Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Wakalah (perwakilan) > Pelampauan wakil dalam pembelian
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian kedua dari hukum-hukum wakalah ini mengkaji kasus-kasus ketika wakil melanggar apa yang diamanahkan kepadanya: pelanggaran syarat khiyar (hak memilih), mengerjakan akad yang sah padahal yang diamanahkan kepadanya adalah akad yang fasid, membeli melebihi harga pasar, wakil membeli dari dirinya sendiri atau dari kerabatnya, membeli barang yang cacat, dan melampaui batasan-batasan yang ditetapkan pemberi wakalah (muwakkil) mengenai jenis barang atau jumlah harga. Selanjutnya dibahas hak wakil untuk menahan barang yang dibelinya hingga uangnya dibayarkan kembali, penyerahan wakalah oleh wakil kepada orang lain, lalu kemajemukan wakil-wakil, menurut pendapat-pendapat keempat madzhab beserta rujukan-rujukan klasiknya.