Kepada Siapa Zakat Tidak Diberikan

Fiqh islamique > Zakat > Kepada Siapa Zakat Tidak Diberikan

Orang-orang yang tidak boleh menerima zakat: orang kaya, orang yang wajib engkau nafkahi, orang kafir menurut mayoritas, dan ketentuan-ketentuan keluarga.

Zakat tidak dapat diberikan kepada orang kaya: para ulama telah sepakat bahwa zakat tidak halal baginya, karena Allah menetapkannya untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin. Zakat juga haram untuk Bani Hasyim, keluarga Nabi, menurut kesepakatan seluruh ulama, dan tidak dibolehkan bagi seorang laki-laki menyerahkan zakat kepada istrinya, berdasarkan ijma menurut al-Kasani. Halaman ini juga membahas penerima yang dilarang bagi zakat fitrah, pajak dan potongan yang tidak dihitung sebagai zakat, pemindahan zakat antar kota, dan penyerahan zakat dengan nilai uang.

Diperbarui pada 07 Oktober 2026 pukul 18.42

Bagian-bagian halaman ini

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Jum 11 Jumadil Awal
الجمعة 11 جمادى الأولى
أحدب متزايد Cembung Awal Hari 12.2 / 29.5
Iluminasi 93%
Bulan purnama dalam 3 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi