Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Kemandulan dan prokreasi medis berbantuan
Kerinduan akan anak yang terhalang: batasan prokreasi medis berbantuan dalam fiqih, yang diizinkan, yang batal, dan kesabaran yang dijanjikan kepada yang diuji.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Akademi Fiqih OKI menetapkan batasannya sejak 1986: resolusi 16 (3/4) tentang bayi tabung (sidang ke-3, Amman, 1986). Dua jalan yang halal, dengan pengaman yang diperlukan: pembuahan sel kelamin pasangan kemudian ditanamkan di rahim istri sendiri (bayi tabung), dan inseminasi sperma suami ke leher rahim atau rahim istrinya. Protokolnya satu baris: sel kelamin suami dan istri, rahim istri, tanpa pihak ketiga.
Resolusi yang sama mengharamkan secara mutlak 5 cara: sperma suami dengan sel telur wanita lain, sperma pria asing dengan sel telur istri, penanaman sel kelamin pasangan ke rahim wanita sukarela (ibu pengganti), sel kelamin 2 orang asing, dan rahim istri kedua. Alasan yang diberikan: "tercampurnya nasab dan hilangnya keibuan". Resolusi 181 (17/9) Akademi melengkapi: janin adalah manusia yang harus dijaga, nyawanya tidak boleh dimusnahkan kecuali karena darurat ekstrem yang diakui syariat.
Doa al-Furqan tetap menjadi perkataan pasangan: "Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan-pasangan dan keturunan kami sebagai penyenang hati" (surat al-Furqan ayat 74). Dan jalan termulia bagi yang tanpa anak: "akulah dan penanggung yatim berada di surga seperti ini" (al-Bukhari 5304): mengasuh, kafalah, membiayai para yatim.
Pasangan yang diuji: berkonsultasi kepada dokter dan ulama bersama-sama, memastikan klinik mematuhi protokol (sel kelamin pasangan, tanpa pihak ketiga), dan tetap memegang doa al-Furqan: jalan yang halal ada dalam kerangka pernikahan, dan keluhurannya terletak pada batas-batasnya.