Wakalah dalam nikah, talak dan khulu'

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Wakalah (perwakilan) > Wakalah dalam nikah, talak dan khulu'

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian keempat sekaligus terakhir bab rukun wakalah (perwakilan) ini mencakup pendelegasian dalam akad-akad paling sensitif dalam fikih: nikah, talak, khulu' dan raju', kemudian dalam persidangan dan syarat-syaratnya menurut ulama Maliki, dalam iqrar (pengakuan), dalam harta hak bersama, dalam haji dan umrah, dalam imamah, shalat dan puasa, sebelum ditutup dengan sumpah, nazar, pembagian giliran antara istri-istri dan perbuatan maksiat. Setiap persoalan diuraikan dengan posisi eksak keempat mazhab, dalil-dalil mereka dari Al-Qur'an dan Sunnah, angka-angka mereka dan referensi klasik yang dikutip dalam tanda kurung.

Wakalah dalam nikah

Al-'Imrani, ulama Syafi'i, rahimahullah, mengutip dahulu satu kasus batas: jika seseorang diwakilkan untuk membagikan sepertiga harta kepada kaum miskin dan orang-orang kekurangan, tidak dibolehkan baginya mengalihkan apa pun darinya kepada dirinya sendiri, sekalipun ia miskin; karena ia adalah penerima perintah yang dibebankan memerintahkan orang lain, maka ia tidak masuk dalam lingkup perintah yang ditujukan kepada orang lain, seperti dalam wakalah untuk jual beli tanpa pembatasan di mana ia tidak dapat menjual dari keputusan dirinya sendiri (al-Bayan, 6/420).

Ahli hukum mazhab-mazhab sepakat atas sahnya wakalah dalam akad nikah. Dalilnya adalah kisah berikut.

"Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) mengutus 'Amr bin 'Umayyah adh-Dhamri kepada an-Najasyi untuk meminangkan Umm Habibah bint Abu Sufyan, yang sebelumnya telah menjadi istri 'Ubaidullah bin Jahsy; laki-laki itu menikahinya atas namanya, dan an-Najasyi membayarkan dari hartanya sendiri, atas nama Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam), mahar sebanyak 400 dinar".

Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (6771)

Sanadnya memuat Muhammad bin 'Umar al-Waqidi, yang terlantar, tetapi kisah itu memiliki penguat: satu riwayat mursal yang dinilai hasan; Ibnu Ishaq meriwayatkannya dalam Sirah-nya (373) dan al-Baihaqi dalam al-Kubra (13574), dari Muhammad bin Ishaq: Abu Ja'far mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) mengutus..., kemudian beliau mengutip kisah itu.

"Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) mengutus Abu Rafi' dan seorang laki-laki dari kaum Anshar, dan keduanya menikahkan Maimunah bint al-Harits, ketika Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) berada di Madinah, sebelum berangkatnya beliau".

Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwatha' (771)

Zhahirnya menunjukkan riwayat tanpa sanad (mursal), tetapi Imam Ahmad dan lainnya menghantarnya dengan sanad muttashil.

"Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) menikahi Maimunah dengan halal, dan menggaulinya dengan halal, dan aku adalah utusan di antara keduanya".

Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya (27241), ad-Darimi (1825), at-Tirmidzi (841) dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya (4130, 4135)

Ini adalah kisah Abu Rafi', maula Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam), melalui Sulaiman bin Yasar. Abu 'Umar (Ibnu 'Abdil Barr), rahimahullah, menyimpulkan: dalam riwayat Malik, hadis ini merupakan dalil kehalalan wakalah dalam nikah, dan ini adalah persoalan yang tidak aku ketahui perselisihan apa pun di sana (at-Tamhid, 3/152). Ibnu Hubairah, rahimahullah, menulis: mereka sepakat bahwa wakalah termasuk akad-akad halal secara kaidah, dan setiap hak yang sah pendelegasiannya menerima wakalah, seperti jual beli, nikah dan talak, antara lain (al-Ifshah, 1/452).

Kebutuhan memang menuntutnya: bisa terjadi kebutuhan menikah dari tempat yang jauh yang pergi ke sana mustahil, dan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) menikahi Maimunah padahal perempuan itu berada di tanah Habasyah; dan karena nikah adalah akad yang menuju pertukaran, wakalah sah di sana sebagaimana dalam jual beli (al-Mabsuth, 19/117; Bada'i' ash-Shana'i', 6/23; al-Jawharah an-Nairah, 3/476; Bidayatul Mujtahid, 2/10; Syarah al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/52-53; al-Ma'unah, 2/206; at-Taj wal Iklil, 4/195; Syarah Mukhtashar Khalil, 6/69; Tahbir, 4278; Hasyiyah as-Sawi atas Syarah ash-Shaghir, 8/63; al-Umm, 5/16; al-Muhadzdzab, 1/348; al-Mughni, 5/52; Syarah Muntahal Iradhat, 3/506; Kasysyaf al-Qina', 3/540; al-Insaf, 8/82; Hasyiyah Ibnu al-Qayyim atas Sunan Abu Dawud, 5/207).

Al-Kasani, rahimahullah, menjelaskan: nikah dilangsungkan dengan lafaz-lafaz ini pada awalnya sebagaimana ia dilangsungkan dengannya melalui perwakilan, melalui wakalah atau utusan; karena perbuatan wakil setara dengan perbuatan pemberi wakil, dan perkataan utusan setara dengan perkataan pengirim. Asal kehalalan wakalah dalam nikah adalah kisah an-Najasyi yang menikahkan Umm Habibah (radhiyallahu 'anha) dengan Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam): entah beliau melakukannya atas perintahnya, dan ia saat itu wakilnya; atau tanpa perintahnya, dan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) mengukuhkan akad itu, karena pengukuhan setelahnya berlaku sebagai wakalah sebelumnya (Bada'i' ash-Shana'i', 2/231).

Ulama Syafi'i berkata: pendelegasian sah untuk kedua pihak nikah (Rawdhatuth Thalibin, 3/490; al-Bayan, 6/397; Mughnil Muhtaj, 3/197; an-Najm al-Wahhaj, 5/32). Redaksi wakalah yang diberikan kepada seorang laki-laki untuk menerima, atas nama wali seorang perempuan, akad nikahnya diucapkan seperti ini: "Si fulan telah mewakilkan si fulan untuk menerima akad nikah si fulanah, perempuan baligh perawan, atau perempuan yang pernah menikah ataupun perawan yang pernah menikah, dari pihak walinya si fulan, ayahnya, atau kakek kandungnya, atau selainnya menurut urutan wali dalam nikah, dengan mahar sebanyak sekian, tunai maupun tertunda, dalam sebuah wakalah yang sah dan sesuai syariat; laki-laki ini telah menerima darinya penerimaan akadnya menurut qabul yang syar'i, dan tanggal akad dicantumkan" (Jawahir al-'Uqud, 1/164).

Ulama Hanbali merinci: boleh ia mewakilkan seseorang untuk menerima nikah menggantikan dirinya, tetapi sahnya akad wakil menuntut pemberi wakil disebutkan secara jelas dalam akad: wali berkata "aku telah menikahkan wakilmu si fulan" atau "aku telah menikahkan si fulan" dengan mengaitkannya kepada si fulanah, dan wakil berkata "aku menerima nikah ini untuk si fulan bin si fulan" atau "untuk wakilku si fulan". Jika ia berkata "aku menerima nikah ini" sambil berniat telah menerimanya untuk wakilnya tanpa menyebutkannya dalam akad, nikahnya tidak sah (Kasysyaf al-Qina', 3/542).

Al-Mawardi, rahimahullah, menguraikan: setelah mu'tamad kehalalan wakalah dalam nikah, wali dan suami boleh diwakilkan, tetapi tidak istri, karena ia tidak memiliki hak apa pun atas penyelenggaraan akad maka wakalahnya tidak sah. Wakalah wali tunduk pada dua ketentuan: pendelegasian wali dan pendelegasian suami. Adapun wali, ia hanya boleh mewakilkan orang yang sah melaksanakan perwalian: laki-laki baligh, merdeka, muslim, berakal sehat dan sudah berakal; berkumpulnya enam sifat ini menshahihkan pendelegasiannya sebagaimana menshahihkan perwaliannya, dan jika ia kekurangan salah satu, lalu mewakilkan seorang perempuan, anak kecil, orang gila, hamba sahaya, orang kafir atau orang berfoya-foya, itu tidak dibolehkan dan wakalahnya batal: jika ia melangsungkan dengan wakalah itu, akadnya rusak.

Setelah sifat-sifat itu lengkap pada wakil, wali yang diwakilkan hanya masuk ke dalam peran wali melalui salah satu dari dua cara: ia termasuk yang dipaksa dalam nikah, seperti bapak dan kakek terhadap perempuan perawan; atau termasuk yang tidak dipaksa, seperti wali-wali lain terhadap perempuan yang pernah menikah, atau setiap wali selain bapak dan kakek terhadap perempuan perawan maupun yang pernah menikah.

Jika wali termasuk yang dipaksa, seperti bapak dan kakek terhadap perempuan perawan, ia boleh mewakilkan dengan maupun tanpa persetujuannya, sebagaimana ia boleh menikahinya dengan maupun tanpa persetujuannya. Dua pendapat berbeda tentang apakah wajib menunjuk calon suami kepada wakilnya atau memberinya kebebasan memilih: menurut yang pertama, ia boleh memberinya kebebasan memilih, karena ia telah menempatkannya sebagai pengganti dirinya melalui wakalah, tanpa kewajiban penunjukan, sebagaimana wakalah atas harta; maka wajib baginya memilihkan calon yang sepadan (kafa'ah), dan lebih baik, jika ia hendak menikahikannya dengan yang ia pilih, meminta persetujuan perempuan itu, karena diam berarti setuju seperti pada bapak; jika ia menikahikannya tanpa memintanya, nikah sah, sebagaimana ketika bapak menikahkan tanpa kerelaan. Dalam kerangka ini, jika wali menunjuk calon suami kepada wakilnya, pilihan wakil gugur dan ia tidak boleh menikahikannya kepada selain yang ditunjuk, seperti wakil pembelian setelah apa yang harus ia beli ditunjuk.

Menurut pendapat kedua, wali wajib menunjukkan kepada wakilnya, dalam akad wakalah, calon suami yang akan ia nikahkan, tanpa memberinya kebebasan memilih; karena keterikatan wali pada menjaga kehormatan berpindah kepada wakilnya, dan pilihan wakil tidak menggantikan pilihannya, berbeda dengan wakalah atas harta di mana keterikatan pada menjaga kehormatan tidak dipertimbangkan. Maka apakah wakil menikahikannya kepada calon yang sepadan atau tidak sepadan, nikahnya batal karena rusaknya wakalah. Jika kepadanya ditunjuk untuk menikahikannya kepada salah satu dari dua laki-laki, diperiksa: jika wali telah memilih keduanya dan menyerahkan kepada wakil urusan melangsungkannya dengan salah satu dari keduanya, itu sah; jika tidak ada pilihan dari wali, tetapi ia menyerahkan hal itu kepada pilihan dan khiyar wakilnya, kaidahnya menjadi ketiadaan khiyar bagi wali.

Jika wali tidak termasuk yang dipaksa, apakah wakalahnya menuntut persetujuannya atau tidak? Kawan-kawan kami (ulama Hanafi) berbeda pendapat dalam dua arah. Yang pertama, pilihan Abu 'Ali Ibnu Abi Hurairah: pendelegasiannya hanya sah dengan persetujuannya, karena ia penggantinya, serupa dengan wakil yang tidak dibolehkan mendelegasikan apa yang ia diwakilkan tanpa izin pemberi wakilnya; dalam kasus ini, jika wali mendelegasikan tanpa persetujuannya dan wakil menikahikannya dengan maupun tanpa persetujuannya, nikahnya batal karena rusaknya wakalah; dan jika wali meminta persetujuannya setelah akad wakalah, wakalah itu baru sah setelah ia memperoleh persetujuannya atas pendelegasiannya; begitu ia mendelegasikan setelah persetujuannya, menjadi wakil bagi keduanya bersama-sama, maka jika perempuan itu menarik pendelegasiannya, wakalah gugur dan ia tidak dapat lagi menikahinya.

Arah lain, pilihan Abu Ishaq al-Marwazi: wakalah sah bahkan jika wali tidak meminta persetujuannya pada penutupannya, karena perempuan itu diwakilkan berdasarkan hak yang terlekat pada dirinya yang telah ditetapkan syariat, bukan berdasarkan pendelegasian: ia serupa dengan bapak dan berbeda dari wakil yang diwakilkan. Maka wakalah sah tanpa wali memintanya, dan ia wakil dari wali saja; penolakannya tidak mengubah apa pun; tetapi wakil tidak boleh menikahikannya kecuali dengan persetujuannya, sebagaimana wali tidak bisa: jika ia menikahikannya tanpa persetujuannya, nikahnya batal, baik calon sepadan maupun tidak; dan bahkan jika ia menikahikannya dengan persetujuannya kepada laki-laki yang tidak sepadan, nikahnya batal, baik wali mengukuhkannya maupun tidak.

Adapun pendelegasian suami: untuk menikahkan seorang perempuan tertentu, ia boleh mewakilkan siapa pun yang sah menerima nikah dalam dirinya sendiri, yaitu yang menghimpun tiga syarat: laki-laki baligh dan berakal sehat, merdeka atau hamba sahaya, hemat atau berfoya-foya; karena hamba sahaya dapat diwakilkan untuk orang yang memutuskan ikatan, dan serupa itu dalam nikah, khulu' maupun talak, karena pemutusan menunjuk fasakh secara umum.

Wakalah dalam talak

Maka dibolehkan bagi seorang laki-laki mendelegasikan yang akan menalak istrinya menggantikan dirinya, sekalipun perempuan itu sedang haid, karena larangan menimpa kasus ini adalah sebab yang sementara (Syarah al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/52-53; al-Ma'unah, 2/206; at-Taj wal Iklil, 4/195; Syarah Mukhtashar Khalil, 6/69; Tahbir, 4278; Hasyiyah as-Sawi, 8/63).

Ulama Syafi'i berkata: pendelegasian sah dalam fasakh-fasakh, karena jika sah dalam akad-akad, apalagi dalam pemutusan mereka; itu berlaku untuk fasakh yang tertunda, seperti titipan (wadiah), waqf, wasiat, ju'alah, jaminan (dhaman), syirkah, dan fasakh dengan khiyar majlis maupun syarat yang disyaratkan. Adapun fasakh yang langsung, diperiksa: jika ada penghalang yang membebaskan orang bersangkutan dari sifat tercela karena mendelegasikan, maka demikian; jika tidak, pendelegasian tidak sah di sana, karena kekurangan (Rawdhatuth Thalibin, 3/490; Mughnil Muhtaj, 3/197-198; Nihayatul Muhtaj, 5/27; an-Najm al-Wahhaj, 5/33; adz-Dzibaj, 2/306; Kanz ar-Raghibin, 2/847).

Ulama Hanbali berkata: wakalah sah untuk setiap hak manusia, akad maupun fasakh, seperti jual beli atau talak, karena apa yang menerima pendelegasian dalam penetapannya lebih nyata menerimanya dalam pemutusannya (Syarah Muntahal Iradhat, 3/506; Kasysyaf al-Qina', 3/540; Matalib 'Ulin Nuha, 3/737).

Ahli hukum keempat mazhab sepakat atas sahnya pendelegasian dalam talak: suami berkata "aku telah mewakilkanmu untuk menalak istriku", karena kebutuhan menuntutnya, sebagaimana menuntut pendelegasian dalam jual beli dan nikah; dan karena wakalah sah dalam nikah meskipun berat statusnya, kehalalannya dalam talak lebih nyata lagi.

Satu catatan teks menyebutkan perselisihan Ibnu Hazm, rahimahullah: dalam al-Muhalla (10/196), beliau menilai wakalah tidak dibolehkan dalam talak, berdasarkan firman Allah:

"...dan tidaklah seseorang yang mendapatkan (dosa) melainkan (dipikul) oleh dirinya sendiri"

QS. Al-An'am: 164

Maka tidak ada yang bertindak untuk orang lain di tempat yang tidak diizinkannya Al-Qur'an maupun Sunnah yang shahih, dan tidak ada teks yang mu'tamad bahwa siapa pun menalak untuk orang lain atas wakalahnya. Beliau menambahkan: talak, zhihar, li'an dan ila' adalah perkataan, dan semua orang sepakat tidak dibolehkan bagi siapa pun melakukan zhihar, li'an maupun ila' atas nama orang lain, baik dengan wakalah maupun selainnya; mengapa mereka tidak berqiyas pada talak? Mereka tidak mengikuti teks maupun qiyas. Di mana pun Allah Ta'ala menyebutkan talak, itu ditujukan kepada kedua suami istri: tidak ada yang dapat menggantikan keduanya, karena itu melampaui batas-batas Allah:

"Dan barangsiapa melampaui batas-batas (hukum-hukum) Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim"

QS. Al-Baqarah: 229

"Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, mengambil keputusan (sendiri) dalam suatu perkara, jika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan"

QS. Al-Ahzab: 36

Beliau menyimpulkan tidak mengetahui kebolehan pendelegasian dalam talak pada salah satu pendahulu, kecuali Ibrahim dan al-Hasan. Ibnu Hubairah menulis: mereka sepakat bahwa setiap hak yang sah pendelegasiannya menerima wakalah: jual beli, pembelian, sewa, penunaian utang, pembelaan persidangan dalam penuntutan hak-hak, nikah dan talak, antara lain (al-Ifshah, 1/452; Bidayatul Mujtahid, 2/226; Bada'i' ash-Shana'i', 6/23; al-Jawharah an-Nairah, 3/476; Bidayatul Mujtahid, 2/10; Syarah al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/52-53; al-Ma'unah, 2/206; at-Taj wal Iklil, 4/195; Syarah Mukhtashar Khalil, 6/69; Tahbir, 4278; Hasyiyah as-Sawi, 8/63; al-Muhadzdzab, 1/348; al-Bayan, 6/397; Rawdhatuth Thalibin, 3/490; Mughnil Muhtaj, 3/197-198; Nihayatul Muhtaj, 5/27; an-Najm al-Wahhaj, 5/33; adz-Dzibaj, 2/306; Kanz ar-Raghibin, 2/847; al-Mughni, 5/52; Syarah Muntahal Iradhat, 3/506; Kasysyaf al-Qina', 3/540).

Redaksi pendelegasian yang dituju untuk membuat istri menalak dirinya dengan kompensasi, baik maharnya maupun sejumlah yang dibebankan padanya, diucapkan: "Si fulan telah mewakilkan si fulan untuk meminta istrinya si fulanah menalak dirinya dengan satu talak, atau dengan talak kedua yang menyusul yang pertama, setelah jimak' dengan istri tersebut dan pengakuan pemberi wakil tersebut, pada saat wakalah, atas hal itu, dengan ganti sebanyak jumlah maharnya yang ada padanya, yang berjumlah sekian dan sekian, atau dengan sejumlah sekian yang dibebankan padanya; dalam sebuah wakalah yang syar'i, laki-laki ini menerimanya darinya menurut qabul yang syar'i, dan ia menyempurnakan akadnya" (Jawahir al-'Uqud, 1/168).

"Abu 'Amr bin Hafsh menalaknya secara ba'in padahal ia sedang bepergian; ia mengirim wakilnya membawa jelai, perempuan itu tidak menyukainya, dan wakil itu berkata: demi Allah, engkau tidak punya apa-apa untuk dituntut dari kami. Perempuan itu datang kepada Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) dan menyampaikan hal itu kepadanya, dan beliau berkata: engkau tidak memiliki nafkah apa pun darinya".

Diriwayatkan oleh Muslim (1480)

Al-Mawardi, rahimahullah, menyimpulkan: wakalah dalam talak dibolehkan, karena Fatimah bint Qais telah ditalak oleh wakil suaminya di hadapan Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam), dan beliau menyetujuinya; dan karena wakalah sah dalam nikah meskipun berat statusnya, kehalalannya dalam talak lebih nyata.

Jika laki-laki mendelegasikan seorang laki-laki berakal sehat, itu sah, baik merdeka maupun hamba sahaya, muslim maupun kafir; tidak dibolehkan mendelegasikan orang gila maupun anak kecil, karena perkataan keduanya tidak memiliki hukum syar'i apa pun. Adapun mendelegasikan seorang perempuan, dua arah yang shahih telah diuraikan dalam khulu'. Wakalah kemudian berjenis dua.

Jenis pertama adalah wakalah mutlak: ia berkata "aku telah mewakilkanmu untuk menalak istriku si fulanah"; wakil saat itu boleh menalaknya seketika maupun dengan penundaan, berbeda dengan kasus diberikannya kuasa talak kepadanya (tamlik): yang ini perwakilan, yang itu penyerahan. Jika pemberi wakil menetapkan baginya sebuah angka yang tidak boleh dilampaui: jika ia berkata kepadanya "talaklah dia tiga kali" dan wakil berkata "engkau batal tiga kali", perempuan itu batal tiga kali; jika wakil berkata "engkau batal" sambil berniat tiga talak, dua arah berseteru: yang pertama, perempuan itu batal tiga kali, karena niat tiga berlaku sebagai pelafalan tiga; yang kedua, perempuan itu tidak batal tiga kali, karena suami dianggap menutur dalam talak dan perbuatannya dioperasikan menurut niatnya, sedangkan wakil tidak dianggap menutur di sana, sehingga perbuatannya tidak dioperasikan menurut niatnya. Demikian pula jika wakil menalaknya dengan kinayah sambil berniat.

Jika ia diwakilkan untuk menalaknya tiga kali lalu menalaknya satu kali, dua pendapat tentang terjadinya: menurut yang pertama, talak terjadi, karena itu bagian dari apa yang ia diwakilkan; menurut yang kedua, talak tidak terjadi, karena ia diwakilkan untuk talak ba'in dan talak ini raj'i, sehingga itu bukan lagi apa yang ia diwakilkan. Jika ia diwakilkan untuk satu talak, tidak terjadi tiga. Jika ia diwakilkan untuk menalak salah satu istrinya tanpa menunjukkannya, dua pendapat: menurut yang pertama, yang ia talak itu batal secara sah, karena talak yang tidak ditunjuk bisa terjadi, maka pendelegasiannya sah; menurut yang kedua, ia boleh menalak salah satunya sebelum suami menunjukkannya, dan jika ia menalak salah satunya sebelum penunjukan, perempuan itu tidak batal: ketidakpenunjukan dimaafkan dari sisi suami, yang pilihan menunjuknya masih tertunda, tetapi tidak dari sisi wakil, yang pilihannya tidak tertunda.

Jenis kedua adalah wakalah muqayyadah: didelegasikan untuk menalaknya dengan suatu sifat, dengan memerintahkannya menalaknya pada hari Kamis: ia tidak boleh menalaknya kecuali pada hari itu, jika tidak, perempuan itu tidak batal; atau menalaknya karena sunnah: jika ia menalaknya karena bid'ah, perempuan itu tidak batal; atau karena bid'ah: jika ia menalaknya karena sunnah, perempuan itu tidak batal. Jika wakil berkata "talaklah dia jika engkau mau", talaknya tidak terjadi sebelum ia berkata "aku mau"; dan hukum talak tidak bergantung pada kehendaknya, karena talak bisa terjadi dengan maupun tanpa kehendak, dan kehendak hanya diketahui melalui perkataan. Kehendak wakil tidak dituntut bersegera, berbeda dengan kehendak istri: menggantungkan talak pada kehendak wakil adalah sifat, tanpa keharusan bersegera, sedangkan menggantungkannya pada kehendak istri adalah penyerahan di mana bersegera diwajibkan; karena dibolehkan baginya menalaknya seketika maupun dengan penundaan, maka kehendaknya dapat menyertai talak yang tertunda.

Namun sahnya kehendaknya menuntut ia memberitahu suami sebelum menalak: jika ia memberitahu orang lain kemudian menalak, talak tidak terjadi, karena jika pemberitaannya adalah syarat, pemberitaan suami apalagi. Jika wakil berkata "talaklah dia jika ia mau", kehendak istri dipertimbangkan pada saat wakil menyodorkan talak kepadanya: ia tidak boleh menalaknya kecuali setelah menyodorkan talak kepadanya dan meminta kehendaknya; jika perempuan itu menyatakannya seketika, talak terjadi; dan ketika wakil melaksanakannya setelahnya, seketika maupun dengan penundaan, jika kehendak perempuan itu berlama-lama, talak tidak terjadi setelahnya, karena rusaknya syarat.

Wakil dalam talak tidak berhak mendelegasikan orang lain dalam masalah itu. Jika pemberi wakil mendelegasikan dua wakil untuk menalak istri yang sama dengan memberi kewenangan masing-masing menalaknya tiga kali, maka salah satu yang menalaknya tiga kali lebih dahulu membatalkan wakalah yang lain; jika masing-masing diberi kewenangan menalaknya satu kali dan salah satu menalaknya dahulu satu kali, wakalah yang lain tidak batal dan ia boleh menalaknya talak kedua: perbedaan kedua kasus adalah yang baru disebutkan. Serupa itu, jika didelegasikan satu laki-laki saja untuk menalaknya tiga kali dan suami mendahului wakil dengan menalaknya tiga kali, wakalah gugur; jika suami menalaknya satu kali, wakalah tetap untuk dua talak yang tersisa; dan jika wakil menalaknya tiga kali, hanya dua talak yang terjadi darinya, yaitu dua talak sisa milik suami setelah talak yang telah ia lakukan.

Jika ia diwakilkan untuk satu talak kemudian suami menalak sekali, wakalah tidak batal selama iddah belum berlalu: jika wakil menalaknya sekali selama iddah, perempuan itu batal, baik suami meraju' maupun tidak. Jika iddahnya akibat talak suami selesai dan suami meraju', dua pendapat tentang keberlanjutan wakalah dan sahnya talak wakil: menurut yang pertama, wakalah tetap dan talak terjadi; menurut yang kedua, wakalah telah berakhir dan talak tidak terjadi; kedua pendapat ini berasal dari kedua pendapatnya tentang akad talak dalam pernikahan: apakah bisa terjadi untuk orang lain darinya atau tidak.

Jika suami mencabut wakalah, menjadi gila atau meninggal, wakil tidak boleh menalak: jika ia menalak, tidak terjadi apa-apa. Jika wakil tidak mengetahui kegilaan atau kematian pemberi wakilnya dan menalak, talaknya tidak terjadi, karena talak tidak sah terjadi atas nama suami yang telah meninggal atau gila. Jika wakil tidak mengetahui pencabutan hingga menalak, dua pendapat tentang terjadinya, sesuai kedua pendapatnya tentang pemberi wakil dalam qishash yang melaksanakan hukuman sebelum mengetahui adanya pengampunan (al-Hawi al-Kabir, 10/178, 180).

Ulama Hanafi berkata: jika suami mendelegasikan seorang laki-laki menalak istrinya karena sunnah padahal perempuan itu sedang haid, dengan pendelegasian terjadi dalam keadaan haid maupun dalam suci yang ia telah menggaulinya, dan wakil menalaknya dalam keadaan haid maupun dalam suci itu, talak tidak terjadi; karena itu bukan pendelegasian untuk keadaan yang ada, melainkan pendelegasian yang ditunda ke suci pada kasus pertama, dan ke haid kemudian suci pada kasus kedua. Serupa itu jika, dalam keadaan itu, suami berkata kepadanya "engkau batal karena sunnah", "engkau batal ketika engkau suci", atau "engkau batal ketika engkau haid kemudian suci": talak tidak terjadi; tetapi ketika perempuan itu suci pada kasus pertama, atau haid kemudian suci pada kasus kedua, dan wakil menalaknya setelahnya, talak terjadi: ia saat itu telah menjadi wakil, hukumnya telah terjadi berdasarkan wakalah, dan talaknya sah.

Jika suami mendelegasikan orang lain menalak istrinya kemudian menalaknya sendiri sebelum talak wakil, itu tidak mencabut wakil: talak wakil terjadi atas perempuan itu selama ia dalam iddah; setelah iddah selesai, talak tidak terjadi lagi, baik suami menikahinya kembali maupun tidak.

Seorang laki-laki mendelegasikan wakil yang tidak hadir dan belum diberi tahu: wakil itu menalak sebelum mengetahui wakalah, dan talaknya tidak terjadi, karena ia hanya menjadi wakil dengan ilmu. Dalam al-Muntaqa, dari Abu Yusuf: ia menjadi wakil bahkan sebelum ilmu; Abu Yusuf, rahimahullah, menambahkan: aku tidak menetapkan hal itu dari Abu Hanifah. Jika ia berkata kepada orang lain "talaklah istriku tiga kali" dan orang itu menjawab "aku telah melakukannya", itu sah; jika ia berkata kepada dua laki-laki "talaklah istriku tiga kali" dan salah satunya menalak sekali dan yang lain dua kali, perempuan itu batal tiga kali.

Jika ia berkata kepada orang lain "talaklah istriku jika ia mau", ia tidak dianggap wakil selama perempuan itu belum mau; kehendak menjadi miliknya dalam majelis di mana ia mengetahuinya: ketika perempuan itu menghendaki dalam majelis yang sama, ia menjadi wakil, dan jika wakil menalaknya dalam majelis itu, talak terjadi; jika ia meninggalkan majelis, pendelegasian gugur dan talaknya setelahnya tidak terjadi. Syamsul Aimmah al-Halwani, rahimahullah, berkata: harus dihafal hal ini, sebab kegelapan telah menyebar luas di sana; kebanyakan surat-surat talak yang seorang suami tulis dari sebuah desa memuat: "Wahai orang yang kutuju surat ini, tanyakan kepada istriku apakah ia menghendaki talak; jika ia mau, talaklah dia"; dan para wakil sering menunda hukumnya melebihi majelis kehendaknya, tanpa tahu bahwa talak tidak terjadi.

Jika ia berkata kepada orang lain "engkau wakilku dalam talaknya, dengan syarat aku yang memiliki khiyar, atau perempuan itu, atau si fulan", wakalahnya sah dan khiyarnya batal. Jika ia berkata "talaklah salah satu istriku" dan laki-laki itu menalak perempuan itu sendiri, itu sah, dan suami tidak dapat mengarahkan talak kepada yang lain; serupa itu jika wakil menalak salah satunya tanpa penunjukan: itu sah, dan khiyar kembali kepada suami. Ungkapan "salah satu" memang berlaku baik untuk yang tidak ditunjuk maupun yang ditunjuk: dikatakan "perempuan ini salah satu istriku"; sedangkan wakalah dibuat dalam bentuk mutlak, tanpa membatasi "salah satu" pada penunjukan maupun ketidakpenunjukan, dan persoalan itu setara dengan: "talaklah salah satu istriku, jika engkau mau perempuan itu sendiri, maupun tanpa penunjukan"; bahkan seandainya itu disyaratkan secara eksplisit, jawabannya tetap apa yang kami katakan (al-Muhith al-Burhani, 3/496-497).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, rahimahullah, ditanya tentang seorang laki-laki yang di antara dirinya dan istrinya telah beredar perkataan-perkataan, dan yang, hendak bepergian, berkata kepada wakilnya: jika perempuan itu menerima nafkah yang biasa, serahkan kepadanya; jika tidak, serahkan surat talaknya. Wakil, setelah pemberi wakil berangkat, menyerahkan surat itu kepadanya dan menalaknya dengan satu talak raj'i, sambil memberitahu pemberi wakil bahwa ia telah menalaknya demikian; ketika pemberi wakil mengetahui apa yang menyedihkannya, ia bersaksi terhadap dirinya sendiri telah meraju' dan berangkat mencarinya; wakil, mengetahui bahwa pemberi wakil telah meraju' istrinya, menyatakan telah menalaknya tiga kali. Bolehkah laki-laki itu meraju' istrinya setelah pernyataan wakil?

Beliau menjawab: penyerahan surat adalah kinayah atas talak; jika pemberi wakil menyatakan bahwa ia bermaksud dengannya talak, atau hal itu mu'tamad melalui indikasi-indikasi, wajib baginya menalak satu kali, dan wakil tidak boleh menalak tiga kali tanpa izin pemberi wakil; dan ketika pemberi wakil menyatakan kepada wakil bahwa ia tidak bermaksud tiga talak, perkataannya diterima dan wakil tidak boleh menalaknya tiga kali. Jika wakil telah menalaknya satu kali dan suami meraju', raju' itu sah (Majmu' Fatawa, 33/120-121).

Wakalah dalam khulu'

Ahli hukum keempat mazhab sepakat atas sahnya pendelegasian dalam khulu' (pemutusan ikatan yang diminta istri dengan kompensasi), pertama-tama berdasarkan firman Allah Ta'ala:

"Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki (suami) dan seorang hakam dari keluarga perempuan (istri)"

QS. An-Nisa: 35

Kedua hakam itu memang dapat melaksanakan khulu', yang menetapkan sahnya pendelegasian dalam masalah ini. Akad khulu' juga menggabungkan talak dan jual beli, dan pendelegasian sah pada masing-masing keduanya, maka sah pula pada yang menghimpun keduanya; dan akad nikah lebih agung daripada pengangkatannya dengan khulu', maka pendelegasian, yang sah dalam nikah, apalagi dalam khulu'. Maka perempuan boleh mendelegasikan dengan mengeluarkan suaminya, dan suami boleh mendelegasikan dengan mengeluarkan istrinya, karena istri dalam khulu' seperti pembeli dalam jual beli dan suami seperti penjual; dan dalam jual beli, pembeli boleh mendelegasikan dengan mengeluarkan penjual sebagaimana penjual mengeluarkan pembeli (al-Hawi al-Kabir, 10/89).

Ibnu Qudamah, rahimahullah, menulis: pendelegasian dalam khulu' sah atas nama kedua suami istri, sebagaimana atas nama salah satunya saja, dan setiap laki-laki cakap melaksanakan khulu' atas nama dirinya sendiri boleh diwakilkan dan mewakilkan: merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, muslim maupun kafir, orang haram maupun yang berakal; karena setiap orang dapat melaksanakan khulu' di sana, maka ia dapat diwakilkan di sana, seperti laki-laki merdeka yang berakal. Demikianlah mazhab asy-Syafi'i dan ahlur ra'y, dan aku tidak mengetahui perselisihan apa pun di sana.

  • Perempuan dapat diwakilkan untuk tiga hal: meminta khulu' maupun talak; menilai kompensasi dan menyerahkannya.
  • Laki-laki dapat diwakilkan untuk tiga hal: mensyaratkan kompensasi; menerimanya; melaksanakan talak maupun khulu'.

Pendelegasian sah dengan penilaian kompensasi terlebih dahulu sebagaimana tanpa penilaian, karena itu akad pertukaran, sebagaimana dalam jual beli dan nikah. Penilaian lebih utama: lebih terjaga dari gharar dan lebih mudah bagi wakil, yang tidak membutuhkan usaha tafsir. Jika suami mendelegasikan, hanya dua keadaan yang muncul: wakil menilai kompensasi dan melaksanakan khulu' untuk jumlah itu maupun lebih: itu sah, dan jumlah yang disebut mengikat, karena ia telah melakukan yang diperintahkan kepadanya. Jika ia melaksanakan khulu' dengan kurang, dua pendapat: menurut yang pertama, khulu' tidak sah, dan itulah pilihan Ibnu Hamid dan mazhab asy-Syafi'i, karena ia telah menentang pemberi wakilnya maka perbuatannya tidak sah, seperti jika ia diwakilkan untuk khulu' seorang istri lalu melaksanakan khulu' istri lain; ia tidak diizinkan untuk khulu' ini dengan kompensasi ini, maka tidak sah dari dirinya, seperti orang asing.

Menurut yang kedua, itu sah, dan wakil menanggung kekurangannya: itulah pendapat Abu Bakr, karena perbedaan dalam jumlah kompensasi tidak membatalkan khulu', sebagaimana dalam wakalah mutlak; dan pendapat pertama lebih shahih (al-Mughni, 7/272; al-Kafi, 3/156; Bada'i' ash-Shana'i', 6/23; al-Jawharah an-Nairah, 3/476; Bidayatul Mujtahid, 2/226; Syarah al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/52-53; at-Taj wal Iklil, 4/195; Hasyiyah as-Sawi, 8/63; al-Muhadzdzab, 1/348; al-Bayan, 6/397; Rawdhatuth Thalibin, 3/490; Mughnil Muhtaj, 3/197-198; Nihayatul Muhtaj, 5/27; an-Najm al-Wahhaj, 5/33; adz-Dzibaj, 2/306; Kanz ar-Raghibin, 2/847).

Pendelegasian dalam persoalan-persoalan yang diperselisihkan: persidangan

Pendelegasian dalam persidangan (hak-hak). Ahli hukum pada umumnya sepakat atas sahnya pendelegasian dalam persidangan untuk setiap hak, ketika pemberi wakil hadir dan lawannya merelakannya: karena pemberi wakil dapat beramal sendiri, maka ia dapat menugaskan orang lain. Perselisihan berkaitan dengan pendelegasian dalam peradilan, yaitu dalam penuntutan dan penetapan hak-hak serta penyelenggaraan persidangan, dengan ketidakhadiran pemberi wakil dan keberatan lawan: apakah dibolehkan atau tidak?

Imam Abu Hanifah, rahimahullah, menilai sah pendelegasian dalam persidangan yang menyangkut hak-hak, dengan syarat kerelaan lawan, kecuali jika pemberi wakil sakit dengan penyakit yang menghalanginya hadir, tidak hadir sepanjang perjalanan, hendak bepergian, atau perempuan yang tertutup (mukhaddarah); dan hal itu baik wakilnya milik penggugat maupun tergugat: dalam kasus-kasus ini pendelegasian sah tanpa kerelaan lawan. Pendelegasian memang adalah hawalah, yang hanya sah dengan kerelaan pihak yang dibebani; persidangan berbeda-beda dan jawaban wajib dari pihaknya, sehingga ia menjadi serupa dengan hawalah: sedangkan yang didelegasikan hanyalah yang paling gigih dan paling keras kepala dalam mendustakan, yang menimpanya kederajatan besar, maka ia tidak dibebani tanpa kewajiban, seperti hawalah, kecuali ada penghalang dari yang disebutkan; dalam kasus itu jawaban tidak wajib darinya dan tidak diserahkan padanya hak yang wajib. Perkataannya "aku hendak bepergian" tidak diterima: hakim memeriksa keadaannya dan perlengkapannya, karena suasana perjalanan tidak tersembunyi.

Az-Zaila'i, rahimahullah, meriwayatkan: kawan-kawan kami yang akhir menetapkan untuk fatwa bahwa jika hakim mengetahui dari lawan kekerasian menolak pendelegasian, beliau tidak memaksanya dan menerima pendelegasian pemberi wakil tanpa kerelaannya; jika hakim mengetahui dari pemberi wakil bahwa ia menuju merugikan lawannya, beliau hanya menerima pendelegasiannya dengan kerelaan itu: itulah pilihan Syamsul Aimmah as-Sarakhsi. Di antara penghalang-penghalang ada haid tergugat ketika putusan berlangsung di masjid, dan penjara, ketika berasal dari hakim selain yang di hadapannya para pihak berdebat (Thabyinul Haqa'iq, 4/255; al-Mabsuth, 19/3-4; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/170; al-Ikhtiyar, 2/189-190; Hasyiyah Ibnu Abidin, 7/278).

Kehadiran lawan adalah hak penggugat, karena apa yang wajib darinya berupa pemaksaan hadir ke persidangan dan larangan dari pekerjaan-pekerjaan lain; penolakannya hadir ketika ada pendelegasian adalah menyerahkan hak kehadiran penggugat. Jawaban atas gugatan wajib dari tergugat, dan jawaban itu kadang ikrar kadang nafi: wakil menggantikan tempatnya dalam nafi tetapi tidak dalam ikrar, sehingga haknya pada salah satu dari dua jenis jawaban tidak dapat menjadi wajib melalui pendelegasian, sebagaimana apa yang wajib darinya berupa sumpah, yang tidak diwakilkan wakil.

Wakil juga merupakan cabang dari pemberi wakilnya, sebagaimana kesaksian atas kesaksian merupakan cabang para saksi asal: sebagaimana hakim tidak mendengarkan saksi-saksi cabang kecuali setelah mustahilnya saksi-saksi asal, beliau tidak dapat mencukupi dengan wakil kecuali setelah mustahilnya pemberi wakil; dan wakil adalah pengganti pemberi wakilnya, seperti pelaksana wasiat atau wali anak yatim: sebagaimana perwalian terbentuk dengan ketidakcakapan anak yatim, wakalah disahkan dengan ketidakcakapan pemberi wakil (al-'Inayah, 11/74; al-Hawi al-Kabir, 6/503).

Adapun perempuan yang tertutup, dibolehkan baginya mendelegasikan tanpa kerelaan lawan, karena ia tidak terbiasa dengan percakapan laki-laki: ketika ia hadir dalam majelis putusan, ia menyembunyikan diri dan tidak mengungkapkan argumennya karena malu, dan itu bisa membuatnya kehilangan haknya; ahli hukum akhir memandang baik hal itu dan menyamakannya dengan orang sakit. Tetapi jika kebiasaannya hadir dalam majelis-majelis laki-laki, ia seperti laki-laki: pendelegasian hanya dibolehkan baginya dengan kerelaan lawan.

Abu Hanifah karena itu hanya menerima pendelegasian dalam persidangan tanpa kerelaan lawan dalam tiga keadaan:

  • pemberi wakil tidak hadir sepanjang perjalanan tiga hari berjalan, atau hendak bepergian;
  • ia sakit dengan penyakit yang menghalanginya hadir;
  • ia perempuan yang tertutup.

Lawan hanya wajib menjawab wakil dalam tiga keadaan ini. Itulah persidangan; tetapi pendelegasian untuk menagih utang, membela di pengadilan dan menghakimi tanpa kerelaan lawan sah menurut ijma' (al-Jawharah an-Nairah, 3/469-470).

Mayoritas ahli hukum, yaitu ulama Maliki, ulama Syafi'i, ulama Hanbali, serta Abu Yusuf dan Muhammad di kalangan ulama Hanafi (secara kaidah, dengan syarat-syarat rinci lebih lanjut), menilai sah pendelegasian dalam persidangan: baik pemberi wakil hadir maupun tidak, sehat maupun sakit, berhak maupun tidak berhak; baik menyangkut hak harta maupun hukuman badan; dan baik lawan merelakannya maupun tidak. Karena itu adalah hak yang menerima perwakilan, maka pemiliknya boleh mendelegasikan tanpa kerelaan lawannya, sebagaimana dalam ketidakhadiran maupun sakit, atau untuk penagihan utang yang wajib: setiap wakalah sah dengan kerelaan lawan sah pula tanpa kerelaannya, seperti wakalah orang tidak hadir maupun perempuan.

Dalil-dalilnya: 'Ali, radhiyallahu 'anhu, mendelegasikan 'Aqil di hadapan 'Umar, radhiyallahu 'anhu, untuk membela atas namanya, dengan berkata: "Ini 'Aqil, saudaraku: apa yang diputuskan baginya adalah untukku, apa yang diputuskan atasnya adalah atas tanggung jawabku". Dan Abdullah bin Ja'far diwakilkan di hadapan 'Usman, yang berkata: "Persidangan memiliki bahaya-bahaya, dan setan hadir di sana; aku benci hadir di dalamnya". Abu Zaid menjelaskan: al-qawahim adalah bahaya-bahaya maut. Kisah-kisah ini menyebar karena kedudukannya yang jelas, tanpa diriwayatkan sanggahannya: maka itu ijma' atas sahnya pendelegasian orang yang hadir (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, 7/299, no. 23638, dan al-Baihaqi dalam al-Kubra, 6/81, no. 11220).

Diriwayatkan bahwa Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) mendengarkan gugatan Hauliyyah dan Mahiyyah terhadap orang-orang Yahudi Khaibar yang dituduh membunuh Abdullah bin Shal untuk kepentingan 'Abdurrahman bin Shal, yang walinya hadir: beliau tidak mendustakan gugatan mereka atas namanya meskipun beliau hadir. Seandainya pendelegasian orang hadir tidak dibolehkan, beliau tentu mendustakannya hingga wali itu sendiri menggugat. Perhatikanlah bagaimana beliau menegur Mahiyyah karena berbicara lebih dahulu sebelum Hauliyyah, dengan berkata kepadanya "takbirkanlah, takbirkanlah": padahal keutamaan kepada yang lebih tua bukan kewajiban, hanya adat; bagaimana mungkin beliau enggan menegur yang wajib?

Selain itu, setiap orang yang pendelegasiannya sah dalam ketidakhadiran maupun sakit memiliki pendelegasian yang sah dalam kehadiran dan kesehatan, sebagaimana pendelegasian dalam akad-akad dan penagihan utang-utang; dan setiap orang yang pendelegasiannya dalam akad-akad sah dalam ketidakhadiran sah pula dalam kehadiran, seperti orang sakit dan musafir: itu syarat sah yang tidak berubah dengan sakitnya pihak yang berakad maupun kesehatannya, kehadirannya maupun ketidakhadirannya, sebagaimana akad-akad lainnya. Ia juga dapat beramal sendiri tanpa kerelaan lawannya, dan dapat karena itu mendelegasikan di sana tanpa kerelaan itu, sebagaimana hak-haknya yang lain. Tujuan wakalah akhirnya adalah membantu yang lemah atau menjaga kedudukan yang dimuliakan, dan hal itu ada pada yang tidak berhak sebagaimana yang berhak: seseorang bisa memiliki hak untuk dituntut atau tuduhan untuk ditanggung tanpa tahu berdebat, atau tanpa menghendaki menanggungnya; pemberi wakil bisa tidak mampu berargumen meskipun hadir, dan sebagian orang merendahkan persidangan karena kedudukan tinggi mereka.

'Ali, radhiyallahu 'anhu, berkata: "Siapa yang terlalu gigih dalam persidangan berdosa, dan siapa yang kurang di sana akan kalah" (adz-Dzakhirah, 8/8; al-Isyraf, 3/76-77, no. 934; al-Ma'unah, 2/205; Bidayatul Mujtahid, 2/226; Munhat al-Jalil, 6/359-360; al-Mabsuth, 19/3-4; al-Bahr ar-Ra'iq, 7/43; al-Umm, 7/120; al-Hawi al-Kabir, 6/502, 504; al-Muhadzdzab, 1/348; Syarah al-Kabir karya ar-Rafi'i, 5/206; al-Bayan, 6/397, 399; Rawdhatuth Thalibin, 3/492; Mughnil Muhtaj, 3/198-199; an-Najm al-Wahhaj, 5/34; Kanz ar-Raghibin, 2/848-849; al-Mughni, 5/53; al-Kafi, 2/239; Syarah az-Zarkasi, 2/149).

Mayoritas juga bersandar pada bab yang diberi judul al-Bukhari "wakalah saksi dan yang tidak hadir dibolehkan", di mana beliau meriwayatkan bahwa Abdullah bin 'Amr menulis kepada pengelolanya, dalam ketidakhadirannya, agar menunaikan zakat atas keluarganya, anak kecil dan dewasa.

"Seorang laki-laki memiliki seekor unta berumur satu tahun (sinnah) yang wajib dari Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam); ia datang menagihnya, dan beliau berkata: berikanlah kepadanya. Mereka mencari unta berumur satu tahun itu tetapi hanya menemukan yang berumur satu tahun lebih; beliau berkata: berikanlah kepadanya. Laki-laki itu berkata: engkau telah menunaikannya kepadaku, semoga Allah menunaikannya bagimu. Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik dalam menunaikan utang".

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/809, hadis no. 2182)

Ibnu Baththal, rahimahullah, berkata: hadis ini adalah dalil melawan pendapat

Abu Hanifah yang menyatakan pendelegasian orang hadir yang sehat badannya di negerinya tidak sah tanpa kerelaan lawannya atau penghalang berupa sakit maupun perjalanan tiga hari; padahal Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan para sahabatnya menunaikan hak orang berutang, dan itu adalah pendelegasian dari beliau, ketika beliau tidak sedang tidak hadir, tidak sakit, dan tidak bepergian. Kebanyakan ahli hukum menerima pendelegasian orang hadir yang sehat meskipun lawannya keberatan, sebagaimana yang ditunjukkan hadis ini: itulah pendapat Ibnu Abi Lailah, Malik, Abu Yusuf, Muhammad dan asy-Syafi'i; Malik merinci bahwa itu sah bahkan tanpa kerelaan lawan, dengan syarat wakil bukan musuhnya, sedangkan yang lain berkata itu sah bahkan jika ia musuhnya.

Ath-Thahawi, rahimahullah, menambahkan: para sahabat sepakat atas kehalalan ini. Diriwayatkan bahwa 'Ali bin Abi Thalib mendelegasikan 'Aqil di hadapan Abu Bakr, kemudian setelah 'Aqil ditangkap, mendelegasikan Abdullah bin Ja'far, yang membela melawan Thalhah tentang sha' kecil yang 'Ali perkenalkan di bawah 'Usman, dan beliau mengukuhkannya: maka itu ijma'. Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) juga berkata kepada 'Abdurrahman bin Shal al-Anshari, ketika laki-laki itu menuntut kepadanya darah saudaranya Abdullah bin Shal yang ditemukan terbunuh di Khaibar di hadapan dua paman mereka Hauliyyah dan Mahiyyah: "takbirkanlah, takbirkanlah", maksudnya biarkanlah yang lebih tua berbicara; Hauliyyah kemudian Mahiyyah berbicara, padahal ahli waris adalah Abdullah bin Shal yang berada di bawah mereka: maka keduanya adalah wakil-wakil.

Adapun pendelegasian wakil yang tidak hadir untuk menagih sebuah hak, itu menuntut qabul wakil menurut ahli hukum, dan wakalah yang menuntut qabul wakil memperlakukan yang tidak hadir dan yang hadir dengan cara yang sama. Jika dibantah: di mana qabulnya dalam hadis Abu Hurairah? Jawabannya adalah pelaksanaan mereka atas perintah Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) menunaikan hak orang berutang merupakan qabul mereka atas perintahnya (Syarah Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 6/439-440).

Al-Kasani, rahimahullah, menulis: tidak ada perselisihan atas sahnya pendelegasian dalam persidangan untuk penetapan utang, harta maupun hak lain dengan kerelaan lawan, sehingga jawaban atas pendelegasian mengikat lawan. Asalnya adalah apa yang diriwayatkan dari Abdullah bin Ja'far (radhiyallahu 'anhu): sayyidina 'Ali (radhiyallahu 'anhu) tidak menghadiri persidangan-persidangan dan berkata bahwa mereka memiliki daging (luham) yang sering dikunjungi setan; beliau menugaskan 'Aqil, kemudian menjadi tua, beliau memindahkannya kepadaku; dan 'Ali berkata: "Apa yang diputuskan untuk wakilku adalah untukku, apa yang diputuskan atasnya adalah atas tanggung jawabku".

Terkenal bahwa 'Ali (radhiyallahu 'anhu) sedemikian rupa sehingga tidak ada yang menolak pendelegasiannya: maka wakalahnya direlakan oleh lawan, yang menetapkan sahnya dengan kerelaan, sementara sahnya tanpa kerelaan menjadi objek perselisihan.

Abu Hanifah: tidak sah tanpa penghalang sakit maupun perjalanan; Abu Yusuf dan Muhammad: sah dalam semua keadaan, seperti asy-Syafi'i. Al-Jashshash menyebutkan bahwa secara zhahir riwayat tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, perempuan perawan dan yang pernah menikah; tetapi yang akhir dari kawan-kawan kami menyetujui pendelegasian perempuan tertutup yang tidak tajam, dan persetujuan itu memiliki tempatnya; Ibnu Abi Lailah hanya menshahihkan pendelegasian perempuan perawan, dan itu tidak dapat dipertahankan melihat apa yang telah lalu.

Pokok pendapat mereka: pendelegasian dalam persidangan menyentuh hak pemberi wakil dan tidak bergantung pada kerelaan lawan, sebagaimana pendelegasian untuk menagih utang; buktinya adalah penuntutan adalah hak penggugat dan pendustaan hak tergugat: pendelegasian menyentuh hak pribadi penggugat sebagaimana tergugat sehingga tidak bergantung pada kerelaan lawan, seolah-olah masing-masing berdebat secara pribadi.

Syarat-syarat pendelegasian dalam peradilan menurut ulama Maliki

Abu Hanifah, rahimahullah, menjawab bahwa hak adalah penuntutan yang benar dan pendustaan yang benar; sedangkan penuntutan penggugat adalah informasi yang mungkin benar, dusta, lupa maupun keliru, sebagaimana pendustaan tergugat, dan penyalahan dengan penuntutan tidak menambah kewajaran informasi itu: maka semua itu bukan hak, dan kaidahnya adalah tidak dibebani jawaban. Tetapi syariat mewajibkannya karena kebutuhan memutus persidangan-persidangan, menutup perselisihan-perselisihan yang mengarah pada kerusakan dan menghidupkan hak-hak yang mati, dan hak darurat menjadi terpenuhi melalui jawaban wakil: maka persidangan tidak mengikat melalui jawaban wakil kecuali karena darurat.

Pada hakikatnya, orang-orang dalam persidangan tidak setara: sebagian lebih terampil beracara daripada yang lain, dan wakil bisa lebih terampil dalam argumennya, hingga orang yang berdebat melawannya gagal menghidupkan haknya dan menanggung kederajatan; maka dituntut kerelaan lawan, agar kewajiban kederajatan tidak bertambah di atas kewajibannya. Jika pemberi wakil sakit atau musafir, ia tidak mampu menuntut dan menjawab sendiri: tanpa kuasa mendelegasikan, hak-hak akan hilang, dan itu tidak dibolehkan. Demikian pula perempuan yang tertutup yang dijaga di rumahnya, perawan maupun yang pernah menikah, yang malu hadir dalam majelis-majelis laki-laki dan menjawab setelah persidangan, hingga haknya hilang; tetapi dalam persoalan kami ini tidak ada darurat (Bada'i' ash-Shana'i', 6/22; al-Hidayah, 3/136).

Ulama Maliki menetapkan empat syarat bagi pendelegasian dalam peradilan:

  • Syarat pertama: wakil persidangan tunggal; mendelegasikan dua orang atau lebih dalam satu persidangan tidak sah tanpa perselisihan, karena banyaknya pertentangan yang akan mereka timbulkan, kecuali dengan kerelaan lawan: saat itu kebanyakan sah, sebagaimana kesatuan tanpa pembatasan.
  • Syarat kedua: wakil bukan musuh lawan, maksudnya tidak ada permusuhan di antara keduanya. Termuat dalam al-Mudawwanah: ditanya: apakah wakalah sah dalam semua persidangan padahal pemberi wakil hadir dan lawannya tidak menyukai wakalah, menurut Malik? Beliau menjawab: ya, wakalah sah meskipun lawan tidak menyukainya, dan masing-masing dari keduanya boleh mendelegasikan bahkan dalam keadaan hadir, kecuali menyangkut laki-laki yang dikenal sifatnya merugikan dan yang bermaksud berbuat kederajatan: itu tidak diberikan kepadanya (al-Mudawwanah, 16/440-441).
  • Syarat ketiga: wakil adalah satu laki-laki yang ditunjuk; pendelegasian orang yang tidak ditunjuk tidak sah. Jika hak milik dua laki-laki yang berkata "siapa saja dari kami yang hadir boleh berdebat", itu tidak diberikan kepada mereka, karena itu setara mendelegasikan lebih dari satu.
  • Syarat keempat: pemberi wakil tidak beramal sendiri dalam persidangan di hadapan hakim; jika ia berdebat secara pribadi dan menghadiri tiga majelis, sekalipun hanya dalam satu hari, ia tidak lagi boleh mendelegasikan siapa pun yang akan berdebat menggantikannya, karena sifat tiga majelis adalah tersampainya penguraian antara para pihak dan tampaknya hak; mendelegasikan saat itu setara memperbarui perselisihan dan melipatgandakan keburukan, kecuali menimpa pemberi wakil penghalang, sakit maupun perjalanan atau lainnya: saat itu ia boleh mendelegasikan. Jika ia mengklaim hendak bepergian, ia bersumpah tidak menujukan perjalanan untuk digantikan; serupa itu jika ia mengklaim sakit yang tersembunyi, atau telah bernazar i'tikaf yang waktunya telah tiba: ia bersumpah atas semua itu; jika ia menolak bersumpah, ia tidak boleh mendelegasikan kecuali dengan kerelaan lawannya. Di antara alasan-alasan itu juga terdapat saling mencela atau ketidakmampuan lawan menanggung lawan debat semacam itu, sehingga ia bersumpah demi Allah tidak lagi berdiri di sampingnya dalam persidangan; jika ia bersumpah untuk selain celaan, sumpahnya tanpa pengaruh: ia wajib berdebat secara pribadi dan telah melanggar sumpahnya, kecuali lawannya menerima pendelegasiannya.

Wakil persidangan tidak boleh mengundurkan diri setelah menghadiri tiga majelis kecuali dengan alasan, setelah bersumpah bahwa ia tidak mengundurkan diri kecuali untuk alasan itu; serupa itu pemberi wakil tidak boleh mencabut wakil: sebelum tiga majelis, wakil boleh mengundurkan diri dengan kemauan sendiri dan pemberi wakil boleh mencabut wakilnya; dan lawan boleh mewakilkan, kecuali jika wakil itu telah menjadi musuh pemberi wakil pertama, maka tidak sah.

Jika wakil telah berdebat satu perkara yang telah selesai dan hendak mengambil perkara lain, itu sah, dengan syarat wakalahnya tidak ditunjuk dan putusnya persidangan antara kedua perkara tidak panjang; jika mencapai enam bulan, tidak sah lagi. Jika persidangan terus-menerus tanpa putus, wakil boleh berbicara atas nama pemberi wakilnya, meskipun lama (Syarah al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 3/54-55; Tahbir, 4/279-280; at-Taj wal Iklil, 4/195-196; Mawahib al-Jalil, 7/133-134; Syarah Mukhtashar Khalil, 6/69-70; Hasyiyah as-Sawi, 8/69).

Ahli hukum juga mengharamkan dan menghalangi mendelegasikan untuk orang lain ketika pemberi wakil menuntut yang batil sambil mengetahui kezalimannya. Dalilnya adalah apa yang meriwayatkan Imam Abu Dawud dalam Sunannya, pada bab "orang yang mendampingi persidangan tanpa mengetahui perkara mereka":

"Siapa yang melihat wasitanya menghalangi salah satu hukum-hukum Allah (hudud), maka ia telah menyelisihi Allah; siapa yang berdebat untuk yang batil sambil mengetahui, ia tetap dalam kemurkaan Allah hingga ia meninggalkannya; dan siapa yang mengatakan terhadap seorang mukmin apa yang tidak ada padanya, Allah akan menempatkannya dalam nanah neraka hingga ia meninggalkan perkataannya itu".

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3597)

"Dan siapa yang mendampingi persidangan dengan kezaliman telah terkena kemurkaan Allah".

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3598), dari Nafi', dari Ibnu 'Umar

Ibnu Farhun, rahimahullah, berkata dalam at-Tabsirah: wakalah tidak sah bagi terdakwa yang menuntut yang batil, dan tidak dibolehkan berdebat untuk kepentingannya. Ibnu al-'Arabi, rahimahullah, menulis dalam Ahkamul Qur'an, tentang firman Ta'ala:

"...dan janganlah engkau menjadi pembela bagi orang-orang yang berkhianat"

QS. An-Nisa: 105

Pewakilan bagi penuduh dusta yang terdakwa dalam persidangan memang tidak dibolehkan, berdasarkan firman Allah kepada Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam):

"...dan mohonkanlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang"

QS. An-Nisa: 106

Al-Hatthab, rahimahullah, meriwayatkan dalam al-Mutaithiyyah bahwa wakil persidangan wajib menjaga agamanya dan hanya menanggung penuntutan yang diyakininya bahwa pemberi wakilnya berada pada haknya; berdasarkan Jami' as-Sunan, Abdullah bin 'Umar menaiskan dari Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): "Siapa yang melihat wasitanya menghalangi salah satu hukum-hukum Allah telah menyelisihi Allah dalam perintah-Nya, dan siapa yang mendelegasikan dirinya dalam persidangan yang tidak ia ketahui tetap dalam ketaatan kepada Allah hingga ia meninggalkannya". 'Ali (radhiyallahu 'anhu) mendelegasikan Abdullah bin Ja'far untuk sebuah persidangan dengan menyatakan bahwa persidangan memiliki qawahim, maksudnya celupnya ke dalam bahaya-bahaya, dengan berdalil dari yang tidak pantas dalam keserakahan perselisihan (Mawahib al-Jalil, 7/138).

Al-Ba'li al-Hanbali, rahimahullah, meriwayatkan bahwa Ibnu 'Aqil berkata dalam al-Funun: pendelegasian tidak sah dari orang yang mengetahui kezaliman pemberi wakilnya dalam persidangan; al-qadhi menafsirkan firman Ta'ala "dan janganlah engkau menjadi pembela bagi orang-orang yang berkhianat" dengan berkata bahwa ayat itu menunjukkan tidak dibolehkan bagi siapa pun berdebat untuk orang lain dalam penetapan maupun penyangkalan hak yang tidak ia ketahui hakikatnya; serupa itu dalam al-Mughni tentang ishal pada yang tercela: kebenaran pemohon menjadi syarat di sana, dan tidak halal menuntut sesuatu yang tidak diketahui keberadaannya (al-Qawa'id wal Fawa'id al-Ushuliyyah, hal. 9).

Ibnu Muflih, rahimahullah, mencatat bahwa terkenal bahwa wakil menempati tempat pemberi wakilnya, sebagai penggantinya dan cabangnya: maka ia tidak boleh menuntut yang tidak dibolehkan bagi pokoknya, dan hanya menuntut yang ia ketahui maupun yakini benar, sebagaimana telah dikatakan. Al-qadhi menyimpulkan dari ayat pula bahwa tidak dibolehkan bagi siapa pun berdebat untuk orang lain dalam penetapan maupun penyangkalan hak sambil mengetahui hakikat perkara; Ibnu al-Jauzi menyebutkan hal itu tanpa membantahnya, yang mengukuhkan persetujuannya. Ibnu 'Aqil, rahimahullah, mengulang dalam al-Funun: wakalah tidak sah dari orang yang mengetahui kezaliman pemberi wakilnya dalam persidangan; zhahir maknanya adalah sah jika ia tidak mengetahuinya, dan tampak bahwa ia memaksudkan juga dengan "ilmu" sangkaan, jika tidak itu akan sangat meragukan dalam kecurigaan sederhana atas kezaliman.

Jika dibantah bahwa sangkaan atas pengharaman tidak menghalangi sahnya akad, berbeda dengan keyakinan, dan tidak ada yang mewajibkan berdebat untuk yang batil, tanpa bertentangan dengan yang sebelumnya, jawabannya adalah pendelegasian dan sahnya tidak dituju kecuali berdebat untuk apa yang ia diwakilkan sambil mengetahui maupun yakini bahwa itu batil; jika tidak, akan mungkin menshahihkan akad dengan keyakinan sambil tidak berdebat untuk yang batil, dan itu tidak memiliki manfaat apa pun. Perkataannya menunjukkan bahwa dalam keraguan atas kezaliman, pendelegasian sah dan si penggugat beramal; demikianlah beramal banyak orang, bahkan kebanyakan: mereka diwakilkan dan mereka menuntut sambil meragukan sahnya penuntutan, karena wakil tidak menggali dari dirinya sendiri melainkan menghantar perkataan pemberi wakilnya, karena kelihaian pemberi wakil berargumen; dan kebutuhan bisa menuntut hal itu mengingat kesulitan yang besar, berbeda dengan orang yang menuntut untuk dirinya sendiri, yang mengetahui urusan-urusannya dan berkas-berkasnya. Dan Allah lebih mengetahui (al-Adab asy-Syar'iyyah, 1/57-58).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi