Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Nusyuz
Nusyuz istri: 3 tahap pembinaan (nasihat, pisah ranjang, teguran ringan), kedamaian istri secara sukarela, dan nusyuz suami.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Tiga belas lembaran berikut diambil dari bab tentang nusyuz (ketidaktaatan dalam rumah tangga, an-nusyuz) dalam Mawsua al-Fiqhiyyah. Lembaran-lembaran itu membahas hukum nusyuz istri, tahapan mendidiknya (pembinaan, menjauhi ranjang, dan hukuman badan), nusyuz suami dan cara mengatasinya, kemudian penunjukan dua hakam (at-tahkim) ketika terjadi perselisihan antara suami dan istri. Pendapat-pendapat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali disampaikan beserta rujukan klasiknya dan nomor kitab-kitab hadits.