Talak yang digantungkan pada syarat, sumpah dan penyerahan

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Talak > Talak yang digantungkan pada syarat, sumpah dan penyerahan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Babak ketujuh dari bab talak ini menghimpun sepuluh lembar Ensiklopedia Fikih tentang talak yang digantungkan pada syarat (ta'liq) dan apa yang berkaitan dengannya: sumpah untuk melarang istri keluar tanpa izin, keluar dengan menyimpang dari dalih yang diizinkan, pemberian izin tanpa disadari oleh istri, syarat-syarat sahnya talak yang digantungkan pada sebuah syarat, pembatalannya, persoalan hadm (penghapusan hitungan talak oleh suami kedua), talak yang digantungkan pada dua syarat, talak yang digantungkan pada kehendak istri, penyerahan talak (tafwidh) kepada istri atau pihak ketiga, dan talak yang disampaikan melalui utusan. Pendapat-pendapat keempat madzhab diriwayatkan beserta dalil-dalilnya dari Al-Qur'an dan hadits Nabi serta rujukan-rujukan klasiknya.

Bagian-bagian dari bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi