Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Wakalah (perwakilan) > Apa yang dibebankan kepada wakil
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian dari ensiklopedia fikih ini melanjutkan pengkajian syarat-syarat wakalah: setelah pribadi wakil, ia meninjau orang-orang yang kecakapannya untuk mengangkat wakil atau diangkat sebagai wakil dipersoalkan, seperti anak kecil, murtad, kafir, orang yang terkenal berbuat maksiat, wanita, dan dzimmi. Kemudian ia membahas rukun keempat wakalah, yakni objek yang diwakilkan, dengan tiga syaratnya: menjadi milik pemberi kuasa pada saat akad wakalah, dikenal dari suatu sisi, dan dapat menampung perwakilan. Bab ini ditutup dengan keabsahan wakalah dalam sewa-menyewa (ijarah), yang disepakati secara bulat oleh empat madzhab.