Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Musaqah (Perjanjian Penyiraman) > Rukun pertama: lafaz, ijab dan qabul
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Musaqah adalah akad di mana pemilik pohon, kebun, atau kebun kurma menitipkan penyiraman dan perawatannya kepada seorang pekerja, dengan imbalan bagian buah yang disepakati. Lembaran-lembaran berikut menguraikan lima rukun dan syarat-syaratnya menurut empat madzhab ahlussunnah: Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Terjemahan ini menyajikan keseluruhan substansinya: pendapat madzhab yang tepat, dalil-dalil, takhrij, dan referensi klasik.
Ulama Hanafi, ulama Maliki, ulama Syafi'i menurut pendapat yang benar, dan ulama Hanbali sepakat bahwa musaqah hanya terikat dengan ijab dan qabul. Ulama Hanafi menjadikannya rukun musaqah sebagaimana muzara'ah: jika pemilik berkata kepada pekerja: "Aku titipkan pohon-pohon ini kepadamu dengan musaqah, engkau akan mengambil dari buahnya bagian sekian," dan pekerja menjawab: "Aku terima," "Aku ridha," atau ucapan senilai apa pun, akad terikat di antara keduanya. Tanpa ijab dan qabul, akad tidak terbentuk: jika angin membawa biji seseorang ke tanah orang lain lalu tumbuh bibitnya, bibit itu milik pemilik tanah, karena biji tidak bernilai; demikian pula jika biji persik jatuh ke tanah orang lain dan berkecambah: bibit itu milik pemilik tanah, karena daging biji telah hilang dan tidak bernilai lagi setelah itu ("Badai al-Sanai" (6/176), "Durr al-Hukkam, syarah Majallat al-Ahkam" (3/508)).
Di kalangan ulama Maliki, Suhnun (rahimahullah) menerima terikatnya akad dengan lafaz "aku telah menyiram" (saqaitu) atau dengan "aku telah bekerja" (amaltu), keduanya akad atas manfaat. Ibnu al-Qasim (rahimahullah) hanya mengsahkannya dengan "aku telah menyiram" semata, bukan dengan lafaz ijarah, syarikah, atau jual beli, pada asalnya sebagaimana pernikahan; dan pada kedudukan kedua cukup lawannya berkata: "Aku terima" atau "Aku ridha".
Dalil Ibnu al-Qasim bahwa hal itu tidak bernilai tanpa "aku telah menyiram" adalah karena musaqah adalah asal yang berdiri sendiri, disimpulkan secara terbalik darinya, sehingga berkata "aku menyewamu untuk perawatan kebun ini atau penyiramannya dengan setengah buahnya" tidak dibolehkan menurut madzhabnya, sebagaimana ijarah tidak disahkan dengan lafaz musaqah, kata Ibnu Rusyd; dan ucapan Ibnu al-Qasim yang paling benar, karena musaqah dan ijarah adalah dua asal dengan hukum yang terpisah: yang satu tidak terikat dengan istilah yang lain. Sebab fasad dalam musaqah memusnahkan kerja pekerja, sedangkan dalam ijarah ia tetap mendapat upah senilai: keduanya dua pintu yang terpisah, dan yang satu tidak dinamai dengan istilah yang lain ("al-Muqaddimat al-Mumahhada" (2/552), "al-Dhakhira" (6/104, 105), "al-Taj wa-l-Iklil" (4/443), "al-Sharh al-Kabir ma'a Hashiyat al-Dasuqi" (5/317), "Tahbir al-Mukhtasar" (4/537), "Sharh Mukhtasar Khalil" (6/229), "Hashiyat al-Sawi ala al-Sharh al-Saghir" (8/436)).
Pendapat lainnya: hal itu sah, karena persamaan antara kedua pintu dan karena setiap lafaz dapat mengandung makna yang lain; maka perselisihan bermuara pada pilihan antara memperhatikan lafaz atau makna. "Aku titipkan penyiraman pohon kurma ini kepadamu dengan bagian sekian, sebagai upah bagimu" tidak bermasalah, karena lafaz musaqah terlebih dahulu. Hal itu jika ia menuju musaqah dengan lafaz ijarah; jika ia menuju ijarah itu sendiri, maka, jika buah belum keluar, itu tidak dibolehkan, karena upah harus utang yang ada atau ada dan diketahui, sedangkan di sini tidak diketahui; jika buah telah keluar dan mutunya tampak, itu boleh, entah ia mensyaratkan buah pohon tertentu atau bagian bersama; jika mutunya tidak tampak: mensyaratkan buah pohon tertentu boleh dengan syarat dipetik, begitu pula mensyaratkan seluruh buah untuk pekerja, tetapi bagian bersama tanpa pemungutan tidak dibolehkan, sebagaimana telah berlalu dalam jual beli.
Menurut ulama Syafi'i, lafaznya adalah: "Aku titipkan penyiraman pohon kurma ini atau anggur ini kepadamu dengan bagian sekian dari buahnya, seperti setengahnya," karena itulah objek yang jelas, dan itulah lafaz paling jelas, induk dari masalah ini; atau: "aku titipkan kepadamu agar engkau mengurusnya," "berbekarlah di kebun kurmaku," "uruslah kebun kurmaku dengan bagian sekian," karena lafaz-lafaz itu menghasilkan maknanya; ketiganya bisa majazi atau haqiqi, dan anggur hukumnya seperti pohon kurma. Penyebutan imbalan wajib: tanpa itu, akad tidak sah; memperoleh upah padanya memiliki dua sisi sebagaimana qiradh, yang lebih kuat dari keduanya adalah tidak adanya hak.
Jika akad dilakukan dengan lafaz ijarah: "Aku sewamu untuk merawat pohon kurmaku dengan bagian sekian dari buahnya," itu tidak sah menurut pendapat yang paling benar, karena istilah ijarah tegas untuk akad lain: jika akad itu dapat dilaksanakan pada tempat itu, dilaksanakan, jika tidak ijarah rusak. Menurut sisi lainnya, hal itu sah, karena persamaan antara kedua pintu. Perselisihan bermuara pada memperhatikan lafaz atau makna, dan qabul lisan dari orang yang mampu berbicara disyaratkan, karena itu akad yang mengikat seperti ijarah; akad sah dengan isyarat orang bisu yang dapat dipahami, atau dengan tulisan.
Rincian pekerjaan tidak perlu dicantumkan dalam akad: ungkapan yang mutlak ditafsirkan, pada setiap bidang, menurut kebiasaan yang dominan dalam pekerjaan itu, dan rujukan dalam hal ini adalah adat jika kedua pihak mengenalnya; jika keduanya tidak mengetahuinya, atau salah satunya, atau jika tidak ada kebiasaan, rincian menjadi wajib ("Rawdat al-Talibin" (3/775, 776), "al-Bayan" (7/263), "Mughni al-Muhtaj" (3/371, 372), "Nihayat al-Muhtaj" (5/291, 292), "al-Najm al-Wahhaj" (5/306, 307), "Kanz al-Raghibin" (3/155, 156)).
Ulama Hanbali: musaqah sah dengan lafaz haqiqinya, dan dengan lafaz muamalah (akad kerja), berdasarkan ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits:
Beliau berakad dengan penduduk Khaybar dengan setengah dari apa yang keluar darinya.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2203) dan Muslim (1551)
IA juga sah dengan istilah apa pun yang menghasilkan maknanya, seperti: "aku titipkan perempatan pohon kurmamu kepadamu," "berbekarlah di kebunku hingga buahnya matang," "rawatlah pohon kurmaku," "asapilah mereka," "siramlah mereka dan engkau mendapat bagian sekian," "aku titipkan kepadamu untuk mengurusnya dengan bagian sekian dari buahnya," dan semacamnya: niat tertuju pada makna, sehingga setiap istilah yang bermakna cocok, sebagaimana dalam jual beli. Musaqah sebagaimana muzara'ah sah dengan lafaz ijarah menurut salah satu dari dua pendapat, yaitu madzhab, karena istilah menghasilkan makna dan akad terikat dengannya seperti lafaz-lafaz lain yang diakui. Pendapat kedua: tidak, dan itulah pilihan Abu al-Khattab, karena ijarah menuntut imbalan yang diketahui dan sifat mengikat yang tidak dimiliki musaqah; pendapat pertama lebih qiyas, untuk apa yang telah kami katakan.
Ahmad memutuskan, dalam riwayat sekelompok ulama, bagi yang berkata: "Aku sewakan tanah ini kepadamu dengan sepertiga dari hasilnya": itu sah; itu muzara'ah dengan lafaz ijarah, sebagaimana disebutkan Abu al-Khattab; maksud ucapannya adalah: "aku titipkan muzara'ah kepadamu dengan sepertiga," dan muzara'ah diekspresikan dengan ijarah secara majazi, sebagaimana laki-laki pemberani disebut singa; maka larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang sepertiga atau seperempat hanya mengarah pada ijarah haqiqi, bukan ketika yang dimaksud dengan "ijarah" adalah muzara'ah ("al-Mughni" (5/231), "al-Sharh al-Kabir" (5/558), "Majmu al-Fatawa" (25/62), "al-Mubdi" (5/47), "al-Insaf" (5/467, 468), "Kashshaf al-Qina" (3/625, 626, 631), "Sharh Muntaha al-Iradat" (3/603, 604), "Matalib Uli al-Nuha" (3/559)).
Mayoritas ulama Hanbali memandangnya sebagai ijarah, lafaznya disebutkan: itu ijarah haqiqi atau berlaku padanya syarat-syarat ijarah. Ijarah tanah dengan makanan yang diketahui, dari hasil tanah itu atau dari lainnya, sah: menyewanya setahun untuk menanam gandum dengan bayaran satu qafiz gandum atau jelai, sebagaimana menyewanya dengan dirham yang diketahui. Menurut Imam Ahmad, ijarah dengan sebagian dari hasil tanah tidak sah; dikatakan juga bahwa ia makruh. Musaqah sah dengan perbuatan saja (mu'athah), demikian pula qabulnya: musaqah dan muzara'ah tidak menuntut qabul lisan, masuknya pekerjaan itu cukup sebagai qabul, sebagaimana wakil ("al-Mughni" (5/231), "al-Sharh al-Kabir" (5/558), "Majmu al-Fatawa" (25/62), "al-Mubdi" (5/47), "al-Insaf" (5/467, 468), "Kashshaf al-Qina" (3/625, 626, 631), "Sharh Muntaha al-Iradat" (3/603, 604), "Matalib Uli al-Nuha" (3/559)).
Fuqaha bertanya apakah pekerja musaqah boleh menyubkontrakkan penyiraman kepada orang lain tanpa izin pemilik. Ulama Maliki dan ulama Syafi'i membolehkannya jika pekerja amanah (amin), sekalipun kurang amanah darinya; tetapi tidak jika ia tidak amanah, walaupun yang pertama serupa dengannya dalam cacat itu, karena pemilik kebun bisa saja memilih yang pertama karena alasan yang tidak ada pada yang kedua, sebagaimana dinyatakan ulama Maliki. Hal ini membedakan pekerja musaqah dari qiradh, yang tidak boleh menitipkan modal kepada mudharib lain, sekalipun amanah, atau ia menjamin; perbedaannya karena uang qiradh menjauh dari pemiliknya, sedangkan kebun tidak menjauh darinya.
Perbedaan antara musaqah, di mana pekerja boleh menyubkontrakkan, dan mudharabah, di mana hal itu tidak dibolehkan, adalah karena perbuatan pekerja dalam mudharabah adalah perbuatan atas harta pemilik, sedangkan akad tidak mengikat, sehingga ia tidak menerima kewenangan mengurusnya; sedangkan perbuatannya dalam musaqah adalah perbuatan atas dirinya sendiri, akadnya mengikat, sehingga ia menerima kewenangan mendelegasikan dalam perbuatan dirinya sendiri. Subkontrak dilakukan dengan bagian yang sama atau lebih kecil: jika ia mensyaratkan lebih, seperti menitipkan kepada orang lain dua pertiga padahal pemilik mensyaratkan kepadanya setengah, itu tidak dibolehkan di kalangan ulama Syafi'i, karena ia tidak memiliki kelebihannya. Di kalangan ulama Maliki, menurut pendapat masyhur yang merupakan pendapat Malik, hal itu sah dan kelebihan menjadi miliknya: dibebankan kepadanya jika bagian yang ia tetapkan lebih besar, dan menjadi haknya jika bagian yang disyaratkan kepada pekerja kedua lebih kecil.
Menurut pendapat bahwa akad tidak mengikat dengan ucapan saja melainkan termasuk akad-akad yang dapat dibatalkan, hal itu tidak sah ("al-Mudawwana al-Kubra" (12/8), "al-Sharh al-Kabir" (5/325), "Mawahib al-Jalil" (7/369), "al-Taj wa-l-Iklil" (4/451), "Tahbir al-Mukhtasar" (4/545), "Sharh Mukhtasar Khalil" (6/234), "al-Hawi al-Kabir" (7/363)).
Ulama Hanafi dan ulama Hanbali tidak membolehkan musaqi menyubkontrakkan: ulama Hanafi berkata bahwa menitipkan kepada orang lain menetapkan syarikah atas harta orang lain tanpa izinnya, dan itu tidak sah. Tetapi jika pemilik mengizinkan secara tegas, atau berkata kepadanya: "bekerjalah menurut pendapatmu," ia boleh menitipkan kepada orang lain. Jika ia tidak berkata demikian dan pekerja menitipkan perawatan kepada orang lain yang melaksanakannya dan mendatangkan buah: buah itu milik pemilik pohon, tanpa upah bagi pekerja pertama, karena haknya bergantung pada syarat bekerja dan ia tidak mengerjakan pekerjaan itu sendiri, maupun mengsahkannya oleh orang lain karena akadnya batal; yang kedua memiliki hak, atas pekerja pertama, upah kerjanya sejak hari ia bekerja, karena ia bekerja atas perintahnya. Jika buah rusak di tangan pekerja kedua tanpa perbuatannya, padahal tandan-tandan masih di pohon: tidak ada jaminan atas keduanya, karena tidak terjadi pengambilan yang menyingkirkan tangan pemilik.
Jika buah rusak karena perbuatan pekerja kedua yang berlawanan dengan perintah pekerja pertama: jaminan ditanggung pekerja kedua saja, bukan yang pertama, karena pembangkangan itu memutus kaitan perbuatannya dengan perbuatannya, dan harta tetap hilang padahal berada di bawah penjagaan pemiliknya. Jika rusak karena perbuatannya tanpa melawan perintah yang pertama: pemilik pohon boleh menagih jaminan kepada salah satu keduanya yang ia kehendaki; jika ia memilih yang pertama, tidak ada rujuk ke atas pekerja kedua yang bekerja atas perintahnya; jika ia memilih yang kedua, tuntutan kembali kepada pekerja pertama yang telah menyesatkannya dalam akad ini, sebagai jaminan kerusakan, yaitu jaminan keamanan.
Hal itu jika pemilik tidak berkata "bekerjalah menurut pendapatmu"; jika ia berkata demikian sambil mensyaratkan setengah, dan pekerja menitipkan kepada orang lain dengan sepertiga hasil: itu boleh sebagaimana yang telah lalu; setengah buah menjadi hak pemilik pohon dan seperenam menjadi hak pekerja pertama, karena syarat sepertiga hanya menyangkut bagian dirinya, dan pekerjaan menjadi tanggungannya, sehingga pasti tersisa seperenam baginya. Muhammad (rahimahullah) menyebutkan dalam "al-Asl": jika tidak dikatakan kepadanya "bekerjalah menurut pendapatmu" dan masing-masing dari keduanya mensyaratkan sesuatu yang diketahui, kedua akad rusak, tanpa jaminan atas pekerja pertama ("Badai al-Sanai" (6/187, 188), "Hashiyat Ibn Abidin" (8/337), "Durr al-Hukkam" (3/508)).
Ulama Hanbali: Ibnu Qudamah (rahimahullah) menulis bahwa jika seseorang berakad musaqah atau muzara'ah dan pekerja menitipkan perawatan kepada orang lain untuk tanah dan pohon, itu tidak dibolehkan; pendapat sama dari Abu Yusuf dan Abu Tsaur, sedangkan Malik membolehkannya jika dibawa orang yang amanah. Dalil kami: ia pekerja atas harta dengan bagian dari hasilnya, maka ia tidak boleh mendelegasikan, sebagaimana mudharib; apalagi ia hanya dibolehkan bekerja sendiri. Sebaliknya, orang yang menyewa tanah boleh bermitra muzara'ah dengan orang lain, karena hasilnya menjadi haknya: ia memiliki muzara'ah di atasnya sebagaimana pemilik, sementara sewa dibebankan kepada penyewa dan bukan kepada bermitra, sebagaimana yang telah kami katakan tentang kharaj ("al-Mughni" (5/238), "al-Mubdi" (5/54)).
Demikian pula orang yang memiliki tanah kharajiyyah boleh bermitra muzara'ah di atasnya, sebagaimana penyewa; demikian pula penerima manfaat waqf boleh melakukan muzara'ah dan penyiraman pohon-pohonnya, karena ia pemilik substansinya atau disamakan dengan pemilik; tidak diketahui perselisihan di kalangan yang membolehkan musaqah dan muzara'ah, dan Allah yang lebih tahu ("al-Mughni" (5/238), "al-Mubdi" (5/54)).
Mayoritas fuqaha empat madzhab menilai bahwa menyewakan pohon dengan upah yang diketahui untuk mengonsumsi buahnya tidak sah, karena hal itu sama dengan menjual buah sebelum mutunya tampak, dan itu haram: itu adalah benda-benda yang dijual sebelum ada. Buah adalah ain (benda) yang perolehannya tidak dapat melalui akad sewa: jual belinya menjadi boleh setelah ia ada, sedangkan sewa hanya memperoleh senilai upahnya atas hal yang jual belinya tidak boleh setelah ada. Lagi pula, objek sewa adalah manfaat guna, sifat yang tidak berdiri sendiri, berbeda dengan buah yang mandiri, sebagaimana pohon: sebagaimana pohon tidak dapat diperoleh dengan akad sewa, buah tidak dapat diperoleh. Penyewa juga bertanggung jawab atas apa yang tidak ia kuasai pemeliharaannya: musibah dapat menimpa buah tanpa manusia mampu mencegahnya; demikian pula susu, wol, lemak, dan anak domba, semuanya benda yang jual belinya boleh tetapi bukan perolehannya dengan sewa.
Ibnu Muflih dan al-Mardawi (rahimahumullah) meriwayatkan bahwa tidak boleh menyewa tanah yang bertumbuh pohon: Ahmad berkata: "Aku khawatir ia telah menyewakan pohon yang tidak berbuah"; Abu Ubaid menyebutkan pengharamannya berdasarkan ijma' ("al-Mubdi" (5/57), "al-Insaf" (5/482), "al-Mabsut" (16/33), "Badai al-Sanai" (4/175), "al-Ikhtiyar" (3/100), "al-Ashbah wa-l-Nazair" (269), "Hashiyat Ibn Abidin" (6/292), "al-Hindiyya" (4/442), "Kifayat al-Talib al-Rabbani" (2/247), "Manh al-Jalil" (7/496), "al-Wasit" (4/158), "Mughni al-Muhtaj" (3/364), "al-Furu" (4/314)).
Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim, dan Taqi al-Din al-Subki di kalangan ulama Syafi'i mengsahkan ijarah pohon untuk buahnya. Dalil mereka adalah yang diriwayatkan Hammad bin Salamah, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya:
Usaid bin Hudhair wafat meninggalkan utang empat ribu dirham. Tanahnya dijual, dan Umar berkata: "Aku tidak akan membiarkan anak-anak saudaraku dalam kesulitan." Beliau mengembalikan tanah itu kepadanya dan menjual buahnya kepada para penagih utang selama empat tahun, empat ribu, seribu per tahun.
Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq (9/94)
Ibnu al-Qayyim (rahimahullah) berkata: "Contoh kedua belas: ijarah pohon tidak dibolehkan, karena tujuannya buah, yang setara menjualnya sebelum tampak." Dijawab: helah untuk sahnya adalah menyewa tanah dan mengikat musaqah atas pohon dengan bagian yang diketahui. Syaikh al-Islam (rahimahullah) berkata: "Kita tidak membutuhkan hal itu; yang benar adalah ijarah pohon itu boleh, sebagaimana yang dilakukan Umar bin al-Khaththab atas kebun Usaid bin Hudhair: beliau menyewakannya bertahun-tahun dan menunaikan utangnya."
Ijarah tanah untuk buahnya setara dengan ijarahnya untuk hasil panennya: penyewa mengurus pohon dengan penyiraman, perawatan, dan menopang anggur hingga memperoleh buah, sebagaimana ia mengurus tanah dengan olah, siram, dan tanam hingga panen. Jika dikeluarkan keberatan perbedaannya, yaitu panen berasal dari tanaman yang milik penyewa, sedangkan buah berasal dari pohon yang milik penyewa tanah, jawabannya empat macam. Jawaban pertama: itu tidak memengaruhi keberlakuan maupun kebatalan akad: itu perbedaan tanpa efek. Jawaban kedua: keberatan itu runtuh dengan ijarah tanah untuk lusernnya dan rumputnya yang Allah tumbuhkan tanpa penanaman penyewa, yang setara dengan buah pohon.
Jawaban ketiga: buah tidak diperoleh kecuali dengan penyiraman, pelayanan, dan perawatan pohon: maka ia dihasilkan oleh kerja penyewa dan oleh pohon, dan penyewa memiliki ikhtiar dan kerja dalam menghasilkannya. Jawaban keempat: penghasilan panen tidak berasal dari tanaman semata melainkan dari tanaman, tanah, air, dan udara: panen berasal dari tanah yang milik penyewa tanah, sebagaimana buah berasal dari pohon; menanam dalam tanah menggantikan penyiraman pohon; yang satu menitipkan pada tanah benda mati, yang lain menitipkan pada pohon benda cair, kemudian buah diperoleh dari pohon itu, dari air penyewa dan kerjanya, sebagaimana panen diperoleh dari tanah itu, dari tanaman dan kerja penyewa: ini termasuk qiyas paling benar demi tanah.
Dari sana jelas bahwa para sahabat adalah yang paling alim dalam umat dan paling paham makna-makna yang bekerja dalam hukum-hukum: tidak ada seorang sahabat pun yang mencela Umar, dan itu merupakan ijma' di antara mereka. Beliau berkata dalam "Zad al-Maad": pengharaman akad ijarah tidak bertumpu pada manfaat apa pun yang ditetapkan Kitab, Sunnah, atau ijma'; yang tetap dari para sahabat adalah sebaliknya, sebagaimana shahih bahwa Umar radhiyallahu 'anhu menerima kebun Usaid bin Hudhair tiga tahun, mengambil upahnya dan menunaikan utangnya; kebun itu adalah pohon-pohonnya, maka itulah ijarah pohon untuk buahnya, madzhab Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab, tanpa penentang yang diketahui di antara para sahabat; Abu al-Wafa Ibnu Aqil, di antara sahabat Ahmad, memilihnya, begitu pula guru kami ("Ighathat al-Lahfan" (2/7, 8), "Majmu al-Fatawa" (29/61), "Zad al-Maad" (5/528)).
Beliau berkata lagi: tidak ada perbedaan qiyas antara ijarah tanah bagi yang mengolahnya hingga menghasilkan dan ijarah pohon bagi yang melayaninya hingga berbuah: keduanya setara. Perbedaan antara ijarah pohon oleh yang melayaninya hingga berbuah dan jual beli buah sebelum mutunya tampak ada tiga macam. Yang pertama: akad di sini menyangkut jual beli benda, sedangkan sewa menyangkut manfaat, walaupun benda itu tujuannya, dan hal itu tidak merugikan, sebagaimana tujuan manfaat tanah yang disewa untuk diolah adalah benda. Yang kedua: penyewa menerima pohon dan melayaninya sebagaimana ia menerima tanah, sedangkan dalam jual beli penyjual yang mengurus pohon, pembeli tidak mendapatkan manfaat naungannya, melihatnya, maupun menjemur pakaian di bawahnya: di mana persamaannya?
Yang ketiga: ijarah pohon adalah akad atas benda yang ada dan diketahui, yang dimanfaatkan dalam semua kegunaan, buahnya datang sebagai tambahan walaupun dituju, sebagaimana dikatakan manfaat sumur bahwa airnya datang sebagai tambahan; sedangkan jual beli adalah akad atas benda yang belum tercipta: keduanya hal yang berbeda.
Rahasia masalah ini: pohon sebagaimana tanah; pelayanan dan perawatannya sebagaimana olah dan pelayanan tanah; panen dari tanaman sebagaimana petik dari buah. Jika ada qiyas yang benar di dunia ini, inilah dia. Taqi al-Din al-Subki (rahimahullah) berkata: "Adapun ijarah, sepatutnya ia dibolehkan padanya: sebagaimana tanah disewa untuk diolah, pohon disewa untuk buahnya; aku tidak menemukan perbedaan apa pun maupun dalil kebatalan, dan ucapan-ucapan Abu Ubaid tidak menyatakan secara tegas pengharaman maupun pembolehan ijarah pohon; dan Allah yang lebih tahu" ("Ahkam ahl al-Dhimma" (2/262, 264), "Fatawa al-Subki" (429)).
Objek pekerjaan adalah pohon yang menjadi objek penyiraman. Fuqaha sepakat atas sahnya musaqah untuk pohon kurma dan anggur, karena nash tentang pohon kurma, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berakad dengan penduduk Khaybar dengan setengah dari apa yang keluar darinya, baik buah maupun hasil panen.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2203) dan Muslim (1551)
Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menaklukkan Khaybar dan menetapkan untuk dirinya tanah dan segala yang kuning dan putih. Penduduk Khaybar berkata: "Kami lebih mengetahui tanah ini daripada kalian; berikanlah tanah itu kepada kami dengan setengah buahnya bagi kalian dan setengah bagi kami." Diriwayatkan bahwa beliau mengabulkannya. Ketika datang saat memanen kurma, beliau mengutus Abdallah bin Rawahah, yang menilai buah pohon kurma, yang oleh orang Madinah disebut al-khars.
Beliau berkata: "Ini harganya sekian dan sekian. Mereka berkata: "Engkau berlebihan, wahai Ibnu Rawahah. Beliau menjawab: "Akulah yang menilai, dan aku berikan kalian separuh dari apa yang kukatakan. Mereka berkata: "Inilah keadilan dengan mana langit dan bumi saling tegak: kami rela menerima sesuai ucapannya."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3410), Ibnu Majah (1820) dan al-Baihaqi dalam al-Kubra (11408); sanadnya hasan shahih
Anggur dikaitkan dengan pohon kurma melalui ikatan bersama kewajiban zakat dan kemungkinan penilaian. Fuqaha kemudian bertanya apakah sah untuk pohon-pohon lain: mayoritas fuqaha, ulama Hanafi (pendapat Abu Yusuf dan Muhammad yang diikuti fatwa), ulama Maliki, asy-Syafi'i pada periode lama, pilihan an-Nawawi, dan ulama Hanbali menurut madzhab, mengsahkannya untuk setiap pohon berbuah, berdasarkan hadits Ibnu Umar.
Hadits Ibnu Umar itu umum untuk setiap buah; hampir tidak ada kota berpohon yang tidak memiliki pohon selain pohon kurma. Lagi pula, pohon berbuah setiap tahun: ia menyerupai pohon kurma dan anggur; dan kebutuhan yang mendorong musaqah pada pohon kurma dan anggur, yaitu kemungkinan ketidakmampuan pemilik mengurus dan menyiram, juga ditemukan pada pohon-pohon lain bahkan lebih, mengingat banyaknya: maka musaqah dibolehkan padanya sebagaimana pohon kurma. Kewajiban zakat bukanlah illat pembolehan dan tidak berpengaruh apa padanya; illatnya adalah yang telah kami sebutkan ("al-Jawhara al-Nira" (4/260), "Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama" (4/22), "al-Ikhtiyar" (3/99), "al-Lubab" (2/14), "Khulasat al-Dalail" (2/514), "al-Ishraf" (3/185, 186), no. 1032, "al-Sharh al-Kabir" (5/315), "al-Taj wa-l-Iklil" (4/441), "Tahbir al-Mukhtasar" (4/536), "Rawdat al-Talibin" (3/769), "Mughni al-Muhtaj" (3/363), "al-Najm al-Wahhaj" (5/294), "al-Mughni" (5/227), "al-Insaf" (5/466), "Kashshaf al-Qina" (3/624), "Rawd al-Murbi" (2/83), "Manar al-Sabil" (2/199)).
Ulama Syafi'i menurut madzhab, dan Ahmad menurut suatu riwayat, berpendapat bahwa itu tidak dibolehkan selain pohon kurma dan anggur: karena itu rukhshah yang terikat pada tempatnya, pohon kurma, tempat anggur dikaitkan dengan ikatan zakat dan penilaian ("Rawdat al-Talibin" (3/769), "Mughni al-Muhtaj" (3/362, 363), "Nihayat al-Muhtaj" (5/281), "al-Najm al-Wahhaj" (5/292, 294), "al-Dibaj" (2/443), "Kanz al-Raghibin" (3/147), "al-Insaf" (5/466)).
Fuqaha sepakat bahwa musaqah, dari semula maupun sebagai tambahan, tidak dibolehkan pada pohon tanpa buah, seperti willow dan walnut, atau pada buah yang tidak dituju, seperti pinus dan cedar. Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: Malik dan asy-Syafi'i mengatakannya juga, tanpa perselisihan yang diketahui, karena musaqah hanya dilakukan dengan bagian buah; kecuali jika yang dituju adalah daun-daunnya, seperti murbei dan mawar: qiyas menuntut pembolehan, karena daun adalah hasil yang berulang setiap tahun, yang dapat diambil, dan dapat disyaratkan bagian darinya: maka ia menerima hukum yang sama dengan buah ("al-Mughni" (5/227), "Durr al-Mukhtar ma'a Hashiyat Ibn Abidin" (6/288), "al-Sharh al-Kabir" (5/315), "al-Taj wa-l-Iklil" (4/441), "Tahbir al-Mukhtasar" (4/536), "Rawdat al-Talibin" (3/769), "Mughni al-Muhtaj" (3/362), "al-Najm al-Wahhaj" (5/294), "Kashshaf al-Qina" (3/624, 625)).
Fuqaha setiap madzhab membedakan jenis-jenis yang sah dengan yang tidak. Ulama Hanafi: musaqah dibolehkan untuk pohon kurma, pohon, anggur, rutab (bentuk jamak ratbah, buah segar), akar terung, dan sayuran daun (buqul). Buqul berbeda dari rutab: buqul seperti bawang prei, rumput, dan bayam; rutab seperti timun, melon, delima, anggur, quince, terung, dan sejenisnya; karena "pohon" menunjuk yang berbatang, dan semua itu berbatang; rukhshah itu untuk kebutuhan, yang mencakup semuanya ("al-Jawhara al-Nira" (4/260), "Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama" (4/22), "al-Inaya" (14/120), "al-Ikhtiyar" (3/99), "al-Lubab" (2/14), "Khulasat al-Dalail" (2/514), "Majma al-Anhar" (4/150), "Durr al-Mukhtar ma'a Hashiyat Ibn Abidin" (6/288)).
Ulama Maliki: musaqah pohon sah sekalipun pohon hujan (baal), karena yang menuntut perawatan dan biaya menggantikan penyiraman; baal adalah pohon yang tidak disiram melalui saluran maupun mata air, melainkan akarnya sendiri; dengan syarat tidak berkelanjutan: jika berkelanjutan, seperti pohon pisang yang bertumbuh kembali sebelum tandan pertama dipotong dan tidak berhenti, seperti rumput, kemangi, dan bawang prei, musaqah tidak sah padanya, kecuali sebagai tambahan pada yang lain. Yang dimaksud pohon adalah akar; semuanya berakar; dan setelah dicabut akarnya tumbuh kembali. Musaqah rumput dan semacamnya diharamkan karena jauhnya dari tempat nash, yaitu pohon. Disyaratkan pada akar-akar itu membawa buah yang dipanen dan tidak berkelanjutan; jika tidak, seperti pohon pisang, bambu, qurt (rumput padang gembala), dan rumput, itu tidak dibolehkan: karena tandan setelah tandan, bagian setelah bagian.
Maka musaqah jatuh pada tiga kategori:
Di kalangan ulama Syafi'i, an-Nawawi (rahimahullah) menjadikan rukun kedua objek pekerjaan, pohon, dengan tiga syarat. Syarat pertama: pohon kurma atau anggur; tanaman-tanaman lain terbagi dua bagian: yang berbatang dan yang tidak. Yang berbatang terbagi dua jenis. Jenis pertama adalah yang berbuah, seperti pohon tin, walnut, aprikot, dan apel: dua pendapat, periode lama mengsahkan musaqah dan periode baru mengharamkannya; pohon al-miql memiliki dua pendapat menurut periode baru: Ibnu Suraij membolehkannya, yang lain mengharamkannya; yang paling benar adalah pengharaman, dan Allah yang lebih tahu.
Jenis kedua adalah yang tidak berbuah, seperti pohon plane (dulb), pohon yang dikenal tanpa buah, dan khilaf: musaqah tidak dibolehkan padanya; dikatakan tentang khilaf dua pendapat untuk cabang-cabangnya. Catatan menerangkan bahwa khilaf adalah pohon dari mana diekstrak air yang baik, seperti air mawar, dibaca dengan penghafapan, diriwayatkan dengan tasydid, dan Ibnu Qutaibah berkata dalam "Uyun al-Akhbar" bahwa khilaf adalah pohon yang buahnya jatuh sebelum matang: itu willow. Bagian kedua, yang tanpa batang, seperti melon, timun, tebu, terung, dan rumput-rumputan yang tidak berakar dan hanya dipotong sekali: musaqah tidak dibolehkan padanya, sebagaimana tanaman-tanaman; jika berakar dan dipotong berkali-kali, madzhab adalah pengharaman, dengan dua pendapat yang paling benar adalah pengharaman ("Rawdat al-Talibin" (3/769, 770)).
Ulama Hanbali: musaqah dibolehkan untuk setiap pohon yang berbuah dapat dimakan, sekalipun tidak ada kebutuhan yang menuntut akad: ia diukur padanya sebagaimana pada pohon lain, dan demikian pula muzara'ah ("al-Mughni" (5/231), "al-Sharh al-Kabir ma'a Hashiyat al-Dasuqi" (5/315), "al-Taj wa-l-Iklil" (4/442), "Tahbir al-Mukhtasar" (4/536), "Sharh Mukhtasar Khalil" (6/227, 228), "al-Bahja fi Sharh al-Tuhfa" (2/315), "Hashiyat al-Sawi" (8/440)).
Fuqaha sepakat membatalkan musaqah atas buah yang sudah tampak dan mutunya sudah terlihat, yang tidak lagi bertumbuh dengan pekerjaan: pekerjaan tidak menambah apa pun padanya, jual belinya boleh pada saat itu, maka tidak ada kebutuhan yang menuntut penyiraman itu; pekerja hanya mendapat upah dengan pekerjaan, dan pekerjaan tidak lagi berpengaruh setelah kematangan sempurna; dan itu adalah sewa dengan upah tidak diketahui, sedangkan pembolehan yang bertentangan dengan qiyas hanya berlaku pada kasus nash, bukan kasus ini.
Perselisihan menyangkut buah yang ada yang mutunya belum tampak dan bertumbuh dengan pekerjaan. Mayoritas fuqaha, ulama Hanafi (menurut pendapat yang diikuti, pendapat Abu Yusuf dan Muhammad), ulama Maliki, ulama Syafi'i menurut pendapat paling zhahir, dan ulama Hanbali menurut madzhab, mengsahkan musaqah atas buah setelah tampaknya, jika mutunya belum nyata dan ia bertumbuh dengan pekerjaan, sebagaimana sebelum tampaknya; ia lebih jauh dari kebetulan, karena buahnya terjamin; demikian pula tanaman yang tumbuh yang pekerjaan menambahnya, sebagaimana dinyatakan ulama Hanafi dan Hanbali. Harus tersisa pekerjaan yang dapat menambah buah, seperti pupuk, penyiraman, dan perawatan; jika yang tersisa hanya yang tidak menambah apa pun, seperti pemangkasan (jidad), itu tidak dibolehkan tanpa perselisihan.
Jika mutu buah tampak, ia tidak lagi sah berdasarkan ijma', kecuali sebagai tambahan, sebagaimana dikatakan ulama Maliki: tambahan mengambil hukum apa yang diikutinya ("Badai al-Sanai" (6/186), "Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama" (4/27, 28), "al-Jawhara al-Nira" (4/261), "al-Lubab" (2/14), "Mukhtasar al-Waqaya" (2/199), "Khulasat al-Dalail" (2/515), "al-Istidhkar" (7/52), "al-Sharh al-Kabir ma'a Hashiyat al-Dasuqi" (5/315), "al-Ishraf" (3/186, 187), no. 1033, "al-Taj wa-l-Iklil" (4/442), "Tahbir al-Mukhtasar" (4/536), "Sharh Mukhtasar Khalil" (6/227, 228), "al-Bahja fi Sharh al-Tuhfa" (2/315), "Hashiyat al-Sawi" (8/440), "al-Muhadhdhab" (1/391), "Rawdat al-Talibin" (3/771, 772), "Mughni al-Muhtaj" (3/368), "Nihayat al-Muhtaj" (5/288), "al-Najm al-Wahhaj" (5/301, 302), "al-Dibaj" (2/448), "al-Mughni" (5/227, 228), "al-Sharh al-Kabir" (5/559, 560), "al-Mubdi" (5/47), "Kashshaf al-Qina" (3/627), "Rawd al-Murbi" (2/83, 84), "al-Ifsah" (2/39)).
Ulama Syafi'i berlawanan dengan pendapat paling zhahir, dan ulama Hanbali menurut riwayat kedua, berpendapat bahwa musaqah tidak sah atas buah yang ada: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berakad dengan penduduk Khaybar dengan setengah dari yang "keluar", dan hal itu tidak ada di sini; sebagian pekerjaan hilang; setelah buah tampak, tujuan tercapai dan manusia seakan-akan melakukan mudharabah atas harta setelah keuntungan tampak. Musaqah adalah akad atas kebetulan, dibolehkan pada buah yang belum ada karena kebutuhan mendatangkannya dengan pekerjaan; setelah buah tampak, kebutuhan itu hilang. Lagi pula, hal itu menyebabkan memperoleh melalui akad ganti yang telah ada di mana kepemilikan berpindah dari pemilik kepada musaqi, dan itu tidak sah seakan-akan mutunya telah tampak; ini adalah akad atas pekerjaan dalam harta dengan bagian dari hasilnya, tidak dibolehkan setelah tampaknya hasil, sebagaimana mudharabah; dan hal itu menjadikan sewa dengan imbalan yang diketahui dan tidak diketahui sekaligus.
Adapun dalil mereka tentang lebih sedikit kebetulan: sedikitnya kebetulan bukan illat pembolehan, sebagaimana banyaknya kebetulan pada tempat nash bukan illat pengharaman; Syariat datang dalam bentuk di mana pekerja tidak memperoleh ganti yang ada, dan tidak ada satu pun kepemilikan pemilik yang berpindah kepadanya.
Tambahan yang ada saat itu terlaksana atas kepemilikan bersama keduanya sesuai kesepakatan mereka; maka tidak dibolehkan melawan objek itu maupun mengaitkan padanya akad yang tidak berbagi maknanya, seakan-akan mutu buah telah tampak, atau sebagaimana mudharabah setelah tampaknya keuntungan ("Badai al-Sanai" (6/186), "Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama" (4/27, 28), "al-Jawhara al-Nira" (4/261), "al-Lubab" (2/14), "Mukhtasar al-Waqaya" (2/199), "Khulasat al-Dalail" (2/515), "al-Istidhkar" (7/52), "al-Sharh al-Kabir ma'a Hashiyat al-Dasuqi" (5/315), "al-Ishraf" (3/186, 187), no. 1033, "al-Taj wa-l-Iklil" (4/442), "Tahbir al-Mukhtasar" (4/536), "Sharh Mukhtasar Khalil" (6/227, 228), "al-Bahja fi Sharh al-Tuhfa" (2/315), "Hashiyat al-Sawi" (8/440), "al-Muhadhdhab" (1/391), "Rawdat al-Talibin" (3/771, 772), "Mughni al-Muhtaj" (3/368), "Nihayat al-Muhtaj" (5/288), "al-Najm al-Wahhaj" (5/301, 302), "al-Dibaj" (2/448), "al-Mughni" (5/227, 228), "al-Sharh al-Kabir" (5/559, 560), "al-Mubdi" (5/47), "Kashshaf al-Qina" (3/627), "Rawd al-Murbi" (2/83, 84), "al-Ifsah" (2/39)).
Fuqaha bertanya tentang wadih, pohon kurma muda: apakah musaqah dibolehkan padanya? Ulama Maliki menuntut pohon yang menjadi objek musaqah berbuah dalam tahun musaqah itu: maka musaqah tidak sah atas wadih, pohon kurma muda yang tidak berbuah dalam tahunnya, kecuali jika pohonnya sedikit dan tambahan pada yang berbuah dalam tahun itu: musaqah kebun itu sah sekalipun berisi yang tidak berbuah dalam tahunnya, karena yang tidak berbuah itu tambahan pada yang berbuah ("al-Sharh al-Kabir ma'a Hashiyat al-Dasuqi" (5/315), "Tahbir al-Mukhtasar" (4/536, 546), "Sharh Mukhtasar Khalil" (6/228, 236), "Hashiyat al-Sawi" (8/440), "Manh al-Jalil" (7/385)).
Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali: jika dititipkan penyiraman wadih, yaitu pohon-pohon kurma muda, atau pohon-pohon muda menurut ulama Hanbali, untuk suatu masa, masa itu terbagi tiga kasus. Kasus pertama: masa di mana pohon pada umumnya menghasilkan sebagian buah: akad sah, dan tidak merugikan bahwa sebagian besar masa itu tanpa buah, seperti menitipkan lima tahun padahal buah pada umumnya hanya muncul di tahun kelima; karena di sana hanyalah bertambahnya kerja pekerja dan berkurangnya bagian baginya, dan hal itu tidak menghalangi keberlakuan, seakan-akan diberikan bagian dari seribu. Jika pohon sama sekali tidak menghasilkan dalam masa itu, pekerja tidak mendapatkan apa pun, seakan-akan ia menitipkan penyiraman pohon kurma produktif yang tidak berbuah.
Kasus kedua: masa di mana pohon pada umumnya tidak menghasilkan: itu tidak sah, karena masa itu tidak memiliki imbalan, seperti musaqah pohon yang tidak berbuah. Jika akad tetap dilakukan dan pekerja bekerja: di kalangan ulama Syafi'i, tidak ada upah jika ia tahu pohon tidak akan menghasilkan dalam masa itu; jika ia tidak mengetahuinya, ia mendapat upah, karena masa itu dititipkan pada pendapat para ahli pohon di daerah itu. Di kalangan ulama Hanbali, dua pendapat tentang upah jika ia bekerja tanpa buah; jika pohon menghasilkan dalam masa itu, ia tidak menerima yang disyaratkan kepadanya, karena akad terikat dalam keadaan rusak, dan yang disyaratkan dalam akad yang rusak tidak diperoleh.
Kasus ketiga: masa di mana pohon bisa menghasilkan bisa tidak, tanpa salah satu lebih nyata: itu tidak sah menurut pendapat paling benar ulama Syafi'i dan di kalangan ulama Hanbali menurut satu pendapat, seperti salam atas benda yang keberadaannya dalam jangka waktunya diragukan; pekerja mendapat upah padanya bahkan tanpa buah, karena ia bekerja dengan harapan. Pendapat berlawanan dengan yang paling benar ulama Syafi'i, dan pendapat ulama Hanbali: itu sah, karena buah diharapkan sebagaimana keuntungan qiradh: jika berbuah, ia menerima yang disyaratkan kepadanya; jika tidak, tidak ada apa pun ("al-Hawi al-Kabir" (7/385), "Rawdat al-Talibin" (3/771), "Mughni al-Muhtaj" (3/368, 369), "Nihayat al-Muhtaj" (5/288), "al-Najm al-Wahhaj" (5/302, 303), "al-Dibaj" (2/448, 449), "al-Mughni" (5/238, 239), "al-Sharh al-Kabir" (5/560), "Kashshaf al-Qina" (3/627)).
Fuqaha bertanya apakah orang yang menitipkan kepada orang lain pohon muda untuk ditanam dan dirawat hingga berbuah, dengan bagian yang dinyatakan dan diketahui, melaksanakan akad yang sah. Ulama Syafi'i menurut madzhab: menitipkan wadih, yaitu pohon kurma muda, untuk ditanam agar pohon atau buahnya dibagi di antara mereka tidak dibolehkan: musaqah hanya menuju asal yang telah tegak, dan itu adalah rukhshah yang tidak melampaui tempatnya; penanaman bukan termasuk pekerjaan-pekerjaan musaqah, sehingga hal itu seakan-akan menambahkan pada qiradh harta yang tidak bernilai jual beli. Jika ia bekerja, ia memiliki atas pemilik upah senilainya jika buah diharapkan dalam masa itu, jika tidak tidak, menurut pendapat paling benar; ia juga mendapat upah tanah jika tanah itu miliknya; jika penanaman menjadi hak pekerja dan tanah milik pemilik, ia tidak mendapat upah dan wajib membayar sewa tanah ("Rawdat al-Talibin" (3/771), "Mughni al-Muhtaj" (3/368), "Nihayat al-Muhtaj" (5/288), "al-Najm al-Wahhaj" (5/302), "al-Dibaj" (2/448)).
Ulama Hanafi, ulama Hanbali, dan ulama Syafi'i menurut satu pendapat mengsahkan akad itu: penanaman dilakukan oleh pemilik tanah, sebagaimana tanaman harus berasal dari pemilik dalam muzara'ah. Imam Ahmad, dalam riwayat al-Marwazi, tentang orang yang berkata: "Tanamlah di tanahku pohon atau pohon kurma; dari yang keluar darinya, engkau mendapat, untuk pekerjaan sekian, bagian sekian," membolehkannya berdasarkan hadits Khaybar untuk hasil panen dan pohon kurma: pekerjaan dan imbalannya diketahui, seperti musaqah atas pohon yang ada. Jika penanaman berasal dari pekerja, pemilik tanah memilih: mencabutnya sambil menjamin berkurangnya, atau membiarkannya dan membayar pekerja nilai penanaman itu, seperti pembeli tanah yang menanaminya lalu kerabat menuntut dengan hak syuf'ah (pra-ambil). Jika pekerja memilih mencabut, itu haknya, entah pemilik membayar nilainya atau tidak: itu kepemilikannya, dan tidak ada yang menghalanginya mengurusnya.
Jika keduanya bersepakat mempertahankan penanaman dengan membayar sewa tanah, itu dibolehkan: hak tidak melampaui keduanya.
Dikatakan bahwa keberlakuan itu juga berlaku jika penanaman berasal dari musaqi atau munasib. Asy-Syaikh (an-Nawawi): praktik mengarah ke sana; dalam "al-Insaf": hukumnya hukum muzara'ah; pilihan itu adalah pilihan al-Muwaffaq (Ibnu Qudamah), al-musyarah, Ibnu Razin, Abu Muhammad al-Jauzi, syaikh Taqi al-Din, dan al-Hawi al-Saghir; Ibnu Razin memutuskannya dalam an-Nihayah dan an-Nazm-nya; itulah yang paling kuat dalilnya ("al-Mughni" (5/238, 239), "al-Mubdi" (5/48), "al-Insaf" (5/470, 471), "Kashshaf al-Qina" (3/627), "Rawd al-Murbi" (2/84)). At-Thahawi (rahimahullah) meriwayatkan bahwa Bisyir, dari Abu Yusuf, berkata: jika pohon memiliki nilai pada saat penanaman, itu tidak dibolehkan; jika tidak, dibolehkan.
Muhammad (rahimahullah) dalam "al-Muzaraa al-Kabir": "Ini dibolehkan untuk penanaman pohon dan pohon kurma, semuanya dibagi dua di antara mereka; demikian pula akar-akar rutab; jika mereka mensyaratkan buah dibagi dua, itu juga boleh sesuai kesepakatan mereka, dan akar-akarnya menjadi milik penanam" ("Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama" (4/26, 28)).
Ulama Maliki mendefinisikan mugharasah: menitipkan tanahnya kepada yang menanaminya dengan pohon-pohon. Ia berbentuk tiga: ijarah, menanam dengan upah yang diketahui; julu', menanam dengan bagian dari yang akan tumbuh; atau bentuk ragu di antara keduanya, dengan bagian dari keseluruhan dan dari tanah. Ia sah dengan lima syarat:
Ulama Maliki masih mengharamkan dalam mugharasah, musaqah, dan muzara'ah dua hal: salah satu pihak mensyaratkan untuk dirinya sesuatu dengan mengeluarkan yang lain, kecuali yang sedikit; dan kesyaratkan salaf (jual dengan pembayaran tangguh). Jika mugharasah terikat dalam keadaan rusak, pemilik tanah memilih antara membayar penerima nilai penanamannya atau memerintahkannya mencabutnya ("al-Qawanin al-Fiqhiyya" (185, 186)).
Fuqaha sepakat membatalkan menitipkan tanah yang belum diolah kepada seorang laki-laki untuk tahun-tahun yang diketahui, agar ia menanaminya dengan pohon, anggur, atau pohon kurma, dengan syarat tanah dan tanaman dibagi dua antara pemilik dan penanam. Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: Malik, asy-Syafi'i, Abu Yusuf dan Muhammad mengatakannya, tanpa penentang yang diketahui; karena itu mensyaratkan syarikah atas asal, seperti menitipkan pohon yang sudah ditanam dengan musaqah agar asal dan buah dibagi, atau mensyaratkan dalam muzara'ah pembagian tanah dan panen: keduanya tidak sah, sebagaimana mudharabah ("al-Mughni" (5/239)).
Seluruh buah dan seluruh tanaman menjadi milik pemilik tanah; pekerja mendapat nilai penanamannya dan upah senilainya, tanpa apa pun dalam tanah itu, kecil maupun besar, sebagaimana dinyatakan ulama Hanafi dan Maliki: karena akad atas pohon rusak padahal pekerja menanam atas perintah pemilik dalam tanahnya, itu seakan-akan pemilik melakukannya sendiri; ia menjadi pemilik tanaman yang terkait dengan tanahnya dan mengonsumsi hasilnya melalui saluran irigasinya: maka ia wajib membayar nilai pohon-pohon itu dan upah kerja senilai, karena pekerja mencari upah, setengah tanah atau hasil, tanpa mendapatkan apa pun. Helah ulama Hanafi demi keberlakuan: menjual setengah tanaman dengan setengah tanah, dan pemilik menyewa pekerja itu tiga tahun, misalnya, dengan bayaran sedikit, untuk bekerja di bagian miliknya, menurut ucapan Sadr asy-Syariah.
Ibnu Abidin (rahimahullah) berkata: helah ini, jika menjamin keberlakuan syarikah dalam tanah dan tanaman, merugikan pemilik tanah: menyewa syariknya untuk bekerja pada harta bersama tidak sah, dan ia tidak mendapatkan upah apa pun jika ia bekerja; maka ia dapat menolak bekerja dan mengambil setengah tanah dengan harga sangat kecil, kecuali jika dianggap keduanya memisahkan tanaman-tanaman dan masing-masing menanam separuhnya secara terpisah: sewa itu juga sah. Maka perhatikanlah ("Hashiyat Ibn Abidin" (6/290), "al-Hidaya" (4/61), "al-Inaya" (14/127, 128), "Tabyin al-Haqaiq" (5/286), "Majma al-Anhar" (4/151), "al-Lubab" (2/15), "Mukhtasar al-Waqaya" (2/199), "al-Bayan wa-l-Tahsil" (15/407), "Rawdat al-Talibin" (3/771), "Mughni al-Muhtaj" (3/368), "Nihayat al-Muhtaj" (5/288), "al-Najm al-Wahhaj" (5/302), "al-Dibaj" (2/448), "al-Mughni" (5/238, 239), "Kashshaf al-Qina" (3/627), "Rawd al-Murbi" (2/84)).
Ulama Hanbali: jika dua orang syarik mengurus pohon yang menjadi milik mereka masing-masing setengahnya dan mensyaratkan ketidaksamaan buah dengan berkata: "bagimu sepertiga, bagiku dua pertiga," itu sah: orang yang disyaratkan dua pertiga bisa lebih kuat bekerja dan lebih paham daripada yang disyaratkan sepertiga ("al-Mughni" (5/238, 239), "al-Mubdi" (5/48), "al-Insaf" (5/470, 471), "Kashshaf al-Qina" (3/627), "Rawd al-Murbi" (2/84)).
Ulama Syafi'i: mensyaratkan dalam musaqah bersama syarik untuk bekerja sama menyesatkan akad, sekalipun menetapkan kelebihan baginya di atas setengah, sebagaimana menitipkan kepada orang asing dengan syarat itu. Jika mereka bekerja sama dengan setara, tidak ada upah bagi keduanya; jika berbeda: yang disyaratkan kelebihan, jika bekerja lebih banyak, mendapat upahnya dengan dikurangi bagian kerjanya; jika yang lain bekerja lebih banyak, dua pendapat tentang upahnya. Membantunya tanpa syarat tidak merugikan.
Jika kebun dibagi dua antara dua orang syarik dan salah satunya menitipkan penyiraman kepada syariknya sambil disyaratkan dua pertiga buahnya, itu sah; demikian pula jika ia disyaratkan sepertiga buah syariknya itu. Tetapi jika ia mensyaratkan sepertiga buah atau setengahnya, itu tidak sah, karena tidak ada imbalan yang diperolehnya melalui musaqah: ia telah memiliki setengahnya secara kepemilikan; jika ia bekerja, dua pendapat tentang haknya atas upah, yang paling benar tidak mendapatkannya, karena ia tidak menuju apa pun. Jika ia disyaratkan seluruh buah, akad rusak, dan ia mendapat upah menurut pendapat paling benar dari keduanya, karena ia bekerja dengan harapan ("Rawdat al-Talibin" (3/772, 773), "Mughni al-Muhtaj" (3/369), "al-Najm al-Wahhaj" (5/303), "al-Dibaj" (2/449)).
Fuqaha sepakat bahwa musaqah hanya sah atas pohon yang diketahui. Pengetahuan dilakukan dengan melihat, berdasarkan ijma', atau dengan deskripsi yang tidak menyisakan ruang perselisihan, sebagaimana jual beli di kalangan ulama Maliki dan Hanbali: tanpa pandangan maupun deskripsi, menitipkan penyiraman kebun tidak sah, karena itu akad atas yang tidak diketahui, seperti jual beli. Pendapat pilihan di kalangan ulama Syafi'i adalah deskripsi tidak cukup: pandangan disyaratkan, karena musaqah adalah akad atas kebetulan yang tidak boleh ditambah kebetulan ketiadaan pandangan, berbeda dengan jual beli. Menitipkan penyiraman salah satu dari dua kebun tanpa menentukan tidak juga sah berdasarkan ijma': itu tukar-menukar yang objeknya berubah dengan benda-bendanya, seperti dalam jual beli ("Badai al-Sanai" (6/186), "al-Muhadhdhab" (391), "Rawdat al-Talibin" (3/770), "al-Mughni" (5/231), "Kashshaf al-Qina" (3/630)).
Ulama Maliki membolehkan musaqah kebun yang pergi, dekat maupun jauh, dengan dua syarat. Yang pertama: mendeskripsikan objeknya kepada pekerja, artinya menyebutkan semua yang dibutuhkan pekerjaan itu: budak-budak pembantu dan hewan yang hadir atau ketiadaannya, apakah pohon itu hujan (baal) atau disiram dengan mata air atau kolam, kepadatan tanahnya, jenis-jenis pohonnya, jumlahnya, dan hasil biasanya. Deskripsi pemilik cukup, sebagaimana jual beli; pandangan pekerja sebelumnya, jika tidak ada perubahan sejak itu, menggantikan deskripsi; dan dibolehkan mengikat akad tanpa deskripsi, dengan hak mengembalikan saat melihat, sebagaimana jual beli. Yang kedua: mengikat akad pada waktu ketika pekerja dapat tiba sebelum kematangan baik; jika tidak, itu tidak dibolehkan menurut pendapat Ibnu al-Qasim, tetapi dibolehkan menurut pendapat Suhnun sekalipun ia tiba setelah kematangan.
Jika ia mengikat akad pada waktunya lalu lambat di perjalanan dan hanya tiba setelah kematangan, musaqah tidak rusak karena itu. Biaya perjalanan ditanggung pekerja, berbeda dengan qiradh ("al-Sharh al-Kabir ma'a Hashiyat al-Dasuqi" (5/322, 323), "Mawahib al-Jalil" (7/365), "Tahbir al-Mukhtasar" (4/542, 543), "al-Taj wa-l-Iklil" (4/448), "Sharh Mukhtasar Khalil" (6/232)).