Pelampauan wakil dalam pembelian

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Wakalah (perwakilan) > Pelampauan wakil dalam pembelian

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian kedua dari hukum-hukum wakalah ini mengkaji kasus-kasus ketika wakil melanggar apa yang diamanahkan kepadanya: pelanggaran syarat khiyar (hak memilih), mengerjakan akad yang sah padahal yang diamanahkan kepadanya adalah akad yang fasid, membeli melebihi harga pasar, wakil membeli dari dirinya sendiri atau dari kerabatnya, membeli barang yang cacat, dan melampaui batasan-batasan yang ditetapkan pemberi wakalah (muwakkil) mengenai jenis barang atau jumlah harga. Selanjutnya dibahas hak wakil untuk menahan barang yang dibelinya hingga uangnya dibayarkan kembali, penyerahan wakalah oleh wakil kepada orang lain, lalu kemajemukan wakil-wakil, menurut pendapat-pendapat keempat madzhab beserta rujukan-rujukan klasiknya.

Bagian-bagian dari bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا إله إلا الله Tiada Tuhan selain Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi