Penyusuan (radha'ah) dan akibat hukumnya

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Penyusuan (radha'ah) dan akibat hukumnya

Air susu menciptakan ikatan nasab: berapa kali menyusui yang menjadikan larangan menikah, siapa saja yang menjadi keluarga sesusuan, dan perbedaan pendapat mazhab-mazhab.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian dari ensiklopedia fiqih (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah) ini membahas syarat-syarat rada' (penyusuan) yang menetapkan keharaman pernikahan: syarat yang berkaitan dengan wanita yang menyusui (seorang manusia, sudah baligh, masih hidup), dengan susu itu sendiri, dengan bayi yang disusui dan dengan lamanya penyusuan, lalu dengan jumlah penyusuan yang disyaratkan. Ia kemudian menguraikan dua alat bukti rada' di hadapan hakim: pengakuan dan kesaksian. Pendapat-pendapat empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) dikutip beserta rujukan klasiknya.

Bagian-bagian halaman ini

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi