Jika ia telah menggaulinya satu kali lalu menjadi impoten

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Khiyar: hak pilih karena cacat antara suami istri > Jika ia telah menggaulinya satu kali lalu menjadi impoten

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian ini merupakan bagian dari berkas lengkap: Lihat semua bagian.

Jika ia telah menggaulinya satu kali lalu menjadi impoten

Para ahli fikih 4 madzhab, Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, mengajarkan secara lahiriah bahwa jika suami telah menggauli istrinya, sekalipun hanya satu kali, lalu menjadi impoten, istri tidak memiliki hak menunda atau khiyar dalam pernikahan ini, sekalipun ia menalaknya lalu menariknya kembali. Ibnu Qudamah berkata: «Jika ia mengakui bahwa ia telah pernah menggaulinya, sifat impotensinya gugur.» Sebagian besar ahli ilmu berada pada pendapat ini: begitu ia menggauli istrinya, pengakuannya tentang ketidakmampuan tidak didengar dan tidak ditetapkan tenggang waktu baginya; di antara mereka 'Aththar, Thawus, al-Hasan, Yahya al-Anshari, az-Zuhri, Amr bin Dinar, Qatadah, Ibnu Hasym, Malik, al-Auza'i, asy-Syafi'i, Ishaq, Abu Ubaid dan para pendukung ra'yu.

Abu Tsur berkata: jika ia tidak mampu menggaulinya, ditetapkan tenggang waktu baginya, karena ia telah menjadi tidak mampu dan haknya tegak seakan-akan kemaluannya terpotong setelah hubungan. Jawaban kami: kemampuannya menggaulinya dalam pernikahan ini telah terbukti dan impotensinya telah hilang, maka tidak ditetapkan tenggang waktu baginya, seakan-akan ia tidak pernah impoten; hak-hak pernikahan, tegaknya mahar dan masa iddah, tegak dengan satu hubungan saja, dan hubungan itu telah terjadi; sedangkan jabb menegakkan ketidakmampuan, karena itulah terdapat perbedaan pendapat (al-Mughni, 7/155; Syarah az-Zarkasyi, 2/415). Al-Kasani berkata: «Jika mereka sepakat, ia dan ia, bahwa ia telah menggaulinya, ia adalah istrinya dan tidak ada khiyar baginya; jika ia menggaulinya satu kali saja, tidak ada khiyar, karena ia telah mencapai haknya dengan satu hubungan, sedangkan khiyar ditujukan pada hilangnya hak yang telah diperoleh, dan itu tidak terjadi» (Bada'i' as-Sana'i', 2/325). Al-Mawsili berkata: «Jika suami menggaulinya satu kali lalu menjadi impoten atau mengalami jabb, ia tidak memiliki tuntutan maupun khiyar» (al-Ikhtiyar, 3/143).

Al-'Amrani, ulama Syafi'i, berkata: «Jika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, menggaulinya lalu menjadi tidak mampu menggaulinya, khiyar tidak tegak baginya dan ia tidak dihukum terhadap suaminya dengan impotensi.» Abu Tsur berkata: «Ditetapkan tenggang waktu baginya dan khiyar tegak untuknya, seakan-akan ia menggaulinya lalu kemaluannya terpotong.» Dalil kami: impotensi dicapai melalui penerangan dan ijtihad; sejak kemampuannya menggauli dalam pernikahan ini terbukti, tidak kembali ke berlalunya waktu, karena itu berarti kembali dari keyakinan kepada dugaan, berbeda dengan keadaan ia menggaulinya lalu kemaluannya terpotong: jabb adalah fakta yang terlihat dan teguh, sehingga kemampuannya dapat tersingkir oleh fakta yang teguh itu (al-Bayan, 9/308, 309).

Apakah cela itu harus sudah lama?

Mayoritas ahli fikih tidak membedakan antara cela yang lama sebelum akad, cela yang bersamaan dengan akad atau yang muncul setelahnya: khiyar tegak dalam semua keadaan. Namun mereka berbeda pendapat tentang cela yang muncul setelah akad: apakah menegakkan khiyar atau tidak?

Ulama Maliki: kegilaan, kusta, vitiligo dan idzihyatah; jika salah satu pasangan menemukan pada pasangannya salah satu dari empat cela ini, dibolehkan baginya membatalkan pernikahan, ia sendiri mengidap cela itu atau cela lain, dengan syarat cela itu sudah ada sebelum akad. Jika muncul setelahnya, istri dapat mengembalikan suaminya, tetapi suami tidak berhak mengembalikan istrinya, karena ia dapat berpisah dengannya melalui talak jika ia dirugikan, sedangkan talak ada di tangannya, berbeda dengan perempuan, karena itulah ada khiyar baginya. Adapun cela-cela laki-laki, kebiri, jabb, impotensi atau ketiadaan ereksi yang ditemukan sebelum hubungan, khiyar tegak bagi istri; jika muncul setelah hubungan, sekalipun hanya satu kali, tidak ada khiyar dan itu musibah yang menimpanya, kecuali jika ia penyebabnya, dalam hal itu ia dapat mengembalikan suaminya sebagaimana cela yang muncul sebelum hubungan dan setelah akad.

Jika laki-laki menemukan pada perempuan itu ratq, qarn, 'afl, ifda' atau bakhar sebelum akad atau saat penyempurnaannya, khiyar tegak baginya; jika itu muncul pada dirinya setelah akad, itu musibah yang menimpa suami, ia tidak berhak membatalkan maupun khiyar: jika ia menghendaki ia mempertahankan, jika ia menghendaki ia berpisah, dan jika ia berpisah sebelum hubungan, separuh mahar menjadi beban baginya, dan setelahnya, mahar penuh (Mawahib al-Jalil, 5/133, 139; at-Taj wa-l-Iklil, 2/551, 556; asy-Syarh al-Kabir beserta Hasyiyat ad-Dasuqi, 3/103, 108; Syarah al-Mayarah, 1/326; Tahrir al-Mukhtashar, 2/651, 657; Hasyiyat as-Sawi atas asy-Syarh as-Saghir, 5/153, 158).

Ulama Syafi'i: jika perempuan itu telah mengetahui, atau suaminya, suatu cela sebelum akad, tidak ada khiyar, kecuali impotensi, yang pembatalannya tegak bagi perempuan sekalipun ia telah mengetahui impotensi suaminya sebelum akad. Jika suatu cela dari yang disebutkan itu muncul pada suami setelah akad, sebelum atau sesudah hubungan dan bahkan karena perbuatan istri, seperti terpotongnya kemaluannya, ia memilih antara pembatalan dan mempertahankan, karena ia dirugikan oleh cela yang muncul sebagaimana cela yang bersamaan, kecuali impotensi yang muncul setelah hubungan, karena itu tidak ada pilihan, karena tujuan pernikahan telah tercapai dengan mahar dan kehalalan, dan yang tersisa hanyalah kesenangan, suatu syahwat yang tidak bisa dipaksa suami untuk melepaskannya, dan ia berharap hilangnya impotensi suaminya.

Demikian pula jika suatu cela muncul pada dirinya sebelum atau sesudah hubungan, pilihan tegak bagi cela yang baru seakan-akan cela itu muncul pada suami, karena suami dirugikan oleh cela yang muncul sebagaimana cela yang lama, dan tidak masuk akal hanya ia yang bisa membebaskan diri melalui talak, karena ia akan ditanggungkan separuh mahar sebelum hubungan, berbeda dengan pembatalan karena cela. Adapun cela lama, tidak ada pilihan, karena tidak ada penipuan darinya dan ia dapat membebaskan diri melalui talak tanpa dipaksa pembatalan (al-Bayan, 9/295, 296; Rawdhat at-Thalibin, 5/39, 41; Kanz ar-Raghibin, 3/644, 648; an-Najm al-Wahhaj, 7/235, 237; Mughni al-Muhtaj, 4/334, 336; Tuhfat al-Muhtaj, 9/9, 10; Nihayat al-Muhtaj, 6/360; adz-Dzibaj, 3/282, 284).

Ulama Hanbali dalam madzhab: khiyar tegak sekalipun cela ditemukan sebelum akad, sesudahnya, atau bahkan setelah hubungan, karena cela yang menegakkan khiyar secara bersamaan juga menegakkannya secara muncul, seperti ketidakmampuan membayar. Ibnu Qudamah berkata: «Jika cela muncul pada salah satu dari keduanya setelah akad, dua pendapat: yang pertama, khiyar tegak, dan itu pendapat yang tampak dari kalangan Khiraqiyyah, karena mereka berkata: jika ia terpotong sebelum hubungan, khiyar tegak baginya pada masanya, karena itu cela dalam pernikahan yang menegakkan khiyar secara bersamaan dan karena itu juga secara muncul, seperti ketidakmampuan membayar, dan seperti pembebasan, yang menegakkan khiyar jika bersamaan, seperti ketika seseorang ditipu tentang budak perempuan dengan budak perempuan lain, dan jika muncul, seperti ketika budak perempuan dibebaskan di atas budaknya; akad itu bertumpu pada suatu manfaat, dan kemunculan cela di sana menegakkan khiyar sebagaimana dalam sewa-menyewa.

Yang kedua, khiyar tidak tegak, dan itu pendapat Abu Bakr dan Ibnu Hamid, serta madzhab Malik, karena itu cela yang muncul pada objek akad setelah mengikatnya, menyerupai cela yang muncul dalam jual beli, dan itu dibatalkan dengan cela yang muncul dalam sewa-menyewa.» Para sahabat asy-Syafi'i berkata: jika cela muncul pada suami, khiyar tegak, dan jika muncul pada istri, demikian pula menurut salah satu dari dua pendapat; menurut yang lain, tidak tegak, karena laki-laki dapat menalaknya, berbeda dengan perempuan. Jawaban kami: mereka menyamakan keduanya untuk cela sebelum akad, maka mereka juga menyamakannya untuk cela yang muncul, sebagaimana kedua pihak dalam jual beli (al-Mughni, 7/142; Syarah az-Zarkasyi, 2/405; al-Mubdi', 7/108; Kasyaf al-Qina', 5/122, 123; Matalib Uli an-Nuha, 5/149).

Apakah pemohon pembatalan harus bebas dari cela?

Mayoritas ahli fikih tidak mensyaratkan orang yang meminta pemisahan karena cela untuk bersih dari cela sendiri. Ulama Maliki: khiyar tegak bagi masing-masing pasangan karena cela pasangannya, ia sendiri mengidap cela itu atau cela lain; khiyar tegak bagi keduanya sekalipun cela-cela itu menimpa keduanya. Al-Lakhmi merincinya: jika masing-masing pasangan menemukan pada pasangannya suatu cela dari genre yang berbeda dari celanya, misalnya mengetahui bahwa ia mengidap kegilaan dan ia mengidap kusta, vitiligo atau penyakit kelamin, masing-masing dari keduanya berhak menarik diri; jika itu satu genre, kusta atau vitiligo, atau kegilaan yang sama jenisnya, ia berhak menarik diri darinya, karena ia menyerahkan mahar untuk sebuah kesihatan lalu mendapati kebalikannya pada orang yang maharnya semestinya lebih rendah. Ad-Dasuqi berkata: pendapat pertama lebih tampak, karena yang dimaksud adalah bertumpuknya mudarat, dan penambahan mudarat atas mudarat menambah kerusakan (Hasyiyat ad-Dasuqi atas asy-Syarh al-Kabir, 3/103; Mawahib al-Jalil, 5/134).

Ulama Syafi'i dalam madzhab: khiyar tegak bagi masing-masing pasangan sekalipun masing-masing mengidap cela yang sama, karena laki-laki menoleransi pada orang lain apa yang tidak ia toleransi pada dirinya sendiri, dan itu menghalanginya menikmati. Dikatakan: jika ia mengidap cela yang serupa dengan celanya, tidak ada khiyar, karena kesejajaran keduanya. Jika itu dua genre yang berbeda, masing-masing dari keduanya memiliki khiyar, kecuali laki-laki itu majbub dan perempuan itu kering: keduanya seperti satu genre.

Al-Mawardi berkata: jika suami menemukan pada istrinya suatu cela dan istri menemukan pada suaminya suatu cela, dua keadaan: yang pertama, kedua cela itu berbeda, kusta pada salah satunya dan vitiligo pada yang lain, maka masing-masing memiliki khiyar atas cela pasangannya, karena orang kusta dapat menoleransi pengidap vitiligo dan pengidap vitiligo dapat menoleransi orang kusta; yang kedua, kedua cela itu setara, masing-masing mengidap vitiligo atau kusta: dua pendapat tentang khiyar, satu bahwa tidak ada khiyar karena kesejajaran keduanya dan ketiadaan keunggulan salah satu atas yang lain, yang lain bahwa masing-masing memiliki khiyar karena ia dapat menoleransi pada orang lain apa yang tidak ia toleransi pada dirinya sendiri, seperti ludah, ingus dan gangguan (al-Hawi al-Kabir, 9/344; an-Najm al-Wahhaj, 7/235, 236; Mughni al-Muhtaj, 4/234, 235; Tuhfat al-Muhtaj, 9/9, 10; Nihayat al-Muhtaj, 6/359; adz-Dzibaj, 3/283).

Ulama Hanbali: masing-masing pasangan dapat membatalkan pernikahan karena suatu cela dari yang disebutkan, salah satunya menemukan pada pasangannya cela yang sama dengan celanya, menurut pendapat yang benar, atau cela lain, karena laki-laki menoleransi pada orang lain apa yang tidak ia toleransi pada dirinya sendiri, kecuali majbub menemukan perempuan yang kering: khiyar tidak boleh tegak bagi keduanya, karena kenikmatan terhalang oleh cela dirinya sendiri. Ibnu Qudamah berkata: «Jika salah satu menimpa yang lain suatu cela padahal ia sendiri mengidap cela dari genre lain, seperti pengidap vitiligo yang menemukan perempuan gila atau kusta, masing-masing dari keduanya memiliki khiyar, karena masing-masing menemukan sebabnya, kecuali majbub menemukan perempuan yang kering: khiyar tidak boleh tegak bagi keduanya, karena celanya bukan yang menghalangi pasangannya menikmati, kenikmatan justru terhalang oleh cela dirinya sendiri.

Jika salah satu menemukan pada yang lain cela yang sama dengan celanya, dua pendapat: satu bahwa tidak ada khiyar bagi keduanya karena keduanya setara dan tidak ada keunggulan salah satu atas yang lain, seperti dua orang sehat; yang lain bahwa ia memiliki khiyar, karena masing-masing menemukan sebabnya, seperti budak yang ditipu tentang budak perempuan» (al-Mughni, 7/142; Kasyaf al-Qina', 5/122).

Pemisahan karena cela: talak atau fasakh?

Para ahli fikih berbeda pendapat tentang pemisahan yang tegak karena cela: apakah itu talak atau fasakh? Ulama Hanafi dan ulama Maliki memutuskan bahwa itu talak yang dicapai melalui talak ba'in satu kali, karena tujuan pemisahan ini adalah membebaskan perempuan dari suami yang tidak lagi diharapkan menunaikan haknya, demi menghalau kezaliman dan mudarat; itu hanya dicapai dengan ba'in, karena seandainya talak raj'i, suami akan mengembalikannya tanpa persetujuannya dan harus dipisahkan lagi dan lagi, sehingga pemisahan itu tidak memberikan manfaat apa pun.

Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali memutuskan bahwa itu fasakh, bukan talak, yang tidak mengurangi hitungan talak: jika ia kembali menikahinya, ia tetap bersamanya dalam kerangka tiga talak, karena itu khiyar yang tegak karena cela, maka itu fasakh sebagaimana fasakh oleh pembeli karena cela (Bada'i' as-Sana'i', 2/326; al-Ikhtiyar, 3/143; Ikhtilaf al-'Ulama karya al-Marwazi, 128; al-Istidzkar, 6/193, 194; al-Hawi al-Kabir, 9/375; al-Bayan, 9/308; al-Mughni, 7/153; Kasyaf al-Qina', 5/124, 125).

Apakah pemisahan itu membutuhkan putusan hakim? Ulama Hanafi berbeda pendapat tentang pilihan yang dibuat perempuan sendiri untuk cela-cela jabb, impotensi, kebiri dan khuntsa: Abu Yusuf dan Muhammad memutuskan bahwa jika ia memilih pemisahan dengan kemauannya sendiri, ia dipisahkan, dan itu pemahaman lahiriah teks-teks, karena syariat memberinya pilihan pada berlalunya satu tahun dalam hal impotensi demi menghalau mudaratnya, sehingga ia tidak membutuhkan putusan hakim, sebagaimana ketika suami memberinya pilihan.

Al-Hasan meriwayatkan dari

Abu Hanifah bahwa ia tidak dipisahkan kecuali dengan putusan hakim, dan itu pendapat yang masyhur dari madzhab, karena pernikahan adalah akad yang mengikat, kepemilikan suami di dalamnya terlindungi dan tidak gugur kecuali dengan penghapusannya demi menghalau mudaratnya; namun karena ia wajib menahannya dengan ihsan atau melepaskannya dengan ihsan, ia tidak mampu yang pertama karena impotensinya dan hakim tidak dapat menggantikannya untuk hubungan, maka pembebasan dengan ihsan menjadi beban baginya; jika ia menolak, hakim bertindak atas namanya, karena ia diangkat untuk menghalau kezaliman, maka ia tidak dipisahkan tanpa putusan hakim: ketika hakim memisahkan, itu seakan-akan ia menalaknya dengan tangannya sendiri, dengan talak ba'in, agar tujuan tercapai, yaitu menghalau kezaliman dengan mengembalikan kepemilikan atas dirinya sendiri (Bada'i' as-Sana'i', 2/325, 326; al-Ikhtiyar, 3/143).

Ulama Maliki: talak di sini hanya terjadi dengan putusan hakim; jika tidak ada hakim, para tokoh negeri menggantikan tempatnya. Jika satu tahun yang ditetapkan untuk impotensi telah berlalu, suami menalak dengan izin hakim, yang memberinya beban itu; jika ia menalak, itu nyata, jika tidak, hakim menalak atas namanya. Dibolehkan bagi hakim memerintahkannya melafalkan sendiri talak itu, seperti: «aku menalak istriku», dan lafaz-lafaz semakna, sementara hakim menyetifikasikan talak yang dilafalkan perempuan itu (Syarah Mukhtasar Khalil, 4/98; asy-Syarh al-Kabir beserta Hasyiyat ad-Dasuqi, 3/112).

Ulama Syafi'i: beracara ke hadapan hakim adalah syarat fasakh karena impotensi secara pasti, karena tegaknya bergantung pada penelaahan dan ijtihad tambahan, dan wakil yang diberi mandat cukup menggantikan tempatnya, sekalipun hakim hadir. Demikian pula cela-cela lama lainnya: beracara ke hadapan hakim adalah syarat fasakh bagi masing-masingnya menurut pendapat yang paling adil, karena itu fasakh yang membutuhkan ijtihad, menyerupai fasakh karena ketidakmampuan membayar; jika keduanya sepakat membatalkan karena suatu cela yang membolehkannya, pembatalan itu tidak sah. Menurut pendapat kedua, beracara ke hadapan hakim tidak dituntut, masing-masing dari keduanya dapat membatalkan sendiri, sebagaimana pengembalian karena cela (al-Bayan, 9/307, 308; al-Hawi al-Kabir, 9/374, 375; an-Najm al-Wahhaj, 7/243; Mughni al-Muhtaj, 4/334; Tuhfat al-Muhtaj, 9/17; adz-Dzibaj, 3/286).

Al-'Amrani berkata dalam al-Bayan (9/297): fasakh ini hanya tegak melalui hakim, karena itu diperselisihkan, maka ia hanya tegak melaluinya, sebagaimana fasakh pernikahan karena ketidakmampuan membayar nafkah dan mahar. Syaikh Abu Hamid berkata: tidak seorang pun dari kedua pasangan dapat menangani sendiri pembatalan itu dalam keadaan mana pun. Ibnu as-Sabbagh berkata: ketika perkara dibawa ke hakim, dialah yang paling layak, memegang pilihan: jika ia menghendaki ia membatalkan sendiri, jika ia menghendaki ia memerintah perempuan itu membatalkan. Al-Qaffal berkata: ketika perkara dibawa ke hakim dan cela terbukti di hadapannya, diberikan pilihan antara perempuan membatalkan sendiri dan hakim membatalkan atas permintaannya.

Ulama Hanbali: fasakh dalam khiyar karena cela atau khiyar karena syarat hanya dapat terjadi dengan putusan hakim, karena itu fasakh yang membutuhkan ijtihad dan karena itu bergantung padanya; hakim membatalkannya atau mengembalikan pembatalan kepada pemegang khiyar agar ia membatalkan. Fasakh oleh perempuan sah ketika ia memperoleh haknya dengan ketiadaan suami, dan lebih utama dilakukan saat suami hadir. Ibnu Muflih meriwayatkan dari syaikh Taqiy ad-Din bahwa beliau tidak membatalkan sendiri: beliau hanya mengizinkan dan memutuskan; ketika beliau mengizinkan atau memutuskan bagi seseorang hak atas akad atau fasakh, orang itu berakad atau membatalkan tanpa kemudian membutuhkan putusan keabsahan tanpa bantahan; namun jika ia berakad atau membatalkan sendiri, itu diperselisihkan, sebagaimana perbuatannya dalam hal itu; dan jika pemegang hak berakad atau membatalkan tanpa putusan, perkara itu diperselisihkan dan dihukumi keabsahannya.

Syaikh Taqiy ad-Din juga menegaskan kebolehan fasakh tanpa putusan dalam kasus kerelaan dengan laki-laki yang tidak mampu berhubungan, seperti yang tidak mampu membayar nafkah; dan dalam kaidah keenam puluh tiga, beliau berpendapat bahwa tidak semua fasakh bergantung pada putusan hakim (al-Insaf, 200, 201; lihat juga al-Mughni, 7/143; al-Kafi, 3/63; Kasyaf al-Qina', 5/124, 125; Manar as-Sabil, 2/603, 604).

Apakah khiyar karena cela itu segera atau ditunda?

Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali menurut satu pendapat memutuskan bahwa setiap tempat yang dibolehkan bagi salah satu pasangan membatalkan pernikahan karena cela menegakkan khiyar itu secara segera, bukan secara ditunda, karena itu khiyar untuk suatu cela yang tidak membutuhkan penelaahan maupun perenungan, seperti orang yang membeli tanpa melihat lalu menemukan cela: pengembalian itu segera. Kami tidak bermaksud dengan itu bahwa pembatalan terjadi secara segera, tetapi bahwa tuntutan fasakh itu segera: begitu salah satu pasangan mengetahui cela pasangannya, ia membawanya ke hakim, yang memanggil yang lain dan menanyainya; jika ia mengaku atau celanya tampak, hakim membatalkan pernikahan antara keduanya; jika ia membantah atau cela itu tersembunyi, menjadi beban pemohon menegakkan bukti, dan ketika bukti tegak, hakim membatalkan pernikahan itu (al-Bayan, 9/297; an-Najm al-Wahhaj, 7/237; Mughni al-Muhtaj, 4/336; Tuhfat al-Muhtaj, 9/13; al-Mughni, 7/143; al-Insaf, 8/200).

Ulama Hanbali dalam madzhab memutuskan bahwa khiyar karena cela tegak secara ditunda dan hanya gugur jika ditemukan petunjuk kerelaan: ucapan suami dan kenikmatan terhadapnya, atau menjadikannya mampu berhubungan oleh perempuan; karena itu khiyar demi menghalau mudarat yang telah tegak, maka ia secara ditunda, sebagaimana khiyar qishash (qishash hukum) dan khiyar karena cela pada barang dagangan. Perbedaannya adalah mudarat pada barang dagangan tidak tegak, karena tujuannya bisa nilai atau manfaat, yang tetap diperoleh meskipun ada cela, sedangkan di sini tujuannya adalah kenikmatan, yang hilang oleh cela (al-Mughni, 7/143; al-Insaf, 8/200; Kasyaf al-Qina', 5/123; Syarah Muntaha al-Iradat, 5/209; Manar as-Sabil, 2/603).

Adapun ulama Hanafi, al-Kasani berkata: yang menggugurkan khiyar itu dua jenis, lahiriah dan dengan isyarat. Yang lahiriah adalah lafaz meninggalkan khiyar dan penggantinya, seperti berkata: «aku telah meninggalkan khiyar», «aku telah rela dengan pernikahan», «aku telah memilih suami», baik setelah hakim memberinya pilihan maupun sebelumnya. Yang dengan isyarat adalah melakukan apa yang menandakan kerelaan untuk tetap bersama suami: jika hakim memberinya pilihan dan ia tetap bersama suaminya, taat di tempat tidur dan di tempat lain, itu bukti kerelaan dengan pernikahan dan hidup bersama suami; namun jika ia berbuat demikian setelah berlalunya tenggang sebelum hakim memberinya pilihan, itu bukan kerelaan, karena hidupnya bersamanya setelah tenggang bisa ditujukan pada pilihannya atau pada keadaan itu apa adanya, maka itu bukan bukti kerelaan jika ada keraguan. Apakah khiyarinya gugur jika ia meninggalkan sidang?

Al-Karkhi meriwayatkan bahwa Ibnu Sama'ah dan Bisyir berkata dari Abu Yusuf: jika hakim memberinya pilihan dan ia tetap bersama suaminya atau meninggalkan sidangnya sebelum memilih, atau hakim bangkit, atau para pembantu hakim mengeluarkannya dari sidang tanpa ia berkata apa pun, ia tidak memiliki khiyar, yang menunjukkan bahwa khiyarinya dibatasi pada sidang pemilihan, tanpa beliau menyebutkan perselisihan; al-qadhi menyebutkan dalam syarahnya atas Mukhtasar at-Thahawi bahwa pembatasan pada sidang tidak terjadi menurut pemahaman lahiriah teks-teks; Abu Yusuf dan Muhammad berkata bahwa pembatasan pada sidang terjadi, sebagaimana khiyar perempuan yang diberi pilihan oleh suaminya.

Makna apa yang diriwayatkan dari Abu Yusuf dan Muhammad: pilihan yang diberikan hakim di sini menggantikan tempat pilihan yang diberikan suami, dan khiyar perempuan yang diberi pilihan oleh suaminya gugur jika ia meninggalkan sidang; demikian pula di sini, sebagaimana juga jika hakim meninggalkan sidang sebelum ia memilih, karena sidang pemilihan telah batal dengan kepergiannya, sebagaimana juga jika para pembantu hakim mengeluarkannya dari sidang sebelum pilihannya, karena ia mampu memilih sebelum diusir keluar, sehingga tertahannya ia dalam keadaan mampu menandakan kerelaan dengan pernikahan.

Makna pemahaman lahiriah teks-teks, yang merupakan perbedaan antara khiyar ini dan khiyar perempuan yang diberi pilihan oleh suaminya: khiyar perempuan itu dibatasi pada sidang hanya karena suami, dengan memberinya pilihan, telah memindahkan kepemilikan talak kepadanya, sedangkan pemegang hak hanya dialah yang dapat berbuat sesuatu dengan pilihan dan kemauannya; maka pilihan suami adalah pemindahan kepemilikan talak, dan jawaban atas pemindahan dibatasi pada sidang, karena yang memindahkan menghendaki jawaban pada sidang menurut kebiasaan, sebagaimana kabul dalam jual beli dibatasi pada sidang; sedangkan pilihan hakim adalah pendelegasian talak dan bukan pemindahan, karena ia tidak memiliki talak dari dirinya sendiri, suami tidak memindahkan kepemilikannya kepadanya melainkan mendelegasikan talak kepadanya dengan memberinya beban; maka yang terjadi adalah pendelegasian, bukan pemindahan, dan jika ia tidak memiliki talak sendiri, bagaimana ia memilikinya dari orang lain? Itulah perbedaan antara kedua pilihan itu, dan Allah yang lebih mengetahui (Bada'i' as-Sana'i', 2/326, 327).

Laki-laki yang mengidap ta'akhkhudz dan yang terkebiri, dalam semua yang kami uraikan, adalah seperti impoten, karena organ ada bagi keduanya, maka keduanya seperti orang impoten; demikian pula khuntsa. Adapun majbub, jika terbukti demikian dengan pengakuannya atau dengan sentuhan di atas kain penutup: jika perempuan itu mengetahuinya saat pernikahan, tidak ada khiyar baginya karena ia telah rela dengannya; jika ia tidak mengetahuinya, diberikan pilihan kepadanya secara segera, tanpa menunda satu tahun, karena penundaan ditujukan pada harapan akses, dan akses tidak mungkin diharapkan darinya, maka penundaan itu sia-sia. Jika ia memilih pemisahan dan hakim memisahkan mereka atau tidak, menurut perbedaan pendapat yang disebutkan, mahar penuh tegak baginya dan masa iddah penuh menjadi beban baginya jika ia telah berduaan dengannya menurut

Abu Hanifah; menurut dua sahabat, separuh mahar dan masa iddah penuh; jika ia tidak berduaan dengannya, separuh mahar dan tidak ada masa iddah, berdasarkan ijma' (Bada'i' as-Sana'i', 2/326, 327).

Mahar yang wajib dalam pemisahan karena cela

Pemisahan karena cela terjadi baik setelah akad dan sebelum hubungan atau berduaan, maupun setelah akad dan hubungan. Jika terjadi sebelum hubungan, tidak ada apa pun yang wajib dari suami menurut mayoritas ahli fikih, ulama Maliki, Syafi'i dan Hanbali, baik fasakh datang dari suami maupun istri karena cela pada salah satu keduanya: jika datang darinya, pemisahan dari sisinya dan maharnya gugur, seakan-akan pernikahan dibatalkan karena salah satu istrinya yang lain menyusui; jika datang dari suami, ia tidak membatalkan kecuali karena sebab dari sisinya, yaitu penipuannya atas cela, maka fasakh itu seperti datang darinya; dan dampak fasakh adalah pengembalian timbal balik kedua kompensasi, dan kemaluannya kembali kepadanya dalam keadaan utuh, maka kompensasi pun kembali kepadanya dalam keadaan utuh. Jika fasakh terjadi setelah hubungan atau berduaan, mahar penuh wajib baginya menurut ulama Maliki, dengan rincian pada mereka yang akan datang, dan demikian pula pada ulama Syafi'i dan Hanbali, karena mahar tegak dengan hubungan itu sendiri.

Ulama Maliki: jika pengembalian pernikahan terjadi sebelum hubungan, tidak ada mahar baginya, sekalipun itu terjadi dengan lafaz talak, karena karena celanya ia memilih berpisah darinya sebelum mengambil barang dagangannya, sekalipun celanya pada suami, tersembunyi dan menipu. Dikatakan: jika celanya pada suami, ia memiliki separuh mahar, karena itu menipu dan ia masuk kepadanya sambil tahu bahwa ia akan mengembalikannya karena itu. Jika pengembalian terjadi setelah hubungan orang yang hubungannya terbayangkan, seperti orang gila atau pengidap vitiligo, mahar yang dinamai wajib baginya karena penipuannya; adapun majbub, impoten dan yang terkebiri dengan kemaluan terpotong, tidak ada mahar baginya (Syarah Mukhtasar Khalil, 3/244, 245; Tahrir al-Mukhtashar, 2/664, 666; Hasyiyat as-Sawi, 5/172).

Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali berbeda pendapat setelah tegaknya mahar: mahar yang dinamai atau mahr mitsli, dengan rincian pada mereka. Ulama Syafi'i: fasakh setelah hubungan baik karena cela yang sudah ada saat akad, maupun karena cela yang bersamaan atau muncul setelah hubungan.

Jika terjadi setelah hubungan karena cela baru diketahui setelahnya, pendapat yang paling adil adalah mahr mitsli wajib jika pernikahan dibatalkan karena suatu cela, pada suami atau istri, yang bersamaan dengan akad, atau karena cela yang muncul antara akad dan hubungan yang tidak diketahui oleh yang menggauli jika celanya pada yang digauli, dan tidak diketahui olehnya jika celanya pada yang menggauli; karena ia menikmati perempuan yang cela, dan ia hanya menyerahkan mahar yang dinamai atas dugaan kesihatan yang tidak terlaksana: maka akad itu seakan-akan terjadi tanpa penamaan, dan penyertaan hubungan dengan mahar dalam kasus kedua itu dihitung seperti penyertaan dengan akad: ia sama-sama seakan-akan terjadi tanpa penamaan; dan dampak fasakh adalah masing-masing kembali ke haknya atau setaranya jika telah hilang: suami kembali ke haknya yaitu mahar yang dinamai, dan istri ke setara haknya yaitu mahr mitsli, karena hilangnya haknya oleh hubungan.

Pendapat yang paling adil adalah mahar yang dinamai wajib jika cela muncul setelah hubungan, karena mahar telah tegak dengan hubungan sebelum adanya sebab khiyar dan karena itu tidak berubah. Pendapat kedua, yang diriwayatkan, adalah mahar yang dinamai wajib secara mutlak, karena mahar tegak dengan hubungan; pendapat ketiga adalah mahr mitsli wajib secara mutlak. Juga dikatakan, untuk cela yang bersamaan: jika ia membatalkan karena celanya, mahr mitsli; jika ia membatalkan karena celanya sendiri, mahar yang dinamai. Kesimpulannya: hubungan selalu ada kompensasinya tanpa perbedaan pendapat, karena hubungan dalam pernikahan tidak pernah tanpa kompensasi; perbedaan pendapat menyangkut apakah mahar yang dinamai atau mahr mitsli yang wajib.

Jika pernikahan dibatalkan oleh murtad salah satunya setelah hubungan, dan Islam tidak menyatukan keduanya selama masa iddah, mahar yang dinamai wajib, karena hubungan telah menegakkan mahar yang dinamai sebelum murtad itu ada, dan murtad tidak berlaku surut (al-Bayan, 9/297, 298; an-Najm al-Wahhaj, 7/238, 239; Mughni al-Muhtaj, 4/337; Tuhfat al-Muhtaj, 9/14, 15; adz-Dzibaj, 3/285).

Ulama Hanbali dalam madzhab: jika fasakh terjadi setelah hubungan, mahar wajib baginya, karena mahar menjadi wajib dengan akad dan tegak dengan hubungan, dan tidak gugur karena peristiwa yang muncul setelahnya; karena itu mahar juga tidak gugur karena murtadnya dan tidak dibatalkan dari sisinya. Mahar yang dinamai wajib, karena itu pemisahan setelah hubungan dalam pernikahan yang sah yang memuat penamaan yang sah, sehingga penamaan itu wajib, sebagaimana perempuan yang cela atau budak perempuan yang dibebaskan di atas budaknya. Bukti bahwa pernikahan itu sah adalah akad itu memuat syarat-syarat dan rukun-rukunnya, maka ia sah seakan-akan tidak pernah dibatalkan, sebagaimana pernikahan budak perempuan yang dibebaskan di atas budaknya; dari situ berlaku hukum-hukum keabsahan, tegaknya kesucian dan kebolehan rujuk bagi suami pertama, dan hukum-hukum keabsahan lainnya; seandainya akad itu tidak sah, tidak dibolehkan mempertahankannya dan pembatalannya menjadi wajib. Menurut satu riwayat, mahr mitsli yang wajib.

Ulama Hanafi: istri impoten, pengidap ta'akhkhudz dan yang terkebiri memiliki mahar penuh dan masa iddah penuh berdasarkan ijma' jika suami telah berduaan dengannya; jika tidak, tidak ada masa iddah baginya, dan separuh mahar jika ada mahar yang dinamai, jika tidak, mut'ah. Istri majbub memiliki mahar penuh dan masa iddah penuh jika ia telah berduaan dengannya menurut

Abu Hanifah; menurut dua sahabat, separuh mahar dan masa iddah penuh; jika ia tidak berduaan dengannya, separuh mahar dan tidak ada masa iddah, berdasarkan ijma' (al-Mughni, 7/143, 144; al-Kafi, 3/62; al-Insaf, 8/201, 202; Syarah Muntaha al-Iradat, 5/210; Kasyaf al-Qina', 5/125; Manar as-Sabil, 2/604; Bada'i' as-Sana'i', 2/326, 327).

Jika ia telah ditalak sebelum hubungan lalu ia menemukan suatu cela

Ketika suami menalak istrinya sebelum hubungan, separuh mahar yang dinamai menjadi wajib ke atasnya; namun jika ia membatalkan akad sebelum hubungan karena suatu cela yang ada padanya, tidak ada apa pun yang wajib kepadanya, berdasarkan ijma'. Jika ia menalaknya sebelum hubungan lalu mengetahui bahwa ia memiliki cela, ia tidak mengambil kembali separuhnya, sebagaimana diajarkan secara lahiriah oleh mayoritas ahli fikih, ulama Maliki, Syafi'i dan Hanbali, karena ia telah rela dengan penghapusan kepemilikan dengan menanggung separuh mahar, maka tidak ada pengambilan kembali terhadap siapa pun; demikian pula jika ia menalaknya setelah menggaulinya lalu mengetahui bahwa ia memiliki cela, tidak ada pengambilan kembali.

Jika ia wafat atau suaminya wafat sebelum cela itu diketahui, mahar penuh wajib kepadanya, tanpa pengambilan kembali terhadap siapa pun, karena sebab pengambilan kembali adalah fasakh, yang tidak terjadi; mahar telah tegak dengan kematian dan warisan tegak di antara keduanya (Syarah Mukhtasar Khalil, 3/249; asy-Syarh al-Kabir beserta Hasyiyat ad-Dasuqi, 3/124; Tahrir al-Mukhtashar, 2/672; Hasyiyat as-Sawi atas asy-Syarh as-Saghir, 5/180; al-Madzhab, 2/48; al-Bayan, 9/301; al-Mughni, 7/145; al-Mubdi', 7/111, 112; Kasyaf al-Qina', 5/126; Manar as-Sabil, 2/604).

Bisakah suami mengambil kembali mahar dari orang yang menipunya?

Para ahli fikih berbeda pendapat tentang suami yang membatalkan pernikahan karena suatu cela pada istrinya: apakah ia mengambil kembali mahar darinya atau dari orang yang menipunya, atau tidak? Ulama Syafi'i dalam pendapat baru dan ulama Hanbali menurut satu pendapat, yang juga pendapat ulama Hanafi, memutuskan bahwa suami yang membatalkan karena cela tidak mengambil kembali setelah fasakh mahar yang ia tanggung dari orang yang menipunya, wali atau istri, karena suatu cela yang bersamaan dengan akad, karena ia telah memperoleh manfaat kemaluan yang dihargai oleh akad. Bukti adalah hadis Aisyah, radhiyallahu 'anha:

«Setiap perempuan yang menikah tanpa izin wali-walinya, pernikahannya tidak sah; diucapkan tiga kali. Jika ia menggaulinya, mahar wajib kepadanya karena apa yang ia ambil darinya; jika keduanya berselisih, hak memutus adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.»

Rasulullah 'alaihissalam; diriwayatkan oleh Abu Dawud (2083), at-Tirmidzi (1102), Ahmad (25365) dan Ibnu Hibban dalam Sahih-nya (4074)

Ketika Nabi, 'alaihissalam, mengembalikan mahar kepada perempuan karena sentuhan dalam pernikahan yang tidak sah dalam segala keadaan, tanpa mengambil kembali darinya, padahal dialah yang menipunya dan bukan yang lain, maka begitu pula dalam pernikahan sah di mana suami memegang khiyar, apalagi bagi perempuan. Utang mahar itu selain itu adalah kompensasi atas hubungannya dengan kemaluan dan kenikmatannya terhadapnya, sehingga ia tidak dapat mengambil kembali utang atas apa yang diwajibkan oleh hubungannya, sekalipun ditipu, seperti orang yang ditipu dalam barang dagangan yang telah ia gunakan; dan tidak mungkin menyatukan kepemilikan kompensasi dan yang dikompensasi: ia dapat memiliki kenikmatan yang adalah yang dikompensasi, dan tidak dibolehkan ia memiliki mahar yang adalah kompensasinya (al-Hawi al-Kabir, 9/145, 146; al-Madzhab, 2/48; al-Bayan, 9/299; an-Najm al-Wahhaj, 7/241; Mughni al-Muhtaj, 4/338).

Ulama Maliki, ulama Syafi'i dalam pendapat lama dan ulama Hanbali dalam madzhab memutuskan bahwa suami mengambil kembali mahar dari orang yang menipunya, karena penipuan dengan menyembunyikan cela yang bersamaan dengan akad, karena yang ditipu dipaksa menanggung mahar oleh serangan itu; tanpa itu, mahar hanya menjadi beban baginya bersama serangan yang berlanjut dalam pernikahan yang tegak; maka ia seperti dua saksi yang membebannya suatu utang dengan kesaksiannya lalu menarik kesaksiannya: utang atas apa yang telah digunakan dengan kesaksian mereka menjadi beban mereka. Ibnu Qudamah berkata: ia mengambil kembali mahar dari orang yang menipunya. Abu Bakr berkata: dua riwayat, satu bahwa ia mengambil kembali, yang lain tidak.

Yang benar adalah madzhab hanya memiliki satu riwayat dan ia mengambil kembali, karena Ahmad berkata: aku condong pada pendapat Ali, kemudian kutinggalkan pendapat itu untuk pendapat Umar: «Jika ia menikahinya lalu menemukan kusta atau vitiligo, ia memiliki mahar karena sentuhannya terhadapnya, dan walinya menanggung mahar itu», yang menunjukkan kembalinya beliau ke pendapat ini; az-Zuhri, Qatadah, Malik dan asy-Syafi'i dalam pendapat lama berada pada sana. Diriwayatkan dari Ali: tidak ada pengambilan kembali, dan

Abu Hanifah dan asy-Syafi'i dalam pendapat baru berada pada sana, karena ia telah menanggung apa yang ia gunakan sebagai kompensasinya, yaitu hubungan, maka ia tidak mengambil kembali dari orang lain, seakan-akan barang dagangan yang dijual itu cela dan ia telah menggunakannya.

Dalil kami: apa yang Malik riwayatkan dari Yahya bin Sa'id dari Sa'id bin al-Musayyib: Umar bin al-Khaththab, radhiyallahu 'anhu, berkata: «Setiap laki-laki yang menikahi perempuan pengidap kegilaan, kusta atau vitiligo lalu menyentuhnya, ia memiliki mahar penuhnya, dan itu bagi suaminya utang yang ditanggungkan pada walinya» (diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa', 1097), karena ia menipunya dalam pernikahan dengan apa yang menegakkan khiyar, maka mahar menanggung padanya seakan-akan ia menipunya tentang kebebasan seorang budak perempuan.

Dari situ berlaku: jika wali mengetahui, ia menanggung utang itu; jika tidak mengetahui, penipuan datang dari perempuan dan ia mengambil kembali darinya mahar penuh. Jika keduanya berselisih tentang pengetahuan wali, bukti tegak atasnya menegaskan bahwa ia mengetahui, jika tidak, perkataannya berlaku berserta sumpahnya. Az-Zuhri dan Qatadah berkata: jika ia mengetahui, ia menanggung utangnya, jika tidak ia bersumpah dengan Allah Yang Maha Agung bahwa ia tidak mengetahui, kemudian itu beralih ke suami. Al-qadhi berkata: jika ia ayah, kakek, atau dari orang-orang yang dibolehkan melihatnya, penipuan datang dari sisinya baik ia mengetahui atau tidak; jika ia dari orang-orang yang tidak dibolehkan melihatnya, seperti sepupu dari pihak ayah atau maula, dan ia mengetahui, ia menanggung utangnya; jika ia membantah tanpa bukti menegaskan pengakuannya, perkataannya berlaku dan ia mengambil kembali dari perempuan itu mahar penuh: itu pendapat Malik, kecuali beliau berkata bahwa jika perempuan itu mengembalikan apa yang ia ambil, disisakan baginya jumlah yang dengannya ia menjadi halal, agar ia tidak seperti penerima hadiah; asy-Syafi'i memiliki dua pendapat sebagaimana Malik dan al-qadhi.

Dalil kami bahwa wali yang tidak mengetahui tidak menanggung utang: penipuan datang dari orang lain, maka ia tidak menanggung, seakan-akan ia sepupu dari pihak ayah; dan pada pengambilan kembali mahar penuh: ia ditipu olehnya, maka ia mengambil kembali mahar penuh seakan-akan wali yang menipunya. Perkataan mereka, tidak tersembunyi baginya karena ia melihatnya, tidak benar, karena cela-cela kelamin tidak diperiksa dan tidak dibolehkan baginya melihatnya, sebagaimana cela-cela di balik pakaian: maka ia seperti yang tidak melihatnya, kecuali kegilaan, yang nyaris tidak bisa disembunyikan dari yang melihatnya, kecuali jika ia tidak hadir. Adapun pengambilan kembali mahar, itu karena alasan lain: ia seakan-akan telah memberikannya kepadanya, berbeda dengan objek hadiah (al-Mughni, 7/144, 145; Kasyaf al-Qina', 5/125; Syarah Muntaha al-Iradat, 5/211; Matalib Uli an-Nuha, 5/152; Manar as-Sabil, 2/604).

Ulama Syafi'i, menurut pendapat pengambilan kembali: orang yang menipu bisa istri itu sendiri, walinya atau pihak ketiga; jika wali atau pihak ketiga menipunya, suami mengambil kembali darinya setelah utangnya apa yang ia tanggung, yaitu mahr mitsli; jika istri membebaskannya, ia tidak mengambil kembali dari si penipu; jika ia mengembalikannya setelah ia menerimanya, dua pendapat tentang pengambilan kembali, satu bahwa ia tidak mengambil kembali, seperti anak lelaki, yang lain bahwa ia mengambil kembali, karena pengembaliannya kepadanya adalah pemberian awal dari sisinya. Jika dialah yang menipunya, tidak ada sebagian dari mahar yang bisa ia ambil kembali darinya, karena ia mutlak; dua pendapat: satu bahwa seluruh maharnya gugur karena penipuan, ia mengambil kembali seluruhnya sebagaimana ia akan mengambil kembali dari orang lain jika perempuan itu menipunya; yang lain, yang lahiriah pada asy-Syafi'i dalam pendapat lama, bahwa mahr mitsli gugur, kecuali minimum yang bisa menjadi mahar, yang ia wajib kepadanya agar ia tidak halal baginya tanpa penyerahan (al-Hawi al-Kabir, 9/145, 146; al-Bayan, 9/299).

Ulama Maliki: jika suami mengembalikan istrinya setelah hubungan karena celanya, ia mengambil kembali dari wali yang keadaannya tidak tersembunyi, seperti ayah, saudara atau anak lelaki, karena penipuannya dengan menyembunyikan, dan tidak ada apa pun dari mahar yang ia ambil tetap padanya: tidak ada pengambilan kembali bagi wali maupun dari suami terhadapnya jika ia tidak hadir pada sidang akad, karena wali adalah si penipu. Jika istri hadir pada sidang akad dan baik ia maupun walinya tidak memberi tahu tentang cela, suami memilih: mengambil kembali dari wali yang disebut atau darinya, karena penipuan keduanya dengan menyembunyikan; kemudian wali mengambil kembali darinya jika suami telah mengambil dari wali, sehingga menanggungkan utang itu pada perempuan itu. Itu menyangkut cela yang tampak seperti kusta dan vitiligo; adapun yang hanya tampak setelah hubungan atau dengan hubungan, seperti ratq, wali dekat dan wali jauh sama, tanpa utang atasnya.

Suami hanya mengambil kembali dari perempuan itu sendiri jika yang menyempurnakan akadnya adalah wali jauh, seperti paman, anaknya atau hak memutus, dan disisakan baginya seperempat dinar, hak Allah, agar kemaluan tidak tanpa mahar dan hubungannya tidak menyerupai zina; demikian pula ia mengambil kembali darinya untuk wali dekat yang menikahkannya dengan cela pada dirinya yang tidak dapat diketahui sebelum hubungan, seperti 'afl, ratq atau bakhar. Jika wali jauh mengetahui celanya lalu menyembunyikannya, ia seperti wali dekat: diambil kembali darinya seluruhnya jika istri tidak hadir pada sidang akad (al-Mudawwanah al-Kubra, 4/212; Syarah Mukhtasar Khalil, 3/244, 245; Tahrir al-Mukhtashar, 2/664, 666; Hasyiyat as-Sawi, 5/172).

Nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah pemisahan

Ulama Syafi'i: tidak ada nafkah bagi perempuan yang pernikahannya dibatalkan setelah hubungan selama masa iddah, baik haid maupun hamil, karena dampak pernikahan telah terputus dengan fasakh; tempat tinggal wajib kepadanya, karena ia dalam masa iddah pernikahan yang sah, demi menjaga benih (Mughni al-Muhtaj, 4/337, 338). Ulama Hanbali: tidak ada tempat tinggal maupun nafkah bagi perempuan yang pernikahannya dibatalkan, karena tempat tinggal dan nafkah hanya wajib bagi istri yang suaminya memegang hak rujuk atasnya; padahal di sini ia berpisah dengan fasakh sebagaimana ia akan berpisah dengan tiga talak, dan suaminya tidak memiliki hak rujuk atasnya, maka tidak ada tempat tinggal maupun nafkah, berdasarkan sabda Nabi, 'alaihissalam, kepada Fatimah binti Qais:

«Nafkah dan tempat tinggal tidak wajib bagi perempuan kecuali jika suaminya memegang hak rujuk atasnya.»

Diriwayatkan oleh an-Nasa'i (3403)

Itu jika ia sedang haid; jika ia hamil, nafkah wajib kepadanya, karena ia dipisahkan dari pernikahan yang sah selama kehamilannya, sebagaimana perempuan yang ditalak tiga kali dan perempuan yang dipisahkan dengan khul'. Al-qadhi berkata: tidak ada nafkah baginya jika hamil menurut salah satu dari dua pendapat, karena ia dipisahkan dari pernikahan yang tidak sah; tentang tempat tinggal, dua riwayat (al-Mughni, 7/145; Syarah az-Zarkasyi, 2/409; Kasyaf al-Qina', 5/125).

Semua bagianBagian 2/2

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi