Ila'

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Ila'

Ila': sumpah suami untuk tidak mendekati istrinya, batas 4 bulan, dan kewajiban memutuskannya.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Ila' adalah sumpah yang dengannya suami mengharamkan hubungan suami-istri. Al-Qur'an memberinya tenggat waktu empat bulan; pada akhir tenggat itu istri menuntut rujuk (fay') atau perceraian. Lembar-lembar berikut memaparkan pendapat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali mengenai keabsahan sumpah, jangka waktunya, rujuk, kaffarah, perceraian yang mengikutinya, orang-orang yang terkait, dan lafal-lafal sumpah.

Bagian-bagian halaman ini

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi