Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Pandangan, sentuhan dan khalwat
Pandangan dan sentuhan sebelum dan sesudah pernikahan: yang diizinkan dan yang dilarang, laki-laki dan perempuan, khalwat dan keadaan-keadaannya, cermin dan perempuan pengawas, madzhab demi madzhab.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Pandangan, sentuhan dan khalwat: hal-hal yang dibolehkan dan yang diharamkan sebelum dan sesudah menikah, bagi laki-laki dan perempuan, beserta kasus-kasus khusus (cermin, air, pengamat perempuan, budak, suami).