Khiyar: hak pilih karena cacat antara suami istri

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Khiyar: hak pilih karena cacat antara suami istri

Hak pilih karena cacat: cacat-cacat yang diakui setiap mazhab (13 cacat versi Maliki, daftar Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali), perluasan Ibnu Taymiyyah, prosedur pemisahan, dan nasib mahar.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Khiyar al-'aib, hak memilih karena cacat, memungkinkan masing-masing pasangan menuntut pembatalan pernikahan (faskh) ketika ia menemukan pada pasangannya cacat yang menjadi dasar tuntutan itu. Para ulama empat madzhab sepakat atas asas hak khiyar karena cacat dan berselisih tentang ketentuan-ketentuannya: cacat apa saja yang menetapkannya, apakah cacat harus sudah lama, apakah penuntut sendiri harus terbebas dari segala cacat, apakah pemisahan yang dicapai berupa talak atau pembatalan, dan mahar apa yang wajib saat itu. Lembar-lembar berikut memaparkan pendapat-pendapat madzhab tersebut beserta rujukan klasiknya.

Bagian-bagian halaman ini

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi