Nusyuz

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Nusyuz

Nusyuz istri: 3 tahap pembinaan (nasihat, pisah ranjang, teguran ringan), kedamaian istri secara sukarela, dan nusyuz suami.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Tiga belas lembaran berikut diambil dari bab tentang nusyuz (ketidaktaatan dalam rumah tangga, an-nusyuz) dalam Mawsua al-Fiqhiyyah. Lembaran-lembaran itu membahas hukum nusyuz istri, tahapan mendidiknya (pembinaan, menjauhi ranjang, dan hukuman badan), nusyuz suami dan cara mengatasinya, kemudian penunjukan dua hakam (at-tahkim) ketika terjadi perselisihan antara suami dan istri. Pendapat-pendapat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali disampaikan beserta rujukan klasiknya dan nomor kitab-kitab hadits.

Bagian-bagian halaman ini

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi