Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Khiyar: hak pilih karena cacat antara suami istri
Hak pilih karena cacat: cacat-cacat yang diakui setiap mazhab (13 cacat versi Maliki, daftar Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali), perluasan Ibnu Taymiyyah, prosedur pemisahan, dan nasib mahar.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Khiyar al-'aib, hak memilih karena cacat, memungkinkan masing-masing pasangan menuntut pembatalan pernikahan (faskh) ketika ia menemukan pada pasangannya cacat yang menjadi dasar tuntutan itu. Para ulama empat madzhab sepakat atas asas hak khiyar karena cacat dan berselisih tentang ketentuan-ketentuannya: cacat apa saja yang menetapkannya, apakah cacat harus sudah lama, apakah penuntut sendiri harus terbebas dari segala cacat, apakah pemisahan yang dicapai berupa talak atau pembatalan, dan mahar apa yang wajib saat itu. Lembar-lembar berikut memaparkan pendapat-pendapat madzhab tersebut beserta rujukan klasiknya.