Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Lamaran (khitbah) dan ketentuannya
Lamaran: kebolehannya, pandangan dan pertanyaan yang dibolehkan, larangan melamar tunangan saudaranya selama ia masih rida, dan hadiah-hadiahnya.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50