Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Keintiman Suami Istri: Kaidah dan Rasa Malu
Batas keintiman antara suami istri: apa yang dibolehkan, apa yang haram secara tegas, mandi junub, dan rahasia rumah tangga, dengan rasa malu dan kesederhanaan.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Seluruh ulama sepakat: masing-masing pasangan boleh melihat dan menyentuh tubuh pasangannya selama ikatan perkawinan berlangsung. Adapun menatap saat keintiman itu sendiri, mayoritas (ulama Hanafi, Maliki, Hanbali) menghukuminya halal tanpa keberatan, sedangkan ulama Syafi'i memakruhkannya; Ibnu Rajab mencatat bahwa mayoritas ulama tidak melihat larangan di dalamnya, dengan bersandar pada riwayat-riwayat para istri mukminin yang mandi bersama Nabi dari satu wadah, dan pada ayat: «orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka, maka mereka tidak tercela» (surah al-Mu'minun 5-6). Suami boleh meminta istrinya mandi junub setelah haid dan nifas, karena itu menjadi syarat untuk kembali berhubungan (surah al-Baqarah 222).
Mayoritas ulama (ulama Hanafi, Maliki dalam pendapat yang masyhur, Syafi'i, Hanbali) mengharamkan hubungan melalui dubur, dengan memahami makna ayat: «Istri-istri kalian adalah ladang bagimu, maka datangilah ladang kalian itu dengan cara yang kalian sukai» (surah al-Baqarah 223): ladang adalah tempat menanam benih. Nabi bersabda: «Allah tidak memandang orang yang mendatangi istrinya melalui dubur». Sebaliknya, kenikmatan selain penetrasian melalui dubur tetap dibolehkan antara suami istri.
Antara suami istri, ruangnya luas dan rasa malu tetap menjadi keutamaan; di luar pasangan, batas-batasnya tegas: tidak berduaan, tidak menatap berkepanjangan. Kaidah-kaidah ini berasal dari kitab-kitab 4 madzhab; untuk kasus tertentu, bertanyalah kepada ulama.