setiap kali; sebab perbedaan itu karena wakalah telah berakhir dengan pembelian wakil; sebab tujuan wakalah membeli adalah perolehan kepemilikan barang yang dijual, bukan keuntungan: begitu ia membeli, tujuan tercapai dan akad wakalah berakhir dengan berakhirnya tujuan, dan harga menjadi tanggungan wakil terhadap penjual; jika ia musnah di tangannya sebelum penjual menerimanya, maka semisal apa yang ditanggungkan penjual atasnya menjadi tanggungan wakil terhadap pemberi wakil; begitu ia menerimanya sekali, ia telah mendapatkan haknya dan tidak ditanggungkan apa pun lagi kepadanya.

Adapun mudaraba, ia tidak berakhir dengan pembelian; sebab tujuannya adalah keuntungan, yang hanya diperoleh dengan jual beli yang berulang; akad tetap berjalan, maka ia dapat kembali untuk kedua dan ketiga kalinya; dan semua yang ditanggungkan pemilik modal bersama yang pertama menjadi modal; sebab ia telah ditanggungkan untuk pemilik modal karena mudaraba, maka semuanya adalah harta mudaraba; dan karena tujuan akad ini adalah keuntungan: jika tidak diperhitungkan apa yang telah ditanggungkan pemilik modal dari modal dan ia musnah tanpa apa pun, maka pemilik modal terzalimi, merugi sementara mudarib untung, dan hal itu tidak dibolehkan.

Jika mudarib menerima seribu yang pertama dan mengelolanya hingga menjadi dua ribu, lalu membeli dengan budak wanita seharga dua ribu dan kedua ribu itu musnah sebelum penjual menerimanya: maka ia ditanggungkan kepada pemilik modal seribu lima ratus, dan mudarib menanggung dari hartanya lima ratus, yaitu bagiannya dari keuntungan; maka seperempat budak wanita itu bagi mudarib seorang diri, dan tiga perempatnya atas mudaraba (Bada'i' al-Sana'i', 6/113).

Ulama Maliki berkata: jika keseluruhan harta mudaraba musnah dari tangan mudarib, maka akad berakhir.

Jika sebagian harta itu musnah dari tangan mudarib sebelum pekerjaan maupun sesudahnya, atau ia kehilangannya, atau para pencuri atau penipu merampasnya secara zalim, atau ia musnah oleh bencana dari langit, maka mudarib tidak menjaminnya dan qirad tetap atas sisanya, menurut yang masyhur, dengan kompensasi dari apa yang diperoleh asal harta itu: apa yang tersisa setelah selesainya modal pertama menjadi milik mereka berdua menurut kesepakatan mereka (jika kerugian karena pelampauan (ma'shiyah), maka keuntungan tidak memberi kompensasi; sebab ia mengikuti pelampau itu, entah orang asing ataupun mudarib itu sendiri, dan entah pelampauan itu terjadi sebelum maupun sesudah pekerjaan).

Jika mudarib berkata kepada pemilik modal: "aku tidak akan bekerja selama engkau belum menjadikan sisanya sebagai modal", lalu ia melakukannya dan mereka meniadakan kerugian itu, maka ia tetap selalu pada qirad yang pertama; dan jika ia menghitung pembukuan dan menyampaikan kepadanya apa yang belum ia terima dari pemilik modalnya setelah kerugian dan kerusakan itu, lalu ia mengembalikannya dalam keadaan sehat dan bersih, maka ia tidak dikompensasi kemudian oleh keuntungan; sebab itu, setelah pengambilan oleh pemiliknya, adalah qirad baru yang dimulai, menurut yang masyhur; dan diketahui bahwa kompensasi hanya terjadi jika masih ada sesuatu dari harta itu: jika keseluruhannya musnah dan pemilik modalnya menyampaikannya bersama penggantinya dan yang lain untung, maka keuntungan pertamanya tidak dikompensasi; sebab itu adalah qirad kedua; dan inilah zhahir.

Ibnu Habib meriwayatkan dari Malik dan lainnya dari para sahabatnya yang pernah ia jumpai: jika ia memberitahunya tentang penurunannya dan berkata: "bekerjalah dengan sisanya, dan aku telah meniadakan qirad atas apa yang hilang", maka itu adalah qirad yang dimulai.

Jika pemilik modal menyerahkan harta itu kepada mudarib, lalu mudarib membeli barang dagangan, kemudian harta itu hilang: maka pemilik modal memilih antara menggantinya, yaitu membayarkan kepada mudarib pengganti apa yang musnah agar ia berdagang dengannya, atau tidak menggantinya; entah kerugian itu sebagian maupun seluruhnya, dan entah terjadi sebelum pekerjaan maupun sesudahnya; jika pemilik modal menggantinya, maka mudarib wajib menerimanya jika kerugian itu sebagian, bukan jika seluruhnya ketika terjadi setelah pekerjaan; jika terjadi sebelum pekerjaan, hal itu tidak diwajibkan atasnya; sebab masing-masing dari keduanya memiliki hak pengakhiran sebelum pekerjaan.

Dalam hilangnya keseluruhan, yang kedua adalah qirad yang dimulai dan kerugian yang pertama tidak dikompensasi oleh yang kedua; dalam hilangnya sebagian, modal pertama tetap ada, dan kerugian yang pertama dikompensasi oleh yang kedua.

Jika mudarib membeli barang dagangan untuk qirad, lalu berangkat menyerahkan harganya kepada penjual, dan mendapati harta itu telah hilang, dan pemilik modal menolak menggantinya: maka barang dagangan yang ia beli itu menjadi tanggungan mudarib jika keseluruhannya telah musnah, karena pemilik modal tidak mengganti apa yang musnah; atau jika ia menggantinya dan mudarib menolak menerimanya: keuntungan barang dagangan dan kerugiannya miliknya (mudarib). Jika pemilik modal mengganti apa yang musnah dan mudarib menerimanya: maka ia atas qirad.

Jika mudarib telah membeli dengan keseluruhan harta itu suatu barang dagangan dan sebagian harta itu musnah sebelum penerimaannya dan setelah pembelian, dan pemilik modal tidak mengganti apa yang musnah dan mudarib menggantinya: maka keuntungan dibayarkan atas apa yang mudarib bayarkan dari harga barang dagangan itu dan atas apa yang dibayarkan darinya dari modal; apa yang mengganti apa yang dibayarkan darinya dari modal memberi kompensasi kerugian itu; kelebihannya, jika ada, milik mereka berdua menurut kesepakatan mereka; dan apa yang mengganti apa yang dibayarkan mudarib, ia (mudarib) mengkhususkan dirinya di dalamnya (asy-Syarh al-Kabir bersyarah Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/299 dan 300; Tahrir al-Mukhtasar, 4/522 dan 523; Syarh Mukhtasar Khalil, 6/216; Al-Taj wa-l-Iklil, 4/427 dan 428; Minah al-Jalil, 7/356; Hasyiyah as-Sawi bersyarah asy-Syarh ash-Shaghir, 8/418 dan 419).

Ulama Syafi'i berkata: penurunan yang terjadi pada harta qirad karena penjualan dengan harga lebih rendah, atau karena cacat, atau karena penyakit yang timbul, dihitung dari keuntungan sebatas kemungkinan perhitungannya; dan penurunan ini dikompensasi oleh keuntungan, sebagaimana dituntut oleh 'urf.

Demikian pula jika sebagian harta qirad musnah oleh bencana dari langit, seperti kebakaran atau tenggelam, atau oleh perampasan atau pencurian, dan mustahil mengambil kembali bendanya atau penggantinya setelah transaksi mudarib atasnya dengan penjualan atau pembelian: maka ia dihitung dari keuntungan, menurut yang paling benar; sebab itu adalah penurunan yang terjadi pada harta, maka dikompensasi oleh keuntungan, seperti penurunan yang terjadi karena penjualan dengan harga lebih rendah, secara qiyas dengan yang telah disebutkan sebelumnya; sebab mudarib hanya pantas mendapat kelebihan di atas modal. Pendapat lain, yang merupakan kebalikan dari yang paling benar: tidak; sebab itu adalah penurunan yang tidak berhubungan dengan transaksi dan perdagangan mudarib, berbeda dengan yang terjadi karena penjualan dengan harga lebih rendah; dan ia tidak lahir dari hakikat harta itu, berbeda dengan penyakit dan cacat.

Dan apa yang disebutkan tentang perampasan dan pencurian itu pada kasus mustahilnya mengambil kembali pengganti yang musnah: jika ia dapat mengambilnya, maka qirad tetap di dalamnya sebagaimana adanya; pihak lawan adalah pemilik modal seorang diri jika tidak ada keuntungan pada harta itu, dan keduanya bersama-sama jika ada keuntungan.

Dikatakan: mudarib berhak menuntut di pengadilan tanpa pembatasan, demi pemeliharaan harta itu.

Jika sebagian harta itu musnah oleh apa yang telah disebutkan sebelum transaksinya atasnya dengan penjualan atau pembelian: maka yang musnah dihitung dari modal, bukan dari keuntungan, menurut yang paling benar; sebab akad belum dikukuhkan oleh pekerjaan. Pendapat lain: dari keuntungan; sebab dengan penerimaan mudarib, ia telah menjadi harta qirad.

Semua itu jika sebagiannya musnah; jika keseluruhannya musnah: maka qirad batal, entah ia musnah oleh bencana dari langit, maupun oleh perusakan pemilik modal, mudarib, atau orang asing; tetapi bagian mudarib dari keuntungan yang kedua tetap tegak, sebagaimana disebutkan; dan qirad tetap dalam penggantinya jika ia menerimanya, menurut riwayat keempat; dan penahanan (penyimpanan) pada pengganti itu bagi pemilik modal jika tidak ada keuntungan pada harta itu, dan bagi pemilik modal dan mudarib jika ada keuntungan.

Jika mudariblah yang merusaknya: dikatakan bahwa qirad batal; sebab penggantinya, sekalipun menjadi tanggungannya, tidak masuk ke dalam kepemilikan pemilik modal kecuali dengan penerimaannya atasnya, yang saat itu menuntut pengulangan qirad. Dikatakan: ia tidak batal; sebab pengganti menggantikan tempatnya.

Jika harta qirad yang dengannya ia membeli sesuatu musnah sebelum penyerahannya, maka jual beli dan qirad berakhir; jika ia musnah dalam tanggungan dan sebelum pembelian, pembelian itu kembali kepada mudarib dan qirad batal; jika ia musnah setelah pembelian, ia menjadi tanggungan pemilik modal: jika hartanya seratus dan musnah, maka seratus lainnya diwajibkan atasnya (Rawdat al-Talibin, 3/758 dan 760; Mughni al-Muhtaj, 3/356; Nihayat al-Muhtaj, 5/271 dan 272; Al-Najm al-Wahaj, 5/279 dan 280; Al-Dibaj, 2/438 dan 439).

Ulama Hanbali berkata: jika modal musnah, seluruhnya maupun sebagiannya, setelah transaksi atasnya, atau modal terdepresiasi, atau menanggung kerugian, atau harga turun setelah transaksi mudarib atas modal, maka kerugian itu dikompensasi oleh keuntungan sisanya sebelum pembagiannya, entah ia dicairkan maupun pencairannya terjadi melalui pembukuan; sebab itu adalah satu mudaraba, dan tidak ada apa pun milik mudarib sebelum selesainya modal.

Jika sebagian modal musnah sebelum transaksi mudarib atasnya, maka mudaraba berakhir atas bagian itu, dan modal adalah sisanya seorang diri; sebab itu adalah harta yang musnah sebelum transaksi, menyerupai yang musnah sebelum penerimaan; dan ia berbeda dari yang datang setelah transaksi; sebab ia telah berputar dalam perdagangan dan telah terlibat dalam apa yang dituju akad dari transaksi-transaksi yang menuju keuntungan.

Jika harta itu musnah sebelum transaksi, lalu mudarib membeli barang dagangan atas tanggungannya untuk mudaraba, maka barang itu miliknya, yaitu milik mudarib, dan harganya atas tanggungannya; entah ia mengetahui hilangnya harta itu sebelum menerima harga maupun tidak; sebab ia membelinya atas tanggungannya dan ia bukan milik mudaraba, karena berakhirnya mudaraba oleh hilangnya harta itu, sehingga ia mengkhususkan dirinya di dalamnya; jika barang itu untuk mudaraba, ia akan berutang untuk orang lain, dan meminjam untuk orang lain tanpa izinnya tidak dibolehkan, kecuali jika pemilik modal meridaknya: maka barang itu seperti barang dagangan yang dibeli atas tanggungannya untuk orang lain tanpa menyebut namanya.

Jika harta mudaraba musnah setelah pembelian, sebelum penerimaan harga barang dagangan, karena ia telah membeli atas tanggungannya untuk mudaraba suatu barang dagangan, lalu harta mudaraba musnah sebelum penerimaannya, atau ia dan barang dagangan itu musnah: maka mudaraba tetap dalam keadaannya; sebab sebab berakhirnya adalah hilangnya harta, yang tidak ada pada saat pembelian maupun sebelumnya; dan harga itu atas tanggungan pemilik modal; sebab hak-hak akad terkait dengannya, seperti halnya pemberi wakil; dan penjual barang dagangan dapat menuntut harga kepada pemilik modal dan mudarib; sebab izin pemilik modal tetap ada dan campur tangan mudarib; jika pemilik modal menjaminnya, tidak ada yang terzalimi; sebab hak-hak akad terkait dengannya; dan mudarib kembali ke dalamnya jika ia menjaminnya kepada pemilik modal, sebagaimana disebutkan.

Jika modal seratus lalu ia kehilangan sepuluh, lalu pemilik modalnya mengambil sepuluh, maka modal tidak berkurang karena kerugian itu; sebab ia bisa saja untung dan kerugian dikompensasi dari keuntungan; tetapi modal berkurang sebesar apa yang diambil pemilik modal, yaitu sepuluh itu, ditambah bagiannya dari kerugian, yaitu satu dirham sepersembilan; maka modal tetap delapan puluh delapan dirham delapan per sembilan.

Jika pemilik modal mengambil separuh dari sembilan puluh yang tersisa, yaitu empat puluh lima, maka modal tetap lima puluh dirham; sebab pemilik modal telah mengambil separuh harta, maka separuh kerugian juga gugur. Jika ia mengambil lima puluh, tersisa empat puluh empat dan empat per sembilan; sebab ia telah mengambil lima per sembilan dari harta, maka gugur lima per sembilan kerugian, yaitu lima dan lima per sembilan, sehingga tersisalah apa yang telah disebutkan.

Demikian pula jika harta itu untung dan pemilik modal mengambil sebagiannya: apa yang diambil pemilik modal adalah dari keuntungan dan modal; jika modal seratus dan ia untung dua puluh lalu pemilik modalnya mengambilnya, ia telah mengambil seperenam dari semuanya: harta, yang seratus, kehilangan seperenamnya, yaitu enam belas dua per tiga, dan bagiannya dari keuntungan tiga sepersepertiga; maka modal menjadi delapan puluh tiga sepersepertiga. Jika ia mengambil enam puluh, maka modal menjadi lima puluh; sebab ia telah mengambil separuh harta dan menjadi separuhnya. Jika ia mengambil lima puluh, tersisa lima puluh delapan sepersepertiga; sebab ia telah mengambil seperempat harta dan seperenamnya, sehingga tersisa sepertiga dan seperempatnya.

Selama akad tetap berjalan atas modal, kompensasi kerugian itu dari keuntungannya wajib, sekalipun mereka telah membagi keuntungan; sebab itu adalah satu mudaraba: pembagian keuntungan terlarang dan akad tetap berjalan, kecuali kesepakatan keduanya atas pembagiannya; karena terhalangnya pemilik modal melindungi modalnya, takut terjadi kerugian yang dikompensasi oleh keuntungan; dan karena terhalangnya mudarib, yang tidak dapat menolak ditanggungkan untuk mengembalikan apa yang ia ambil pada suatu waktu ketika ia tidak mampu: maka tidak ada satu pun dari keduanya yang dikompensasi. Imam Ahmad berkata, ditanya tentang mudarib yang untung dan rugi secara berulang: kerugian dikembalikan atas keuntungan, kecuali jika pemiliknya menerima modal lalu mengembalikannya kepadanya sambil berkata: "bekerjalah dengannya sekali lagi"; maka yang diperoleh kemudian tidak mengompensasi kerugian yang pertama; sebab itu adalah mudaraba lain. Ia berkata: "hal ini, aku tidak memiliki pendapat tetap dalam jiwaku tentangnya." Adapun yang tidak diserahkan kepadanya, begitu mereka melakukan pembukuan, maka perhitungan itu bernilai penerimaan, sebagaimana dikatakan Ibnu Sirin.

Ditanya: bagaimana perhitungan bernilai penerimaan? Ia berkata: "harta itu tampak, yaitu mencair dan datang, dan mereka menghitung atasnya, dan jika pemiliknya mau, ia menerimanya." Dikatakan kepada imam itu: apakah mereka menghitung atas barang dagangan? Ia berkata: "mereka hanya menghitung atas uang tunai; sebab harga barang dagangan bisa turun atau naik.

" Akhir kutipan.

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi