Syarat keenam: mengetahui jumlah modal

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Syarat-syarat syirkah (syirkat al-amwal) > Syarat keenam: mengetahui jumlah modal

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Syarat keenam: mengetahui jumlah modal

Ulama Hanafi menilai pengetahuan tentang jumlah modal pada saat akad bukan syarat sahnya syirkah modal. al-Kasani berkata: pengetahuan ini bukan syarat menurut kami, padahal ia syarat menurut asy-Syafi'i. Menurutnya, kebodohan tentang jumlah modal mengarah pada kebodohan tentang keuntungan, yang pengetahuannya syarat akad ini; maka pengetahuan tentang modal menjadi syarat. Jawaban kami: kebodohan hanya menghalangi sahnya akad karena mengarah pada perselisihan, dan kebodohan tentang jumlah modal tidak mengarah ke sana: jumlahnya diketahui secara dzahir dan umum, karena dirham dan dinar ditimbang saat pembelian, sehingga diketahui banyaknya; maka kebodohan tentang jumlah keuntungan pada saat pembagian tidak mengikutinya (Bada'i' ash-Shana'i', 6/63).

Ulama Syafi'i, menurut pendapat yang paling tepat: pengetahuan tentang jumlah modal masing-masing, sebagian atau lainnya, tidak dituntut pada saat akad ketika dapat ditetapkan kemudian melalui perhitungan atau wakil, karena hak tidak melebihi modal mereka dan mereka sepakat pada sesuatu selain yang tak diketahui. Menurut pendapat kedua, itu dituntut, jika tidak masing-masing tetap tidak tahu atas apa ia memberi kuasa dan atas apa diberi kuasa atas dirinya.

Asal perbedaan pendapat: jika dua orang memiliki harta bersama yang masing-masing tidak tahu jumlah bagiannya, dan masing-masing memberi kuasa kepada yang lain mengurus bagian itu, kuasa itu sah menurut pendapat yang paling tepat, dan harganya di antara keduanya seakan-akan telah dinilai; meski mereka tidak tahu jumlahnya sambil mengetahui perbandingannya, misalnya salah satu meletakkan dirham di satu piring timbangan dan yang lain menyamakannya di seberang, itu sah secara pasti, karena tidak ada mudarat, kesepakatan keduanya telah tegak (Mughni al-Muhtaj, 3/188; Nihayat al-Muhtaj, 5/9; ad-Dibaj, 2/298; an-Najm al-Wahhaj, 5/14).

Ulama Hanbali menuntut setiap modal diketahui jumlah dan sifatnya pada saat akad, karena modal harus diserahkan, yang mustahil dalam kebodohan tentangnya. Jika mereka bersekutu atas harta bercampur yang tak terpisah, diterima melalui warisan atau hibah, yang tidak mereka ketahui banyaknya, akad sah jika mereka mengetahui bagian masing-masing, separuh, seperempat atau lainnya: gharar hilang dengan itu (al-Insaf, 5/408; Kasyaf al-Qina', 3/582; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/547; Matalib Uli an-Nuha, 3/497; Manar as-Sabil, 2/180). Syarat kasus terakhir adalah barang dapat diketahui setelah akad; jika tidak, akad batal: jika mereka memiliki dua pakaian lalu mencampurkannya, itu tidak cukup menegakkan syirkah, karena pakaian masing-masing terbedakan dari yang lain; pencampuran hanyalah kebetulan.

Syarat ketujuh: keuntungan dengan perbandingan yang diketahui

Harus diketahui bagian masing-masing dari dua sekutu, separuh, sepertiga atau seperempat, karena keuntungan diperoleh menurut syarat: maka ia perlu, sebagaimana dalam mudharabah. Jika mereka sekadar berkata 'keuntungan di antara kami', tanpa perbandingan, syirkah fasid menurut ulama Hanafi dan Hanbali: kebodohan menghalangi penunaian yang wajib, dan keuntungan adalah tujuan syirkah, yang tidak dibolehkan melanggarnya, karena kebodohan tentang objek akad menyebabkan batalnya, sebagaimana dalam jual beli dan sewa (Bada'i' ash-Shana'i', 6/59; al-Fatawa al-Hindiyah, 2/302; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/548; ar-Raudh al-Murbi', 2/70; Manar as-Sabil, 2/181).

Ulama Maliki dan Syafi'i tidak menyebut syarat ini: menurut mereka, keuntungan proporsional dengan modal dan tidak bergantung pada apa yang disyaratkan para sekutu.

Syarat kedelapan: keuntungan sebagai porsi dari keseluruhan

Ulama Hanafi dan Hanbali menuntut keuntungan berupa porsi bersama dari keseluruhan, bukan jumlah tetap: jika mereka menetapkan sepuluh atau seratus, syirkah tidak sah, karena mungkin tidak tercapai jumlah itu atau tercapai yang lain. Demikian pula jika mereka mensyaratkan keuntungan dari salah satu pakaian saja, dari salah satu perjalanan, atau keuntungan dari perdagangan pada bulan atau tahun tertentu: syirkah tidak sah, karena mungkin untung terjadi pada jumlah tertentu itu dan bukan yang lain, atau sebaliknya, sehingga salah satu menguasai keuntungan, yang bertentangan dengan tujuan syirkah: akad menuntut syirkah terwujud dalam keuntungan, dan penetapan merusaknya, karena menjadi mungkin hanya jumlah yang ditetapkan bagi salah satu yang diperoleh.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: tidak dibolehkan memberi salah satu sekutu tambahan dalam dirham. Ringkasnya, sejak bagian salah satu ditetapkan dalam dirham yang diketahui, atau ditambahkan dirham pada bagian itu, misalnya satu bagian plus sepuluh dirham, syirkah batal. Ibnu al-Mundzir rahimahullah berkata: seluruh ulama yang riwayat mereka kupegang sepakat membatalkan qiradh ketika salah satu, atau keduanya, menetapkan dirham yang diketahui. Di antara mereka: Malik, al-Awza'i, asy-Syafi'i, Abu Tsaur dan para ahli ra'yi.

Jawabannya sama jika dikatakan 'separuh keuntungan kecuali sepuluh dirham' atau 'separuh keuntungan plus sepuluh dirham'.

Dua sebab menjelaskan ketidaksahan ini. Pertama: yang menetapkan dirham yang diketahui bisa jadi tidak memperoleh yang lain dan menguasai seluruh keuntungan, atau tidak memperoleh dirham dan mengambilnya dari modal, sementara keuntungan bisa begitu besar sehingga yang dikenai penetapan dirham dirugikan. Kedua: bagian pekerja harus diketahui menurut porsi; ketika tidak mungkin menurut jumlah, haruslah menurut porsi: jika porsi tidak diketahui, akad fasid, sebagaimana jumlah yang tidak diketahui. Pekerja yang menetapkan dirham bisa saja melonggarkan usahanya mencari keuntungan, tidak menemukan kepentingan di dalamnya dan membiarkan orang lain menikmatinya, berbeda dengan yang memegang bagian dari keuntungan (al-Mughni, 5/23; al-Ijma', no. 529; al-Isyraf, 6/209; Bada'i' ash-Shana'i', 6/59; al-Fatawa al-Hindiyah, 2/302; Kasyaf al-Qina', 3/582; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/550; ar-Raudh al-Murbi', 2/70; Manar as-Sabil, 2/181).

Syarat kesembilan: kehadiran kedua modal

Ulama Hanafi dan Hanbali menuntut kehadiran kedua modal, tetapi berbeda pendapat tentang waktunya: saat akad atau saat pembelian.

Ulama Hanbali menuntutnya saat akad: syirkah tidak sah atas modal yang tidak hadir dalam majelis akad, maupun atas utang atas dzimmah. Jika seorang laki-laki memiliki utang kepada orang lain dan berkata: 'Jadilah sekutuku, modal yang kuambil adalah utangmu atasku', itu tidak sah, karena utang adalah harta yang tidak hadir, yang tidak bisa langsung diurus, padahal itu tujuan syirkah. Tetapi jika mereka telah menyetorkan modal lalu berpisah, dan tetap ada bukti syirkah atasnya, akad telah terjadi (al-Mughni, 5/12; al-Insaf, 5/408; Kasyaf al-Qina', 3/582; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/547; ar-Raudh al-Murbi', 2/70; Manar as-Sabil, 2/181).

Ulama Hanafi menuntut modal berupa zat yang hadir, bukan utang: apa yang ditagih atas tanggungan manusia tidak bisa menjadi modal syirkah; dua orang tidak bisa menjadikan utang mereka kepada orang lain sebagai modal syirkah mereka. Syirkah juga tidak sah jika modal salah satu berupa zat dan modal yang lain berupa utang, maupun jika harta tidak hadir, baik pada syirkah inan maupun mufawadhah: tujuan syirkah adalah keuntungan, diperoleh melalui pengurusan, yang mustahil atas utang atau harta yang tidak hadir; tujuan pun tidak tercapai. Kehadiran dituntut saat pembelian, bukan saat akad, karena akad syirkah terlaksana dengan pembelian. Jika seorang laki-laki menyerahkan seribu dirham kepada orang lain dengan berkata: 'Berangkatlah dengan sepadannya, beli dan jual, dan apa yang engkau peroleh menjadi milik kita berdua', lalu wakilnya menegakkan bukti bahwa ia melakukannya, itu sah.

Jika harta tidak hadir dari pihak mana pun saat akad dan tidak hadir pula saat pembelian, syirkah tidak sah (Bada'i' ash-Shana'i', 6/59; Durrar al-Hukkam, 3/374).

Ulama Maliki: jika kedua modal tidak hadir, syirkah tidak sah. Jika salah satu modal, atau sebagiannya, tidak hadir dan yang lain hadir, syirkah sah dengan dua cadangan: ketidakhadiran tidak terlalu lama, yaitu sehari atau dua hari; dan yang hadir tidak berdagang dengan modal yang hadir sebelum datangnya dan tergenggamnya modal yang tidak hadir. Jika ketidakhadiran melebihi dua hari, syirkah ditolak, demikian pula jika perdagangan hanya terjadi setelah penggenggaman; dan jika ketidakhadiran singkat tetapi perdagangan telah terjadi dengan yang hadir sebelum diterimanya yang absen, syirkah tidak sah. Jika perdagangan tetap terjadi, keuntungan dibagi sebagaimana kasus ketidakhadiran panjang: al-Mudawwanah meriwayatkan jika salah satu menyetorkan seribu dan yang lain seribu yang lima ratus di antaranya absen, pemiliknya berangkat untuk mengambilnya, yang lain berangkat dengan seluruh modal yang hadir, tidak menemukannya dan membeli dengan seluruh hartanya, ia hanya berhak sepertiga kelebihan, yaitu keuntungan.

Dua cadangan ini milik Ibnu Yunus, sedangkan perkataan al-Lakhmi menyiratkan untuk tidak memperhitungkannya (asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/7-8; Syarah Mukhtasar Khalil, 6/42; at-Tahbir, 4/241; at-Taj wa al-Iklil, 4/144-145; Manh al-Jalil, 6/257).

Status ketika salah satu syarat tidak terpenuhi

Fuqaha empat madzhab sepakat: ketika syirkah fasid, keuntungan dan kerugian di dalamnya proporsional dengan modal, masing-masing mengambil keuntungan modalnya atau menanggung kerugiannya. Kemudian mereka berbeda pendapat: apakah salah satu sekutu mengambil dari yang lain upah kerjanya atas modal itu?

Mayoritas, yaitu ulama Maliki, Syafi'i (melawan pendapat al-Qaffal) dan Hanbali, menjawab ya: akad mengarah pada keuntungan dalam kasus sebaliknya; fasid, ia memberi hak upah kerja, sebagaimana dalam qiradh.

Ulama Hanafi dan al-Qaffal dari kalangan Syafi'i menjawab tidak: yang fasid seperti yang sah dalam menjamin atau tidaknya, dan syirkah yang sah tidak menimbulkan upah kerja; demikian pula jika fasid. Inilah teks tiap madzhab.

Ulama Hanafi: setiap syirkah fasid memberi keuntungan proporsional dengan modal: seribu bagi salah satu dan dua ribu bagi yang lain, keuntungan dibagi tiga bagian, sekalipun mereka mensyaratkan separuh; dan sekalipun modal sama dan keuntungan disyaratkan sepertiga, syarat ketidaksamaan dibatalkan dan keuntungan dibagi dua, karena ia mengikuti modal dalam wujudnya, sebagaimana hasil mengikuti benih dalam pertanian; pertambahan hanya diperoleh melalui syarat, dan syarat itu fasid, maka pemerolehan tetap proporsional dengan modal. Riba' bermakna pertambahan: dikatakan tanah memberi riba', yaitu hasil panen, karena ia pertambahan (al-Inayah, syarah al-Hidayah, 8/309; Syarah Fath al-Qadir, 6/194; al-Jawhara an-Nayyira, 3/438; al-Hindiyah, 2/335).

Ulama Maliki: syirkah fasid karena syarat ketidaksamaan dalam kerja atau keuntungan pada saat akad; terungkap sebelum pekerjaan, akad dibatalkan; sesudah pekerjaan, keuntungan dibagi proporsional dengan modal, syarat fasid diabaikan; pemilik dua ribu mengambil seperenam keuntungannya dan pemilik seribu seperenam dari seluruh upah, salah satu berbalik kepada yang lain atas upah kerja yang serupa, sebagaimana dalam qiradh (al-Kafi, 1/391; al-Isyraf, 3/73-74, no. 932; al-Ma'unah, 2/141; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/13-14; adz-Dzakhirah, 8/52; Syarah Mukhtasar Khalil, 6/45; at-Tahbir, 4/247; Mawahib al-Jalil, 7/67; at-Taj wa al-Iklil, 4/149-150; asy-Syarh ash-Shaghir dengan Hasyiyah as-Sawi, 8/3 dan 5).

Ulama Syafi'i: jika syirkah fasid karena disyaratkan kesamaan keuntungan dan kerugian pada modal yang tidak sama, atau ketidaksamaan keuntungan dan kerugian pada modal yang sama, masing-masing mengambil dari yang lain upah kerjanya atas modalnya, sebagaimana qiradh yang fasid; itu wajib bagi masing-masing atas setiap fasidnya syirkah, apa pun bentuknya.

Jika tiga ribu dirham di tangan dua orang, seribu bagi salah satu dan dua ribu bagi yang lain, dan mereka mengakadkan syirkah atas keuntungan separuh: jika pemilik dua ribu mensyaratkan bagi dirinya bagian kerja, syirkah fasid; jika mereka bekerja, keuntungan dan kerugian dibagi proporsional dengan modal, dan masing-masing mengambil upah kerjanya atas modal temannya. Jika kerja pemilik dua ribu bernilai tiga ratus dan kerja pemilik seribu seratus lima puluh, masing-masing berhak seratus atas temannya, dan kedua jumlah itu saling mengompensasi. Jika kerja pemilik seribu bernilai tiga ratus dan yang lain seratus lima puluh, yang pertama berhak dua ratus dan yang kedua lima puluh, yang saling mengompensasi: tersisa baginya seratus lima puluh. Jika kerja masing-masing bernilai seratus lima puluh, pemilik seribu berhak seratus dan yang lain lima puluh: setelah kompensasi, tersisa baginya lima puluh.

Dan jika pemilik dua ribu mensyaratkan seluruh kerja bagi pemilik seribu dan menetapkan bagi dirinya separuh keuntungan, syirkah sah, begitu pula qiradh: pemilik seribu berhak sepertiga keuntungan melalui syirkah, karena ia memiliki sepertiga modal, dan yang lain dua pertiga; dengan mensyaratkan seluruh kerja kepada pemilik seribu dan separuh keuntungan untuk dirinya, ia telah menetapkan bagi kerja pemilik seribu seperenam keuntungan, yang dibolehkan, seakan-akan ia mengakad qiradh dengannya atas seperenam itu (Nihayah al-Mathalib, 7/25; Raudhah at-Thalibin, 3/482-483; al-Bayan, 6/369 dan 371; Mughni al-Muhtaj, 3/189; Nihayat al-Muhtaj, 5/14; ad-Dibaj, 2/300; an-Najm al-Wahhaj, 5/17).

Ulama Hanbali: sejak salah satu syarat syirkah hilang, ia fasid; keuntungan pun proporsional dengan modal dalam syirkah inan sebagaimana syirkah para pekerja, karena keuntungan diperoleh melalui modal dan mengikuti perbandingannya, bukan syarat fasid. Tetapi masing-masing mengambil dari temannya upah separuh kerjanya, karena ia telah bekerja atas bagian temannya dengan akad yang mengarah pada keuntungan dalam kasus sebaliknya: kerja harus menerima imbalan, sebagaimana dalam mudharabah. Jika kerja salah satu bernilai sepuluh dirham dan yang lain lima, keduanya saling mengompensasi dua setengah dirham, dan pemilik sepuluh mengambil dua setengah dirham. Dalam syirkah 'abdan (syirkah badan) yang fasid, upah atas yang mereka lakukan dibagi dua, masing-masing mengambil sebagaimana sebelumnya upah separuh kerjanya (Syarah az-Zarkasyi, 2/146; Kasyaf al-Qina', 3/591; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/560-561; Matalib Uli an-Nuha, 3/511; Manar as-Sabil, 2/181).

Ruginya modal syirkah sebelum pembelian

Fuqaha bertanya, ketika seluruh modal binasa atau salah satu modal dirusak, apakah kerugian atas beban keduanya setelah pencampuran, atas salah satu saja tanpa pencampuran, atau atas pemiliknya saja.

Ulama Hanafi: jika seluruh modal binasa, syirkah batal; jika salah satu modal binasa sebelum pencampuran dan sebelum pembelian, ia binasa atas pemiliknya saja, di tangannya maupun di tangan sekutunya, karena ia titipan; setelah pencampuran, ia binasa atas keduanya karena tak terbedakan, dan syirkah batal. Objek akad syirkah adalah modal yang dispesifikasikan, yang dispesifikasikan sebagaimana hibah dan wasiat, kerugiannya membatalkan akad sebagaimana dalam jual beli, berbeda dengan mudharabah dan wakalah murni. Sekutu yang hartanya tidak binasa hanya menyetujui pembagian agar ikut dibagi sebaliknya jika harta yang lain bertahan; karena tidak ada, akad jatuh pada apa yang tidak ia setujui dan batal karena tidak ada manfaat, yaitu mencampur keuntungan.

Jika salah satu membeli dengan modalnya lalu modal yang lain binasa kemudian, pembelian tetap di antara keduanya menurut syarat mereka, kepemilikan telah terbentuk bersama pada saat pembelian (Bada'i' ash-Shana'i', 6/60; Syarah Fath al-Qadir, 6/179-180; al-Hidayah, 3/8; al-Jawhara an-Nayyira, 3/431; Majma' ad-Dhamanat, no. 640; al-Hindiyah, 2/320).

Ulama Syafi'i: jika salah satu modal binasa sebelum pencampuran dan sebelum pengurusan, ia binasa atas pemiliknya saja, dan syirkah tidak tegak atas sisanya (Raudhah at-Thalibin, 3/475; Mughni al-Muhtaj, 3/186; Nihayat al-Muhtaj, 5/8; an-Najm al-Wahhaj, 5/14; Asna al-Mathalib, 2/254).

Ulama Hanbali: jika salah satu modal atau sebagiannya binasa, termasuk sebelum pencampuran, kerugian bersama keduanya, karena syirkah telah menegakkan kepemilikan masing-masing atas separuh harta temannya: kerugian dan pertambahan dibagi; kerugian, sekalipun sebelum pencampuran, melekat pada keduanya proporsional, baik karena perusakan maupun penurunan nilai (al-Mughni, 5/12; Kasyaf al-Qina', 3/584).

Ulama Maliki, menurut pendapat yang dipilih: yang binasa dari modal sebelum pencampuran atas beban pemiliknya saja jika modal itu fongibel, seperti hewan; sebaliknya jika kerugian mengikuti pencampuran, atau modal berupa barang dagangan: penjaminan bersama. Dan jika sesuatu binasa sebelum pencampuran, syirkah tidak dibatalkan, karena ia mengikat melalui akad. Yang telah dibeli dengan modal yang utuh berada di antara keduanya menurut pembagian mereka, dan modal yang binasa wajib membayar harga bagian dalam syirkah: jika dibeli barang dagangan seratus, yang modalnya binasa wajib separuh dari seratus untuk syirkah separuh.

Tidak dibedakan antara pencampuran fisik dan pencampuran hukum: meletakkan modal dalam satu rumah dua gembok, masing-masing menyimpan kunci yang lain, atau meletakkan masing-masing emasnya dalam satu kantong di bawah tangan salah satu, dalam kotaknya atau kain berikatnya (asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/6-7; Syarah Mukhtasar Khalil, 6/41; at-Tahbir, 4/239-241; Mawahib al-Jalil, 7/61-62; at-Taj wa al-Iklil, 4/143-144; al-Bahjah fi Syarah at-Tuhfah, 2/351; asy-Syarh ash-Shaghir dengan Hasyiyah as-Sawi, 7/491).

al-Mudawwanah menggambarkannya: dua orang bersekutu, seribu dirham dari masing-masing; masing-masing melebur jumlahnya dan menyimpannya, tanpa mencampur, hingga salah satu dari dua ribu itu hilang. Malik ditanya dan menjawab: jika masing-masing menyimpan dirhamnya tanpa mencampur dan sebagian hilang, ia atas beban pemiliknya, karena kedua orang ini tidak mencampur modal syirkah mereka. Tetapi jika mereka melebur masing-masing seribu secara terpisah dalam satu kain, lalu menyatukan keduanya di tempat salah satu, atau dalam kantong salah satu, dan salah satu dari dua ribu itu hilang, risiko melekat pada keduanya, sekalipun setiap jumlah tetap di kantongnya.

Malik ditanya lagi tentang kasus dua sekutu dua ratus dinar, salah satu menyetorkan seratus dinar 'utthaqi, yang lain seratus dinar Hasyimi, lalu salah satu dari dua ratus itu hilang padahal setiap jumlah berada di kantongnya: jika setiap jumlah tetap pada pemiliknya, risiko miliknya; jika mereka menyatukannya dalam satu kantong atau di tempat salah satu, risiko bersama, sekalipun setiap jumlah dilebur terpisah, karena Malik memutuskan tidak ada perbedaan antara dinar 'utthaqi dan Hasyimi dalam zatnya.

Diriwayatkan terakhir kasus dua sekutu seribu dirham masing-masing yang akan membeli bersama, salah satu membeli dengan seribu yang terlibat dalam syirkah sementara seribu temannya binasa sebelum ia membeli: Malik melihatnya kerugian bersama, karena telah berkata berulang kali, untuk dua sekutu seribu masing-masing yang tetap di tangan mereka, setiap modal menanggung risikonya sendiri, kecuali jika mereka mencampur atau menyatukannya dalam satu kantong; tetapi yang telah membeli telah melaksanakan dengan seribunya apa yang diperintahkan temannya kepadanya, sehingga kerugian seribu yang tidak dipakai tetap atas beban pemiliknya (al-Mudawwanah al-Kubra, 5/70-71).

Sekutu yang bekerja ketika yang lain tidak bekerja

Ulama Hanafi: jika salah satu bekerja atas kedua modal dalam syirkah inan maupun mufawadhah, dan yang lain tidak bekerja, baik dengan alasan maupun tanpa alasan, keduanya seakan-akan bekerja bersama, dan keuntungan mengikuti syarat; karena pemerolehan keuntungan dalam syirkah terletak pada syarat kerja, bukan wujudnya, bukti mudharib yang mewakilkan pemilik modal dan memperoleh keuntungan padahal pemilik itu tidak berbuat apa-apa; kerugian, proporsional dengan modal (Bada'i' ash-Shana'i', 6/63; al-Jawhara an-Nayyira, 3/429; al-Inayah, 8/276; al-Muhith al-Burhani, 5/596; Bahr ar-Ra'iq, 5/196; Majma' ad-Dhamanat, 2/647).

Ulama Hanafi menambahkan: jika para sekutu inan membeli barang dagangan, lalu salah satu berkata kepada temannya 'aku tidak akan bekerja bersamamu dalam syirkah ini' dan berhalangan, yang tinggal bekerja atas barang-barang itu: apa yang terkumpul haknya, dengan beban menjamin nilai bagian temannya, karena ucapannya bernilai pembatalan syirkah, dan pembatalan oleh salah satu sekutu sah ketika modal berupa barang dagangan, berbeda dengan mudharabah. Perbedaannya karena modal syirkah berada di tangan keduanya dan kewenangan pengurusan bersama: masing-masing bisa melarang temannya mengurus, baik modal berupa uang maupun barang dagangan; dalam mudharabah, sebaliknya, setelah modal berubah menjadi barang dagangan, hak mudharib tegak padanya karena ia telah memperoleh keuntungannya dan dialah satu-satunya yang mengurus: pemilik tidak bisa lagi melarangnya (Bahr ar-Ra'iq, 5/199; Majma' ad-Dhamanat, 2/642; Ibnu Abidin, 4/327; Tanqih al-Fatawa al-Hamidiyah, 2/117; al-Hindiyah, 2/327).

Yang boleh dilakukan para sekutu terhadap modal syirkah

Fuqaha kemudian meneliti perbuatan yang bisa dilakukan seorang sekutu atas modal syirkah tanpa izin temannya. Lembar-lembar mencakup tujuh kasus:

  • perjalanan dengan modal syirkah;
  • ibda' (konsinyasi) dan mudharabah dengan modal itu;
  • mendirikan syirkah dengan modal itu;
  • penitipan modal itu;
  • jual beli tangguh;
  • jual beli dengan kerugian berlebihan;
  • hibah dan pinjaman modal itu.

Pertama: perjalanan dengan modal syirkah. Fuqaha sepakat: jika salah satu mengizinkan temannya berangkat dengan modal dan temannya berangkat, ia tidak menjamin apa pun jika modal binasa; dan mereka juga sepakat bahwa, jika salah satu melarang temannya berangkat dan temannya berangkat melanggar larangan lalu modal binasa, ia menjamin bagian temannya, karena telah memindahkannya tanpa izin; demikian pula jika salah satu berkata kepada yang lain: 'Pergilah hingga Damaskus dan jangan melewatinya', lalu ia melewati Damaskus menuju Baghdad dan modal binasa, ia menjamin bagian temannya.

Kemudian mereka berbeda pendapat: bolehkah salah satu sekutu berangkat dengan modal tanpa izin yang lain?

Abu Hanifah menurut pendapat yang shahih diriwayatkan darinya, Muhammad bin al-Hasan, ulama Maliki untuk syirkah mufawadhah, dan ulama Hanbali menilai sekutu inan boleh berangkat dengan modal tanpa izin, membawa modal bersamanya, baik ia butuh angkutan dan biaya maupun tidak; para saudagar menghitung biaya angkutan dalam modal, bukan dalam denda. Kewenangan pengurusan memang tegak karena syirkah itu sendiri, yang diberikan tanpa batasan; mutlak berlaku dalam kemutlakannya tanpa dalil berlawanan; karena itulah penerima titipan boleh berangkat, ia berada dalam keadaan penerima titipan, amanah atas modal syirkah, dengan perbedaan bahwa sekutu memegang kekuasaan tambahan, yaitu pengurusan: karena penerima titipan boleh berangkat, sekutu lebih utama boleh.

Menurut pendapat yang membolehkan perjalanan, jika diizinkan secara eksplisit berangkat atau dikatakan 'bertindaklah menurut pertimbanganmu', ia boleh membelanjakan dari dirinya, untuk sewa, pengelolaan, makanan, atas modal, menurut riwayat al-Hasan dari Abu Hanifah. Muhammad berkata: ini istihsan: jika ia untung, pengeluaran dihitung dalam keuntungan; jika tidak, ia dari modal, karena pengeluaran adalah bagian harta yang menghilang, sebagaimana mudharib. Qiyas akan menolaknya, karena membelanjakan harta orang lain hanya atas izin eksplisitnya.

Dasar istihsan ini adalah 'urf: para saudagar lazim membelanjakan atas modal syirkah, dan 'urf berlaku sebagai syarat; lagi pula tampak jelas keduanya menyetujuinya, karena tak seorang pun berangkat dengan harta orang lain sambil menanggung sendiri pengeluaran untuk keuntungan yang tidak pasti: akad keduanya membuktikan persetujuan atas pengeluaran dari modal. Lagi pula masing-masing berada dalam harta yang lain sebagaimana mudharib: keuntungan berasal dari seluruh modal dan masing-masing berhak separuh keuntungan bersama sebagaimana mudharib; pengeluaran pun ditanggung bersama, sebagaimana mudharib yang berangkat dengan hartanya sendiri dan harta mudharabah, pengeluarannya ditanggung keduanya.

Ulama Maliki, Syafi'i, Abu Yusuf,

Abu Hanifah menurut satu riwayat, dan Ahmad menurut satu riwayat, menilai tidak dibolehkan berangkat dengan modal tanpa izin temannya; jika ia berangkat, ia menjamin yang binasa atau hilang, karena perjalanan mengandung risiko dan harta orang lain hanya disentuh atas izin. Menurut Abu Yusuf, dalam satu riwayat, perlu dibedakan perjalanan dekat dari yang jauh: yang tidak bermalam satu malam di luar tempat tinggalnya seperti ia tetap di kotanya. Selalu menurutnya, dalam riwayat lain, perjalanan dibolehkan untuk yang tidak menuntut angkutan maupun biaya, dan diharamkan untuk yang menuntut keduanya: jika temannya butuh ia kembali, biaya kepulangan akan merugikannya, sementara tidak ada biaya untuk yang tidak menuntut angkutan apa pun.

Ulama Syafi'i menambahkan: jika syirkah diakadkan di padang gurun, yang berangkat hingga tujuannya tidak menjamin, konteks menentukan baginya; demikian pula jika penduduk suatu kota diusir karena kelaparan atau musuh dan ia tak bisa berkonsultasi dengan temannya: perjalanan dengan modal dibolehkan baginya, bahkan wajib. Demikian pula bagi mereka yang 'urf-nya mengunjungi beberapa pasar di wilayah berbeda, seperti sebagian penjual kain: perjalanan dibolehkan menurut 'urf, sekalipun di laut di mana keamanan mendominasi; sepatutnya pula merumuskan izin berangkat secara umum.

Ulama Hanbali, menurut pendapat yang tepat: perjalanan dibolehkan bagi sekutu jika negeri dan jalannya aman, seperti wali anak yatim, karena izin mutlak kembali ke 'urf, dan 'urf para saudagar adalah berdagang dalam perjalanan sebagaimana dalam tempat tinggal. Jika ia berangkat ke tempat kerugian paling mungkin, ia menjamin karena kelalaian; demikian pula jika ia berangkat ke tempat yang keamanannya tidak dominan, seperti wali anak yatim dan mudharib, sekalipun mereka tidak mengetahui bahaya negeri maupun jalan, atau ketidaksanggupan seorang pembeli: mereka tidak menjamin yang hilang demikian, karena tidak lalai.

Tetapi jika sekutu atau wali anak yatim mengetahui pada suatu negeri berkuasa otoritas pemidanaan yang menyita harta dan ia berangkat ke sana lalu hartanya disita, ia menjamin hartanya karena telah memaparkannya pada penyitaan (Bada'i' ash-Shana'i', 6/71-72; Majma' ad-Dhamanat, 2/642; Durrar al-Hukkam, 3/424 dan 430; Fawakih ad-Dawani, 2/121; Raudhah at-Thalibin, 3/481; Mughni al-Muhtaj, 3/188; Nihayat al-Muhtaj dengan Hasyiyah asy-Syirwani, 5/11; an-Najm al-Wahhaj, 5/15; ad-Dibaj, 2/299; Hawasyi asy-Syirwani, 5/290; al-Furu', 4/290; al-Mubda', 5/11; al-Insaf, 5/418-419; Kasyaf al-Qina', 3/587-588; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/553-554).

Ibda' (konsinyasi) dan mudharabah dengan modal syirkah

Ibda' berasal dari kata 'abda'a': bid'a' di antara maknanya adalah bagian harta yang dikirim untuk berdagang, dan 'abda'ahu al-bida'a' bermakna menyerahkannya kepadanya. Fuqaha mendefinisikan ibda' sebagai pengiriman modal bersama seseorang untuk berdagang secara sukarela, seluruh keuntungan bagi pekerja dan temannya; pokoknya ibda' gratis dari pihak pekerja, tetapi ulama Maliki menghitungnya ibda' sekalipun berbayar. Statusnya kebolehan, karena ia jalan pertambahan modal demi kepentingan para sekutu, dan 'urf para saudagar yang berdasar pada tolong-menolong memajang barang dagangan dan membantu di pasar. Mudharabah adalah menyerahkan modal kepada seseorang agar mengelolanya, keuntungan dibagi menurut kesepakatan keduanya.

Fuqaha berbeda pendapat: bolehkah salah satu sekutu mengonsinyasikan, memudharabahkan atau bersekutu dengan modal syirkah tanpa izin yang lain?

Ulama Hanafi, Maliki dan Ahmad menurut satu riwayat menilai masing-masing sekutu mufawadhah dan inan boleh mengonsinyasikan modal, karena itu 'urf akad syirkah; ia boleh juga menyewa jasa seorang saudagar tanpa kompensasi yang ditarik dari yang lain; dan itu lebih kecil mudaratnya: siapa yang memegang yang lebih besar mudaratnya memegang yang lebih kecil. Ia boleh juga menitipkan modal, karena itu lazim dan saudagar tak bisa lepas darinya.

Dibolehkan pula baginya menyerahkan modal dalam mudharabah menurut pendapat yang paling tepat di kalangan Hanafi, karena kerugian mengikat sekutu, bukan mudharib: syirkah pun mencakup mudharabah. Menurut Abu Hanifah, itu tidak dibolehkan baginya, karena mudharabah semacam syirkah: pemilik modal berbagi keuntungan dengan mudharib, dan ia tidak bisa mendirikan syirkah hanya dengan pelaksanaan akad, maka tidak mudharabah.

Pendapat yang paling tepat adalah yang pertama, riwayat dasar: yang diarahkan bukan syirkah, melainkan keuntungan, dan hal itu seperti mempekerjakan seseorang untuk sebagian pekerjaan perdagangan; bahkan lebih tepat, karena buruh berhak upahnya baik keuntungan terjadi atau tidak, sedangkan mudharib tidak mendapat apa pun dari kerjanya tanpa keuntungan. Dalil dari syirkah tidak kuat, karena syirkah di atas mudharabah: ia meliputi pencampuran pokok dan buah, sedangkan mudharabah hanya buah; sesuatu meliputi yang lebih rendah darinya, bukan yang lebih tinggi atau serupa.

Karena itulah mudharib tidak bisa menyerahkan modal dalam mudharabah melalui pelaksanaan akadnya, mudharabah menyerupai mudharabah, tetapi ia bisa mewakilkan, karena wakalah lebih rendah; demikian pula wakil tidak bisa mewakilkan orang lain melalui pelaksanaan wakalahnya, wakalah menyerupai wakalah. Sekutu bisa melakukan atas modal syirkah apa yang dilakukan mudharib atas modal mudharabah, karena pengurusannya lebih kuat dan lebih luas; ia boleh juga mengambil modal dalam mudharabah dan memonopoli keuntungan, karena mudharib berhak keuntungan melalui kerjanya sebagaimana buruh (Bada'i' ash-Shana'i', 6/68-69; Syarah Fath al-Qadir, 6/183-184; al-Jawhara an-Nayyira, 3/432; al-Hidayah, 3/9; al-Inayah, 8/289; Majma' ad-Dhamanat, 2/639; al-Lubab, 1/532; Mukhtasar al-Wiqayah, 2/182).

Ulama Maliki: sekutu mufawadhah atau inan boleh mengonsinyasikan modal tanpa izin dengan menyerahkannya kepada seseorang untuk membeli barang dagangan negeri tertentu, dibayar maupun tidak; jika dibayar, disebut konsinyasi berupah. Dibolehkan pula baginya mengakad qiradh dengan menyerahkan modal syirkah kepada seseorang yang mengembangkannya untuk bagian yang diketahui dari keuntungan; al-Lakhmi membatasi masing-masing kasus ini pada modal besar yang membutuhkannya (al-Mudawwanah, 13/75; asy-Syarh al-Kabir, 5/9; Syarah Mukhtasar Khalil, 6/43; at-Tahbir, 4/243; Mawahib al-Jalil, 7/64; at-Taj wa al-Iklil, 4/147; Fawakih ad-Dawani, 2/121).

Satu catatan: riwayat ambigu di kalangan ulama Maliki tentang apakah yang dibolehkan bagi sekutu mufawadhah juga bagi sekutu inan. ad-Dardir meriwayatkan dalam asy-Syarh al-Kabir bahwa sekutu mufawadhah boleh mengurus tanpa upah sebagian modal jika ia mengonsinyasikannya untuk berdagang, dan ini serta yang berikutnya berlaku juga bagi syirkah inan; maka semua yang dibolehkan bagi salah satu dalam mufawadhah juga dibolehkan dalam inan.

Namun an-Nafrawi rahimahullah mencatat pengarang telah merangkum tanpa menjelaskan apakah sekutu boleh mengurus tanpa izin temannya: pokok perkataan Khalil adalah jika masing-masing memberi kepada yang lain pengurusan mutlak pada saat akad atau sesudahnya, dalam syirkah mufawadhah, masing-masing boleh mengurus sesuai kepentingan tanpa izin: menjual, membeli, menerima, mendelegasikan, menerima cacat, sekalipun temannya menolak; jika keduanya diam pada saat akad, atau salah satu melarang secara lisan, itu syirkah inan, juga dibolehkan, tetapi pengurusan hanya sah dengan izin temannya. Syirkah inan pun berkebalikan dengan mufawadhah. Begitu pula yang disiratkan al-Kharsyi: 'Jika mereka mensyaratkan penyangkalan inisiatif, itulah inan', syirkah inan dinamakan demikian menurut kekang tunggangan: masing-masing mensyaratkan kepada temannya untuk tidak berbuat apa pun dalam syirkah tanpa izinnya dan tanpa sepengetahuannya, seakan-akan ia menggenggam kekangnya.

Namun karena perkataan ad-Dardir jelas, aku mengikutinya, dan Allah lebih tahu yang benar (Syarah Mukhtasar Khalil, 6/49; Fawakih ad-Dawani, 2/121).

Ulama Syafi'i dan Hanbali dalam madzhab: sekutu tidak boleh mengonsinyasikan modal syirkah tanpa izin temannya, yaitu menyerahkannya kepada seseorang untuk berdagang dengan seluruh keuntungan bagi pemberi dan temannya, karena gharar yang ada padanya dan karena sekutu tidak rela tangan lain; jika ia melakukannya, ia menjamin; dengan izin, itu boleh. Ia juga tidak bisa memudharabahkan modal syirkah, karena itu menegakkan hak-hak atas modal dan membuat orang lain berhak keuntungan (Mughni al-Muhtaj, 3/188; Nihayat al-Muhtaj dengan Hasyiyah asy-Syirwani, 5/11; an-Najm al-Wahhaj, 5/15; ad-Dibaj, 2/299; Asna al-Mathalib, 2/257; al-Mughni, 5/14; al-Muharrar, 1/351; al-Furu', 4/290; al-Insaf, 5/417; Kasyaf al-Qina', 3/586-587; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/555; Matalib Uli an-Nuha, 2/507).

Mendirikan syirkah dengan modal syirkah

Fuqaha berbeda pendapat: bolehkah salah satu sekutu mengeluarkan orang lain dalam persekutuan atas modal syirkah tanpa izin yang lain?

Ulama Hanafi: sekutu inan tidak bisa melakukannya tanpa izin, karena sesuatu tidak meliputi yang serupa dengannya. Jika seorang laki-laki mengeluarkan orang lain dalam syirkah inan, apa yang dibeli sekutu itu separuh untuknya dan separuh untuk kedua sekutu: karena tidak bisa mendirikan syirkah atas bagian temannya, ia bisa mewakilkan, dan akad syirkah mencakup wakalah, sehingga separuh pembeliannya di antara mereka. Jika yang membeli adalah sekutu yang tidak mengeluarkan orang ketiga, pembeliannya terbagi dua antara dirinya dan temannya, tidak ada apa pun bagi orang ketiga yang tidak diberi kuasa: pembelian tetap dalam rezim syirkah.

al-Hasan bin Ziyad rahimahullah berkata: jika salah satu sekutu inan mengeluarkan seorang laki-laki dalam syirkah mufawadhah tanpa kehadiran temannya, itu bukan mufawadhah melainkan syirkah inan, karena mufawadhah menuntut pembatalan syirkah inan: sekutu mufawadhah harus sekutu atas seluruh modal, yang tidak mungkin terhadap teman yang absen; pembatalan mustahil pada ketidakhadirannya. Jika operasi dilakukan di hadapan temannya, mufawadhah sah dan membatalkan syirkah inan, karena pembatalan dibolehkan saat itu. Adapun sekutu mufawadhah, ia boleh mengeluarkan orang lain dalam syirkah inan menurut Abu Yusuf dan Muhammad, karena syirkah inan lebih sempit daripada mufawadhah dan lebih rendah darinya: mufawadhah bisa memuatnya sebagaimana inan memuat mudharabah; ayah bisa melakukannya atas harta anaknya, maka sekutu mufawadhah lebih utama bisa atas temannya.

al-Hasan meriwayatkan dari

Abu Hanifah bahwa itu tidak dibolehkan baginya, karena itu menegakkan hak sekutu ketiga atas modal temannya, yang hanya dibolehkan atas izinnya. Jika ia mengeluarkan seorang laki-laki dalam syirkah inan, itu kasus sebelumnya; jika ia mengakadkan mufawadhah, sah atas dirinya dan atas temannya, sebagaimana diriwayatkan Muhammad dalam dasar (al-Asl). Abu Yusuf tidak menerimanya, demikian pula al-Hasan menurut

Abu Hanifah; pendapat Muhammad karena akad mufawadhah bersifat umum, setiap pengurusan salah satu berlaku bagi yang lain; Abu Yusuf menjawab mufawadhah adalah syirkah yang menyerupai mufawadhah, dan sesuatu tidak meliputi yang serupa dengannya (Bada'i' ash-Shana'i', 6/69 dan 74; al-Jawhara an-Nayyira, 3/433).

Ulama Maliki: sekutu mufawadhah atau inan boleh mengeluarkan orang ketiga atas bagian tertentu dari modal syirkah tanpa izin temannya; bagian tertentu bermakna sebagian modal sehingga tangan yang dikeluarkan dalam persekutuan itu tidak bisa berputar atas keseluruhannya, dan itu berlaku bahkan dalam mufawadhah atas bagian itu (asy-Syarh al-Kabir, 5/9; Syarah Mukhtasar Khalil, 6/43; at-Tahbir, 4/243; at-Taj wa al-Iklil, 4/147).

Ulama Syafi'i dan Hanbali: sekutu tidak boleh mengeluarkan siapa pun atas modal syirkah tanpa izin temannya, karena itu menegakkan hak-hak atas modal dan membuat orang lain berhak keuntungan (an-Najm al-Wahhaj, 5/15; ad-Dibaj, 2/299; al-Mughni, 5/15; Kasyaf al-Qina', 3/586; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/555).

Penitipan modal syirkah

Ulama Hanafi dan Hanbali dalam madzhab menilai sekutu boleh menitipkan modal syirkah tanpa izin yang lain jika ada kebutuhan: itu 'urf para saudagar, kebutuhan bisa menuntut penitipan, yang termasuk keperluan syirkah, sebagaimana penyerahan bagasi kepada kuli; dan karena sekutu boleh mengamanatkan modal kepada penjaga berbayar, lebih utama boleh mengamanatkannya kepada penerima titipan gratis. Menurut imam Ahmad, dalam satu riwayat, itu tidak dibolehkan, karena itu bukan bagian syirkah dan mengandung gharar (al-Jawhara an-Nayyira, 3/432; al-Hidayah, 3/9; al-Inayah, 8/289; Mukhtasar al-Wiqayah, 2/182; Durrar al-Hukkam, 2/196; al-Mughni, 5/14; al-Muharrar, 1/351; al-Furu', 4/290; al-Insaf, 5/417; Kasyaf al-Qina', 3/587; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/555; Matalib Uli an-Nuha, 2/507).

Ulama Maliki: sekutu boleh menitipkan modal syirkah dengan alasan, seperti ia menginap di tempat yang ditakuti, tanpa izin temannya; jika ia menitipkan tanpa alasan dan modal binasa, ia menjamin, baik modal besar atau tidak; tuntutan alasan diterima. Dan jika seorang laki-laki mengamanatkan zat kepada seorang laki-laki lalu penerima titipan menjualnya, ia menjamin karena jual beli itu sendiri, bukan karena tidak dikembalikan, karena jual beli penerima titipan tidak dibolehkan menurut ijma' (asy-Syarh al-Kabir, 5/9; Syarah Mukhtasar Khalil, 6/43; at-Tahbir, 4/243; Mawahib al-Jalil, 7/64; at-Taj wa al-Iklil, 4/147; Fawakih ad-Dawani, 2/121; al-Bayan, 6/381; al-Ijma', no. 565).

Jual beli tangguh (nasi'ah)

Ulama Syafi'i dan Hanbali dalam satu riwayat mengharamkan salah satu sekutu menjual tangguh tanpa izin temannya, karena itu menipu tentang harta; jika ia melakukannya, jual beli sah atas bagiannya, syirkah dibatalkan atasnya, dan objek menjadi milik bersama antara pembeli dan temannya (Raudhah at-Thalibin, 3/480; Mughni al-Muhtaj, 3/188; Nihayat al-Muhtaj dengan Hasyiyah asy-Syirwani, 5/10; an-Najm al-Wahhaj, 5/15; ad-Dibaj, 2/299; Asna al-Mathalib, 2/257).

Ulama Hanafi dan Hanbali dalam madzhab membolehkan sekutu, dalam mufawadhah maupun inan, menjual tangguh, yaitu dengan tenggat yang diketahui: izin menjual dalam syirkah mutlak, syirkah diakadkan atas 'urf para saudagar yang menjual tunai maupun tangguh, dan tujuannya keuntungan, yang lebih besar dalam jual beli tangguh; berapa pun turunnya harga, ia tidak wajib menjamin, kecuali ia menjual kepada orang yang dicurigai atau tidak ia kenal: ia menjamin harga yang hilang pada pembeli (Bada'i' ash-Shana'i', 6/68; al-Jawhara an-Nayyira, 3/432; Syarah Fath al-Qadir, 6/155; Bahr ar-Ra'iq, 5/182; al-Lubab, 1/532; Ibnu Abidin, 4/305; al-Mughni, 5/14; al-Kafi, 2/260; al-Muharrar, 1/351; al-Mubda', 5/10; al-Furu', 4/290; al-Insaf, 5/415-416; Kasyaf al-Qina', 3/586; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/553; Matalib Uli an-Nuha, 2/503).

Ulama Maliki: sekutu mufawadhah atau inan boleh menjual secara utang, yaitu dengan harga yang diketahui pada tenggat yang diketahui; jika ia menjual utang dan pembeli bangkrut atau meninggal dalam ketidakmampuan, harga hilang atas keduanya, bukan atas penjual saja. Adapun membeli utang, dua pendapat: menurut yang pertama, tidak dibeli secara utang kecuali barang tertentu, baik oleh salah satu maupun keduanya, agar sekutu tidak menghabiskan keuntungan dari yang tidak dijamin, karena utang dijamin oleh pembeli; jika ia membeli utang tanpa izin, temannya memilih antara menerima atau menolak, harga melekat pada pembeli saja; jika ia diizinkan membeli barang tertentu secara utang, itu boleh, tetapi tidak jika barangnya tidak tertentu ('barang dagangan apa pun yang engkau temukan dan menarik bagimu, belilah secara utang').

Menurut pendapat kedua, pendapat madzhab, membeli utang dibolehkan, manusia tak bisa lepas darinya, tanpa perbedaan antara menjual dan membeli utang (asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/9-10; Syarah Mukhtasar Khalil, 6/44; at-Tahbir, 4/244; at-Taj wa al-Iklil, 4/147; Fawakih ad-Dawani, 2/121).

Jual beli dengan kerugian berlebihan (ghabn fahisy)

Ulama Hanafi: masing-masing sekutu boleh menjual dengan harga murah atau mahal, karena izin menjual dalam syirkah mutlak dan syirkah diakadkan atas 'urf para saudagar, dan itu termasuk 'urf itu; kecuali untuk hal yang manusia tidak saling merugikan padanya, karena tujuan akad, keuntungan, tidak tercapai demikian, yang menggugurkannya dengan isyarat akad. Dikatakan juga perkara ini mengikuti perbedaan pendapat tentang wakalah jual beli secara umum: menurut Abu Hanifah, masing-masing boleh menjual dengan harga yang sulit diperoleh dan dengan diskon; menurut dua sahabatnya, hanya dibolehkan dengan harga serupa atau diskon yang tidak merugikan (Bada'i' ash-Shana'i', 6/68; al-Jawhara an-Nayyira, 3/433).

Ulama Syafi'i: pengurusan sekutu sebagaimana pengurusan wakil: ia tidak menjual maupun membeli dengan kerugian berlebihan tanpa izin temannya. Jika ia menjual dengan kerugian seperti itu, jual beli tidak sah atas bagian temannya dan sah atas bagiannya menurut pendapat yang tepat; syirkah dibatalkan atas objek yang dibeli atau dijual, yang menjadi milik bersama antara penjual atau pembeli dan temannya jika ia membelinya sebagai zat modal. Jika ia membeli utang, objek bukan milik temannya, dan harga melekat pada hartanya yang murni. Jika salah satu menjual harta syirkah dengan harga di bawah harga serupanya hingga manusia saling merugikan, jual beli batal atas bagian temannya, izin mutlak menuntut harga serupa; apakah jual beli batal pula atas bagian penjual?

Dua pendapat, menurut dua pendapat tentang hak khiyar pada syarat: jika dikatakan sah atas bagian penjual, keduanya tetap bersyirkah sebagaimana keadaannya; jika dikatakan tidak, syirkah batal atas objek yang dijual, bagian penjual pindah kepada pembeli yang menjadi sekutu temannya. Abu Ishaq rahimahullah menambahkan penjual tidak menjamin bagian temannya selama belum menyerahkannya: ini wilayah ijtihad karena adanya perbedaan pendapat (al-Bayan, 6/380-381; Raudhah at-Thalibin, 3/480-481; Mughni al-Muhtaj, 3/188; Nihayat al-Muhtaj dengan Hasyiyah asy-Syirwani, 5/11; an-Najm al-Wahhaj, 5/15; ad-Dibaj, 2/299; Asna al-Mathalib, 2/257).

Ulama Hanbali: salah satu sekutu tidak boleh membedahulukan dengan menjual di bawah harga serupa atau membeli lebih mahal, karena syirkah diakadkan untuk berdagang dengan modal, dan itu bukan bagian darinya; itu pemberian yang tidak berhak diterimanya, dan itu bertentangan dengan tujuan syirkah, mencari keuntungan (al-Mughni, 5/13; al-Kafi, 2/261; al-Mubda', 5/9; Kasyaf al-Qina', 3/586; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/554).

Hibah dan pinjaman modal syirkah

Ulama Maliki: sekutu mufawadhah atau inan boleh, tanpa izin temannya, menghibahkan sebagian modal syirkah, dengan hibah atau lainnya, dengan syarat melakukannya untuk menarik pelanggan dan membuat orang ingin membeli dari syirkah: itu kembali sebagai manfaat pada modal. Ia boleh juga menghibahkan perkara ringan dari modal tanpa tujuan menarik, seperti meminjamkan alat, perabot, memberi seberapa suapan kepada peminta, atau sejumput air (asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi; Syarah Mukhtasar Khalil; at-Tahbir; Mawahib al-Jalil; at-Taj wa al-Iklil; Fawakih ad-Dawani). Pembahasan ini berhenti di sini, teksnya berlanjut pada bagian kedua bab.

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi