Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Menikahi ahli kitab dan perempuan non-muslim
Menikahi perempuan yahudi atau nasrani: ayatnya, perbedaan pendapat kontemporer, dan kesepakatan mengenai pernikahan perempuan muslim dengan laki-laki non-muslim.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Kaidah para ulama jelas: orang muslim boleh menikahi perempuan merdeka yang menjaga kehormatannya dan beriman kepada kitab yang diturunkan (yahudi atau nasrani), berdasarkan kesepakatan umum para fuqaha, dari ayat: «(Dan halal bagimu) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya dari orang-orang mukmin dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya dari orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu» (Surah al-Ma'idah 5). Perempuan musyrik tetap haram: «Dan janganlah kamu menikahi orang musyrik (selagi) mereka belum beriman» (Surah al-Baqarah 221), dan demikian pula penganut Majusi: Ahmad pernah ditanya tentang kitab yang diduga milik orang Majusi dan menolak gagasan itu dengan tegas, karena kaidah ahli kitab tidak melampaui ahli kitab.
Ke-4 mazhab membolehkan pernikahan dengan perempuan ahli kitab bahkan yang berasal dari kubu musuh: yang menjadikan perempuan itu halal adalah kitabnya, bukan wilayahnya. Namun para ulama sepakat memakruhkannya dalam kasus khusus ini, dan kebolehan umum itu tetap merupakan teks yang berkaitan dengan situasi sejarah: pada masa kini, pernikahan campuran ini dibahas bersama ulama secara per kasus.
Hak-hak suami ini dijalankan dalam batas syariat: Nabi bersabda: «Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba perempuan Allah untuk (pergi ke) masjid-masjid Allah» (al-Bukhari; Muslim), ketentuan yang dirumuskan untuk istri muslim.
Pernikahan ini adalah kebolehan, bukan anjuran umum: keimanan rumah tangga, pendidikan anak-anak, dan ketenteraman rumah tangga menjadi pertimbangan dalam keputusan. Konsultasikan kepada ulama sebelum berakad, dan setelahnya, tunaikanlah dengan penuh hak-hak istri.