Melebihi nafqah dan ketaatan yang terpuji: tabel lengkap hak-hak suami dan istri, beserta dalil-dalil timbal baliknya.
Hak-hak istri
- mahar, nafkah, sandang, dan tempat tinggal sesuai ketentuan rinci pada halaman-halaman mahar dan nafqah;
- keintiman suami istri: istri dapat menuntut hak-haknya; ulama Hanafi mewajibkan suami memenuhi permintaannya pada kali pertama, dan setelahnya termasuk ihsan antara suami istri; ulama Maliki menetapkan satu malam dalam 4 malam jika ada keluhan karena ditinggalkan; suami tidak dapat dipaksa ketika ada udzur (haid, nifas, haji);
- perlindungan atas maternitasnya: praktik 'azl (mencegah kehamilan) boleh menurut ke-4 mazhab, tetapi tanpa persetujuan istri yang merdeka: «Nabi melarang 'azl dengan perempuan merdeka tanpa izinnya», riwayat yang dinilai dhaif oleh para ahli hadis (Ibnu Majah 1928), namun diamalkan oleh Malik, asy-Syafi'i, dan mayoritas ulama;
- ihsan sehari-hari: berkata baik, tidak menyakiti, tidak menghalanginya dari hak-haknya selama ia mampu.
Hak-hak suami
- ketaatan dalam segala hal yang mubah: para fuqaha sepakat bahwa istri wajib menaati suaminya dalam hal yang bukan maksiat kepada Allah, dan ia tidak keluar rumah tanpa izinnya; Ibnu Taymiyyah menegaskan bahwa istri menyandarkan ketaatannya terlebih dahulu kepada suaminya, melebihi kepada orang tuanya;
- memenuhi panggilannya (keintiman): «Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya dan ia menolak, maka yang ada di langit murka kepadanya, dan para malaikat melaknatnya hingga pagi» (Abu Dawud 2141); para ulama mengecualikan apa yang menghalanginya: puasa sunnah tanpa izin, sakit, haid;
- menjaga rumah tangganya dan hartanya ketika ia tidak ada: «Harta yang paling baik adalah perempuan salehah: apabila engkau melihatnya ia menyenangkanmu, apabila engkau memerintahkannya ia menaati, dan apabila engkau bepergian ia menjaga dirinya dan hartamu»;
- membantu pekerjaan rumah tangga: ulama Hanafi menghukuminya beban yang dianjurkan dan tidak dapat dituntut secara hukum; Ibnu Taymiyyah dan sebagian ulama Maliki mewajibkannya sesuai adat keluarga dan kemampuan suami.
Kewajiban bersama
Mayoritas ulama mewajibkan kepada masing-masing dari keduanya pergaulan yang baik dan berhenti menyakiti: «Dan bergaulah dengan mereka (istri-istrimu) dengan cara yang patut» (Surah An-Nisa' 19), «Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut» (Surah al-Baqarah 228). Ibnu Abbas berkata: «Aku suka menghiasi diri untuk istriku sebagaimana aku suka ia menghiasi diri untukku». Masing-masing memaafkan, bersabar, tidak mengungkit kebaikannya. Ayat memberikan derajat tanggung jawab kepada laki-laki: beban rumah tangga terbebankan kepadanya.
Catatan praktis tentang hak timbal balik suami istri
Hak dan kewajiban saling menyeimbangkan: istri menerima nafkah dan perlindungan, suami menerima ketaatan dan kesetiaan, dan keduanya sama-sama wajib berbuat ihsan sehari-hari. Ketika timbul gesekan, acuan-acuan dari ke-4 mazhab ini menjadi kompas, sebelum berkonsultasi kepada ulama.