Kemandulan dan prokreasi medis berbantuan

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Kemandulan dan prokreasi medis berbantuan

Kerinduan akan anak yang terhalang: batasan prokreasi medis berbantuan dalam fiqih, yang diizinkan, yang batal, dan kesabaran yang dijanjikan kepada yang diuji.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Yang diizinkan dalam prokreasi medis berbantuan

Akademi Fiqih OKI menetapkan batasannya sejak 1986: resolusi 16 (3/4) tentang bayi tabung (sidang ke-3, Amman, 1986). Dua jalan yang halal, dengan pengaman yang diperlukan: pembuahan sel kelamin pasangan kemudian ditanamkan di rahim istri sendiri (bayi tabung), dan inseminasi sperma suami ke leher rahim atau rahim istrinya. Protokolnya satu baris: sel kelamin suami dan istri, rahim istri, tanpa pihak ketiga.

Yang batal dalam prokreasi medis berbantuan

Resolusi yang sama mengharamkan secara mutlak 5 cara: sperma suami dengan sel telur wanita lain, sperma pria asing dengan sel telur istri, penanaman sel kelamin pasangan ke rahim wanita sukarela (ibu pengganti), sel kelamin 2 orang asing, dan rahim istri kedua. Alasan yang diberikan: "tercampurnya nasab dan hilangnya keibuan". Resolusi 181 (17/9) Akademi melengkapi: janin adalah manusia yang harus dijaga, nyawanya tidak boleh dimusnahkan kecuali karena darurat ekstrem yang diakui syariat.

Kesabaran bagi yang diuji dengan kemandulan

Doa al-Furqan tetap menjadi perkataan pasangan: "Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan-pasangan dan keturunan kami sebagai penyenang hati" (surat al-Furqan ayat 74). Dan jalan termulia bagi yang tanpa anak: "akulah dan penanggung yatim berada di surga seperti ini" (al-Bukhari 5304): mengasuh, kafalah, membiayai para yatim.

Catatan praktis tentang kemandulan dan prokreasi medis berbantuan

Pasangan yang diuji: berkonsultasi kepada dokter dan ulama bersama-sama, memastikan klinik mematuhi protokol (sel kelamin pasangan, tanpa pihak ketiga), dan tetap memegang doa al-Furqan: jalan yang halal ada dalam kerangka pernikahan, dan keluhurannya terletak pada batas-batasnya.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi