Syarat keempat: kelebihan atas kebutuhan pokok

Fiqh islamique > Zakat > Ketentuan Umum Zakat > Syarat keempat: kelebihan atas kebutuhan pokok

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Syarat keempat: kelebihan atas kebutuhan pokok

Syarat ini juga disebutkan oleh ulama Hanafi: harta harus berlebih atas kebutuhan pokok. Dengannya tegak kekayaan dan makna anugerah (nikmah), yaitu kesenangan, dan dengannya penunaian dilakukan dengan ridha: harta yang dibutuhkan secara pokok tidak menjadikan pemiliknya kaya dan bukanlah anugerah, karena kesenangan tidak tercapai melalui kebutuhan vital, yang termasuk keperluan pemeliharaan tubuh. Syukurnya maka adalah syukur atas anugerah tubuh, dan penunaian tidak dilakukan dengan ridha, dan itu bertentangan dengan ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

Tunaikanlah zakat hartamu dengan hati yang senang.

hadis dinilai shahih: diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya (5/262), al-Thabarani dalam al-Mu'jam al-Kabir (8/115) dan Ibnu Abi Asim dalam as-Sunnah (2/505, hadis 1061), dari Abu Umamah

Karena hakikat kebutuhan adalah urusan batin yang tidak bisa ditanyakan, kelebihan atas kebutuhan tidak diketahui: maka dalil kebutuhan digantikan dengan indikator penggantinya, yaitu kesiapan untuk ternak gembala dan perdagangan. Itulah pendapat sebagian besar ulama (Bada'i as-Sana'i, 2/402-403). Berdasarkan syarat ini, ulama Hanafi berkata: tidak ada zakat atas kitab-kitab ilmu yang diperoleh untuk pemiliknya maupun untuk orang lain, sekalipun bernilai setara nishab; tidak ada zakat pula atas rumah tempat tinggal, perabot rumah, hewan tunggangan dan semisalnya, karena orang yang sibuk oleh kebutuhan pokok seperti orang yang tidak ada.

Ibnu Malik, dari kalangan ulama Hanafi, mendefinisikan kebutuhan pokok dengan tepat: yaitu apa yang secara hakiki menghalau kebinasaan manusia, seperti makanan, rumah tempat tinggal, senjata, dan pakaian yang diperlukan menahan panas dan dingin. Atau apa yang menghalaukannya secara perkiraan, seperti hutang: orang yang berhutang membutuhkan membayarnya dengan apa yang ia pegang dari nishab, untuk menolak dari dirinya penjara yang merupakan kebinasaan; demikian pula peralatan pekerjaan, perabot rumah, hewan tunggangan, dan kitab-kitab ilmu bagi ahlinya, karena kebodohan, bagi mereka, seperti kebinasaan. Jika ia memiliki dirham-dirham yang dialokasikan untuk kebutuhan itu, dirham itu seperti tidak ada, sebagaimana air yang dialokasikan untuk dahaga seperti tidak ada dan menghalalkan tayamum (al-Bahr ar-Ra'iq, 2/222; Hasyiyat Ibnu Abidin, 2/262; Qawa'id al-Fiqh, 1/257).

Dari sana Ibnu Malik menyimpulkan bahwa siapa yang memiliki nishab dirham yang dialokasikan, dengan niat, untuk kebutuhan pokok tidak wajib zakat setelah berlakunya genap tahun. Ibnu Nujaim membantahnya dalam al-Bahr ar-Ra'iq (2/222), dengan mengutip al-Mi'raj dan al-Bada'i: zakat wajib atas uang tunai dengan cara pengalokasian apa pun, untuk keuntungan maupun untuk pengeluaran. Tidak ada mazhab lain yang menyebutkan syarat ini secara mandiri, mungkin karena Syariat telah menetapkan zakat atas jenis-jenis harta yang tertentu, sejak berlakunya genap setahun penuh atas nishab penuh: sejak hal itu ada, zakat wajib (lihat juga Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, hlm. 170-171).

Harta yang diperoleh selama berjalannya tahun (mustafad)

Harta yang diperoleh (mustafad) adalah yang masuk ke kepemilikan seseorang padahal ia sebelumnya tidak memilikinya. Zakat hanya mewajibkan atas harta yang lengkap nishabnya setelah berlakunya genap setahun (hawl). Ibnu Rusyd rahimahullah berkata: mayoritas fuqaha menuntut hawl untuk kewajiban zakat dalam emas, perak, dan ternak gembala, berdasarkan tegaknya hal itu pada masa 4 khalifah, tersebarnya di kalangan para Sahabat radhiyallahu 'anhum, dan luasnya praktik; penyebaran semacam itu, tanpa perselisihan, tidak mungkin datang kecuali dari penetapan yang pasti dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

Tidak ada zakat atas harta hingga genap setahun atasnya.

hadis shahih: diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1792)

Para fuqaha metropolis sepakat atas hal itu. Pada abad pertama, satu-satunya perselisihan datang dari Ibnu Abbas dan Mu'awiyah, dan sebabnya adalah tidak sampainya hadis yang tetap tentang hal ini (Bidayat al-Mujtahid, 1/371). Jika pemiliknya tidak memiliki harta yang wajib zakat yang mencapai nishab, harta yang diperoleh itu tidak wajib zakat dan hawlnya tidak tegak; jika nishab terlengkapi, hawl berjalan dari hari pelengkapannya dan zakat wajib jika ia bertahan hingga tenggangnya. Jika pemiliknya sudah memiliki nishab, atau apa yang bergabung dengannya, harta yang diperoleh itu termasuk 3 kasus:

  • Kasus pertama: harta yang diperoleh adalah keuntungan dari harta yang ada, seperti laba modal dagang atau keturunan ternak gembala: ia bergabung dengan asalnya dan mengikuti hawlnya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: kami tidak mengenal perselisihan tentang hal ini, karena ia adalah kelanjutannya yang sejenis, menyerupai keuntungan berkelanjutan, seperti bertambahnya nilai barang dagangan (al-Mughni, 3/406).
  • Kasus kedua: harta yang diperoleh berbeda jenis dengan harta yang ada, seperti memiliki unta lalu memperoleh sapi, emas, atau perak: ia memiliki ketentuan dirinya sendiri, tidak bergabung dengan yang ada, baik dalam hawl maupun nishab. Jika ia mencapai nishab, ia menerima hawlnya dan dizakati; jika tidak, tidak ada yang wajib. Itulah pendapat mayoritas ulama, 4 imam, dan otoritas-otoritas fatwa lainnya, berbeda dengan satu pendapat menyimpang yang mengzakati sejak diperoleh. Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata: mayoritas ulama sepakat atas hal itu; perselisihan itu adalah penyimpangan, dan tidak ada ulama maupun imam fatwa yang mengambilnya (al-Mughni, 3/406).
  • Kasus ketiga: seseorang memperoleh harta sejenis dengan nishab yang sudah ada yang hawlnya telah tegak dengan sebab yang berdiri sendiri, tanpa yang diperoleh itu berasal dari keuntungan harta pertama. Contoh: memiliki 40 ekor kambing yang sebagian tahunnya telah berlalu, lalu membeli, mewarisi, atau menerima hadiah 100 ekor kambing; atau memiliki 20 mitsqal emas yang diperoleh pada Muharram pertama, lalu memperoleh 1000 mitsqal pada Dzulhijjah pertama.

Para ulama saat itu berselisih: apakah yang diperoleh itu digabungkan dengan yang pertama dalam nishab tanpa hawl, dengan masing-masing dizakati pada hawlnya sendiri, ataukah dizakati keseluruhan hartanya pada akhir hawl yang pertama?

Ulama Syafi'i dan Hanbali: ia digabungkan dengan yang pertama dalam nishab tanpa hawl; yang pertama dizakati pada hawlnya (pada Muharram pertama dalam contoh kedua), dan yang kedua pada hawlnya (pada Dzulhijjah pertama), sekalipun di bawah nishab, karena ia mencapainya dengan bergabung dengan yang pertama. Mereka bertumpu pada keumuman ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam « Tidak ada zakat atas harta hingga genap setahun atasnya », dan ucapan beliau, dari Ibnu Umar:

Barangsiapa memperoleh harta, ia tidak wajib zakat hingga genap setahun atasnya di sisi Tuhannya.

Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (631/632) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (4/103); al-Albani menilainya, dalam Shahih at-Tirmidzi (632), bersanad shahih tetapi marfu terputus kepada Sahabat, yang bernilai ucapan Nabi

Adapun ulama Hanafi berkata: segala yang datang selama berjalannya tahun digabungkan dengan nishab yang ada, dan keseluruhannya dizakati pada akhir hawl yang pertama. Mereka berkata: yang diperoleh itu digabungkan dengan sejenisnya dalam nishab, maka patut pula digabungkan dalam hawl, sebagaimana keturunan; nishab adalah sebab dan hawl syarat: penggabungan dalam sebab yang berupa nishab lebih kuat menarik penggabungan dalam syarat yang berupa hawl.

Mereka mengilustrasikannya: orang yang memiliki 200 dirham yang setengah tahunnya telah berlalu, lalu menerima hadiah 100 dirham lain, wajib zakat atas 100 dirham itu pada akhir tahunnya, tanpa perselisihan; tanpa 200 itu, tidak ada yang wajib atasnya: karena digabungkan dengan 200 itu dalam pokok kewajibannya, maka digabungkan pula dalam jatuh temponya. Memisahkan setiap perolehan dengan hawlnya sendiri akan mengakibatkan tercerainya kewajiban itu menjadi pecahan-pecahan pada ternak, dengan jatuh tempo yang berbeda-beda, dengan keharusan mengingat tanggal setiap perolehan dan mengetahui jumlah yang wajib atas setiap bagian yang diperoleh, dan dengan kewajiban jumlah-jumlah yang sangat kecil yang mustahil ditunaikan, semuanya berulang pada setiap genap tahun dan setiap jatuh tempo.

Kesempitan itu dihapus oleh firman Allah:

« Dan Dia belum menentukan atas kamu dalam (urusan) agama suatu kesempitan »

Surah Al-Hajj, 78

dan dengan qiyas pada keturunan ternak gembala dan laba perdagangan.

Abu Hanifah mengecualikan yang merupakan harga dari harta yang telah dizakati: tidak digabungkan dengan yang lain, untuk menghindari pengulangan (thaniyy), yaitu zakat ganda atas harta yang sama untuk satu tahun.

Ulama Maliki membedakan ternak dan jenis uang: atas ternak, mereka berkata seperti Abu Hanifah, karena zakat ternak gembala didelegasikan kepada petugas pemungut, sehingga tidak bergabungnya akan mengakibatkan berkali-kali datang; jenis uang, sebaliknya, tidak digabungkan, karena zakatnya didelegasikan kepada pemiliknya (Hasyiyat ad-Dasuqi bersama asy-Syarh al-Kabir, 1/432; al-Bada'i, 2/409; Fath al-Qadir, 1/510; al-Mughni, 3/406-407; al-Majmu', 6/497, 501, 503; Hilyat al-Ulama, 3/23; al-Ifshah, 1/333).

Menghindari zakat dengan manuver: apakah zakat tetap wajib?

Para fuqaha berselisih tentang hukum manuver yang bertujuan menghilangkan zakat dan menghindarinya: menjual ternaknya sebelum genap tahun menjadi dirham demi menghindari zakat, mengganti nishab dengan jenis lain demi memotong tahun dan memulai tahun baru, merusak sebagian nishab demi menjatuhkan zakat, menghibahkan hartanya menjelang akhir tahun demi menghindari zakat, atau menyedekahkan satu dirham sebelum genap tahun untuk mengurangi nishab. Apakah itu dibolehkan dan zakatnya gugur, ataukah itu haram dan zakat tetap wajib tanpa gugur? Dua pendapat:

Pendapat pertama: zakat tetap wajib. Itu pendapat ulama Maliki (Syarh Shahih al-Bukhari, 8/314; at-Taj wal-Iklil, 1/505-506; Syarh Mukhtasar Khalil, 2/154; asy-Syarh al-Kabir bersama hasyiyah ad-Dasuqi, 2/14; hasyiyah as-Sawi, 3/90), ulama Hanbali menurut mazhab (al-Mughni, 2/285; Syarh az-Zarkasi, 1/376), al-Auza'i, Ishaq, Abu Ubaid, al-Bukhari (Shahih al-Bukhari, 6/2551), ad-Darmi, al-Mas'udi, dan pengarang al-Ibanah; sebagaimana ulama Syafi'i qadhi Ibnu Kajj dan al-Ghazali (asy-Syarh al-Kabir, 2/533; al-Majmu', 5/429; al-Fatawa al-Kubra, 4/77). Menurut pendapat ini, manuver menjelang akhir tahun untuk menghilangkan zakat haram: zakat tetap berada dalam tanggung jawab si pemanuver dan tidak gugur dengan manuvernya.

Orang yang memiliki ternak lalu menjualnya sebelum genap tahun menjadi dirham demi menghindari zakat, yang mengganti nishab dengan jenis lain demi memotong tahun dan memulai tahun baru, atau yang merusak sebagian nishab demi menjatuhkan zakat, wajib zakat, baik harta penggantinya ternak maupun nishab lain. Mereka bertumpu pada firman Allah:

« (Sungguh, Kami telah menguji mereka) sebagaimana Kami telah menguji pemilik taman itu, ketika mereka bersumpah bahwa mereka pasti memetik (hasil)nya pada pagi hari (17) dan mereka tidak terkecualikan (18). Lalu, siksa dari Tuhanmu menderanya ketika mereka tidur (19) sehingga taman itu menjadi seperti malam yang gelap (hilang keindahannya) (20) »

Surah Al-Qalam, 17-20

« Maka mereka pergi pagi-pagi dengan maksud enggan memberi (sedekah) (23) dan berkata: Jangan sampai ada orang miskin yang masuk (ke taman) itu kepadamu (24) »

Surah Al-Qalam, 23-24

Kaum pemilik taman itu memang hendak mempercepat panen buah-buahan di luar pengetahuan orang-orang miskin, untuk menolak hak yang wajib atasnya. Perhatikan: hukuman menimpa mereka karena penghindaran mereka atas sedekah; ketika mereka menghendaki niat yang rusak, hikmah menghendaki mereka dihukum dengan lawan niat mereka. Jika ancaman itu layak, perbuatannya haram, dan pelaksanaan perbuatan haram tidak menghalangi hak-hak Allah tetap wajib. Lagi pula, mengeluarkan harta dari lingkup zakat serupa dengan memperoleh harta: sebagaimana perolehan tidak dapat terjadi melalui jalan yang haram, seperti membunuh ahli warisnya untuk mewarisi, keluarnya harta tidak dapat terjadi melalui jalan yang haram (al-Mughni, 2/285; al-Hawi al-Kabir, 3/196).

Pendapat pertama ini menetapkan 3 syarat bagi efek mempertahankan dari manuver. Pertama: ia dekat dari kewajiban; jika dilakukan di awal tahun, atau satu atau 2 bulan sebelum akhirnya, zakat tidak wajib, karena itu bukan tempat yang wajar bagi penghindaran, sekalipun ada indikasi pengelakan melampaui sebulan menurut ulama Maliki (Kasyaf al-Qina', 2/306-307; al-Furu', 2/264; at-Taj wal-Iklil, 1/505-506; Syarh Mukhtasar Khalil, 2/154; asy-Syarh al-Kabir bersama hasyiyah ad-Dasuqi, 2/14; hasyiyah as-Sawi, 3/90). Kedua: yang dikehendaki dengannya adalah penghindaran zakat; tanpa niat, zakat tidak wajib karenanya (al-Muwafaqat, 4/201; al-Insaf, 3/32). Ketiga: harta itu tidak dibelanjakan atau dirusakkan demi kebutuhan nyata, jika tidak, zakat wajib (al-Mughni, 2/285; Mawahib al-Jalil, 2/4; at-Taj wal-Iklil, 2/264; Syarh az-Zarqani, 2/120; al-Mudawwanah, 1/436; al-Mughni bersama asy-Syarh al-Kabir, 3/450; Kasyaf al-Qina', 2/179; Syarh Muntaha al-Iradat, 1/396; Matalib Uli an-Nuha, 2/23).

Uraian Ibnu Hajar dan Ibnu Baththal. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Bari (12/347), tentang ucapan al-Bukhari: « Dua ratus ekor unta dan dua puluhan mereka (hiqqatan): jika ia merusakkannya dengan sengaja, menghibahkannya, atau bermanuver demi menghindari zakat, tidak ada yang wajib atasnya »: Ibnu Baththal meriwayatkan kesepakatan para ulama atas kebebasan mengelola harta sebelum genap tahun, dengan jual, hibah, atau sembelihan, tanpa niat menghindari sedekah; dan kesepakatan bahwa pada berlakunya genap tahun, manuver haram, dengan memisahkan kawanan yang digabungkan atau menggabungkan kawanan yang terpisah. Malik berkata: orang yang menyembelih sebagian hartanya dalam bulan menjelang genap tahun dengan niat menghindari zakat tetap wajib zakat pada tenggangnya, berdasarkan kekhawatiran sedekah yang ditunjukkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam;

Abu Hanifah berkata bahwa niat hanya merugikan pada hari jatuh temponya itu sendiri, satu-satunya saat ia berpengaruh.

Al-Muhallab berkata: al-Bukhari memaksudkan bahwa setiap manuver dengan mana seseorang berusaha menghilangkan zakat adalah dosa, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan memisahkan atau menggabungkan kawanan karena takut sedekah; dan dapat dipahami dari hadis Thalhah « ia beruntung jika ia berkata benar » bahwa siapa yang hendak memotong dengan manuver sebagian kewajiban-kewajiban Allah tidak beruntung. Orang yang bermanuver seperti ini serupa dengan orang yang menghindari puasa Ramadhan sehari sebelum terlihatnya hilal, dengan menggunakan perjalanan yang tidak ia niatkan untuk itu: ancaman menyasar dirinya. Sebagian ulama Hanafi mengaitkan penilaian al-Bukhari ini kepada Abu Yusuf, yang memandangnya sebagai penolakan kewajiban, bukan penghapusan yang wajib; dan Muhammad berkata bahwa perbuatan itu tercela, karena ia bertujuan membatalkan hak orang miskin setelah adanya sebabnya, yaitu nishab.

Abu Yusuf berdalil bahwa orang yang memiliki 200 dirham lalu menyedekahkan satu dirham pada malam menjelang tenggang tidak dicela; dan jika yang dikehendaki dengan sedekah itu adalah melengkapi tahun sedangkan tidak ada nishab dalam kepemilikannya, zakat tidak mewajibinya dan niat tidak merugikannya, karena niat hanya berpengaruh pada berakhirnya genap tahun. Dibantahkan kepadanya bahwa kewajiban telah tegak sejak awal tahun, dari itulah halalnya penunaian lebih dahulu, dan para ulama sepakat atas tercelanya manuver untuk menghilangkan hak syuf'ah (hak pre-emption) setelah wajib, perselisihan hanya menyangkut sebelum kewajiban: qiyas menuntut penilaian yang sama bagi zakat. Yang paling kuat Abu Yusuf telah mencabut pendapatnya, karena beliau menulis dalam Kitab al-Kharaj, setelah hadis « tidak boleh memisahkan kawanan yang telah digabungkan »: tidak dibolehkan bagi seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan hari akhir menghalangi sedekah maupun mengeluarkannya dari hartanya ke harta orang lain untuk memecahnya hingga zakat gugur; tidak ada manuver yang membatalkan sedekah.

Abu Hafs al-Kabir, perawi Kitab al-Hiyal, meriwayatkan dari Muhammad bin al-Hasan: setiap manuver dengan mana seorang muslim berusaha keluar dari yang haram atau mencapai yang halal itu baik; manuver dengan mana ia berusaha membatalkan suatu hak, menetapkan yang batil, atau melemparkan keraguan atas suatu hak itu tercela, dan yang tercela menurutnya lebih dekat kepada yang haram. Ibnu Hajar mencatat pula bahwa perusakan kedua puluhan itu bukanlah manuver dalam pengertian sebenarnya melainkan pemborosan harta; namun dapat dibayangkan dengan menyembelih kedua puluhan itu dan memanfaatkan dagingnya, zakat saat itu gugur karena turun di bawah ambang keduanya. Catatan itu juga menyebut perdebatan antara asy-Syafi'i dan Muhammad bin al-Hasan, di mana asy-Syafi'i menetapkan bahwa perbuatan haram tidak menjadikan halalnya yang halal, karena ia lawannya, dan tidak ada yang diqiyaskan kepada lawannya.

Kisah qadhi ad-Damghani. Al-Qurthubi meriwayatkan dalam tafsirnya (9/236), dari Ibnu al-'Arabi yang memegang hal itu dari Abu Bakar Muhammad bin al-Walid al-Fihri dan lainnya: qadhi para qadhi Abu Abdillah Muhammad bin Ali ad-Damghani, pemilik puluhan ribu, memanggil anak-anaknya menjelang setiap genap tahun dan berkata kepada mereka: « Usiaku telah lanjut, kekuatanku melemah, dan harta ini yang tidak lagi aku butuhkan menjadi milik kalian », lalu menyerahkan keseluruhannya kepada mereka, dan para pekerja itu memikulnya di pundak mereka hingga ke rumah-rumah anak-anaknya. Pada genap tahun berikutnya, ketika ia memanggil mereka untuk suatu urusan, mereka menjawab: « Ayah, kami hanya mengharapkan umurmu; adapun harta, betapa kami menginginkannya selama ayah hidup dan memilikinya untuk kami? » dan para pekerja itu membawanya kembali hingga diletakkan di hadapannya.

Tujuan dari perpindahan kepemilikan ini adalah menghilangkan zakat menurut pendapat Abu Hanifah tentang memisahkan kawanan yang digabungkan dan menggabungkan yang terpisah: itulah pelajaran besar, dan al-Bukhari radhiyallahu 'anhu menulis tentangnya, dalam kitabnya, sebuah bab yang secara khusus dinamakan Kitab al-Hiyal (kitab manuver).

Pendapat kedua: zakat gugur. Itu pendapat ulama Hanafi (al-Bahr ar-Ra'iq, 2/236-237; Ghumzh 'Uyun al-Basha'ir, 4/222), ulama Syafi'i menurut mazhab (al-Hawi al-Kabir, 3/196; al-Majmu', 5/429) dan kaum Zhahiri (al-Muhalla, 6/92). Menurut pendapat ini, siapa yang mengelola hartanya sebelum berlakunya genap tahun, sekalipun demi menghindari zakat, zakatnya gugur: perbuatan itu tercela di kalangan ulama Syafi'i dan Muhammad bin al-Hasan, maksiat bagi kaum Zhahiri karena niat buruk, dan tidak tercela di kalangan

Abu Hanifah dan Abu Yusuf (Bada'i as-Sana'i, 2/15; al-Bahr ar-Ra'iq, 2/236-237).

Dalil mereka: syarat wajibnya zakat, yaitu hawl, telah hilang, dengan udzur maupun tanpa udzur; mewajibkan zakat atas harta yang tahunnya belum berlalu dalam kepemilikan penuh akan merusak aturan zakat (al-Asybah wan-Nazha'ir karya as-Suyuthi, hlm. 153). Orang yang memiliki 200 dirham lalu menyedekahkan satu dirham pada malam menjelang tenggang tidak dicela; dan jika yang dikehendaki dengan sedekah itu adalah melengkapi tahun sedangkan tidak ada nishab dalam kepemilikannya, zakat tidak mewajibinya dan niat tidak merugikannya, karena niat hanya berpengaruh pada berakhirnya genap tahun. Akhirnya, para ulama sepakat atas kebebasan mengelola harta sebelum masuknya tahun sekehendak hati (Syarh Shahih al-Bukhari, 8/314; 'Umdat al-Qari, 24/110-111).

Ibnu Hajar al-Haitami, dari ulama Syafi'i, merinci bahwa penilaian ini berlaku pada zhahir dan bukan pada batin: zakat gugur pada zhahirnya, tetapi ia tetap wajib zakat antara dirinya dan Allah (al-Fatawa al-Kubra, 4/78).

Ulama Hanafi mengilustrasikannya dengan sedekah satu dirham sebelum berakhirnya genap tahun, hibah nishab kepada anak lelaki kecil agar nishab tidak lengkap pada tenggangnya, hibah dirham kepada anak lelaki kecil pada malam menjelang tenggang, atau hibah keseluruhan lalu diambil kembali setelah genap tahun: zakat tidak wajib. Diriwayatkan bahwa qadhi Abu Yusuf radhiyallahu 'anhu menghibahkan hartanya kepada istrinya pada tenggang tahun, lalu mengambilnya kembali darinya demi menjatuhkan zakat; ketika disampaikan kepada

Abu Hanifah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: « Itu dari ijtihadnya », sambil menilai perbuatan itu tercela di kalangan imam dan Muhammad (Hasyiyat Ibnu Abidin, 2/380; Ghumzh 'Uyun al-Basha'ir, 4/222).

Hikmah ambang batas yang disyariatkan (nishab) zakat

Ambang batas itu dijelaskan dengan bahwa apa yang di bawah nishab tidak melampaui kebutuhan pokok: orangnya tidak menjadi kaya. Zakat disyariatkan sebagai syukur atas anugerah harta, maka apa yang di bawah nishab bukanlah anugerah harta yang menuntut syukur itu, melainkan termasuk kelanjutan anugerah tubuh (al-Bada'i, 2/414). Syaikhul Islam ad-Dahlawi rahimahullah menguraikan hikmah takaran-takaran itu dalam Hujjatullah al-Balighah (2/506): 5 washq (610 kg) biji-bijian dan kurma disyariatkan karena cukup bagi rumah tangga terkecil selama satu tahun. Rumah tangga terkecil adalah pasangan suami-istri dengan satu tambahan, pembantu atau anak, dan yang semisalnya di antara rumah-rumah tangga; makanan biasa seseorang sekitar satu ratl atau satu mudd makanan per hari: dengan hitungan itu, jumlahnya cukup setahun penuh, dengan sisa untuk keadaan darurat dan bumbu.

5 waraq perak disyariatkan karena itu adalah jumlah yang cukup bagi rumah tangga terkecil selama setahun penuh, ketika harga sedang, di sebagian besar negeri: tinjaulah adat-adat negeri-negeri sedang dalam kemahalan dan kemurahannya, engkau akan menyaksikannya. Untuk unta, 5 ekor disyariatkan, dan zakatnya seekor kambing; pokok asalnya adalah tidak mengambil zakat kecuali dari jenis yang sama dan menghitung nishab dalam kepala. Tetapi unta adalah yang terbesar di antara kawanan dari sisi tubuh dan yang paling bermanfaat: bisa disembelih, ditunggangi, diperah, dicari keturunannya, dan dijadikan hangat dengan bulu dan kulitnya.

Sebagian orang hanya memiliki beberapa ekor unta yang cukup bagi kebutuhan kafilah, dan unta saat itu dinilai, pada zaman itu, dengan 10, 8, atau 12 ekor kambing, berdasarkan banyak hadis. Maka 5 ekor itu ditarafkan ke nishab terkecil kambing domba, dengan seekor kambing sebagai zakatnya (Hujjatullah al-Balighah, 2/506). Ibnu al-Qayyim rahimahullah menegaskan bertingkatnya kadar yang sama: seperempat 'usyr (persepuluhan) bagi barang-barang dagang, yang pertumbuhannya paling berat usahanya; separuh 'usyr bagi tanaman yang disiram dengan biaya, yang usahanya lebih mudah dan tidak berbuah setiap tahun; 'usyr penuh bagi yang diminum sendiri, dengan hanya zakat tahunnya; dan seperlima bagi ghanimah, harta yang terkumpul hanya menuntut pengambilan.

Beliau menyimpulkan: « Perhatikanlah proporsionalitas Syariat sempurna ini, yang keindahan dan kesempurnaannya memukau akal-akal dan yang hikmahnya disaksikan oleh fitrah yang sehat; tidak ada syariat yang lebih baik yang beredar di dunia, dan seandainya akal-akal para bijaksana dan fitrah orang-orang yang faham berkumpul untuk mengusulkan yang lebih baik, usulan mereka tidak akan mencapai apa yang ia bawa » (I'lam al-Muwaqqi'in, 2/110-111).

Saat di mana kehadiran nishab diperhitungkan

Para fuqaha berselisih: apakah nishab harus lengkap selama seluruh tahun, dari awal hingga akhir, sehingga berkurangnya sekalipun sedikit memotong tahun, tanpa zakat pada tenggang dan dengan tahun baru jika nishab yang wajib zakat kembali tercapai? Ataukah perhitungan menyangkut kedua ujung hawl, sehingga berkurangnya nishab di tengah tahun tanpa efek dan zakat wajib pada tenggangnya? Dan apakah barang-barang dagangan mengikuti ketentuan yang sama?

Ulama Hanafi: hanya kedua ujung tahun yang dihitung. Jika nishab ada di awal dan di akhir dan berkurang di tengah atau di tengah tahun, itu tidak menjatuhkan zakat, sekalipun tersisa hanya satu dirham, dengan syarat pemiliknya memperoleh sebelum akhir tahun apa yang melengkapi nishab. Jika hartanya hilang seluruhnya, tahun hanya tegak pada pelengkapan nishab, baik hilangnya itu karena perusakan maupun keluarnya harta dari lingkup zakat, seperti kawanan ternak gembala yang diberi makan di tengah tahun. Demikian pula halnya menurut mereka pada kawanan, emas, perak, dan harta dagang: kelengkapan nishab adalah syarat kewajiban, diperhitungkan di awal tahun, saat tegaknya sebab, dan di akhirnya, saat tegaknya hukum.

Karena tengah tahun bukan keduanya, hanya perlu tersisa sesuatu dari nishab yang atasnya hawl telah tegak, yang kepadanya digabungkan yang diperoleh: jika semuanya hilang, penggabungan menjadi mustahil dan tahun baru terbuka; memberi makan kawanan di tengah tahun mengecualikannya sebagaimana perusakan (Bada'i as-Sana'i, 2/414-415; Hasyiyat Ibnu Abidin, 2/33; Fath al-Qadir, 2/220; al-Ifshah, 1/333).

Ulama Syafi'i dan Hanbali (menurut mazhab): kelengkapan nishab selama seluruh tahun, dari awal hingga akhir, adalah syarat wajibnya zakat. Jika nishab berkurang di tengah tahun, sekalipun sedikit, tahun terpotong dan zakat tidak wajib pada tenggangnya: orang yang memiliki 40 ekor kambing lalu kehilangan seekor di tengah tahun, menjual atau menghibahkannya, lalu lahir seekor lain, wajib memulai tahun baru; jika kematian dan kelahiran terjadi dalam saat yang sama, tahun tidak terpotong, terlebih jika kelahiran mendahului kematian. Mereka berdalil dengan keumuman hadis « Tidak ada zakat atas harta hingga genap setahun atasnya » (hadis shahih, disebutkan sebelumnya).

Pendapat lain ada di kalangan ulama Hanbali: jika nishab telah ada selama setahun penuh, kecuali berkurangnya satu saat atau dua, zakat wajib.

Jika kepemilikan nishab putus di tengah tahun, dengan jual atau lainnya, lalu kembali dengan beli atau lainnya, tahun baru dimulai, karena tahun pertama terpotong oleh hal itu (al-Mughni, 4/8; Kasyaf al-Qina', 2/196; al-Ifshah, 1/333).

Di kalangan ulama Hanbali, tidak ada perbedaan antara barang dagangan dan harta lain: semuanya menuntut hawl dan nishab, dengan perhitungan kelengkapan nishab selama seluruh tahun, sebagaimana harta-harta lain yang terikat ketentuan ini. Adapun di kalangan ulama Syafi'i, ada perselisihan tentang berkurangnya nishab di tengah tahun bagi barang dagangan. An-Nawawi rahimahullah berkata: nishab dan hawl diperhitungkan dalam zakat dagang tanpa perselisihan; tetapi saat perhitungan nishab mengenal 3 pendapat, yang oleh imam al-Haramain dan al-Ghazali dinamakan « ar-ra'y » (pendapat), dan ringkasan yang benar adalah bahwa mereka adalah pendapat-pendapat, yang benarnya tegak secara nash, dan keduanya lainnya hasil perluasan.

Yang pertama, benar menurut semua sahabat mazhab, adalah nash al-Umm: nishab diperhitungkan hanya pada akhir tahun, karena zakat dagang disandarkan kepada nilai, yang penilaiannya pada setiap saat berat; maka diperhatikan keadaan kewajiban, yaitu akhir tahun, berbeda dengan zakat-zakat lain yang nishabnya adalah tubuh harta itu sendiri, tanpa penilaian yang berat. Yang kedua, pendapat Abul Abbas Ibnu Suraij: selama seluruh tahun, dari awal hingga akhir; setiap berkurangnya nishab dalam satu saat memotong tahun, dengan qiyas pada zakat ternak dan uang tunai. Yang ketiga: nishab diperhitungkan hanya pada kedua ujung tahun, dan apa yang berada di antara keduanya tanpa efek; diriwayatkan dari Abu Hamid, al-Mahamili, al-Mawardi, dan asy-Syasyi dari Ibnu Suraij.

Jika mengikuti pendapat yang benar: orang yang membeli barang dagangan dengan harga sangat rendah, tahunnya tegak, dan zakat wajib jika nishab tercapai pada akhir tahun. Jika barang dagangan itu, yang di bawah nishab, ditukar di tengah tahun dengan barang dagangan lain yang di bawah nishab, mazhabnya adalah tahun tidak terpotong (al-Majmu', 7/136-137; lihat juga 6/495; Syarh al-Minhaj, 2/14).

Ulama Maliki menuntut tahun berlalu atas kepemilikan nishab atau kepemilikan asalnya. Kasus pertama: memiliki 40 ekor kambing selama seluruh tahun. Kasus kedua: memiliki 20 ekor kambing di awal tahun, yang melahirkan dan membawa kawanan menjadi 40 sebelum tenggangnya: zakat wajib atas kedua kategori pada tahun asalnya. Demikian pula: orang yang memiliki satu dinar emas, membeli dengannya barang dagangan dan menjualnya 20 dinar sebelum tenggang: zakat wajib ketika tahun berlalu atas kepemilikan dinarnya.

Apa yang bergabung dengan asal untuk melengkapi nishab adalah keturunan ternak gembala dan laba dagang, berbeda dengan harta yang diperoleh melalui jalan lain, seperti hibah dan warisan, yang menerima tahunnya sendiri (at-Taj wal-Iklil, 2/301; Syarh Mukhtasar Khalil, 2/183; asy-Syarh al-Kabir bersama hasyiyah ad-Dasuqi, 1/431, 461-462; al-Fawakih ad-Dawani, 1/332).

Harta yang zakatnya terhalang hutang dan yang tidak

Pemilik yang berhutang membutuhkan hartanya untuk menutupi hak orang lain: ia tidak mencapai kekayaan yang menuntut syukur melalui penunaian. Namun hutang hanya diperhitungkan sebagai penghalang jika ia telah tegak dalam tanggungan sebelum kewajiban zakat; hutang yang datang setelah kewajiban tidak menjatuhkan zakat, karena zakat telah tegak dalam tanggungan dan tidak dihapus oleh hutang yang datang setelah tegaknya. Al-Haddadi rahimahullah berkata: semua itu berlaku bagi hutang yang hadir dalam tanggungan sebelum kewajiban zakat; hutang yang datang setelah kewajiban tidak menjatuhkan zakat, karena sudah tegak dan menguat. As-Sairafi rahimahullah meriwayatkan: para ulama sepakat bahwa hutang tidak menghalangi kewajiban 'usyr (persepuluhan tanah) (al-Jawharah an-Nayyirah, 2/156).

Asy-Syafi'i, dalam pendapat baru, lebih jauh: hutang tidak pernah menghalangi zakat, karena orang merdeka yang muslim yang memiliki nishab selama setahun wajib zakat, sebagaimana yang tidak berhutang (Syarh al-Minhaj, 2/40; al-Mughni, 4/20; al-Mabsut, 2/160; al-Bada'i, 3/391; Hasyiyat Ibnu Abidin; hasyiyah ad-Dasuqi, 1/431; Bidayat al-Mujtahid, 1/341; al-Istidzkar, 3/160; adh-Dhakhirah, 3/44; Majmu' al-Fatawa, 25/19).

Harta batin. Harta batin adalah uang tunai dan barang dagangan. Mayoritas fuqaha, yaitu Hanafi, Maliki, Hanbali, dan asy-Syafi'i dalam pendapat lama, berkata bahwa hutang menghalangi kewajiban zakat atas harta batin, sekalipun berbeda jenis dengan harta itu, sebagaimana ditegaskan secara eksplisit oleh ulama Maliki.

Harta zhahir. Harta zhahir adalah ternak gembala, buah-buahan, biji-bijian, dan tambang.

Ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali (dalam satu pendapat) berkata bahwa hutang tidak menghalangi kewajiban zakat atas harta zhahir: si penilai, ketika datang, mendapati unta, sapi, atau kambing, dan tidak bertanya hutang apa yang membebani pemiliknya; harta batin tidak seperti itu. Perbedaan antara harta zhahir dan harta batin adalah zakat harta zhahir lebih kokoh karena keterlihatannya dan keterikatan hati para fakir padanya.

Ulama Hanbali mengecualikan, dalam pendapat ini, hutang yang dibuat penanggung zakat untuk membelanjakannya pada penanaman dan buah: hutang itu menjatuhkan zakat keduanya. Dalam riwayat Hanbali kedua, hutang menghalangi zakat harta zhahir dan harta batin sekaligus.

Adapun ulama Hanafi berkata bahwa hutang menghalangi zakat harta batin dan kawanan gembala; apa yang keluar dari bumi (hasil panen dan buah) tidak dihalangi oleh hutang, sebagaimana kharaj tidak: 'usyr dan kharaj adalah beban tanah, wajib sekalipun atas tanah waqf dan tanah si mukathab, sekalipun zakatnya tidak wajib di atasnya (al-Jawharah an-Nayyirah, 2/156 dan rujukan yang disebut).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi