Pandangan, sentuhan dan khalwat

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Pandangan, sentuhan dan khalwat

Pandangan dan sentuhan sebelum dan sesudah pernikahan: yang diizinkan dan yang dilarang, laki-laki dan perempuan, khalwat dan keadaan-keadaannya, cermin dan perempuan pengawas, madzhab demi madzhab.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Pandangan, sentuhan dan khalwat: hal-hal yang dibolehkan dan yang diharamkan sebelum dan sesudah menikah, bagi laki-laki dan perempuan, beserta kasus-kasus khusus (cermin, air, pengamat perempuan, budak, suami).

Bagian-bagian dalam halaman ini

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi