Fiqh islamique > Zakat > Zakat fitrah > Zakat fitrah bagi orang gila
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian ketiga dari ketentuan zakat fitrah ini menghimpun 8 lembar ensiklopedi fikih. Ia membahas zakat yang wajib bagi orang gila dan bagi janin, saat zakat menjadi wajib, kebolehan menunaikannya sebelum saat itu atau menundanya setelahnya, tempat penunaian ketika pembayar dan orang yang dibayarkan tinggal di kota yang berbeda, akhirnya pemindahan zakat fitrah ke negeri lain padahal para ahli hak tinggal di negeri kewajiban. Setiap persoalan menguraikan pendapat mazhab beserta dalil-dalilnya yang diambil dari Al-Qur'an, Sunnah dan penalaran fikih.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah wajib bagi orang gila dari hartanya jika ia memiliki harta; jika ia tidak memilikinya, walinya menunaikannya untuknya dari harta walinya, baik kegilaan itu muncul setelah baligh maupun sebelumnya (al-Mabsuth 3/104, al-Jauharah an-Nairah 2/5, Hasyiyah Ibnu Abidin 2/363, Mawahib al-Jalil 3/260, al-Mughni 4/310, al-Majmu' 5/294).
Muhammad bin al-Hasan (asy-Syaibani), di kalangan ulama hanafi, sebaliknya membedakan antara kegilaan yang muncul setelah baligh dan yang mendahuluinya: orang yang mencapai baligh padahal sudah gila membuat walinya wajib menunaikan zakat fitrah untuknya, sedangkan orang yang mencapai baligh dalam keadaan waras kemudian menjadi gila tidak membebankan hal itu kepada walinya, karena keperwian telah gugur dengan baligh, walaupun ia kembali karena kebutuhan.
Imam as-Sarakhsi, rahimahullah, berkata: orang bodoh dan orang gila dalam hal ini menempati posisi anak kecil. Juga diriwayatkan dari Muhammad, rahimahullah, bahwa ayah menunaikan zakat bagi anaknya yang bodoh atau gila ketika yang bersangkutan baligh dalam keadaan itu; tetapi jika ia baligh dalam keadaan waras kemudian menjadi gila, tidak lagi menjadi kewajiban ayah menunaikannya, baik dari harta anak maupun dari harta ayah: ketika anak lahir dalam keadaan gila, yang wajib tetap berlanjut karena bertahannya keperwian; ketika ia baligh dalam keadaan waras, keperwian hilang dan tidak kembali setelahnya walaupun dipulihkan karena kebutuhan (al-Mabsuth 3/104).
Mayoritas ulama menetapkan kewajiban zakat fitrah bagi orang gila berdasarkan hadits Ibnu Umar (radhiyallahu 'anhuma):
"Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan zakat fitrah bagi yang kecil dan yang dewasa, yang merdeka dan yang budak, dari orang-orang yang kalian nafkahi."
hadits shahih, disebutkan sebelumnya
Makna penalarannya adalah bahwa Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan orang yang menafkahi orang lain menunaikannya untuk yang dinafkahinya; sedangkan orang gila dinafkahi oleh walinya, maka wajib baginya menunaikan zakat fitrah untuknya dari hartanya jika ia memiliki harta, dan dari harta wali dalam keadaan sebaliknya. Penalaran itu juga berjalan dengan qiyas orang gila kepada anak kecil, karena keduanya disatukan oleh kewajiban nafkah: jika zakat fitrah wajib bagi anak kecil, maka ia wajib juga bagi orang gila.
Adapun dalil Muhammad bin al-Hasan tentang tidak wajibnya ketika kegilaan muncul setelah baligh adalah karena zakat fitrah hanya menjadi wajib dengan kemampuan dan keperwian; orang gila yang menjadi begitu setelah baligh telah tergugur keperwiannya dengannya, dan wali tidak lagi memiliki keperwian atasnya, maka zakat fitrah tidak lagi dibebankan kepadanya, walaupun keperwian kembali karena kebutuhan (al-Mabsuth 3/104, al-Jauharah an-Nairah 2/5, Hasyiyah Ibnu Abidin 2/363).
Janin adalah apa yang tersembunyi dalam rahim ibunya: jika ia lahir hidup, ia seorang anak; jika keluar dalam keadaan mati, itu keguguran (al-Multaqa ala Abwab al-Muqni 1/138).
Para ulama berbeda pendapat tentang zakat fitrah bagi janin dalam 2 pendapat. Pendapat pertama: zakat fitrah tidak wajib bagi janin; itulah pendapat mayoritas ulama (Umdatul Qari 9/110, Hasyiyah Ibnu Abidin 2/361, adz-Dzakhiroh 3/157, al-Majmu' 6/119, Tarh at-Tatsrib 4/57, al-Mughni 4/64, Syarah az-Zarkasyi 1/409, al-Furu' 2/400, Mughni al-Muhtaj 2/388, al-Insaf 3/168). Imam an-Nawawi, rahimahullah, berkata: fitrah janin tidak wajib dari ayahnya maupun dari hartanya, tanpa perselisihan menurut kami.
Ibnu al-Mundzir mencatat riwayat ijma tentang hal ini: "Semua yang ilmunya terjaga dari para ulama berbagai negeri tidak mewajibkan fitrah bagi janin" (al-Majmu' 6/119). Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata: mazhab menetapkan fitrah tidak wajib bagi janin; itulah pendapat mayoritas ulama, sebagaimana diriwayatkan Ibnu al-Mundzir: semua yang kami jaga ilmunya dari para ulama berbagai negeri tidak mewajibkan manusia zakat fitrah bagi janin dalam rahim ibunya (al-Mughni 4/64, lihat al-Ijma' 111).
Mereka menetapkan pendapat ini dengan ijma dan penalaran. Adapun ijma, Ibnu al-Mundzir berkata: mereka sepakat atas tidak adanya zakat bagi janin dalam rahim ibunya,
ahmad bin Hanbal menjadi yang menyendiri dengan mencintainya tanpa mewajibkannya (al-Ijma' 111). Ibnu Abdil Barr, rahimahullah, berkata: pendapat Malik tidak berbeda tentang orang yang lahir baginya anak setelah hari idul Fitri tidak ditanggung apa pun, dan itu sepakat baginya dan bagi semua ulama (at-Tamhid 14/327, lihat Tarh at-Tatsrib 4/57).
Adapun penalaran, ia berjalan dengan 3 cara:
Pendapat kedua: zakat fitrah wajib bagi janin; itu satu riwayat yang diriwayatkan dari imam Ahmad (al-Mughni 4/64, al-Furu' 2/400, Mughni al-Muhtaj 2/388, al-Insaf 3/186, Syarah az-Zarkasyi 1/409, Tarh at-Tatsrib 4/57). Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata: riwayat lain dari Ahmad menyatakan ia wajib baginya (al-Mughni 4/64).
Para penganutnya menetapkannya dengan apa yang diriwayatkan dari Utsman bin Affan (radhiyallahu 'anhu), yang memberikan zakat idul Fitri bagi yang kecil, yang dewasa dan janin (Ibnu Abi Syaibah, al-Mushannaf 2/432, no 10737, dari Humaid bin Bakr dan Qatadah ; Abdallah bin Ahmad, al-Masa'il 1/170), dan dengan perkataan Abu Qilabah: mereka senang memberikan zakat fitrah bagi yang kecil dan yang dewasa, bahkan janin dalam rahim ibunya (Abd ar-Razzaq, al-Mushannaf 3/319, no 5788). Ditambah lagi janin adalah manusia yang baginya wasiat sah dan ia mewarisi: maka ia masuk dalam keumuman riwayat-riwayat, dan zakat fitrah dengan demikian diwajibkan baginya (al-Mughni 4/64).
Ibnu Hazm mengikuti pendapat ini; al-Hafizh al-'Iraqi, rahimahullah, sebaliknya menunjukkan kelemahannya. Ibnu Hazm menalar dengan riwayat yang menyebut "yang kecil" untuk menetapkan kewajiban zakat fitrah bagi janin dalam rahim ibunya: janin masuk dalam nama "yang kecil"; jika ia menyelesaikan 120 hari dalam rahim ibunya sebelum terbitnya fajar malam idul Fitri, zakat idul Fitri wajib ditunaikan untuknya. Ia kemudian mengacu pada hadits Ibnu Mas'ud yang tetap dalam kedua Shahih:
"Penciptaan masing-masing kalian dikumpulkan dalam rahim ibunya selama 40 hari, kemudian menjadi 'alaqah semisalnya, kemudian menjadi mudghah semisalnya, kemudian diutus seorang malaikat... kemudian ditiupkan ke dalamnya ruh."
diriwayatkan oleh al-Bukhari 3154 dan Muslim 2643
Ibnu Hazm menarik kesimpulan bahwa janin sebelum itu adalah materi mati, yang tidak dikenai hukum apa pun; begitu hidup, semua hukum yang wajib bagi yang kecil menjadi wajib baginya. Al-'Iraqi kemudian mengingatkan riwayat Bakr bin Abdallah al-Muzani dan Qatadah dari Utsman (radhiyallahu 'anhu) bahwa ia "memberikan zakat idul Fitri bagi yang kecil dan yang dewasa, bahkan janin dalam rahim ibunya", serta perkataan Abu Qilabah: "mereka senang memberikan zakat fitrah bagi yang kecil dan yang dewasa, bahkan janin dalam rahim ibunya". Sulaiman bin Yasar ditanya tentang janin: apakah ditunaikan zakat untuknya? Ia menjawab ya; dan tidak diketahui seorang sahabat pun yang membantah Utsman dalam hal ini.
Ayah sang penyusun, rahimahullah, berkata dalam syarah Tirmidzinya: dalil yang diambil untuk menetapkan kewajiban zakat fitrah bagi janin dalam rahim ibunya adalah yang paling mengagumkan. Adapun sabda Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): "bagi yang kecil dan yang dewasa", tidak ada manusia berakal yang memahaminya selain yang ada di dunia ini; adapun yang tidak ada, kita tidak mengenal siapa pun yang mewajibkannya. Adapun hadits Ibnu Mas'ud, tidak ada yang mengetahui apa yang ada dalam rahim kecuali Allah, sebagaimana Dia berfirman:
"Dan Dia mengetahui apa yang ada dalam rahim."
Surat Luqman, 34
Boleh jadi terjadi kehamilan yang disangka padahal bukan kehamilan. Imam al-Haramain berkata: tidak ada perselisihan bahwa janin tidak diketahui; perselisiannya adalah tentang memperlakukannya sebagai yang diketahui, dalam arti disediakan baginya bagian waris mengingat kemungkinan keberadaannya. Para ulama juga tidak berbeda pendapat bahwa janin tidak memiliki apa pun dalam rahim ibunya dan tidak ada hukum yang dijatuhkan atas yang tidak ada sebelum keberadaannya tampak.
Adapun yang diriwayatkan dari Utsman dan lainnya, itu bukan dalil: riwayat Utsman tidak bersanad, karena riwayat Bakr dan Qatadah dari Utsman mursal; yang mengagumkan adalah tidak ditunakan riwayat-riwayat mauquf walaupun shahih dan bersanad. Adapun riwayat Abu Qilabah: siapakah "orang-orang yang senang itu"? Bahkan seandainya ia menyebut sekelompok sahabat, itu tidak akan menjadi dalil. Adapun Sulaiman bin Yasar, itu tidak tetap darinya, karena berasal dari laki-laki yang tidak disebut namanya: tidak ada perselisihan ulama mana pun yang tetap di sana.
Perkataan Abu Qilabah "mereka senang itu" sebaliknya menunjukkan secara zahir tidak wajibnya. Orang yang memberikan sedekah atas kehendaknya sendiri untuk seorang janin dengan harapan terjaganya dan selamatnya tidak berdosa. Kesepakatan atas tidak wajibnya bahkan diriwayatkan sebelum penyelewengan Ibnu Hazm: Ibnu al-Mundzir meriwayatkan bahwa semua yang ilmunya terjaga dari para ulama berbagai negeri menyebutkan tidak wajibnya bagi manusia penunaian zakat fitrah bagi janin dalam rahim ibunya. Di antara yang ilmunya terjaga: 'Atha bin Abi Rabah, Malik, Abu Tsur dan ahli ra'yi;
ahmad bin Hanbal mencintainya tanpa mewajibkannya, dan tidak ada pembantahan atas ucapannya yang tetap secara shahih dari Utsman.
Riwayat lain dari
ahmad bin Hanbal menyatakan kewajiban menunaikannya bagi janin. Ibnu Abdil Barr berkata dalam at-Tamhid, tentang orang yang lahir baginya anak setelah hari idul Fitri: pendapat Malik tidak berbeda bahwa ia tidak ditanggung apa pun, dan itu sepakat baginya dan bagi semua ulama. Ia kemudian menyebutkan bahwa yang diriwayatkan dari Malik dan lainnya tentang penunaian bagi yang lahir selama sisa hari idul Fitri diarahkan pada anjuran; begitu pula yang ia sampaikan dari al-Laits, yaitu ayah wajib zakat fitrah bagi anak yang lahir setelah shalat idul Fitri. Ia berkata: aku menyenangi itu bagi orang Nasrani yang masuk Islam pada saat itu, tanpa menganggapnya wajib baginya.
Ayahnya, rahimahullah, berkata: al-Laits menyatakan secara eksplisit tidak wajibnya di sana; jika dikatakan wajib, itu tidak jauh, karena waktu penunaianya membentang hingga akhir hari idul Fitri, dengan qiyas kepada shalat yang waktunya bisa diqadha. Kemudian ia berkata: walaupun Ibnu Hazm telah membantah ijma dengan mewajibkannya bagi janin, ucapannya membantah dirinya sendiri. Ia memang berkata: anak kecil tidak wajib zakat fitrah kepada ayahnya, kecuali jika ia memiliki harta, yang maka ditunaikan dari hartanya; jika ia tidak memiliki harta, ia tidak ditagih dari ayahnya kala itu maupun setelahnya. Bagaimana ia tidak mewajibkan zakatnya kepada ayah padahal anak itu hidup dan ada, dan mewajibkannya padahal ia tidak ada?
Jika engkau berkata bahwa perkataannya menyangkut kasus janin memiliki harta, kami jawab: bagaimana ia memiliki harta padahal pemilikan untuknya tidak sah? Jika meninggal orang yang seharusnya diwarisi janin itu, kita tidak akan mengambil haknya untuknya; ia adalah janin dan hanya dapat disifati sebagai pemilik setelah kelahirannya. Begitu pula nafkah: pendapat yang benar adalah wajib bagi ibu yang hamil, bukan bagi janin; jika wajib bagi janin, ia akan gugur dengan berlalunya waktu seperti nafkah kerabat, padahal ia tidak gugur. Sampai di sini perkataan ayahnya, rahimahullah (Tarh at-Tatsrib 4/57-59).
Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa zakat fitrah menjadi wajib pada akhir bulan Ramadan, berdasarkan hadits Ibnu Umar (radhiyallahu 'anhuma) bahwa Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) "menjadikan wajib zakat fitrah sejak bulan Ramadan" (hadits shahih, disebutkan sebelumnya). Mereka sebaliknya berbeda pendapat tentang penetapan saatnya secara tepat, dalam 2 pendapat. Sebab perselisihan adalah apakah sedekah ini adalah ibadah yang melekat pada hari raya Idul Fitri atau pada keluarnya bulan Ramadan, sedangkan malam Idul Fitri bukan bagian dari bulan Ramadan (Bidayat al-Mujtahid 1/389).
Pendapat pertama: zakat fitrah menjadi wajib pada terbenamnya matahari hari terakhir bulan Ramadan; itulah pendapat yang benar di kalangan ulama syafi'i, pendapat Malik dalam riwayat Asyhab, dan mazhab ulama hanbali (al-Muntaqa karya al-Baji 2/190, adz-Dzakhiroh 3/155, Mawahib al-Jalil 2/367, Bulghatushshalik 1/435-436, Bidayat al-Mujtahid 1/389, al-Umm karya asy-Syafi'i 2/63, al-Hawi al-Kabir 3/361, al-Majmu' 6/104-106, al-Ifshah 1/342, al-Mughni 4/48, Kasyaf al-Qina' 2/251).
Imam an-Nawawi, rahimahullah, berkata: tentang saat kewajiban zakat fitrah beredar 3 pendapat terkenal menurut 2 jalur; yang paling shahih menurut mereka adalah ia menjadi wajib pada terbenamnya matahari malam Idul Fitri, dan itulah teks mazhab barunya (al-Majmu' 6/104). Al-Mardawi, rahimahullah, berkata: ia menjadi wajib pada terbenamnya matahari malam idul Fitri; itulah pendapat benar mazhab, yang semuanya diriwayatkan dari imam Ahmad, rahimahullah, dan yang diikuti mayoritas sahabatnya (al-Insaf 3/176). Ibnu Abdil Barr, rahimahullah, berkata: Asyhab meriwayatkan dari Malik bahwa zakat menjadi wajib pada terbenamnya matahari hari terakhir Ramadan, yaitu malam idul Fitri (al-Istidzkar 3/266, at-Tamhid 14/327).
Mereka menetapkan pendapat ini dengan apa yang diriwayatkan Abdallah bin Abbas (radhiyallahu 'anhuma):
"Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) menjadikan zakat fitrah wajib sebagai penyuci orang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat, ia adalah zakat yang diterima; siapa yang menunaikannya setelah shalat, ia adalah sedekah di antara sedekah-sedekah."
diriwayatkan oleh Abu Dawud 1609, Ibnu Majah 1827, ad-Daruquthni (yang berkata: tidak ada yang dicela di dalamnya), al-Hakim 1488 dan al-Baihaqi 7481 ; al-Albani menilai sanadnya baik, dan Ibnu Qudamah serta an-Nawawi menilainya baik
Hadits ini memberi 2 petunjuk. Yang pertama adalah sabdanya: "menjadikan wajib zakat fitrah": ia memberitahu bahwa ia diwajibkan dengan berbukanya puasa Ramadan, karena ia melekatkan zakat pada berbuka; dan pelekatkan menunjukkan penentuan, yaitu sedekah yang ditentukan oleh berbuka, dan berbuka pertama yang datang bagi seluruh Ramadan adalah terbenamnya matahari hari terakhirnya: maka kewajiban melekat pada saat itu. Yang kedua adalah sabdanya: "penyuci orang berpuasa": orang yang tidak menjalani sesaat pun dari waktu puasa tidak membutuhkan penyucian puasa (al-Hawi al-Kabir 3/361).
Abdallah bin Umar (radhiyallahu 'anhuma) berkata juga: "Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) menjadikan wajib zakat fitrah sejak bulan Ramadan: satu sha' kurma atau satu sha' jelai, bagi setiap yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, dari kaum muslim" (hadits shahih, disebutkan sebelumnya). Hadits ini menunjukkan bahwa saat kewajiban adalah terbenamnya matahari hari terakhir Ramadan, dengan 2 cara: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) menunjukkan di sana bahwa zakat menjadi wajib dengan berbukanya Ramadan, yang terjadi pada terbenamnya matahari hari terakhir; dan ia melekatkan zakat pada berbuka, sedangkan pelekatkan menunjukkan penentuan dan kesababan: kewajiban ditentukan oleh berbuka Ramadan, yang terjadi pada terbenamnya matahari hari terakhir dan menjadi dengan demikian saat kewajiban.
Ditambah lagi zakat fitrah, baik menjadi wajib pada keluarnya Ramadan dan masuknya Syawal pada terbenamnya matahari, maupun pada 2 sebab sekaligus: melekatkannya pada terbenamnya matahari lebih sesuai. Dan yang mengikuti terbenamnya matahari bukan lagi waktu puasa, sebagaimana yang mengikuti terbitnya fajar.
Pendapat kedua: saat kewajiban zakat fitrah adalah terbitnya fajar hari raya Idul Fitri; itulah pendapat ulama hanafi, pendapat Malik dalam riwayat Ibnu al-Qasim, pendapat asy-Syafi'i dalam mazhab qadimnya dan pendapat Ahmad menurut satu riwayat. Al-Kasani, rahimahullah, berkata: adapun saat kewajiban zakat idul Fitri, para sahabat kami berkata bahwa ia adalah saat terbitnya fajar kedua hari idul Fitri (Bada'i' ash-Shana'i' 2/74). Al-Mardawi, rahimahullah, berkata: menurut Ahmad, ia menjadi wajib pada terbitnya fajar hari idul Fitri (al-Insaf 3/176).
Mereka menetapkan pendapat ini dengan hadits Abdallah bin Umar yang dikutip di atas: sedekah melekat pada berbuka, dan pelekatkan menuju penentuan, yang kembali pada berbuka siang dan bukan malam; karena berbuka yang dituju adalah yang berlawanan dengan puasa, dan ia terjadi siang dan bukan malam, karena puasa hari raya Idul Fitri haram. Dan berbuka terjadi setiap malam Ramadan tanpa kewajiban melekat padanya, yang membuktikan bahwa berbuka yang dituju adalah yang berlawanan dengan puasa.
Abu Ubaid, maula Ibni Azhar, berkata: aku menghadiri Idul Fitri bersama Umar bin al-Khaththab (radhiyallahu 'anhu) dan ia berkata: "Ini 2 hari yang Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) haramkan untuk berpuasa: hari ketika kalian berbuka, dan hari yang lain ketika kalian makan dari kurban kalian." Makna penalarannya adalah bahwa Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) menunjukkan bahwa berbuka puasa terjadi pada hari raya Idul Fitri; zakat fitrah menjadi wajib dengan berbukanya Ramadan, maka saat kewajibannya adalah terbitnya fajar hari raya Idul Fitri, saat ketika berbuka puasa terwujud.
Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda juga: "Kayakilah mereka dari (meminta-minta) pada hari ini." Hadits ini mengandung perintah mengayakan orang miskin dengan sedekah pada hari raya Idul Fitri, yang awalnya adalah terbitnya fajar: maka ia membuktikan bahwa saat kewajiban zakat fitrah adalah terbitnya fajar hari raya Idul Fitri. Akhirnya ditunakan qiyas zakat fitrah dengan hewan kurban, karena keduanya persembahan yang melekat pada hari raya Idul Fitri; sedangkan saat hewan kurban melekat pada hari raya Idul Fitri dan bukan malamnya: maka mengikuti bahwa zakat fitrah melekat pada hari raya Idul Fitri dan bukan malamnya, sehingga saatnya tidak mendahului siangnya.
Para ulama menetapkan melalui Sunnah bahwa waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah terbitnya fajar dan sebelum shalat Idul Fitri. Ibnu Umar (radhiyallahu 'anhuma) meriwayatkan: "Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan zakat fitrah ditunaikan sebelum manusia keluar untuk shalat" (al-Bukhari 1438, Muslim 986). Hadits ini mengandung perintah menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, dan perintah itu perintah anjuran. Badr ad-Din al-'Aini, rahimahullah, berkata: itu perintah anjuran, itulah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, 'Atha bin Abi Rabah, Ibrahim an-Nakha'i, al-Qasim, Abu Nadhrah, 'Ikrimah, adh-Dhahhak, al-Hakam bin 'Uyainah, Musa bin Wardan, Malik, asy-Syafi'i, Ishaq dan orang-orang Kufah; tidak ada perselisihan yang diriwayatkan di sana, bahkan al-Khaththabi meriwayatkan ijma atasnya (Umdatul Qari 9/111).
Zain ad-Din al-'Iraqi, rahimahullah, berkata: sabdanya "ia memerintahkan ditunaikan sebelum manusia keluar untuk shalat" berarti lebih utama menunaikannya sebelum keluar untuk shalat, dan fuqaha 4 mazhab menyatakannya secara eksplisit (Tarh at-Tatsrib 4/59).
Adapun hukum penunaian sebelum saat kewajiban, para fuqaha sepakat atas kebolehan menunaikannya satu atau 2 hari sebelum Idul Fitri, berdasarkan hadits Abdallah bin Umar (radhiyallahu 'anhuma): "Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) menjadikan wajib zakat idul Fitri, atau bersabda: dari bulan Ramadan, bagi laki-laki dan perempuan, yang merdeka dan yang budak: satu sha' kurma atau satu sha' jelai, yang manusia menyamakan dengan setengah sha' gandum. Ibnu Umar memberikan kurma; orang-orang Madinah kekurangan kurma, maka ia memberikan jelai. Ia memberikan bagi yang kecil dan yang dewasa, bahkan memberikan bagi anak-anaknya sendiri, dan ia memberikannya kepada yang menerimanya. Mereka memberikannya satu atau 2 hari sebelum berbuka" (hadits shahih, disebutkan sebelumnya).
Perkataan itu menjadi petunjuk tentang semua orang, yaitu para sahabat, yang setara dengan ijma; karena pendahuluan semacam itu tidak menggagalkan tujuan sedekah ini: ia tetap ada, secara lahir, setidaknya sebagian, hingga hari raya Idul Fitri, sehingga pada hari itu terbebas dari keliling dan permintaan. Ditambah lagi ia adalah zakat yang pendahuluannya sebelum kewajibannya dibolehkan, seperti zakat harta (Syarah Muntaha al-Iradat 1/442). Al-Hafizh Ibnu Hajar, rahimahullah, berkata: merujuk ke sana juga yang diriwayatkan al-Bukhari dalam bab wakalah dan tempat lain dari Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu): "Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) menugaskanku menjaga zakat bulan Ramadan", hadits di mana setan ditahan 3 malam padahal ia mengambil kurma: bukti mereka terbiasa mendahului sedekah ini (Fath al-Bari 3/376-377).
Para fuqaha berbeda pendapat melampaui satu hari dan 2 hari dalam 4 pendapat:
Para penganutnya menetapkan pengharaman mendahului zakat fitrah melampaui 2 hari sebelum hari raya Idul Fitri dengan Sunnah dan penalaran. Adapun Sunnah, pertama adalah hadits Nafi' dari Abdallah bin Umar yang dikutip di atas, dalilnya pada perkataan Ibnu Umar: "mereka memberikannya satu atau 2 hari sebelum berbuka": petunjuk tentang semua sahabat, maka ijma; ia menyatakan secara eksplisit di sana mereka memberikannya satu atau 2 hari sebelum berbuka, sehingga melampaui itu tidak dibolehkan. Berikutnya perkataan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): "Kayakilah mereka dari (meminta-minta) pada hari ini" (hadits dhaif): perintah di sana bernilai wajib; sedangkan jika didahului waktu lama, pengayakan pada hari Idul Fitri tidak terjadi. Adapun penalaran, zakat fitrah disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan orang kekurangan dan mengayakan mereka pada hari raya Idul Fitri; mendahuluinya waktu singkat, seperti satu hari atau 2, tidak menggagalkan tujuan itu, tetapi mendahuluinya melampaui waktu lama mencegah pengayakan itu pada hari tersebut (al-Mughni 4/51).
Pendapat kedua: dibolehkan mendahului zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan; itulah pendapat benar di kalangan ulama syafi'i, satu pendapat di kalangan ulama hanafi dan satu pendapat di kalangan ulama hanbali (Bada'i' ash-Shana'i' 2/74, al-Jauharah an-Nairah 2/12, Hasyiyah Ibnu Abidin 2/367, Tarh at-Tatsrib 4/60, al-Majmu' 6/121). Imam an-Nawawi, rahimahullah, berkata: dibolehkan menurut kami mendahului fitrah sepanjang bulan Ramadan, tidak sebelumnya; itulah pendapat mazhab (al-Majmu' 6/121).
Para penganutnya menetapkannya dengan penalaran, dengan 3 cara. Yang pertama: zakat fitrah adalah hak finansial yang menjadi wajib dengan 2 sebab, puasa Ramadan dan berbukanya puasanya; dapat didahului terhadap salah satunya, yaitu berbuka, tidak terhadap keduanya sekaligus, seperti zakat harta yang dapat didahului setelah mencapai nishab sebelum tahun. Maka mendahului zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan dibolehkan, karena salah satu dari 2 sebab, yaitu puasa, telah terwujud; sebelum itu, tidak dibolehkan, karena itu mendahului 2 sebab sekaligus, seperti menunaikan zakat harta sebelum tahun dan nishab (Tarh at-Tatsrib 4/60, al-Majmu' 7/209). Yang kedua adalah qiyas pendahuluan sejak awal bulan Ramadan dengan pendahuluan satu hari atau 2, karena keduanya penunaian selama sebagian bulan Ramadan; sedangkan pendahuluan satu hari atau 2 halal dengan ijma, maka begitu pula pendahuluan sejak awal bulan Ramadan (Tarh at-Tatsrib 4/60).
Yang ketiga adalah zakat itu adalah berbuka puasa: tidak dapat didahului sebelum waktu puasa, tetapi dapat setelahnya (Bada'i' ash-Shana'i' 2/74).
Pendapat ketiga: pendahuluan zakat fitrah dibolehkan tanpa batas, satu tahun, 2 atau lebih; itulah pendapat benar di kalangan ulama hanafi (Bada'i' ash-Shana'i' 2/74, al-Jauharah an-Nairah 2/12, al-Bahr ar-Ra'iq 2/275, Hasyiyah Ibnu Abidin 2/367, Tarh at-Tatsrib 4/60). Imam al-Kasani, rahimahullah, berkata: al-Hasan meriwayatkan dari
Abu Hanifah dibolehkan mendahului satu tahun atau 2; pendapat yang benar adalah pendahuluan dibolehkan tanpa batas, dan penyebutan tahun dan 2 tahun dalam riwayat al-Hasan bukan penetapan, melainkan penunjukkan panjangnya durasi, yaitu itu dibolehkan walaupun durasinya lama, seperti dalam firman Allah:
"Sekalipun engkau meminta ampunan untuk mereka tujuh puluh kali, Allah tidak akan mengampuni mereka."
Surat at-Taubah, 80
(Bada'i' ash-Shana'i' 2/74). Ibnu Abidin, rahimahullah, memilih pendapat ini: ketika persoalan mengandung 2 pendapat yang shahih, mufti memilih untuk fatwa salah satunya yang ia sesuaikan dengan amalannya, kecuali jika salah satu lebih kuat, karena ia mewakili pendapat zahir riwayat, atau karena penganut teks dan syarah mengikutinya, atau mayoritas ulama; sedangkan semua pertimbangan keutamaan ini berkumpul di sini bagi pendapat tanpa batas, yang dengan demikian tidak diselisihi (Hasyiyah Ibnu Abidin atas ad-Durr al-Mukhtar 2/367).
Ulama hanafi menetapkan kebolehan ini dengan Sunnah dan penalaran. Adapun Sunnah, itu hadits Nafi' dari Abdallah bin Umar yang dikutip di atas (hadits shahih, disebutkan sebelumnya): perkataan "mereka memberikannya sebelum berbuka" di sana mutlak dan mencakup pendahuluan selama bulan Ramadan maupun sebelumnya (al-Bahr ar-Ra'iq 2/275).
Adapun penalaran, ia berjalan dengan 2 cara: qiyas zakat fitrah dengan zakat harta, karena keduanya hak Allah Ta'ala, dan pendahuluan zakat harta dibolehkan setelah kepemilikan nishab penuh sebelum tahun genap; dan bahwa pendahuluan setelah terwujudnya sebab halal, sedangkan sebab kewajiban zakat fitrah sudah ada, yaitu seorang yang dinafkahi dan yang ditanggung beban-bebannya: maka pendahuluan dibolehkan tanpa batas, tanpa perbedaan antara satu durasi dan durasi lain (Bada'i' ash-Shana'i' 2/74).
Pendapat keempat: pendahuluan zakat fitrah sebelum saat kewajibannya tidak dibolehkan sama sekali; itu satu riwayat ulama maliki, pendapat al-Hasan bin Ziyad di kalangan ulama hanafi dan pendapat Ibnu Hazm azh-Zhahiri (Bada'i' ash-Shana'i' 2/74, al-Mabsuth 3/110, al-Muntaqa karya al-Baji 2/190, al-Muhalla 6/143). Ibnu Hazm, rahimahullah, berkata: tidak dibolehkan mendahuluinya sebelum saatnya sama sekali (al-Muhalla 6/143). Al-Kasani, rahimahullah, meriwayatkan bahwa al-Hasan bin Ziyad berkata: tidak dibolehkan mendahuluinya sama sekali (Bada'i' ash-Shana'i' 2/74).
Para penganutnya menetapkan mazhab mereka, pengharaman mendahului penunaian zakat fitrah sebelum saat kewajibannya, dengan Sunnah dan penalaran. Adapun Sunnah, dalil pertama adalah hadits Ibnu Umar (radhiyallahu 'anhuma): "Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan zakat fitrah ditunaikan sebelum manusia keluar untuk shalat" (hadits shahih, disebutkan sebelumnya); hadits ini mengandung perintah menunaikan zakat sebelum keluarnya manusia untuk shalat Idul Fitri, dan perintah bernilai wajib selama tidak ada penunjuk lawan, sedangkan di sini tidak ada: maka penunaian sebelum keluar untuk shalat Idul Fitri wajib dan tidak dibolehkan apa pun sebelum itu, karena menunaikan yang wajib sebelum waktunya tidak dibolehkan (al-Muhalla 6/143).
Dalil kedua adalah perkataan yang diriwayatkan dari Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): "Kayakilah mereka dari (meminta-minta) pada hari ini" (hadits dhaif); hadits ini mengandung perintah mengayakan orang miskin pada hari raya Idul Fitri, dan perintah bernilai wajib: maka penunaian yang didahului sebelum hari itu menggugurkan pengayakan yang diperintahkan dan tidak dibolehkan. Adapun penalaran, ia berjalan dengan 2 cara: pendahuluan penunaian zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri adalah penunaian sebelum kewajibannya, dan menunaikan yang wajib sebelum waktunya tidak dibolehkan; dan pendahuluan itu menggugurkan pengayakan yang diperintahkan pada hari raya Idul Fitri. Berikutnya qiyas zakat fitrah dengan hewan kurban, karena keduanya melekat pada hari raya Idul Fitri: sebagaimana tidak dibolehkan menyembelih hewan kurban sebelum hari kurban, begitu pula zakat fitrah tidak dapat didahului sebelum hari berbuka.