Siapa yang wajib berihdad dan siapa yang tidak

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Iddah > Siapa yang wajib berihdad dan siapa yang tidak

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Ihdad adalah duka yang dijalani seorang wanita setelah kematian: ia meninggalkan wewangian, perhiasan dan segala yang menarik pandangan. Lembaran-lembaran berikut menguraikan hukum fikih ihdad: siapa yang wajib menjalankannya dan siapa yang tidak, kebijaksanaan disyariatkannya, apa yang harus dijauhi wanita yang berduka, dan perkara-perkara yang berkaitan seperti mencukur alis (namash), sambungan rambut, tato (wasym) dan penipisan gigi (wasyr). Pendapat-pendapat empat mazhab dan ulama terdahulu dikutip dengan dalil-dalil naqli mereka, nomor-nomor riwayat dan rujukan-rujukan klasik.

Siapa yang wajib berihdad dan siapa yang tidak

Zainab binti Abi Salamah meriwayatkan bahwa Ummu Habibah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, berkata kepadanya: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda perkara berikut. Kemudian ia bercerita bahwa ia masuk ke rumah Zainab binti Jahsy saat kematian saudara laki-lakinya; Zainab memanggilkan wewangian, memakainya dan menyatakan: Aku tidak butuh wewangian, tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di atas mimbar mengucapkan perkataan ini:

Tidak dibolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berihdad (berduka) atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suami: empat bulan sepuluh hari.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1222) dan Muslim (1486)

Siapa yang wajib berihdad dan siapa yang tidak: ihdad hanya wajib bagi wanita yang sedang masa tunggu (mu'taddah). Para wanita bermasa tunggu ada tiga golongan: yang atasnya ihdad wajib dengan ijma, yang atasnya ihdad tidak wajib dengan ijma, dan yang atasnya wajibnya ihdad diperselisihkan.

Pertama: wanita bermasa tunggu yang atasnya ihdad wajib dengan ijma, yaitu wanita yang suaminya meninggal dunia. Ahli ilmu bersepakat bahwa wanita yang suaminya meninggal dunia dari pernikahan yang sah wajib berihdad, entah suaminya meninggal sebelum atau sesudah penetapan hubungan suami isteri. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dikutip di atas (diriwayatkan oleh al-Bukhari 1222 dan Muslim 1486).

Zainab binti Abi Salamah meriwayatkan tiga kisah berikut. Ia berkata: Aku masuk ke rumah Ummu Habibah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, saat kematian ayahnya Abu Sufyan bin Harb; Ummu Habibah memanggilkan wewangian kuning khuluq atau yang lain, mengoleskannya kepada seorang budak perempuan, menyentuh kedua pipinya, lalu menyatakan: Demi Allah, aku tidak butuh wewangian, tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Tidak dibolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berduka atas mayit lebih dari tiga malam, kecuali atas suami: empat bulan sepuluh hari.

Ia berkata selanjutnya: Aku masuk ke rumah Zainab binti Jahsy saat kematian saudara laki-lakinya; ia memanggilkan wewangian, memakainya dan menyatakan: Aku tidak butuh wewangian, tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di atas mimbar: Tidak dibolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berduka atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suami: empat bulan sepuluh hari.

Aku mendengar Ummu Salamah meriwayatkan bahwa seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Rasulullah, suami anak perempuanku meninggal dunia dan ia sakit mata: bolehkah aku memakaikan kohl padanya? Rasulullah menjawab: Tidak, dua atau tiga kali, kemudian bersabda: Ia hanyalah empat bulan sepuluh hari, dan dahulu pada masa jahiliah salah seorang kalian melempar ba'rah (kotoran hewan) di atas kepalanya pada akhir setahun.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (5024) dan Muslim (1487, 1488, 1489)

Humaid (perawi) bertanya kepada Zainab apa itu lemparan ba'rah pada akhir tahun. Ia menjawab: ketika suami seorang wanita meninggal, ia masuk ke bilik yang buruk, memakai pakaian terburuknya dan tidak menyentuh wewangian hingga setahun berlalu; kemudian dibawa kepadanya seekor hewan tunggangan, keledai, kambing domba atau burung, dan ia mengakhiri keadaan duka itu dengan menggunakannya, dan ia jarang meninggal tanpa perkara itu lebih dulu membunuhnya. Selanjutnya ia keluar, diberikan kotoran (ba'rah), ia melemparkannya, kemudian ia kembali pada wewangian dan apa yang ia kehendaki. Malik ditanyai: dengan apa ia mengakhiri keadaan itu?

Beliau menjawab: ia mengoleskannya pada kulitnya.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: riwayat ini mengandung dalil kewajiban ihdad bagi wanita bermasa tunggu karena kematian suaminya, dan itu terjadi ijma pada asalnya (Syarah Shahih Muslim 10/112).

Imam Abu Bakr al-Jassash rahimahullah berkata: adapun ihdad wanita yang suaminya meninggal dunia, diriwayatkan dari sekelompok sahabat bahwa ia wajib meninggalkan perhiasan dan wewangian: di antara mereka Aisyah, Ummu Salamah, Ibnu Umar dan lainnya; di kalangan tabiin, Sa'id bin al-Musayyab dan Sulaiman bin Yasar, dan diriwayatkan dengan cara serupa dari para fuqaha Madinah. Itulah pendapat ashab kami dan seluruh fuqaha kota-kota besar, tanpa perbedaan pendapat di antara mereka (Ahkam al-Qur'an 2/125).

Imam al-Mawardi rahimahullah berkata: bagi wanita yang suaminya meninggal dunia, ihdad wajib, kata semua fuqaha, kecuali apa yang diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri dan asy-Sya'bi bahwa ihdad tidak wajib atasnya (al-Hawi al-Kabir 11/273). Imam Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata lagi: ihdad wajib dengan sunnah yang terjadi kesepakatannya; al-Hasan menyelisihinya sendirian, maka yang berlaku adalah atasnya (al-Istidzkar 6/231).

Golongan ketiga: wanita bermasa tunggu yang wajibnya ihdad diperselisihkan (wanita yang ditalak talak ba'in)

Para fuqaha berbeda pendapat tentang wanita yang ditalak dengan talak ba'in: apakah ihdad wajib atasnya atau tidak? Mayoritas fuqaha, yakni ulama Maliki, ulama Syafi'i menurut mazhab dan ulama Hanbali menurut mazhab, menetapkan bahwa ihdad tidak wajib atasnya: ihdad hanya wajib bagi wanita yang suaminya meninggal dunia, dan tidak ada ihdad bagi wanita yang ditalak, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

Tidak dibolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berduka atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suami: empat bulan sepuluh hari.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1222) dan Muslim (1486)

Beliau di dalamnya memberitakan bahwa ihdad menyangkut wanita yang suaminya meninggal dunia, sedangkan yang menalak itu hidup: maka tidak ada duka atas isterinya.

Hal itu juga karena duka (hidad) yang tegak dalam nash-nash hanya disyariatkan untuk hak suami, sebagai penyesalan atas apa yang hilang darinya berupa teman yang indah dan kesinambungan ikatan rumah tangga hingga detik kematian. Padahal makna itu tidak ada dalam thalaq: suami menjatuhkannya dalam kesendirian dengan perpisahan dan memutus ikatan atas pilihannya sendiri, tanpa meninggal darinya; maka ia tidak perlu berduka.

Dan karena ia bermasa tunggu karena sebab lain selain kematian, ihdad tidak wajib atasnya, sebagaimana wanita yang ditalak raj'i dan wanita yang disetubuhi secara syubhat (mauthu'ah bisy-syubhah). Dan karena ihdad dalam masa tunggu kematian berfungsi menampakkan penyesalan atas perpisahan dengan suami dan kematianya; adapun thalaq, suami meninggalkannya atas kehendak penuhnya dan memutuskan pernikahannya, sehingga tidak ada makna membebani kesedihan atas dirinya. Dan karena jika wanita yang suaminya meninggal itu mengandung, anaknya akan dinisbatkan kepadanya dan tidak ada yang bisa mendustakannya: maka ihdad disyariatkan sebagai kehati-hatian agar tidak dinisbatkan kepada mayit orang yang bukan darinya. Tidak demikian halnya wanita yang ditalak: suaminya hidup, ia menjaga dirinya sendiri dan mendustakan anak itu jika bukan darinya.

Ulama Hanbali menyatakan duka ini dibolehkan tetapi tidak dianjurkan, sedangkan ulama Syafi'i menyatakannya dianjurkan (al-Mudawwanah al-Kubra 5/430; al-Istidzkar 6/232-233; al-Isyraf 'ala Nukath al-Masa'il al-Khilaf 4/36-37; Tafsir al-Qurthubi 3/182; Syarah Mukhtashar Khalil 4/147; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah adz-Dzasuqi 3/428; al-Hawi al-Kabir 11/275; al-Bayan 11/78; Syarah Shahih Muslim 10/112; an-Najm al-Wahhaj 8/158; Mughni al-Muhtaj 5/105; Tuhfah al-Muhtaj 10/55; Nihayah al-Muhtaj 7/173; al-Mughni 8/131; Kasyaf al-Qina' 5/501-502; Manar as-Sabil 3/168).

Ulama Hanafi, ulama Syafi'i dalam pendapat lain dan ulama Hanbali menurut satu riwayat menetapkan bahwa ihdad wajib bagi wanita yang ditalak talak ba'in dari khulu' atau thalaq tiga; sebab duka hanya tegak bagi wanita yang suaminya meninggal dunia, karena hilangnya pernikahan yang merupakan keberkahan dalam agama dan khususnya bagi wanita: ia menafkahi keinginannya, menjaganya dari yang haram dan melindungi dirinya dari kehancuran karena langkanya nafkah. Semua itu diputus oleh kematian, maka ihdad dibebankan kepadanya untuk menampakkan cobaan dan kesedihan.

Padahal makna yang sama ada pada wanita yang ditalak thalaq tiga dan pada wanita khulu': maka ihdad berlaku atasnya untuk menampakkan penyesalan atas hilangnya keberkahan pernikahan yang menjadi sarana terjaganya dan penghidupannya yang terjamin; dan talak ba'in memutuskan pernikahannya lebih lama lagi daripada kematian (Bada'i' as-Shana'i' 3/209; al-Hidayah 2/31; al-Mukhtar 3/216-217; al-Jawharah an-Nairah 5/27-28; al-Mughni 8/131-132).

Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata: jika ditanya: apakah wanita bermasa tunggu karena thalaq, karena setubuh secara syubhat, karena zina, atau karena menunggu kepastian tidak hamil (istibra') wajib berihdad? Kami menjawab: itulah status kelima, dan sunnah menetapkan bahwa tidak seorang pun dari mereka wajib berihdad; sebab sunnah menegaskan dan meniadakan, dengan mengkhususkan ihdad yang wajib bagi para isteri dan membolehkan bagi yang lain duka atas mayit secara khusus; segala yang melampaui dua kasus itu kembali pada status haramnya pada mayit. Dari mana kalian mendapatkan pemikiran memasukkan ihdad wanita yang ditalak ba'in?

Sa'id bin al-Musayyab, Abu Ubaid, Abu Tsur,

Abu Hanifah dan para ashabnya, dan imam Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat yang ia pilih dan yang direbut al-Kharqi, berkata: wanita yang ditalak ba'in wajib berihdad; padahal itu qiyas murni: ia bermasa tunggu dari pernikahan yang diputus, maka ihdad berlaku atasnya sebagaimana atas wanita berjanda, keduanya sama-sama bermasa tunggu tetapi berbeda sebabnya; dan karena masa tunggu mengharamkan pernikahan, ia mengharamkan pula dengan urutan sebab penyebab-penyebabnya. Mereka berkata: tidak diragukan bahwa ihdad memiliki makna yang masuk akal: memamerkan perhiasan, wewangian dan perhiasan tubuh menarik wanita kepada laki-laki dan laki-laki kepadanya, sehingga tidak bisa dikecualikan ia berdusta atas berakhirnya masa tunggunya untuk bergegas memanfaatkannya; maka penyebab-penyebab itu diharamkan darinya dan jalan yang mengarah ke sana ditutup.

Padahal dusta atas masa tunggu kematian hampir mustahil, karena tampaknya kematian suami dan karena masa tunggu itu dihitung dengan hari-hari tertentu, berbeda dengan masa tunggu thalaq: masa tunggu itu dihitung dengan para perempuan sekelasnya (aqra') dan tidak diketahui kecuali darinya sendiri; maka kehati-hatian lebih sesuai atasnya.

Di jawab kepada mereka: Allah mencela orang yang mengharamkan perhiasan-Nya yang Dia hasilkan untuk hamba-hamba-Nya dan hal-hal baik dari rezeki-Nya, dan itu menunjukkan tidak dibolehkannya mengharamkan perhiasan selain yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Allah telah mengharamkan, melalui lisan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, perhiasan ihdad bagi wanita yang suaminya meninggal dunia sepanjang masa tunggunya, dan Rasul-Nya membolehkan ihdad dengan mengeluarkan semua selain suami. Maka tidak dibolehkan mengharamkan selain apa yang Dia haramkan: semuanya tetap pada kaidah kebolehan. Lagi pula ihdad bukan akibat wajib dari masa tunggu bukan pula salah satu kesannya: itulah sebabnya ia tidak wajib dengan ijma bagi wanita yang disetubuhi secara syubhat, yang disetubuhi secara zina, yang menunggu istibra', maupun wanita yang ditalak raj'i.

Maka qiyas ini lebih tepat daripada menyamakannya dengan wanita berjanda, mengingat jarak yang jauh di antara kedua masa tunggu dalam lamanya, sebabnya dan statusnya: menautkan masa tunggu wanita yang ditalak dengan teman sekelasnya lebih tepat daripada menautkannya dengan masa tunggu kematian. Dan tujuan ihdad atas suami yang meninggal bukan sekadar apa yang kalian sebutkan tentang tergesa-gesanya sebagian wanita: masa tunggu tidak disyariatkan hanya untuk mengetahui kesucian rahim, sebab ia tetap wajib bahkan sebelum penetapan hubungan. Ia justru bermula dari memuliakan akad ini, menampakkan kebesarannya, kemuliaannya dan kedudukannya di hadapan Allah: masa tunggu ditetapkan sebagai sanjungan atasnya, dan ihdad sebagai pelengkap tujuan itu, penguatnya dan tambahan penghormatan kepadanya, hingga isteri dijadikan lebih wajib menjalankannya untuk suaminya daripada untuk ayahnya, anaknya, saudaranya dan seluruh kerabatnya.

Itu bagian dari memuliakan akad ini, mengagungkannya dan mempertajam pembedaan antaranya dengan zina dalam keseluruhan status-statusnya: itulah sebabnya disyariatkan pengumumannya, pemanggilan saksi atas berlangsungnya dan pemukulan duff pada awalnya, untuk menegakkan pertentangan dengan zina; dan pada akhirnya disyariatkan masa tunggu dan ihdad, yang tidak disyariatkan untuk perbuatan lain mana pun (Zad al-Ma'ad 700-701).

Keempat: ihdad untuk selain suami

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: kebijaksanaan wajibnya ihdad dalam masa tunggu kematian dan tidak dalam thalaq adalah bahwa perhiasan dan wewangian memanggil dan mengajak pada pernikahan; maka itu diharamkan agar peninggalannya menjauhkan dari pernikahan, karena suami yang meninggal tidak mampu menjauhkan para pelamar dari jandanya, dan calon suami tidak akan memperdulikan beliau atau takut kepadanya, berbeda dengan suami yang menalak yang masih hidup yang keberadaannya menggugurkan perlunya penghalang. Karena sebab yang sama pula, masa tunggu wajib bagi setiap wanita yang suaminya meninggal dunia, sekalipun pernikahan belum ditetapkan, berbeda dengan thalaq. Demikianlah mayit dimuliakan dengan kewajiban masa tunggu, yang ditetapkan empat bulan sepuluh hari: dalam empat bulan itu ruh ditiupkan kepada anak jika ada, dan sepuluh hari demi kehati-hatian, dan dalam rentang itu anak menghidup dalam kandungan. Hal itu tidak diserahkan pada kejujuran para wanita dengan menghitungnya melalui para perempuan sekelasnya sebagaimana thalaq, karena kehati-hatian yang dijaga untuk mayit (Syarah Shahih Muslim 10/113).

Keempat: ihdad untuk selain suami: mayoritas fuqaha empat mazhab dan selainnya menegaskan secara jelas dibolehkannya berduka untuk selain suami dari kalangan kerabat, seperti ayah, ibu, saudara-saudara dan anak-anak, selama tiga hari, dan bahwa itu tidak wajib. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan kedua syaikh (al-Bukhari dan Muslim) dari Humaid bin Nafi' dari Zainab binti Abi Salamah, yang bercerita: aku masuk ke rumah Ummu Habibah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda perkara berikut; kemudian ia masuk ke rumah Zainab binti Jahsy saat kematian saudara laki-lakinya, yang memanggilkan wewangian, memakainya dan berkata: Aku tidak butuh wewangian, tetapi aku mendengar Rasulullah di atas mimbar:

Tidak dibolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berduka atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suami: empat bulan sepuluh hari.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1222) dan Muslim (1486)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan itu membolehkan wanita berduka untuk kerabat selain suaminya, dari kalangan mahramnya, tiga hari, karena kuatnya rasa terbakar kesedihan dan derasnya luka yang menyayat, tanpa mewajibkannya. Ibnu Baththal rahimahullah berkata: dan itulah mazhab para fuqaha; beliau mengharamkan dari ihdad segala yang melampaui itu.

Bukti bahwa duka tiga hari untuk selain suami tidak wajib adalah ijma para ulama: jika ayah atau anak seorang wanita bersuami meninggal dunia, dan suaminya meminta hubungan suami isteri selama tiga hari yang duka dibolehkan baginya, maka permintaan itu harus dikabulkan; dan Nash yang diturunkan menegaskan bahwa duka para wanita bersuami, empat bulan sepuluh hari, itu wajib (Syarah Shahih al-Bukhari 3/268-269).

Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata: didalilkan dengan riwayat ini kebolehan ihdad untuk selain suami, seorang kerabat atau semisalnya, selama tiga malam atau kurang, dan keharamannya di atasnya. Batas ini dibolehkan dengan mempertimbangkan kesenangan jiwa, ketenangannya dan kuatnya fitrah manusia; itulah sebabnya Ummu Habibah dan Zainab binti Jahsy radhiyallahu 'anhuma memakai wewangian untuk keluar dari keadaan duka, keduanya menyatakan tidak memakai wewangian karena suatu kebutuhan: tanda bahwa efek kesedihan masih tersisa pada keduanya, tetapi tidak mampu baginya kecuali menaati perintah (Fath al-Bari 9/487).

Ahli ilmu juga bersepakat bahwa tidak ada ihdad bagi laki-laki ketika isterinya meninggal dunia.

Kebijaksanaan disyariatkannya ihdad

Kebijaksanaan disyariatkannya ihdad adalah menjauhkan orang asing dari meliriknya: maka duka wajib bagi wanita berjanda, ketiadaan siapa pun yang membela nasab, dan dianjurkan bagi wanita yang ditalak ba'in, karena keberadaannya; ia tidak disyariatkan bagi wanita yang ditalak raj'i, mengingat lazimnya tidak adanya pandangan kepadanya, sekalipun ia tetap isteri dalam banyak status (Hawasyi asy-Syarwani 'ala Tuhfah al-Muhtaj 10/53).

Ihdad disyariatkan karena ia mencegah laki-laki menaruh syahwat kepadanya: jika ia berhias, itu mengarah pada pandangan, pandangan mengarah pada akad selama masa tunggu, akad mengarah pada hubungan, dan hubungan mengarah pada bercampurnya nasab-nasab yang haram; dan segala yang mengarah pada yang haram adalah haram (Syarah Mukhtashar Khalil 4/147).

Kebijaksanaan wajibnya bagi isteri berduka lebih lama atas suaminya daripada atas ayahnya, ibunya atau anaknya: Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata: mengharamkan wanita berduka atas ibunya dan ayahnya melebihi tiga hari, dan mewajibkannya atas suaminya yang merupakan orang asing baginya, selama empat bulan sepuluh hari, termasuk kesempurnaan keutamaan syariat ini, kebijaksanaannya dan kepedulian-Nya dalam bentuk-bentuk yang paling sempurna. Duka atas mayit bermula dari memuliakan cobaan kematian, di mana kaum jahiliah melampaui batas dengan hebat: wanita tinggal setahun di rumah paling sempit dan paling sunyi, tidak menyentuh wewangian maupun minyak wangi, tidak mandi, dan praktik-praktik serupa yang merupakan pembantahan kepada Allah dan takdir-takdir-Nya. Allah lalu menghapus dengan hikmat-Nya adat jahiliah itu dan menggantinya dengan kesabaran dan pujian.

Dan karena cobaan kematian pasti menimbulkan bagi yang dicoba apa yang dituntut fitrah berupa gejolak, luka dan kesedihan, Yang Maha Bijak, Yang Maha Mengetahui, membolehkan sedikit darinya: tiga hari, yang dengannya ia menemukan semacam kelegaan dan mengalirkan sebagian kesedihannya; apa yang melampauinya adalah kerusakan yang merugikan, maka ia diharamkan. Maknanya adalah Dia membolehkan mereka berduka atas mayit-mayit mereka tiga hari; adapun duka atas suami, ia mengikuti masa tunggu yang dihitung dengan bulan; adapun wanita hamil, segera setelah masuknya waktunya, kewajiban duka gugur: disebutkan bahwa ia tetap hingga persalinan, karena ia termasuk kesan-kesan masa tunggu, maka ia dikondisikan dengan durasinya: ia adalah satu status di antara status masa tunggu dan satu kewajiban di antara kewajibannya; ia ada bersamanya dan hilang bersamanya.

Ia berkata lagi: duka termasuk kebutuhan dan pelengkap masa tunggu, sebab wanita hanya membutuhkan berhias, berindah dan berwangi untuk membuat suaminya mencintainya, mengembalikan jiwanya kepadanya dan mengindahkan kehidupan bersama. Ketika suami meninggal dunia dan ia menjalani masa tunggunya tanpa sampai pada suami lain, kesempurnaan hak suami yang pertama dan penguatan pencegahan suami yang kedua, sebelum ia mencapai batas yang ditetapkan Kitab, menuntut agar ia dijauhkan dari apa yang para wanita lakukan untuk suami-suami mereka, selain apa yang di dalamnya berupa menutup jalan syahwatnya kepada laki-laki dan syahwat laki-laki kepadanya, dengan perhiasan, pewarnaan henna dan wewangian (I'lam al-Muwaqqi'in 2/165-166).

Isteri yang dibebani kewajiban ihdad

Ahli ilmu bersepakat bahwa isteri muslim, baligh dan berakal, wajib berihdad jika suaminya meninggal dunia. Para ulama namun berbeda pendapat tentang wanita ahli kitab (kitabiyah) yang menjadi isteri seorang muslim dan tentang anak perempuan yang belum balig: apakah ihdad wajib atas mereka atau tidak?

Pertama: ihdad bagi wanita ahli kitab yang menjadi isteri seorang muslim: para fuqaha berbeda pendapat tentangnya ketika ia menikah dengan seorang muslim yang meninggal dunia: apakah ihdad wajib atasnya atau tidak?

Ulama Hanafi, demikian pula imam Malik dalam satu riwayat yang dipilih Ibnu Nafi' dan Asyhab, menetapkan bahwa ihdad tidak wajib atasnya: duka adalah ibadah badan, maka ia tidak dibebankan kepada orang kafir, seperti ibadah-ibadah badan lain yaitu puasa dan shalat. Berbeda dengan masa tunggu ('iddah), yang hanyalah berjalannya waktu; padahal itu tidak berubah dengan Islam, dengan kekufuran, dengan kecilnya umur maupun besarnya.

Ketika kedua syaikh meriwayatkan dari Humaid bin Nafi' dari Zainab binti Abi Salamah bahwa Ummu Habibah berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Tidak dibolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berduka atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suami: empat bulan sepuluh hari (diriwayatkan oleh al-Bukhari 1222 dan Muslim 1486), maka Nabi menjadikan ihdad status bagi yang beriman kepada Allah dan hari akhir: maka wanita kafir tidak masuk ke dalamnya; dan karena ia tidak dibebani status-status cabang (Bada'i' as-Shana'i' 3/209; al-Mukhtar 3/216; al-Jawharah an-Nairah 5/29; al-Istidzkar 6/231).

Ulama Maliki menurut mazhab, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali menetapkan sebaliknya bahwa ihdad wajib bagi isteri, sekalipun ia wanita ahli kitab: hak-hak wanita dzimmi dalam pernikahan seperti hak-hak wanita muslim dalam hal yang menyangkutnya, berdasarkan umum sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

Wanita tidak berduka atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suami: empat bulan sepuluh hari. Ia tidak memakai pakaian berwarna selain kain asyb (pewarna dari Yaman), tidak memakaikan kohl dan tidak menyentuh wewangian, kecuali ia menyucikan dirinya dengan secupak kostus atau azfar.

Diriwayatkan oleh Muslim (938)

Dalam riwayat lain: «Wanita yang suaminya meninggal dunia tidak memakai kain berwarna kuning za'faran maupun kain yang diwarnai tanah liat merah, tidak memakai perhiasan, tidak mewarnai dirinya dan tidak memakaikan kohl»: hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud (2304), an-Nasa'i (3535), Ahmad (26623) dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya (4306). Rumusan ini berlaku umum mencakup wanita muslim dan wanita kafir; dan karena ia bermasa tunggu karena kematian, duka berlaku atasnya sebagaimana atas wanita muslim.

Adapun riwayat pertama, dalil khitabnya menunjukkan tidak adanya duka bagi wanita kafir; sedangkan pemilik pendapat lain tidak berdalil dengan dalil khitab. Dan karena riwayat itu mengandung isyarat bahwa ihdad wajib atas wanita dzimmi: ihdad hanya ditegaskan atas wanita bermasa tunggu sebagai suatu penguatatan atasnya; jika penguatatan itu wajib dari wanita beriman dalam masa tunggunya, maka lebih utama lagi ia wajib dari wanita kafir. Dan ketika sebuah dalil dan sebuah isyarat berkumpul, isyarat didahulukan karena lebih kuat (al-Bayan 11/81).

Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata: sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam: «Tidak dibolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berduka atas mayit» tidak memiliki nilai hujjah di sini, sebab illat statusnya adalah kehormatan muslim yang untuknya masa tunggu dijalani saat kematiannya. Hadits menyebutkan wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir karena khitab ditujukan kepada mereka yang demikian keadaannya: maka wanita beriman masuk dengan sebutan, dan wanita tidak beriman dengan makna yang telah kami tunjukkan. Itu seperti ketika dikatakan: «inilah jalan kaum muslimin», dan ahli dzimmah masuk dalam makna itu; dan seperti sabda-Nya: «Janganlah salah seorang dari kalian menjual di atas jual beli saudaranya», yang dimaksudkan orang muslim: orang dzimmi masuk dengannya dengan makna.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan hak syuf'ah (keutamaan merebut barang tetangga yang dijual) bagi orang muslim, dan ia wajib pula bagi ahli dzimmah sebagaimana bagi orang muslim, dari perkara-perkara yang terlalu panjang untuk disebutkan satu per satu. Tidak ada perbedaan pendapat: isteri dzimmi, dalam nafkah, masa tunggu dan keseluruhan status para isteri, seperti wanita muslim; dan ihdad pun demikian (at-Tamhid 17/316; al-Istidzkar 6/231; Syarah Mukhtashar Khalil 4/147; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah adz-Dzasuqi 3/428; al-Bayan 11/80-81; Mughni al-Muhtaj 5/105; al-Mughni 8/124; Kasyaf al-Qina' 5/502).

Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata: dalam ihdad, semua isteri setara: wanita muslim dan wanita kafir, budak yang dibebaskan dan budak, anak kecil dan dewasa. Itu pendapat mayoritas: Ahmad, asy-Syafi'i dan Malik; kecuali Asyhab dan Ibnu Nafi' berkata: tidak ada duka bagi wanita dzimmi, dan Asyhab meriwayatkannya dari Malik, dan itu pula pendapat Abu Hanifah, yang menurutnya tidak ada duka bagi anak perempuan kecil.

Pemilik pendapat ini berdalil bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan ihdad status bagi yang beriman kepada Allah dan hari akhir: maka wanita kafir tidak masuk ke dalamnya; dan karena ia tidak dibebani status-status cabang. Mereka berkata: perpindahannya dari lafaz umum mutlak kepada yang khusus yang dibatasi dengan iman menunjukkan bahwa ini termasuk status-status iman, kesan-kesannya dan kewajiban-kewajibannya: seolah ia berkata: siapa yang berpegang pada iman, ini termasuk syariat-syariat dan kewajiban-kewajibannya.

Pembenarannya adalah bahwa pengingkaran kebolehan perbuatan bagi kaum beriman tidak menunjukkan pengingkaran statusnya atas kaum kafir bukan pula penetapannya bagi mereka: ia hanya menunjukkan bahwa siapa yang berpegang pada iman dan syariat-syariatnya, itu tidak dibolehkan baginya; dan wajib dalam keadaan apa pun berpegang pada iman dan syariat-syariatnya, tetapi Sang Penetap Hukum hanya membebani syariat-syariat iman kepadanya setelah ia masuk ke dalamnya. Itu seperti berkata: «Tidak dibolehkan bagi orang beriman meninggalkan shalat, haji dan zakat»: itu tidak menunjukkan bahwa itu dibolehkan bagi orang kafir. Demikian pula sabda-Nya tentang memakai sutra: «Ini tidak pantas bagi orang-orang yang bertakwa»: itu tidak menunjukkan bahwa itu pantas bagi selain mereka; demikian pula sabda-Nya: «Tidak pantas orang mukmin menjadi penuduh zina».

Rahasia persoalan ini adalah bahwa syariat-syariat halal, haram dan wajib hanya dibebankan kepada yang berpegang pada pondasi iman; dan yang tidak berpegang padanya, ia diserahkan antara dirinya dan agamanya: ia diserahkan antara dirinya dan syariat-syariat agama yang ia peluk sebagaimana ia diserahkan antara dirinya dan pondasinya, selama ia tidak mengangkat perselisihan itu kepada kami.

Apa yang harus dijauhi wanita yang berduka

Wanita yang berduka meninggalkan, menurut mayoritas fuqaha, perhiasan yang memanggil laki-laki kepada wanita: perhiasan, kohl dan segala yang mengajak pada hubungan dengannya, memicu pandangan kepadanya dan mengindahkannya; yang tidak mengandung perhiasan, ia tidak wajib meninggalkannya. Secara garis besar, pendapat-pendapat fuqaha tentang apa yang dijauhi wanita yang berduka itu berdekatan: yaitu segala yang pada umumnya memicu pergerakan laki-laki kepada mereka.

Itu mencakup empat hal. Pertama: wewangian. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fuqaha bahwa haram bagi wanita yang berduka menyentuh wewangian, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: «Wanita tidak berduka atas mayit lebih dari tiga hari... tidak memakaikan kohl dan tidak menyentuh wewangian, kecuali ia menyucikan dirinya dengan secupak kostus atau azfar» (diriwayatkan oleh Muslim 938).

Zainab binti Abi Salamah meriwayatkan tiga kisah yang telah dikutip: kisah Ummu Habibah saat kematian ayahnya Abu Sufyan bin Harb, kisah Zainab binti Jahsy saat kematian saudara laki-lakinya, dan kisah Ummu Salamah tentang wanita yang anak perempuannya sakit mata (diriwayatkan oleh al-Bukhari 5024 dan Muslim 1487, 1488, 1489). Itu karena wewangian menggerakkan syahwat dan mengundang pada persatuan.

Imam Ibnu al-Mundzir rahimahullah berkata: semua ulama yang riwayatnya kami pegang bersepakat, kecuali apa yang kami riwayatkan dari al-Hasan, bahwa wanita yang berduka diharamkan wewangian dan perhiasan (al-Isyraf 5/371; al-Ijma' 88, no. 460). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: tidak ada perbedaan pendapat tentang keharamannya, maksudnya wewangian, di kalangan yang mewajibkan ihdad (al-Mughni 8/125).

Padahal dibolehkan baginya menempatkan wewangian pada kemaluannya ketika mandi dari haid, berdasarkan sabda Nabi: «kecuali ia menyucikan dirinya dengan secupak kostus atau azfar» (diriwayatkan oleh Muslim 938).

Adapun minyak-minyak (adhan): jika berwangi, seperti minyak mawar, violet dan melati dan semisalnya, haram baginya memakainya pada seluruh tubuhnya, karena wewangian yang ada di dalamnya. Adapun minyak yang tidak berwangi, seperti minyak zaitun, syiraj dan mentega, tidak ada keberatan memakainya, karena itu bukan wewangian.

Ulama Syafi'i berkata: dibolehkan memakainya di selain kepala, karena tidak menghasilkan perhiasan; tidak dibolehkan memakainya di kepala, karena ia melenturkan dan mengindahkan rambut.

Dibolehkan baginya mencuci rambut dan tubuhnya dengan bidara dan khitmi (bunga resdung), berdasarkan kisah Ummu Hakim binti Ushaid dari ibunya:

Suaminya meninggal dunia saat ia sakit mata dan memakaikan kohl jila', maka ia mengutus budak perempuannya menanyai Ummu Salamah tentang kohl jila'. Ahmad merinci: yang benar adalah kohl jila'. Ummu Salamah berkata: Jangan memakaikannya kecuali untuk kebutuhan yang mendesak yang tidak terelakkan; maka pakailah ia pada malam hari dan hapuskan pada siang hari. Ia menambahkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke rumahku saat kematian Abu Salamah padahal aku telah menempatkan sabr (galena) pada mataku.

Beliau berkata: Apa ini, wahai Ummu Salamah? Aku berkata: Ia hanyalah sabr, Rasulullah, tanpa wewangian. Beliau bersabda: Ia mengaburkan wajah: jangan memakainya kecuali pada malam dan hapuskan pada siang; dan jangan menyisir rambutmu dengan wewangian maupun dengan henna, karena henna adalah pewarna. Ia berkata: Dengan apa aku akan menyisir, Rasulullah?

Beliau bersabda: Dengan bidara, ikatkanlah padanya kepalamu.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2305) dan an-Nasa'i (3537); hadits dhaif

Imam Malik rahimahullah berkata telah sampai kepadanya bahwa Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, berkata: «Wanita yang berduka mengikat rambutnya dengan bidara dan minyak.» Abu Umar Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata: aku tidak mengetahui perbedaan pendapat tentang itu, karena bidara dan minyak bukan wewangian. Sesuatu diriwayatkan dari asy-Syafi'i tentang hal ini dengan makna mendekati istihsan, karena di dalamnya melenturkan dan melembutkan rambut (al-Istidzkar 6/239-240).

Imam Ibnu al-Humam rahimahullah berkata: mereka bersepakat atas keharaman minyak-minyak berwangi dan berbeda pendapat tentang yang tidak berwangi, seperti minyak zaitun, syiraj murni dan mentega: kami dan asy-Syafi'i mengharamkannya kecuali dalam keadaan darurat, karena perhiasan yang dihasilkannya; kedua imam, Malik dan Ahmad, demikian pula azh-Zhahiriyyah, membolehkannya (Syarah Fath al-Qadir 4/340).

Tidak dibolehkan baginya memakai pakaian berwangi atau yang diwarnai ushfur (bunga safflower) dan za'faran, karena ia menghasilkan bau yang enak dan menjadi menyerupai wewangian. Di kalangan Syafi'i, kaidah wewangian yang haram baginya adalah: setiap wewangian dan minyak yang haram bagi keadaan ihram haram baginya di sini, dan segala yang mubah bagi muhrim mubah baginya di sini. Semua itu berlaku pada keadaan bebas memilih; dalam keadaan darurat atau kebutuhan, dibolehkan baginya memakai wewangian menurut ulama Hanafi dan Syafi'i (Bada'i' as-Shana'i' 3/208; al-Mukhtar 3/217; al-Jawharah an-Nairah 5/28; at-Tamhid 17/315; at-Taj wal-Iklil 3/185; Syarah Mukhtashar Khalil 4/148; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah adz-Dzasuqi 3/428; al-Muhadzdzab 2/149-150; al-Bayan 11/83-84; an-Najm al-Wahhaj 8/161, 163; Mughni al-Muhtaj 5/107-108; Tuhfah al-Muhtaj 10/58; al-Mughni 8/125; Kasyaf al-Qina' 5/502; Manar as-Sabil 3/169).

Ulama Maliki menambahkan bahwa wajib baginya meninggalkan wewangian: ia tidak akan menyentuhnya, tidak mengolahnya dan tidak berdagang dengannya, sekalipun tidak ada pekerjaan lain baginya, jika ia sendiri yang menyentuhnya; jika tidak, tidak ada larangan, karena itu mengundang pada pernikahan dan membangkitkan syahwat: maka ia dijaga darinya (at-Taj wal-Iklil 3/185; Syarah Mukhtashar Khalil 4/148; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah adz-Dzasuqi 3/428; Tahrir al-Mukhtashar 3/341).

Kohl itsmid bagi wanita yang berduka

Demikian pula setiap warna yang dioleskan pada tubuh dan mengindahkannya haram bagi wanita bermasa tunggu dalam dukanya, karena ia memanggil syahwat laki-laki kepadanya: ia tidak dimaksudkan kecuali untuk mengindahkan diri di hadapan mereka. Jika ia memakainya pada bagian tubuh yang tersembunyi dan tertutup pakaianya, itu tidak haram baginya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkan Ummu Salamah memakai sabr pada malam hari dan mengharamkannya pada siang hari, karena itu tersembunyi dari pandangan pada malam dan tampak pada siang; demikian pula segala yang disembunyikan pakaianya dari pandangan. Jika ia melakukannya tanpa kebutuhan, itu tercela; dalam keadaan kebutuhan, tidak tercela (al-Hawi al-Kabir 11/279; al-Bayan 11/83; al-Mughni 8/125).

Kohl itsmid bagi wanita yang berduka: para fuqaha empat mazhab sepakat bahwa kohl itsmid haram baginya di luar keadaan darurat. Zainab berkata: Aku mendengar Ummu Salamah meriwayatkan bahwa seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Rasulullah, suami anak perempuanku meninggal dunia dan ia sakit mata: bolehkah aku memakaikan kohl padanya? Rasulullah menjawab: Tidak, dua atau tiga kali (diriwayatkan oleh al-Bukhari 5024 dan Muslim 1487, 1488, 1489). Dan Nabi bersabda: «Wanita tidak berduka atas mayit lebih dari tiga hari...

tidak memakaikan kohl...» (diriwayatkan oleh Muslim 938); dan dalam riwayat lain: «Wanita yang suaminya meninggal dunia tidak memakai kain berwarna kuning za'faran maupun kain yang diwarnai tanah liat merah, tidak memakai perhiasan, tidak mewarnai dirinya dan tidak memakaikan kohl» (diriwayatkan oleh Abu Dawud 2304, an-Nasa'i 3535, Ahmad 26623 dan Ibnu Hibban 4306).

Kohl memang termasuk yang paling kuat menghasilkan perhiasan; dan perhiasan memanggil kepadanya dan menggerakkan syahwat: maka ia seperti wewangian, bahkan lebih kuat darinya.

Jika wanita yang berduka terpaksa memerlukan kohl itsmid, dibolehkan baginya memakaikannya pada malam hari dan bukan pada siang hari, menurut para fuqaha empat mazhab, berdasarkan kisah Ummu Hakim binti Ushaid yang dikutip di atas (diriwayatkan oleh Abu Dawud 2305 dan an-Nasa'i 3537; hadits dhaif).

Imam Malik rahimahullah berkata: telah sampai kepadaku dari Salim bin Abdillah dan Sulaiman bin Yasar bahwa mereka berkata tentang wanita yang suaminya meninggal dunia: jika ia khawatir pada penglihatannya suatu penyakit mata atau penyakit yang menimpanya, ia memakaikan kohl dan mengobati dirinya dengan obat atau kohl, sekalipun mengandung wewangian. Malik berkata: dan ketika ada kebutuhan, agama Allah itu luas (al-Muwaththa' 2/599). Al-Kasani rahimahullah berkata: ia menjauhi wewangian, pakaian berwangi dan yang diwarnai ushfur dan za'faran, ia menjauhi minyak dan kohl, tidak mewarnai dirinya, tidak menyisir rambutnya, tidak memakai perhiasan dan tidak menggoda dengan pandangan; itu pada keadaan bebas memilih, tetapi dalam keadaan kebutuhan, seperti penyakit mata, tidak ada keberatan memakaikan kohl (Bada'i' as-Shana'i' 3/208).

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: jika wanita yang berduka terpaksa memerlukan kohl itsmid untuk mengobati dirinya, dibolehkan baginya memakaikannya pada malam dan menghapusnya pada siang. 'Atha', an-Nakha'i, Malik dan pengikut ra'yi membolehkannya dalam keadaan kebutuhan, berdasarkan apa yang diriwayatkan Ummu Hakim binti Ushaid dari ibunya (diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa'i). Kohl itsmid diharamkan kepadanya karena menghasilkan perhiasan; adapun kohl tutiya dan anzharut dan semisalnya, tidak ada keberatan memakainya, karena tidak mengandung perhiasan apa pun: ia justru merusak bentuk mata dan menambah air matanya. Ia tidak dihalangi menempatkan sabr pada bagian tubuh lain selain wajah: ia hanya dihalangi pada wajah, karena menguningkannya dan membuatnya menyerupai pewarna; itulah sebabnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: «ia mengaburkan wajah» (al-Mughni 8/126).

Mayoritas fuqaha empat mazhab berkata: apa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau mengharamkan bagi wanita yang berduka kohl secara mutlak, berasal dari seorang wanita yang mengadu kepadanya penyakit mata dan beliau tidak membolehkan kohl, entah malam atau siang, entah karena kebutuhan maupun lainnya: beliau menjawab «Tidak» dua atau tiga kali, tanpa berkata «kecuali dalam keadaan terpaksa». Mereka berkata: maknanya adalah Nabi mengharamkannya karena ia belum sampai pada tingkat di mana kohl tidak terelakkan; jika ia dalam keadaan terpaksa, khawatir kehilangan penglihatan, beliau akan membolehkannya, sebagaimana beliau berbuat kepada yang beliau katakan: «Pakailah pada malam dan hapuskanlah pada siang». Dan penyelidikan (nadzar) membuktikan penafsiran ini: kebutuhan-kebutuhan menjadikan yang haram mubah dalam ushul.

Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata: penyelidikan membuktikannya, sebab orang yang terpaksa pada suatu perkara tidak diputus dengan status orang yang senggang yang sedang berhias; dan obat dan perawatan tidak sama sekali termasuk perhiasan: yang diharamkan bagi wanita yang berduka adalah perhiasan, bukan perawatan. Ummu Salamah adalah yang paling tahu tentang apa yang ia riwayatkan, kisahnya shahih menurut penyelidikan, dan ahli fikih berada di atasnya; Malik, asy-Syafi'i dan sebagian besar fuqaha mengatakannya. Malik menyebutkan dalam Muwaththa'-nya telah sampai kepadanya dari Salim bin Abdillah dan Sulaiman bin Yasar bahwa mereka berkata tentang wanita yang suaminya meninggal dunia, jika ia khawatir pada penglihatannya suatu penyakit mata atau penyakit, ia memakaikan kohl dan mengobati dirinya dengan kohl sekalipun berwangi. Abu Umar berkata: sebab tujuannya adalah perawatan, bukan wewangian; perbuatan-perbuatan itu bernilai dengan niat-niatnya.

Asy-Syafi'i berkata: sabr menguning dan menjadi perhiasan tanpa wewangian: itulah kohl jila', dan Ummu Salamah membolehkan wanita memakainya pada malam yang tidak terlihat, dan menghapusnya pada siang yang terlihat; demikian pula semisalnya (at-Tamhid 17/318, 320).

Ibnu Baththal rahimahullah mengutip dalam pembahasan ini Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha: «Kami diharamkan berduka atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suami.» Shahib kitab berkata: Malik meriwayatkan telah sampai kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke rumah Ummu Salamah saat ia berduka atas Abu Salamah dan ia telah menempatkan sabr pada matanya. Beliau berkata: Apa ini, wahai Ummu Salamah? Ia berkata: Ia hanyalah sabr, Rasulullah.

Beliau bersabda: Pakailah pada malam dan hapuskanlah pada siang. Padahal ini bertentangan dengan riwayat bab ini: Nabi ('alaihissalam) tidak membolehkan anak perempuan Ummu Salamah, saat kematian suaminya, kohl, entah malam atau siang. Abu Abdillah Ibnu Abi Shafrah berkata: pertemuan antara kedua riwayat adalah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hanya mengharamkan wewangian dan perhiasan dalam masa tunggu untuk memotong jalan-jalan; sebab itu termasuk sebab-sebab pernikahan yang darinya ia dijaga hingga keluar dari masa tunggunya, demi kehati-hatian bagi mayit, karena penghormatan yang diberikan kepadanya telah berhenti. Tetapi ketika kesulitan meninggalkannya menyentuh manusia, ia diangkat dari mereka.

Kebolennya ('alaihissalam) memakai kohl pada malam menunjukkan bahwa keharamannya dalam riwayat kedua bukan pada mode keharaman, melainkan pada ketidakpantasan: siapa yang mau memikul yang tegas atas dirinya sendiri, sebagaimana dilakukan Shafiyyah binti Abi Ubaid dengan meninggalkan kohl hingga matanya nyaris tertutup; dan siapa yang mau mengambil keringanannya: sekelompok salafush shalih membolehkannya. Malik menyebutkan dalam Muwaththa' telah sampai kepadanya dari Salim bin Abdillah dan Sulaiman bin Yasar bahwa mereka membolehkan wanita yang suaminya meninggal dunia, jika ia khawatir pada penglihatannya suatu penyakit, memakaikan kohl dan mengobati dirinya dengan yang mengandung wewangian. Malik berkata: dan ketika ada kebutuhan, agama Allah itu luas. Beliau berkata dalam Mukhtashar yang kecil: ia tidak akan memakaikan kohl, kecuali jika terpaksa, dan dengan kohl yang tidak berwangi.

Asy-Syafi'i berkata: setiap kohl yang mengandung pengindahan mata, seperti itsmid dan semisalnya, tidak mengandung kebaikan; adapun kohl timbal (al-farisi) dan semisalnya, dalam keadaan kebutuhan, tidak ada keberatan memakainya karena itu bukan perhiasan: ia justru menambah keburukan bentuk mata; dan wanita yang terpaksa pada sesuatu yang berhias memakaikannya pada malam dan menghapusnya pada siang, berdalil riwayat yang diriwayatkan dari Malik dari Ummu Salamah. Asy-Syafi'i berkata: sabr menguningkan mata dan menjadi perhiasan tanpa wewangian: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkannya pada malam agar tidak terlihat, dan demikian pula semisalnya.

Ibnu al-Mundzir rahimahullah berkata: dibolehkan kohl dalam keadaan kebutuhan menurut 'Atha' dan an-Nakha'i, dan itu pendapat Malik dan kaum Kufah; mereka berkata: tidak ada keberatan kohl hitam dan semisalnya jika matanya sakit (Syarah Shahih al-Bukhari 9/172-173; al-Mughni 8/126).

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: sabda-Nya: «bolehkah aku memakaikan kohl padanya? Beliau menjawab: Tidak», demikian pula hadits ini dan hadits Ummu 'Athiyyah yang disebutkan setelahnya dalam sabda-Nya: «ia tidak memakaikan kohl», mengandung dalil keharaman kohl bagi wanita yang berduka, entah ia membutuhkannya atau tidak. Telah sampai dalam riwayat setelahnya dalam Muwaththa' dan lainnya, dalam hadits Ummu Salamah: «Pakailah pada malam dan hapuskanlah pada siang»; dan cara mempertemukan riwayat-riwayat adalah bahwa jika ia tidak membutuhkannya, itu tidak dibolehkan baginya; dan jika ia membutuhkannya, itu tidak dibolehkan pada siang dan dibolehkan pada malam, dengan tetap lebih utama meninggalkannya; jika ia memakainya, ia menghapusnya pada siang hari.

Hadits kebolehan itu karena itu menunjukkan bahwa pemakaiannya pada malam, untuk suatu kebutuhan, tidak haram; hadits keharaman ditafsirkan menunjuk ketiadaan kebutuhan; dan hadits wanita yang matanya sakit yang beliau haramkan ditafsirkan sebagai larangan ketidakpantasan, sebagian menafsirkannya dengan tidak terbuktinya kekhawatiran pada matanya. Para ulama berbeda pendapat tentang kohl bagi wanita yang berduka: Salim bin Abdillah, Sulaiman bin Yasar dan Malik dalam satu riwayat darinya berkata: dibolehkan jika ia khawatir pada matanya, dengan kohl yang tidak berwangi; sebagian membolehkannya dalam keadaan kebutuhan sekalipun berwangi; dan mazhab kami adalah kebolehannya pada malam dalam keadaan kebutuhan, dengan yang tidak mengandung wewangian (Syarah Shahih Muslim 10/114).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi