Zakat fitrah

Fiqh islamique > Zakat > Zakat fitrah

Zakat fitrah dari A sampai Z: statusnya dan hikmahnya, siapa yang wajib membayar dan untuk siapa, kas orang gila dan janin, batas-batas waktu dan pengalihan, jenis-jenis harta yang diterima, jumlah (sha') dan nilainya dalam uang, serta pendistribusiannya, menurut 4 mazhab.

Zakat fitrah adalah kewajiban: Ibnu al-Mundzir meriwayatkan bahwa seluruh ahli ilmu telah sepakat bahwa sedekah fitrah hukumnya wajib, berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa Rasul Allah mewajibkan zakat fitrah, satu sha' kurma atau satu sha' barli, atas setiap orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin; sebagian golongan yang datang kemudian dari Ashab Malik dan Dawud hanya memandangnya sunnah muakkadah. Nabi memerintahkan menunaikannya sebelum berangkat menuju sholat. Hukumnya, orang yang wajib menunaikannya, jenis-jenisnya, kadarnya, dan penyalurannya dijelaskan di sini menurut 4 madzhab.

Diperbarui pada 07 Oktober 2026 pukul 18.42

Zakat fitrah secara lengkap: kedudukan dan hikmahnya, atas siapa ia wajib, kasus-kasus khusus, jenis-jenis hartanya, kadarnya, dan penyalurannya, menurut 4 mazhab.

Bagian-bagian halaman ini

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Jum 11 Jumadil Awal
الجمعة 11 جمادى الأولى
أحدب متزايد Cembung Awal Hari 11.6 / 29.5
Iluminasi 89%
Bulan purnama dalam 3 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi