Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Ila'
Ila': sumpah suami untuk tidak mendekati istrinya, batas 4 bulan, dan kewajiban memutuskannya.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Ila' adalah sumpah yang dengannya suami mengharamkan hubungan suami-istri. Al-Qur'an memberinya tenggat waktu empat bulan; pada akhir tenggat itu istri menuntut rujuk (fay') atau perceraian. Lembar-lembar berikut memaparkan pendapat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali mengenai keabsahan sumpah, jangka waktunya, rujuk, kaffarah, perceraian yang mengikutinya, orang-orang yang terkait, dan lafal-lafal sumpah.