Penyusuan (radha'ah) dan akibat hukumnya

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Penyusuan (radha'ah) dan akibat hukumnya

Air susu menciptakan ikatan nasab: berapa kali menyusui yang menjadikan larangan menikah, siapa saja yang menjadi keluarga sesusuan, dan perbedaan pendapat mazhab-mazhab.

Diperbarui pada 07 Oktober 2026 pukul 18.42

Bagian dari ensiklopedia fiqih (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah) ini membahas syarat-syarat rada' (penyusuan) yang menetapkan keharaman pernikahan: syarat yang berkaitan dengan wanita yang menyusui (seorang manusia, sudah baligh, masih hidup), dengan susu itu sendiri, dengan bayi yang disusui dan dengan lamanya penyusuan, lalu dengan jumlah penyusuan yang disyaratkan. Ia kemudian menguraikan dua alat bukti rada' di hadapan hakim: pengakuan dan kesaksian. Pendapat-pendapat empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) dikutip beserta rujukan klasiknya.

Bagian-bagian halaman ini

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Jum 11 Jumadil Awal
الجمعة 11 جمادى الأولى
أحدب متزايد Cembung Awal Hari 11.6 / 29.5
Iluminasi 89%
Bulan purnama dalam 3 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi