Raj'ah: Rujuk setelah Thalak Raj'i

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Raj'ah: Rujuk setelah Thalak Raj'i

Raj'ah dari awal hingga akhir: syarat dan lafaznya, rujuk melalui perbuatan, keterangannya, persetujuan istri, status istri selama masa rujuk, dan sengketa setelah masa itu berakhir.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Raj'ah, yaitu kembalinya suami yang telah bertalak, adalah hak yang diakui bagi suami untuk merujuk istrinya selama masa iddahnya setelah talak pertama atau kedua, tanpa akad baru dan tanpa mahar baru. Ensiklopedia fiqh menguraikan di sini syarat-syaratnya (talak berada di bawah tiga, istri masih dalam masa iddah), lafaznya (tegas atau sindiran, sah baik dalam sungguh-sungguh maupun bercanda), perwujudannya melalui perbuatan, penetapannya dengan saksi, kedudukan istri yang ditalak raj'i (safar, perhiasan, warisan) dan sengketa-sengketa yang berkaitan dengan berakhirnya iddah. Pendapat-pendapat madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali diriwayatkan bersama rujukan-rujukan klasiknya.

Bagian-bagian halaman ini

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi