Aturan-aturan akhir masa iddah

Fiqh islamique > Pernikahan dan keluarga > Iddah > Aturan-aturan akhir masa iddah

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian terakhir dari bab iddah (masa tunggu) ini membahas persoalan-persoalan yang tersisa: nasib masa tunggu ketika suami menceraikan dalam keadaan sehat, atau ketika ia berada dalam sakit yang mengantarnya menuju kematian, berakhirnya masa tunggu hanya dengan berlalunya jangka waktu ketika istri tidak mengetahui adanya talak atau kematian, tempat masa tunggu bagi janda maupun bagi perempuan yang diceraikan, tempat tinggal dan nafkah bagi perempuan yang diceraikan dengan tiga talak, dan akhirnya keluarnya perempuan yang menunaikan masa tunggu dari tempat tinggalnya untuk keperluannya. Setiap persoalan disajikan bersama pendapat-pendapat mazhab dan dalil-dalilnya.

Bagian-bagian dari bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi