Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Wakalah (perwakilan) > Wakalah: rukun, lafaz dan pemberi wakalah
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bab ini menguraikan rukun-rukun akad wakalah (perwakilan) menurut empat mazhab: lafaz tempat wakalah terucap, persoalan penerimaan (qabul) yang segera atau tertunda, pengetahuan penerima wakalah tentang wakalah itu, dan penggantungan wakalah pada suatu syarat atau penghubungannya pada suatu batas waktu. Bab ini kemudian membahas sifat akad, dapat dicabut atau tetap, dan keadaan-keadaan yang menghalangi pencabutan, sebelum masuk ke rukun kedua, pemberi wakalah (muwakkil), syarat-syaratnya dan orang-orang yang perwakilannya diperselisihkan, lalu rukun ketiga, penerima wakalah (wakil).