Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Penghalang Pernikahan
Penghalang pernikahan yang permanen dan sementara: nasab, susuan, ikatan pernikahan, sumpah, thalak tiga, dan jumlah (istri).
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Wanita-wanita yang haram dinikahi dari A sampai Z: tujuh kategori nasab (hubungan kekerabatan), persusuan, hubungan semenda, li'an, istri-istri Nabi, kemudian perempuan pezina, perempuan kafir, dan wanita yang kerasukan, madzhab demi madzhab.