Keintiman Suami Istri: Kaidah dan Rasa Malu

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Keintiman Suami Istri: Kaidah dan Rasa Malu

Batas keintiman antara suami istri: apa yang dibolehkan, apa yang haram secara tegas, mandi junub, dan rahasia rumah tangga, dengan rasa malu dan kesederhanaan.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Apa yang Dibolehkan dalam Keintiman Suami Istri

Seluruh ulama sepakat: masing-masing pasangan boleh melihat dan menyentuh tubuh pasangannya selama ikatan perkawinan berlangsung. Adapun menatap saat keintiman itu sendiri, mayoritas (ulama Hanafi, Maliki, Hanbali) menghukuminya halal tanpa keberatan, sedangkan ulama Syafi'i memakruhkannya; Ibnu Rajab mencatat bahwa mayoritas ulama tidak melihat larangan di dalamnya, dengan bersandar pada riwayat-riwayat para istri mukminin yang mandi bersama Nabi dari satu wadah, dan pada ayat: «orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka, maka mereka tidak tercela» (surah al-Mu'minun 5-6). Suami boleh meminta istrinya mandi junub setelah haid dan nifas, karena itu menjadi syarat untuk kembali berhubungan (surah al-Baqarah 222).

Batas yang Jelas dalam Keintiman Suami Istri: Tidak Boleh Melalui Dubur

Mayoritas ulama (ulama Hanafi, Maliki dalam pendapat yang masyhur, Syafi'i, Hanbali) mengharamkan hubungan melalui dubur, dengan memahami makna ayat: «Istri-istri kalian adalah ladang bagimu, maka datangilah ladang kalian itu dengan cara yang kalian sukai» (surah al-Baqarah 223): ladang adalah tempat menanam benih. Nabi bersabda: «Allah tidak memandang orang yang mendatangi istrinya melalui dubur». Sebaliknya, kenikmatan selain penetrasian melalui dubur tetap dibolehkan antara suami istri.

Rasa Malu dengan Orang Lain, di Luar Keintiman Suami Istri

  • berduaan dengan perempuan ajnabi haram secara ijmak: «Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya» (al-Bukhari 4935; Muslim 1314); «yang ketiga dari mereka adalah setan» (Ahmad 14692);
  • ipar laki-laki: «Jagalah diri kalian dari masuk ke tempat perempuan»; seorang Anshar bertanya: bagaimana dengan ipar laki-laki? Nabi menjawab: «Ipar laki-laki adalah kematian» (al-Bukhari 4934; Muslim 2172);
  • memandang perempuan ajnabi: ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dalam pendapat paling aman, dan qadhi di kalangan Hanbali membolehkan melihat wajah dan telapak tangan tanpa syahwat, dengan catatan ayat «janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak darinya» (surah an-Nur 31); melampaui itu, pandangan menjadi dosa;
  • siapa yang tidak merasa aman terhadap dirinya wajib menundukkan pandangannya dan menikah.

Catatan Praktis tentang Keintiman Suami Istri

Antara suami istri, ruangnya luas dan rasa malu tetap menjadi keutamaan; di luar pasangan, batas-batasnya tegas: tidak berduaan, tidak menatap berkepanjangan. Kaidah-kaidah ini berasal dari kitab-kitab 4 madzhab; untuk kasus tertentu, bertanyalah kepada ulama.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi