Penghalang Pernikahan

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Penghalang Pernikahan

Penghalang pernikahan yang permanen dan sementara: nasab, susuan, ikatan pernikahan, sumpah, thalak tiga, dan jumlah (istri).

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Wanita-wanita yang haram dinikahi dari A sampai Z: tujuh kategori nasab (hubungan kekerabatan), persusuan, hubungan semenda, li'an, istri-istri Nabi, kemudian perempuan pezina, perempuan kafir, dan wanita yang kerasukan, madzhab demi madzhab.

Bagian-bagian halaman

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi