Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Pernikahan yang Haram: Syighar, Mut'ah dan Muhallil
Bentuk-bentuk pernikahan yang diharamkan Nabi: syighar, mut'ah dan hadnya, muhallil beserta bentuk-bentuknya, pernikahan dalam keadaan ihram, pernikahan orang yang sekarat dan pernikahan rahasia.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bentuk-bentuk pernikahan yang dilarang: shighar, mut'ah, muhallil beserta bentuk-bentuknya, pernikahan saat berihram, pernikahan orang yang dalam sakaratul maut, dan pernikahan rahasia.